Berita Terbaru
Aris Mabok Eximer, Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur"(GMOCT) Minta Diproses
By Redaksi On April 16, 2026
Sebuah Bengkel Tidak Jauh Dari Mapolsek Margaasih Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Kembali Resah
By Redaksi On April 15, 2026
Kebun Seumanyam Jadi Model Pembinaan Sosial, Program PT Socfindo Tunjukkan Dampak Nyata di Nagan Raya
By Redaksi On April 15, 2026
Diduga Kuat Akibat Pencematan Air Limbah Dari Kawasan CBA Jawilan Petani Alami Gagal Panen.
By Redaksi On April 15, 2026
Serang-bentengmerdeka, para petani mengeluhkan adanya limbah yang hingga saat ini masih cemari lingkungan dan berdampak ke pesawahan dan perkebunan warga hingga panen kemarin menurut warga tani padinya gagal di panen, padi menghitam diduga kuat akibat tercemari luapan air limbah yang mengandung zat B3 yang di buang saat turun hujan.
Berbagai upaya para petani dari warga Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan menerangkan, sementara ini belum ada tindakan dari pemerintah terkait tentang dugaan pencemaran limbah dari perusahaan yang terletak di kawasana tersebut salahsatunya PT Tamron yang diduga kuat air limbahnya mengalir ke sungai dan ladang petani terbawa luapan air sungai saat banjir.
Semenjak aliran limbah yang hitam pekat merubah air sungai serta bau tak sedap kini menjadi problem masyarakat di kesehariannya, selain air sungai yang tidak bisa di gunakan untuk bertani bau yang sangat menyengat menjadi tambahan masalah di lingkungan warga tani dan sekitarnya.
Beberapa warga yang sedang bercocok tanam padi mengatakan kepada awak media tentang dampak limbah tersebut, sekarang air di sungai tidak bisa di gunakan lagi, selain warnanya yang hitam juga bau menyengat, kalau kami gunakan mengairi sawah maka padinya mati pak, bahkan panen kemarin saat ada banjir diduga perusahaan CBA membuang limbah cairan kimia hingga menyebar ke pesawahan kami, airnya kayak berminyak juga bau pak, segingga padi kami pada mati, masa 7 petak panen cuman 2 karung, dan banyak juga yang lainnya gagal panen, terang warga, selasa 14/4/2026.
Kami sudah mengadukan tentang hal ini ke pak kades bahkan ke kecamatan juga sudah, namun gak ada tindakan apa-apa pak, kami berharap pemerintah baik dinas lingkungan hidup dan pemerintah yang berwennag lainnya, kami berharap agar keluhan kami ini dapat di perhatikan, untuk di tindak lanjuti tambahnya warga.
Di hari yang sama, melalui via whatsap awak media mencoba menggubungi pihak PT Tamron Arif selaku HRD, dan kades pasir buyut Hidayat/Goyat, namun hingga tayangnya berita ini, pihak tersebut belum merespon atau memberikan tanggapan.
Dalam hal ini, perlunya keterlibatan pihak dinas terkait untuk segera bertindak agar para petani tidak lagi mengalami gagal panen dan kalau terbukti penyebab keluhan warga itu akibat aliran limbah dari perusahaan yang ada di kawasan CBA jawilan, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Reporter: Samu Korlip.
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI
By Redaksi On April 12, 2026
Jakarta, 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar hukum tertinggi negara. Namun, dalam perjalanannya, dokumen konstitusi tersebut dinilai belum pernah diterapkan secara utuh sesuai dengan niat awal para pendiri bangsa. Hal ini menjadi dasar argumen yang disampaikan oleh Margoyuwono, seorang praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
Menurut data sejarah, saat pertama kali diserahkan kepada Presiden pertama RI, Soekarno, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, 16 Bab dengan 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Pada masa awal kemerdekaan, negara masih dalam keadaan darurat sehingga aturan tentang keberlanjutan kepemimpinan belum dapat terlaksana secara sempurna.
Margoyuwono menyebutkan bahwa Dekrit Presiden tahun 1959 dikeluarkan untuk melengkapi syarat tersebut agar UUD 1945 dapat menjadi panduan bagi pemimpin selanjutnya. Namun, pergolakan politik yang berujung pada peralihan kekuasaan yang dianggap paksa telah menggagalkan rencana tersebut.
"Secara fakta atau defacto, pemerintahan mungkin berjalan dinamis. Namun secara hukum atau dejure, menurut tafsir kami, pemerintahan sejak masa kepemimpinan Soeharto hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan niat awal konstitusi," ujar Margoyuwono dalam keterangannya.
Ia mengaku mendapatkan pesan atau pandangan tentang kekeliruan tata kelola negara sejak tahun 1997. Menurutnya, masih terdapat poin penting dalam UUD 1945 yang belum terlaksana oleh Bung Karno dan menjadi kunci utama untuk meluruskan sistem negara saat ini.
"Hal ini bukan sekadar opini, melainkan data konkrit yang menjadi fakta hukum. Sayangnya, proses amandemen yang terjadi selama masa reformasi dinilai telah menyelewengkan tujuan awal dan menghancurkan kerangka asli UUD 1945," tegasnya.
Margoyuwono mengklaim telah berupaya menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah terdahulu, termasuk saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan justru dianggap tidak mengakui hierarki hukum asli dari UUD 1945.
Pada tahun 2020, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, KPORI mengaku telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai bukti kesepakatan bersama untuk menjaga stabilitas negara.
Namun, langkah Margoyuwono kini menghadapi hambatan hukum. Pada tanggal 10 Maret 2026, ia melapor ke Polres Pasuruan untuk menjelaskan rencana kegiatannya, yaitu melakukan aktivitas penambangan. Menurut pengakuannya, dana tersebut akan digunakan untuk perjuangan perbaikan aturan negara dan diambil dari biaya pribadi, bukan keuangan negara.
Alih-alih dimengerti, Margoyuwono malah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan liar. Ia telah ditahan sejak 11 Maret 2026. Penjelasan yang disampaikan melalui surat resmi bernomor BB-051.P/KPORI/III/2026 yang telah didisposisikan ke Kapolda Jawa Timur dinilai tidak diindahkan oleh pihak kepolisian setempat.
Terlepas dari proses hukum yang dijalani, Margoyuwono justru mengapresiasi Polres Pasuruan karena dianggap telah membuka ruang diskusi. Ia menilai insiden ini menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai kondisi negara yang menurutnya hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Saat ini, pihak keluarga dan pengurus KPORI meminta kejelasan dan legalitas dari instansi terkait agar proses perbaikan aturan dapat disepakati secara tertulis.
"Jika kondisi ini berlanjut dan terjadi kemandekan aturan yang berujung pada kerusuhan sosial, maka Polres Pasuruan harus siap memikul tanggung jawab atas konsekuensinya," ucap Margoyuwono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pasuruan maupun instansi hukum terkait mengenai dalil yang disampaikan oleh tersangka.
(Sumber : Red-Tegarnews.co.id)
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan
By Redaksi On April 12, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen
By Redaksi On April 11, 2026
Kuningan, Jawa Barat — Pada hari Sabtu, 11 April 2026, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com menerima langsung keluhan dari seorang petani bernama Kodir, warga Kabupaten Kuningan. Dalam keterangannya, Kodir menyampaikan kondisi nyata yang dihadapi para petani kecil yang kini semakin terhimpit oleh tingginya biaya produksi pertanian.
Kodir secara terbuka memohon perhatian kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian agar menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak kepada petani. Ia mengusulkan adanya bantuan pinjaman lunak berupa bibit, serta bantuan pupuk dengan sistem pembayaran setelah panen. Skema tersebut dinilai lebih realistis karena menyesuaikan dengan siklus pendapatan petani yang bergantung pada hasil panen.
“InsyaAllah kami para petani akan komitmen membayar setelah panen. Yang kami butuhkan saat ini adalah kemudahan untuk modal awal tanam,” ujar Kodir dengan penuh harap, mewakili suara petani lainnya.
Lebih lanjut, Kodir juga memaparkan kebutuhan teknis budidaya yang saat ini menjadi beban cukup berat. Untuk komoditas jagung jenis varietas NK Perkasa Sakti, dibutuhkan benih sekitar 14 kilogram per hektare. Sementara itu, kebutuhan pupuk seperti urea dan Phonska mencapai kurang lebih 7 kwintal per hektare, angka yang cukup tinggi bagi petani dengan keterbatasan modal.
Menurutnya, tingginya kebutuhan benih dan pupuk tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi petani saat ini. Tanpa adanya bantuan atau skema pembiayaan yang meringankan, banyak petani terancam kesulitan dalam memulai masa tanam, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produktivitas.
Keluhan ini menjadi cerminan nyata kondisi di lapangan, di mana petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional masih menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat agar sektor pertanian tetap berjalan optimal dan kesejahteraan petani dapat meningkat secara signifikan.
Dengan adanya perhatian serius dari Presiden dan Menteri Pertanian, para petani berharap dapat terus berproduksi dengan tenang, tanpa dihantui beban modal di awal, demi menjaga ketahanan pangan dan masa depan pertanian Indonesia.
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!
By Redaksi On April 08, 2026
JAKARTA – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.
Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.
Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.
"Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami," tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar
Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:
• Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.
• Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.
• Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.
Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.
Update Persidangan: Mediasi 30 Hari
Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan.
(Sumber: Red - Reportase jabar/Jabarindo)
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur
By Redaksi On April 08, 2026
Jakarta – Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan persoalan denda keterlambatan.
Persidangan kedua yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan. Perkara dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini telah didaftarkan sejak 10 Maret 2026 lalu.
Duduk Perkara dan Tuntutan Penggugat
Melalui kuasa hukumnya, Erlangga Lubai, S.H., M.H., penggugat menyatakan bahwa pihak BAF dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan. Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina menuntut agar majelis hakim menyatakan pihak leasing telah melakukan pelanggaran hukum karena menahan BPKB kendaraan miliknya.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan kebijakan denda. Carlla meminta hak atas potongan denda sisa utang keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 40% yang diklaim tidak diberikan oleh pihak BAF.
Berikut adalah poin-poin utama tuntutan (petitum) penggugat dalam perkara ini sesuai dengan publikasi dalam SIPPN Jakarta Timur ( lihat : https://sipp.pn-jakartatimur.go.id/detil_perkara ) :
1. Penyerahan BPKB: Menghukum Tergugat (BAF) untuk menyerahkan BPKB milik Penggugat tanpa beban biaya tambahan apa pun.
2. Ganti Rugi Materiil: Menuntut pembayaran sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
3. Ganti Rugi Immateriil: Menuntut tanggung jawab moril sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
4. Uang Paksa (Dwangsom): Membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan di masa depan.
Upaya Mediasi
Dalam persidangan tersebut, PT Bussan Auto Finance hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Setelah mendengarkan keterangan awal, Majelis Hakim memutuskan agar kedua belah pihak menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.
"Majelis Hakim memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan paling lama 30 hari ke depan sambil menunggu laporan hasil proses mediasi tersebut," ujar Hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan di dalam persidangan.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi konsumen dan pihak leasing untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian lebih dalam. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan untuk menguji dalil-dalil gugatan mengenai dugaan kerugian miliaran rupiah yang diderita oleh konsumen.
(Sumber ; Red - Reportase jabar/Jabarindo)










