Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Misteri Sebuah SPBU Layani Diluar Jam Oprasional, BPH Migas Harus Priiksa CCTV SPBU 34.16603 Jasinga

By On Juli 01, 2025



Bentengmerdeka.online - Bogor rdasarkan aduan masyarakat bahwa adanya kegiatan yang diduga tidak biasa di SPBU 34-16603 yang beralamatkan di jalan raya Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya pembelian yang dilakukan di luar jam operasional yaitu jam tutup sekitaran jam 11 malam sampai dengan selesai.


Dengan adanya hal tersebut, besar harapan agar pihak BPH Migas dapat melakukan penindakkan lebih dalam. Pasalnya kegiatan yang diduga ilegal tersebut telah merugikan masyarakat dan negara dikarenakan transaksi atau kegiatan yang terjadi adalah pembelian pertalite subsidi berskala besar yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat bukan untuk transaksi demi keuntungan pribadi.  


"Saya sering melihat kalau malam hari ada kegiatan yang tidak biasa di SPBU itu, besar harapan untuk BPH Migas agar melakukan penindakkan lanjutan dan terutama bisa di liat dari CCTV tentang kegiatan apa yang terjadi di SPBU tersebut," ucap salah seorang warga, Senin (30/6).


Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Pihak SPBU juga dapat dijatuhi sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina, hingga pencabutan izin usaha bila terbukti memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (Red)

Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya?  Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

By On Juni 30, 2025



 
Kabupaten Kuningan (GMOCT) - kembali dihebohkan oleh dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan.  Miliaran rupiah dari beberapa pos anggaran hingga kini belum jelas peruntukannya, memicu keresahan dan pertanyaan besar dari masyarakat: kemana uang rakyat tersebut?  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
 
Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah dana sebesar Rp2,4 miliar untuk sekolah non-formal, dicairkan dengan kode rekening Nomor 2.04.0016, namun penggunaannya belum jelas.  Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan lembaga kursus lainnya, justru belum dirasakan manfaatnya oleh para pengelola.  Beberapa pengelola PKBM bahkan mengaku belum menerima dana operasional sejak awal tahun anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut semestinya digunakan untuk membiayai empat program utama, antara lain:

1. Proses Pembelajaran PAUD

2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD. 

3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan)

4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan
 
Kejanggalan lainnya adalah belum dibayarkannya gaji Tenaga Harian Lepas (THL) bulan Desember 2024.  Para THL, yang merupakan ujung tombak operasional teknis di Dinas Pendidikan, mengaku kecewa dan merasa diabaikan.  Seorang THL yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hingga pertengahan 2025, honor bulan Desember belum juga diterima, meskipun telah dianggarkan dalam APBD 2024.
 
Situasi semakin rumit dengan belum disetorkannya dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara) kepada sejumlah lembaga pendidikan.  Dana UKAN, yang digunakan untuk evaluasi mutu guru dan siswa di sekolah formal dan non-formal, juga bersumber dari anggaran pendidikan kabupaten.  Hingga saat ini, pihak-pihak terkait mengaku belum menerima dana tersebut, meskipun kegiatan UKAN telah dilaksanakan.
 
Berbagai pihak mendesak Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengaudit dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.  Masyarakat pendidikan dan LSM lokal menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan di Dinas Pendidikan Kuningan perlu diperbaiki secara serius.
 
Dugaan ini berpotensi melanggar hukum, merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang:
 
- Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Pasal 160 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999: Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, demi menjaga integritas anggaran dan masa depan pendidikan di Kuningan.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

By On Juni 30, 2025



 
Serang, (GMOCT) 30 Juni 2025 –  Sebuah berita di WartaHukum.com berjudul "Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan" pada Senin, 30 Juni 2025, menuai kontroversi.  Berita tersebut menyebutkan inisial SMU, yang diidentifikasi sebagai kakak dari SM (yang diduga sebagai pemicu keributan dalam sebuah hajatan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan), tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
 
SMU menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.  Ia menegaskan bahwa penyebutan inisialnya tidak didasarkan pada konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui telepon.  "Apa urusannya dengan saya? Kok inisial saya SMU dikaitkan dengan keributan itu?  Aneh ini wartawan, belajar menulis dari mana? Asal-asalan tanpa memikirkan dampaknya," ujar SMU,  menambahkan sindiran, "Sekalian saja tulis bin-nya, kakek nenek buyutnya!"
 
Berita WartaHukum.com dengan link berita sebagai berikut https://www.wartahukum.com/2025/06/terkait-keributan-orgen-tunggal-di.html, tersebut menyebutkan, "Keributan di acara orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan diduga sudah direncanakan oleh oknum inisial SM alias RMN. Inisial SM alias RMN yang juga merupakan adik dari seorang wartawan inisial SMU diduga sudah merencanakan keributan di orgen tunggal Exotic di Kecamatan Pamarayan, Sabtu (28/6/2025) malam."
 
Ketika dikonfirmasi, wartawan WartaHukum.com yang bernama Angga  tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait penggunaan inisial SMU.  Ia justru memberikan respons yang terkesan menantang, "Benar kan si Remon adik Kang Samu? Kalau keberatan silahkan somasi media saya, Kang Samu punya hak jawab. Kalau mau debat angkat telepon atau kita ketemu."
 
Tindakan Angga diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi, keberimbangan, dan  prinsip tidak merugikan narasumber. Penggunaan inisial tanpa konfirmasi, meskipun  terlihat sebagai upaya melindungi identitas, tetap berpotensi melanggar privasi jika informasi tersebut merujuk pada seseorang secara spesifik.
 
Yoyon Wardoyo, Pemimpin Redaksi Bidikfakta.com,  menyesalkan pemberitaan tersebut.  "Menulis nama atau inisial tanpa konfirmasi terlebih dahulu akan menimbulkan praduga tak bersalah. Penggunaan inisial bisa menimbulkan spekulasi dan prasangka buruk terhadap orang yang bersangkutan, padahal belum tentu yang bersangkutan bersalah," tegas Yoyon. Ia berharap Dewan Pers menanggapi masalah ini secara serius.
 
Informasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Penapers yang tergabung dalam GMOCT.  Pihak GMOCT diharapkan dapat turut memberikan atensi terhadap kasus ini. 

#No Viral No Justice 

#Kode Etik Jurnalistik 



Team/Red (Penapers/Samu BF)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Kematian Defi Retno Winasih: Keluarga Minta Autopsi Meski Jenazah Telah Dikubur

By On Juni 29, 2025

 

Banjarnegara, 29 Juni 2025 (GMOCT) – Kematian Defi Retno Winasih, warga Desa Pingit Lor, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, pada 18 Desember 2024, masih menjadi misteri.  Keluarga korban menilai kematiannya tidak wajar dan mendesak dilakukan autopsi, meskipun jenazah telah dimakamkan enam bulan lalu.

 

Informasi yang diperoleh dari Advokat Harmono, S.H., M.M., dan kemudian disebarluaskan oleh Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT), mengungkapkan sejumlah kejanggalan.  Saat ditemukan, mulut Defi mengeluarkan busa, tubuhnya lebam di bagian punggung bawah hingga paha, terdapat goresan di dekat selangkangan, dan tubuhnya tampak gemuk.  Kondisi ini dinilai janggal mengingat Defi masih sehat dan berangkat kerja sehari sebelum kematiannya.

 

Setyo Harsono, ayah Defi, mengungkapkan kecurigaan keluarga terhadap kematian putrinya.  Ia menceritakan bahwa Defi sempat izin pulang kerja karena dijemput suaminya, dan terlihat ada cekcok antara keduanya di kantor.  Suami Defi, melalui Solikhun (rekan spiritual dari Demak), menolak autopsi meskipun bos Defi bersedia membiayai proses tersebut.

 

Defi tinggal bersama suaminya di sebuah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.  Menurut keterangan tetangga, suami Defi berangkat kerja pukul 06.00 WIB dan jenazah Defi ditemukan pukul 08.00 WIB dalam keadaan terlentang, kaku, dan hanya mengenakan atasan tank top.  Tetangga juga menyebutkan bahwa sebelum ditemukan meninggal, suami Defi sempat meminta tetangga untuk berangkat kerja bersama karena mereka bekerja di perusahaan yang sama.  Upaya menghubungi Defi melalui telepon tidak berhasil, dan ketika pintu kontrakan diketuk, tidak ada jawaban.

 

Tetangga menggambarkan Defi sebagai sosok yang ramah dan bergaul baik dengan lingkungan sekitar.  Mereka mengaku terkejut dengan kematian mendadak Defi, dan awalnya diinformasikan bahwa penyebab kematiannya adalah sengatan listrik.

 

Keluarga Defi telah meminta bantuan hukum kepada Tim DPC IKADIN Banjarnegara untuk menelusuri kasus ini.  Ketua DPC IKADIN Banjarnegara telah berkoordinasi dengan Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan meminta bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan.  Pihak IKADIN juga tengah berupaya membuka kunci HP korban untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui ahli ITE.

 

Harmono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa selain kejanggalan fisik, ada pula perselisihan antara Defi dan suaminya sebelum kematiannya.  Keluarga tetap mendesak dilakukan autopsi, meskipun jenazah telah dimakamkan, untuk mengungkap penyebab kematian Defi secara terang benderang.  Mereka merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan autopsi saat itu, dan hanya diinformasikan bahwa Defi meninggal karena tersengat listrik.  Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.


#No Viral No Justice 


#Hukum


#Polri Presisi 


Team/Red(Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

KPK Turun Gunung, Kritik Ditujukan pada Efektivitas Program Antikorupsi di Desa

By On Juni 29, 2025

 

Jawa Barat, 29 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar Roadshow Jelajahi Negeri, Bangun Antikorupsi di berbagai desa di Jawa Barat hingga Juli 2025.  Program ini bertujuan memperkuat budaya antikorupsi di tingkat akar rumput. Namun, inisiatif ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ikhdan Najib, aktivis transparansi anggaran dari Kota Bekasi.

 

Ikhdan mempertanyakan efektivitas program tersebut, khawatir hanya menjadi  "pajangan antikorupsi" tanpa menghasilkan perubahan nyata.  Ia menekankan perlunya keberanian sistemik dalam memberantas korupsi di desa, bukan sekadar slogan dan seremoni.

 

Kekhawatiran Ikhdan diperkuat oleh kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan nonformal di Kabupaten Kuningan.  Kasus ini pertama kali diungkap oleh Laskarbhayangkaranews, media online yang tergabung dalam Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT), dan kemudian diliput secara intensif oleh seluruh jaringan GMOCT melalui berbagai platform media sosial.  Liputan GMOCT  tidak hanya sekadar pemberitaan, tetapi juga menjadi katalisator kesadaran publik terhadap dugaan praktik korupsi yang selama ini tersembunyi.

 

Sejumlah temuan penting yang dipublikasikan GMOCT, antara lain:  "Rp 2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan," "Nasib THL Disdikbud Kuningan: Gaji Tertunggak dan Dana UKAN Mengambang," dan  "Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik dan Ancaman Pidana,"  menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang serius.  Minimnya klarifikasi resmi dari pejabat Dinas Pendidikan Kuningan semakin memperkuat kecurigaan publik.

 

Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan roadshow dengan fokus pada edukasi antikorupsi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan kegiatan ini sebagai komitmen KPK untuk hadir di tengah masyarakat.

 

Namun, Ikhdan berpendapat pendekatan edukatif saja tidak cukup.  Ia mendesak KPK untuk lebih represif terhadap elite desa yang menyalahgunakan kekuasaan dan berani membongkar skema rente dan patronase dalam distribusi dana desa.  Jika tidak, program ini dikhawatirkan hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang kehilangan taji.

 

Berikut jadwal lengkap roadshow KPK di Jawa Barat:

 

- Kabupaten Bogor – 13–15 Juni 2025 (pra-kegiatan)

- Kabupaten Bekasi – 6–7 Juli 2025

- Kabupaten Purwakarta – 13–14 Juli 2025

- Kabupaten Subang – 19–20 Juli 2025

- Kota Cirebon – 27 Juli 2025

- Kabupaten Cirebon – 28 Juli 2025

- Kabupaten Kuningan – 29 Juli 2025

- Kabupaten Majalengka – 30 Juli 2025

 

Ikhdan berharap KPK tidak hanya menjadi simbol moral, tetapi juga penggerak perubahan nyata di desa-desa yang rentan terhadap praktik korupsi.  Ia menekankan pentingnya KPK untuk benar-benar hadir sebagai agen perubahan, bukan sekadar penyelenggara acara seremonial.


#No Viral No Justice 


#KPK


Team/Red (Laskarbhayangkaranews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers:  Lindungi Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

By On Juni 29, 2025


Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025 –  Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia.  Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Namun,  perlu dipahami bahwa UU ITE tidak selalu menjadi landasan hukum yang tepat, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki hak untuk menggali, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan benar kepada publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:

"Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial."

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama juga menegaskan:

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Dengan dasar hukum tersebut, media berhak mengumpulkan data sekunder (dokumen resmi, laporan administrasi) maupun data primer (konfirmasi langsung ke narasumber di lapangan).
 
Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.  Namun,  UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.  Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan “Hak Tolak” dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.  Konflik antara kedua undang-undang ini diselesaikan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali,  di mana UU Pers berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis)  jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik.
 
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 14).  Kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, juga dijamin secara internasional dan telah diratifikasi oleh Indonesia.
 
Penting untuk diingat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut.  Artinya,  proses hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung membuat aduan.  Tuduhan pelanggaran UU ITE tanpa aduan langsung dari pihak yang dirugikan tidaklah sah.
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik,  selama didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukanlah tindak pidana.  Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memperkuat hal ini.  Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, misalnya, menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah pencemaran nama baik.  Begitu pula Putusan MA No. 1608 K/PID/2005 yang menyatakan bahwa pemberitaan berdasarkan investigasi dan didukung alat bukti tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.
 
Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya,  bekerja dengan mengumpulkan informasi dari narasumber terpercaya dan dokumen resmi (sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa).  Upaya memaksa jurnalis untuk membuka sumber atau mengkriminalisasi pemberitaan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan hak asasi manusia.

Selain itu, dalam setiap pemberitaan, media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang diduga melakukan perbuatan hukum harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Kesimpulannya,  dalam era digital,  penting untuk memahami dan menerapkan prinsip lex specialis dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik.  Kebebasan pers dan hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi,  selama tidak ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang terbukti.  Perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang dengan UU ITE,  terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberitaan yang disusun berdasarkan bukti sah dan disajikan secara berimbang tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran informasi elektronik, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dilindungi hak kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

#No Viral No Justice 

#UU Pers No 40 Tahun 1999

#UU ITE

#Jurnalis

#Kode Etik Jurnalistik 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Presiden  Prabowo Tekankan Berantas Korupsi, Rp 2,4 Miliar Anggaran PAUD Kuningan "Menguap"?

By On Juni 28, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – 28 Juni 2025 –  Presiden Prabowo Subianto lantang menyatakan perang terhadap korupsi.  Namun, di tengah janji pemberantasan korupsi yang tegas itu, muncul kasus dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Kuningan yang menjadi sorotan tajam.  Dana sebesar Rp 2,4 miliar dari APBD, dengan kode rekening 2.04.0016, yang ditujukan untuk program vital Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan non-formal, diduga raib tanpa jejak.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen nyata transparansi anggaran, bukan hanya di tingkat pusat, namun juga di daerah.  Dana yang seharusnya digunakan untuk empat program utama PAUD dan pendidikan non-formal – pembelajaran, pembinaan kelembagaan dan manajemen, pengembangan karir pendidik, dan pembinaan kelembagaan kesetaraan – diduga tidak tersalurkan.  Akibatnya, anak-anak usia dini dan warga belajar kehilangan akses terhadap pendidikan dasar yang layak.

 

Kekecewaan publik semakin dalam mengingat pernyataan tegas Presiden Prabowo dan dukungan dari tokoh masyarakat Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang mengecam keras praktik korupsi sebagai pengkhianatan terhadap rakyat.  Kang Dedi menekankan dampak buruk korupsi terhadap pembangunan dan kepercayaan masyarakat.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah gencar memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah melalui kunjungan ke Kabupaten Kuningan, kini dihadapkan pada tantangan nyata.  Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen KPK dan pemerintah dalam memberantas korupsi di akar rumput.

 

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan revisinya.  Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti adanya penyimpangan hukum.  Desakan audit menyeluruh dan proses hukum yang transparan pun semakin menggema.

 

(Informasi ini diperoleh dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama))

 

#NoViralNoJustice #Pendidikan #PresidenRI #KDM #DisdikKabupatenKuningan

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

By On Juni 28, 2025


SERANG, BM.Online Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo angkat bicara terkait pemberitaan memo bertandatangan dan foto dirinya yang menitipkan seorang siswa pada Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri Kota Cilegon.

Budi mengatakan, memo tersebut dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten. Ia mengaku diminta untuk tandatangan oleh staf dengan alasan membantu siswa kurang mampu pada SPMB 2025/2026. 

Mendengar cerita dari staf tentang kondisi keluarga dari siswa tersebut, Budi pun mengiyakan. 

“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tau soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi, Sabtu 28 Juni 2025.

Namun, dirinya hanya membantu alakadarnya saja, tanpa adanya intervensi maupun komunikasi secara langsung dengan pihak sekolah.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.

Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi itu tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB tersebut yang memerhatikan nilai raport dari para siswa.

Meskipun demikian, Budi mengakui jika hal yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan.

Ia pun mengaku menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” pungkasnya. (*/red)

Oknum Mantan Guru Kepala Sekolah SMK PGRI 4 kota Serang Di Duga Terlibat Menahan Ijazah siswa angkatan tahun 2020.

By On Juni 27, 2025



Serang- BM.online, Hasil informasi yang didapat dari salah satu siswa tahun angkatan 2020 yang ijasah nya masih di tahan oleh salah satu oknum mantan guru inisial (DI) SMK PGRI 4 kota Serang Pada Kamis 26 Juni 2025.

Tim media awak media BM-online Langsung mendatangi sekolah tersebut dan mengkonfirmasi kepala sekolah"Guntur,SE. terkait kebenaran informasi yang kami dapat dari salah satu siswa murid angkatan tahun 2020 tersebut,

Guntur membenarkan dan mengakui kebenaran informasi tersebut berdasarkan bukti-bukti dengan ada nya penahanan ijazah karena masih, ada nya tunggakan pembayaran,saat kami minta kepada pihak kepala sekolah untuk menunjukan rincianya" 

 Hasil dan pembuktian ,pembayaran pihak sekolah tidak bisa menunjuk kan nya, dengan alasan buku rincian kurang lebih nya 50 ijazah yang diduga di ambil secara paksa oleh salah satu oknum inisial ( DI)selaku mantan guru di SMK PGRI 4 kota serang dan di bawa ke rumah nya, Guntur SE. selaku kepala sekolah yang baru menerangkan bahwa masalah pengambilan ijazah tersebut tanpa ijin, kami sebagai kepala sekolah yang baru sudah berusaha dan Berupaya untuk segera di laporkan ke yayasan PGRI dan kecamatan kebetulan waktu itu Alhamdulillah langsung di di dampingi oleh pihak, kecamatan beserta aparatur penegak hukum ( APH)akan tetapi tapi dari tahun ke tahun masalah tersebut tida kunjung selesai .

sampai saat ini, kami selaku awak media meragukan dengan apa yang di sampaikan oleh kepala sekolah Guntur SE.karna sudah lima tahun masalah ini tidak kunjung beres, diduga tanggung jawab dan keamanan sekolah lalai dalam menjaga, berkas dokumen, Negara ,sehingga lemari berkas sekolah dengan mudah di bobol oleh seorang oknum mantan guru inisial (DI) SMK PGRI 4 kota serang,

Pada saat itu kepala sekolah guntur SE. menjelaskan kepada awak media tau sendiri lah pak sipat nya inisial ( DI)kaya gimana ditanya apa jawab nya apa, bukan kami atau pihak sekolah tidak mengupayakan, kami berharap pihak sekolah bisa bertanggung jawab Terkait permasalahan yang sudah mengakar tersebut.


Kami meminta kepada dinas terkait 

Dan APH segera menindak lanjuti, perihal permasalahan yang ada di sekolah SMK PGRI 4 kota serang, kami sebagai awak media dengan serius akan mengawal sampe tuntas apa bila terdapat hal hal yang melanggar undang-undang maka APH harus bertindak tegas, sampai berita di terbitkan kami awak media akan mengawal masalah ini sampai menempuh ke jalur hukum dengan sesuai undang-undang yang berlaku tuptupnya'(Red/Tim)

Proyek Pembangunan Rabat Beton Manual di Desa Suka Ratu Diduga Mark Up Anggaran.

By On Juni 27, 2025




Serang, BM.Online - Proyek pembangunan jalan pengecoran manual jalan lingkungan yang berada di kampung pabuaran Desa Suka Ratu Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ada dua titik pekerjaan diantaranya ,RT/RW O3/05 panjang volume 1.P 61 x Lx 2m T x0,12. : dengan nilai RP:34.287.00 setelah dihitung secara rinci nilai hrga ( SSH) RP. 2.342.000 perkubik.
2.RT/RW 11/05 panjang volume:65x1.1x0'12cm dengan nilai Rp: 23.861.000 setengah lah dihitung dengan secara rinci nilai harga ( SSH)Rp. 2'781.000 perkubik 
Sumber dana di biayai dari APBDes (DD) T.2025 kini menuai sorotan tajam, pada Jum,at 27 Juni 2025.

Dari Beberapa temuan yang berhasil dihimpun oleh awak media BM-online saat berada di lokasi proyek tersebut antara lain:


Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.
Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan kontruksi jalan. Semen yang digunakan bermerk Semen CONCH, diduga tidak sesuai dengan (RAB).


Saat dikonfirmasi tim BM- online salah satu pekerja yang tidak. Mau disebut namanya dirinya mengatakan bahwa pekerjaan sudah berjalan empat hari pa jumlah tenaga kerja ada sembilan orang dengan sistem upah borongan sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah itu pun masih kotor makan roko sendiri.

Masih lanjut" Untuk mengenai Pelaksana teknis ,Komposisi matrial semen satu sak, pasir lima belas pengki dan batu split dua belas ember, " Ujarnya.

Awak media mencoba untuk menanyakan lebih lanjut kepada para pekerja terkait tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saya gk tau Pa "

Ia pa ada pun untuk nominal upah borongan yang diterima oleh para pekerja senilai tiga juta lima ratus ribu rupiah itu pun masih kotor, sebetulnya sih kalau di hitung - hitung mah rugi pa gk sesuai,untuk mengetahui lebih jelas nya ,silahkan konfirmasi saja langsung sama kepala desa pa beber nya.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan seperti tim pelaksana kerja ( TPK)enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan cor jalan lingkungan Desa suka Ratu ....?

Untuk menggali lebih detail tim awak media BM-online mencoba ,konfirmasi menghubungi melalui telfon dan via chat WhatsApp kepala desa ( kades) Desa Suka Ratu, RISKA, tida merespon dan Juga tida ada tanggapan terkait kegiatan pembangunan cor manual tersebut justru bungkam diam membisu dugaan kuat kepala Desa alergi yang enggan untuk dikonfirmasi.tambah nya



Kami sebagai aktivis meminta kepada pihak dinas terkait,baik dari pihak DPMD, kecamatan, inspektorat kabupaten Serang untuk segera menijau turun di dilokasi menngcroscek ulang bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut kami minta ambil tindakan tegas beri sangsi bila perlu audit semua kegiatan pembangunan yang ada di setiap desa khusus nya di kecamatan petir tutup nya.



( Masturo )


Kontroversi Limbah dan Klarifikasi PT Sido Muncul: Tanggapan Kuasa Hukum Sido Muncul Dipertanyakan

By On Juni 27, 2025



 
Kabupaten Semarang Jawa Tengah (GMOCT) 27 Juni 2025 – Sebuah kontroversi terkait pemberitaan dugaan pencemaran limbah melibatkan PT Sido Muncul dan sebuah pabrik laundry, PT Hanla, di Bergas, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Dua artikel yang diterbitkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 13 Juni 2025, berjudul "Bau Busuk di Bergas: Klarifikasi PT Sidomuncul Terkait Dugaan Pencemaran Limbah" dan "Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan," telah memicu reaksi dari kuasa hukum PT Sido Muncul, Dr. Aan Tawli.
 
Melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, Dr. Aan Tawli menyatakan keberatannya terhadap pemberitaan tersebut. Ia mengklaim pemberitaan tersebut terkesan mengadu PT Sido Muncul dan PT Hanla (Laundry). Lebih lanjut, Dr. Aan Tawli menyatakan bahwa PT Sido Muncul memiliki data yang menunjukkan bahwa pabrik laundry tersebutlah yang bertanggung jawab atas pencemaran limbah di Sungai Klampok. Ia bahkan menyebutkan telah melakukan pengecekan ulang ke lokasi pabrik laundry pada tanggal 15 Mei 2025 dan mengambil sampel limbah untuk dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
 
Namun, pernyataan Dr. Aan Tawli ini dibantah oleh GMOCT. Asep NS menjelaskan bahwa sebelum pemberitaan diterbitkan, tim liputan GMOCT telah melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mewawancarai Humas PT Sido Muncul dan mengunjungi PT Hanla untuk melihat langsung proses pengolahan limbahnya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa proses pengolahan limbah PT Hanla tidak sesuai dengan yang diklaim oleh Dr. Aan Tawli.
 
Lebih mengejutkan lagi, rekaman percakapan telepon antara Dr. Aan Tawli dan Asep NS terungkap. Dalam rekaman tersebut, Dr. Aan Tawli secara eksplisit menyatakan, "Ini kan kita searing saja ya pak Asep, Kita tuh punya data sebenarnya di hulu kita itu ada perusahaan laundry yang melaundry konfeksi, nanti datanya saya kasih ke njenengan, dulu itu sempat ada pelaporan ke Krimsus dan beliau masuk dan berapa tahun gitu, yaitu terkait pencemaran sungai ketika hujan mereka buang daripada Limbah tersebut, dan kemarin tanggal 15 Mei kemarin dari team kita sudah melakukan cek ulang di pipa buangan mereka (laundry) dan udah ambil sampel mungkin dalam waktu dekat kami juga akan laporan ke DLH”. Pernyataan ini bertentangan dengan klaimnya bahwa media melakukan penggiringan opini.
 
GMOCT juga membantah tuduhan Dr. Aan Tawli terkait framing dan penggiringan opini. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang disiarkan telah mengikuti prosedur jurnalistik yang benar, dengan mengumpulkan informasi dan pernyataan dari berbagai pihak secara berimbang. Bahkan, PT Sido Muncul sendiri telah mengundang tim liputan GMOCT ke pabrik mereka pada tanggal 21 Mei 2025 pasca pertemuan di Lobby PT Sido Muncul di Hotel Tentrem Kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2025 untuk melihat langsung proses pengolahan limbahnya. Lebih lanjut, GMOCT juga telah menerima surat dari PT Sido Muncul yang keberatan terhadap penayangan berita terkait PT Hanla.
 
Ironisnya, di tengah kontroversi ini, PT Sido Muncul juga diduga belum memenuhi janji apresiasi kepada media online Jelajahperkara atas peliputan acara yang diselenggarakan di Rawa Pening pada 12 Juni 2025.
 
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyampaian informasi, baik dari pihak perusahaan maupun media. GMOCT berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang.

#No Viral No Justice 

#PT Sido Muncul 

Team/Red (Penajournalis/Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sido Muncul Dikritik Terkait Apresiasi Media Setelah Tayangan Berita Kegiatan di Tepi Sungai Rawa Pening, Terkesan Tidak Hargai Hasil Karya Jurnalis

By On Juni 27, 2025





 

Semarang Jawa Tengah (GMOCT) Kamis 26 Juni 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyoroti sikap PT Sido Muncul yang dinilai kurang menghargai kerja jurnalistik. Hal ini mencuat setelah tim liputan Jelajahperkara, anggota GMOCT, meliput acara penyuluhan lingkungan hidup yang digelar oleh PT Sido Muncul di Tepi Sungai Rawa Pening pada 12 Juni 2025.

 

Albert Marbun, anggota tim liputan Jelajahperkara, menghadiri undangan yang disampaikan melalui WhatsApp oleh Yuyun, Humas PT Sido Muncul Jakarta, pada 11 Juni 2025. Undangan ini menyusul surat keberatan dari PT Sido Muncul kepada GMOCT terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pencemaran, limbah.

 

M. Bakara, Kepala Perwakilan Jawa Tengah Jelajahperkara, mengungkapkan kekecewaan atas janji apresiasi yang tak kunjung ditepati oleh PT Sido Muncul. Pihak Humas PT Sido Muncul, menurut Bakara, berjanji memberikan apresiasi setelah Jelajahperkara menayangkan berita terkait acara tersebut. Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi maupun realisasi apresiasi tersebut, bahkan untuk biaya transportasi tim liputan.

 

Komunikasi selanjutnya antara Bakara dan Ami, Humas PT Sido Muncul Jawa Tengah, pada 26 Juni 2025, juga tak membuahkan hasil yang memuaskan. Meskipun Ami menjelaskan prosedur internal perusahaan yang membutuhkan waktu dan persetujuan pimpinan, Bakara tetap menyayangkan sikap PT Sido Muncul yang dianggap tidak menghargai kerja jurnalistik. Permintaan data pribadi seperti KTP dan nomor rekening yang diajukan sebagai syarat pendataan, menurut Bakara, juga menjadi poin yang perlu dipertanyakan.


Berikut penyampaian Ami selaku Humas PT Sido Muncul kepada M Bakara saat dikonfirmasi pada hari ini 26 Juni 2025 "Selamat siang Pak,

Sampai dengan hari ini blm ada info

🙏"tukas Ami melalui chatting WhatsApp kepada M Bakara.


 "Sesuai yg kami sampaikan, untuk uang transport tetap akan diberikan sebagai bentuk apresiasi Sido atas berita yg sudah ditayangkan. Prosedur di kami perlu waktu, sehingga dari awal team Humas Jakarta menyampaikan mungkin agak lama karena pimpinan yg berwenang sedang tidak di Jkt. Kami perlu menunggu beliau untuk melakukan approve di sistem".


"Untuk KTP, semua media rekanan kami memberikan nya karena itu sebagai lampiran dalam proses keuangan. Sudah kami tawarkan kalau tidak berkenan KTP boleh NPWP, karena memang perlu sebagai pertanggungjawaban kami di laporan bahwa memang benar-benar diberikan

Demikian Pak".


Ditutup dengan penyampaian Ami sebagai berikut "Semua hal di atas sudah saya sampaikan sejak awal nggih Pak. Bisa di cek kembali.

Hanya tinggal soal waktu, yang kami pun tidak bisa berbuat banyak karena memang menunggu approval dr pimpinan yang berwenang ".

 

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang etika perusahaan dalam bermitra dengan media. Meskipun acara penyuluhan lingkungan hidup berjalan sukses, PT Sido Muncul dinilai gagal memberikan apresiasi yang layak atas kontribusi media dalam meliput kegiatan tersebut. 


 Hal ini menimbulkan kesan bahwa PT Sido Muncul kurang menghargai profesi jurnalis dan hasil karya jurnalistik. GMOCT berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih menghargai peran media dalam penyebaran informasi.


#No Viral No Justice 


#PT Sido Muncul 


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Surat dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

By On Juni 26, 2025



 
Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 26 Juni 2025 – Kasus dugaan penggantian label susu yang menjerat Muhammad, pemilik toko di Bogor, mengalami perkembangan baru yang cukup mengejutkan. Keluarga Muhammad menemukan secarik Surat Tanda Penerimaan (STP) di tas milik Muhamad, yang dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota. STP tersebut mencatat penerimaan barang bukti dari Muhammad, termasuk 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu Indomilk kemasan kotak, pada tanggal 16 Juni 2025.  

Yang menarik perhatian adalah, selain susu, polisi juga menerima sebuah surat dari Muhammad. Isi dan asal-usul surat tersebut masih menjadi misteri.
 
Kejanggalan ini semakin diperkuat oleh pernyataan keluarga Muhammad yang sebelumnya telah viral di media, bahwa Muhammad hanya dititipkan jual susu dari seorang sales an Fitriya yang kini juga ditahan di Polresta Bogor Kota. Muhammad, menurut pengakuannya kepada keluarga, tidak memiliki nota jual beli atau bukti transaksi apapun terkait susu tersebut. Tuduhan penggantian label pun dibantah oleh keluarga dalam dua kali pemberitaan yang Viral di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
 
Menanggapi situasi ini, keluarga Muhammad telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Propam Polda Jabar. Permohonan praperadilan diajukan oleh F, anak Muhammad, kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan termohon Kepala Kapolresta Bogor Kota cq. 
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota. Permohonan ini mempertanyakan keabsahan penetapan Muhammad sebagai tersangka, yang dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sejumlah surat penting pada tanggal 17 Juni 2025, termasuk Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Laporan Hasil Gelar Perkara, dan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan.

Permohonan tersebut saat ini telah diterima oleh pihak pengadilan negeri Bogor kota.
 
Keluarga Muhammad berharap praperadilan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Muhammad. Misteri surat yang diterima polisi dan dugaan ketidakberesan dalam proses penetapan tersangka menjadi fokus utama dalam permohonan praperadilan ini. 

Kasus ini pun menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait temuan-temuan baru ini.

#No Viral No Justice 

#Polripresisi

#Poldajabar

#Polrestabogor

Team/Red(Pristiwanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Uang Bungkam Kasus Dana Desa Padarek? Kades Diduga Tawarkan Suap ke Media

By On Juni 26, 2025




 
Lemah Sugih, Majalengka (GMOCT) – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 di Desa Padarek, Kecamatan Lemah Sugih, Jawa Barat, memasuki babak baru.  

Kepala Desa Wahyu Susanto diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari Penajournalis.com dan Laskarbhayangkaranews, agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak ditayangkan.  

Anggaran DD sebesar Rp1.157.014.000 (setelah dikurangi ADD Rp. 466.571.040)  dipertanyakan transparansinya, khususnya dalam beberapa proyek seperti pembangunan beronjong (Rp79.350.000), hotmik Jalan Cigobang (Rp125.984.000), Pasar Desa (Rp231.253.000), dan program ketahanan pangan (Rp74.000.000).  Minimnya informasi publik dan ketidakhadiran Kades saat monev pada Hari Rabu 18 Juni 2025 semakin memperkuat kecurigaan.  

Tindakan Kades yang diduga menawarkan suap dinilai sebagai upaya pembungkaman informasi dan akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).  GMOCT mendesak transparansi penggunaan anggaran sesuai UU KIP.
 
#No Viral No Justice 

#Dana Desa

#Desa Padarek

#Kecamatan Lemahsugih 

#Kabupaten Majalengka 

Team/Red (Penajournalis/Laskarbhayangkaranews)

Editor:

Aliansi Pamungkas Banten Geruduk Bupati Serang dan Kejati Banten

By On Juni 25, 2025




Serang, BM  - online— Aliansi Pamungkas Banten, yang terdiri dari aktivis Media, LSM, Ormas dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan, menggelar aksi unjuk rasa damai di dua lokasi: kantor Bupati Serang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Aksi ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan legalitas PT Nuansa Cipta Indah dalam proses rekrutmen tenaga kerja di RSU Adhyaksa Banten pada Rabu 25 Juni 2025.

Koordinator aksi, Babay Muhedi, dalam orasinya menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Mengusut tuntas praktik premanisme dalam perekrutan tenaga kerja di RSU Adhyaksa.

2. Menghentikan praktik pembayaran untuk mendapatkan pekerjaan yang menyulitkan masyarakat ekonomi bawah.

3. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak internal dan eksternal, termasuk RSU Adhyaksa dan PT Nuansa Cipta Indah.

4. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional PT Nuansa Cipta Indah.

5. Mendiskualifikasi dan memutus kontrak kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Indah atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

6. Mengutamakan warga lokal dalam proses rekrutmen serta mengembalikan hak-hak warga yang telah membayar biaya administrasi.

7. Menuntut transparansi dari RSU Adhyaksa dan pertanggungjawaban dari Kejati Banten atas dugaan pungli tersebut.

Babay juga mendesak Bupati Serang agar segera menugaskan jajaran terkait, seperti Disnaker, DPRD, dan Satgas Pungli, untuk turun langsung dan mengaudit proses perekrutan tenaga kerja outsourcing yang dilaksanakan oleh PT Nuansa Cipta Indah.

Merespons aksi tersebut, Asda II Febriyanto, didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menemui massa dan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.

> “Insyaallah, kami akan membuka ruang diskusi dengan Bupati Serang setelah agenda beliau selesai. Kami juga akan segera melakukan inspeksi ke RSU Adhyaksa bersama pihak terkait,” ujar Diana.


Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke titik kedua, yaitu Kejati Banten, untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen. Massa juga mendesak agar PT Nuansa Cipta Indah didiskualifikasi sebagai penyedia jasa outsourcing karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tenaga kerja.

Pihak Kejati Banten merespons dengan mengajak perwakilan massa untuk berdialog, yang diterima langsung oleh Yoris, Kepala Bidang Tata Usaha Kejati Banten.

> “Kami menyambut baik laporan masyarakat ini. Kami akan menindaklanjuti dan meminta bukti-bukti dari warga yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa Kejati Banten maupun RSU Adhyaksa tidak pernah mengetahui, apalagi menerima uang pungli seperti yang dituduhkan,” tegas Yoris.


Aksi berjalan tertib dan menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik tidak adil dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta sebagai desakan konkret untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang transparan dan berpihak pada rakyat.

Namun, di akhir aksi, Aliansi Pamungkas Banten menegaskan bahwa mereka berharap Kejati Banten segera mengambil tindakan nyata.

> “Kami tidak ingin hanya janji. Jika tidak ada progres nyata, kami siap turun kembali dalam aksi lanjutan (jilid II). Bersihkan nama baik Kejati Banten dan RSU Adhyaksa, serta beri kepastian hukum bagi warga yang dirugikan,” tegas Babay.


( Tim/red)

Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

By On Juni 25, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 – Pencairan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan mengklaim pencairan dana dengan kode rekening 2.04.0016 telah sesuai prosedur dan tercatat dalam APBD, ketidakjelasan alur penyaluran dana tersebut memicu sorotan.
 
Dana yang bersumber dari APBD ini diperuntukkan bagi program pendidikan luar sekolah, meliputi kursus dan pelatihan, penguatan kelembagaan pendidikan masyarakat, serta bantuan operasional lembaga non-formal terverifikasi. Sebesar 40% dialokasikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
 
Kendati Disdik menyatakan kepatuhan terhadap prosedur, beberapa lembaga penyelenggara pendidikan non-formal mengaku belum menerima informasi terkait penyaluran dana tersebut. Pertanyaan mengenai penerima manfaat dan mekanisme distribusi masih belum terjawab. "Jika memang sudah dicairkan, ke mana saja alokasinya? Siapa penerimanya?" ungkap salah satu lembaga pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan yang mengaku belum mendapatkan informasi atau komunikasi apapun dari Disdik.
 
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan anggaran publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik mengumumkan informasi terkait anggaran, termasuk rencana kerja, proses pengambilan keputusan, laporan keuangan, dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga mewajibkan publikasi daring data keuangan pemerintah daerah.
 
Ketidakpatuhan terhadap UU KIP dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mempertegas tanggung jawab kepala daerah dan perangkat daerah atas pengelolaan keuangan.
 
Sampai saat ini, Disdik Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan rinci mengenai daftar penerima bantuan dan rincian program yang telah dilaksanakan. Publik berharap adanya audit dan pengawasan lebih lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga independen untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan.
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

#No Viral No Justice 

#Disdik Kabupaten Kuningan 

#Pendidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Kasus Penjualan Susu: Keluarga Terlapor Lapor Propam

By On Juni 25, 2025



 
Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 –  Sebuah laporan resmi ke Propam Polri (nomor SPSP2/002800/VI/2025/BAGYANDUAN) telah diajukan oleh keluarga Muhammad, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.  Laporan tersebut mempertanyakan prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai standar, termasuk kedatangan polisi tanpa surat perintah dan berpakaian preman.  Keluarga Muhammad juga membantah tuduhan penjualan susu ilegal, menjelaskan bahwa 100 dus susu tersebut merupakan bagian dari pengiriman titip jual yang belum terjual.  Mereka menekankan Muhammad hanya penjual permen dan tidak terlibat dalam penjualan susu.  Kasus ini, yang terkait dengan laporan polisi LP/A/7/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, kini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penegak hukum.  Perkembangan selanjutnya terkait laporan ke Propam sangat dinantikan.
 
#NoViralNoJustice #PolriPresisi #PolrestaBogor #PoldaJabar
 
Team/Red(Pristiwanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

ULTRA Jakarta Jaga Lingkungan Kerja Bebas Narkoba dengan Tes Urine Berkala

By On Juni 25, 2025





 
Jakarta Selatan (GMOCT) 25 Juni 2025 –  ULTRA Jakarta, sebuah lembaga rehabilitasi narkoba di bawah naungan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center,  terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas narkoba.  Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan tes urine berkala bagi seluruh staf yang berlangsung pada tanggal 20 Juni 2025 di kantor Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel, RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
 
Tes urine ini merupakan upaya pencegahan dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen ULTRA Jakarta dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh stafnya.  Pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari:
 
1. Putri Shareefa Madina Algamar, S. Psi (Program Manager & HRD)
2. Iqbal Rinaldo Akuan (Assistant Program Manager)
3. Firmansyah (Supervisor Program)
 
Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyatakan, “Tes urine berkala ini bukan hanya sekadar prosedur, tetapi merupakan wujud nyata komitmen ULTRA Jakarta dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.  Dengan lingkungan kerja yang bebas narkoba, kami yakin dapat memberikan layanan rehabilitasi yang optimal bagi para klien kami.  Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain untuk selalu memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan stafnya.”
 
Kegiatan ini menunjukkan komitmen ULTRA Jakarta dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh stafnya, serta memastikan keberlangsungan program rehabilitasi yang berkualitas tinggi bagi para kliennya.

#No Viral No Justice 

#Yayasan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

#Stop Narkoba 

#Go Rehabilitasi 

Team/Red(Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

AKA Medical Center Berpartisipasi dalam Tes Narkoba Kejurnas IOF Seri 1 di Bogor

By On Juni 25, 2025



 
Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 –  AKA Medical Center menunjukkan komitmennya terhadap olahraga bersih dengan berpartisipasi dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Ikatan Offroad Indonesia (IOF) Seri 1 di Stadion Pakansari, Bogor pada tanggal 14 Juni 2025.  AKA Medical Center menyediakan layanan tes narkoba bagi seluruh peserta kejuaraan tersebut.
 
Tim dari AKA Medical Center yang bertugas diwakili oleh Siti Nurhaliza dan Listya Arovah atas nama Ferdy Gunawan dan Alif, selaku pejabat utama AKA Medical Center.  Kehadiran AKA Medical Center dalam event ini bertujuan untuk mendukung terciptanya kejuaraan olahraga yang bebas dari pengaruh narkoba.
 
Ferdy Gunawan, pejabat utama AKA Medical Center, menyatakan, “Partisipasi AKA Medical Center dalam Kejurnas IOF Seri 1 di Bogor merupakan wujud nyata komitmen kami terhadap terciptanya lingkungan olahraga yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.  Kami percaya bahwa olahraga harus bebas dari pengaruh zat-zat adiktif agar para atlet dapat berkompetisi secara sehat dan optimal.  Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi event-event olahraga lainnya untuk memprioritaskan tes narkoba bagi para pesertanya.”
 
Kehadiran AKA Medical Center dalam Kejurnas IOF Seri 1 ini mendapat apresiasi positif dari panitia penyelenggara dan para peserta.  Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan dunia olahraga yang lebih sehat dan berintegritas.

#No Viral No Justice 

#AKA Medical Center 

#Yayasan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

#Stop Narkoba 

#Go Rehabilitasi 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

By On Juni 25, 2025



 
Bandung, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025 – Lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung hari ini menerima kunjungan visitasi akreditasi dari Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).  Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian layanan rehabilitasi sosial yang diberikan Ultra Bandung dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 20 Juni 2025.
 
Tim asesor dari Pusbangprof Kemensos RI dipimpin oleh Ibu Anna, dan Ibu Rose dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat didampingi oleh Alif Ryan Wijaya selaku General Manager Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) & Iqbal Rinaldo Akuan selaku PLT Kepala Cabang Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung, menjelaskan tujuan visitasi ini secara lengkap:  "Visitasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Ultra Bandung sebagai lembaga rehabilitasi sosial telah menjalankan seluruh layanannya sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Kami akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari sarana dan prasarana, kualitas tenaga profesional, hingga metode rehabilitasi yang diterapkan.  Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan bahwa klien yang menjalani rehabilitasi di Ultra Bandung mendapatkan layanan terbaik dan berkualitas, sesuai dengan hak-hak mereka."
 
Ketua Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA), Ferdy Gunawan, menyambut baik visitasi ini.  "Kami sangat mengapresiasi kunjungan dan penilaian dari Pusbangprof Kemensos RI.  Ini merupakan kesempatan berharga bagi kami untuk menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas dan sesuai standar.  Kami berharap visitasi ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami di masa mendatang.  Kami terbuka terhadap segala saran dan kritik demi kebaikan para klien kami."
 
Visitasi ini berlangsung selama 1 hari dan meliputi observasi langsung terhadap fasilitas, wawancara dengan staf dan klien, serta penelaahan dokumen-dokumen penting. Hasil visitasi akan menentukan kelayakan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung untuk mendapatkan akreditasi dari Kemensos RI.  Semoga hasil visitasi ini memberikan dampak positif bagi upaya pemulihan para pengguna layanan rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung.

#No Viral No Justice 

#Yayasan Pemulihan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

#Pusbangprof Kemensos RI 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *