Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri

By On Agustus 03, 2025


Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 – Polemik dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal di Kabupaten Nagan Raya memasuki babak baru. Azhari Alwi, yang disebut-sebut terlibat dalam pemberitaan terkait, membantah keras dan bahkan menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.  Informasi ini diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Dalam tangkapan layar percakapan yang diperoleh redaksi, Azhari Alwi secara tegas menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke Polres.  Menariknya, pelapor justru menerima tantangan tersebut dan menyatakan akan melanjutkan laporan hingga ke Mabes Polri.  Setelah percakapan tersebut, akun pelapor diblokir oleh Azhari Alwi, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai upaya menghindar dari klarifikasi.

 

Ancaman Sanksi Hukum yang Berat

 

Dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal ini berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berat.  Apabila terbukti bersalah, oknum terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

 

- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dan Pasal 45 ayat (2) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.  Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 KUHP (penghinaan) dan Pasal 311 KUHP (fitnah atau pencemaran nama baik).

- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pasal 16 terkait larangan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.

 

Pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi penegakan hukum, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.  Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.


#noviralnojustice


#naganraya


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

By On Agustus 03, 2025



 
Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) – Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di depan Alun-Alun Situbondo pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota LSM yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, terkait sebuah video TikTok.
 
Humaidi, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, berupaya mengambil video dan mengajukan pertanyaan kepada Bupati Rio di tengah kerumunan massa. Namun, reaksi Bupati Rio justru di luar dugaan. Ia menepis tangan Humaidi saat wartawan tersebut hendak merekam, kemudian menunjuk-nunjuk wajahnya. Upaya Humaidi untuk mengamankan kameranya pun berujung pada perebutan handphone antara dirinya dan Bupati Rio.
 
Situasi semakin memanas ketika seorang yang tidak dikenal, bukan peserta demo maupun anggota kepolisian, menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Sebelum jatuh, Humaidi mengaku mendapat pukulan dari belakang dan tendangan di sisi kanan tubuhnya. Kejadian ini terjadi di tengah kerumunan massa, membuat Humaidi mengalami luka-luka.
 
Setelah aksi demo berakhir, sekitar pukul 10.00 WIB, Humaidi mencoba kembali mewawancarai Bupati Rio. Namun, ia justru kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa makian dan ancaman dari Bupati Rio dan para pendukungnya. Bupati Rio bahkan dilaporkan menghina Humaidi dengan kata-kata kasar dan merendahkan. Humaidi akhirnya mendapat pendampingan dari Lubis, seorang kenalan yang kebetulan dekat dengan Bupati Rio, hingga tiba di Pendapa Bupati.
 
Meskipun sempat menunggu untuk bertemu Bupati Rio di Pendapa, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Demi keselamatannya, Humaidi kemudian dibawa ke Polres Situbondo oleh anggota kepolisian. Di sana, ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan mendapatkan surat tanda laporan.
 
Humaidi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh pihak yang membantingnya. Ia juga akan melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya setelah mendapatkan hasil visum et repertum dari dokter. Kunjungan solidaritas dari rekan-rekan wartawan dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo pun membanjiri ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem tempat Humaidi dirawat.
 
Informasi mengenai kejadian ini juga telah dihimpun oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sotarduganews, yang merupakan anggota GMOCT. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pidana bagi mereka yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik. Proses hukum atas kasus ini kini tengah berjalan.

#noviralnojustice

#savejurnalis

#wartawan

#stopkekerasanterhadapjurnalis

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

By On Agustus 02, 2025



 
Nagan Raya, 2 Agustus 2025 (GMOCT) – Dugaan upaya menutup-nutupi kasus kematian buruh di PT SPS dan PT Ensem, Nagan Raya, kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara terang-terangan menyebut laporan kematian buruh tersebut sebagai “hoaks” tanpa memberikan bukti atau klarifikasi yang memadai.
 
Informasi awal diperoleh dari laporan publik yang menyebutkan adanya pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di kedua perusahaan tersebut. Laporan dari keluarga dan rekan kerja korban yang diajukan berulang kali, namun hingga kini belum mendapatkan penanganan yang tuntas.
 
Di media sosial, akun @azharialwi1507, yang diduga milik seorang pegawai Disnaker, mengatakan, "informasi HOAK." Pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak media yang mempertanyakan dasar klaim tersebut. “Yang hoak saya atau dinasnya bosku? Klarifikasi jika beritanya hoaks, akan saya publikasikan kembali pernyataan anda,” balas pihak media.
 
Pihak media yang mendapatkan informasi ini dari Bongkarperkara, media online anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan oknum Disnaker tersebut ke Ombudsman RI. “Akan kami laporkan pernyataan bapak ke Ombudsman RI, saya masih di Jakarta,” tegas pihak media. Mereka juga menyertakan tautan berita investigasi sebelumnya berjudul “Pembiaran Koperasi Ilegal di Nagan Raya: Nyawa Pekerja Jadi Taruhan, Oknum Pejabat Diduga Terlibat”.
 
Sikap oknum Disnaker yang diduga lebih memihak perusahaan daripada melindungi keselamatan buruh ini menimbulkan kemarahan publik. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan kasus kematian buruh. Publik menuntut penyelidikan yang tuntas dan transparan, serta meminta aparat penegak hukum dan Ombudsman RI untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut. 

#noviralnojustice

#naganraya

#ombudsmanri

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

By On Agustus 02, 2025



Jawa Tengah, 2 Agustus 2025 – Kasus penahanan Ibu Rini asal Sumedang, Jawa Barat, bersama bayinya yang berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat, menimbulkan gelombang protes dan kecaman. Dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata pada Jumat, 1 Agustus 2025, Rini secara mengejutkan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lebih memprihatinkan lagi, ia harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya dalam kondisi yang memprihatinkan, diduga tidur di lantai sel.
 
Wilson Lalengke, dalam sebuah pernyataan, menyindir, “Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat 'POLRI UNTUK MASYARAKAT'.” Pernyataan tersebut menyoroti ironi antara slogan Polri yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan realita penahanan Ibu Rini yang dinilai tidak manusiawi.
 
GMOCT Desak Keadilan dan Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “[Tambahkan kutipan pernyataan Agung Sulistio di sini. Contoh: “Kasus Ibu Rini ini mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kita tidak bisa membiarkan tindakan yang tidak manusiawi seperti ini terjadi. Polri harus bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan.”]”
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. “Sangat disayangkan bayi berusia 9 bulan harus mengalami hal yang tidak baik. Apakah para pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat tidak memiliki anak? Ataukah tidak memiliki perasaan? Hati nurani?” ujarnya. Asep NS menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tetap bersikeras dengan penahanan tersebut, GMOCT akan membantu mencarikan keadilan untuk Ibu Rini dan bayinya dengan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
 
*Tindakan yang Tidak Manusiawi dan Mencederai Hak Asasi Manusia*
 
Penahanan Ibu Rini bersama bayinya menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindakan tersebut dianggap tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kondisi ibu dan bayi yang rentan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menjadi bukti nyata perlunya evaluasi mendalam terhadap prosedur penahanan dan perlakuan terhadap tahanan, terutama perempuan dan anak. GMOCT menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dan HAM. 

#noviralnojustice

#polri

#polriuntukmasyarakat?

Team/Red

Sumber: PPWI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

 Tidak Ada Toko Pangkalan Pasirpun Jadi, Warga Cicalengka Kembali Diresahkan Adanya Transaksi Obat Daftar G, Polresta Bandung Harus Bertindak

By On Agustus 02, 2025



Kabupaten Bandung, BM.Online - Diduga keras sebuah pangkalan pasir di pinggir Jalan Raya Nasional III No.20, Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung - Jawa Barat dijadikan tempat penjualan obat golongan G Secara bebas. Sabtu 2 Agustus 2025 

Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.

Salah seorang masyarakat sekitar yang berinisial D mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktifitas yang tidak biasa di gang sebelah pangkalan pasir tersebut di jaga ada yang jaga (Nongkrong di motor-Red) dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.

 "Saya sering lihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang yang datang beli ke belakang pangkalan pasir itu, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut" ucapnya, Sabtu (2/8/25).

Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual di lokadi pasir tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut. (Teguh)

Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

By On Agustus 02, 2025



Garut, 1 Agustus 2025 – Dugaan praktik suap terkait peredaran obat keras golongan G di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, menguak. Oknum anggota Polsek Leles diduga menerima uang koordinasi dari pemilik toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut. Informasi ini diperoleh dari investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang didukung oleh laporan dari media online Katatribun.id.
 
Beberapa toko di Kecamatan Leles dan Kadongora diduga menjadi pusat peredaran Tramadol dan Eximer. Keberadaan toko-toko ini di Jalan Raya Leles Km 13 Haruman, Jalan Raya Pasar Baru Kadongora Telagasari, dan Jalan Raya Leles No. 89 Haruman, telah dikonfirmasi oleh pemiliknya, yang berinisial R. Yang mengejutkan, R menawarkan sejumlah uang kepada tim investigasi GMOCT sebagai imbalan untuk menghentikan pemberitaan.
 
Lebih lanjut, seorang yang mengaku bernama Arip (berlogat Aceh) menghubungi tim investigasi GMOCT dan meminta agar pemberitaan terkait toko-toko tersebut dihentikan. Arip mengklaim telah berkoordinasi dengan Kanit Polsek Leles, Kasat Narkoba, dan seorang yang disebut "Pak Maman". Pernyataan ini menguatkan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan video rekaman percakapan dengan Arip kepada Humas Polres Garut, IPDA Adi, pada tanggal 29 Juli 2025. Dalam rekaman tersebut, Arip diduga menyebutkan nama Kasatreskrim, Kapolsek, dan jajaran Polsek Leles sebagai pihak yang menerima atensi terkait peredaran obat-obatan tersebut. Meskipun Humas Polres Garut telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lebih lanjut.
 
GMOCT berharap Polres Garut segera menyelidiki dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam dugaan praktik suap ini. Peredaran obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius bagi masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberantasnya. Kasus ini menjadi sorotan dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak kepolisian.

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#polresgarut

#polsekleles

#stopnarkoba


 
Team/Red (Abil - Katatribun)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Terlarang di Batununggal, 1,4 Juta Butir Siap Edar Disita

By On Agustus 02, 2025



BM.Online, Kota Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) dalam jumlah sangat besar. Sebanyak 1.434.000 butir obat keras terbatas berhasil disita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Komplek Batununggal Permai 3 No. 3, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Kegiatan press release atas pengungkapan ini digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 15.10 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., serta anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung. Proses penggerebekan turut disaksikan langsung oleh pengurus RT dan warga setempat, yang menjadi saksi saat aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial Indri Sobari, pria kelahiran Bandung, 26 Mei 1983, yang diduga kuat sebagai pelaku utama penyimpanan dan pengedaran obat-obatan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 dus Tramadol sebanyak 410.000 butir dan 32 dus tablet Y sebanyak 1.024.000 butir, dengan total keseluruhan 1.434.000 butir OOT.

Dari hasil penyelidikan, rumah kontrakan tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi obat-obatan terlarang. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengedarkan obat-obatan ini ke kios-kios dan warung-warung kecil di wilayah Kota Bandung, dengan motif utama mencari keuntungan ekonomi.

Kapolrestabes Bandung menyatakan bahwa tindak pidana ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari perhitungan penyidik, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 1.434.000 orang dari potensi penyalahgunaan obat terlarang, yang bisa berdampak luas terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(Red)

Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Desakan Transparansi Menguat

By On Agustus 01, 2025



 
Mungkid, Magelang (GMOCT) – Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Kamis, 1 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, berakhir tanpa putusan. Agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak telah dilakukan, namun putusan akhir ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Penundaan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari para pendukung Adi Rikardi yang mayoritas adalah para sopir truk.
 
Ketidakhadiran dan sikap menghindar dari kuasa hukum Polresta Magelang saat dikonfirmasi wartawan turut menambah sorotan terhadap transparansi dan profesionalitas penanganan kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet yang tergabung dalam GMOCT.
 
Kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N., S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Menurutnya, proses penetapan tersangka penuh kejanggalan, termasuk kekurangan alat bukti dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Ia berharap hakim tunggal dapat menimbang fakta secara objektif dan membatalkan penetapan tersangka.
 
Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali menggelar aksi solidaritas, mendesak transparansi dan keadilan. Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”. Salah satu sopir menyatakan akan hadir dengan massa lebih besar pada Selasa mendatang.
 
Putusan praperadilan pada 5 Agustus 2025 mendatang akan menentukan nasib Adi Rikardi. Jika dikabulkan, status tersangka akan gugur dan penyidikan dihentikan. Sebaliknya, jika ditolak, kasus akan berlanjut ke pengadilan pidana. Baik pihak pemohon maupun publik menantikan putusan tersebut dengan harapan keadilan ditegakkan dan transparansi diutamakan dalam proses penegakan hukum.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Radarnet)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

By On Agustus 01, 2025



 
Semarang, 30 Juli 2025 (GMOCT) — Putusan sidang etik dan disiplin terhadap dua anggota Polrestabes Semarang, Aipda Ahmad Husaini dan Aiptu Ari Subekti, menuai kritik tajam dari publik. Keterbukaan proses sidang yang minim dan sanksi yang dianggap ringan memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen penegakan integritas di tubuh Polri. Informasi mengenai hal ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT.
 
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Husaini, Bhabinkamtibmas Polsek Gajahmungkur, digelar tertutup di Aula Lantai 3 Polrestabes Semarang pada Rabu (30/7). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/02/IV/2025/Yanduan tertanggal 9 April 2025, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Berdasarkan Surat Perintah Kapolrestabes Semarang Nomor: Sprin/1410/VII/HUK.6.6./2025 tanggal 22 Juli 2025, Aipda Husaini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan sanksi: perbuatan tercela, permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri, penundaan pendidikan selama 1 tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
 
Namun, proses persidangan yang tertutup rapat memicu kecurigaan. Media yang hendak meliput dihalangi aksesnya ke ruang sidang, sehingga jalannya persidangan tak dapat disaksikan secara independen. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menolak memberikan penjelasan terkait larangan peliputan dan komposisi anggota Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memimpin sidang, hanya menyatakan bahwa sidang telah sesuai prosedur internal Polri. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan publik tentang minimnya transparansi.
 
Pelapor kasus, Teguh Ariyanto, mengecam putusan yang dianggapnya terlalu ringan. Ia merasa kecewa karena pelanggaran yang dilakukan Aiptu Ari Subekti, yang juga dilaporkan, belum ditindak tegas. Teguh menegaskan bahwa dalam aduan resminya, ia menyebutkan penerimaan uang oleh Aiptu Ari, namun hal ini seakan diabaikan dalam persidangan. “Putusan ini sangat ringan dan tidak memberi efek jera,” tegas Teguh.
 
Kritik juga datang dari kalangan media yang menilai sanksi tidak sebanding dengan pelanggaran. Ketertutupan informasi, terutama terkait larangan peliputan dan komposisi KKEP, semakin memperkuat persepsi publik tentang adanya upaya penyembunyian informasi.
 
Kasus ini menjadi ujian bagi Polrestabes Semarang dalam menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi, penegakan etika, dan akuntabilitas institusi. Media akan terus mengawal proses ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrestabessemarang

#polsekgajahmungkur

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Medika Farma Pemalang: Publik Tuntut Transparansi

By On Agustus 01, 2025



 
Pemalang, Jawa Tengah, 31 Juli 2025 (GMOCT) — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Medika Farma Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT. Dari 67 siswa penerima PIP dengan total dana Rp 120.600.000, terdapat dugaan pemotongan infaq sebesar Rp 600.000 per siswa, memicu pertanyaan tentang transparansi dan penggunaan dana tersebut.
 
Kepala Sekolah SMK Medika Farma, Elis, membenarkan penerimaan alokasi dana PIP, namun menjelaskan bahwa sekolah hanya berperan dalam pendataan, verifikasi, dan administrasi. Ia menyatakan penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening siswa. Elis juga menjelaskan bahwa kuota penerima PIP berasal dari aspirasi anggota DPR RI di luar Dapil Pemalang, melalui komunikasi Yayasan Fatimah dengan DPR RI Provinsi, dari salah satu partai tertentu. Total dana yang diterima sekolah mencapai Rp 87 juta.
 
Namun, informasi yang diperoleh pimpinan redaksi Kabarsbi dari orang tua murid berbeda. Mereka mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana PIP dan mengeluhkan pemotongan infaq sebesar Rp 600.000, dimana mereka berharap potongan hanya untuk SPP sebesar Rp 1.200.000 dari total dana Rp 1.800.000. Orang tua murid mempertanyakan kewajiban infaq sebesar itu.
 
Menanggapi hal ini, Elis menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan, penundaan, atau penyelewengan dana PIP adalah tidak benar. Sekolah mengklaim menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, serta membuka diri untuk memberikan penjelasan kepada orang tua murid. Sekolah juga mendorong masyarakat untuk menyaring informasi secara bijak.
 
Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Kabarsbi dan Ketua Umum GMOCT, menambahkan, “Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan pendidikan. Dana PIP adalah hak siswa, dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kami di GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh. Sesuai janji politik Gubernur Jateng, 'Ngopeni lan Nglakoni', masyarakat harus berani melapor jika menemukan penyimpangan. Jangan sampai dana PIP yang bertujuan mulia justru disalahgunakan.” Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan publik untuk memastikan dana PIP sampai kepada penerima manfaatnya dengan tepat guna.

#noviralnojustice

#pendidikan

#smkmedikafarma

#pemalang

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

By On Juli 31, 2025



 
Sleman, 30 Juli 2025 (GMOCT) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suyati (60), seorang perempuan lansia di Sleman, memasuki babak baru yang memprihatinkan. Korban, yang sebelumnya melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Depok Barat Polresta Sleman, mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi hingga dipaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian secara sepihak oleh terduga pelaku, Pulung Widodo, dan sejumlah orang lainnya. Informasi ini didapatkan dari media online Radarnet, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Peristiwa pemaksaan tersebut terjadi di kediaman Suyati, Padukuhan Glendongan TB.14 Nomor 14 RT 014/04, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ironisnya, surat damai tersebut tidak hanya ditandatangani di bawah tekanan, tetapi juga dibubuhi stempel RT setempat, yang justru menimbulkan kesan melegalkan proses sepihak tersebut.
 
“Saya sedang istirahat di rumah, tiba-tiba pelaku dan beberapa orang datang membawa surat damai. Saya dipaksa tanda tangan. Kalau tidak, saya diancam akan dicoret dari keluarga dan diusir dari rumah,” ungkap Suyati kepada awak media di kawasan Jalan Pleret, Bantul, Rabu malam (30/7/2025).
 
Suyati dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak rela kasus ini dihentikan dan menginginkan proses hukum tetap berjalan. Ia mengaku mengalami intimidasi berulang kali dan tidak ingin keadilan dikubur oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
 
“Saya ingin kasus ini tetap diproses hukum. Saya merasa dilecehkan dan diintimidasi terus,” tegasnya.
 
Suyati telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY di Jalan Tentara Mataram, Kota Yogyakarta. Ia telah memberikan keterangan resmi dan menyerahkan bukti berupa dokumentasi luka fisik akibat dugaan penganiayaan.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan tim media akan terus mengawal perkembangannya hingga tuntas. Dugaan kuat mengarah pada Pulung Widodo sebagai pelaku kekerasan terhadap Suyati. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu, demi tegaknya keadilan bagi korban.

#noviralnojustice

#sleman

#yogyakarta

#polri

Team/Red (Radarnet)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

PWGI Desak Pemerintah Cabut Pasal Diskriminatif PBM 2006: Lindungi Kebebasan Beragama, Cegah Intoleransi

By On Juli 31, 2025



 
Jakarta, 31 Juli 2025 (GMOCT) – Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menggelar konferensi pers di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, hari ini, menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Informasi ini juga didapatkan dari media online Jabarindo, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Regulasi Diskriminatif Menghambat Ibadah
 
PWGI menilai Pasal 13 PBM 2006, dengan persyaratan 90 pengguna dan 60 dukungan warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah, telah disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk membatasi hak beragama kelompok minoritas. “Pasal ini menjadi celah legal bagi tindakan intoleransi, memveto hak konstitusional umat minoritas untuk beribadah,” tegas Dharma Leksana, S.Th., M.Si., Ketua Umum PWGI.
 
Pdt. Hosea Sudarna menambahkan banyaknya pelarangan ibadah dan penyegelan gereja di berbagai daerah seperti Jambi, Purwakarta, Cilegon, dan Padang, seringkali didasari alasan administratif semata, namun akar permasalahannya adalah tekanan sosial dan tafsir diskriminatif terhadap regulasi. “Dalih ‘izin tidak lengkap’ seringkali menjadi tameng praktik intoleransi,” ujarnya.
 
Empat Seruan PWGI untuk Reformasi Kebijakan
 
Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM., Ketua Dewan Penasihat PWGI, menyampaikan empat seruan konkret kepada pemerintah dan masyarakat:
 
1. Segera cabut Pasal 13 PBM 2006 yang memuat aturan diskriminatif 90/60.
2. Revisi regulasi pendirian rumah ibadah dengan prinsip non-diskriminatif dan berbasis HAM.
3. Tindak tegas pelaku intoleransi dan pembubaran ibadah secara sepihak.
4. Dorong pendidikan toleransi dan kesadaran konstitusional di seluruh lapisan masyarakat.
 
PWGI Siap Berkolaborasi
 
PWGI menegaskan kebebasan beragama merupakan hak asasi, bukan izin dari negara, dan dijamin konstitusi. PWGI siap berkolaborasi dengan pemerintah, Komnas HAM, dan kelompok lintas iman untuk mendorong reformasi kebijakan yang melindungi hak KBB di Indonesia.
 
Konferensi pers dihadiri oleh tokoh-tokoh penting PWGI, termasuk Dharma Leksana (Ketua Umum), Pdt. Jahenos Saragih (Ketua Dewan Penasihat), Pdt. Hosea Sudarna (Dewan Pendiri), Carlla Paulina Waworuntu (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, dan Ruben Tutupary, serta wartawan gereja dari berbagai wilayah.
 
Kontak PWGI:
 
Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir, Jakarta Pusat
www.pwgi.org | sekretariat@pwgi.org | 📞 0852-6227-8227

#noviralnojustice

#pwgi

Team/Red(Jabarindo)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kapolres Bekasi Kota Gelar Ngopi Kamtibmas di Kayuringin Jaya, Dengar Keluhan Warga dan Beri Solusi

By On Juli 31, 2025



 
BM.Online - Bekasi, Jawa Barat –  Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menggelar program "Ngopi Kamtibmas" di Pos Keamanan RT 01 RW 024, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (31/7/2025).  Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana Al-Ghafari, pejabat utama Polres Metro Bekasi Kota, dan tim lalu lintas Polres Metro Bekasi Kota yang memberikan layanan administrasi kendaraan bermotor kepada warga.
 
Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro secara langsung mendengarkan keluhan dan masukan warga terkait pelayanan kepolisian.  Selain itu, ia juga memberikan imbauan agar masyarakat menghindari tindakan melanggar hukum, penyalahgunaan narkoba, dan investasi bodong.  Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
 
"Kami hadir untuk bersilaturahmi, mendengarkan keluhan, dan memberikan solusi.  Masukan dan kritik dari warga sangat berharga bagi kami untuk meningkatkan kinerja kepolisian," ujar Kapolres.  Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari tawuran.
 
Dalam sesi tanya jawab, Kapolres memberikan penjelasan dan solusi terkait tindak pidana penipuan serta prosedur pelaporan kejahatan.  Apresiasi diberikan kepada warga yang aktif memberikan informasi dan menyampaikan permasalahan.
 
Ketua RW 024, H. M. Sulaeman, menyambut positif kegiatan ini dan berharap kunjungan serupa dapat berkelanjutan.  "Kehadiran Bapak Kapolres membuat kami merasa lebih aman dan terlindungi," ujarnya.  Kegiatan diakhiri dengan pembagian sembako kepada warga setempat.
 
Warga RT 01 RW 024 menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Kapolres dan berharap kinerja kepolisian Kota Bekasi semakin optimal dalam mengatasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat.

(AMR/Bks)

Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

By On Juli 31, 2025



 
Jember, Jawa Timur (GMOCT) – Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember.
 
Gunawan Musthofa, selaku pemilik sah lahan yang kini dijadikan lokasi penambangan ilegal, telah melayangkan laporan ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, bahkan hingga ke Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan adanya dugaan dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu di beberapa instansi. Proses penindakan yang lamban bahkan nyaris tidak terlihat, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan pembackingan dari oknum APH.
 
"Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat," tegas Gunawan. "Ini menyangkut hak milik tanah yang sah, dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar akibat tambang ilegal ini."
 
Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
 
Dampak tambang ilegal ini juga dirasakan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan dan akses jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat menjadi keresahan tersendiri.
 
Gunawan Musthofa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak APH untuk bertindak tegas. Ia juga menekankan haknya sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Polda Jawa Timur, dan Polres Jember.

#noviralnojustice

#tambangilegal

#jember

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Penggelapan Mandek Sejak 2021, Pelapor Nilai Penegakan Hukum Polsek Gajah Mungkur Tumpul

By On Juli 31, 2025



Semarang, 30 Juli 2025 (GMOCT) – Laporan kasus dugaan penggelapan yang diajukan Teguh Ariyanto sejak 10 Agustus 2021, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang ditangani Polsek Gajah Mungkur, Kota Semarang, ini bahkan belum naik ke tahap penyidikan, meskipun dua Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: Rekom/34/VIII/JTG/POLRESTABES SEMARANG/SEK GJHM, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meskipun surat perintah penyelidikan sudah terbit dua kali—pada 10 Agustus 2021 dan 25 Juli 2024—status perkara tetap berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa kepastian hukum bagi pelapor.

 

Dalam upaya konfirmasi, tim media menemui Kanit Reskrim Polsek Gajah Mungkur, Iptu Hari Santoso, SH, yang membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan beberapa kali di tingkat Polrestabes Semarang. Hasilnya, proses belum bisa dilanjutkan lantaran pihak Debitur, Bambang Hartono, belum memberikan keterangan langsung, meskipun telah ada video pengakuan serta surat kuasa kepada istrinya.

 

“Pelapor dan pihak terkait sudah memberikan video keterangan dan surat kuasa. Tapi arahan dari Wasidik tetap meminta kehadiran langsung,” ujar Hari Santoso.

 

Saat tim media mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak Wasidik, mereka hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp:

 

“Nanti kita koordinasikan ke komandan.”

 

Teguh Ariyanto menilai alasan yang disampaikan penyidik tidak masuk akal dan menggambarkan ketidaktegasan dalam penegakan hukum. Ia menuding adanya ketimpangan dalam penanganan kasus serupa.

 

“Mengapa ada perkara lain yang langsung diproses hanya bermodal bukti seadanya, tapi laporan saya yang sudah jelas videonya dan ada surat kuasa dari Atas nama Debitur masih diabaikan?” ungkap Teguh.

 

Ia juga menyinggung kasus serupa yang dialami Astrie Apresitha, pelapor dalam perkara dugaan penggelapan, perampasan, dan pencurian yang dilaporkan ke Unit Jatanras Polrestabes Semarang, namun hingga kini juga belum ditindaklanjuti secara serius.

 

Tim media akan terus mengawal kasus ini, memastikan aparat penegak hukum bertanggung jawab atas setiap laporan masyarakat, dan menyuarakan hak-hak warga yang terabaikan.


#noviralnojustice


#polri


#poldajateng


#polrestabessemarang


#polsekgajahmungkur


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *