Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

By On Oktober 19, 2026

 


PEMALANG — Pengelolaan keuangan Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi perhatian publik. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada Dana Desa tahun 2025, tetapi ditarik sejak 2022 hingga 2025, meliputi APBDes, realisasi anggaran, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan serta pengelolaan BUMDes. 19 Oktober 2026.


Untuk tahun 2025, Dana Desa Loning tercatat sebesar Rp1.370.943.000, dengan penyaluran yang disebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua. Angka tersebut merupakan Dana Desa dan belum menggambarkan seluruh pendapatan Desa Loning karena masih terdapat sumber pendapatan desa lainnya.


Salah satu angka yang menjadi perhatian adalah Rp285 juta yang disebut sebagai penyertaan modal BUMDes pada 2025. Namun, status angka tersebut perlu diperjelas. Rp285 juta dalam pemberitaan ini belum diposisikan sebagai temuan penyimpangan maupun angka final hasil pemeriksaan. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan Perdes penyertaan modal, APBDes atau Perubahan APBDes, dokumen pencairan, bukti penyerahan modal dan laporan keuangan BUMDes.


Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya apakah angka Rp285 juta benar tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi apakah angka tersebut merupakan pagu atau realisasi yang benar-benar telah dicairkan dan diserahkan kepada BUMDes? Jika benar telah direalisasikan, kapan diserahkan, digunakan untuk unit usaha apa, berapa yang menjadi aset, bagaimana perputaran modalnya, serta berapa hasil usaha yang telah diperoleh?


Penelusuran tersebut juga perlu ditarik ke tahun 2022, 2023 dan 2024. Berapa total Dana Desa yang diterima Desa Loning selama empat tahun? Berapa ADD dan bantuan keuangan yang masuk? Berapa yang direalisasikan? Berapa yang tersisa? Dan apakah terdapat penyertaan modal BUMDes pada tahun-tahun tersebut?


Masyarakat Minta BUMDes Dibuka


Sejumlah pertanyaan publik kini juga mengarah langsung kepada BUMDes Loning. Masyarakat meminta agar pengelolaan BUMDes dibuka secara transparan, terutama terkait sumber modal, penyertaan modal desa, unit usaha, aset, omzet, laba-rugi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana penggunaan modal yang disebut mencapai Rp285 juta, apabila angka tersebut memang tercantum dan telah direalisasikan dalam dokumen APBDes. Modal itu digunakan untuk apa, berada di mana, siapa pengelolanya, dan apa hasilnya bagi desa? Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena modal BUMDes bersumber dari keuangan desa yang pada akhirnya merupakan uang publik.


Detik Peristiwa meminta agar Perdes APBDes, Perubahan APBDes, laporan realisasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban Desa Loning 2022–2025, termasuk dokumen terkait BUMDes, dapat dibuka dan diverifikasi. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mencocokkan antara anggaran, realisasi dan kondisi sebenarnya.


Bukan Hanya Periksa Dokumen, Perlu Uji Lapangan


Mengingat pengelolaan tersebut menyangkut uang publik, Detik Peristiwa mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Loning dan, apabila diperlukan sesuai kewenangan, melakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan khusus.


Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk lokasi, volume, kualitas pekerjaan, penerima manfaat, bukti pembayaran, keberadaan barang serta aset yang dibeli menggunakan anggaran desa.


Khusus BUMDes, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan keberadaan aset dan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan penyertaan modal Rp285 juta. Pemeriksa perlu memastikan apakah modal tersebut benar-benar ada dalam bentuk aset atau kegiatan usaha, siapa yang mengelola, bagaimana perputaran dananya, serta apakah terdapat laporan omzet, laba-rugi dan kontribusi kepada PADes.


Perhatian juga perlu diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang terkait informasi mengenai pemeriksaan atau Audit Akhir Masa Jabatan terhadap Pemerintah Desa Loning. Publik perlu mengetahui ruang lingkup pemeriksaan, hasil atau rekomendasi yang diberikan, serta bagaimana tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.


Jika pemeriksaan menemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran terbukti sesuai dengan dokumen dan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban yang objektif terhadap pertanyaan masyarakat.


Detik Peristiwa menegaskan bahwa angka Rp285 juta bukan vonis. Rp285 juta adalah angka yang harus dibuktikan. Apakah merupakan pagu, realisasi, atau nilai yang benar-benar telah diserahkan kepada BUMDes, semuanya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.


Karena itu, pertanyaan investigasi yang perlu dijawab adalah: berapa total uang publik yang diterima Desa Loning selama 2022–2025, ke mana penggunaannya, berapa yang terealisasi, apa hasil fisiknya, dan bagaimana pertanggungjawaban BUMDes atas modal yang disebut mencapai Rp285 juta?


Detik Peristiwa memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Loning, pengurus BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang maupun Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk memberikan klarifikasi, data dan dokumen pendukung. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan uang publik dapat diverifikasi secara transparan.


Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta keterbukaan: buka APBDes, buka realisasi, buka BUMDes, buka aset dan buka hasil pemeriksaan. Karena uang desa adalah uang publik, maka pertanggungjawabannya harus dapat dilihat dan diuji oleh publik.

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

By On Oktober 19, 2026


Bandung - Ketika sebuah keluarga hendak membawa pulang anggota keluarganya dari tempat rehabilitasi, seharusnya yang mereka dapatkan adalah kepastian mengenai proses dan biaya yang harus dibayarkan. Namun, situasi berbeda justru disebut dialami salah satu keluarga pasien di Panti Rehabilitasi Yayasan Tri Hita Perbaya Bandung.


Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.


Menurut keterangan narasumber, keluarga pasien awalnya diminta membayar sebesar Rp10 juta. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta.


“Awalnya diminta Rp10 juta. Setelah nego menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum sanggup, akhirnya disepakati Rp5 juta. Setelah dibayar, baru pasien bisa dibawa pulang,” ungkap narasumber.


Dari Rp10 Juta Menjadi Rp5 Juta, Apa Dasar Penetapannya.


Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp10 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas.


Narasumber juga menyebut bahwa keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.


“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.


Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.


Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru


Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.


Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.


Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan


Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.


Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?


Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp5 juta atau Rp10 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.



Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

By On Oktober 19, 2026


BANDUNG — Dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika mencuat di lingkungan Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung. Sejumlah orang yang sebelumnya disebut diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika dikabarkan kemudian diarahkan menjalani rehabilitasi. Dalam proses tersebut, muncul keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut bermula dari penangkapan sejumlah orang pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah indekos di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka disebut berinisial S, A, B, dan C. Perkara tersebut kemudian dikabarkan dikembangkan oleh aparat.


Dalam perkembangannya, sebagian pihak yang diamankan disebut tidak melanjutkan proses hukum sebagaimana yang diperkirakan keluarga. Mereka justru diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Tri Hita. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar asesmen, mekanisme rujukan, serta prosedur yang digunakan dalam menentukan rehabilitasi.


Seorang sumber berinisial V mengungkapkan kepada media bahwa keluarga sempat diminta menyerahkan sejumlah uang. Menurut V, permintaan awal disebut mencapai Rp10 juta per orang, kemudian berubah menjadi Rp5 juta. Setelah dilakukan negosiasi, menurut keterangannya, disepakati pembayaran Rp1,5 juta.


“Awalnya diminta Rp10 juta per orang, kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta untuk satu orang. Setelah kami nego Rp1,5 juta, akhirnya disepakati Rp1,5 juta. Uang itu saya kirim langsung kepada inisial A,” kata V.


Menurut V, pembayaran tersebut bukan satu-satunya pengeluaran. Keluarga disebut kembali diminta membayar sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, di tempat rehabilitasi, keluarga disebut masih dikenakan biaya sekitar Rp5 juta per orang agar pihak yang menjalani rehabilitasi dapat segera dipulangkan. Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi dan konfirmasi para pihak.


Jika pembayaran tersebut benar berkaitan dengan keputusan atau tindakan aparat dalam proses penanganan perkara, persoalannya menjadi lebih serius. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang meminta uang, siapa penerimanya, apa dasar pembayaran, apakah pembayaran tercatat sebagai biaya resmi, dan apakah terdapat kaitan antara pembayaran dengan perubahan proses hukum atau pemulangan pihak yang diamankan.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur mekanisme rehabilitasi. Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, penerapan rehabilitasi tetap harus didukung asesmen, dokumen, kewenangan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dugaan pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara juga perlu diuji dari perspektif hukum pemberantasan korupsi apabila pembayaran tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan yang berkaitan dengan kewajiban jabatan. Karena itu, pemeriksaan terhadap bukti transfer, percakapan, rekaman komunikasi, dokumen penangkapan, hasil pemeriksaan, dokumen asesmen, surat rujukan rehabilitasi hingga administrasi pemulangan menjadi penting.


Aspek lain yang perlu mendapat penjelasan adalah mekanisme dan biaya rehabilitasi di lembaga yang disebut dalam perkara tersebut. Publik berhak mengetahui siapa yang melakukan asesmen, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, berapa tarif resmi yang berlaku, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat biaya tambahan di luar ketentuan resmi.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mia Rosy mengatakan dua orang yang disebut dalam informasi tersebut sudah pulang. Ia meminta konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada kepala cabang. “Kedua atas nama tersebut sudah pulang. Silakan hubungi kacab ya,” ujar Mia Rosy.


Mia juga menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai staf yang berkomunikasi dengan keluarga. “Saya di sini hanya staf yang menghubungi keluarga mengenai perkembangan klien selama di sini,” katanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, khususnya mengenai dasar pemulangan dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.


Dugaan ini tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh aparat maupun pihak rehabilitasi. Namun, karena menyangkut penanganan perkara narkotika dan adanya klaim mengenai pembayaran sejumlah uang, informasi tersebut layak diuji secara objektif melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme pengawasan yang berwenang.


Hingga berita ini ditulis, Katribun masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pihak-pihak yang disebut dalam informasi, serta kepala cabang dan pengelola Yayasan/Rehabilitasi Tri Hita Praba Bandung. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun bukti pembanding.


Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pembayaran. Yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian penangkapan, pemeriksaan, asesmen, rujukan rehabilitasi, pembayaran biaya, hingga pemulangan telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.


Kepastian mengenai hal tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi, bukti transaksi, komunikasi para pihak, keterangan saksi, serta mekanisme hukum yang transparan. Dengan demikian, setiap pihak yang disebut dapat memperoleh kepastian sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

By On Oktober 19, 2026


KEDIRI — Penindakan terhadap 1.840.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” tanpa pita cukai di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 24 September 2026, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Dengan jumlah barang mencapai 460 bal atau 9.200 slop, setara 92.000 bungkus, LPK-RI meminta Bea Cukai Kediri tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan, tetapi mengembangkan penanganan perkara berdasarkan seluruh petunjuk dan alat bukti yang ditemukan.


Berdasarkan dokumen rincian barang yang menjadi perhatian LPK-RI, jumlah rokok yang diamankan mencapai 1,84 juta batang. Skala barang tersebut, menurut LPK-RI, menjadi alasan penting untuk menelusuri lebih jauh rantai peredarannya, mulai dari sumber barang, pihak yang menguasai atau menyediakan, hingga tujuan pengiriman apabila seluruhnya didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.


Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, mengatakan perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut barang yang beredar di pasaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang ditangani secara serius oleh aparat berwenang.


«“Dengan jumlah barang mencapai 1.840.000 batang, kami meminta agar perkara ini ditangani secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan berhenti pada sopir atau pengangkut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan petunjuk mengenai pemilik barang, pemasok, distributor, maupun pihak lain, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.»


LPK-RI juga menerima informasi awal yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan asal barang dengan wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Namun informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan hukum dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta penelusuran resmi oleh aparat berwenang.


Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistyo, meminta Bea Cukai menguji setiap informasi yang muncul secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengembangan perkara harus diarahkan pada fakta, bukan asumsi, sehingga pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


«“Apabila pemeriksaan menemukan petunjuk mengenai pemilik, pemasok, distributor, produsen, atau pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut, kami berharap semuanya didalami secara objektif. Namun seluruh proses harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.»


Untuk memastikan perkembangan perkara, LPK-RI telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Surat tersebut antara lain meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan, hasil penelusuran asal-usul barang, serta kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dapat diketahui dari proses penyidikan.


Pertanyaan publik kini bukan semata-mata siapa pengemudi yang membawa barang tersebut, tetapi juga bagaimana 1,84 juta batang rokok tanpa pita cukai itu diperoleh, siapa yang menguasai atau menyediakan, dari mana rantai pasoknya berasal, dan ke mana barang tersebut akan diedarkan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui proses pemeriksaan resmi dan pembuktian yang sah.


LPK-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang sekaligus pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen. LPK-RI berharap Bea Cukai Kediri dapat mengembangkan perkara secara profesional apabila memang ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga penanganannya tidak berhenti pada lapisan paling bawah dari rantai distribusi.


LPK-RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dari mana barang berasal, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

By On Oktober 18, 2026





SERANG, BM.online  — Kabupaten Tangerang - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan aktivis, Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) KM.43 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkannya.

Beberapa mobil milik mafia BBM sedang antri di SPBUyang terletak di Rest Area Km 43, Tempatnya di Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diduda sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
 
Tim investigasi Media Bandunginvestigasi.com mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan tepatnya,

''Di Rest Area Km.43 Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi mereka langsung tancap gas seperti enggan di dikonfirmasi oleh wartawan, ” jelasnya kepada awak media, Sabtu (18/10/2026).

Tersebut dibenarkan oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut adalah mobil Helie (pengisap BBM-red) yang dibawa oleh sopir.
 

Riki selaku Aktivis Jawa Barat juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). “Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.  

Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Riki juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat.

“SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  
  
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil seringkali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik iLlegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi pasti dan juga menyampaikan keluhan masyarakat, awak media coba melakukan konfirmasi pada bapa Kapolresta Tangerang melalui pesan whatsapp.Namun hingga berita ini naik meja redaksi, awak media belum juga mendapatkan jawaban atau bungkam.


Dugaan  Penahanan Dua  Residen di Yayasan Tri Hita Prabaya Bandung Dipertanyakan, Alasan  Konsumsi Tramadol Perlu  Diklarifikasi

By On Oktober 18, 2026




BANDUNG, BM.Online — Penanganan dua residen bernama Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapatkan klarifikasi. Keduanya disebut belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehabilitasi dengan alasan dugaan konsumsi tramadol.

Apabila informasi tersebut benar, pihak yayasan perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur yang digunakan untuk membatasi kepulangan kedua residen tersebut. Dugaan konsumsi obat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga rehabilitasi sosial untuk menahan seseorang tanpa dasar yang sah.

Dasar hukum dan hak residen perlu diperjelas

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 54. Sementara itu, penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan.

Namun, status tramadol dan dasar penanganannya harus diperiksa secara tepat. Tramadol merupakan obat yang penggunaannya diatur dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan semua jenis narkotika. Karena itu, diperlukan informasi mengenai hasil pemeriksaan, kondisi medis, status lembaga, serta dokumen yang menjadi dasar penempatan kedua residen.

Jika kepulangan mereka dibatasi, sejumlah pertanyaan patut diajukan: apakah keduanya menjalani rehabilitasi secara sukarela, apakah terdapat persetujuan tertulis, apakah ada penetapan atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum, dan apakah pembatasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Keluarga berhak meminta penjelasan

Keluarga atau pihak yang diberi kuasa dapat meminta penjelasan tertulis mengenai status rehabilitasi, alasan kepulangan belum diizinkan, hasil asesmen, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Apabila terdapat dugaan pembatasan kebebasan tanpa dasar hukum yang sah, keluarga dapat meminta pemeriksaan kepada instansi berwenang, termasuk kepolisian atau dinas terkait, dengan membawa bukti dan dokumen yang tersedia.

Klarifikasi Yayasan Tri Hita Praba ditunggu

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung mengenai alasan belum diperbolehkannya Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana pulang belum dicantumkan dalam naskah ini. Oleh sebab itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung dari pihak yayasan maupun keluarga kedua residen.

Prinsip rehabilitasi semestinya mengutamakan pemulihan, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap pembatasan kebebasan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, DetikPeristiwa.co.id — Surat keputusan yang memberikan izin kepada Wahyudin, S.H., Kepala Desa Loning, Kecamatan Petarukan, untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning Tahun 2026, perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya sebagai keputusan administratif pencalonan. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari temuan atau kewajiban pemeriksaan.


Dokumen yang ditetapkan di Pemalang pada 15 September 2026 tersebut memuat ketentuan penting pada Diktum KEDUA, yang menegaskan bahwa segala pemenuhan kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, izin pencalonan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan dua hal yang berbeda. SK pencalonan memberikan dasar administratif untuk mengikuti proses pencalonan, sementara kewajiban hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan tetap harus diselesaikan sesuai aturan.


DANA DESA LONING 2025 PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN


Sorotan publik kemudian mengarah pada pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp1.370.943.000.


Anggaran tersebut dilaporkan tersalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 atau 47,92 persen, dan Tahap II sebesar Rp713.923.800 atau 52,08 persen.


Hal yang perlu diketahui masyarakat bukan hanya jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan laporan pertanggungjawaban.


BUMDES LONING RP285 JUTA JUGA PERLU DIPERIKSA


Perhatian berikutnya tertuju pada anggaran BUMDes Loning yang disebut mencapai Rp285 juta, terdiri dari alokasi Rp10 juta dan Rp275 juta.


Publik berhak memperoleh informasi mengenai dasar penganggaran, bentuk usaha BUMDes, mekanisme pencairan, penggunaan dana, aset atau kegiatan yang dihasilkan, pengelola, serta laporan pertanggungjawabannya.


Apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dan realisasi di lapangan, hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Perbedaan data tidak otomatis berarti tindak pidana. Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan untuk memperoleh fakta dan kepastian berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.


POLRES PEMALANG DISEBUT TELAH MELAKUKAN PENYELIDIKAN


Di tengah sorotan tersebut, penanganan persoalan Desa Loning juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Informasi yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Polres Pemalang melalui Satreskrim telah melakukan penyelidikan terkait Desa Loning. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar juga disebut menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi setelah rangkaian pemilihan Kepala Desa selesai.


Langkah tersebut penting ditempatkan dalam konteks penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Proses penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta membuat terang suatu persoalan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.


Karena itu, publik perlu menunggu hasil proses tersebut secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga penting dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.


BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, PERTANGGUNGJAWABAN TETAP BERJALAN


Pengelolaan keuangan desa memiliki aturan tersendiri, antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Dalam konteks pidana, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, unsur pasal yang relevan, ketentuan peralihan, serta hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang menjadi perhatian adalah perlunya pemeriksaan apabila terdapat data, dokumen, atau fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.


INSPEKTORAT DAN DPMD DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN


Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Loning, termasuk apakah masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.


Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, realisasi keuangan, realisasi fisik, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta kondisi faktual di lapangan.


Jika seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.


Dengan demikian, SK izin mencalonkan diri tidak dapat diposisikan sebagai “surat bebas temuan”. Pada saat yang sama, keberadaan SK tersebut juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.


Dana Desa Loning 2025 dan anggaran BUMDes Rp285 juta tetap dapat diperiksa secara administratif, keuangan, dan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi.


HAK JAWAB PIHAK TERKAIT


DetikPeristiwa.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Loning, Pemerintah Desa Loning, pengelola BUMDes Loning, Inspektorat Kabupaten Pemalang, DPMD Kabupaten Pemalang, serta Polres Pemalang maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen terkait.


Pihak-pihak tersebut dipersilakan memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung mengenai SK izin pencalonan, hasil pemeriksaan akhir masa jabatan, pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025, pengelolaan BUMDes, maupun proses penyelidikan yang sedang berjalan.


DetikPeristiwa.co.id akan memuat hak jawab dan klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, sepanjang informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Setiap dugaan ketidaksesuaian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang.


DetikPeristiwa.co.id mengedepankan prinsip verifikasi, praduga tak bersalah, keberimbangan, transparansi informasi publik, dan hak jawab seluruh pihak terkait.


MINGGU, 18 OKTOBER 2026


DetikPeristiwa.co.id

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, Detikperistiwa.co.id — Polemik pengelolaan Dana Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya anggapan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut merupakan informasi hoaks, sejumlah pihak justru meminta seluruh persoalan diuji secara terbuka melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Sorotan terhadap Desa Loning bukan muncul tanpa alasan. Sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang dihimpun menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta kondisi sejumlah kegiatan pembangunan di lapangan. Persoalan transparansi penggunaan anggaran juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat.


Seorang tokoh masyarakat Loning yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat tidak ingin polemik tersebut berhenti pada saling bantah melalui pemberitaan atau pernyataan di ruang publik.


«“Kalau disebut hoaks, silakan dibuktikan. Cek langsung fisiknya, periksa dokumennya, lihat realisasinya. Masyarakat ingin persoalan ini terang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya kepada Detikperistiwa.co.id, Minggu (18/10/2026).»


Informasi lain yang diperoleh redaksi dari kalangan pemerhati pengelolaan Dana Desa menyebut persoalan Desa Loning telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pemalang.


Namun demikian, informasi mengenai adanya penanganan oleh aparat penegak hukum perlu dibedakan antara informasi awal, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, maupun tahapan proses hukum lainnya. Karena itu, kepastian mengenai status penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.


Masyarakat berharap apabila benar terdapat laporan atau informasi yang sedang ditelaah Tipidkor Polres Pemalang, proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


“Yang kami minta sederhana. Jangan hanya saling menyebut hoaks atau membantah. Turun ke lapangan, periksa dokumen, cocokkan anggaran dengan pekerjaan, kemudian sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” kata warga lainnya.


Dalam konteks pengawasan Dana Desa, perbedaan antara dugaan penyimpangan dan tindak pidana yang telah terbukti secara hukum juga penting ditegaskan. Sebuah pemberitaan mengenai dugaan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Karena itu, redaksi Detikperistiwa.co.id menilai polemik Dana Desa Loning seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan opini. Jalan keluarnya adalah membuka data, melakukan verifikasi fisik, mencocokkan dokumen perencanaan dan realisasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.


Hingga berita ini diterbitkan, Detikperistiwa.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Loning dan pihak-pihak terkait mengenai berbagai informasi serta dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.


Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai hukum. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.


Detikperistiwa.co.id akan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai Dana Desa Loning dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab seluruh pihak.


Tim Redaksi

Detikperistiwa.co.id

Masyarakat Jember Apresiasi Dandim Letkol Rifqi Syuhada, Fun Bike 5.000 Peserta Tegaskan Kedekatan TNI dengan Rakyat

By On Oktober 17, 2026

 


JEMBER — Masyarakat Jember menyampaikan apresiasi kepada Dandim 0824/Jember Letkol Rifqi Syuhada beserta jajaran atas penyelenggaraan Fun Bike dalam rangka memperingati HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026, tersebut mendapat antusiasme masyarakat.


Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia, jumlah peserta yang telah mendaftar disebut mencapai sekitar 5.000 orang. Tingginya antusiasme tersebut menjadi gambaran bahwa kegiatan yang mempertemukan TNI dan masyarakat melalui olahraga bersama mendapat sambutan positif.


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) atau KabarSBI.com, Agung Sulistio, turut memberikan apresiasi kepada Letkol Rifqi Syuhada dan jajaran Kodim 0824/Jember.


Agung Sulistio yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menilai Fun Bike tersebut bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi dan komunikasi antara TNI dengan masyarakat.


«“Kami memberikan apresiasi kepada Dandim Jember Letkol Rifqi Syuhada beserta jajaran. Kegiatan seperti Fun Bike ini bukan hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, kebersamaan, dan kedekatan antara TNI dengan masyarakat,” ujar Agung Sulistio.»


Menurut Agung, keterlibatan ribuan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa ruang interaksi antara TNI dan masyarakat tetap memiliki arti penting. Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat terus dipelihara melalui berbagai kegiatan positif yang melibatkan masyarakat secara langsung.


Apresiasi masyarakat juga diarahkan kepada Letkol Rifqi Syuhada sebagai Dandim 0824/Jember yang bersama jajarannya menghadirkan kegiatan dalam suasana kebersamaan. Masyarakat berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan sehingga komunikasi dan kedekatan antara TNI dengan masyarakat semakin terjalin.


Selain kegiatan olahraga, Fun Bike Kodim 0824/Jember juga menyediakan berbagai hadiah bagi peserta. Salah satu hadiah utama yang menjadi perhatian adalah satu unit mobil yang telah disiapkan oleh panitia.


Agung Sulistio berharap seluruh rangkaian kegiatan Fun Bike dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar serta memberikan manfaat bagi seluruh peserta dan masyarakat Jember.


«“Semoga Fun Bike Kodim 0824/Jember sukses dan semakin memperkuat sinergi serta kedekatan TNI dengan rakyat. Dirgahayu TNI ke-81. Bersama rakyat, TNI semakin kuat,” tutup Agung Sulistio.»

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

By On Oktober 17, 2026



BOGOR, 17 Oktober 2026 — Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah tersebut ditemukan beroperasi di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan serta laporan yang diterima dari masyarakat sekitar pada Minggu (11/10/2026), aktivitas penambangan tanah tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat sejumlah unit truk pengangkut berwarna kuning hilir mudik keluar-masuk lokasi yang berada di kawasan tertutup semak belukar. Meski lokasi tersembunyi, lalu-lalang kendaraan berat tersebut tak dapat disembunyikan dari pandangan warga.

 

Yang mengkhawatirkan, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan beroperasi leluasa di siang bolong, seolah-olah kebal hukum.

 

 

 

Warga Resah: Jalan Rusak, Debu Menebal

 

Warga Desa Barengkok mulai menyuarakan kegelisahannya. Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terganggu dengan keberadaan aktivitas galian C tersebut.

 

"Benar bang, galian C di Desa Barengkok itu sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debunya tebal sekali. Kami warga sekitar merasa sangat terganggu," ujarnya kepada awak media.

 

Warga lainnya menyebutkan bahwa pihak yang mengelola galian C tersebut diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial MYR dan BGL, yang dikenal warga dengan sebutan Koh Hendra yang mengelola Bagol. Sosok tersebut disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga warga merasa takut untuk berkomentar lebih jauh.

 

"Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra yang mengelola Bagol, makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja," tambah warga lainnya.

 

 

 

Belum Jelas Status Perizinan, UU Minerba Tegas Larang Penambangan Tanpa Izin

 

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan secara pasti apakah aktivitas galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak yang disebut pengelola, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.

 

 

 

Warga Minta Pemerintah dan Kepolisian Turun Tangan

 

Masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Sukasari, meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolda Jawa Barat, serta Kapolres Bogor agar segera menurunkan tim pengecekan ke lokasi. Mereka meminta izin diteliti keabsahannya, dan jika terbukti ilegal agar lokasi segera ditutup serta pihak terkait diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

"Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami," tegas warga.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pengusaha serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Bogor.

 

 

 

Informasi ini diperoleh GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama — dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan anggota tergabung dalam jaringan GMOCT.

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Red: Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

 

 

#GalianCIlegal #TenjoBogor #UU Minerba #PenegakanHukum #LingkunganHidup #KontrolSosial

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *