Berita Terbaru
Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak
By Redaksi On November 08, 2025
Serang - menanggapi aduan masyarakat yang sering mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalit, awak media melakukan investigasi di SPBU yang terletak di harendong desa jawilan kecamatan jawilan kabupaten serang banten, sabtu 8 november 2025.
Dalam pantauan kali ini, didapat satu unit motor thunder keluar masuk SPBU harendong dan saat di ikuti sekitar 500 meter, motor tersebut masuk ke sebuah warung lalu pemilik motor yang ternyata selaku pemilik warung memindahkan pertalit tersebut ke galon mineral.
Saat awak media menghampiri dan mengambil gambar, seorang perempuan tiba-tiba marah seakan tidak yerima, sambil tunjuk sana tunjuk sini ia berbicara dengan nada tinggi, saya hanya untuk di ecer banyak dari ujung sana sampai ujung sini yang jualan pertalit, kenapa cuman saya yang di datangin, datang-datang maen poto tanpa izin ujarnya.
Sempat di jelaskan bahwa, kami dari media sedang menindak lanjuti adanya informasi seringnya kehabisan pertalit di SPBU harendong dan banyaknya motor thunder keluar masu SPBU, namun perempuan pemilik warung tersebut tetap marah-marah, diduga tidak terima perbuatannya ketahuan wartawan.
Menurut suaminya saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya cuman melakukan pembelian pertalit menggunakan motor thunder hanya untuk di ecer dan cuma dua kali sehari itu karena di suruh karyawan SPBU.
Saya hanya dua kali balik pak dalam sehari, satu tengki hanya di perbolehkan membeli senilai Rp 100.000 itu suruh karyawannya SPBU ujar pemilik warung (suaminya).
mencoba awak media kembali mengingatkan, bahwa modus operan menggunakan motor suzuki thunder yang di modifikasi tangkinya dan berulang kali mengisi BBM bersubsidi untuk di timbun dan dijual kembali sebagai upaya memperoleh keuntungan secara ilegal, dapat di kenai sanksi jika terbukti dan bagi siapa yang membantu atau memfasilitasi tindakan ini itupun sama, namun tetap sajah pemilik warung tidak terima terutama istrinya sambil memvidiokan wartawan saat liputan.
Menurut sarmat dari media Detikrakyat.com , pemilik warung tidak lah beretika saat di mintai keterangan malah nyolot-nyolot seolah-olah merasa perbuatannya itu benar, ini jelas perbuatan melawan hukum pantas SPBU harendong sering kehabisan pertalite.
Menurut Undang-Undang minyak dan gas bumi (migas) nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU di atur dalam pasal 55 UU migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), ujar Sarmat awak media detik rakyat.
Menyikapi banyaknya penjualan pertalit di sepanjang jalan pamarayan-jawilan dan sekitarnyan, tim media berharap pihak penegak hukum segera ambil tindakan tegas, agar tujuan pemerintah pusat mensubsidi BBM untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat, mensetabilkan ekonomi dan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mengoptimalkan APBN dengan mengalihkannya untuk pembangunan atau bantuan sosial tetap terjaga yang berkelanjutan.
Red
GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh
By Redaksi On November 08, 2025
Kabupaten Semarang, DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 - Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.
Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).
Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana.
Syarat umum pembelaan terpaksa
Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.
Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.
Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.
Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. "Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza," ujarnya.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. "Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya," tambahnya.
GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.
Desakan Terhadap Kejaksaan
Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. "Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun," tegasnya.
Himbauan GMOCT untuk Jurnalis
Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan. "Daripada melakukan noodweer yang jelas-jelas dilindungi oleh Pasal 49 KUHP, lebih baik untuk tidak melakukan pembelaan diri dan jika masih bisa lari, segera lakukan visum serta pelaporan. Percuma melakukan noodweer, terbukti Ridwanto saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
GMOCT prihatin atas dugaan kuat konspirasi jahat kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
#noviralnojustice
#noodweer
#polsekdarulmakmur
#polresnaganraya
#kejaksaannegeridarulmakmur
Team/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah
By Redaksi On November 08, 2025
Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara
By Redaksi On November 08, 2025
Kabupaten Serang (GMOCT) 8 November 2025 - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Modus operandi yang sering terjadi adalah permintaan sejumlah uang, yang bisa mencapai jutaan rupiah, kepada calon pekerja dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan atau penempatan kerja, terutama di sektor pabrik atau instansi pemerintahan.
Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMOCT, mengecam praktik ini sebagai penipuan dan hambatan besar bagi pencari kerja, terutama dari kalangan menengah ke bawah. "Masalah pungli ini menambah daftar panjang isu ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing di Provinsi Banten, yang juga sering dikritik karena ketidakpastian hubungan kerja dan minimnya jaminan karir bagi pekerja," ujarnya.
Beban Finansial dan Ketidaksesuaian Hak Pekerja
Praktik pungli ini memaksa banyak calon pekerja, termasuk lulusan SMA dan perguruan tinggi, untuk membayar biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada perusahaan outsourcing atau oknum perantara. Hal ini menjadi hambatan besar bagi mereka yang baru memulai karir.
Selain itu, aktivis dan serikat buruh juga menyoroti adanya dugaan permainan dan penyimpangan dalam pemberian upah yang tidak sesuai dengan kontrak atau standar yang berlaku, serta minimnya jaminan sosial dan prospek karir bagi pekerja outsourcing.
GMOCT telah menerima banyak aduan dan meminta pemerintah daerah, pusat, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi memberantas praktik ilegal ini. "Pihak perusahaan, dalam beberapa kasus seperti di Kawasan Industri Modernland Cikande, Serang, mengklaim telah menindak tegas pegawai outsourcing yang terbukti terlibat pungli," tambahnya.
Tindakan Hukum dan Perhatian Pemerintah
Beberapa kasus pungli telah ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan pelaku (termasuk pengawas/supervisor di perusahaan outsourcing) telah ditangkap dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Isu ini juga telah sampai ke tingkat tertinggi pemerintahan, di mana Presiden Prabowo Subianto mendukung penghapusan sistem outsourcing untuk memenuhi tuntutan buruh, namun meminta kajian realistis terkait dampaknya terhadap iklim investasi.
Dugaan pungli ini memperkuat argumen para aktivis bahwa sistem outsourcing rentan terhadap eksploitasi dan penyimpangan yang merugikan kaum buruh dan pencari kerja.
#noviralnojustice
#serang
#kemenaker
#presidenri
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas
By Redaksi On November 07, 2025
Tasikmalaya - Kasus dugaan perselingkuhan seorang dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, dengan istri bawahannya, terus menuai sorotan tajam publik. Terbaru, Suwarno, Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia Ciamis, mengecam keras sikap oknum pengacara dokter tersebut yang terkesan mengabaikan etika komunikasi dan transparansi publik, usai permintaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi.
Suwarno menilai, tindakan pengacara dokter AK yang memilih bungkam dan tidak kooperatif dengan media merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan, media memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi guna kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam kasus yang menyangkut moral dan integritas profesi publik seperti dokter.
> “Sebagai pengacara, seharusnya paham etika komunikasi dan menghormati tugas jurnalistik. Mengabaikan permintaan klarifikasi bukan hanya bentuk arogansi, tapi juga menyalahi semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Suwarno, Jumat (7/11/2025).
Suwarno juga menambahkan, peran media adalah menyampaikan kebenaran dan mengawal keadilan, bukan untuk menghakimi. Namun ketika pejabat publik atau profesi tertentu berusaha menutupi fakta dengan diam, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Ia meminta aparat penegak hukum di Polres Tasikmalaya Kota untuk memproses laporan suami korban secara profesional dan terbuka, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan hubungan terlarang tersebut. Bukti-bukti itu mencakup percakapan WhatsApp, rekaman pertemuan di hotel, serta transaksi keuangan senilai Rp1 juta, yang diduga sebagai bentuk perhatian pribadi di luar hubungan kerja.
> “Ini bukan sekadar isu moral, tapi sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Kami berharap aparat bekerja profesional agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan tenaga medis,” ujar Agung Sulistio dalam keterangan tertulisnya.
Agung menegaskan, profesi dokter adalah profesi mulia yang dituntut menjaga kehormatan dan etika. Setiap pelanggaran moral dari kalangan tenaga medis tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia kesehatan. Ia juga menegaskan, pihaknya bersama jaringan media nasional akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, dokter AK maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan publik terkait perkembangan penyelidikan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan keadilan tanpa pandang jabatan maupun status sosial.
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Kembali Raih Sorotan Positif: Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi
By Redaksi On November 07, 2025
Jakarta (GMOCT) 7 November 2025 - Setelah meraih penghargaan sertifikasi akreditasi terbaik dari Kemensos RI pada 17 Oktober 2025, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, yayasan tersebut terpilih sebagai tempat rehabilitasi bagi selebriti ternama, Onadio Leonardo. Seperti berita yang telah beredar di media massa, permohonan rehabilitasi OL dikabulkan dan harus menjalani rawatan rehabilitasi selama 3 bulan.
Kabar ini sontak membuat kantor Yayasan Pemulihan Natura Indonesia diserbu oleh para peliput dari berbagai stasiun televisi ternama dan media massa. Awak media datang untuk mencari informasi terkait keberadaan dari selebriti tersebut dan menanyakan program rehabilitasi yang akan dijalani oleh OL. Menanggapi hal tersebut, Manajer Program Yayasan ULTRA, Iqbal Rinaldo Akuan, mengungkapkan kepada awak media bahwa benar yang bersangkutan memang telah dirujuk ke Yayasan Ultra untuk melaksanakan proses rehabilitasi.
"Memang betul yang bersangkutan telah di rujuk ke Yayasan kami, pada tanggal 04 November 2025, OL dalam keadaan sehat dan kondusif."
Iqbal juga menambahkan bahwa program rehabilitasi akan dilaksanakan selama 3 bulan rawatan, sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN. "Kami akan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan bagi yang bersangkutan, tentunya mengikuti rekomendasi dari BNN.
"Semua individu yang menjalani rawatan di yayasan Ultra akan mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan bedakan status."ujar Iqbal.
Iqbal juga berharap masyarakat dan pihak media menjaga kenyamanan OL dan keluarga dengan tetap memberikan dukungan dan ruang untuk fokus menjalani pemulihan.
Dengan terpilihnya Yayasan Ultra sebagai tempat rehabilitasi Onadio Leonardo, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Selain itu, diharapkan pula agar semakin banyak individu yang berani mengambil langkah untuk mencari bantuan dan memulai proses pemulihan.
#noviralnojustice
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#onadioleonardo
Team/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan
By Redaksi On November 07, 2025
Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh
By Redaksi On November 07, 2025
Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh
By Redaksi On November 06, 2025
GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia
By Redaksi On November 06, 2025
Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran
By Redaksi On November 06, 2025
Program Kegiatan P3-Tegai Desa Tunjung Teja Diduga Tidak Sesuai SOP, Abaikan K3
By Redaksi On November 06, 2025
Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan
By Redaksi On November 06, 2025
Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog
By Redaksi On November 06, 2025
Jurnalis CompasKotaNews.com Diusir Saat Meliput Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ragasmasigit Kecamatan Carenang
By Redaksi On November 05, 2025
Menurut penuturan Toni Firdaus, ia datang ke kantor desa bersama Ketua LSM Macan Tunggal Banten, Sapturi Rais, untuk mendengar penjelasan kedua belah pihak terkait dugaan penyimpangan dana desa. Namun, situasi mendadak berubah ketika Sekretaris Desa (Sekdes) datang dengan nada emosi.
“Saya belum sempat memperkenalkan diri sebagai jurnalis, dan pihak desa pun belum memperkenalkan diri secara resmi. Kami baru sebatas berbincang santai, belum masuk pada pokok persoalan,” jelas Toni.
Namun suasana memanas setelah Sapturi Rais menjelaskan maksud kedatangan LSM Macan Tunggal Banten yang sebelumnya melayangkan surat permintaan klarifikasi penggunaan dana desa, khususnya dalam program Ketapang. Menurut Toni, klarifikasi tersebut adalah hal wajar dalam konteks transparansi penggunaan anggaran desa.
Sayangnya, penjelasan itu justru ditanggapi dengan kemarahan oleh Sekdes. “Sekdes langsung menuduh bahwa Ketua LSM sering meminta uang dari kios pupuk subsidi di desa. Nada bicaranya meninggi, bahkan ia sempat mengebrak meja hingga air dalam gelas tumpah dan pecah,” tutur Toni.
Lebih lanjut, Toni mengaku bahwa dirinya kemudian diusir secara kasar dari ruang pertemuan. “Saya diusir terang-terangan dari ruang tamu sampai ke luar pagar kantor desa. Ini pertama kalinya saya menginjakkan kaki di Desa Ragasmasigit, dan langsung mengalami perlakuan seperti itu,” ungkapnya kecewa.
Insiden ini menjadi perhatian serius, mengingat kejadian tersebut melibatkan unsur pemerintahan desa dan menghambat kerja jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan. Sementara itu, LSM Macan Tunggal Banten menyatakan akan tetap melanjutkan langkah hukum atas dugaan penyimpangan dana desa yang telah mereka temukan dan berencana melaporkannya ke Polda Banten.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tetap mengedepankan keterbukaan, profesionalisme, dan menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.(Red)
Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala
By Redaksi On November 05, 2025
BM.Online, Besitang, Langkat Sumatera Utara – Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (akrab disapa Bang Gopal) yang juga sebagai Kaperwil Sumatera Utara Penajournalis.com, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Kali ini, Gopal Ekspedisi membantu Dedi, seorang warga Menggala, Tulang Bawang, Lampung, yang ingin pulang kampung namun sedang mengalami kesulitan dengan cara dibantu tumpangan menggunakan Armada Ekspedisi "Sayap Buana Logistik". Rabu 5 November 2025
Gopal Ekspedisi berada di Desa Halaban Kecamatan Besitang, Langkat Sumatera Utara Perbatasan Aceh Tamiang.
Adi Tonang menjelaskan, "Dedi meminta bantuan kepada kami karena ingin pulang kampung. Kami bantu seadanya dengan menitipkannya kepada salah satu armada ekspedisi yang kami kawal, yang kebetulan melintasi kampung halaman Dedi di Menggala, Tulang Bawang, Lampung."
"Atas arahan dari pimpinan kami, Bapak Asep NS, inshaallah kami akan selalu siap siaga membantu masyarakat dengan segala kemampuan terbatas yang kami miliki," imbuh Adi Tonang.
" Dengan Jamuan alakadarnya kami pun senantiasa membantu agar warga Menggala tersebut untuk sekedar jamuan sebelum diikutkan ke Armada yang akan melintasi Menggala Tulang Bawang "
Asep NS, yang juga Pemimpin Redaksi Media Online Penajournalis.com, sangat mengapresiasi tindakan Adi Tonang selaku pemilik Gopal Ekspedisi yang aktif memonitoring setiap armada ekspedisi yang telah bermitra.
"Semoga apa yang dilakukan oleh Gopal Ekspedisi dapat bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkan bantuan," pungkas Asep NS.
Adi Tonang
Editor: Hidayatullah
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata
By Redaksi On November 05, 2025
Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) – Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng motor. Insiden terbaru menimpa seorang pelajar SMP, yang menjadi korban pembacokan brutal di Jalan Danasari, sebuah ruas jalan yang menghubungkan pusat kota dengan Terminal Induk Pemalang. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB ini, tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, teman-teman, dan seluruh masyarakat Pemalang.
Korban diketahui berinisial DLR, siswa kelas 9 di SMP PGRI 3 Taman. DLR dikenal sebagai sosok yang ceria, ramah, dan berprestasi. Namun, ia menjadi korban keganasan geng motor yang meresahkan.
Menurut saksi mata, DLR sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Danasari ketika dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang diduga anggota geng motor. Para pelaku langsung menyerang DLR dan temannya dengan senjata tajam. DLR mengalami luka serius di lengan dan punggung, sementara temannya mengalami trauma psikologis.
Warga sekitar memberikan pertolongan pertama dan membawa DLR ke rumah sakit. Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Namun, hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditangkap.
Insiden ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat Pemalang. Berbagai elemen masyarakat mengecam keras aksi kebrutalan geng motor dan menuntut aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat, tegas, dan profesional.
Ormas 234 Solidarity Community (SC) Pemalang turut angkat bicara. Ketua Ormas 234 SC Pemalang, Yogo Darminto SH, menyampaikan rasa duka mendalam dan mengecam keras tindakan biadab geng motor yang dinilai telah merusak kedamaian dan ketertiban di Pemalang.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga menyoroti kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT, aksi geng motor di Pemalang semakin meresahkan dan memerlukan tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. GMOCT mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.
#noviralnojustice
#gmoct
#stoppremanisme
#pemalang
Team/Red (Detikperistiwa)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Bidpropam Polda Banten Gelar Panen Jagung, Dorong Program Swasembada Pangan Nasional
By Redaksi On November 05, 2025
Serang – BM.online// Polda Banten melalui Bidpropam Polda Banten menggelar kegiatan Panen Jagung dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Link. Cibetik, RT 10/RW 03, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (04/11).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Banten, untuk berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Banten.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, didampingi oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, PJU Polda Banten, serta Kelompok Tani dari masyarakat setempat.
Dalam kesempatanya Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, menyampaikan sambutan Kapolda Banten bahwa kegiatan panen jagung ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Banten dalam mendukung program swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab Polri, Polda Banten tidak hanya menjaga stabilitas kamtibmas, tetapi juga turut aktif dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk sektor pangan. Melalui program peduli ketahanan pangan, kami berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Bulog, dan kelompok tani dalam mendorong produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung yang merupakan kebutuhan strategis nasional," ujar Wakapolda Banten.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa target pengelolaan lahan jagung di wilayah hukum Polda Banten mencapai 2.500 hektar. Hingga saat ini, lahan yang tersedia telah mencapai 3.388,2 hektar dengan realisasi penanaman sebesar 2.109,84 hektar atau 84,39 persen. Adapun hasil panen yang disalurkan ke Bulog Banten juga telah melampaui target, yakni mencapai 2.540,5 ton atau 127,02 persen dari rencana awal 2.000 ton.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyampaikan bahwa panen perdana di lahan Bid Propam seluas 1 hektar ini menghasilkan kurang lebih 5 ton jagung yang selanjutnya akan disalurkan ke Bulog Kabupaten Serang.
"Hari ini kita melaksanakan panen perdana seluas 1 hektar yang dilaksanakan Bid Propam Polda Banten dengan hasil kurang lebih 5 ton. Hasil panen ini akan didistribusikan ke Bulog Kabupaten Serang. Adapun pelaksanaan kegiatan ini melibatkan beberapa kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Baru Mekar, Kelompok Tani Sri Tani, dan Kelompok Tani Haluyu. Selanjutnya, panen juga akan dilaksanakan di jajaran Polres, di mana masing-masing Si Propam turut menanam jagung seluas 1 hektar. Semoga kegiatan ini dapat mempermudah sekaligus mendukung program Bapak Presiden RI tentang ketahanan pangan," ucap Kombes Pol Murwoto.
Diakhir, Wakapolda Banten menyampaikan harapan agar semangat ketahanan pangan ini dapat terus dikembangkan di seluruh satuan kerja Polda Banten. "Mari kita jaga semangat gotong royong demi mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Banten. Bersama kita wujudkan Banten yang tangguh, produktif, dan sejahtera," tutup Wakapolda Banten. (Bidhumas).
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial
By Redaksi On November 03, 2025
Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT) – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029.
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam membantu masyarakat mengatasi masalah adiksi.
Ferdy Gunawan, selaku Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. "Kami sangat bangga dan terharu atas pengakuan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim yang telah berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Ferdy Gunawan menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. "Kami akan terus berinovasi dan mengembangkan program-program yang lebih efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Alif Ryan Wijaya S.E.MM, General Manager Ultra Addiction Center, juga menyampaikan pendapatnya mengenai penghargaan ini. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa kami telah menjalankan operasional yayasan dengan baik dan transparan. Kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap dana yang kami terima digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan," tuturnya.
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan masalah adiksi di Indonesia.
Akreditasi bukan sekadar penilaian, tapi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan semangat perubahan dan dedikasi, kami terus berupaya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
Hasil kerja keras ini membuahkan hasil, Yayasan ULTRA Addiction resmi meraih Akreditasi A.
Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kesejahteraan bagi semua.
Ditempat terpisah, Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyatakan komitmen dan konsistensi nya untuk terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, " Kami siap dukung setiap kegiatan Ultra Addiction Center melalui sarana publikasi, untuk edukasi ke masyarakat ".
#noviralnojustice
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
#gmoct
Team/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:


















