Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Barang Bukti Parang dan Baju Berdarah Korban Pembacokan Diserahkan, Desakan Penangkapan Pelaku Menguat – GMOCT Soroti Kinerja Polisi

By On Agustus 24, 2025

 

Nagan Raya, (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, kembali menjadi sorotan tajam. Minggu (24/8), korban a n Ridwanto secara resmi menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menyerangnya, beserta pakaian yang dikenakan saat kejadian yang masih berlumuran darah kepada Bripda Muhrazi Hiskia Deski saat mendatangi rumah Korban.

 

Langkah ini menjadi penegasan serius dari pihak korban dan keluarganya agar aparat penegak hukum tidak lagi beralasan dalam mengusut kasus ini. Meski identitas pelaku disebut-sebut sudah diketahui, hingga kini aparat kepolisian dinilai lamban dan terkesan tutup mata terhadap kasus yang jelas-jelas masuk kategori penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan.

 

“Kami sudah menyerahkan bukti nyata. Jangan sampai kasus ini sengaja diperlambat atau ada permainan. Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku,” tegas pihak keluarga.

 

Penyerahan parang dan baju berdarah korban ini diharapkan menjadi bukti tak terbantahkan bagi kepolisian untuk segera bertindak. Publik menunggu keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

GMOCT Desak Polisi Bertindak Cepat

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Informasi awal diperoleh dari media online Bongkarperkara, yang merupakan salah satu media yang tergabung dalam GMOCT.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai lambannya kinerja Kepolisian Resor Nagan Raya dalam menangkap pelaku pembacokan tersebut. "Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Padahal, bukti-bukti sudah diserahkan dan identitas pelaku sudah diketahui. Kami mendesak Kapolres Nagan Raya untuk segera bertindak tegas dan menangkap pelaku agar kasus ini tidak berlarut-larut," tegas Agung Sulistio.

 

GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar keadilan ditegakkan bagi Ridwanto dan keluarganya.

 

#noviralnojustice


#polri


#poldaaceh


#polresnaganraya


#ptsps2naganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bantahan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terkait "Transaksi Gelap Panti Rehabilitasi Swasta"

By On Agustus 24, 2025

 

Jakarta (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Pimpinan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan bantahan terkait pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan merugikan nama baik yayasan. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas artikel yang beredar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yayasan yang tayang dibeberapa media online dengan judul yang hampir sama diantaranya "Kasus Ultra: BNN Harus Bertindak! Menyingkap Borok Transaksi Gelap di Panti Rehabilitasi Swasta".

 

Ferdy Gunawan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, bermula dari kunjungan seorang wartawan berinisial S ke Yayasan Natura Indonesia. Wartawan tersebut mengaku sebagai pihak keluarga dari seorang pasien yang akan menjalani rehabilitasi. Dalam kunjungan tersebut, wartawan S menawarkan biaya sebesar Rp 3 juta.

Sang wartawan inisial S tersebut saat awal datang ke Ultra memperkenalkan diri sebagai perwakilan keluarga kepada salahsatu Staf Ultra, namun setelahnya memperkenalkan diri juga sebagai wartawan.


Setelah pihak Ultra mengecek langsung ke pihak pasien nya yang sedang ada dibawah penanganan pihak ultra, sang Pasien pun tidak mengenal sang wartawan berinisial S tersebut.

 

"Namun, pihak keluarga pasien yang sebenarnya justru menyatakan bahwa wartawan S bukanlah bagian dari keluarga mereka. Kami dari pihak Ultra telah menawarkan bantuan rehabilitasi gratis (rawat inap) kepada keluarga pasien, agar dana Rp 3 juta tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih penting," ujar Ferdy Gunawan.

 

Lebih lanjut, Ferdy Gunawan menegaskan bahwa Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center tidak menerima uang sepeser pun dari wartawan S maupun pihak keluarga pasien. Pasien yang bersangkutan saat ini masih menjalani program rehabilitasi rawat inap gratis di yayasan.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), turut mengklarifikasi permasalahan ini dengan menghubungi wartawan S. Saat dikonfirmasi mengenai statusnya, wartawan S menyatakan bahwa dirinya datang sebagai perwakilan pers dan tidak memiliki tujuan lain.

 

Ketika ditanya apakah Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center menerima uang, wartawan S menjawab, "Dalam berita saya, tidak ada pernyataan bahwa mereka menerima uang."

 

Asep NS juga menanyakan kepada dua pimpinan redaksi media yang menayangkan pemberitaan miring tersebut, apakah mereka memiliki alat bukti yang cukup sebelum menayangkan berita. Kedua pimpinan redaksi tersebut mengakui bahwa mereka tidak memiliki alat bukti yang memadai.

 

"Sangat disayangkan jika sebuah perusahaan media menayangkan pemberitaan tanpa dasar alat bukti yang kuat, seperti rekaman, foto, atau video," kata Asep NS.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengajak seluruh insan pers untuk selalu mengedepankan kode etik profesi jurnalistik yang mencerminkan profesionalisme.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga pasien belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#hakjawab


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Takut Dicap Menghilangkan Jejak, Koperasi Sayaga Segera Pasang Papan Nama

By On Agustus 24, 2025

 

Cibinong, (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti cat kantor dan mencopot papan nama. Namun, kini koperasi tersebut menyatakan akan segera memasang kembali papan nama.

 

Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pekan lalu, bahwa papan nama koperasi akan segera dipasang kembali. “Terima kasih Pak telah diingatkan.... Saya gak sempat kontrol....kirain sdh di pasang lagi...” ujarnya melalui pesan singkat WA yang dikirim, Jumat (21/8/25) lalu.

 

Sebelumnya, Koperasi Jasa Sayaga Korpri diduga kuat akan menghilangkan jejak dan menghindari pajak setelah mengganti cat kantor dari warna hijau menjadi warna abu-abu, dan mencopot papan nama badan usaha.

 

Dugaan ini muncul berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada hari Rabu (19/8/25). Romy, seorang warga yang beristirahat di Mushola dekat Kantor Koperasi Sayaga di SPBU 34.169.33, Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa ia melihat perubahan pada kantor koperasi tersebut.

 

“Saya melihat ada perubahan pada kantor koperasi itu, yakni cat kantor koperasi yang semula berwarna hijau kini berubah menjadi abu-abu. Tak hanya itu, pada kantor koperasi itu yang semula terdapat papan nama yang selama ini terpasang bertuliskan Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor. Kini, saya tidak melihat lagi papan nama tersebut, diduga kuat untuk menghindari pajak yang sudah menjadi kewajiban koperasi,” ujar Romy.

 

Romy juga menduga bahwa perubahan cat kantor dilakukan untuk menghilangkan jejak, sehingga orang yang hendak bertandang ke Koperasi Sayaga Korpri tidak lagi menemukan kantor tersebut.

 

Sorotan Terhadap Kinerja Koperasi

 

Kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri belakangan ini memang mendapat sorotan tajam dari media massa karena dinilai tidak transparan dalam hal RAT, LPJ, dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KOPUKM) Pemerintah Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiatna, bahkan mengaku tidak tahu tentang kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri. “Koperasi Jasa Sayaga Korpri ? Koperasi apa itu ? Benar saya tidak tahu, koperasi apa itu,” akunya saat ditanya soal kinerja koperasi tersebut.

 

Pernyataan ini bertentangan dengan surat jawaban dari Ketua Koperasi Sayaga Maryeni tertanggal 11 Juli 2025 lalu, yang diduga melakukan pembohongan publik.

 

Omset Miliaran Rupiah yang Tidak Transparan

 

Koperasi Jasa Sayaga Korpri juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui SPBU 34.169.33. Dari 1.186 anggota koperasi, hanya sebagian kecil yang tahu bahwa koperasi tersebut beromset 15.000 liter per hari yang dijual secara eceran sebesar Rp10.000,00 per liter per hari, atau mencapai Rp4,5 miliar per bulan.

 

Dengan asumsi omset penjualan BBM sebanyak 15.000 liter per hari, maka pendapatan satu bulan mencapai Rp4,5 miliar. Dan dalam satu tahun pendapatan kotor sebelum pajak dan biaya lainnya mencapai Rp54 miliar per tahun. Capaian pendapatan Rp54 M tidak dibantah Maryeni.

 

GMOCT Turut Memantau

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut memberikan perhatian terhadap isu ini. Informasi awal diperoleh dari media online tipikorinvestigasi.com, yang kemudian dikembangkan oleh tim GMOCT. Hal ini menunjukkan bahwa isu dugaan ketidaktransparan Koperasi Sayaga Korpri menjadi perhatian serius di kalangan media.


#noviralnojustice


#koperasisayaga


#pertamina


#gmoct


 

Team/Red (Tipikorinvestigasi.com/Ahp)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Majalengka Gempar: Dugaan Pengkondisian Proyek oleh Oknum Pengusaha Mencuat, Bupati Turun Tangan – GMOCT Kawal sampai Tuntas

By On Agustus 24, 2025


Majalengka, (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kabar tak sedap berhembus kencang di Kabupaten Majalengka. Sejumlah media online ramai memberitakan dugaan praktik pengkondisian proyek yang melibatkan oknum pengusaha. Informasi ini semakin santer diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan grup percakapan.

 

Saeful Yunus, seorang aktivis anti-korupsi asal Majalengka, mengungkapkan kepada media kabarsbi.com (24/08/2025) bahwa Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, diduga "kebakaran jenggot" akibat isu ini. Pasalnya, ratusan media online turut memberitakan rumor adanya praktik korupsi di berbagai dinas, yang diduga diatur oleh oknum berinisial RDN. RDN dituding sebagai dalang yang mengkondisikan proyek agar hanya kroni-kroninya yang mendapatkan bagian, sementara kontraktor lain gigit jari.

 

Respons Bupati dan Manuver Oknum Pengusaha

 

Menanggapi ramainya pemberitaan, Bupati Majalengka dikabarkan telah memanggil Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), terutama bidang Sumber Daya Air (SDA), untuk mencari solusi agar situasi kembali kondusif. Saeful Yunus mengapresiasi langkah cepat Bupati tersebut.

 

Namun, ironisnya, setelah dipanggil oleh Bupati, oknum pengusaha RDN dan rekan-rekannya justru mengatakan bahwa masalah ini akan hilang dengan sendirinya dalam seminggu. Saeful Yunus menyayangkan sikap tersebut dan menilai bahwa para pengusaha seharusnya memiliki jiwa patriot dan hati nurani terhadap sesama kontraktor.

 

Kritik dan Ancaman Pelaporan

 

Saeful Yunus menegaskan bahwa kritiknya bukan merupakan kebencian, melainkan upaya untuk mengingatkan para pengusaha agar tidak serakah dan mau berbagi dengan kontraktor lain. Ia mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan membangun Majalengka yang lebih baik.

 

Jika kritiknya dianggap mengganggu, Saeful Yunus menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada hari Selasa lusa.

 

Informasi dari Kabarsbi, Diperkuat GMOCT

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. GMOCT mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu media yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio, selaku Ketua Umum GMOCT, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemberitaan ini hingga pihak-pihak yang berkompeten segera menindaklanjuti terkait dugaan-dugaan tersebut. "Kami akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini secara transparan dan berimbang," tegas Agung Sulistio. Hal ini menunjukkan bahwa isu dugaan pengkondisian proyek ini menjadi perhatian luas di kalangan media dan masyarakat Majalengka.

 

#noviralnojustice


#bupatimajalengka


#rsudmajalengka


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung,  Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

By On Agustus 24, 2025

 

Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus penganiayaan terhadap pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Bandung Barat saat Investigasi Peredaran Obat-obatan terlarang Jenis G berbuntut panjang. Korban, yang identitasnya belum bisa dipublikasikan demi keamanan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi pada Sabtu, 23 Agustus 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan investigasi terkait isu peredaran obat-obatan terlarang jenis G dan sempat viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung di GMOCT dengan mengambil tema "Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba".

 

Kasus ini sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam organisasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). GMOCT sendiri mengangkat isu ini dengan tema "Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!".

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku."

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, "GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama tidak akan pernah memberikan ruang bebas kepada para pengedar obat-obatan terlarang Jenis G yang merusak generasi bangsa."

 

Sekretaris Umum GMOCT juga angkat bicara, "Sepertinya praktik peredaran obat-obatan terlarang Jenis G, di antaranya Tramadol, Exsimer, dll, sudah sangat menjamur di wilayah hukum Polda Jabar. Diharapkan agar pihak kepolisian menindak tegas dan tidak memberikan toleransi terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anehnya, baik pengedar, koordinator, bahkan bos atau pemilik dari peredaran obat-obatan terlarang Jenis G tersebut adalah orang-orang yang berasal dari tanah Nangroe Aceh, dan merusak citra tanah suci Serambi Mekkah-nya Indonesia. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama memiliki bukti-bukti terkait dengan hal tersebut."


Peredaran obat daftar G, yang diawasi ketat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/III/1986, menjadi perhatian serius. Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 435 hingga 460 dalam undang-undang tersebut mengatur secara rinci mengenai ketentuan pidana bagi para pelaku.

 

Peredaran obat-obatan terlarang Jenis G ini melanggar pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan sekitarnya.


#noviralnojustice


#polri


#poldajabar


#polrescimahi


#gmoct


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Belum Usai Penganiayaan Wartawan Di Jawilan,  Sejumlah Wartawan Hendak Di Bacok Saat Liputan

By On Agustus 23, 2025

 

Wartawan Mau Di Bacok Saat Liputan Oleh Pemilik Tanah  aktivitas Menara Tower Di Desa Sangiang-Pamarayan Stop Kekerasan, Sejumlah Wartawan Di Lecehkan Dan Mau Di Bacok Saat Liputan Di Pamarayan.


SERANG- bentengmerdeka online.belum selesai, kasus penganiayaan Insan Pers di PT. Genesis Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, tindak kekerasan dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik kini kembali terjadi.


Kali ini, perlakuan intimidasi menggunakan senjata tajam Golok, serta Gergaji, dan ujaran pelecehan Profesi Pers, di alami sejumlah wartawan dari media Revolusinews.com Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com, saat melakukan liputan berita, pada Jum'at 22 Agustus 2025.


Peristiwa terjadi saat ketiganya meliput kegiatan pemasangan penambahan jaringan BTS Provaider Indosat, Menara Tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kp. Lewibanteng Pasir, RT 20, RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang-Banten. 


"Sejak awal kita sudah meminta izin kepada para pekerja untuk meliput aktivitas mereka, seluruhnya mengizinkan dan liputan berjalan dengan lancar, tetapi tiba-tiba (IN) yang mengaku pemilik lahan datang secara spontan langsung melontarkan nada keras dengan raut muka marah, sembari membawa golok dan gergaji" ungkap Wahyu, salah satu Wartawan dari Revolusinews. 


"Pemilik tanah (IN) sambil lari ke arah wartawan dan melontarkan nada keras sambil menenteng gergaji dan golok yang di ayunkan ke arah salah satu wartawan dengan nafsu mau membacok," Mana jalemana, deuk jajawaraan daria ditanah aing, deuk jadi preman daria, deuk punta- penta daria, ulah ribut ditanah aing daria, jeung aing daria deuk ribut mah, ( red- mau nge jawara kalian ditanah saya, mau jadi preman kalian, mau minta-minta kalian, jangan ribut ditanah saya kalian, sama saya mau ribut mah, mau ngapain kalian, ayo kalian mau ribut mah sama saya," Kata Wahyu, sembari mempraktekan ucapan pemilik lahan. 


Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pamarayan, agar di lakukan penyelidikan dan di proses hukum atas peristiwa yang menimpa dirinya dan kedua rekannya saat melakukan tugas jurnalistik.


"Kita sudah melaporkan perbuatan (IN) kepada Polsek Pamarayan atas dugaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjatam. 


Senjata Tajam Bagi yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam seperti golok, pisau, atau pedang, ancaman pidananya adalah Hukuman penjara hingga 10 tahun


"Dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana atau denda bagi seseorang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan saat liputan adalah Pidana Penjara Paling lama 2 tahun. 

Denda Paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tambahnya. 


Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara dan denda tersebut di atas," tegas Wahyu. 



(Red/tim)

Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

By On Agustus 23, 2025


Majalengka (GMOCT) 23 Agustus 2025 – Aktivis anti korupsi dan pemerhati sosial, Saeful Yunus, SE.MM, menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka. Menurutnya, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-undang, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

"Dugaan kesalahan dalam melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah saat ini salah satu contoh tidak sesuai RAB dan Spek sehingga bisa menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Saeful Yunus kepada media kabarsbi.com, Sabtu (23/08/2025). Informasi ini kemudian diperkuat oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang menerima informasi tersebut dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

 

Saeful Yunus menduga, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek RSUD Majalengka beserta empat oknum pengusaha lainnya sengaja melakukan pengurangan volume pekerjaan demi mendapatkan keuntungan besar. Ia juga menyoroti dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Majalengka oleh sekelompok kontraktor yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Majalengka.

 

Menurutnya, praktik monopoli proyek ini mencuat setelah sejumlah pekerjaan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi bermasalah. Paket pekerjaan dimenangkan oleh segelintir oknum pengusaha dengan cara curang dan hanya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu. Saeful Yunus menduga, para oknum pengusaha dan dinas terkait melakukan kongkalikong untuk menguasai proyek di Pemkab Majalengka dengan tidak menggunakan E-Purchasing Versi 6, melainkan E-Katalog Versi 5 yang telah ditutup secara permanen pada 31 Juli 2025.

 

"Jika praktik monopoli proyek di lingkungan Pemkab Majalengka tetap dibiarkan, maka nasib jasa kontraktor lainnya yang tidak kebagian paket proyek akan terancam bubar alias bangkrut," tegas Saeful Yunus.

 

Ia juga menyebutkan beberapa rekanan atau kontraktor yang ditengarai melanggar Perpres No.56 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, yakni CV. Bima, CV. Multi Brother, CV. Darmawan Jaya, CV. Hasbi Karya, dan CV. Inti Raya.

 

Menurut informasi yang beredar, Bupati Majalengka telah memerintahkan kepada para pengusaha yang sedang mengerjakan proyek untuk segera melakukan pendekatan persuasif agar situasi menjadi kondusif. Namun, oknum pengusaha tersebut diduga mengabaikan instruksi Bupati karena memiliki backing yang kuat.

 

Saeful Yunus menirukan obrolan antara penguasa dan oknum pengusaha yang menyebutkan bahwa pemberitaan terkait kasus ini hanya akan bertahan selama seminggu dan akan tergerus oleh isu demo mahasiswa di Jakarta.


#noviralnojustice


#bupatimajalengka


#rsudmajalengka


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pekerjaan Paving Dari Dinas Perkim Provinsi Desa Harjatani Diduga Proyek Siluman Dan Dipekerjakan Asal Jadi

By On Agustus 23, 2025

 

Pekerjaaan paving block dari dinas perkim provinsi yang berlokasi diCigodag rt 02 RW 01 desa Harjatani Kecamatan. Kramat watu diduga proyek siluman dan dikerjakan asal jadi .


Serang Kabupaten -benteng merdeka online. Pekerjaan jalan lingkungan berupa paving block yang seharus ketika action harus ada papan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat umum ,anggaran berapa dari CV apa kontraktor nya siapa bahkan tidak ada padahal pekerjaan sudah berjalan sudah 5 hari ,pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi dengan tidak mementingkan kualitas bangunan pada Jum,at 22/08/2025.


pekerjaan tersebut dihampar dengan puing puing tidak adanya agregat beskos ,yang seharusnya dihampar agregat beskos baru pasir batu ,terlihat juga castin yang dipasang tidak digali dan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) itulah kejanggalan yang ditemukan awak media dilokasi pekerjaan paving block tersebut pada hari Jumat ,22 Agustus 2025.


Saat ditemui awak media warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,Itu pekerjaan paving block sudah 5 hari pak cuma saya tidak lihat papan proyek tahu dari mananya,tapi info dari dinas perkim kang,kerjaannya juga kurang bagus kang,"Ujarnya.


Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan,Untuk papan proyek belum dipasang ,kita sudah bekerja sudah 5 hari ,terkait gaji blm tahu kang saya mah ikut kerja saja,kalau APD ada tapi ribet pakainya,Ucapnya.


Saat awak media menghubungi Reno selaku pelaksana via whatsapp untuk konfirmasi terkait pekerjaan paving block yang ada diDesa Harjatani,Kecamatan Kramat watu ,Reno tidak membalas Chat WhatsApp awak media ,diduga Reno alergi terhadap wartawan.



Kami selaku sosial Control memohon dan meminta kepada pihak terkait baik dari dinas Perkim Provinsi dan Inspektorat turun dan tinjau lokasi proyek siluman tersebut ,kalau ada penyelewengan dalam pekerjaan tersebut kami meminta tindak tegas.



(Red/ tim)

Kirab Budaya Kesti TTKKDH Sukses Digelar, Tampilkan Sejumlah Semi Tarian Silat dan Debus Banten

By On Agustus 23, 2025





SERANG, -- Pagelaran atau pawai budaya Kesti TTKKDH dilangsungkan di Modern, Cikande Kabupaten Serang Banten, pada Sabtu 23 Agustus 2025.


Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Kesti TTKKDH H Wahyu Nurjamil termasuk Dewan pembina DPW Prov Banten H Tb Muslik beserta ribuan anggota yang tergabung di Kesti TTKKDH se Banten, menampilkan sejumlah budaya seperti semi tarian, silat dan debus diikuti 33 peserta dari Kabupaten/Kota Serang dan Lebak termasuk paguron se Serang Timur. 


Acara berjalan dengan semarak dilaksanakan bertepatan masih dalam suasana ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 80 tahun. 

Ketua Panitia Pawai Budaya, H Maman Sulaeman dalam sambutannya menyampaikan," Alhamdulillah kita hari ini mengadakan kirab budaya Kesti TTKKDH di Serang Timur dimana acara ini dalam rangkaian Festival rekor MURI dunia yang akan diselenggarakan pada 6 September 2025 di Cilegon," ujar H Maman. 


Ia melanjutkan, "Acara hari ini alhamdulillah dihadiri oleh Ketua Umum kita, Bapak H Wahyu Nurjamil, beliau sangat support acara ni dan mudah mudahan kita semua semangat akan terus mengembangkan budaya khusus nya TTKKDH yang di Provinsi Banten," imbuhnya. 

Selaku Panitia, H Maman mengucapkan terimakasih pada semua yang terlibat menyukseskan acara Kirab Budaya tersebut.

"Terimakasih buat semuanya yang sudah hadir dari padepokan, para sesepuh dan terutama buat keluarga besar H Muslik dan tentunya para pemimpin DPP, DPW, DPD dan DPC yang telah mendukung mensukseskan acara di Serang Timur, mari kita bangkitkan Budaya Banten kita ini, Kesti TTKKDH satu talet satu tekat satu tujuan, Wayahe hanya ada satu, Kesti TTKKDH," pungkasnya.


Semaraknya acara terlihat riuh sorak sorai peserta budaya ditambah pengumuman juara yang mengikuti lomba karnaval dan pagelaran tarikolot golempangan. 


Sampai berita ini diterbitkan, acara tersebut masih berjalan lancar. (*).

Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

By On Agustus 23, 2025

 


Pangkalan Koto Baru, Lima Puluh Kota (GMOCT) 23 Agustus 2025 – SPBU Rimbo Datar (14-262-565) di Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, diduga menjadi sarang praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews yang tergabung di dalamnya. Seorang oknum berinisial (A), yang merupakan adik dari Wali Nagari Tanjuang Balik, diduga terlibat dalam aktivitas lansir dan penimbunan solar.

 

Tim investigasi media melaporkan bahwa mobil Colt L300 dengan nomor polisi BA 84**CP terlihat bolak-balik ke SPBU tersebut, menguatkan dugaan adanya penimbunan BBM ilegal. Di tengah kelangkaan solar, antrean panjang kendaraan di SPBU ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik "main mata" untuk kepentingan pribadi.

 

Pengawas SPBU diduga bekerja sama dengan (A) dan seorang oknum wartawan berinisial EY (32) sebagai beking. EY diduga melindungi praktik ilegal ini dari jeratan hukum.

 

Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penjualan BBM menggunakan jerigen dan penimbunan BBM bersubsidi. Pelanggar dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Warga dan media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres 50 Kota dan Polda Sumbar, menindak tegas para mafia BBM bersubsidi dan oknum yang melindungi mereka. Mereka juga meminta pengawasan dari BPH Migas, Pertamina, dan kepolisian ditingkatkan.


#noviralnojustice


#gmoct


#pertamina


#poldasumbar


#polres50kota


Team/Red (Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Kasus KDRT Realina: Penanganan Polrestabes Semarang Disorot, Publik Desak Keadilan

By On Agustus 23, 2025


Semarang (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Realina Roberta Butar Butar (37), warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, memicu gelombang kritik. Pasalnya, laporan resmi yang disampaikan sejak 21 Juli 2025 di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.


Realina melaporkan suaminya, RS, atas dugaan kekerasan fisik berulang yang dialaminya hampir tiga tahun terakhir. Lebih ironis, anak pertama korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD juga diduga menjadi korban perundungan fisik dan verbal oleh mertua laki-laki, orang tua RS.


Sebelumnya, mediasi pada Oktober 2024 menghasilkan surat kesepakatan dengan sanksi denda Rp100 juta jika kekerasan kembali terjadi. Namun, janji itu tak pernah dipatuhi. Aksi kekerasan justru berulang, bahkan disaksikan langsung Ketua RW serta warga yang sempat melerai.


Korban sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang sejak hari pengaduan. Ketua RW dan istrinya telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini hasil visum belum diterima penyidik. Sementara saksi terlapor pun belum dimintai keterangan. Pihak Labpol RS Bhayangkara mengaku belum menerima permintaan resmi, sedangkan Kanit PPA AKP Agus menegaskan surat sudah dilayangkan sejak 28 Juli 2025.


Selain itu, Realina menegaskan dirinya sudah meminta penyidik mengamankan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga memunculkan kekhawatiran hilangnya barang bukti penting.


Realina juga mengaku kecewa lantaran belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia berharap perlindungan hukum maksimal diberikan kepadanya dan anak-anak, serta meminta kasus ini ditangani dengan serius demi tegaknya keadilan.


Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapat informasi dari media Jelajahperkara, ikut menyoroti lambannya proses hukum ini. GMOCT menilai, kasus Realina adalah preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam menangani perkara KDRT.


Masyarakat kini menanti langkah tegas Polrestabes Semarang agar segera mempercepat proses penyidikan, menjamin transparansi, dan memastikan perlindungan berpihak pada korban.




🔖 Tagar:

#NoViralNoJustice #Polri #PoldaJateng #PolrestabesSemarang


 Team/Red (Jelajahperkara)


 GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Usut Tuntas Pengeroyokan di PT GRS

By On Agustus 23, 2025


SERANG (GMOCT) 23 Agustus 2025 – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya menggelar aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang, Jumat (22/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

 

Insiden tersebut memicu kemarahan komunitas pers. Para jurnalis menuntut aparat kepolisian segera menangkap pelaku serta mendesak pemerintah daerah menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang tidak bisa ditawar.

 

Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih, menegaskan bahwa peristiwa itu menunjukkan kebebasan pers di Serang Raya belum sepenuhnya dihargai. “Kemarin wartawan dikeroyok saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS. Ini bukan hanya tindak kekerasan, tapi cerminan buruk atas kebebasan pers di negeri ini,” ujar Engkos dalam orasinya.

 

Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten dan Kota Serang harus menunjukkan komitmen nyata melindungi jurnalis, terutama saat meliput kegiatan publik maupun agenda pemerintah. “Kalau wartawan saja tidak aman, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang akurat? Pers adalah pilar demokrasi. Tidak bisa dibiarkan terintimidasi seperti ini,” tegasnya.

 

Dalam aksi itu, Engkos bersama jurnalis lain juga menuntut jaminan keamanan bagi wartawan saat bertugas. Mereka menilai kasus pengeroyokan di PT GRS menjadi alarm keras terhadap maraknya ancaman fisik maupun non-fisik yang dialami wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Aswajanews

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga mendapatkan informasi terkait aksi ini dari media online Aswajanews, yang turut meliput kejadian tersebut. Informasi ini menambah dimensi penting dalam pemahaman publik mengenai solidaritas yang meluas di kalangan jurnalis.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna, menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi wartawan dan akan segera melaporkannya kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, serta Sekretaris Daerah, Zaldi Dhuhana.

 

“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai catatan penting dan bahan evaluasi bersama. Ke depan, kebebasan pers harus terus dikawal dengan tetap menjunjung etika jurnalistik,” kata Haerofiatna. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung kegiatan jurnalistik yang profesional dan akan berupaya mencegah kejadian serupa terulang.

 

Aksi solidaritas ini menegaskan kekhawatiran besar di kalangan jurnalis terhadap keselamatan kerja mereka. PWI Serang Raya menekankan, penegakan hukum atas kasus ini harus berjalan tanpa intervensi.

 

“Ini soal keselamatan kerja dan marwah profesi. Jangan sampai wartawan diperlakukan seperti kriminal saat menjalankan tugas,” ungkap Taufik Hidayat dari media Distrik News, salah satu peserta aksi. 


#noviralnojustice


#savejurnalisindonesia


#stopintimidasiterhadapwartawan


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kontroversi Penangkapan Judi di Bawen: GMOCT Soroti Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang

By On Agustus 23, 2025

 


Semarang, (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Pemberitaan mengenai penangkapan tersangka judi kecil-kecilan di Bawen saat pagelaran wayang kulit terus bergulir. Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyoroti kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih dalam penegakan hukum terkait praktik judi 303 di wilayah hukum Polres Semarang.

 

Pada 15 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit III Polres Semarang setelah menerima surat penahanan dari keluarga S bin S, warga Srumbung Gunung, Bawen. Keluarga S bin S mengklaim bahwa S hanya menonton perjudian tersebut. Bahkan, ayah dan kakak kandung S juga menyatakan hal serupa. Iptu Agung Purba Jati, Kanit Unit III, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyidik, sementara penangkapan di lapangan dilakukan oleh Satresmob.

 

Tim liputan telah mencoba menghubungi Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan rilis pemberitaan berjudul "Polisi Tangkap Tersangka Judi Kecil-kecilan di Bawen Saat Pagelaran Wayang Kulit, Judi Gembol Tidak Disasar Juga?". Namun, tidak ada respons dari keduanya.

 

Pada 16 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Mapolres Semarang dan bertemu dengan Kapolres yang sedang keluar dari masjid. Kapolres menyatakan sedang ada kegiatan dan mengarahkan tim liputan untuk menemui Kasatreskrim. Namun, Kasatreskrim tidak berada di tempat saat tim liputan mendatangi ruangannya.

 

Pada 17 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit Satresmob Polres Semarang dan diterima oleh Ipda Bayu. Tim liputan mempertanyakan mengapa Satresmob tidak melakukan penangkapan atau penggerebekan yang sama pada 22 Juni 2025 di lokasi judi Gembol saat pergelaran wayang. Ipda Bayu tidak memberikan jawaban.

 

Tim liputan juga menyampaikan bahwa S bin S, yang ditangkap pada 22 Juni 2025, hanya menonton perjudian tersebut. Ipda Bayu menyampaikan keprihatinannya dan meminta keluarga mengajukan permohonan dengan menyertakan saksi-saksi yang melihat S bin S tidak ikut berjudi.

 

Menurut penyidik Unit III, S bin S mengaku memiliki sisa uang Rp36 ribu di sakunya dan lima ribu rupiah digunakan untuk berjudi. Keluarga S bin S membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa S hanya memiliki bekal Rp41 ribu sebelum menonton wayang dan membayar parkir Rp5 ribu dan tersisa 36 Ribu rupiah.

 

Penahanan S bin S menyebabkan duka mendalam bagi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil. Teman-teman S bin S memberikan bantuan seadanya untuk meringankan beban keluarga.

 

Tim liputan GMOCT juga mengungkapkan bahwa mereka menerima pesan dan panggilan telepon dari seorang anggota TNI aktif Kodam IV Diponegoro, Kapten St, yang meminta agar rilis pemberitaan mengenai judi Gembol tidak ditayangkan.

Kapten St dalam sebuah rekaman panggilan pada menit 3.09 menyebutkan bahwa Kapolres Semarang terkait 303 tidak diganggu.

Terkait hal ini telah dilaporkan  kepada petinggi TNI dan Polri.

 

Hingga berita ini ditayangkan, permohonan penangguhan penahanan S bin S belum dikabulkan.

 

Pada 12 Agustus 2025, tiga orang saksi, termasuk kakak kandung S bin S, dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan.

 

Saat mendampingi para saksi, tim liputan GMOCT mendapatkan informasi bahwa salah satu saksi diduga ditakut-takuti oleh penyidik dengan ancaman menjadi tersangka jika bandar judi menyebutkan namanya (Nyokot-Red Bahasa Jawa). Hal ini dibantah oleh penyidik, namun dibenarkan oleh para saksi bahwa penyidik menakut-nakuti.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT akan bersurat ke Divisi Propam Mabes Polri terkait kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih. Selain itu, GMOCT juga akan bersurat ke Pomad dan KASAD untuk melaporkan dugaan keterlibatan Kapten St.

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajateng

#polressemarang

#judigembol

 

Tim/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Polisi Tangkap Tersangka Judi Kecil-kecilan di Bawen Saat Pagelaran Wayang Kulit, Judi Gembol Tidak Disasar Juga?

By On Agustus 23, 2025


Kabupaten Semarang Jawa Tengah (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Satuan Resmob Polres Semarang berhasil menangkap sejumlah tersangka judi pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 23.10 WIB. Penangkapan yang dilakukan di Lingkungan Glodogan, RT 05 RW 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media.

 

Informasi dari pihak keluarga salah satu tersangka menyebutkan bahwa penangkapan terjadi saat berlangsungnya pagelaran wayang kulit, sebuah hiburan rakyat yang umum di daerah.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang konteks penangkapan dan penerapan pasal 303 KUHP (Perjudian).

 

Awak media mempertanyakan mengapa Resmob Polres Semarang tidak menindak tempat perjudian yang lebih besar di Gembol, dekat kawasan wisata karaoke.  Keberadaan tempat perjudian tersebut dinilai lebih menonjol dan menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas penindakan pihak kepolisian.  


Dikarenakan sudah bukan rahasia umum lagi dan sering viral diberbagai media online yang menayangkan perihal praktek judi terbesar di Gembol tersebut terkesan tidak dapat tersentuh oleh hukum, meskipun sudah beberapa kali pergantian Kapolres Semarang dan menimbulkan pertanyaan perihal dugaan tebang pilih dalam melakukan tindakan terhadap praktek praktek 303.




Hal ini menjadi sorotan penting yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwajib.  Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait strategi penindakan dan penegakan hukum dalam kasus ini.  Proses hukum yang sedang berjalan pun perlu diawasi agar berjalan adil dan sesuai dengan prosedur.


Dengan ditayangkan nya pemberitaan ini, team liputan pun akan meminta statement kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang guna mendapatkan informasi kenapa praktek judi 303 di Gembol tersebut tidak juga disasar dan dilakukan tindakan pada saat malam penangkapan yang dilakukan di Lingkungan Glodogan, RT 05 RW 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen.


#noviralnojustice


#polri


#poldajateng


#polressemarang


#judigembol


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

E-Presensi Diduga Dicurangi, ASN di Pemalang Gunakan Jari Orang Lain untuk Absen

By On Agustus 23, 2025

 


PEMALANG, JAWA TENGAH (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Dugaan kecurangan dalam absensi elektronik (E-Presensi) kembali mencoreng dunia birokrasi. Kali ini, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KY, yang bekerja di lingkungan Kecamatan Watu Kumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga tidak melakukan E-Presensi dengan jari sendiri, melainkan menggunakan jari orang lain. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi, yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan KY bukan hal baru. Sejak KY terkena Demosi, yang bersangkutan jarang masuk kerja, bahkan berhari-hari hingga sulit dihitung. Belakangan, didapati bahwa KY jarang masuk kerja, namun E-Presensinya selalu penuh. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada pihak-pihak yang melindungi KY sehingga tidak ada sanksi tegas yang diberikan.

 

Awak media telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada instansi terkait. Pada Rabu, 20 Agustus 2025, seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa oknum ASN tersebut jarang masuk kerja. "Kami akan koordinasikan dengan Camat dan BKD," ujarnya.

 

Kamis, 21 Agustus 2025, awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang melalui pesan WhatsApp. "Nggeh, terima kasih infonya, segera kami tindak lanjuti, sebelum sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) laporannya," jawab Sekda.

 

Jika temuan ini benar, maka kuat dugaan ada manipulasi absen dengan menggunakan jari orang lain. Hal ini merupakan pelanggaran disiplin yang serius. BKD harus segera mengecek alat E-Presensi di Kecamatan Watu Kumpul, melakukan pendataan ulang, dan menindak orang yang mengabsenkan.

 

Publik berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang bertindak tegas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan sampai ke Sekda Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman RI.

 

Tindakan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap integritas ASN sebagai pelayan masyarakat. Sistem E-Presensi yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, justru dipermainkan oleh oknum nakal yang hanya mengejar kenyamanan pribadi.

 

“Kalau benar ada ASN yang melakukan hal tersebut, itu sama saja mencoreng citra birokrasi. ASN digaji rakyat, bukan untuk mencari-cari cara licik menghindari kewajiban,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.

 

Dugaan kecurangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang. Tanpa langkah tegas, perilaku manipulatif semacam ini akan menjadi contoh buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa di lingkungan kerja lainnya.

 

Publik menilai, ASN yang bermain-main dengan E-Presensi sama saja telah melakukan penipuan. Disiplin ASN tidak bisa hanya sekadar jargon di atas kertas, melainkan harus dibuktikan dengan sikap nyata. Jika terbukti, sanksi tegas bahkan hingga pemecatan patut dijatuhkan.

 

“ASN nakal seperti itu bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga melukai hati masyarakat. Bagaimana bisa dipercaya melayani publik, jika absen saja masih bisa dimanipulasi?” ujar salah satu warga yang geram mendengar kabar tersebut.

 

Kasus dugaan manipulasi E-Presensi ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Pemalang dan seluruh instansi pemerintahan untuk memperketat pengawasan. Jangan sampai teknologi yang dibangun dengan biaya rakyat justru dimanfaatkan untuk akal-akalan oknum ASN yang malas dan tidak berintegritas.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pemalang belum memberikan jawaban klarifikasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 21 Agustus 2025.


#noviralnojustice


#gmoct


#pemalang


#pemkabpemalang




Team/Red (Kabarsbi/MF)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *