Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rintihan Perih Eks Buruh RSUD “Sejahtera Abadi” Menyambut Hari Kemerdekaan

By On Agustus 17, 2025



 

Lampung 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Peringatan Hari Kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita bagi rakyat Indonesia, justru berubah menjadi hari penuh kesedihan di sudut sebuah rumah kontrakan lusuh. Di sana, duduk seorang wanita dengan tatapan kosong.

 

Ia menatap langit, seolah membayangkan sosok-sosok pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Sejahtera Abadi” yang ada di Provinsi Siger yang mencarinya, diiringi derap langkah dua pengawal entah dari institusi mana.

 

Rasa takut yang mendalam menyelimuti tubuhnya yang lusuh, peluh dingin mengalir di pelipisnya. Rintihan kecil keluar dari bibirnya, diiringi doa lirih:

 

"Ya Robb, selamatkan aku. Jangan jadikan aku Warsinah jilid dua. Aku hanya ingin mempertahankan hidup. Hambamu hanya menuntut apa yang menjadi hakku, bukan milik orang lain. Lindungi aku, ya Robb..."

 

Tak berhenti sampai di situ, kabar kian menyeruak. Dari rekan-rekan karyawan yang masih bekerja, pesan-pesan penuh kecemasan berdatangan.

 

"Iis, kamu dicari… Banyak yang cari kamu. Mereka kejar sampai ke kosan kamu. Memangnya kamu tinggal di mana?" tanya seorang teman dengan nada meninggi.

 

Perempuan itu menjawab dengan nada getir. Ia sudah tidak lagi tinggal di kos lamanya, Sang ibu kos memaksanya angkat kaki.

 

Meski berat, ia terpaksa pergi. Beruntung ada seorang Pak Haji yang berhati mulia, bersedia membantunya mencari kosan murah.

 

Bukan hanya itu, Pak Haji juga dengan tulus memperjuangkan nasibnya hingga berhasil mendapatkan pendampingan hukum, meski harus merogoh kocek pribadi untuk membayar pengacara yang andal di bidang ketenagakerjaan.

 

Waktu terus berjalan. Tinggal hitungan hari, terompet kemerdekaan akan berkumandang di seluruh penjuru negeri. Namun, Iis "begitu ia disapa" masih terus bergelut dengan doa dan air mata.

 

Tiga hari menuju kemerdekaan, ia berharap menjadi manusia terakhir yang terzalimi sebagai seorang karyawan di rumah sakit milik pemerintah itu.

 

Iis bukanlah satu-satunya korban sewenang-wenang dari pihak outsourcing dan juga RSUD “Sejahtera Abadi”. Masih ada korban lain yang tidak berani bersuara.

 

Bertahun-tahun bekerja di RSUD “Sejahtera Abadi” dengan segudang harapan, kini ia harus menerima kenyataan pahit, dipecat tanpa alasan jelas, hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Mungkinkah masih ada harapan untuk kembali bekerja dan ikut meramaikan pekik kemerdekaan? Di antara rasa takut dan cemas, ia hanya ingin pada hari kemerdekaan nanti benar-benar merasakan arti kemerdekaan itu sendiri.

 

Ia berharap, 17 Agustus kelak akan menjadi tonggak kebebasan, hari di mana ia benar-benar merdeka. Tetapi bayangan gelap juga menghantuinya, akankah kemerdekaan itu nyata, atau justru yang datang adalah lonceng kematian bagi kaum buruh yang tertindas?

 

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Esensijurnalis yang tergabung di dalam organisasi tersebut.


#noviralnojustice


#dirgahayurike80


#presidenri


#gmoct


#bandarlampung


Team/Red (Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

By On Agustus 17, 2025


 

Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat memerangi narkoba dan mendorong rehabilitasi bagi para pecandu. Melalui berbagai kegiatan dan pernyataan, yayasan ini menegaskan komitmennya untuk membebaskan bangsa dari belenggu narkoba.
 
Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan adalah semangat untuk hidup sehat, produktif, dan berkontribusi bagi nusa dan bangsa. "Di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia, kami memperbarui komitmen untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba," ujarnya.
 
Ferdy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu memberantas narkoba dan memberikan dukungan kepada mereka yang sedang berjuang meraih kemerdekaan dari adiksi. "Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita rajut harapan baru bagi mereka yang berjuang melawan adiksi. Bersama, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih cerah," tambahnya.
 
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center juga mengajak masyarakat untuk merenungkan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. "Kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan dari narkoba. Mari kita wujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya dengan memerangi narkoba dan memberikan kesempatan bagi para korban untuk pulih dan berkarya. Indonesia Pulih, Indonesia Jaya!" seru Ferdy.
 
Melalui momentum HUT RI ke-80 ini, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyerukan persatuan dalam melawan narkoba. "Dengan semangat gotong royong, kita bangun Indonesia yang sehat, kuat, dan bebas dari narkoba. Mari kita isi kemerdekaan dengan karya nyata untuk bangsa dan negara," pungkas Ferdy Gunawan.
 
Dengan mengusung tagar #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu.

#noviralnojustice

#ultraaddictioncenter

#yayasannaturaindonesia

#gmoct

#noviralnojustice

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

By On Agustus 17, 2025


 

Kabupaten Semarang (GMOCT) Minggu 17 Agustus 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kedaulatan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan informasi yang menyatukan suara dari seluruh penjuru negeri demi Indonesia Maju.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam pernyataannya menekankan pentingnya menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. "Jurnalis adalah pilar penting dalam demokrasi. Intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar," ujarnya.
 
Senada dengan Agung, Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. "Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa kinerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. "Undang-undang ini memberikan jaminan kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk pembungkaman. Kami akan terus mengawal implementasi undang-undang ini," katanya.
 
Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo, juga menyampaikan bahwa wartawan adalah pilar keempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Tanpa wartawan yang bebas dan independen, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik," tuturnya.
 
GMOCT juga mengusung semangat "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera" melalui karya jurnalistik yang berintegritas dan memberdayakan masyarakat. Organisasi ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkolaborasi membangun negeri.
 
"Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, saatnya kita berkolaborasi membangun negeri. GMOCT siap menjadi wadah bagi para jurnalis untuk berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur," pungkas Asep NS.

#noviralnojustice

#dirgahayurike80

#savejurnalisindonesia

#gmoct

#dewanpers

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Leuwi Hoya, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

By On Agustus 16, 2025



Lebak, BM.online – Pelaksanaan proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, yang dikerjakan oleh CV. LEV INTI KARSA, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan melanggar prosedur keselamatan kerja. Hal ini terungkap dari hasil pantauan di lokasi proyek yang menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran keselamatan.

Dari pengukuran di lapangan, ketinggian konstruksi hanya mencapai 86 cm, jauh dari ukuran yang ideal. Material batu yang digunakan juga tampak hanya diletakkan tanpa dasar adukan semen yang memadai. Proses pemasangan bahkan dilakukan saat area masih tergenang air, yang berpotensi merusak kualitas konstruksi. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur penggunaan APD sebagai upaya pengendalian risiko bahaya kerja.

Proyek yang bernilai kontrak Rp 373.674.500,- dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender ini, merupakan program Pemerintah melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Lebak. Seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan proyek telah berjalan selama 10 hari dengan panjang konstruksi mencapai 300 meter, tinggi 110 cm, lebar atas 30 cm dan lebar bawah 50 cm. Namun, pelaksana proyek jarang hadir di lokasi, sementara upah pekerja dibayar harian dengan tarif Rp 150 ribu untuk tukang dan Rp 120 ribu untuk kernet.

Menanggapi hal ini, H. Dade, Kepala Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Lebak, meminta agar publik tidak langsung menilai buruk proyek tanpa melihat keseluruhan proses. “Jangan dulu bilang jelek pekerjaan itu. Kalau mau tahu, datang ke saya. Jangan langsung menyebut pekerjaan itu jelek semua. Saya PPK-nya, datang ke saya biar tahu isi pekerjaannya seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pihak terkait diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan kualitas dan keselamatan kerja sesuai standar, guna mendukung keberhasilan program rehabilitasi jaringan irigasi yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Lebak.


(Tim red)

Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

By On Agustus 16, 2025




BM.Online - Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi dan dukungan setinggi- tinggi nya kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam memberantas praktik galian C illegal di seluruh wilayah Indonesia. Agung menyebutkan, langkah tegas tersebut sangat ditunggu – tunggu oleh masyarakat, khususnya yang selama ini terdampak oleh aktivitas tambang illegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. 

“presiden Prabowo menunjukan ketegasan dan keberanian luar biasa. Tidak hanya menargetkan pelaku lapangan, tapi juga siap membongkar siapapun yang ada di belakangnya, mau itu pejabat, pengusaha besar, bahkan jenderal sekalipun.” Tegas Agung Sulistio 

Penambangan illegal selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kebocoran penerimaan negara. Ia menilai, selama bertahun – tahun praktik ini dibiarkan tumbuh subur karena adanya backing dari oknum – oknum tertentu. 

“sudah bukan rahasia lagi, banyak tambang illegal beroperasi karena dilindungi jaringan kekuasaan dan kekuatan bersenjata. Maka ketika Presiden Prabowo menyatakan akan menyapu bersih siapa pun di belakang galian C illegal, itu menjadi sinyal bahwa era pembiaran telah berakhir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pimred SBI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti arahan presiden secara serius dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa keberanian presiden harus diiringi dengan keberanian dari Lembaga- Lembaga pelaksana di lapangan.

"Kita butuh aparat yang tidak hanya tunduk kepada hukum, tapi juga setia pada semangat keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Jangan sampai kebijakan bagus ini mandek karena di bawah masih ada kompromi dengan mafia tambang," kata Agung.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa media massa, termasuk SBI, akan terus mengawal isu ini agar tidak berhenti di wacana saja.

"Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah. Mendukung yang benar, mengkritik yang keliru. Terutama dalam isu strategis seperti ini yang menyangkut kedaulatan sumber daya alam bangsa," pungkasnya.

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT. MC Dalica Pood Indonesia, Ada Uang Bisa Kerja, "Kurang dari 4 Jam  Lembur Tidak di Bayar

By On Agustus 14, 2025




Serang, - BM.Online - Carut marut penerimaan karyawan di sebuah perusahaan pengolahan makanan yaitu di PT. MC Dalica Pood Indonesia, Perusahaan yang terletak di Jl. Modern Industri XXIV BG No.9, Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kembali menjadi sorota aktifis. Pada Kamis 14 Agustus 2025 


Dilansir dari pemberitaan salah satu media online yang terbit baru-baru ini, adanya beberapa oknum yang diduga memainkan kuota lowongan tenaga kerja di perusahaan tersebut, serta adanya dugaan peran aktif beberapa Oknum yang menentukan pembagian jatah bermodus linkungan setempat khususnya Desa Bandung.


"Biasanya informasi lowongan kerja (Loker) oleh perusahaan diberikan kepada salah satu oknum yang dipercaya pihak yayasan dan selanjutnya akan di beritahukan kepada calon pencari kerja,"Ucap salah satu narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya


Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yang beredar di masyarakat, para oknum tersebut nanti akan menerima berkas lamaran secara diam-diam dan membicarakan mekanisme yang akan diterapkan, sementara itu warga akan mendapatkan satu kuota yang diduga nantinya akan diberikan kepada seseorang untuk mencari calon karyawan.


Sulitnya mencari lowongan pekerjaan yang dibutuhkan, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup cuan dengan cara-cara kotor dan sangat disayangkan apabila adanya dugaan oknum aparat pemerintah yang justru ikut ambil bagian didalamnya, Selain melanggar sumpah jabatan tentu melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan hal ini sangat mencederai Asta cita yang di cita cita kan oleh presiden Prabowo Subianto.


Kesemrawutan ini diduga diciptakan agar modus para oknum ini tidak tercium oleh pihak dari luar, para oknum ini memainkan perannya dengan sangat licik, saling lempar dan saling menutupi satu sama lainnya.

Sementara, menurut Doni Warga setempat menyampaikan, baru baru ini ada yang masup bukan Desa Bandung. Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.


"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Doni dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa


Doni juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar desanya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Desa Bandhng  hanya jadi penonton saja?," ungkapnya



(Red)

KRT. Ardhi Solehudin Terima Mandat PPWI, Para Pentolan GMOCT Beri Apresiasi

By On Agustus 13, 2025



 
Kabupaten Semarang, – KRT. Ardhi Solehudin secara resmi menerima mandat dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) untuk memimpin konsolidasi pewarta warga di wilayah Jawa Tengah. Penunjukan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), organisasi tempat Ardhi Solehudin pernah aktif.
 
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, menyerahkan langsung surat mandat pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Mandat ini memberikan tugas penting kepada Ardhi Solehudin untuk menghimpun dan mengkoordinasi seluruh pewarta warga di Jawa Tengah, serta membentuk kepengurusan PPWI daerah yang solid dan efektif.
 
Menanggapi amanah yang diberikan, Ardhi Solehudin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. "Saya akan menjalankan tugas ini sesuai dengan prosedur organisasi dan memegang teguh amanah yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat," ujarnya.
 
GMOCT Berikan Dukungan Penuh
 
Penunjukan KRT. Ardhi Solehudin juga mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari tokoh-tokoh penting di GMOCT. Agung Sulistio (Ketua Umum GMOCT), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), dan Cahyo Purnomo (Wakil Sekretaris Umum), secara bersama-sama menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PPWI pusat kepada Ardhi Solehudin.
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Kami berharap Ardhi Solehudin akan terus eksis dan menunjukkan kepiawaiannya sebagai jurnalis, serta terus mengedepankan aspirasi masyarakat luas di bidang kejurnalisan."
 
M Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah yang juga merupakan sahabat dari Ardhi Solehudin, menyampaikan harapannya agar terjalin sinergi yang baik antara PPWI Jawa Tengah dan GMOCT ke depannya. "Saya berharap ke depannya dapat bersinergi antara PPWI Jawa Tengah dengan GMOCT, seperti yang saat ini terjalin antara PPWI pusat dengan Kepengurusan GMOCT DPP Pusat," ungkapnya.
 
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan KRT. Ardhi Solehudin dapat segera membentuk kepengurusan PPWI Jawa Tengah yang solid dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan jurnalisme warga di Indonesia.

#noviralnojustice

#ppwi

#gmoct

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Akivitas Pembagunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Jadi Sorotan

By On Agustus 13, 2025



Serang, BM.Online - Aktivitas Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan, Kali ini, di Kampung Baruan, Desa Sendangsari, Kecamatan Perbauran aktivitas tersebut menggunakan bahan bakar solar subsidi untuk mesin bor pile 


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Minggi 9/8/2025), Dialokasi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum di Desa Sendangsari, terlihat adanya kejanggalan,  Mesin bor menggunakan BBM solar subsidi (bio solar), Pekerja mengabaikan K3 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), Menggunakan bahan material bermerek semen serang yang diduga tidak sesuai RAB, Pekerjaan yang dilakukan tergesa - gesa dan minimnya pengawasan dari pihak pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas.

 

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya hanya pekerja harian dengan upah Rp.120,000 per hari. “Biasanya semen yang di gunakan bermerek semen Serang Pak, masalah pelaksana coba bapa tanya pada pak Hendi.'''Ucap Pekerja


Terpisah'' Amir selaku konsultan pengawas saat dikonfirmasi terkait APD mengatakan bahwasanya bukan wewenangnya. ''Untuk kedalaman bor pile ( mesin bor tiang pancang ) itu ada 3 dan 4 meter ketemu tanah keras dan  terkait bahan bakar untuk mesin bor pile kita gunakan solar subsidi Kalau pekerjaan di proyek tidak ada kita gunakan solar subsidi pak.Ujarnya


Namun Ketikaawak media pertegas pertanyaannya atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar  (BBM) subsidii, Amir pun mengatakan  Bio Solar tersebut dari pihak kontraktor, "Saya tidak tahu kang , BBM tersebut dari pihak  kontraktor,''Imbuhnya.


Masih di tempat yang sama, Hedi selaku pelaksana dilapangan saat dikonfirmasi  mengatakan pada wartawan bahwasanya terkait kedalaman borfil 9 meter yang diujung TPT  yang lainnya 3 meteran. "Untuk bahan bakar minyak ( BBM )untuk mesin bor pile kita gunakan solar kang, itu juga kebutuhannya sekompan dua kompan bspa yidak usah mendetail pertanyaannya' Cetusnya 


Saat awaj media mendatangi kediaman Febrian, Selaku Pemerhati Pembangunan di Pabuaran, menyampaikan alhasil temuannya pada hari Minggu (9/8) beliau meminta sempel BBM yang dipakai oleh penyedia jasa (kontraktor) untuk diuji lab.


 "Pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM subsidi bentuk bio solar bukan nonsubsidi yang dipakai proyek, saat kami cek, ternyata kadar berat jenis 80,35 gram ,kalau kadar berat jenis 80,35 gram bisa dikategorikan BBM bentuk Bio solar untuk subsidi, Mereka memakai BBM industri kadar berat jenis solar tersebut 80,40 gram, 80,45 gram dan 80,50 gram berarti pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM bersubsidi untuk mesin bor pile. Tutupnya 


Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.


Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. 


Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk kegiatan Proyek berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting, dan sanksi pidana yang tegas menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa bisnis pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)



Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

By On Agustus 13, 2025





Jakarta (GMOCT) – Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng. Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut.


Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, mengungkap dugaan mengejutkan. Tokoh pers nasional ini menduga ada “Tangan Projo” bermain di balik layar, sehingga eksekusi tidak kunjung dilakukan.


“Kalau memang benar ada intervensi, ini bukan sekadar pelanggaran moral dan hukum, tapi pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Wilson Lalengke, Selasa (12/8/2025).


Lebih jauh, wartawan senior itu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, memeriksa Kajari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, dan eksekusi Silvester tanpa kompromi. "Tidak boleh ada orang yang kebal hukum di negara yang mengaku sebagai negara hukum ini,” tegas Wilson Lalengke.


Kasus mangkirnya Silvester Matutina untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara telah memunculkan keprihatinan banyak pihak. Tidak kurang dari mantan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD ikut bersuara keras mendesak Kejaksaan melakukan tugasnya mengeksekusi sang terpidana Silvester Matutina sesegera mungkin.


Putusan hukum atas pendukung utama mantan Presiden Jokowi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ternyata dibiarkan hilang ditelan waktu. Hingga berita ini diturunkan, eksekusi tidak pernah dilakukan, tanpa penjelasan resmi yang transparan dari pihak eksekutor alias Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Hal tersebut akhirnya memunculkan dugaan bahwa Kejaksaan telah “masuk angin” alias terintervensi oleh uang dan/atau kekuasaan. Kabar yang santer beredar mengatakan bahwa Silvester memiliki kedekatan dengan lingkaran politik tertentu, termasuk pihak yang disebut-sebut berafiliasi dengan ormas Projo, pimpinan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.


Beberapa sumber lain menegaskan bahwa Silvester Matutina memang bukan sosok asing di lingkaran politik nasional. Dugaan adanya “backing” dari pihak elit berpengaruh membuat Kejari Jaksel enggan mengeksekusi putusan pengadilan.


Wilson Lalengke menilai, jika benar ada aliran dana suap kepada aparat kejaksaan, kasus Silvester Matutina ini adalah bentuk nyata hukum tebang pilih dan persekongkolan jahat di dalam institusi penegak hukum. “Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau Kejagung diam, berarti mereka ikut terlibat dalam skandal super busuk ini,” sebutnya sambil menambahkan bahwa Jamwas Kejagung sebaiknya mengundurkan diri karena kelalaiannya mengawasi pelaksanaan tugas para jaksa.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Kejaksaan. Apabila Kejagung gagal menindak, bukan hanya kredibilitas institusi yang runtuh, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum akan semakin tergerus.


“Jika benar ada pihak yang melindungi Silvester, maka skandal ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi integritas institusi kejaksaan dan kredibilitas penegakan hukum di tanah air, yang berimplikasi menambah panjang daftar dugaan praktik hukum tebang pilih di Indonesia,” pungkas Wilson Lalengke.


Publik kini menunggu: Apakah hukum akan tegak untuk semua, atau hanya tajam ke masyarakat yang tidak memiliki uang dan kekuasaan?


#noviralnojustice


#hukum


#kejagung


#eksekusisilvestermatutina


#ppwi


#gmoct



TIM/Red (Sumber: PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Hari Pertama Perpanjangan Jabatan, Kades Binangun Diduga Terkesan Arogansi, PPWI Banten: “Bukan Makin Baik, Malah Makin Arogan

By On Agustus 12, 2025



Serang, BM.Online - Belum genap 24 jam menikmati perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Makrup, langsung menuai sorotan publik. Alih-alih memulai periode tambahan dengan sikap rendah hati, Iya justru diduga menunjukkan arogansi yang memantik kekecewaan publik.

Insiden itu terjadi usai serah terima jabatan pada hari selasa 12 Agustus 2025 pada saat beberapa wartawan hendak melakukan wawancara, Makrup secara terbuka menolak dan bahkan melontarkan kalimat yang terkesan merendahkan profesi Pers.

Saya juga punya kartu pers,” ujarnya, seolah menganggap remeh , merendahkan tugas sebagai jurnalistik.

Ucapan tersebut dinilai bukan hanya tidak menghormati profesi wartawan, tetapi juga mencerminkan sikap pemimpin yang enggan terbuka, antikritik, dan jauh dari nilai kepemimpinan yang baik dan bijak.

Ketua PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir, tidak bisa menyembunyikan nada kesalnya.

Bukannya tambah bagus, malah ini Kades Binangun tambah arogan,” tegasnya.

Menurut Kabir, perpanjangan masa jabatan seharusnya menjadi momentum pembuktian diri untuk melayani masyarakat, bukan dalih untuk bertindak semena-mena. Ia mendesak Makrup segera meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan memperbaiki sikapnya.

“Kalau tidak ada sanksi atau teguran dari Bupati, ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepala desa lainnya,” tandasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya peran organisasi seperti APDESI yang semestinya membina anggotanya agar mengedepankan etika dan kepemimpinan yang santun.

Perpanjangan masa jabatan semestinya diiringi peningkatan kualitas kepemimpinan, bukan sebaliknya. Sikap Makrup di hari pertama ,masa perpanjangan jabatan ini menjadi catatan hitam yang mencoreng kepercayaan publik.tutup nya mengakhiri.


( Tim/red)

SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

By On Agustus 12, 2025




Pamalang, BM.Online - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Loning mengadakan kegiatan perkemahan bagi siswa kelas 6 pada Selasa (12/8). 

Acara yang berlangsung selama dua hari satu malam ini bertempat di Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dengan tujuan melatih kemandirian, kerja sama, dan kecakapan hidup siswa di alam terbuka.  

Kepala SDN 5 Loning menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan karakter sekaligus sarana refreshing sebelum siswa menghadapi ujian akhir.

 "Selain belajar di kelas, anak-anak juga perlu pengalaman langsung di alam untuk mengasah kemandirian dan kreativitas," ujarnya.  

Serangkaian kegiatan menarik yang melibatkan para peserta diantaranya:  

- Pendirian tenda dan pembuatan api unggun.

- Memasak bersama dan permainan tradisional untuk melatih kerja tim  

- Jelajah alam untuk mengenali lingkungan sekitar  

- Pentas seni dan api unggun sebagai ajang unjuk kreativitas  

- Pembinaan karakter, yaitumelalui ibadah, gotong royong, dan interaksi sosial  

Salah seorang siswa, IQBAL, mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan ini. "Senang bisa belajar mandiri sambil bermain di alam bersama teman-teman," katanya.  



Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya memberikan kesan menyenangkan, tetapi juga menumbuhkan sikap tangguh dan peduli lingkungan pada diri siswa.  



Rep: timliputan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Majalengka

By On Agustus 12, 2025



Majalengka, BM.Online - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka. Kali ini, penambangan galian C tanpa izin terjadi di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Selain tidak mengantongi izin resmi bahkan menggunakan BBM solar subsidi. Pada Selasa (12/8/2025)

Disampaikan oleh inisial Hj selaku pemilik galian Pasir, Saat dikonfirmasi melaui pesan watshaap mengatakan bahwa BBM untuk alat jenis bio solar yang dikirim oleh salah satu oknum Angota Kodim berinisial DH. "Solarnya dikirim oleh Pak Denhar dari Kodim. Katanya 

Selasa, 12 Agustus 2025, Junaidi, Pimpinan Redaksi salah satu media online, memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang, baik individu maupun perusahaan berbadan hukum, yang terlibat dalam kegiatan pertambangan batuan dan material galian C di wilayah Majalengka.

"Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasoksndal, Kabupaten Majalengka diduga memenuhi dua unsur pelanggaran hukum, yaitu, Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iya menjelaskan, Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 jt. 

"Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pungkasnya

Junedi juga menambahkan, Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Dengan adanya peraturan yang jelas terkait penggunaan BBM dalam industri pertambangan, terutama di sektor galian C, diharapkan pengusaha dan lembaga penyalur dapat menjalankan usahanya dengan lebih bertanggung jawab.

"Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk kegiatan pertambangan, berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting, dan sanksi pidana yang tegas menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa bisnis pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Tutupnya (Red)



PT SPS 2 Diduga Rampas Lahan Warga Babahlueng, Ombudsman RI dan GMOCT Siap Bongkar

By On Agustus 12, 2025




Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 11 Agustus 2025 – Dugaan perampasan lahan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya oleh perusahaan perkebunan raksasa PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS 2) kian memanas. Aksi perusahaan yang disebut-sebut menguasai lahan tanpa dasar hukum kuat ini memicu perlawanan keras dari warga, didukung penuh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta perhatian serius Ombudsman RI.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima langsung laporan resmi masyarakat yang didampingi jajaran petinggi GMOCT. Kehadiran tokoh-tokoh pers nasional seperti Agung Sulistio (Ketua Umum), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), Asep NS (Sekretaris Umum), dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh) menjadi bukti bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan tenggelam.

Nyoto Budiyanto menegaskan pihaknya siap menampung aduan resmi dan segera melakukan penyelidikan. Untuk dugaan kriminalisasi warga yang melawan PT SPS 2, Ombudsman RI bahkan mendorong pelaporan ke Mabes Polri melalui Irwasum.

“Kami siap tindaklanjuti. Masyarakat yang dikriminalisasi harus didampingi secara hukum. Kami tidak akan membiarkan hak warga diinjak-injak,” tegas Nyoto.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan mundur. PT SPS 2 harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan tanah rakyat. Jika ada kejahatan agraria, kami akan bongkar!” ujarnya.

Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan bahwa diam atau pura-pura buta terhadap pelanggaran sama saja menjadi bagian dari kejahatan.

“GMOCT akan terus menekan dan mempublikasikan setiap fakta. Kami akan buktikan bahwa kebenaran dan keadilan bisa menang melawan kepentingan modal besar.”

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, memastikan seluruh proses akan terdokumentasi rapi dan transparan, sehingga publik tahu siapa yang bermain di balik kasus ini.

“Jangan ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta, karena kami punya data dan akan mempublikasikannya.”

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, menegaskan pihaknya akan menjadi benteng terdepan masyarakat Aceh.

“PT SPS 2 harus berhenti merampas hak rakyat. Dukungan dari GMOCT pusat akan kami jadikan amunisi untuk melawan di semua lini.”

Janji DPRK Nagan Raya Hanya Omong Kosong – Wakil Rakyat Hilang Suara Saat Rakyat Menderita

Janji DPRK Nagan Raya yang dulu lantang membela rakyat kini terbukti hanya omong kosong. Hingga hari ini, tak ada fungsi nyata yang mereka jalankan untuk melindungi masyarakat Babahlueng dari dugaan perampasan tanah oleh PT SPS 2. Gedung megah DPRK seolah hanya menjadi kursi empuk bagi para wakil rakyat yang melupakan sumpah jabatan.

Calon bupati yang dulunya meraih dukungan suara dengan janji membela rakyat pun kini diam. Suara jeritan masyarakat yang kehilangan tanah adat untuk ketahanan pangan dibalas dengan bungkam.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah pimpinan pemerintahan di Aceh sudah begitu mudah dibungkam oleh uang dan kepentingan? Apakah mereka rela menukar nasib rakyat demi kenyamanan segelintir korporasi?

Diamnya DPRK, Bupati, dan pejabat terkait bukan hanya kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jika pemerintah pusat terus membiarkan, publik akan menilai bahwa negara lebih memilih melindungi korporasi rakus daripada warganya sendiri.

Tuntutan Publik:

PT SPS 2 dibubarkan.

Izin usaha dicabut.

Tanah adat dikembalikan kepada rakyat demi keadilan dan kemakmuran negeri.

#NoViralNoJustice #NaganRaya #OmbudsmanRI #Aceh #PTSPS2 
#GMOCT

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

By On Agustus 11, 2025

 

Semarang Senin 11 Agustus 2025 (GMOCT) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun, dengan batas waktu pendaftaran pekerja baru adalah 30 hari sejak tanggal mulai bekerja. 


Namun, dugaan pelanggaran terhadap aturan ini mencuat di PT SMB (Sukses Mandiri Berkah), perusahaan jasa angkutan kendaraan berat (dump truk) yang beralamat di Jl Arteri Soekarno-Hatta No 177a, Tlogo Sari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah mengakui kebijakan perusahaan setelah tiga tahun bekerja barulah didaftarkan ke BPJS, baik itu BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.

 

Menurut sumber anonim yang mengaku sebagai pengemudi di PT SMB, dirinya tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, terutama saat mengalami kecelakaan kerja. Informasi ini diperkuat dengan adanya kasus seorang pengemudi PT SMB berinisial A, yang mengalami kecelakaan dengan kerugian mencapai Rp 40 juta. Ironisnya, pengemudi tersebut justru dibebankan biaya perbaikan unit mobil dengan cara mencicil, serta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah dan BPKB sepeda motor. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, pengemudi tersebut kini tidak lagi dipekerjakan karena sakit.

 

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mencoba mengonfirmasi informasi ini dengan mendatangi kantor PT SMB. Namun, kantor yang berlokasi di atas SM Mart (Toko Swalayan) tersebut tidak memiliki plang nama yang jelas, menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas perusahaan. Menurut Sulistio Rini perusahaan tersebut berdiri sejak 2017 hingga kini tidak terpampang plakat atau Plang PT dengan alasan tidak ada nya teknisi yang dapat memasang plang atau plakatnya tersebut.

 

Sulistio Rini, yang mengaku sebagai HRD PT SMB, memberikan pernyataan bahwa perusahaan memiliki kebijakan untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan setelah tiga tahun bekerja. "Perusahaan kami ini berdiri sejak tahun 2017," ujarnya. Namun, data dari Disnaker Kota Semarang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut baru terdaftar wajib lapor pada tahun 2022.

 

Terkait isu adanya pemegang saham PT SMB yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, HRD tersebut membantah dengan tegas. "Tidak, ini milik perorangan dengan nama pemilik Luluh Sutrisno," katanya.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, bersama tim DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari M Bakara (Ketua DPD), Rosy (Bendahara DPD), serta Budiawan dari Suarakitanews, kemudian mendatangi kantor Disnaker Kota Semarang pada Senin, 11 Agustus 2025.

 

Tim liputan khusus GMOCT diterima oleh Dra. Erni Triesniawaty M.H., Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta timnya. Erni menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan berjanji akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kantor PT SMB. "Untuk perkembangan informasi selanjutnya, kami akan berkabar kepada rekan-rekan GMOCT setelah hasil kami dari lapangan," ujarnya.

 

Tim liputan khusus GMOCT juga berencana untuk meminta keterangan dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah serta berbagai instansi terkait lainnya, guna mengungkap kebenaran dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.


#noviralnojustice


#ptsmb


#disnakerkotasemarang


#bpjskesehatan


#bpjsketenagakerjaan


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

By On Agustus 08, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) Jumat 8 Agustus 2025 – Dinas Inspektorat Kabupaten Nagan Raya diterpa isu serius. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas anggaran dan pelaksana pemerintahan desa, justru diduga kuat menjadi tameng bagi para kepala desa yang terlibat skandal penggelapan Dana Desa.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan adanya indikasi aliran "setoran" dari sejumlah kepala desa bermasalah ke oknum Inspektorat. Uang haram itu diduga menjadi "pelicin" agar kasus tidak diproses, laporan ditahan, atau audit dimanipulasi.

 

Akibatnya, kepala desa yang diduga menilep ratusan juta rupiah uang rakyat masih bebas berkeliaran, bahkan tetap memimpin desa seolah tidak terjadi apa-apa!

 

"Kalau setorannya lancar, semua aman. Mau berapa pun dana yang digelapkan, bisa diatur," ungkap salah satu narasumber internal, dengan nada geram.

 

Skema busuk ini dinilai telah merusak sistem pengawasan dan memperparah pembusukan moral di tingkat desa. Dana yang seharusnya untuk membangun infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan membantu warga miskin, justru diduga masuk kantong pribadi – dan Inspektorat disebut ikut menikmati hasil haram itu!

 

Masyarakat kini menuntut agar APARAT PENEGAK HUKUM, KPK, dan Ombudsman RI segera turun tangan. Bukan hanya kepala desa yang harus diseret, tetapi juga oknum Inspektorat yang ikut bermain dalam skema korupsi berjamaah ini.

 

Apakah Dinas Inspektorat Nagan Raya masih layak dipercaya? Atau sudah menjadi sarang penyelamat penjahat anggaran? Rakyat menunggu tindakan tegas – bukan sekadar janji basi!

 

#noviralnojustice


#naganraya


#ombudsmanri


#aceh


#gmoct


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *