Berita Terbaru
Pemasangan Tower BTS Kelurahan Pager Agung Diduga Belum Lengkapi Surat Ijin Dari Pusat Kemenkominfo
By Redaksi On September 13, 2025
Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal yang Merusak Lingkungan
By Redaksi On September 12, 2025
Kadindikbud Pemalang Dinilai Bungkam, Sorotan Publik Tertuju pada Peran Pihak Ketiga dalam Program “Inspiring Teacher
By Redaksi On September 12, 2025
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama
By Redaksi On September 11, 2025
Rangkasbitung, Lebak, BM.Online -- Carut marut penerimaan karyawan baru di PT. Win Bright, Perusahaan yang terletak di Jl. Raya Rangkasbitung, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali menjadi sorota aktifis. Pada Kamis 11 September 2025
Dilansir dari pemberitaan salah satu media online yang terbit baru-baru ini, adanya beberapa oknum yang diduga memainkan kuota lowongan tenaga kerja di perusahaan tersebut, serta adanya dugaan peran aktif beberapa Oknum yang menentukan pembagian jatah bermodus linkungan setempat khususnya Rangkasbitung.
"Biasanya informasi lowongan kerja (Loker) oleh perusahaan diberikan kepada salah satu oknum yang dipercaya pihak yayasan dan selanjutnya akan di beritahukan kepada calon pencari kerja,"Ucap salah satu narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yang beredar di masyarakat, para oknum tersebut nanti akan menerima berkas lamaran secara diam-diam dan membicarakan mekanisme yang akan diterapkan, sementara itu warga akan mendapatkan satu kuota yang diduga nantinya akan diberikan kepada seseorang untuk mencari calon karyawan.
Sulitnya mencari lowongan pekerjaan yang dibutuhkan, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup cuan dengan cara-cara kotor dan sangat disayangkan apabila adanya dugaan oknum aparat pemerintah yang justru ikut ambil bagian didalamnya, Selain melanggar sumpah jabatan tentu melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan hal ini sangat mencederai Asta cita yang di cita cita kan oleh presiden Prabowo Subianto.
Kesemrawutan ini diduga diciptakan agar modus para oknum ini tidak tercium oleh pihak dari luar, para oknum ini memainkan perannya dengan sangat licik, saling lempar dan saling menutupi satu sama lainnya.
Sementara, menurut R Warga setempat menyampaikan, baru baru ini ada yang masup bukan Warga Rangkasbitung, Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.
"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Doni dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa
R juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar Wilayahnya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Rangkasbitung hanya jadi penonton saja?," ungkapnya
Menanggapi hal diatas, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio merasa geram dan akan secepatnya meminta Audensi kepada Rully Charuliyanto selaku Kepala Disnaker Kabupaten Lebak untuk memanggil Oknum HRD yang terindikasi melakukan penyimpangan tersebut.
Salah satu warga menambahkan jika kuota yang sudah ada untuk menutup yang sebelumnya,namun pernyataan ini terkesan sangat kuat adanya permainan uang."Kalau menurut informasi yang saya terima, R di janjikan oleh pihak PT.JCP untuk menklarifikasi berita yang sebelumnya, tayang dari beberapa media Online"pungkasnya.
(Tim Liputan Media Katatribun.id)
Propam Polri Terima Aduan Resmi: Penanganan Kasus di Polda Aceh Diduga Sarat Kejanggalan
By Redaksi On September 11, 2025
Jakarta, BM.Online – Divisi Propam Polri kini resmi mengantongi pengaduan serius dari masyarakat Aceh terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di Polda Aceh. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004376/XI/2025/BAGYANDUAN, yang dikeluarkan pada 11 September 2025 di Jakarta.
Pengadu, bernama M. Dan, seorang buruh nelayan asal Gampong Babah Lueng, Nagan Raya, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/II/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 12 Februari 2025. Perkara itu menyangkut pemanfaatan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Panen Subur (SPS), yang hingga kini penanganannya di Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dinilai janggal dan berlarut-larut.
Dalam laporannya, pengadu menegaskan adanya indikasi kuat permainan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia mendesak Propam Polri turun tangan untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melindungi kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak rakyat kecil.
Surat pengaduan ini diterima langsung oleh pihak Divpropam Polri. Dengan terbitnya surat resmi ini, publik menaruh harapan besar agar Propam benar-benar bekerja independen dan mampu membongkar dugaan praktik “tebang pilih hukum” di tubuh Polda Aceh.
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian transparansi dan integritas kepolisian di Aceh, karena menyangkut perusahaan besar dengan kepentingan ekonomi kuat, berhadapan dengan masyarakat kecil yang menuntut keadilan.
(Sumber : Red - Bongkarperkara.com)
Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)
Kasatreskrim Polres Nagan Raya Dilaporkan ke Propam: Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan
By Redaksi On September 11, 2025
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
By Redaksi On September 11, 2025
Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.
By Redaksi On September 11, 2025
Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri di Gelar, Ini Sanksi Brimob Pelaku Kekerasan Terhadap Staf Kementerian LH Dan Wartawan di PT Genesis Jawilan
By Redaksi On September 10, 2025
Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh
By Redaksi On September 09, 2025
BM.Online //Bekasi, 09 September 2025 Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus, Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi menggelar acara bakti sosial di Yayasan Panti Galuh, sebuah panti rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terletak di Rawalumbu Kota Bekasi.
Acara yang berlangsung pada Selasa, 09 September 2025 ini dihadiri oleh puluhan anggota PKS Kota Bekasi yang dengan penuh semangat memberikan bantuan dan dukungan kepada para penghuni panti. Kegiatan ini meliputi pemberian bantuan berupa sembako, perlengkapan mandi, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh panti.
Selain memberikan bantuan materi, para anggota PKS juga meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan para penghuni panti. Mereka mengadakan kegiatan yang menghibur seperti bernyanyi bersama, bermain, serta memberikan motivasi dan semangat hidup kepada para ODGJ.
Ketua PKS Kota Bekasi, Hj. Kartinah, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh PKS sebagai bentuk komitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya bagi mereka yang kurang beruntung.
“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan meringankan beban saudara-saudara kita yang berada di Panti Galuh. Kami juga berharap, kegiatan ini dapat menginspirasi pihak lain untuk turut serta peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Ajad selaku kabag Humas Panti.
Sementara itu, pengurus Yayasan Panti Galuh, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS Kota Bekasi.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan para penghuni panti. Semoga kebaikan Ibu-Ibu PKS dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Ajad.
Kegiatan bakti sosial ini diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan simbolis bantuan dari PKS Kota Bekasi kepada Yayasan Panti Galuh. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para penghuni panti dan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.
(Nanda. SH)
Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2
By Redaksi On September 08, 2025
Bandung, – Semangat kebersamaan dan kepedulian mewarnai acara peluncuran media cetak REPORTASEJABAR.COM sekaligus perayaan hari ulang tahun (anniversary) yang ke-2.
Acara meriah ini berlangsung di kantor wilayah Jawa Barat, yang beralamat di Jalan A. Yani No. 252, tepat di samping Mes Persib (Sidolig), Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada hari Minggu, (7/9/2025)
Acara ini dihadiri oleh segenap jajaran redaksi, wartawan, kontributor, serta Hipinan Bbc Driver (Hibers) komunitas yang selama ini telah mendukung REPORTASEJABAR.COM dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.
Sebagai wujud syukur dan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, REPORTASEJABAR.COM juga menyelenggarakan kegiatan pembagian santunan kepada anak-anak yatim dan para lansia (jompo) yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan memberikan sedikit kebahagiaan.
Dalam pidatonya, Pemimpin Redaksi REPORTASEJABAR.COM Mengucapkan Trimakasih banyak kepada Guru kami yang merupakan pendiri REPORTASEJABAR.COM, Dharma Leksana, S.Th., M.Si. dan penasihat yang kece Dr. Dr. Zulki Zulkifly Noor, S.T., S.H., M.M., M.H., M.Kn., Prof. Dr. Ir. Nandan Limakrisna, M.M., CQMH., Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H., Vonny Vertiana Noholo, SH.,M.H., Marshal Aulia Rahman, S.IP, yang sudah memberikan ilmu yang berguna dan pelajaran yang sangat berharga.
Spesial thanks buat pemasehat kami Marshal Aulia Rahman yang udah support abis-abisan buat media cetak REPORTASEJABAR!
Sunguh penghargaan yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan media ini selama dua tahun terakhir.
Ia menekankan bahwa peran media sangat krusial dalam menyajikan informasi yang adil, berimbang, dan konstruktif bagi masyarakat. Lebih lanjut, dan ia mengajak seluruh jurnalis untuk terus berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik sebagai kompas moral dalam setiap pemberitaan.
Mudahn Mudahan acara peluncuran media cetak dan perayaan anniversary ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi REPORTASEJABAR.COM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Jawa Barat khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
(Sumber : Redaksi reportasejabar.com)
Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)
Terkuat, Serangan Dugaan Pungli di Desa Tanjung Pasir karena Modus Dendam “Musuh Bebuyutan”
By Redaksi On September 08, 2025
Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut
By Redaksi On September 07, 2025
Pemalang, BM.Online - Ditemukan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Sewuni Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Ampelgading, diduga kuat gudang solar ilegal hasil ngangsu dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.
Gudang solar tersebut terendus oleh sejumlah awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar diduga milik JML. Mereka menyebutkan, tempat tersebut sering terlihat keluar masuk sepeda motor mengangkut solar menggunakan jerigen untuk kemudian ditimbun. Selain itu, truk tangki biru juga sering datang mengangkut solar dari lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi dan mendatangi gudang tersebut. Namun, saat ingin melakukan konfirmasi, tidak ada satu orang pun yang menemui.
Setelah menemukan bukti berupa sejumlah kempu dan puluhan jerigen berisi solar, awak media melaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya tidak menangani kasus penimbunan BBM solar dan menyarankan langsung ke Tipidter Polres Pemalang.
Awak media kemudian melaporkan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Tipidter Polres Pemalang. Namun, setelah beberapa media menayangkan pemberitaan, respons dari Kanit Tipidter masih sebatas “coba dicek dulu,” tanpa ada keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.
Seorang warga Ampelgading yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang tersebut diduga milik Jamaludin. “Setiap hari anak buahnya ngangsu solar mondar-mandir di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dengan sepeda motor,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas penimbunan BBM solar subsidi ini sudah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum. “Kalau solarnya sudah banyak biasanya ada mobil tangki biru putih yang mengangkut,” imbuhnya.
Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri) agar segera turun tangan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga meminta Pertamina melalui SBM wilayah Kabupaten Pemalang mengecek rekaman CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru untuk membuktikan apakah ada pelanggaran SOP.
Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, ikut menanggapi temuan ini. Ia menduga adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang membuat aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut tetap aman meski berada dekat kantor polisi.
“Ini sangat aneh, gudang penimbunan solar subsidi berdiri lama di dekat Polsek tapi seolah-olah tak tersentuh hukum. Kami menduga kuat ada orang besar yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga aparat seakan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini jelas merusak citra penegakan hukum di Pemalang,” tegas Agung Sulistio.
Agung juga menambahkan, jika benar terbukti ada oknum aparat atau pihak berpengaruh yang melindungi, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan aturan negara. “Kami akan terus mengawal kasus ini, karena penimbunan BBM subsidi bukan hanya kejahatan ekonomi tapi juga kejahatan sosial. Negara dirugikan, rakyat kecil yang mestinya berhak mendapatkan subsidi justru dirampas haknya,” pungkasnya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).
Dengan demikian, praktik penimbunan BBM solar subsidi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi yang semestinya.
Red/Tim
Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas
By Redaksi On September 07, 2025
Nagan Raya, BM.Online – Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku.
Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Alasannya: ada uang jaminan sebesar Rp20 juta dan seorang penjamin. Lebih ironis lagi, penjamin tersebut ternyata pernah terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sampai hari ini belum tuntas.
Korban sendiri mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Ia harus menjalani perawatan intensif selama dua hari opname di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya dan mendapat 10 jahitan pada bagian tubuh yang terkena bacokan. Kondisi ini mempertegas bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang ringan, sebab korban nyaris kehilangan nyawanya.
Tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Bahkan, karena serangan ini nyaris merenggut nyawa, maka pasal yang relevan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau setidaknya Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, karena korban adalah seorang wartawan, kasus ini juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak pers dalam mencari dan menyebarkan informasi tanpa intimidasi dan kekerasan.
Namun, langkah Polres Nagan Raya justru mencederai rasa keadilan. Alih-alih memberi perlindungan dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, aparat justru melepasnya dengan dalih uang dan penjamin. Publik menilai, hukum di Nagan Raya kini telah berubah menjadi “komoditas dagang” yang bisa ditebus dengan rupiah.
Gelombang desakan kini muncul dari masyarakat dan kalangan pers agar Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun tangan. Jika tidak, kasus ini bukan hanya akan meruntuhkan citra Polres Nagan Raya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Humas Polres Nagan Raya hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil yang memuaskan.
(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com)
Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)














