Berita Terbaru
Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT. MC Dalica Pood Indonesia, Ada Uang Bisa Kerja, "Kurang dari 4 Jam Lembur Tidak di Bayar
By Redaksi On Agustus 14, 2025
KRT. Ardhi Solehudin Terima Mandat PPWI, Para Pentolan GMOCT Beri Apresiasi
By Redaksi On Agustus 13, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Akivitas Pembagunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Jadi Sorotan
By Redaksi On Agustus 13, 2025
Serang, BM.Online - Aktivitas Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan, Kali ini, di Kampung Baruan, Desa Sendangsari, Kecamatan Perbauran aktivitas tersebut menggunakan bahan bakar solar subsidi untuk mesin bor pile
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Minggi 9/8/2025), Dialokasi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum di Desa Sendangsari, terlihat adanya kejanggalan, Mesin bor menggunakan BBM solar subsidi (bio solar), Pekerja mengabaikan K3 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), Menggunakan bahan material bermerek semen serang yang diduga tidak sesuai RAB, Pekerjaan yang dilakukan tergesa - gesa dan minimnya pengawasan dari pihak pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya hanya pekerja harian dengan upah Rp.120,000 per hari. “Biasanya semen yang di gunakan bermerek semen Serang Pak, masalah pelaksana coba bapa tanya pada pak Hendi.'''Ucap Pekerja
Terpisah'' Amir selaku konsultan pengawas saat dikonfirmasi terkait APD mengatakan bahwasanya bukan wewenangnya. ''Untuk kedalaman bor pile ( mesin bor tiang pancang ) itu ada 3 dan 4 meter ketemu tanah keras dan terkait bahan bakar untuk mesin bor pile kita gunakan solar subsidi Kalau pekerjaan di proyek tidak ada kita gunakan solar subsidi pak.Ujarnya
Namun Ketikaawak media pertegas pertanyaannya atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar (BBM) subsidii, Amir pun mengatakan Bio Solar tersebut dari pihak kontraktor, "Saya tidak tahu kang , BBM tersebut dari pihak kontraktor,''Imbuhnya.
Masih di tempat yang sama, Hedi selaku pelaksana dilapangan saat dikonfirmasi mengatakan pada wartawan bahwasanya terkait kedalaman borfil 9 meter yang diujung TPT yang lainnya 3 meteran. "Untuk bahan bakar minyak ( BBM )untuk mesin bor pile kita gunakan solar kang, itu juga kebutuhannya sekompan dua kompan bspa yidak usah mendetail pertanyaannya' Cetusnya
Saat awaj media mendatangi kediaman Febrian, Selaku Pemerhati Pembangunan di Pabuaran, menyampaikan alhasil temuannya pada hari Minggu (9/8) beliau meminta sempel BBM yang dipakai oleh penyedia jasa (kontraktor) untuk diuji lab.
"Pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM subsidi bentuk bio solar bukan nonsubsidi yang dipakai proyek, saat kami cek, ternyata kadar berat jenis 80,35 gram ,kalau kadar berat jenis 80,35 gram bisa dikategorikan BBM bentuk Bio solar untuk subsidi, Mereka memakai BBM industri kadar berat jenis solar tersebut 80,40 gram, 80,45 gram dan 80,50 gram berarti pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM bersubsidi untuk mesin bor pile. Tutupnya
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.
Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk kegiatan Proyek berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting, dan sanksi pidana yang tegas menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa bisnis pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)
Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?
By Redaksi On Agustus 13, 2025
Jakarta (GMOCT) – Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng. Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut.
Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, mengungkap dugaan mengejutkan. Tokoh pers nasional ini menduga ada “Tangan Projo” bermain di balik layar, sehingga eksekusi tidak kunjung dilakukan.
“Kalau memang benar ada intervensi, ini bukan sekadar pelanggaran moral dan hukum, tapi pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Wilson Lalengke, Selasa (12/8/2025).
Lebih jauh, wartawan senior itu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, memeriksa Kajari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, dan eksekusi Silvester tanpa kompromi. "Tidak boleh ada orang yang kebal hukum di negara yang mengaku sebagai negara hukum ini,” tegas Wilson Lalengke.
Kasus mangkirnya Silvester Matutina untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara telah memunculkan keprihatinan banyak pihak. Tidak kurang dari mantan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD ikut bersuara keras mendesak Kejaksaan melakukan tugasnya mengeksekusi sang terpidana Silvester Matutina sesegera mungkin.
Putusan hukum atas pendukung utama mantan Presiden Jokowi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ternyata dibiarkan hilang ditelan waktu. Hingga berita ini diturunkan, eksekusi tidak pernah dilakukan, tanpa penjelasan resmi yang transparan dari pihak eksekutor alias Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut akhirnya memunculkan dugaan bahwa Kejaksaan telah “masuk angin” alias terintervensi oleh uang dan/atau kekuasaan. Kabar yang santer beredar mengatakan bahwa Silvester memiliki kedekatan dengan lingkaran politik tertentu, termasuk pihak yang disebut-sebut berafiliasi dengan ormas Projo, pimpinan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Beberapa sumber lain menegaskan bahwa Silvester Matutina memang bukan sosok asing di lingkaran politik nasional. Dugaan adanya “backing” dari pihak elit berpengaruh membuat Kejari Jaksel enggan mengeksekusi putusan pengadilan.
Wilson Lalengke menilai, jika benar ada aliran dana suap kepada aparat kejaksaan, kasus Silvester Matutina ini adalah bentuk nyata hukum tebang pilih dan persekongkolan jahat di dalam institusi penegak hukum. “Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau Kejagung diam, berarti mereka ikut terlibat dalam skandal super busuk ini,” sebutnya sambil menambahkan bahwa Jamwas Kejagung sebaiknya mengundurkan diri karena kelalaiannya mengawasi pelaksanaan tugas para jaksa.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Kejaksaan. Apabila Kejagung gagal menindak, bukan hanya kredibilitas institusi yang runtuh, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum akan semakin tergerus.
“Jika benar ada pihak yang melindungi Silvester, maka skandal ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi integritas institusi kejaksaan dan kredibilitas penegakan hukum di tanah air, yang berimplikasi menambah panjang daftar dugaan praktik hukum tebang pilih di Indonesia,” pungkas Wilson Lalengke.
Publik kini menunggu: Apakah hukum akan tegak untuk semua, atau hanya tajam ke masyarakat yang tidak memiliki uang dan kekuasaan?
#noviralnojustice
#hukum
#kejagung
#eksekusisilvestermatutina
#ppwi
#gmoct
TIM/Red (Sumber: PPWI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Hari Pertama Perpanjangan Jabatan, Kades Binangun Diduga Terkesan Arogansi, PPWI Banten: “Bukan Makin Baik, Malah Makin Arogan
By Redaksi On Agustus 12, 2025
Serang, BM.Online - Belum genap 24 jam menikmati perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Makrup, langsung menuai sorotan publik. Alih-alih memulai periode tambahan dengan sikap rendah hati, Iya justru diduga menunjukkan arogansi yang memantik kekecewaan publik.
Insiden itu terjadi usai serah terima jabatan pada hari selasa 12 Agustus 2025 pada saat beberapa wartawan hendak melakukan wawancara, Makrup secara terbuka menolak dan bahkan melontarkan kalimat yang terkesan merendahkan profesi Pers.
Saya juga punya kartu pers,” ujarnya, seolah menganggap remeh , merendahkan tugas sebagai jurnalistik.
Ucapan tersebut dinilai bukan hanya tidak menghormati profesi wartawan, tetapi juga mencerminkan sikap pemimpin yang enggan terbuka, antikritik, dan jauh dari nilai kepemimpinan yang baik dan bijak.
Ketua PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir, tidak bisa menyembunyikan nada kesalnya.
Bukannya tambah bagus, malah ini Kades Binangun tambah arogan,” tegasnya.
Menurut Kabir, perpanjangan masa jabatan seharusnya menjadi momentum pembuktian diri untuk melayani masyarakat, bukan dalih untuk bertindak semena-mena. Ia mendesak Makrup segera meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan memperbaiki sikapnya.
“Kalau tidak ada sanksi atau teguran dari Bupati, ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepala desa lainnya,” tandasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya peran organisasi seperti APDESI yang semestinya membina anggotanya agar mengedepankan etika dan kepemimpinan yang santun.
Perpanjangan masa jabatan semestinya diiringi peningkatan kualitas kepemimpinan, bukan sebaliknya. Sikap Makrup di hari pertama ,masa perpanjangan jabatan ini menjadi catatan hitam yang mencoreng kepercayaan publik.tutup nya mengakhiri.
( Tim/red)
SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa
By Redaksi On Agustus 12, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Majalengka
By Redaksi On Agustus 12, 2025
PT SPS 2 Diduga Rampas Lahan Warga Babahlueng, Ombudsman RI dan GMOCT Siap Bongkar
By Redaksi On Agustus 12, 2025
PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan
By Redaksi On Agustus 11, 2025
Semarang Senin 11 Agustus 2025 (GMOCT) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun, dengan batas waktu pendaftaran pekerja baru adalah 30 hari sejak tanggal mulai bekerja.
Namun, dugaan pelanggaran terhadap aturan ini mencuat di PT SMB (Sukses Mandiri Berkah), perusahaan jasa angkutan kendaraan berat (dump truk) yang beralamat di Jl Arteri Soekarno-Hatta No 177a, Tlogo Sari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah mengakui kebijakan perusahaan setelah tiga tahun bekerja barulah didaftarkan ke BPJS, baik itu BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.
Menurut sumber anonim yang mengaku sebagai pengemudi di PT SMB, dirinya tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, terutama saat mengalami kecelakaan kerja. Informasi ini diperkuat dengan adanya kasus seorang pengemudi PT SMB berinisial A, yang mengalami kecelakaan dengan kerugian mencapai Rp 40 juta. Ironisnya, pengemudi tersebut justru dibebankan biaya perbaikan unit mobil dengan cara mencicil, serta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah dan BPKB sepeda motor. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, pengemudi tersebut kini tidak lagi dipekerjakan karena sakit.
Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mencoba mengonfirmasi informasi ini dengan mendatangi kantor PT SMB. Namun, kantor yang berlokasi di atas SM Mart (Toko Swalayan) tersebut tidak memiliki plang nama yang jelas, menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas perusahaan. Menurut Sulistio Rini perusahaan tersebut berdiri sejak 2017 hingga kini tidak terpampang plakat atau Plang PT dengan alasan tidak ada nya teknisi yang dapat memasang plang atau plakatnya tersebut.
Sulistio Rini, yang mengaku sebagai HRD PT SMB, memberikan pernyataan bahwa perusahaan memiliki kebijakan untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan setelah tiga tahun bekerja. "Perusahaan kami ini berdiri sejak tahun 2017," ujarnya. Namun, data dari Disnaker Kota Semarang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut baru terdaftar wajib lapor pada tahun 2022.
Terkait isu adanya pemegang saham PT SMB yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, HRD tersebut membantah dengan tegas. "Tidak, ini milik perorangan dengan nama pemilik Luluh Sutrisno," katanya.
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, bersama tim DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari M Bakara (Ketua DPD), Rosy (Bendahara DPD), serta Budiawan dari Suarakitanews, kemudian mendatangi kantor Disnaker Kota Semarang pada Senin, 11 Agustus 2025.
Tim liputan khusus GMOCT diterima oleh Dra. Erni Triesniawaty M.H., Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta timnya. Erni menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan berjanji akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kantor PT SMB. "Untuk perkembangan informasi selanjutnya, kami akan berkabar kepada rekan-rekan GMOCT setelah hasil kami dari lapangan," ujarnya.
Tim liputan khusus GMOCT juga berencana untuk meminta keterangan dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah serta berbagai instansi terkait lainnya, guna mengungkap kebenaran dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
#noviralnojustice
#ptsmb
#disnakerkotasemarang
#bpjskesehatan
#bpjsketenagakerjaan
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?
By Anonim On Agustus 08, 2025
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) Jumat 8 Agustus 2025 – Dinas Inspektorat Kabupaten Nagan Raya diterpa isu serius. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas anggaran dan pelaksana pemerintahan desa, justru diduga kuat menjadi tameng bagi para kepala desa yang terlibat skandal penggelapan Dana Desa.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan adanya indikasi aliran "setoran" dari sejumlah kepala desa bermasalah ke oknum Inspektorat. Uang haram itu diduga menjadi "pelicin" agar kasus tidak diproses, laporan ditahan, atau audit dimanipulasi.
Akibatnya, kepala desa yang diduga menilep ratusan juta rupiah uang rakyat masih bebas berkeliaran, bahkan tetap memimpin desa seolah tidak terjadi apa-apa!
"Kalau setorannya lancar, semua aman. Mau berapa pun dana yang digelapkan, bisa diatur," ungkap salah satu narasumber internal, dengan nada geram.
Skema busuk ini dinilai telah merusak sistem pengawasan dan memperparah pembusukan moral di tingkat desa. Dana yang seharusnya untuk membangun infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan membantu warga miskin, justru diduga masuk kantong pribadi – dan Inspektorat disebut ikut menikmati hasil haram itu!
Masyarakat kini menuntut agar APARAT PENEGAK HUKUM, KPK, dan Ombudsman RI segera turun tangan. Bukan hanya kepala desa yang harus diseret, tetapi juga oknum Inspektorat yang ikut bermain dalam skema korupsi berjamaah ini.
Apakah Dinas Inspektorat Nagan Raya masih layak dipercaya? Atau sudah menjadi sarang penyelamat penjahat anggaran? Rakyat menunggu tindakan tegas – bukan sekadar janji basi!
#noviralnojustice
#naganraya
#ombudsmanri
#aceh
#gmoct
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember
By Admin On Agustus 07, 2025
JEMBER, BM.Online – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pemberantasan perjudian adalah bentuk upaya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh jajarannya. Satu pekan pemberitaan terkait perjudian di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sempat menjadi pergunjingan masyarakat luas. Sampai detik ini perjudian di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, tidak satu pun ada yang ditangkap penyelenggara judi maupun pemain lokal maupun luar daerah, Kamis, 07 Agustus 2025.
Narasumber Rud (58) membeberkan permasalah perjudian darat seperti sabung ayam, dadu dan cap Djiki belum ada yang tertangkap sampai saat ini.
“Harapan masyarakat Jember, penyakit masyarakat harus ditindak tegas. Kepolisian Polda Jawa Timur bersama Jajarannya, Polres dan Polsek, harus tegas dalam penegakan hukum, jangan kalah dengan PREMAN,” ujar Rud.
Menurut informasi, pengelola arena itu bernama Yon dan Imam.
“Mereka selalu dikatakan memang orangnya Resmob Polres Jember dan Polda Jatim mas. Mangkanya mereka tenang aja bukak kalangan, tanpa ada hambatan,” ujar Rud.
“Informasi apa terkait kriminallitas di Jember maupun narkoba, pihak jajaran Kepolisian pasti minta bantuan mereka,” urainya.
“Pesan kami juga kepada Tokoh Agama Ranting Balung, segera berkordinasi dengan pihak Kepala Desa, Koramil, Polsek, Kecamatan untuk membahas wilayahnya tempat penyakit Masyarakat. Biar segera ditertibkan para pelaku membuat rusuh di Kecamatan Balung, karena adanya arena itu. Wilayah Jember sudah tidak kondusif kembali, meningkatnya kriminalitas, pencurian hewan, ranmor, jambret dan banyak kejahatan,” pungkasnya. (*/red)















