Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aroma Busuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

By On November 09, 2025



 
Bekasi, Jawa Barat (GMOCT) – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah tempat yang berlokasi di lahan kosong sebelah lapak limbah plastik, tepatnya di Jalan Tegal Sarangan No.118, RT.4/RW.2 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi markas rahasia transaksi solar subsidi ilegal.
 
Pada Jumat (7/11/2025), sebuah mobil box putih silver bermuatan solar subsidi tertangkap basah saat memindahkan muatan ke mobil tangki biru putih bertulisan Transportir. Diduga kuat, solar subsidi ini akan dialihkan menjadi BBM industri, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
 
Peristiwa ini terungkap berkat informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan.
 
Saat awak media melakukan penyergapan, sopir dari kedua mobil tersebut berusaha menghindar dan enggan memberikan keterangan.
 
Menurut salah satu warga sekitar, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. "Kalau mobil kadang parkir di sebelah warung. Ciri mereka mirip orang timur pak. Pemilik lahannya kalau tidak salah H. Ati, masih ada kaitan keluarga juga sama saya, cuman yang ngontraknya saya tidak tahu," ujarnya.
 
Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa BBM subsidi tersebut diambil dari sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, solar tersebut dibawa ke lokasi di Tegal Sarangan untuk kemudian disalurkan menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir.
 
Temuan ini akan segera dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
 
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

#noviralnojustice

#migas

#mafia

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

By On November 08, 2025


Serang - menanggapi aduan masyarakat yang sering mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalit, awak media melakukan investigasi di SPBU yang terletak di harendong desa jawilan kecamatan jawilan kabupaten serang banten, sabtu 8 november 2025.



Dalam pantauan kali ini, didapat satu unit motor thunder keluar masuk SPBU harendong dan saat di ikuti sekitar 500 meter, motor tersebut masuk ke sebuah warung lalu pemilik motor yang ternyata selaku pemilik warung memindahkan pertalit tersebut ke galon mineral.



Saat awak media menghampiri dan mengambil gambar, seorang perempuan tiba-tiba marah seakan tidak yerima, sambil tunjuk sana tunjuk sini ia berbicara dengan nada tinggi, saya hanya untuk di ecer banyak dari ujung sana sampai ujung sini yang jualan pertalit, kenapa cuman saya yang di datangin, datang-datang maen poto tanpa izin ujarnya.



Sempat di jelaskan bahwa, kami dari media sedang menindak lanjuti adanya informasi seringnya kehabisan pertalit di SPBU harendong dan banyaknya motor thunder keluar masu SPBU, namun perempuan pemilik warung tersebut tetap marah-marah, diduga tidak terima perbuatannya ketahuan wartawan.



Menurut suaminya saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya cuman melakukan pembelian pertalit menggunakan motor thunder hanya untuk di ecer dan cuma dua kali sehari itu karena di suruh karyawan SPBU.



Saya hanya dua kali balik pak dalam sehari, satu tengki hanya di perbolehkan membeli senilai Rp 100.000 itu suruh karyawannya SPBU ujar pemilik warung (suaminya).



mencoba awak media kembali mengingatkan, bahwa modus operan menggunakan motor suzuki thunder yang di modifikasi tangkinya dan berulang kali mengisi BBM bersubsidi untuk di timbun dan dijual kembali sebagai upaya memperoleh keuntungan secara ilegal, dapat di kenai sanksi jika terbukti dan bagi siapa yang membantu atau memfasilitasi tindakan ini itupun sama, namun tetap sajah pemilik warung tidak terima terutama istrinya sambil memvidiokan wartawan saat liputan.



Menurut sarmat dari media Detikrakyat.com , pemilik warung tidak lah beretika saat di mintai keterangan malah nyolot-nyolot seolah-olah merasa perbuatannya itu benar, ini jelas perbuatan melawan hukum pantas SPBU harendong sering kehabisan pertalite.



Menurut Undang-Undang minyak dan gas bumi (migas) nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU di atur dalam pasal 55 UU migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), ujar Sarmat awak media detik rakyat.



Menyikapi banyaknya penjualan pertalit di sepanjang jalan pamarayan-jawilan dan sekitarnyan, tim media berharap pihak penegak hukum segera ambil tindakan tegas, agar tujuan pemerintah pusat mensubsidi BBM untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat, mensetabilkan ekonomi dan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mengoptimalkan  APBN dengan mengalihkannya untuk pembangunan atau bantuan sosial tetap terjaga yang berkelanjutan.



Red

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

By On November 08, 2025



Kabupaten Semarang, DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 - Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.


Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut. 

Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer) 

Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.


Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess) 

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.

Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).

Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana. 

Syarat umum pembelaan terpaksa

Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.

Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.

Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.

Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.

 

Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. "Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza," ujarnya.

 

Kejanggalan dalam Proses Hukum

 

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. "Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya," tambahnya.

 

GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.

 

Desakan Terhadap Kejaksaan

 

Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. "Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun," tegasnya.

 

Himbauan GMOCT untuk Jurnalis

 

Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan. "Daripada melakukan noodweer yang jelas-jelas dilindungi oleh Pasal 49 KUHP, lebih baik untuk tidak melakukan pembelaan diri dan jika masih bisa lari, segera lakukan visum serta pelaporan. Percuma melakukan noodweer, terbukti Ridwanto saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

GMOCT prihatin atas dugaan kuat konspirasi jahat kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


#noviralnojustice


#noodweer


#polsekdarulmakmur


#polresnaganraya


#kejaksaannegeridarulmakmur


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

By On November 08, 2025







 
Semarang (GMOCT) 8 November 2025 - Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo menuai berbagai tanggapan. Pendapat hukum Sugiyono, SE., SH., MH., Kepala Divisi Advokasi Advokat DPC IKADIN Kota Semarang, memberikan pendapat hukumnya terkait hal ini.
 
Menurut Sugiyono, penetapan tersangka harus dilihat dalam koridor hukum yang objektif dan proporsional. "Setiap warga negara berhak atas kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ada batas ketika pernyataan atau unggahan di ruang publik menyinggung kehormatan, nama baik, atau menimbulkan kegaduhan yang berpotensi melanggar hukum," ujarnya.
 
Meski demikian, Sugiyono menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara transparan di pengadilan," tegasnya.
 
Ia juga mempertanyakan aparat penegak hukum untuk menjalankan proses ini secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih. "Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik atau pembungkaman terhadap kritik," imbuhnya.
 
Sugiyono menambahkan bahwa dalam hukum pidana, kebenaran materiil harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan hanya karena tekanan opini publik atau kepentingan kekuasaan. "Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur dan berimbang," pungkasnya.
 
Sugiyono, SE., SH., MH., adalah seorang Advokat Senior dan Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Semarang.

#noviralnojustice

#roysuryo

#rismonsianiparhasiholan

#sugiyonoseshmh

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

By On November 08, 2025


Kabupaten Serang (GMOCT) 8 November 2025 - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Modus operandi yang sering terjadi adalah permintaan sejumlah uang, yang bisa mencapai jutaan rupiah, kepada calon pekerja dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan atau penempatan kerja, terutama di sektor pabrik atau instansi pemerintahan.

 

Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMOCT, mengecam praktik ini sebagai penipuan dan hambatan besar bagi pencari kerja, terutama dari kalangan menengah ke bawah. "Masalah pungli ini menambah daftar panjang isu ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing di Provinsi Banten, yang juga sering dikritik karena ketidakpastian hubungan kerja dan minimnya jaminan karir bagi pekerja," ujarnya.

 

Beban Finansial dan Ketidaksesuaian Hak Pekerja

 

Praktik pungli ini memaksa banyak calon pekerja, termasuk lulusan SMA dan perguruan tinggi, untuk membayar biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada perusahaan outsourcing atau oknum perantara. Hal ini menjadi hambatan besar bagi mereka yang baru memulai karir.

 

Selain itu, aktivis dan serikat buruh juga menyoroti adanya dugaan permainan dan penyimpangan dalam pemberian upah yang tidak sesuai dengan kontrak atau standar yang berlaku, serta minimnya jaminan sosial dan prospek karir bagi pekerja outsourcing.

 

GMOCT telah menerima banyak aduan dan meminta pemerintah daerah, pusat, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi memberantas praktik ilegal ini. "Pihak perusahaan, dalam beberapa kasus seperti di Kawasan Industri Modernland Cikande, Serang, mengklaim telah menindak tegas pegawai outsourcing yang terbukti terlibat pungli," tambahnya.

 

Tindakan Hukum dan Perhatian Pemerintah

 

Beberapa kasus pungli telah ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan pelaku (termasuk pengawas/supervisor di perusahaan outsourcing) telah ditangkap dan dinonaktifkan dari jabatannya.

 

Isu ini juga telah sampai ke tingkat tertinggi pemerintahan, di mana Presiden Prabowo Subianto mendukung penghapusan sistem outsourcing untuk memenuhi tuntutan buruh, namun meminta kajian realistis terkait dampaknya terhadap iklim investasi.

 

Dugaan pungli ini memperkuat argumen para aktivis bahwa sistem outsourcing rentan terhadap eksploitasi dan penyimpangan yang merugikan kaum buruh dan pencari kerja. 


#noviralnojustice


#serang


#kemenaker


#presidenri


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

By On November 07, 2025

 

Tasikmalaya - Kasus dugaan perselingkuhan seorang dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, dengan istri bawahannya, terus menuai sorotan tajam publik. Terbaru, Suwarno, Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia Ciamis, mengecam keras sikap oknum pengacara dokter tersebut yang terkesan mengabaikan etika komunikasi dan transparansi publik, usai permintaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi.


Suwarno menilai, tindakan pengacara dokter AK yang memilih bungkam dan tidak kooperatif dengan media merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan, media memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi guna kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam kasus yang menyangkut moral dan integritas profesi publik seperti dokter.


> “Sebagai pengacara, seharusnya paham etika komunikasi dan menghormati tugas jurnalistik. Mengabaikan permintaan klarifikasi bukan hanya bentuk arogansi, tapi juga menyalahi semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Suwarno, Jumat (7/11/2025).


Suwarno juga menambahkan, peran media adalah menyampaikan kebenaran dan mengawal keadilan, bukan untuk menghakimi. Namun ketika pejabat publik atau profesi tertentu berusaha menutupi fakta dengan diam, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Ia meminta aparat penegak hukum di Polres Tasikmalaya Kota untuk memproses laporan suami korban secara profesional dan terbuka, tanpa pandang bulu.


Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan hubungan terlarang tersebut. Bukti-bukti itu mencakup percakapan WhatsApp, rekaman pertemuan di hotel, serta transaksi keuangan senilai Rp1 juta, yang diduga sebagai bentuk perhatian pribadi di luar hubungan kerja.


> “Ini bukan sekadar isu moral, tapi sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Kami berharap aparat bekerja profesional agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan tenaga medis,” ujar Agung Sulistio dalam keterangan tertulisnya.


Agung menegaskan, profesi dokter adalah profesi mulia yang dituntut menjaga kehormatan dan etika. Setiap pelanggaran moral dari kalangan tenaga medis tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia kesehatan. Ia juga menegaskan, pihaknya bersama jaringan media nasional akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik kasus ini.


Hingga berita ini diturunkan, dokter AK maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan publik terkait perkembangan penyelidikan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan keadilan tanpa pandang jabatan maupun status sosial.

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Kembali Raih Sorotan Positif: Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi

By On November 07, 2025


Jakarta (GMOCT) 7 November 2025 - Setelah meraih penghargaan sertifikasi akreditasi terbaik dari Kemensos RI pada 17 Oktober 2025, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, yayasan tersebut terpilih sebagai tempat rehabilitasi bagi selebriti ternama, Onadio Leonardo. Seperti berita yang telah beredar di media massa, permohonan rehabilitasi OL dikabulkan dan harus menjalani rawatan rehabilitasi selama 3 bulan.

 

Kabar ini sontak membuat kantor Yayasan Pemulihan Natura Indonesia diserbu oleh para peliput dari berbagai stasiun televisi ternama dan media massa. Awak media datang untuk mencari informasi terkait keberadaan dari selebriti tersebut dan menanyakan program rehabilitasi yang akan dijalani oleh OL. Menanggapi hal tersebut, Manajer Program Yayasan ULTRA, Iqbal Rinaldo Akuan, mengungkapkan kepada awak media bahwa benar yang bersangkutan memang telah dirujuk ke Yayasan Ultra untuk melaksanakan proses rehabilitasi.

 "Memang betul yang bersangkutan telah di rujuk ke Yayasan kami, pada tanggal 04 November 2025, OL dalam keadaan sehat dan kondusif."


Iqbal juga menambahkan bahwa program rehabilitasi akan dilaksanakan selama 3 bulan rawatan, sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN. "Kami akan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan bagi yang bersangkutan, tentunya mengikuti rekomendasi dari BNN. 

"Semua individu yang menjalani rawatan di yayasan Ultra akan mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan bedakan status."ujar Iqbal.

Iqbal juga berharap masyarakat dan pihak media menjaga kenyamanan OL dan keluarga dengan tetap memberikan dukungan dan ruang untuk fokus menjalani pemulihan.


 Dengan terpilihnya Yayasan Ultra sebagai tempat rehabilitasi Onadio Leonardo, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Selain itu, diharapkan pula agar semakin banyak individu yang berani mengambil langkah untuk mencari bantuan dan memulai proses pemulihan.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#onadioleonardo


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

By On November 07, 2025



Bandung, (GMOCT) — Bentengmerdeka.online 
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.
Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.

(Sumber : Red-SBI)

Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

By On November 07, 2025



 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 7 November 2025 – Imbas dari penetapan Ridwanto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP terhadap Muslem bin Syamaun, penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur dilaporkan ke Polda Aceh oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia pada Jumat, 7 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro SH dan Suhendar SH MM, selaku perwakilan dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etika Profesi Polri oleh penyidik Polsek Darul Makmur.
 
"Benar, kami telah melaporkan penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etika Profesi Polri," ujar Tri Agus kepada awak media setelah melaporkan perkara ini di Mapolda Aceh.
 
Tri Agus menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat kliennya, Ridwanto, adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, laporan terhadap Ridwanto masih berproses di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Ia menambahkan, penyidik Polsek Darul Makmur seharusnya melakukan penelitian mendalam sebelum menetapkan Ridwanto sebagai tersangka.
 
"Seharusnya, ketika penyidik dari Polsek Darul Makmur menerima laporan dugaan penganiayaan, mereka melakukan penelitian. Apakah ini murni penganiayaan atau ada peristiwa sebelumnya," kata Tri Agus.
 
Tri Agus menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, pemukulan tersebut terjadi karena Ridwanto diserang oleh Muslem. Dalam upaya membela diri, Ridwanto memukul balik Muslem. Oleh karena itu, seharusnya Ridwanto dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri, bukan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Kami menduga ada kepentingan tertentu dari penyidik dengan menafsirkan serta memaksakan Ridwanto agar tetap ditersangkakan dengan delik penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP," tegasnya.
 
Tri Agus juga menyoroti pentingnya penyidik untuk bijak dan teliti dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta menetapkan pasal dan status tersangka. Ia menekankan agar penyidik tidak menarasikan peristiwa secara sepotong-sepotong yang dapat menyesatkan.
 
Di akhir pernyataannya, Tri Agus memberikan apresiasi kepada Propam dan Paminal Polda Aceh yang telah menerima laporan mereka dan berjanji akan menindaklanjutinya.
 
Senada dengan Tri Agus, Suhendar SH MM berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari demi menjaga marwah penegakan hukum Polri. Ia berharap perkara yang menimpa kliennya segera mendapat respon dari Kapolda Aceh.
 
"Harapan kami agar perkara yang menimpa klien kami ini bisa segera mendapat respon dan tanggapan dari Kapolda Aceh, serta berharap agar kedepannya Polsek Darul Makmur maupun Polres Nagan Raya bisa makin berbenah dan tidak ada lagi Ridwanto-Ridwanto lain yang dijadikan korban kriminalisasi demi menjaga marwah institusi Polri agar menjadi lebih baik," pungkas Suhendar.

#noviralnojustice

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#polsekdarulmakmur

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

By On November 06, 2025



 
Nagan Raya (GMOCT) Kamis 6 November 2025 - Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Ridwanto dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Kamis, 6 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, selaku penasehat hukum Ridwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat kliennya. Menurut mereka, peristiwa bermula saat Ridwanto bersama rekan-rekannya melakukan survei lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik warga masyarakat.
 
"Klien kami, Sdr. Ridwanto, dilengkapi surat kuasa dari 16 orang masyarakat yang memberi kuasa untuk membantu mengurusi permasalahan tanah yang diserobot perusahaan. Ridwanto, sebagai tokoh pemuda dan jurnalis, membantu warga dengan melakukan kroscek lokasi. Namun, tiba-tiba datang seseorang membawa parang dan menyerang Ridwanto," ujar Tri Agus Wantoro.
 
Tri Agus menambahkan, penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka menganga sepanjang 20 cm. Setelah diserang, Ridwanto melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga keduanya mengalami luka memar.
 
"Setelah kejadian, Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur dan diarahkan ke Polres Nagan Raya. Setelah divisum, terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda yang menyatakan adanya luka robek pada bagian dada Ridwanto dengan ukuran panjang 18 cm akibat trauma benda tajam," jelas Tri Agus.
 
Suhendar SH MM menambahkan, Ridwanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam kasus ini. "Klien kami, Ridwanto, awalnya sebagai pelapor, namun saat ini dilaporkan balik oleh Muslem bin Syamaun. Padahal, Ridwanto melakukan pembelaan diri setelah diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius," tegas Suhendar.
 
Menurut Suhendar, jika merujuk pada rangkaian peristiwa dan fakta di lapangan, Ridwanto seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), bukan Pasal 351. Pasal 49 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.
 
"Jika mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan (2), maka Sdr. Ridwanto wajib segera dibebaskan dari jeratan hukum apapun terkait peristiwa yang dimaksud," tegas Suhendar.
 
Tri Agus dan Suhendar sepakat akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik dalam perkara ini.
 
"Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh," pungkas keduanya.
 
Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun. Kini, PH Ridwanto akan membawa perkara ini untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Hal ini menjadi tantangan bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan etos Presisi Polri dalam melayani masyarakat.

#noviralnojustics

#polripresisi

#propampoldaaceh

#propammabespolri

#polresnaganraya

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

By On November 06, 2025



 
Kabupaten Semarang (GMOCT) Kamis 6 Oktober 2025 - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebagai mitra publikasi dan edukasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi Akreditasi Terbaik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada yayasan tersebut.
 
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel, RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440 Contact Persont 0811-8812-334, Phone 021-2276-4215 Instagram @ultraaddictioncenter, Contact Humas Media 0821-1758-6761, 0888-0133-2617, 0859-7514-4345, yang dikenal sebagai pusat rehabilitasi adiksi terkemuka, telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para individu yang berjuang melawan ketergantungan narkoba. Sertifikasi ini menjadi bukti nyata atas kualitas dan standar tinggi yang diterapkan oleh yayasan dalam setiap aspek operasionalnya.
 
Ditempat kediaman nya di Pemalang, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan dukungannya yang penuh terhadap Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. "Kami akan terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center guna menjadi Yayasan Pemulihan Napza terbaik di Indonesia. Dedikasi dan kerja keras mereka dalam membantu para pecandu untuk pulih sangatlah inspiratif," ujarnya.
 
Senada dengan Agung, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT di Kantor DPP Pusat GMOCT Kabupaten Semarang Jawa Tengah, juga turut menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian yang diraih oleh Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. "Kami selaku mitra dari Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyampaikan selamat dan sukses atas raihan dan pencapaian yang didapatkan oleh Yayasan Natura Indonesia. Semoga pencapaian ini dapat memotivasi yayasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," kata Asep NS.
 
Dengan sertifikasi akreditasi terbaik ini, diharapkan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center dapat terus menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin kembali meraih kehidupan yang sehat dan produktif.


#noviralnojustice

#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#akamedikacenter

#stopnarkobagorehabilitasi

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

By On November 06, 2025



 
Pemalang (GMOCT) - Polres Pemalang telah meluruskan isu yang beredar terkait seorang anak yang sebelumnya dikabarkan menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Desa Danasari. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa anak tersebut mengalami luka akibat terlibat dalam aksi tawuran di jalan Pantura, Kecamatan Taman, pada Sabtu (1/11/2025).
 
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menjelaskan bahwa korban sempat memberikan keterangan palsu dengan mengaku sebagai korban pembacokan oleh orang tak dikenal. Hal ini dilakukan karena korban takut orang tuanya mengetahui bahwa ia terlibat dalam aksi tawuran. Kasus ini menjadi viral setelah beredarnya video korban di rumah sakit dengan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
 
"Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban bersama enam rekannya terlibat tawuran dengan kelompok pelajar dari Kecamatan Petarukan. Tawuran ini terjadi setelah kedua kelompok saling menantang melalui media sosial," ujar AKBP Rendy Setia Permana. Dalam aksi tawuran tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian lengan kirinya.
 
Polres Pemalang telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah saksi terkait kasus ini. Selain itu, satu orang anak telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
 
Kapolres Pemalang juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran maupun kenakalan remaja lainnya.
 
Informasi ini diperoleh dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Humas Polres Pemalang juga menyampaikan informasi ini melalui akun media sosial resmi Polres Pemalang 

@polrespemalang. 

#kabarpemalang

#stoptawuran

#gmoct

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor: Asep NS

Program Kegiatan P3-Tegai Desa Tunjung Teja Diduga Tidak Sesuai SOP, Abaikan K3

By On November 06, 2025





Serang, BM.online - Program kegiatan p3 -tgai yang berlokasi kp.caringin Lebak RT 020/RW 005 Desa Tunjung Teja,kecamatan Tunjung Teja ,Kabupaten Serang Disinyalir tidak sesuai standar operasional prosedur ,abaikan K3 dan pekerjaan diborongkan Rp. 20 juta sampai selesai pekerjaan.


Program kegiatan p3a tersebut bersumber dari papan informasi publik sebagai berikut;
Nama Kelompok ; P3A Tirta Mandiri
Daerah irigasi ; Tanggul Kaswira
Lokasi Kegiatan ; Kp.Caringin Lebak RT 002/RW 005,Desa Tunjung Teja,Kec.Tunjung Teja
No.Pks ; HK.02.03/152/PKS/AZ.05.03/X/2025.
Nilai Kontrak ; Rp.195.000.000
Waktu Pelaksanaan;45 hari
Tahun Anggaran ; 2025


Saat awak investigasi di lokasi program kegiatan p3a - tgai pada hari Kamis,30 oktober 2025 ,banyak sekali kejanggalan yang ditemukan sebagai berikut;
*Pemasangan bahan matrial batu dipasang saat air tergenang tanpa adanya inisiatif untuk mengeringkan
*Pekerja masih abai akan keselamatan dan kesehatan kerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa helm , rompi,kaos tangan dan sepatu boot
*Minimnya pengawasan dari pihak ketua p3a dan konsultan
*Pekerjaan tersebut diborongkan
Itu tersebut kejanggalan yang ditemukan awak media.


Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,Untuk ketua p3a saya tidak tahu ,yang saya tahu pak sekdes ,untuku upah pekerja borongan Rp. 40 juta dengan jumlah 12 orang yang 2 sakit kang,pemasangan batu kita mutlak 6 hari,Kalau itungan borongan kita jebol karena tidak dapat 20 meter perhari,'' Ucap pekerja sambil mengeluh.


Volume panjang seharus 300 meter karena volume tinggi 70cm makanya volume panjang 265 meter,kalau volume tinggi 60 meter dikisaran volume panjang 300 meteran,untuk APD ada kang cuma banyak yang gak pakai karena panas dan gak betah.''Imbuhnya.




Saat awak media mencoba konfirmasi Ahmad Mujani biasa disapa Njan selaku sekdes Tunjungteja melalui via WhatsApp ,ia membalas,''Saya lg kurang sehat...siap ad yg keliru kang?,Biar kita perbaiki?,Sya lg skt kang,Klo memang ad masukn sok saya tmpung dan tindak lanjut,'Balasnya via chat wa.


Saat awak media konfirmasi terkait pekerjaan diborongkan dan APD ,Ia membalasnya,Mslh d borongkan itu strategi saya agar pekerja tidak leha-leha,Saya memberikan upahnya sudah standar harian kerja permeter pemasangan batu perkubikasi,terkait apd tanyakan ke tukangnya,kenapa tidak mau dipakai,dan saya sudah menyediakan ya kok,''Lanjutnya

Saat awak pertanyakan berapa besar upah yang diborongkan?Njan tidak membalasnya.


Kami selaku kontrol sosial memohon kepada pihak dinas Balai Besar dan inspektorat tinjau lokasi p3a Tirta Mandiri didesa Tunjung desa bila mana ditemukan adanya Mark up anggaran dan pekerjaan nya asal jadi tidak sesuai operasional prosedur mohon ditindak tegas.




(Red/tim)


Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

By On November 06, 2025






Cirebon, _ Pada hari Rabu, 5 November 2025, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), mengecam keras sikap arogan dan sombong yang ditunjukkan oleh seorang pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R.. Oknum tersebut diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada tokoh masyarakat H. Sirot dengan bahasa yang tidak pantas, merendahkan, dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap profesi wartawan maupun masyarakat.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima H. Sirot, T.R. menulis dengan nada menantang dan sombong:
“Wartawan kemarin ngapain kirim-kirim foto gini ke direktur saya. Kalau memang mau diekspos, silakan ekspos saja, gak takut saya dengan ancaman model gini. Yang Cirebon nggak kami teruskan juga gak masalah, kami pun belum dibayar, tinggal pindahkan saja volumenya ke Sukabumi.”
Pesan tersebut menggambarkan sikap meremehkan dan tidak profesional, terlebih disampaikan oleh seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Agung Sulistio menyatakan bahwa pernyataan T.R. tersebut tidak hanya menunjukkan kesombongan pribadi, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan moral dan profesionalitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. “Apakah pantas seorang pelaksana proyek pemerintah berbicara seperti itu kepada tokoh masyarakat dan wartawan? Ini adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap fungsi kontrol publik,” ujar Agung dengan tegas. Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN) harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi etika komunikasi publik.

Dari aspek hukum, tindakan T.R. dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (3) melarang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Selain itu, nada ancaman yang tersirat dalam pesan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Agung Sulistio menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa ke ranah hukum. “Sikap sombong dan arogan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan tindakan pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R. kepada aparat penegak hukum. Proyek pemerintah harus dijalankan oleh orang-orang yang beretika, bukan oleh oknum yang merendahkan masyarakat dan menantang wartawan. Ini soal integritas publik, penegakan hukum, dan marwah profesi pers,” tegas Agung menutup pernyataannya.

(Sumber : Red-SBI)


Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

By On November 06, 2025






Pekanbaru, Riau - Kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Forum LSM Riau Bersatu.

Kekhawatiran Forum LSM Riau Bersatu, sejak awal penyitaan lahan kebun sawit di areal hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi kenyataan. Karena dalam perjalanannya hingga lahan dalam penguasaan Satgas PKH dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara, telah banyak menuai konflik di tengah masyarakat.

Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Ir. Robert Hendrico mengamati, perkembangan PT Agrinas Palma Nusantara dengan sandaran Perpres No. 5 tahun 2025, berdampak bahwa kebijakan regulasi memunculkan konflik di masyarakat sekitar hutan, seperti kasus di Kab. Siak, Kabupaten Rohil dan Kab. Rohul.

Oleh sebab itu, kata Robert, dirinya bersama Tokoh Masyarakat berencana akan menggelar Dialog Terbuka dengan melibatkan Pelaku Usaha, Isntansi terkait, serta Stakeholder lainnya.

"Dalam waktu dekat kita akan mengadakan dialog terbuka terkait PT Agrinas Palma Nusantara. Hari ini kita akan merumuskan poin-poin yang akan kita bawa dalam dialog terbuka nanti," ucap Robert saat membuka acara Pra Dialog dengan tema "Membedah Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Ditinjau dari Perpres No. 5 Tahun 2025 dan keberadaan PT Agrinas Dalam Pengelolaan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan" yang diadakan di Wareh Kupie, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (03/11/2025).

"Yang penting status kepemilikan kebun sawit harus jelas, jangan pula penertiban yang dilakukan justru menimbulkan masalah baru," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, lahan hasil sitaan Satgas PKH yang ditertibkan diserahkan kepada PT Agrinas. Namun yang terjadi, PT Agrinas yang merupakan perusahaan BUMN malah meng-KSO kan. Kalau PT. Agrinas itu tangguh, cerdas dan profesional, harusnya tangguh dan qualified, bukan meng-KSO kan. 

Rancunya lagi, kata Robert, persoalan lahannya belum diselesaikan, malah PT Agrinas menyepakati Kerjasama Operasional (KSO) kepada perusahaan lain, tanpa menyelesaikan persoalannya.

Menurut Robert, selama ini PT Agrinas sangat kurang memberikan sosialisasi. Padahal masyarakat sangat berharap kepada PT. Agrinas, apakah mereka yang tergabung pada Koperasi atau Kelompok Tani mendapatkan pekerjaan dari pengelolaan sawit yang berada dalam kawasan hutan? Tapi kenyataannya, mereka yang mengelola datang dari daerah luar, sehingga yang terjadi, hadirnya PT. Agrinas menimbulkan persoalan baru.

Ia juga mengatakan, terkait ketidak sinkronan kinerja PT. Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu akan menyurati PT Agrinas yang hingga kini belum diketahui keberadaan kantornya. 

Sementara itu, Tokoh Cendikiawan, Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto mengatakan, PT Agrinas yang merupakan sebuah BUMN seharusnya memiliki pemikiran bisnis yang bisa mendapatkan hasil untuk negara. Sedangkan PT. Agrinas mendapatkan limpahan pekerjaan dari Satgas PKH dalam kondisi overload, sehingga dalam mengelola sawit jadi kesulitan. Pekerjaan yang dilimpahkan kepada pihak KSO malah menghasilkan konflik di tengah masyarakat sekitar hutan.

Diantara persoalan tersebut akibat limpahan pekerjaan yang diterima, sementara persoalan legalitas lahan perkebunan dari sitaan Satgas PKH belum diselesaikan. Seharusnya mereka mengerjakan dulu secara hukum lahan tersebut menjadi legal, baru di KSO kan.

Sebaliknya yang terjadi, PT Agrinas meng-KSO kan tugasnya kepada pihak lain non masyarakat, sementara kondisi persoalan belum diselesaikan.Indikasi pemain lama dan pemain baru (perusahaan) ini tercermin dalam kondisi di KSO kan ini. 

Konsekuensinya, ketika PT Agrinas tidak mampu tentu dengan mengganti perusahaan yang baru. Sedangkan perusahaan baru ia harus mengelola dengan petani lama yang telah mengalami tingkat kesejahteraan dengan cara lama. Sementara melalui PT. Agrinas, harus menyesuaikan dengan sistem maunya PT. Agrinas yakni persentase 60:40.

Kondisi ini tidak serta merta dimengerti oleh para Petani. Apakah dipahami atau tidak oleh Pengusaha, karena di lapangan terjadi benturan. Biaya operasional tinggi, perusahaan tak mau rugi. Sedangkan masyarakat kalau tak bekerja mau makan apa ?

Ketika diambil masyarakat, maka muncul istilah penjarahan. Lalu datang orang lain terjadi ribut dan muncullah korban, seperti di Rohil dan Rohul baru-baru ini, serta di Siak. Artinya, petani lama kaget karena kesejahteraannya berkurang, sementara perusahaan mau untung besar.

"Hal ini terjadi seperti kondisi lepas kontrol, karena begitu ada konflik di lapangan, baru kewalahan, siapa yang mengatasi ? Kondisi ini terjadi merata di hampir 1,5 juta hektar lahan pengelolaan PT. Agrinas," kata Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto yang merupakan mantan Danrem 031.

"Karena lemahnya pengawasan, sehingga yang berjalan semaunya mereka. Pihak PT. Agrinas harusnya dikonfirmasi atas kinerja mereka mengapa sampai muncul konflik hingga korban," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat Riau, Fauzi Kadir, merasa turut bertanggungjawab, peduli atas kondisi yang terjadi. Kondisi terjadi saat ini tak terlepas keteledoran masa lalu juga. 

Kita harapkan dari dialog ini masyarakat jadi cerdas dan pemerintah jangan semudahnya mempermainkan masyarakat. "Jadi pra dialog yang digagas Forum LSM Riau Bersatu ini sangat bagus, apalagi mengundang narasumber kompeten," kata Fauzi Kadir.

"Kita suka tak suka memang harus menerima. Namun demikian, PT. Agrinas jangan anggap negeri ini tak ada rakyatnya, sebaliknya negara ini karena ada rakyatnya. PT. Agrinas kelabakan ketika belum siap dengan semua aspek manajemen pengelolaan," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Tokoh Masyarakat lainnya, Ian Machyar. Ia sangat mendukung kegiatan yang digelar Forum LSM Riau Bersatu. Karena kegiatan dilakukan dalam rangka membela masyarakat yang terzolimi. Dengan adanya LSM ini sekaligus menjadi kontrol bagi PT. Agrinas yang juga belum ada prestasi maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean yang turut hadir dalam acara pra dialog tersebut, memaparkan beberapa informasi dan hasil investigasi yang mereka lakukan di beberapa daerah terkait PT Agrinas Palma Nusantara.

"Sebelum terjadi bentrokan berdarah di Rohil antara Masyarakat dengan pihak perusahaan penerima KSO dari PT. Agrinas, Saya sudah turun ke lokasi. Dan Saya berkeyakinan saat itu, ini pasti terjadi bentrokan antara masyarakat dengan perusahaan. Akhirnya terjadi juga," ujar Rahmad.

Sembari memperlihatkan beberapa bukti, Ia juga mengatakan, bahwa tak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di Kampar Kiri. Pasalnya kata Rahmad, hasil penelusuran LSM Gakorpan DPD Prov. Riau di beberapa desa yang ada di Kec. Kampar Kiri, lahan sitaan Satgas PKH yang dikelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara kemudian melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Parumartha Permai, tanpa ada sosialiasi kepada Petani maupun pelaku usaha, ini akan menjadi pemicu awal ketidakadilan yang dialami petani setempat. PT. Agrinas Palma Nusantara hanya memberikan surat pemberitahuan ke Kepala Desa bahwa lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) ek PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) seluas 13.49, 17 Ha akan dikelola oleh PT. Agrinas dan telah melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Parumartha Permai.

Tapi, surat pemberitahuan tersebut juga diterima oleh beberapa org petani, tanpa amplop bertuliskan PT. Agrinas Palma Nusantara, seperti yang diterima oleh beberapa orang Kepala Desa. Disini kami menilai, ada upaya ingin menguasai lahan petani dengan mengatasnamakan PT. Agarinas. Kemungkinan lain, PT. Agrinas dengan perusahaan penerima KSO bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa diduga ingin "menguasai" lahan petani.

"PT. Agrinas Palma Nusantara kan milik pemerintah (BUMN). Mengirim surat kepada pemilik lahan bermodalkan amplop polos harga seribuan dengan tulisan tangan tanpa nama maupun logo PT. Agrinas? Kenapa berbeda dengan amplop surat yang diterima Kepala Desa? Apa benar surat dari PT. Agrinas, atau direkayasa?" tanya Rahmad sambil menunjukkan surat yang diterima Sanusi Sitorus di Desa Rambai dan surat Supendi di Desa IV Koto Setingkai.

Terbaru, ungkap Rahmad, informasi yang mereka terima, bahwa yang memberikan surat kepada Sanusi Sitorus dan Hutagaol melalui Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, serta Supendi melalui istri Kepala Desa IV Koto Setingkai, bukan pihak PT. Agrinas, tetapi pihak PT. Parumartha Permai yang diduga bernama Fernandus Gultom.

Ironisnya, surat Supendi ditulis tangan bernada rasis, Supendi (Pendi Cina).

"Dari rangkaian yang saya sampaikan di atas, apabila surat untuk petani benar-benar dari PT. Agrinas Palma, sebegitu buruk kah administrasi di perusahaan milik negara tersebut? Saya tak percaya. Ini saya duga ada "permainan" untuk mengambil keuntungan dari lahan petani," imbuh Rahmad.

"Seharusnya PT. Agrinas Palma Nusantara melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) kepada Kelompok Tani atau Koperasi setempat. Kalau ini dilakukan, tidak akan ada kemarahan masyarakat," pungkasnya.

Dalam acara pra dialog, dihadiri Ketua Forum LSM Riau Bersatu dan jajaran, Robert Hendrico, Tokoh Cendekiawan Riau, Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto, Pejabat Disbun Riau, Tokoh Masyarakat Riau, Fauzi Kadir dan Ian Machyar, Ketua LSM Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean, Akademisi, Pengacara, Pelaku Usaha, Ketua Koperasi dan lainnya. 

(red).


Jurnalis CompasKotaNews.com Diusir Saat Meliput Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ragasmasigit Kecamatan Carenang

By On November 05, 2025



Serang, BM.online - nsiden tidak menyenangkan dialami jurnalis CompasKotaNews.com, Toni Firdaus, saat menghadiri pertemuan klarifikasi antara LSM Macan Tunggal Banten dengan pihak Desa Ragasmasigit, Kecamatan Cerenang, Kabupaten Serang. Pertemuan tersebut awalnya digelar untuk membahas dugaan temuan pada program dana desa yang tengah menjadi sorotan publik.


Menurut penuturan Toni Firdaus, ia datang ke kantor desa bersama Ketua LSM Macan Tunggal Banten, Sapturi Rais, untuk mendengar penjelasan kedua belah pihak terkait dugaan penyimpangan dana desa. Namun, situasi mendadak berubah ketika Sekretaris Desa (Sekdes) datang dengan nada emosi.


“Saya belum sempat memperkenalkan diri sebagai jurnalis, dan pihak desa pun belum memperkenalkan diri secara resmi. Kami baru sebatas berbincang santai, belum masuk pada pokok persoalan,” jelas Toni.


Namun suasana memanas setelah Sapturi Rais menjelaskan maksud kedatangan LSM Macan Tunggal Banten yang sebelumnya melayangkan surat permintaan klarifikasi penggunaan dana desa, khususnya dalam program Ketapang. Menurut Toni, klarifikasi tersebut adalah hal wajar dalam konteks transparansi penggunaan anggaran desa.


Sayangnya, penjelasan itu justru ditanggapi dengan kemarahan oleh Sekdes. “Sekdes langsung menuduh bahwa Ketua LSM sering meminta uang dari kios pupuk subsidi di desa. Nada bicaranya meninggi, bahkan ia sempat mengebrak meja hingga air dalam gelas tumpah dan pecah,” tutur Toni.


Lebih lanjut, Toni mengaku bahwa dirinya kemudian diusir secara kasar dari ruang pertemuan. “Saya diusir terang-terangan dari ruang tamu sampai ke luar pagar kantor desa. Ini pertama kalinya saya menginjakkan kaki di Desa Ragasmasigit, dan langsung mengalami perlakuan seperti itu,” ungkapnya kecewa.


Insiden ini menjadi perhatian serius, mengingat kejadian tersebut melibatkan unsur pemerintahan desa dan menghambat kerja jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan. Sementara itu, LSM Macan Tunggal Banten menyatakan akan tetap melanjutkan langkah hukum atas dugaan penyimpangan dana desa yang telah mereka temukan dan berencana melaporkannya ke Polda Banten.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tetap mengedepankan keterbukaan, profesionalisme, dan menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.(Red)

Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

By On November 05, 2025



BM.Online, Besitang, Langkat Sumatera Utara – Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (akrab disapa Bang Gopal) yang juga sebagai Kaperwil Sumatera Utara Penajournalis.com, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Kali ini, Gopal Ekspedisi membantu Dedi, seorang warga Menggala, Tulang Bawang, Lampung, yang ingin pulang kampung namun sedang mengalami kesulitan dengan cara dibantu tumpangan menggunakan Armada Ekspedisi "Sayap Buana Logistik". Rabu 5 November 2025


Gopal Ekspedisi berada di Desa Halaban Kecamatan Besitang, Langkat Sumatera Utara Perbatasan Aceh Tamiang.

 

Adi Tonang menjelaskan, "Dedi meminta bantuan kepada kami karena ingin pulang kampung. Kami bantu seadanya dengan menitipkannya kepada salah satu armada ekspedisi yang kami kawal, yang kebetulan melintasi kampung halaman Dedi di Menggala, Tulang Bawang, Lampung."

 

"Atas arahan dari pimpinan kami, Bapak Asep NS, inshaallah kami akan selalu siap siaga membantu masyarakat dengan segala kemampuan terbatas yang kami miliki," imbuh Adi Tonang.

 

" Dengan Jamuan alakadarnya kami pun senantiasa membantu agar warga Menggala tersebut untuk sekedar jamuan sebelum diikutkan ke Armada yang akan melintasi Menggala Tulang Bawang "


Asep NS, yang juga Pemimpin Redaksi Media Online Penajournalis.com, sangat mengapresiasi tindakan Adi Tonang selaku pemilik Gopal Ekspedisi yang aktif memonitoring setiap armada ekspedisi yang telah bermitra.

 

"Semoga apa yang dilakukan oleh Gopal Ekspedisi dapat bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkan bantuan," pungkas Asep NS.

 

Adi Tonang 


Editor: Hidayatullah

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

By On November 05, 2025

 

Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) – Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng motor. Insiden terbaru menimpa seorang pelajar SMP, yang menjadi korban pembacokan brutal di Jalan Danasari, sebuah ruas jalan yang menghubungkan pusat kota dengan Terminal Induk Pemalang. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB ini, tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, teman-teman, dan seluruh masyarakat Pemalang.

 

Korban diketahui berinisial DLR, siswa kelas 9 di SMP PGRI 3 Taman. DLR dikenal sebagai sosok yang ceria, ramah, dan berprestasi. Namun, ia menjadi korban keganasan geng motor yang meresahkan.

 

Menurut saksi mata, DLR sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Danasari ketika dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang diduga anggota geng motor. Para pelaku langsung menyerang DLR dan temannya dengan senjata tajam. DLR mengalami luka serius di lengan dan punggung, sementara temannya mengalami trauma psikologis.

 

Warga sekitar memberikan pertolongan pertama dan membawa DLR ke rumah sakit. Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Namun, hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditangkap.

 

Insiden ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat Pemalang. Berbagai elemen masyarakat mengecam keras aksi kebrutalan geng motor dan menuntut aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat, tegas, dan profesional.

 

Ormas 234 Solidarity Community (SC) Pemalang turut angkat bicara. Ketua Ormas 234 SC Pemalang, Yogo Darminto SH, menyampaikan rasa duka mendalam dan mengecam keras tindakan biadab geng motor yang dinilai telah merusak kedamaian dan ketertiban di Pemalang.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga menyoroti kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT, aksi geng motor di Pemalang semakin meresahkan dan memerlukan tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. GMOCT mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

 

#noviralnojustice


#gmoct


#stoppremanisme


#pemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bidpropam Polda Banten Gelar Panen Jagung, Dorong Program Swasembada Pangan Nasional

By On November 05, 2025

 

Serang – BM.online// Polda Banten melalui Bidpropam Polda Banten menggelar kegiatan Panen Jagung dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Link. Cibetik, RT 10/RW 03, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (04/11). 


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Banten, untuk berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Banten.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, didampingi oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, PJU Polda Banten, serta Kelompok Tani dari masyarakat setempat.


Dalam kesempatanya Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, menyampaikan sambutan Kapolda Banten bahwa kegiatan panen jagung ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Banten dalam mendukung program swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.


"Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab Polri, Polda Banten tidak hanya menjaga stabilitas kamtibmas, tetapi juga turut aktif dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk sektor pangan. Melalui program peduli ketahanan pangan, kami berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Bulog, dan kelompok tani dalam mendorong produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung yang merupakan kebutuhan strategis nasional," ujar Wakapolda Banten. 


Lebih lanjut, disampaikan bahwa target pengelolaan lahan jagung di wilayah hukum Polda Banten mencapai 2.500 hektar. Hingga saat ini, lahan yang tersedia telah mencapai 3.388,2 hektar dengan realisasi penanaman sebesar 2.109,84 hektar atau 84,39 persen. Adapun hasil panen yang disalurkan ke Bulog Banten juga telah melampaui target, yakni mencapai 2.540,5 ton atau 127,02 persen dari rencana awal 2.000 ton.


Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyampaikan bahwa panen perdana di lahan Bid Propam seluas 1 hektar ini menghasilkan kurang lebih 5 ton jagung yang selanjutnya akan disalurkan ke Bulog Kabupaten Serang.


"Hari ini kita melaksanakan panen perdana seluas 1 hektar yang dilaksanakan Bid Propam Polda Banten dengan hasil kurang lebih 5 ton. Hasil panen ini akan didistribusikan ke Bulog Kabupaten Serang. Adapun pelaksanaan kegiatan ini melibatkan beberapa kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Baru Mekar, Kelompok Tani Sri Tani, dan Kelompok Tani Haluyu. Selanjutnya, panen juga akan dilaksanakan di jajaran Polres, di mana masing-masing Si Propam turut menanam jagung seluas 1 hektar. Semoga kegiatan ini dapat mempermudah sekaligus mendukung program Bapak Presiden RI tentang ketahanan pangan," ucap Kombes Pol Murwoto.


Diakhir, Wakapolda Banten menyampaikan harapan agar semangat ketahanan pangan ini dapat terus dikembangkan di seluruh satuan kerja Polda Banten. "Mari kita jaga semangat gotong royong demi mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Banten. Bersama kita wujudkan Banten yang tangguh, produktif, dan sejahtera," tutup Wakapolda Banten. (Bidhumas).

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

By On November 03, 2025



Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT) – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029.

 

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam membantu masyarakat mengatasi masalah adiksi.

 

Ferdy Gunawan, selaku Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. "Kami sangat bangga dan terharu atas pengakuan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim yang telah berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

 

Ferdy Gunawan menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. "Kami akan terus berinovasi dan mengembangkan program-program yang lebih efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.

 

Alif Ryan Wijaya S.E.MM, General Manager Ultra Addiction Center, juga menyampaikan pendapatnya mengenai penghargaan ini. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa kami telah menjalankan operasional yayasan dengan baik dan transparan. Kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap dana yang kami terima digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan," tuturnya.

 

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan masalah adiksi di Indonesia.


Akreditasi bukan sekadar penilaian, tapi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Dengan semangat perubahan dan dedikasi, kami terus berupaya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.


Hasil kerja keras ini membuahkan hasil, Yayasan ULTRA Addiction resmi meraih Akreditasi A.


Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

 


Ditempat terpisah, Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyatakan komitmen dan konsistensi nya untuk terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, " Kami siap dukung setiap kegiatan Ultra Addiction Center melalui sarana publikasi, untuk edukasi ke masyarakat ".


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *