Berita Terbaru
OBAT TERLARANG BEREDAR BEBAS! Jalan Kebon Kopi & Cibaligo Jadi Sarang Jual Beli Tramadol - Kapolsek: Akan Laporkan ke Satnarkoba
By Admin On Februari 17, 2026
Kabupaten Bandung Barat, 17 Februari 2026 (GMOCT) - Dua lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbongkar sebagai tempat yang diduga mengedarkan obat golongan G terlarang, yaitu Tramadol dan Hexymer. Lokasi tersebut berada di Jalan Kebon Kopi No.175 dan Jalan Cibaligo No.60, keduanya berada di Kelurahan Cibeureum, Jawa Barat.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.
Sebuah penjual obat daftar G yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara terbuka mengakui secara langsung bahwa ia menjual kedua jenis obat terlarang tersebut. "Iya benar disini menjual obat Tramadol dan Hexymer pak," ujarnya tanpa basa-basi.
Radit, yang menjabat sebagai keamanan sekaligus pemilik kontrakan salah satu lokasi, juga tidak menyembunyikan fakta tersebut. "Saya Radit pemilik kontrakan, kebetulan juga sebagai keamanan. Emang benar saja, mereka menjual obat terlarang di sini," ucapnya kepada wartawan, menambahkan bahwa selain digunakan sebagai lesehan, tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli obat daftar G.
Salah seorang pembeli yang berinisial R mengkonfirmasi kepada awak media bahwa ia memang membeli obat Tramadol di salah satu tempat tersebut. "Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp50.000," katanya pada Sabtu (17/1/2026).
Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran dan menginginkan praktek perdagangan obat golongan G ini segera dihentikan. "Alangkah baiknya pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Polsek setempat agar segera bertindak," ujar salah satu warga.
Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk rasa peduli mengingat maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Polres Cimahi, dan Polda Jawa Barat untuk melakukan tindak lanjut yang sungguh-sungguh. "Kita mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan menindak sesuai hukum terhadap oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol di Kabupaten Bandung Barat," tandas salah seorang tokoh masyarakat.
Kapolsek Cimahi Selatan melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan tanggapan terhadap temuan ini. "Trimakasih informasinya, akan kami sampaikan ke Satnarkoba Polres Cimahi," ujarnya.
Menurut ketentuan hukum, setiap orang yang melakukan atau melakukan jual beli obat golongan G tanpa izin atau resep dokter jelas telah melanggar peraturan. Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
#noviralnojustice
#polrescimahi
#poldajabar
#gmoct
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
HN & NA Diduga Main Modus Gadai Mobil, Korban Kedua Muncul - Polisi Diminta Jangan Biarkan Terus Membabi Buta
By Admin On Februari 17, 2026
Semarang, 17 Februari 2026 - Dugaan penipuan dengan modus gadai mobil yang sudah tidak asing lagi kembali mengemuka, kali ini kembali menyeret nama HN dan istrinya, NA. Pasangan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Subnit 2 Unit Idik V Satreskrim Polrestabes Semarang, yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 19 Kota Semarang.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Jelajahperkara.com yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.
Korban terbaru adalah Riski Suseno, warga Sawah Besar, Semarang. Ia mengaku ditipu saat melakukan transaksi pinjam uang senilai Rp38 juta dengan jaminan mobil Daihatsu dengan plat nomor H 1352 GM, yang terdaftar atas nama Endah Arum Wahyuni dari Sukorejo, Kendal. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2024.
"HN pada saat itu dengan tegas meyakinkan bahwa mobil dalam kondisi aman dan sudah lunas seluruh cicilannya. Namun kenyataannya sangat berbeda - mobil tersebut ditarik oleh debt collector di Sragen pada Oktober 2024," ujar Riski dengan nada tegas.
Ternyata Riski bukan satu-satunya korban dalam kasus yang menyangkut mobil tersebut. Ia menjadi korban kedua dengan pola yang sama persis. Meski pernah memberikan janji untuk mengembalikan uang yang dipinjam, hingga saat ini HN belum menunjukkan upaya apapun untuk menepati janjinya.
Tak hanya kali ini, nama HN sendiri telah beberapa kali muncul dalam laporan kasus serupa yang diterima Polrestabes Semarang. Melihat kondisi ini, masyarakat mengeluarkan suara yang tegas untuk mendesak Polrestabes Semarang agar bertindak dengan sungguh-sungguh dan tegas dalam memproses semua laporan terkait, guna mencegah munculnya korban baru akibat dugaan aksi tidak bertanggung jawab dari HN dan NA.
#noviralnojustice
#polrestabessemarang
#poldajateng
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara.com/M Bakara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Mengaku dari Direskrimsus Polda Jateng Panit 1 Subdit IV? "BUDI RAHARJO" Minta Kontak PT Rizqi Artha Sejahtera, Malah Memblokir Ketua DPD GMOCT
By Admin On Februari 17, 2026
Semarang Jateng, 17 Februari 2026 – Sehari setelah pemberitaan mengenai dugaan gudang transit BBM solar subsidi ilegal milik PT Rizqi Artha Sejahtera di kawasan Terminal Terboyo Semarang viral, seseorang yang mengaku sebagai Budi Raharjo dari Panit 1 Subdit IV Direskrimsus Polda Jateng menghubungi pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
Dengan menggunakan nomor kontak 0821-5127-3xxx yang dalam tangkapan layar tertulis label "Direskrimsus", pihak tersebut menghubungi Pimred Eksposelensa.com pada hari ini, seraya mengirimkan link berita terkait PT Rizqi Artha Sejahtera.
Ketika dihubungi Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dan pembicaraan terekam, sang pembawa nama Budi Raharjo menyampaikan permintaan kerjasama untuk mendapatkan nomor kontak pihak manapun dari PT Rizqi Artha Sejahtera. "Tolong ya bang dibantu kerjasamanya apabila abang memiliki no dari PT Rizqi Artha Sejahtera siapapun itu, tolong dibantu dikirimkan dikarenakan biasanya informasi itu selalu bocor, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya seperti yang tercatat dalam rekaman.
Namun menurut Asep NS, jika pihak tersebut memang merupakan anggota Direskrimsus Polda Jateng yang ingin mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait BBM ilegal, seharusnya mengundang tim liputan khusus GMOCT untuk bertemu di Direskrimsus atau bersama-sama mendatangi lokasi yang diduga sebagai TKP.
Ditambahkan, pihak yang mengaku sebagai Budi Raharjo yang disebut-sebut anggota krimsus tersebut juga sempat meminta nomor pemilik kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah. Mendapat permintaan itu, Ketua DPD mempertanyakan maksudnya. "Kenapa harus minta nomor pemilik? Kenapa tidak langsung ke lapangan saja untuk investigasi," demikian yang disampaikan Ketua DPD. Namun, bukannya menjawab, yang mengaku Budi Raharjo justru langsung mematikan telepon dan kemudian memblokir nomor Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah.
Setelah komunikasi dialihkan kepada Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara, pihak yang mengaku Budi Raharjo tersebut menghubungi M Bakara, namun kemudian langsung memblokir nomor kontaknya. Belum lagi, ditemukan bahwa nomor tersebut pernah disimpan oleh beberapa pihak dengan label "Penipu".
"Apabila yang bersangkutan benar anggota kepolisian, seharusnya bekerja sesuai tupoksi. Namun jika tidak, berarti nama Direskrimsus Polda Jateng telah dicatut dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Asep NS.
Tim liputan khusus GMOCT akan segera mendatangi Direskrimsus Polda Jateng, khususnya Unit Panit 1 Subdit IV yang disebutkan, untuk memastikan kebenaran identitas sang pembawa nama Budi Raharjo.
#noviralnojustice
#poldajateng
#ditkrimsuspoldajateng
#unit1subditivdireskrimsuspoldajateng
#ptrizqiarthasejahtera
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Fakta Unik Laka Lantas di Wilkum Polres Sragen: Mobil KIA Picanto Pakai Plat Nomor Honda Mobilio, Hendrik Anggota Polres Pacitan Akui adalah Miliknya
By Admin On Februari 17, 2026
Sragen, 17 Februari 2026 (GMOCT) – Sebuah kendaraan KIA Picanto warna putih dengan plat nomor AD-1422-KA yang terlibat kecelakaan di Kabupaten Sragen pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB ternyata menggunakan plat nomor yang tidak sesuai. Berdasarkan data pemeriksaan, plat tersebut terdaftar untuk kendaraan Honda Mobilio tahun 2015 dengan nama pemilik yang berbeda.
Mobil yang menjadi sorotan ini diakui oleh anggota Reskrim Polres Pacitan, a.n Hendrik. Menurutnya, kendaraan tersebut sebenarnya milik pimpinannya dan ia dipercaya untuk mengurusnya.
Namun, terjadi kelalaian ketika mobil diberikan kepada orang dengan inisial Ir untuk digunakan.
Kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sragen mengakibatkan salah satu penumpang teman Ir meninggal dunia.
Dalam proses perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026, Hendrik sempat menyatakan mobil tersebut milik pimpinan nya saat berada di Unit Laka Lantas Polres Sragen. Namun, ketika ditanya mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ia mengaku bahwa dokumen tersebut hilang.
Diduga, dalam perkara ini muncul keterangan tambahan bahwa Lantas Polres Sragen bekerja sama dengan pemilik mobil yang mengaku oknum polisi Hendrik untuk menggunakan STNK AD 1442 KA yang bukan peruntukannya, guna mengklaim pencairan dana Jasa Raharja.
Team Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang mengungkapkan kasus ini akan segera mendatangi Kapolres Pacitan untuk meminta klarifikasi resmi terkait perkara ini.
Selain itu, tim juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait penggunaan plat nomor tidak sesuai dan peran anggota kepolisian yang terlibat.
#noviralnojustice
#polressragen
#polrespacitan
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan
By Redaksi On Februari 16, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal yang Masih Merajalela di Majalengka dan Kuningan
By Admin On Februari 16, 2026
Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan
By Admin On Februari 16, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Kandang Ayam Krandon: Pemilik Tuduh Mobil Media Gelap, Oknum Diduga TNI Coba Sensor Berita
By Admin On Februari 16, 2026
Pasca Viral Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Semarang yang Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Subsidi Ilegal; Riswandi Panjaitan: Saya Tolak Uang Koordinasi 200 Ribu Rupiah
By Redaksi On Februari 16, 2026
Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi
By Admin On Februari 16, 2026
Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026
By Admin On Februari 13, 2026
Jakarta — Polisi Militer TNI melaksanakan Upacara Gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan hukum prajurit TNI.
Kegiatan ini menandai dimulainya rangkaian operasi pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan TNI sepanjang tahun 2026, dengan mengusung tema “TNI Prima, Taat Hukum, Berdaulat, Indonesia Maju.”
Operasi Gaktib difokuskan pada penegakan disiplin dan tata tertib prajurit, sedangkan Operasi Yustisi menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana militer.
Melalui operasi ini, diharapkan seluruh prajurit semakin meningkatkan kesadaran hukum, menjaga kehormatan satuan, serta memperkuat citra positif TNI di tengah masyarakat.
Pelaksanaan operasi akan dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan humanis, guna mewujudkan TNI yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
FJP Minta Komisi II DPRD Kabupaten Sidak dan Evaluasi Kinerja Dinas Pertanian
By Redaksi On Februari 12, 2026
SERANG, bentengmerdeka- Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum ketua kelompok tani dan jajaran nya di program benih padi gratis dari kementerian pertanian, Forum Jurnalis Pamarayan ( FJP) gelar audiensi di aula paripurna, dengan Komisi II DPRD Kabupaten Serang, pada rabu ( 11/02/2026).
Hadir dalam kegiatan audiensi Ketua komisi II Abdul Basit, S.Ag, Yanti mustanti rohbiyanti sekretaris komisi 2, Medi Subandi, SH Anggota ,Hj. Euis Herawati Anggota, Sekertaris Dinas ketahanan pangan dan Pertanian ( DKPP) beserta Jajaran, Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pamarayan, Forum Jurnalis Pamarayan dan beberapa Ketua Kelompok Tani daerah Pamarayan.
Audiensi secara langsung di buka oleh ketua komisi 2 Abdul Basit dengan mempersilahkan secara terbuka untuk menyampaikan apa saja yang menjadi temuan atau aspirasi yang di bawa oleh rekan rekan dari FJP selebihnya langsung di tanggapi oleh dinas pertanian.
Ketegangan mulai menyelimuti ruangan aula paripurna DPRD kabupaten serang, saat mendengar klarifikasi dari pihak dinas pertanian,
dan pengakuan dari beberapa ketua kelompok tani yang berbanding terbalik dengan hasil investigasi di lapangan. seolah tak takut akan hukum tuhan, hingga menutupi kebusukan sistem dan tradisi yang terstruktur di dinas pertanian, hingga menyesat kan masyarakat.
Abdul Basit S.,Ag Ketua komisi II melalui Medi Subandi SH , dari hasil audiensi tersebut pihaknya juga mengeri dan tau kondisi para petani di wilayahnya, serta meminta kepada dinas pertanian agar menyerahkan data kelompok tani yang ada di kabupaten serang dan segera me rekonstrukturisasi kelompok yang sudah tidak aktif atau yang sudah tidak mumpuni atau sudah tua.
"Hari ini sebagai tindak lanjut dari laporan FJP, atas dugaan penyelewengan bantuan benih padi, dan sudah kami terima dan kami hadirkan unsur terkait diantaranya dinas ketahanan pangan dan pertanian, BPP pamarayan serta beberapa kelompok tani yang terkait," ujar Medi.
Dikatakan medi menyikapi tuntutan dari FJP pihaknya sudah meminta kepada dinas terkait untuk menyerahkan data atau arsip kelompok tani se Kabupaten Serang.
"Dari dua tuntutan FJP kami akan meminta data atau arsip kelompok tani se kabupaten serang, dan merekonstrukturisasi kelompok yang sudah tidak aktif agar lebih produktif dalan menjalankan tugasnya sebagai ketua kelompok, dan untuk mengaudit kami harus berkoordinasi ke ketua lembaga karna komisi II tidak bisa membuat surat keluar melainkan yang bisa membuat surat keluar ketua DPRD Kabupaten Serang," tambahnya.
Disinggung soal petani yang terdampak banjir Medi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan DKPP Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, untuk mendata berapa luasan lahan pertanian yang terdampak banjir dan itu akan mendapatkan bantuan benih.
"Terkait petani yang terdampak banjir kami sudah berkoordinasi dengan DKPP kabupaten serang dan diteruskan ke Dinas pertanian provinsi banten, untuk mendata berapa luasan lahan petani yang terdampak banjir akan mendapatkan bantuan benih padi," Tutupnya.
Sementara itu Acun Sunarya SH Ketua FJP, atas dasar aspirasi dari para anggota kelompok tani, dan investigasi, terkait adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran benih padi, pihak nya meminta agar Dinas Pertanian, mengevaluasi sistem penyaluran dan jangan hanya berpangku tangan menerima hasil laporan dari bawahan, akan tetapi harus turun kelapangan untuk memg kroscek sesuai dari fungsi pengawasan.
"Atas dasar aduan dari para anggota kelompok tani dan hasil investigasi tim FJP di lapangan, diduga kuat ada penyelewengan dan ada juga dugaan bantuan benih padi yang tidak disalurkan sampai saat ini, disini kami meminta kepada dinas pertanian agar mengevaluasi sistem penyaluran dan jangan hanya berpangku tangan duduk manis menerima laporan dari bawahan, kami meminta agar turun langsung ke lapangan untuk uji petik terkait dugaan tersebut," pungkas Acun.
"Dan kami meminta data secara tertulis untuk anggota dan kelompok tani se kabupaten serang, dan untuk komisi II kami berharap bisa bersa sama melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan terkait adanya dugaan penyelewengan di bantuan benih padi tersebut, dan kami tegaskan tidak hanya kecamatan pamarayan yang akan kami sikapi melainkan semua kecamatan yang ada di kabupaten serang, dengan tujuan agar para petani mendapatkan hak atas bantuan yang di berikan pemerintah,"pungkasnya.
Reporter:Samu korlip.
Polsek Kadungora Ungkap Predaran Obat Daftar G, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Satnarkoba Polres Garut
By Redaksi On Februari 12, 2026
Klarifikasi Kepala Desa Bantar Panjang Terkait Video Viral, Pimpinan Media Apresiasi Langkah Brimob Polda Jabar
By Redaksi On Februari 11, 2026
Kuningan, Rabu 11 Februari 2026 – Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Warso, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas viralnya video dan pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan intimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai oknum Brimob.
Viralnya video tersebut sempat menimbulkan keresahan, khususnya di lingkungan Satuan Brimob Polda Jawa Barat. Menindaklanjuti hal itu, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satuan Brimob melakukan langkah penyikapan dan penelusuran guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut dipastikan bahwa pihak yang disebut dalam video dan pemberitaan tersebut bukan merupakan anggota Brimob.
Warso selaku Kepala Desa Bantar Panjang menjelaskan bahwa kedatangannya menyampaikan klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, khususnya Satuan Brimob Polda Jawa Barat, atas dampak yang timbul akibat viralnya video tersebut.
Selain itu, Warso meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas oknum yang mengaku sebagai anggota Brimob yang datang ke rumahnya dan diduga melakukan intimidasi dengan meminta dirinya menandatangani suatu dokumen.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut oknum yang mengaku sebagai anggota tersebut, karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Warso.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kompol Ujang selaku perwakilan dari Satuan Brimob Polda Jawa Barat yang secara langsung mendatangi Desa Bantar Panjang guna memastikan situasi tetap kondusif serta memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Sementara itu, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan juga Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Brimob Polda Jawa Barat.
Menurutnya, kehadiran langsung pihak Brimob ke Desa Bantar Panjang merupakan bentuk komitmen dalam menjaga transparansi, meluruskan informasi yang berkembang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan situasi di Desa Bantar Panjang kembali kondusif dan hubungan antara masyarakat dengan aparat kepolisian tetap terjaga dengan baik.
Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres
By Admin On Februari 11, 2026
Nama Kapolri Dicantumkan dalam Undangan Tambang di Kuningan, Kades Bantarpanjang Tegas Menolak dan Minta Oknum Brimob Ditindak
By Admin On Februari 09, 2026
KUNINGAN, Kabarsbi.com - Polemik rencana penambangan pasir dan kerikil (sirtu) di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian memanas. Surat undangan sosialisasi tambang yang beredar di masyarakat mencantumkan nama dan atribut yang berkaitan dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia, memicu pertanyaan soal legalitas dan kewenangannya.
Surat tertanggal 28 Januari 2026 itu berisi undangan sosialisasi kegiatan pertambangan oleh CV Jaya Rimbang di Balai Desa Bantarpanjang. Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah logo dan atribut, antara lain DENHARIN, MABES POLRI, BRIMOB, dan PELOPOR.
Pencantuman atribut tersebut menuai sorotan warga. Mereka mempertanyakan apakah penggunaan nama dan simbol institusi negara itu telah melalui prosedur resmi atau tidak.
Kepala Desa Bantarpanjang, Warso, mengatakan dirinya tidak menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan sejak awal telah menolak rencana penambangan sirtu di wilayahnya.
“Saya tidak hadir karena sikap saya sudah jelas menolak adanya penambangan sirtu di Desa Bantarpanjang,” kata Warso.
Menurut dia, penolakan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan, terutama terhadap Sungai Cinangkelok, serta potensi gangguan sosial di desa.
Mengaku Ada Tekanan
Warso juga mengaku didatangi dua orang pada Senin (2/2/2026), masing-masing dari pihak perusahaan dan seseorang yang disebut sebagai oknum Brimob.
“Saya diminta menandatangani dokumen persetujuan. Ada tekanan agar saya menyetujui, tetapi saya tetap menolak,” ujarnya.
Pengakuan itu menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam polemik rencana tambang tersebut.
Penolakan Ditegaskan 9 Februari
Pada Senin (9/2/2026), Warso bersama staf desa kembali menyatakan sikap resmi menolak penambangan pasir di Sungai Cinangkelok, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
“Atas nama Kepala Desa, saya mewakili masyarakat Desa Bantarpanjang menolak penambangan pasir di Sungai Cinangkelok,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolri, Kapolda, dan Kapolres menindaklanjuti dugaan tindakan arogansi yang disebut dilakukan oleh oknum Brimob.
“Kami meminta agar dugaan tindakan arogansi itu ditindaklanjuti agar masyarakat tidak merasa ditekan,” kata Warso.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan adanya surat yang disebut sebagai surat Kapolri yang menyatakan CV Jaya Rimbang legal melakukan kegiatan pertambangan tersebut. Warga meminta penjelasan terbuka mengenai keabsahan surat tersebut serta kewenangan institusi kepolisian dalam menyatakan legalitas aktivitas pertambangan.
Kewenangan Perizinan
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan tersebut juga harus memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Jaya Rimbang maupun dari Kepolisian Republik Indonesia terkait pencantuman nama dan atribut dalam surat undangan, dugaan intimidasi terhadap kepala desa, serta keabsahan surat yang menyebut perusahaan tersebut legal beroperasi.
Polemik ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kuningan dan dinilai memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi serta mencegah berkembangnya keresahan di tengah masyarakat.
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang
By Redaksi On Februari 04, 2026
Sumedang, _ Kembali marak, Mafia BBM sedot solar diduga disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sumedang, informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Redaksi media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.
Lemahnya pengawasan dan penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis soar di Kabupaten Sumedang membuat para mafia BBM semakin merajalela. Pada Rabu 4/02/2026
Mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.
Dari informasi yang dihimpun oleh Tim Media Bentengmerdeka (3/2/2026), aksi para mafia BBM beraksi di SPBU 34.453.07 tepatnya berada Jl. Raya Bandung-Garut KM 25, Cibulareng, Ciburaleng, Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).
Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.
Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.
Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.
Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.
Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.
Hasil investigasi tim Mefia Bentengmerdeka "Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya," ujar sumber internal tim dilapangan, Selasa (3/01/2026).
Harapannya, diminta kepada Pertamina Cek Cctv serta penegak hukum Polri Khususnya Polda Jawa Barat Polres Sumedang hingga polsek yang disebutkan di atas dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.
#noviralnojustice
#polresumedang
#poldajabar
#gmoct
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun
By Redaksi On Februari 03, 2026
Pemalang, __ Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai perlindungan konsumen serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Tanpa pita cukai resmi, produk tersebut dikategorikan sebagai rokok ilegal dan dapat diproses secara hukum.
Agung menjelaskan bahwa Pasal 54 UU Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini berlaku bagi pengedar maupun distributor yang terbukti terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Pasal 55 UU Cukai mengatur ancaman lebih berat bagi pihak yang memproduksi atau menggunakan pita cukai palsu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi tegas ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor cukai.
Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam distribusi atau memperjualbelikan kembali rokok ilegal. Selain ancaman pidana, pelaku usaha dapat dikenai penyitaan barang bukti hingga pencabutan izin usaha, yang tentu berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis.
Ia berharap masyarakat lebih bijak dengan memilih membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi. Saat ini tersedia berbagai produk rokok legal dengan harga yang relatif terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan membeli rokok legal, masyarakat turut berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan.
Sebagai penutup, LPK-RI mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Agung Sulistio menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi konsumen dari dampak produk ilegal.
(Sumber : Kabarsbi.com)
Satu Sekolah Dua Kepala Sekolah: GMOCT Desak Kadisdik Cilacap Tegakkan Kepastian Hukum, Jangan Biarkan Marwah Pendidikan Tercoren
By Redaksi On Februari 03, 2026
Cilacap, _ Dualisme kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Fenomena satu sekolah dengan dua kepala sekolah dinilai bukan sekadar konflik internal, melainkan persoalan hukum dan tata kelola yang berpotensi mencederai kredibilitas institusi pendidikan. Ketidakjelasan otoritas kepemimpinan berisiko mengganggu stabilitas manajemen sekolah serta proses belajar mengajar.
Agung Sulistio, sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ia secara tegas menilai bahwa dualisme kepala sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, ini menyangkut kepastian hukum, profesionalisme pengelolaan pendidikan, serta perlindungan hak peserta didik.
Secara regulatif, pengelolaan pendidikan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian manajemen satuan pendidikan. Di sisi lain, kewenangan yayasan sebagai badan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mewajibkan setiap tindakan organisasi memiliki dasar hukum yang sah sesuai Anggaran Dasar dan akta yang telah disahkan pemerintah.
Apabila terdapat dua pihak yang sama-sama menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa legitimasi Surat Keputusan (SK) yang jelas dari yayasan yang berlegalitas resmi, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif dan konflik kewenangan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap jabatan harus memiliki dasar kewenangan formal. Tanpa legitimasi yang sah, kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipersoalkan secara hukum.
Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung juga menekankan bahwa siswa dan orang tua adalah penerima layanan pendidikan yang berhak mendapatkan kepastian, kenyamanan, serta jaminan profesionalisme. Dualisme kepemimpinan berpotensi merugikan peserta didik baik secara psikologis maupun administratif. Sekolah tidak boleh menjadi arena konflik kepentingan yang mengorbankan masa depan generasi muda.
Ia mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap agar tidak sampai muncul persepsi publik adanya pembiaran atau dugaan tutup mata terhadap persoalan ini. Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan. Ketegasan dalam menegakkan aturan menjadi kunci untuk menjaga wibawa dan marwah dunia pendidikan.
“Jangan sampai marwah pendidikan rusak karena lemahnya kepastian hukum,” tegas Agung. Ia mendesak adanya klarifikasi resmi, penegasan kewenangan, serta penertiban administratif agar hanya satu kepala sekolah yang sah dan berlegalitas yang menjalankan manajemen di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Kepastian hukum dan ketertiban manajemen adalah fondasi utama untuk memastikan pendidikan tetap berjalan profesional, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didiSumb
(Sumber : Red-Kabarsbi)



.jpg)















