Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam
On Agustus 18, 2026
Tangerang, BM.Online - Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang tanpa menggunakan barcode menggunakan kendaraan roda empat (KR4) dah roda dua (KR2) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 34.15706 tepatnya di Jalan Raya Serang No.3A, Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten. Senin 17 Agustis 2026
Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM tanpa menggunakan barcode secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.
Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Cikabon dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.
Potret Katatribun.id endorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.
Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.
Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.
Jangan Ada Pembiaran
Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti,
pihak SPBU 34.15706 Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Kami akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Pertalite tanpa menggunakan Barcode secara berulang di SPBU 34.15706 serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum. (Jon)


















