Kota Bandung, BM.online - Bersarang di sebuah ruko mafia obat ilegal jenis Tramadol dan Eximer, menjadikan halaman ruko tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Bandung Kulon, tepatnya di Jalan Nana Rohana, Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung - Jawa Barat. Sabtu 25 April 2026
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Bandung Kulon Utara dan Polrestabes Bandung, menjadikan sebuah ruko bertulisan BRIlink sebagai tempat transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Menurut keterangan D inisial salah satu pembeli saat di mintai keteranganya oleh wartawan mengatakan bahwa modus mereka sekarang tida seperti dulu lagi
"Lokasi tersebut dikabarkan menjual obat daftar dengan cara Cod, modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” Kata salah satu pembeli pada wartawan
Aktifis senior akrab di panggil Ronal, menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bandung Kulon tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bandung Kulon, tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya
Menurut Ronal, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Iya juga menambahkan, Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Kepolisian Polsek Bambang Kulon, Polrestabes Bandung menindak lanjuti temuan tersebut.
Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Bandung. Tandasnya mengakhiri. (,Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
