Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM, Jenal Sebut Supri Bosnya, Kapolsek Bulakamba Akan Segera Menindaklanjuti

By On September 13, 2025




Brebes, BM.Online- Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.


Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44-522-32 yang berada di Jl. Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Pada Sabtu 13 September 2025


Informasi yang dihimpun Pada Kamis (11/09/2025), mobil truk milik mafia BBM beraksi di SPBU 44.522.32 tepatnya di Jl. Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).


Dibenarkan oleh inisizl A saat di mintai keteranganya melalui von Whatsap nya mengatakan aktifitas bisnis bbm ilegalnya sudah berjalan lama namun sekarang urusan kordinasi sudah iya serahkan kepada Ompong. "Aktifitas sudah lama berjalan pak, dan berapa unit mobil mafia BBM juga asudah jzlan alan semuanya. Jelasnya 


Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kian marak di Kabupaten Kebumen , para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum. Junaidi selaku aktifis pemburu ilegal Jawa Tengah mengatakan, maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).


"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Kebumen. Katanya melalui keterangan tertulis, Pada Sabtu 13 September 2025


Menurut Junsidi, Praktik mafia BBM itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.


"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi.Ujarnya


Junaidi yang juga Aktifis Jawa Tengah mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.


"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas. Katanya


Pembekuan operasional, kata Junaidi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.


"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Tutupnya 


Harapannya, diminta kepada penegak hukum khususnya Polres Brebes agar dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bulakamba tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.


Hingga berita diterbitkan Kapolsek Bulakamba saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya pihaknya akan segera menindaklanjuti,"Trimakasih informasinya pak. (Red/Tim)

Pemasangan Tower BTS Kelurahan Pager Agung Diduga Belum Lengkapi Surat Ijin Dari Pusat Kemenkominfo

By On September 13, 2025



Kota Serang, BM.Online - Pemasangan tiang tower BTS ini sudah berjalan kurang lebih hampir satu Minggu tepat nya di link ,kerami kelurahan pager agung kecamatan , Walantaka kota serang, provinsi Banten di duga tida sesuai operasional prosedur (SOP) pada hari Jum,at tanggal 12/9/2025.


Berdasarkan hasil Infestigasi dan konfirmasi tim media dilapangan mempertanyakan salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan,identitasnya mengakui bahwa diri nya, saya hanya sebatas kerja saja, pa kalau mau konfirmasi, terkait perihal surat perijinan, dan lain-lain sebagainya, bapa silahkan langsung komunikasi Saja, dengan pa Deva,kalau ga pa Abdul Kodir, beliau selaku pelaksana kegiatan dilapangan ucap nya.


Ditempat terpisah tim BM.Online mengkonfirmasi ,Deva selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan tiang tower BTS ,Deva merespon cepat dan menanggapi persoalan, dalam proyek BTS ini ia mengatakan bahwa saya hanya sebatas pelaksana dilapangan saja pa, kebetulan saya lagi di Purwakarta, selebihnya berkaitan dengan surat perijinan baik dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas itu urusan nya beda lgi, pa Abdul Kodir bukan ranah saya nanti saya akan sambungkan secepatnya dengan beliau. Paparnya 


Masih lanjut dengan keesokan Hari nya ,Deva saat dihubungi tim BM -online iya pa kebetulan saya masih dalam perjalanan bentar lagi juga sampai, ke lokasi pekerjaan "selang beberapa menit kemudian ,Deva dan Abdul Khodir datang selaku pelaksana dilapangan ,mohon maaf ia pa datang nya ada sedikit terlambat,karna perjalanan nya cukup lumayan jauh dari Purwakarta menuju arah ke Serang pa jadi kita butuh waktu.


"Acara pertemuan langsung saja di mulai pa untuk membahas terkait soal perijinan nya,ia pa, perkenalkan diri saya Abdul Kodir selaku pelaksana sekaligus pengurus surat perijinan nya, mengenai ijin lingkungan masyarakat setempat RT/RW, kelurahan Sampai, kecamatan Alhamdulillah sudah semua lengkap semua pa,namun terkait perijinan tingkat atas sampai ke pusat seperti Dinas Kemenkominfo dan pemerintah daerah ( Pemda )sejauh ini sedang mendalami proses pa itu yang mengurus langsung dari pihak perusahaan PT .Danusari Mitra Sejahtera bukan saya pa kata nya.


Selain itu uang kompensasi untuk masyarakat yang terkena dampak radiasi atau pun uang kordinasi baik ,untuk lembaga, ormas dan juga media sudah diperhatikan ,untuk ngopi roko bensin saya sudah serahkan langsung ke pa lurah di satu Pintu kan pa jelas nya.


Di tempat terpisah tim BM -online mencoba konfirmasi, (Nafirin) selaku Lurah Pager Agung Melalui telfon dan chat via WhatsApp guna untuk memastikan kebenaran nya sudah sejauh mana, namun alhasil tida sesuai harapan justru pihak kelurahan Nafirin tida merespon dan menanggapi persoalan , ada nya kegiatan pembangunan tower BTS tersebut justru,lebih memilih diam dan bungkam seakan - akan cuci tangan dan tida bertanggung jawab di duga Lurah Pager Agung (Nafirin) alergi terhadap wartawan.


Sampai berita ini diterbitkan pihak kelurahan, Pager Agung ( Nafirin) belum terkonfirmasi dan juga belum ada tanggapan resmi ,kami sebagai aktivis pegiat kontrol sosial akan mencoba dan berkoordinasi dengan pihak dinas pemerintah daerah( Pemda)dan juga dinas pemerintah pusat(Kemenkominfo)kota Serang provinsi Banten tutup nya.



(Masturo)

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal yang Merusak Lingkungan

By On September 12, 2025



Jember, kabarsbi.com, BM.Pnline – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(tgl 12-9-2025) 

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.

Kadindikbud Pemalang Dinilai Bungkam, Sorotan Publik Tertuju pada Peran Pihak Ketiga dalam Program “Inspiring Teacher

By On September 12, 2025



Pemalang,  — Program Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang kini tengah disorot tajam setelah muncul dugaan adanya campur tangan pihak ketiga dalam penyusunannya. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menjadi salah satu suara kritis yang mendesak Dinas Pendidikan agar lebih transparan terkait hal tersebut.

Dalam beberapa pernyataan, Agung menilai pengakuan Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya pihak ketiga perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan terbuka. Ia menegaskan, jika benar ada keterlibatan pihak non-struktural tanpa dasar hukum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi sekaligus etika birokrasi.

“Kegiatan resmi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan profesi guru, tidak boleh dipengaruhi kepentingan eksternal yang tidak memiliki legitimasi,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan bahwa campur tangan pihak luar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menuntut Kadisdik tidak hanya sekadar menyebut keberadaan pihak ketiga, tetapi juga menjelaskan identitas, peran, serta bentuk keterlibatan mereka secara rinci.

Menurutnya, pendidikan harus dijauhkan dari praktik yang berorientasi pada proyek atau kepentingan kelompok tertentu. Dinas Pendidikan, kata dia, seharusnya menjaga integritas kegiatan guru, bukan malah membuka peluang intervensi yang tidak sah.

Sebagai langkah perbaikan, SBI mendorong Dinas Pendidikan Pemalang menyusun pedoman serta standar operasional baku untuk kegiatan keprofesian guru, termasuk mekanisme evaluasi agar tidak ada lagi celah campur tangan pihak luar di masa mendatang.

“Kami ingin ada aturan jelas agar marwah profesi guru tetap terjaga dan dunia pendidikan di Pemalang tetap bermartabat,” tambah Agung.

Meski bersuara keras, SBI masih membuka ruang klarifikasi dari Dinas Pendidikan, namun menegaskan klarifikasi tersebut harus berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Pemalang belum memberikan penjelasan detail mengenai siapa pihak ketiga yang dimaksud serta sejauh mana perannya dalam program Inspiring Teacher. Publik pun menunggu langkah tegas Kadisdik, agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi pendidikan daerah.(Red)

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

By On September 11, 2025


Rangkasbitung, Lebak, BM.Online  -- Carut marut penerimaan karyawan baru di PT. Win Bright, Perusahaan yang terletak di Jl. Raya Rangkasbitung, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali menjadi sorota aktifis. Pada Kamis 11 September 2025 

Dilansir dari pemberitaan salah satu media online yang terbit baru-baru ini, adanya beberapa oknum yang diduga memainkan kuota lowongan tenaga kerja di perusahaan tersebut, serta adanya dugaan peran aktif beberapa Oknum yang menentukan pembagian jatah bermodus linkungan setempat khususnya Rangkasbitung.

"Biasanya informasi lowongan kerja (Loker) oleh perusahaan diberikan kepada salah satu oknum yang dipercaya pihak yayasan dan selanjutnya akan di beritahukan kepada calon pencari kerja,"Ucap salah satu narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yang beredar di masyarakat, para oknum tersebut nanti akan menerima berkas lamaran secara diam-diam dan membicarakan mekanisme yang akan diterapkan, sementara itu warga akan mendapatkan satu kuota yang diduga nantinya akan diberikan kepada seseorang untuk mencari calon karyawan.

Sulitnya mencari lowongan pekerjaan yang dibutuhkan, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup cuan dengan cara-cara kotor dan sangat disayangkan apabila adanya dugaan oknum aparat pemerintah yang justru ikut ambil bagian didalamnya, Selain melanggar sumpah jabatan tentu melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan hal ini sangat mencederai Asta cita yang di cita cita kan oleh presiden Prabowo Subianto.

Kesemrawutan ini diduga diciptakan agar modus para oknum ini tidak tercium oleh pihak dari luar, para oknum ini memainkan perannya dengan sangat licik, saling lempar dan saling menutupi satu sama lainnya.

Sementara, menurut R Warga setempat menyampaikan, baru baru ini ada yang masup bukan Warga Rangkasbitung, Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.

"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Doni dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa

R juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar Wilayahnya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Rangkasbitung hanya jadi penonton saja?," ungkapnya

Menanggapi hal diatas, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio merasa geram dan akan secepatnya meminta Audensi kepada Rully Charuliyanto selaku Kepala Disnaker Kabupaten Lebak untuk memanggil Oknum HRD yang terindikasi melakukan penyimpangan tersebut.

Salah satu warga menambahkan jika kuota yang sudah ada untuk menutup yang sebelumnya,namun pernyataan ini terkesan sangat kuat adanya permainan uang."Kalau menurut informasi yang saya terima, R di janjikan oleh pihak PT.JCP untuk menklarifikasi berita yang sebelumnya, tayang dari beberapa media Online"pungkasnya.


(Tim Liputan Media Katatribun.id)

Propam Polri Terima Aduan Resmi: Penanganan Kasus di Polda Aceh Diduga Sarat Kejanggalan

By On September 11, 2025



Jakarta, BM.Online – Divisi Propam Polri kini resmi mengantongi pengaduan serius dari masyarakat Aceh terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di Polda Aceh. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004376/XI/2025/BAGYANDUAN, yang dikeluarkan pada 11 September 2025 di Jakarta.


Pengadu, bernama M. Dan, seorang buruh nelayan asal Gampong Babah Lueng, Nagan Raya, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/II/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 12 Februari 2025. Perkara itu menyangkut pemanfaatan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Panen Subur (SPS), yang hingga kini penanganannya di Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dinilai janggal dan berlarut-larut.


Dalam laporannya, pengadu menegaskan adanya indikasi kuat permainan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia mendesak Propam Polri turun tangan untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melindungi kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak rakyat kecil.


Surat pengaduan ini diterima langsung oleh pihak Divpropam Polri. Dengan terbitnya surat resmi ini, publik menaruh harapan besar agar Propam benar-benar bekerja independen dan mampu membongkar dugaan praktik “tebang pilih hukum” di tubuh Polda Aceh.


Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian transparansi dan integritas kepolisian di Aceh, karena menyangkut perusahaan besar dengan kepentingan ekonomi kuat, berhadapan dengan masyarakat kecil yang menuntut keadilan.


(Sumber : Red - Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Kasatreskrim Polres Nagan Raya Dilaporkan ke Propam: Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan

By On September 11, 2025




Nagan Raya, BM.Online – 11 September 2025 __ Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga bernama Ridwanto, petani asal Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, melaporkan AKP Muhammad Nizar, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Nagan Raya, ke Propam Polri.

Pengaduan resmi ini diterima langsung oleh Propam Mabes Polri pada Kamis, 11 September 2025 pukul 16.05 WIB, dengan bukti Surat Penerimaan bernomor SPSP2/004377/IX/2025/BAGYANDUAN.

Dalam laporan tersebut, Ridwanto menuding Kasatreskrim bersama jajarannya tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkannya. Padahal, perkara itu telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/96/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 18 Agustus 2025.

Ironisnya, bukannya menahan tersangka, pihak kepolisian justru diduga memberikan akses dan kelonggaran yang mengarah pada bentuk perlindungan hukum terselubung. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk nyata penyelewengan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada “permainan” di balik lambannya proses hukum.

Ridwanto menegaskan, apa yang dialaminya adalah bentuk nyata keberpihakan aparat kepada pelaku. Ia berharap Propam Polri segera turun tangan untuk menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus membuktikan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap Polres Nagan Raya, yang belakangan kerap disorot terkait dugaan praktik tebang pilih hukum. Publik kini menanti langkah nyata Propam: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti, atau kembali menjadi sekadar arsip tanpa penyelesaian?

(Sumber : Red - Bongkarperkara.com) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama 
(GMOCT)

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

By On September 11, 2025




Siak, Riau, Katatribun.id - Rumah Agribisnis/Ramp atau yang biasanya disebut RAM adalah tempat penampungan dan titik jual beli sementara untuk Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berfungsi sebagai perantara antara Petani atau Agen dengan Pabrik Pengolah Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Namun demi memperoleh untung besar, acapkali RAM melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan petani. Misalnya dengan mempermainankan harga dan penimbangan yang tidak sesuai standar atau manipulasi timbangan.

Selain itu, banyak sekali RAM nakal yang menampung buah-buah sawit ilegal seperti buah sawit curian, buah sawit yang diselewengkan oleh Oknum Perusahaan (PT), semua itu dilakukan demi memperoleh untung besar.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (10/09/2025).

Diungkapkan Rahmad, dirinya dan Tim LSM Gakorpan Prov. Riau, pada Selasa (09/09/2025) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya RAM di Km. 54 Dayun, Siak yang diduga menampung buah sawit baik TBS maupun brondol secara ilegal.

Dijelaskannya, dari investigasi dan informasi yang mereka dapatkan di lapangan, menyatakan bahwa RAM di Km. 54 Dayun yang diduga milik Sadam Sihotang sering kali menerima (menampung) buah sawit (TBS dan brondol) dari luar daerah Kab. Siak, Riau.

"Kalau bos ini, semua sawit dari mana pun ditampung," Rahmad mengutip pernyataan N (nama samaran) yang baru saja selesai mengantar buah sawit ke RAM tersebut.

"Kalau saya buah dari Lubuk Dalam. 100 ton setiap bulan bang," ucap N saat ditanya berapa ton sekali mengantar.

Menurut Rahmad, rasanya tak lazim RAM milik Sadam Sihotang dapat mengirim beberapa truk tronton yang diperkirakan berisi 130 ton Tandan Buah Sawit (TBS) dan 135 ton brondol sawit setiap hari ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), kalau tak ada indikasi kecurangan. Bahkan, kata Rahmad, informasi yang mereka terima bahwa TBS dan brondolan sawit dari RAM yang diduga milik Sadam Sihotang dijual ke PKS di luar dari wilayah Siak. Seperti ke Pekanbaru dan Bagan Batu, Rohil. Sementara, keberadaan PKS di wilayah Siak sangat banyak. Ada apa ini?

Pasalnya, kata Rahmad, RAM-RAM yang mereka investigasi justru susah mendapat TBS maupun brondol.

"Bayangkan, sebelum lebaran hingga 8 truk tronton RAM tersebut menerima brondolan," ujar Rahmad.

Ia meminta Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.H, dapat menindaklanjuti laporan informasi ini, melakukan penyelidikan.

"Saya minta Kapolres Siak segera menyelidiki RAM yang diduga milik Sadam Sihotang tersebut. Kita dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke Polres Siak bila pengumpulan barang bukti telah rampung," jelas Rahmad.

Diungkapkannya, RAM tersebut dapat dikenakan pasal 480 KUHP bila terbukti menampung buah sawit ilegal. 

"Pertanyaannya, beranikah APH menindak pemodal besar dan PKS penerima sawit ilegal, atau hanya akan menjadikan masyarakat kecil sebagai kambing hitam?" tanya Rahmad. 

"Membiarkan praktik ini sama artinya dengan menyuburkan ekonomi ilegal, merusak lingkungan dan melemahkan wibawa hukum di Riau," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum menerima tanggapan dari Sadam Sihotang dan masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi. 

(WSL / Tim).

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

By On September 11, 2025




Serang, BM.Online  _ Dugaan Predaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang mencut setelah seorang mantan narapidana berinisial B angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 11 September 2025. B mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas lapas diduga terlibat dalam praktik tersebut.

B menyebutkan, petugas meminta uang bulanan kepada para narapidana. Sebagai imbalannya, napi yang terlibat dalam bisnis narkoba di blok Pasca mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan bebas razia serta penggunaan ponsel yang tidak akan disita.

"Bang, Para petugas dapat atensi sama para napi yang bekerja tipu-tipu dan narkoba di blok Pasca dan menjamin beliau tidak akan diambil HP-nya asalkan membayar," ujar B kepada awak media.

Tak hanya itu, B juga mengungkap adanya sosok narapidana bernama Ojan sebagai “Bos” narkoba di dalam lapas tersebut. Ojan disebut-sebut mengendalikan bisnis haramnya langsung dari balik jeruji besi, dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan jalur Serang Timur Khususnya Wikayah Gabus, Banjar, Moderen, Cikande Asem.

Tersebut dibenarkan padasaat, B menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang Narapidana akrab di sapa Ojan yang menawarkan Narkoba Jenis Sabu. "Om redi nih daerah Cikande asem sama banjar Rp. 750.000 satu G tidak bakal kecewa pokoknya,"Ujar ojan dengan bahasa sunda.

Lanjut, Ojan memberikan nomor Rekening 42900108xxx8535 Bank BRI Atas Nama Asep Romli. Ia juga mengaku rekan satu kamarnya sedang di Bon petugas Lapas uang Rp. 750.000 untuk bayar petugas lapas. "Buruaan om, uang nya buat bayar ke petugas karena kawan satu kamar saya Mau di Bon. Tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas kelas IIA Serang terkait dugaan pungli dan peredaran narkoba di dalam lapas.

(Sumber : bentengmerdeka.com) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri di Gelar, Ini Sanksi Brimob Pelaku Kekerasan Terhadap Staf Kementerian LH Dan Wartawan di PT Genesis Jawilan

By On September 10, 2025

 



SERANG, BM.ONLINE  - Pelaku pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Briptu TG menjalani sidang kode etik atas kasus pengeroyokan dan intimidasi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang di gelar di Mapolda Banten, pelaku di jatuhi dengan penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto membenarkan bahwa anggota Brimob Polda Banten tersebut telah menjalani sidang putusan kode etik sebagai anggota Polri. Rabu 10 September 2025.

"Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 pada pukul 13.30 WIB," kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain kode etik, Briptu TG juga terancam dijerat hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. "Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan," kata Andi, Senin (25/8/2028).

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.

“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban. "Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. "Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan," katanya.

Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

By On September 09, 2025

 

BM.Online //Bekasi, 09 September 2025  Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus, Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi menggelar acara bakti sosial di Yayasan Panti Galuh, sebuah panti rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terletak di Rawalumbu Kota Bekasi.

 

Acara yang berlangsung pada Selasa, 09 September 2025 ini dihadiri oleh puluhan anggota PKS Kota Bekasi yang dengan penuh semangat memberikan bantuan dan dukungan kepada para penghuni panti. Kegiatan ini meliputi pemberian bantuan berupa sembako, perlengkapan mandi, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh panti.

 

Selain memberikan bantuan materi, para anggota PKS juga meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan para penghuni panti. Mereka mengadakan kegiatan yang menghibur seperti bernyanyi bersama, bermain, serta memberikan motivasi dan semangat hidup kepada para ODGJ.

 

Ketua PKS Kota Bekasi, Hj. Kartinah, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh PKS sebagai bentuk komitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya bagi mereka yang kurang beruntung.

 

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan meringankan beban saudara-saudara kita yang berada di Panti Galuh. Kami juga berharap, kegiatan ini dapat menginspirasi pihak lain untuk turut serta peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Ajad selaku kabag Humas Panti.

 

Sementara itu, pengurus Yayasan Panti Galuh, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS Kota Bekasi.

 

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan para penghuni panti. Semoga kebaikan Ibu-Ibu PKS dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Ajad.

 

Kegiatan bakti sosial ini diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan simbolis bantuan dari PKS Kota Bekasi kepada Yayasan Panti Galuh. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para penghuni panti dan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

 

(Nanda. SH)

Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

By On September 08, 2025

 

Bandung, – Semangat kebersamaan dan kepedulian mewarnai acara peluncuran media cetak REPORTASEJABAR.COM sekaligus perayaan hari ulang tahun (anniversary) yang ke-2.

Acara meriah ini berlangsung di kantor wilayah Jawa Barat, yang beralamat di Jalan A. Yani No. 252, tepat di samping Mes Persib (Sidolig), Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada hari Minggu, (7/9/2025)

 

Acara ini dihadiri oleh segenap jajaran redaksi, wartawan, kontributor, serta  Hipinan Bbc Driver (Hibers) komunitas yang selama ini telah mendukung REPORTASEJABAR.COM dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.


Sebagai wujud syukur dan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, REPORTASEJABAR.COM juga menyelenggarakan kegiatan pembagian santunan kepada anak-anak yatim dan para lansia (jompo) yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan memberikan sedikit kebahagiaan.

 

Dalam pidatonya, Pemimpin Redaksi REPORTASEJABAR.COM Mengucapkan  Trimakasih banyak kepada Guru kami yang merupakan pendiri REPORTASEJABAR.COM, Dharma Leksana, S.Th., M.Si. dan penasihat yang kece  Dr. Dr. Zulki Zulkifly Noor, S.T., S.H., M.M., M.H., M.Kn., Prof. Dr. Ir. Nandan Limakrisna, M.M., CQMH., Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H., Vonny Vertiana Noholo, SH.,M.H., Marshal Aulia Rahman, S.IP,  yang sudah memberikan ilmu yang berguna dan pelajaran yang sangat berharga. 


Spesial thanks buat pemasehat kami Marshal Aulia Rahman yang udah support abis-abisan buat media cetak REPORTASEJABAR! 


Sunguh penghargaan yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan media ini selama dua tahun terakhir. 


Ia menekankan bahwa peran media sangat krusial dalam menyajikan informasi yang adil, berimbang, dan konstruktif bagi masyarakat. Lebih lanjut, dan ia mengajak seluruh jurnalis untuk terus berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik sebagai kompas moral dalam setiap pemberitaan.

 

Mudahn Mudahan acara peluncuran media cetak dan perayaan anniversary ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi REPORTASEJABAR.COM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Jawa Barat khususnya, dan Indonesia pada umumnya.


(Sumber : Redaksi reportasejabar.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Terkuat, Serangan Dugaan Pungli di Desa Tanjung Pasir karena Modus Dendam “Musuh Bebuyutan”

By On September 08, 2025



 
Kabupaten Tangerang, BM.Online - Terkait adanya pemberitaan-pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi , Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau dikemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !!

Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar yang kuat, maka satu persatu mulai di gelar...

Saat ini Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari saudara Arun,S.Ip kembali mengungkapkan telah ditemukan lagi satu kejanggalan dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau atau diduga salah satu aktor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan Klien kami tersebut menyebutkan Kades Arun,S.Ip merupakan Musuh Bebuyutannya.

“Pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti Chat oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus Musuh Bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip”.Jelasnya.

Jika temanya “ Musuh Bebuyutan” teramat sayang sekali Profesi Mulia sebagai Kontrol Sosial ditunggangi dengan kepentingan pribadi untuk pelampiasan dendam , karena sudah pasti jika di jalankan secara beriringan otomatis akan hilang sikap keprofesionalan karena telah bercampur menghalalkan berbagai cara dan patut diduga apapun akan dilakukan baik menggunakan kekuasaan atau pengaruh, mengadu domba, menggunakan fitnah dan kebohongan , menghasut, mengancam dan sebagainya.

Sudah jelas jika motifnya Musuh bebuyutan maka dampak yang terjadi Klien kami menjadi korban mengalami kerugian seperti Kerusakan Reputasi nama baik, dan menganggu ketenangan sehingga menggangu kinerja kerja Klien kami dalam menjalankan amanahnya dikarenakan dugaan - dugaan yang kami anggap suatu tuduhan atau fitnah yang belum memiliki dasar kuat menurut hukum atau belum tentu benar.

Salah satu yang kita lihat adanya pemberitaan yang memuat Narasi “Lagi-lagi oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Lakukan Pungli ke Warga” terkait program PTSL dengan Foto Bukti Transfer bernilai Rp.150.000,- yang ditransfer ke Rekening Panitia PTSL , yang sudah jelas diketahui atau beliau belum mengetahui atau memang secara sengaja menggiring opini negatife yang bertujuan menjatuhkan reputasi Klien kami.,dikarenakan nilai tersebut merupakan salah satu bagian tertanggung pemohon atau warga sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri yang masuk dalam kategori V untuk bagian Pulau Jawa Bali sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Silahkan secara bijak menilai sendiri apakah pemberitaan yang di muat dengan dasar tersebut benar atau merupakan Hoax ?, dan oknum yang bersangkutan apakah telah melanggar kode etik profesinya sebagai Jurnalis karena jika memuat suatu pemberitaan dengan dasar dendam besar kemungkinan bisa melanggar kode etik , karena seorang jurnalis harus kedepankan :

1.Objektivitas : Jurnalis harus menjaga Objektivitas dan tidak membiarkan emosi atau dendam mempengaruhi pemberitaan.
2.Netralitas : Jurnalis harus netral dan tidak memihak, serta tidak menggunakan pemberitaan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atau dendam.
3.Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa pemberitaan akurat dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan emosi atau dendam
4.Etika Jurnalis : Kode Etik Jurnalis menekankan pentingnya kejujuran, keadilan dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Lanjutnya, terkait perihal pemberitaan yang dibangun dengan narasi warga dimintai uang jutaan rupiah untuk mengikuti program PTSL., Kembali kami tekankan kembali atas nama warga siapa ? dan apakan sudah ditanyakan sebelumnya kepada atas nama warga tersebut apakah sudah memiliki surat-surat sebelumnya yang dibutuhkan untuk mengikuti Program PTSL yang pastinya ada dasar - dasar yang diperlukan dan sudah ditetapkan pemerintah bagi warga yang hendak mengikuti program PTSL, 

“Kami sedang gali lebih dalam atas modus ini dan kami sudah mengantongi sejumlah nama dan beberapa rekaman video warga terkait keabsahan kronologis atas hal tersebut dan bukti terkait oknum yang memflaming suatu pembungkaman kemaren”.pungkasnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami sangat meghormati dan menghargai profesi mereka sebagaimana mestinya , kami kedepankan azas praduga, untuk selanjutnya biarkan bukti-bukti yang kami sajikan nanti , bagaimana menurut kacamata hukum atas perkara ini !! ”tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Arun,S.Ip.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut

By On September 07, 2025


Pemalang, BM.Online - Ditemukan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Sewuni Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Ampelgading, diduga kuat gudang solar ilegal hasil ngangsu dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.


Gudang solar tersebut terendus oleh sejumlah awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar diduga milik JML. Mereka menyebutkan, tempat tersebut sering terlihat keluar masuk sepeda motor mengangkut solar menggunakan jerigen untuk kemudian ditimbun. Selain itu, truk tangki biru juga sering datang mengangkut solar dari lokasi tersebut.


Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi dan mendatangi gudang tersebut. Namun, saat ingin melakukan konfirmasi, tidak ada satu orang pun yang menemui.


Setelah menemukan bukti berupa sejumlah kempu dan puluhan jerigen berisi solar, awak media melaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya tidak menangani kasus penimbunan BBM solar dan menyarankan langsung ke Tipidter Polres Pemalang.


Awak media kemudian melaporkan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Tipidter Polres Pemalang. Namun, setelah beberapa media menayangkan pemberitaan, respons dari Kanit Tipidter masih sebatas “coba dicek dulu,” tanpa ada keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.


Seorang warga Ampelgading yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang tersebut diduga milik Jamaludin. “Setiap hari anak buahnya ngangsu solar mondar-mandir di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dengan sepeda motor,” ujarnya.


Ia menambahkan, aktivitas penimbunan BBM solar subsidi ini sudah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum. “Kalau solarnya sudah banyak biasanya ada mobil tangki biru putih yang mengangkut,” imbuhnya.


Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri) agar segera turun tangan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga meminta Pertamina melalui SBM wilayah Kabupaten Pemalang mengecek rekaman CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru untuk membuktikan apakah ada pelanggaran SOP.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, ikut menanggapi temuan ini. Ia menduga adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang membuat aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut tetap aman meski berada dekat kantor polisi.


“Ini sangat aneh, gudang penimbunan solar subsidi berdiri lama di dekat Polsek tapi seolah-olah tak tersentuh hukum. Kami menduga kuat ada orang besar yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga aparat seakan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini jelas merusak citra penegakan hukum di Pemalang,” tegas Agung Sulistio.


Agung juga menambahkan, jika benar terbukti ada oknum aparat atau pihak berpengaruh yang melindungi, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan aturan negara. “Kami akan terus mengawal kasus ini, karena penimbunan BBM subsidi bukan hanya kejahatan ekonomi tapi juga kejahatan sosial. Negara dirugikan, rakyat kecil yang mestinya berhak mendapatkan subsidi justru dirampas haknya,” pungkasnya.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).


Dengan demikian, praktik penimbunan BBM solar subsidi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi yang semestinya.


Red/Tim

Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

By On September 07, 2025


Nagan Raya, BM.Online – Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku.


Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Alasannya: ada uang jaminan sebesar Rp20 juta dan seorang penjamin. Lebih ironis lagi, penjamin tersebut ternyata pernah terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sampai hari ini belum tuntas.


Korban sendiri mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Ia harus menjalani perawatan intensif selama dua hari opname di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya dan mendapat 10 jahitan pada bagian tubuh yang terkena bacokan. Kondisi ini mempertegas bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang ringan, sebab korban nyaris kehilangan nyawanya.


Tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Bahkan, karena serangan ini nyaris merenggut nyawa, maka pasal yang relevan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau setidaknya Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Selain itu, karena korban adalah seorang wartawan, kasus ini juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak pers dalam mencari dan menyebarkan informasi tanpa intimidasi dan kekerasan.


Namun, langkah Polres Nagan Raya justru mencederai rasa keadilan. Alih-alih memberi perlindungan dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, aparat justru melepasnya dengan dalih uang dan penjamin. Publik menilai, hukum di Nagan Raya kini telah berubah menjadi “komoditas dagang” yang bisa ditebus dengan rupiah.


Gelombang desakan kini muncul dari masyarakat dan kalangan pers agar Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun tangan. Jika tidak, kasus ini bukan hanya akan meruntuhkan citra Polres Nagan Raya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.


Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Humas Polres Nagan Raya hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil yang memuaskan.


(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *