Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

By On Mei 11, 2026


Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir di lingkungan RS TK II Moh Ridwan Meuraksa.


Bahwa PT Berdiri Nusantara Abadi merupakan pihak yang sah dan resmi memenangkan proses tender pengelolaan parkir serta telah menjalankan pekerjaan dan kewajibannya selama lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati bersama.


Menurut Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med selaku kuasa hukum perusahaan, suatu perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat diputuskan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menegaskan:


“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).”


Oleh karena itu, pihak rumah sakit tidak dapat semena-mena memutus perjanjian dengan pihak perusahaan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Apabila pemutusan tetap dipaksakan secara sepihak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana, termasuk tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.


Hal tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1980 yang pada pokoknya menegaskan mengenai tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan yang telah disepakati para pihak.


Selain itu, setiap pekerja maupun pelaku usaha berhak memperoleh perlindungan hukum atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med juga mengingatkan agar tidak terdapat tindakan intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan hukum yang sedang berjalan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 294 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya melarang penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang merugikan pihak lain.


Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum dan penghormatan terhadap asas kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang sah dan mengikat.

Tokoh Agama Soroti Maraknya Prostitusi dan Miras di Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits: “Jangan Biarkan Generasi Rusak”

By On Mei 11, 2026


Kabupaten Pemalang - Maraknya dugaan praktik prostitusi, penjualan minuman keras ilegal serta peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pemalang menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Hingga kini, belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun instansi terkait menjadi sorotan masyarakat.


Tokoh agama Kabupaten Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang dinilai dapat merusak generasi muda di wilayah yang dikenal sebagai “Pusere Jawa Tengah”.


Menurutnya, Kabupaten Pemalang yang memiliki motto “Bercahaya, Bersinar dan Sejahtera” seharusnya mampu menjadi daerah yang bersih dari praktik-praktik yang merusak moral masyarakat, khususnya prostitusi dan peredaran minuman keras.


“Kami sebagai warga Pemalang sangat prihatin dengan adanya situasi maraknya prostitusi, minuman keras serta obat-obatan golongan G,” kata KH. Muhajir Abdul Mughits kepada ambaritanews.com di wilayah Kebondalem, Sabtu (9/5/2026).


Ia menegaskan, seluruh stakeholder, pemerintah daerah, TNI dan Polri harus bersinergi menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba, minuman keras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.


“Kami sangat mendukung sekali bilamana seluruh stakeholder maupun unsur yang ada di Kabupaten Pemalang, terutama dari kepemerintahan dan Polri, untuk menjaga generasi kita agar dijauhkan dari peredaran narkoba dan lain sebagainya,” ujarnya.


Menurut KH. Muhajir, upaya menjaga generasi muda merupakan bagian penting dalam mewujudkan cita-cita Pemalang yang bercahaya dan sejahtera.


“Untuk menuju masyarakat Pemalang yang cerdas sehingga apa yang dicita-citakan tadi, bercahaya dan bersinar itu dapat diwujudkan dengan nyata dan secepatnya,” sambungnya.

Ia pun menyampaikan sindiran tajam terkait kondisi sosial yang terjadi saat ini.


“Apalah arti bercahaya atau bersinar bila lampunya padam, sementara otak pemuda kita dimatikan dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, KH. Muhajir juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda demi masa depan Kabupaten Pemalang.


“Kami mohon seluruh warga mari bersama-sama menjaga generasi kita bersama pemerintah, TNI maupun Polri untuk membasmi semua yang merusak generasi kita,” katanya.


Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya langkah nyata dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.


“Selama ini Satpol PP khususnya sebagai penegak perda belum melakukan eksekusi. Kami berharap dan sangat memohon karena merekalah yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya.


Ia meminta Pemerintah Daerah dan Satpol PP segera membuka hati nurani dalam menghadapi situasi yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.


“Kami mohon kepada seluruh pengampu kebijakan untuk segera bertindak, karena kalau sekali kita terlambat maka akan semakin rusak generasi kita,” ujarnya.


KH. Muhajir menilai praktik prostitusi, minuman keras dan obat-obatan terlarang yang diduga marak di wilayah Calam, Pelutan merupakan musuh bersama yang harus diberantas demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kabupaten Pemalang.


“Dimohon kepada Pemda maupun Satpol PP untuk membuka pintu hati dan nuraninya menghadapi situasi di Kabupaten Pemalang yang sedang marak adanya prostitusi, minuman keras di wilayah Calam Pelutan serta obat-obatan terlarang. Itu menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Menjadi Sorotan: Perizinan Belum Lengkap, Dekorasi Tidak Sesuai Protokol, Dan Akses Media Dibatasi

By On Mei 11, 2026


Kabupaten Bandung – Peresmian Dapur Sumber Pangan Pangan Gizi (SPPG) Pradipta 1 yang berlangsung Senin, 4 Mei 2025 lalu di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, menyisakan sejumlah catatan penting. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat perwakilan pemerintah dan unsur keamanan ini memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi, kesesuaian aturan, serta transparansi pengelolaan program.

 

Acara peresmian dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cimenyan, Oneng Ruskasih, S.Sos., M.KP yang mewakili Camat Cimenyan, Lurah Cibeunying H. Ojat Kurnia, serta perwakilan dari kepolisian dan TNI. Dari Polsek Cimenyan dihadiri oleh Kanit Bhabinkamtibmas AKP Taryo beserta anggota Aipda Yosep, sedangkan dari Koramil 2413/Cilengkrang diwakili oleh Babinsa Sertu Muyana.

 

Informasi ini di dapat dari Redaksi Reportasejabar.com, media  yang tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)

 

Dari hasil pengamatan awak media, teridentifikasi dua hal yang menjadi sorotan utama. Pertama, terkait status perizinan bangunan. Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Camat Cimenyan, Muhammad Rizal, S.Hut., MM, ia mengakui bahwa dapur tersebut belum memiliki Izin Pembangunan Gedung (PBG). Bahkan, menurutnya dari 10 unit dapur sejenis yang ada di wilayah kecamatan tersebut, semuanya belum memiliki izin, dan kondisi serupa hampir berlaku di seluruh dapur SPPG se-Kabupaten Bandung. Pihak kecamatan saat ini diketahui sedang melakukan penyuluhan terkait pentingnya pemenuhan perizinan tersebut.

 

Kedua, ditemukan ketidaksesuaian dalam penataan dekorasi. Di bawah lambang Garuda Pancasila, foto Wakil Presiden terpasang di sisi kanan, padahal berdasarkan aturan protokol posisi tersebut seharusnya ditempati oleh foto Presiden Republik Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Kasi Pemberdayaan Oneng Ruskasih menanyakan data jumlah penerima manfaat program. Ketua Pengelola Dapur SPPG, Rino, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 800 orang yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat, yang datanya dikumpulkan melalui jaringan kader PKK.

 

Namun, ketika ditanya apakah proses pendataan tersebut sudah diketahui dan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, Lurah Cibeunying H. Ojat Kurnia menjawab singkat, “Tidak”. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakakuratan data dan kurangnya sinkronisasi antar instansi dalam pengelolaan program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

 

Selain itu, terkait aspek lingkungan, AKP Taryo menanyakan sistem pengelolaan limbah yang digunakan. Pihak pengelola menjelaskan bahwa limbah dikelola dengan cara disedot secara berkala, dan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait penerapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

 

Saat awak media hendak melakukan verifikasi langsung ke dalam area dapur untuk melihat kondisi dan fasilitas yang ada, akses tersebut dilarang oleh Aipda Yosep dari Bhabinkamtibmas. Terjadi percakapan dan adu argumen terkait hal tersebut.

 

Dalam percakapan itu, anggota kepolisian tersebut sempat bertanya asal daerah awak media, serta menanggapi tawaran untuk mampir ke rumah warga sekitar dengan nada curiga. Awak media sempat ditarik oleh pihak keamanan saat berusaha tetap melakukan peliputan. Padahal, media yang bertugas menyampaikan bahwa lembaganya telah memiliki kerja sama dan kemitraan dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.

 

“Kami juga sedang menjalankan tugas, sama seperti abang yang sedang bertugas,” ujar salah satu awak media saat berdialog dengan Aipda Yosep yang menyatakan dirinya bertugas meskipun berasal dari daerah Cicalengka.

 

Setelah kejadian tersebut, awak media melanjutkan konfirmasi ke tingkat kecamatan untuk memastikan status perizinan, yang kemudian mendapatkan penjelasan dari Sekretaris Camat mengenai kondisi perizinan yang belum merata.

 

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pengelola dapur maupun instansi terkait terkait temuan-temuan yang diangkat dalam liputan ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depannya.

 

 

 

(Sumber ' Redaksi Reportasejabar.com)

Respon Cepat Polsek Ciranjang, Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat

By On Mei 11, 2026



Cianjur- Menindaklanjuti laporan informasi rekan rekan media terkait adanya beberapa tempat yang diduga menjual obat daftar G, Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciranjang datangi lokasi yang diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras golongan G yang berlokasi Di Kertajaya, Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tim Media yang menginformasikan langsung ke Kanit Reskrim AKP Suhelmi.  Selasa  (11/05/2026).

"Terimakasih atas informasinya 
Kami tindak lanjuti.tim dipimpin knt sdg mengarah ke lokasi".Ujar Kanit Reskrim Polsek Ciranjang.

Dan hasil pengecekan menunjukkan bahwa dugaan aktivitas penjualan obat ilegal memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Namun saat petugas tiba, tempat tersebut sudah dalam kondisi tutup dan tidak lagi beroperasi.

Dalam Hasil penindakan Kanit Reskrim dan Langkah yang telah dilakukan:

"Pada saat di lakukan pengecekan lokasi Kios yg di duga menjual barang tersebut dalam keadaan kosong, tidak ditemukan penjual ataupun barang yg di jual.

"Anggota memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi kios tersebut apabila ada kegiatan penjualan obat terlarang, untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian

"Memberikan saran dan masukan kepada Camat dan trantib untuk membongkar kios kios kosong yg berdiri dilokasi tanpa izin guna antisipasi disalahgunakan untuk berjualan.

Meski awalnya tidak merespon terkait infomasi tim media sangan mengapresiasi atas langkah yang di lakukan oleh Polsek Ciranjang
Kanit menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polsek Ciranjang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.

Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

Penjaga Kios Pulsa di Cianjur Edarkam Obat Terlarang, 248 Butir Obat Daftat G Diserahkan Ke Satresnarkoba Polres Cianjur

By On Mei 08, 2026



Cianjur, Bentengmerdeka.online  - Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi - pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita di wilayah Cianjur, provinsi Jawa Barat.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangtengah membenarkan adanya predaran obat daftar G jenis Tramadol dan Exsimer di wilayah hukumnya."Trimakasih informasinya, lokasi tersebut sudah kami tindak lanjuti. Kata slah satu angota polsek Karang Tengah," Kamis 7 Mei 2026 

Menutut Ahmad Nuryaman Selaku Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong, Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad NL (06/05/2026)

Menanggapi keresahan masyarakat,  Kepala divisi investigasi Ahmad Nuryaman bersama Ketua Lembaga perlindungan konsumen (LPK-RI) Edwar, Mengamankan penjual obat daftar g diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur.

Sebanyak 85 butir obat jenis tramadol,163 butir exsimer, 1 unit Hanepone jenis IP 17 Pro, Uang hasil penjulan sebesar Rp. 419,500 kami serahkan ke satnarkoba Polres Cianjur. Tegas Ahmad Nuryan di Halaman Mapolres cianjur Ketua. jumat (8/5/26) 

Menurut Edwar, Tempat tersebut di buat rapi. Namun setelah kami telursuri terdapat beberapa orang yang sedang membeli obat daftar G jenis Tramadol dan eximer dan mengamanka penjual  obat berikut barang bukti Hp serta uang hasil penjualan. 

"Penual obat tramadol kami amankan berdasrkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yamh menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Katanya 

Menurunya, Warung yang menjual obat dafrar G bukan hanya satu tempat sajah Diwilayah Hukum Polres Cianjurdiantaranya, tepatnya.

".................Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur - 

" di........... Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur 

" di ......... Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

"di ........... Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur

" di Jalan.... - ..... Sindangraja, Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

"di ...Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

" di ..............Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 


Keterangan Gambar : Beberapa Lokasi YanMenjual Obat Daftar G 

1.

2

3.

4.

5.

6.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Cianjur segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolres Cianjur untuk segera bertindak tegas" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(Red/Vini Amrlia)


MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

By On Mei 05, 2026



SEMARANG – Proses mediasi antara nasabah Ibu Susanti dengan pihak KSP Artha Sukses yang digelar di kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, akhirnya mencapai kesepakatan tertulis. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bapak Edi Sucipto Triyono, S.E., M.Si. selaku Kadiv Pengawasan ini dihadiri oleh Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni (Ketua Pengawas KSP), Ibu Tyas (Kepala Cabang), serta M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT sebagai pendamping.

 

informasi ini di dapat Gabungan Media Online Cetak Ternama  (GMOCT) dari Redaksi jelajahperkara.com 


 

KRONOLOGI DAN KESEPAKATAN

 

Dalam pembahasan, pihak KSP menyatakan bahwa Ibu Susanti mengajukan pinjaman Rp 20 juta namun cair Rp 18 juta dengan potongan Rp 2 juta sebagai tabungan. Menurutnya, dana tersebut sudah terpotong karena nasabah beberapa kali terlambat bayar.

 

Menanggapi hal itu, Ibu Susanti mengaku keberatan dengan cara penagihan yang sering mencoret-coret rumah. Nasabah juga menegaskan sudah membayar angsuran sebanyak 27 kali. Namun data sistem KSP menyebutkan sisa tunggakan pokok dan denda masih di angka Rp 14 juta.

 

Setelah bernegosiasi, akhirnya dicapai titik temu yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi:

 

PIHAK PERTAMA: Ibu Susanti

PIHAK KEDUA: Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni

MEDIATOR: Edy Sucipto, S.E., M.Si.

 

HASIL MEDIASI:

 

"Saudari Susanti bersedia untuk membayar pokok pinjaman senilai Rp 6.462.000,- dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan atau paling lambat Tanggal 5 Juni 2026."

 

SANKSI JIKA INGKAR JANJI:

 

"Apabila cacat janji, maka kesepakatan ini batal dan kembali pada perjanjian awal tanggal 4 Januari 2024."

 

Dokumen ini ditandatangani serta disaksikan oleh Dinas Koperasi, Ibu Tyas, dan M. Bakara.

 

 

 

TANGGAPAN IBU SUSANTI

 

Usai penandatanganan, Ibu Susanti mengaku kepada tim media:

 

"Jujur saya sangat terpaksa membuat pernyataan ini karena menurut saya angka Rp 6,4 juta itu masih terasa terlalu besar untuk ditutup saat ini."

 

 

 

 PERTANYAAN KRITIS VIA WHATSAPP JAPRI

 

Usai kegiatan, Tim GMOCT juga menyampaikan sejumlah catatan hukum dan pertanyaan tajam kepada Bapak Edi Sucipto selaku Kadiv Pengawasan melalui pesan WhatsApp pribadi (Japri) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSP Artha Sukses:

 

1. SOAL BUNGA YANG MELAMPAUI BATAS

 

- Tanya: Nasabah pinjam Rp 20 juta cair Rp 18 juta, angsuran Rp 1,06 juta selama 30 bulan. Bunga efektif mencapai di atas 2% bahkan mendekati 6% per bulan, jauh melampaui Permenkop No. 8/2023 maksimal 24% setahun. Bagaimana pandangan Bapak?

- Jawab: "Koperasi merupakan entitas yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota, dimana setiap anggota selaku pemilik dan pengguna jasa koperasi selalu tunduk dan patuh pada aturan yang telah dimiliki oleh koperasi masing-masing."

 

2. SOAL PROSES NOTARIS CACAT HUKUM

 

- Tanya: Pembuatan Akta Jaminan diduga dilakukan tanpa kehadiran nasabah dan tanpa pemberitahuan, melanggar Pasal 16 UU Notaris. Apakah prosedur ini dibenarkan?

- Jawab: "Setiap entitas koperasi memiliki standar operasional prosedur masing-masing yang tentunya telah diputuskan melalui forum rapat anggota, yang seyogyanya setiap anggota dan pengelola tunduk dan patuh terhadap SOP yang telah disepakati."

 

3. SOAL POTONGAN DI AWAL

 

- Tanya: Praktik memotong uang cair di awal dan menjadikannya "tabungan" apakah sesuai prinsip koperasi sehat?

- Jawab: "Anggota pengguna jasa koperasi tentunya telah menyepakati perikatan di awal sebelum proses pencairan pinjaman ini terjadi, yang tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di koperasi."

 

4. SOAL KELENGKAPAN DOKUMEN

 

- Tanya: Nasabah tidak pernah diberikan salinan perjanjian dan akta notaris, bukankah ini melanggar hak konsumen?

- Jawab: "Anggota dan pengguna jasa koperasi idealnya memiliki hak untuk mendapatkan salinan perikatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak."

 

 

 

ANALISIS DAN PENILAIAN

 

Dari jawaban yang disampaikan oleh Kadiv Pengawasan, terlihat bahwa narasi yang dibangun lebih condong MEMIHAK PIHAK KOPERASI (KSP).

 

Jawaban cenderung menekankan pada "Aturan Internal" dan "Kesepakatan Anggota" tanpa menegaskan secara tegas apakah praktik bunga tinggi, proses notaris yang tidak hadir, dan potongan di awal tersebut MELANGGAR HUKUM NEGARA atau tidak.

 

Jawaban soal dokumen pun terkesan lemah hanya menggunakan kata "IDEALNYA", padahal seharusnya sebagai pengawas menegaskan bahwa itu adalah KEWAJIBAN HUKUM yang harus dipenuhi.

 

Menanggapi dugaan pelanggaran serius ini, Bapak Edi sempat menyebutkan:

 

"Tunggu beberapa waktu ya Pak, kami masih takzia (menelusuri) dan sekalian menjawab BAP dari Polda Jatim."

 

Hal ini menandakan bahwa kasus dugaan pelanggaran hukum oleh KSP Artha Sukses ini ternyata juga menjadi sorotan tingkat tinggi dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.


(Sumber : Tim GMOCT / Red-jelajahperkara.com)

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

By On Mei 05, 2026




Garut, Bentengmerdeka.online Seorang oknum yang diketahui pernah bergabung sebagai jurnalis di media online PublisistikNews.id menjadi sorotan setelah diduga masih menggunakan nama media tersebut meski telah mengundurkan diri dari keanggotaannya, Senin (04/05/2026).


Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut disebut telah resmi mengundurkan diri dari posisi jurnalis pada tanggal 24 April 2026. Namun, setelah pengunduran diri dilakukan, yang bersangkutan diduga masih mencatut atau memakai atribut serta nama media 


PublisistikNews.id dalam aktivitas tertentu.
Pihak internal media menegaskan bahwa setiap jurnalis yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari perusahaan pers tidak diperkenankan menggunakan identitas, atribut, kartu pers, maupun membawa nama media untuk kepentingan pribadi ataupun aktivitas jurnalistik lainnya.
“Setelah resmi mengundurkan diri, maka seluruh hak dan kewenangan sebagai jurnalis di media tersebut otomatis berakhir. 


Penggunaan nama media tanpa izin dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar salah satu sumber internal.

Dalam dunia jurnalistik, proses pengunduran diri wartawan umumnya dilakukan secara profesional melalui surat resmi dan pengembalian seluruh atribut perusahaan, termasuk kartu identitas pers. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas media dan menghindari penyalahgunaan nama institusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan masih menggunakan nama PublisistikNews.id setelah tidak lagi aktif sebagai jurnalis.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika profesi jurnalistik dan penggunaan identitas media secara bertanggung jawab.(RED)


Misteri Dibalik Garis Policeline, Kapolsek Nagreg Bungkam

By On Mei 05, 2026

 


Bandung,  BM.Online – Alih-alih memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya, Nyatanya aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas Polsek Nagreg.

Menanggapi kondisi tersebut,Ahmad Nuryaman selaku Kepala Dividi Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT-DPP) menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Walau sudah di police line Namun anehnya, Selang sehari kemudian aktivitas penjualan obat keras di Jl.Nasional III , Kecamatan Nagreg. Kabupaten Bandung kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad N,Selasa (05/05/2026).

Ahmad N menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolsek Nagreg untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad Nuryaman.


Lebih lanjut, Ahmad N menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Ahmad Nuryaman berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan tidak hanya sekedar di Police line, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung, Khususnya di wilayah Nagreg

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

By On Mei 05, 2026

 


GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kapolsek Garut Kota yang dinilai telah menghalangi tugas jurnalistik sekaligus diduga melindungi peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, di wilayah hukumnya. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari rekanan media yang tergabung dalam jaringan kami, Bentengmerdeka.

 

Kejadian bermula ketika wartawan dari Kabr7.id hendak melakukan konfirmasi terkait maraknya peredaran obat terlarang tersebut pada Minggu (3/6/2026). Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan kooperatif, oknum Kapolsek tersebut justru bereaksi keras dan terlihat tidak terima atas laporan yang disampaikan. Ia bahkan mengalihkan pembicaraan dan menganggap bukti dokumentasi yang disiapkan awak media belum cukup kuat.

 

Dalam percakapan yang terekam secara diam-diam di ruangan kerjanya, oknum tersebut justru membenarkan adanya peredaran obat ilegal di tujuh titik lokasi. Namun, ia meremehkan kasus tersebut dengan alasan skala yang kecil dan menyebut bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut hanya sebatas pemberian denda sebesar Rp1 hingga Rp2 juta per kasus, lalu dianggap selesai begitu saja.

 

Lebih mencengangkan, oknum Kapolsek itu juga menekankan agar wartawan meminta izin terlebih dahulu kepada sosok berinisial AP, yang dikenal sebagai ketua forum setempat. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa seluruh penjual obat telah berkoordinasi dengannya dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh sosok tersebut. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam jaringan perlindungan bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang.

 

Menurut Ahmad Nuryaman, sikap dan tindakan Kapolsek Garut Kota tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Selain dapat dikenakan tuntutan pidana, oknum ini sepatutnya mendapat sanksi etik paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegasnya.

 

Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai gratifikasi. Pasal ini melarang pegawai negeri menerima pemberian apa pun yang patut diduga diberikan karena atau berhubungan dengan jabatannya.

 

Selain itu, tindakan menghalangi tugas wartawan juga bertentangan dengan Pasal 108 KUHP yang menjamin hak setiap orang, termasuk awak media, untuk melaporkan setiap peristiwa pidana yang dilihat atau dialaminya kepada aparat penegak hukum.

 

Merespons kasus ini, GMOCT secara tegas mendesak Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum bersangkutan. Langkah ini dianggap mutlak perlu untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajabar

#polresgarut

#polsekgarutkota


Team/Red (Bentengmerdeka)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku

By On Mei 04, 2026




Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi seorang Supir truck pengangkut barang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik atau tidak tidak diketahui keberadaannya atau menghilang terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 KuhPidana.

Menanggapi diterbitkannya Surat DPO tersebut Kuasa Hukum Pelapor Firma Hukum Aljailani & Rekan , Noven Saputera,S.H. apresiasi sekaligus desakan kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkal Pinang untuk meningkatkan intensitas pencarian, Senin (4/5/26)

"Hasil laporan Klien kami Saudara Hermanto yang mengalami kerugian sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) Ke Polresta Pangkal Pinang pada tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang akhirnya menerbitkan DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak main-main"Ujar Noven Saputera,S.H.

"Kami team kuasa hukum Pelapor meminta agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sekedar menjadi lembaran kertas, kami harap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naek ke tahap dua (P21) dan disidangkan" tegasnya.

Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami baik secara materi/immateriil yang dialami, kami MENOLAK adanya intervensi dari pihak manapun dan menuntut transparansi dalam pengejaran pelaku.

"Kami akan kawal sampai tuntas dan kamipun mengimbau kepada pihak manapun yang menyembunyikan pelaku untuk kooperatife karena menyembunyikan DPO , dapat dikategorikan sebagai tindakan "Obstruction of Justice" atau menghalangi penyelidikan".tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Pelapor 
Noven Saputera,S.H.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *