Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

By On September 17, 2025


Kutai Kartanegara, Bentengmerdeka.online – Beberapa kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengadakan rapat dengan PT. Rea Kaltim Plantations pada Senin, 15 September 2025. Rapat tersebut diwarnai dengan kritik tajam terkait perbedaan persepsi mengenai regulasi pembangunan kebun plasma masyarakat.

 

Cawal SE, Kepala Desa Kelekat yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kembang Janggut, menuding PT. Rea Kaltim tidak serius dalam menjalankan amanat undang-undang terkait pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. Tudingan ini dilontarkan karena PT. Rea Kaltim telah melakukan kegiatan peremajaan (replanting) sebelum adanya kesepakatan yang mengikat dengan pihak desa.

 

Menanggapi isu nasional terkait konflik plasma di berbagai daerah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola.

 

Nusron Wahid menyatakan bahwa banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berusaha mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurutnya, ketentuan yang berlaku jelas menyatakan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

 

Mengutip berbagai sumber media, Nusron Wahid pernah menyampaikan pada Kamis, 24 April 2025, "Kalau ada perusahaan yang tidak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau tidak menurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar," tegasnya.


(HOS)

Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

By On September 17, 2025



 
Semarang 17 September 2025 – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., dikenal luas sebagai pembela rakyat kecil dan pencari keadilan. Namun, penunjukannya sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media: "Mengapa seorang pembela rakyat kecil kini membela koruptor?"
 
Sugiyono menegaskan bahwa perannya adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan perbuatan mereka.
 
"Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat, yang menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum. Membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Saya membela hak warga negara untuk proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang," tegasnya.
 
Advokat kondang ini juga menjabat sebagai Divisi Hukum GMOCT dan Direktur [Rumah Solusi], sebuah wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.
 
Sugiyono menambahkan bahwa komitmennya membela rakyat kecil tidak akan berubah karena menangani kasus besar. Menurutnya, keadilan bagi semua, baik rakyat kecil maupun pejabat, memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
 
"Jika hukum ditegakkan secara adil kepada semua orang, rakyat kecil akan terlindungi. Inilah alasan saya berada di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan," ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.
 
Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dinilai hanya dari siapa kliennya, tetapi harus dipahami sebagai profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan adil.
 
"Jangan lihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

#noviralnojustice

#divkumgmoct

#sugiyonoadvokatkondang

#hukum

#advokat

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

By On September 17, 2025



 
Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT) - Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS 2 Agrina terhadap kedua warga Desa Babahlueng, yang dianggap melakukan penyerobotan lahan HGU milik PT SPS 2 Agrina, dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap).
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menduga adanya ketergesaan dan kesan pemaksaan dalam menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kedua warga Desa Babahlueng.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melontarkan sejumlah pertanyaan melalui chatting WhatsApp tertanggal 16 September 2025 pukul 18.13 WIB dari Kantor pusat DPP GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama di Kabupaten Semarang kepada anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh, a.n. Heri dan Wahyu, yang hingga berita ini diturunkan belum dijawab:
 
1. Berdasarkan apa sehingga Polda Aceh, khususnya Tipidter IV, menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina?
2. Dapatkah Sub Tipidter IV Polda Aceh memperlihatkan alat bukti asli (Surat HGU) yang diklaim milik PT SPS 2?
3. Dengan berbekal dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang masih menjabat, yang menyebutkan bahwa kedua Geuchik Desa Babahlueng tersebut secara tertulis tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina, serta surat asli ijin Garap Lahan yang dimiliki oleh Saudara M.Dan serta saudara Safari yang malah disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, apakah pantas mereka disebut menyerobot lahan? Sehingga menjadi terlapor?
4. Apakah kewenangan dari pihak penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat asli terkait ijin Garap Lahan milik saudara M Dan serta saudara Safari Is?
5. Apakah Penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat Asli HGU milik PT SPS 2 Agrina jika mereka mengklaim memiliki HGU di Desa Babahlueng?
 
Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan non litigasi dan paralegal bagi kedua warga Desa Babahlueng, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa melakukan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai HGU milik PT SPS 2 Agrina.
 
"Dasar penolakan kami adalah bukti surat asli ijin Garap Lahan milik kedua warga Desa Babahlueng yang disita oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh, serta surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 a.n. Samsuddin, dan Geuchik/kepala Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat a.n. Merril Yasar, yang menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina di desa Babahlueng," tegas Ridwanto.
 
Surat panggilan dari Sub Tipidter IV Polda Aceh untuk kedua warga Desa Babahlueng dikirimkan kepada masing-masing dan juga kepada Ridwanto. Saat salah satu warga Desa Babahlueng yang dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina sedang berada di Jakarta untuk melaporkan keberatan atas dugaan kriminalisasi ini ke Propam Mabes Polri.
 
Alih-alih menjawab pertanyaan dari Sekretaris Umum GMOCT, salah satu penyidik atau anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh a.n. Heri malah menelpon Ridwanto dengan mengatakan menyesal telah berbuat baik saat menerima kedatangan Ridwanto dan kedua warga Desa Babahlueng pada hari Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini dinilai tidak humanis dan bertentangan dengan slogan kepolisian.
 
GMOCT menduga kuat Sub Tipidter IV Polda Aceh terkesan memaksakan penanganan pelaporan dari PT SPS 2 Agrina yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap dua orang warga Desa Babahlueng yang justru telah memiliki surat asli ijin Garap Lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Babahlueng. Sementara PT SPS 2 Agrina sendiri dinyatakan tidak pernah memiliki HGU di Desa Babahlueng oleh Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat.
 
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrihumanis

#divpropammabespolri

#kapolri

#poldaaceh

#ptsps2agrina

#subtipidterivpoldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

By On September 17, 2025



 
Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT) - Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS 2 Agrina terhadap kedua warga Desa Babahlueng, yang dianggap melakukan penyerobotan lahan HGU milik PT SPS 2 Agrina, dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap).
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menduga adanya ketergesaan dan kesan pemaksaan dalam menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kedua warga Desa Babahlueng.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melontarkan sejumlah pertanyaan melalui chatting WhatsApp tertanggal 16 September 2025 pukul 18.13 WIB dari Kantor pusat DPP GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama di Kabupaten Semarang kepada anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh, a.n. Heri dan Wahyu, yang hingga berita ini diturunkan belum dijawab:
 
1. Berdasarkan apa sehingga Polda Aceh, khususnya Tipidter IV, menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina?
2. Dapatkah Sub Tipidter IV Polda Aceh memperlihatkan alat bukti asli (Surat HGU) yang diklaim milik PT SPS 2?
3. Dengan berbekal dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang masih menjabat, yang menyebutkan bahwa kedua Geuchik Desa Babahlueng tersebut secara tertulis tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina, serta surat asli ijin Garap Lahan yang dimiliki oleh Saudara M.Dan serta saudara Safari yang malah disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, apakah pantas mereka disebut menyerobot lahan? Sehingga menjadi terlapor?
4. Apakah kewenangan dari pihak penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat asli terkait ijin Garap Lahan milik saudara M Dan serta saudara Safari Is?
5. Apakah Penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat Asli HGU milik PT SPS 2 Agrina jika mereka mengklaim memiliki HGU di Desa Babahlueng?
 
Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan non litigasi dan paralegal bagi kedua warga Desa Babahlueng, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa melakukan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai HGU milik PT SPS 2 Agrina.
 
"Dasar penolakan kami adalah bukti surat asli ijin Garap Lahan milik kedua warga Desa Babahlueng yang disita oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh, serta surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 a.n. Samsuddin, dan Geuchik/kepala Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat a.n. Merril Yasar, yang menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina di desa Babahlueng," tegas Ridwanto.
 
Surat panggilan dari Sub Tipidter IV Polda Aceh untuk kedua warga Desa Babahlueng dikirimkan kepada masing-masing dan juga kepada Ridwanto. Saat salah satu warga Desa Babahlueng yang dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina sedang berada di Jakarta untuk melaporkan keberatan atas dugaan kriminalisasi ini ke Propam Mabes Polri.
 
Alih-alih menjawab pertanyaan dari Sekretaris Umum GMOCT, salah satu penyidik atau anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh a.n. Heri malah menelpon Ridwanto dengan mengatakan menyesal telah berbuat baik saat menerima kedatangan Ridwanto dan kedua warga Desa Babahlueng pada hari Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini dinilai tidak humanis dan bertentangan dengan slogan kepolisian.
 
GMOCT menduga kuat Sub Tipidter IV Polda Aceh terkesan memaksakan penanganan pelaporan dari PT SPS 2 Agrina yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap dua orang warga Desa Babahlueng yang justru telah memiliki surat asli ijin Garap Lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Babahlueng. Sementara PT SPS 2 Agrina sendiri dinyatakan tidak pernah memiliki HGU di Desa Babahlueng oleh Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat.
 
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrihumanis

#divpropammabespolri

#kapolri

#poldaaceh

#ptsps2agrina

#subtipidterivpoldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Abimanyu Putra Bantah Tuduhan Utang Rp15 Miliar, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

By On September 17, 2025



 
Bogor 17 September 2025 - Abimanyu Putra, pendiri CV Abimanyu Kreasi Muda sekaligus putra dari pendiri Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (BOASH), dengan tegas membantah tuduhan memiliki utang sebesar Rp15 miliar kepada CV Sivi/Sofia Konveksi. Ia menyatakan bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan dan tuduhan tersebut tidak berdasar hukum. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, (15/09/2025).
 
Tidak hanya membantah, Abimanyu juga telah melaporkan pihak terkait ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan tersebut merugikan dirinya secara pribadi dan mencoreng nama baik keluarga serta yayasan.
 
"Secara logika, tidak mungkin Surat Perintah Kerja (SPK) baru diterbitkan jika kewajiban dari SPK sebelumnya belum dilunasi. Fakta bahwa SPK baru diterbitkan dengan menggunakan CV milik saya menjadi bukti sah bahwa kewajiban lama sudah selesai," tegas Abimanyu.
 
Ia menambahkan bahwa penerbitan SPK baru oleh instansi atau pihak pemberi kerja menjadi indikasi kuat bahwa tidak ada utang yang belum diselesaikan. Menurutnya, tuduhan Rp15 miliar tersebut sengaja dihembuskan untuk merusak reputasinya.
 
Abimanyu juga menekankan bahwa tuduhan fitnah dapat berujung pada jeratan hukum pidana. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE jika tuduhan disebarkan melalui media elektronik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
 
Meskipun menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan, Abimanyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah pidana jika terbukti ada unsur fitnah.
 
"Kami hanya ingin kebenaran hukum ditegakkan, bukan mencari permusuhan. Jika tuduhan ini terbukti palsu, kami akan ambil langkah hukum yang tegas dan terukur," pungkasnya.
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Suarakitanews.co.id, yang merupakan anggota GMOCT.

#noviralnojustice

#pendidikan

Team/Red (Iwang Suhendar/Suarakitanews.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

By On September 16, 2025



Kab. Bandung, - Diduga oknum guru SDN 01 Harapan Padamulya Majalaya memalsukan tandatangan suaminya untuk persyaratan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). K seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut bungkam saat di tanya via whatsapp, bahkan sampai memblokir no telpon diduga malu menjelaskan, Jum'at (29/08) lalu.


Menurut sumber, awalnya K ini sebagai guru honorer sekian tahun. Namun saat mau diangkat ASN dirinya memberikan surat pernyataan P3K dengan tandatangan suami yang dipalsukan saat ada pengangkatan, "jelasnya.


Saat ditemui, N selaku suami K membenarkan, "yah bener kok, dulu waktu dia masih honorer saya sibuk sana sini anter istri saya, namun saat diangkat ASN mulai bertingkah, dan tandatangan saya (suami) dipalsukan, karena saya tidak merasa teken surat pernyataan p3k itu, "ungkapnya.


"Saya berharap dinas pendidikan menegurnya atau memberikan sanksi tegas, karena baru mau diangkat p3k saja dia sudah berani palsukan tandatangan saya, apa lagi nanti jika sudah jadi ASN lama, tentu lebih berani lagi atau tambah sombong, "katanya.


Pihak Disdik Kab. Bandung merespon cepat setelah mendapatkan informasi tersebut, Dian Kepala Bidang SD segera akan lakukan penelusuran ke sekolah yang di maksud. Melalui pesan singkat dia mengatakan, " oh yah saya akan segera cek, "ucap kabid.


Neneng selaku pengawas bina dinilai tidak relepan menjelaskan. Saya sudah panggil ketemu tapi tidak ada perihal tandatangan palsu, "ungkapnya. 


Asep Kusuma Kepala Dina (Kadisdik) Kabupaten Bandung mengatakan " untuk berkas P3K itu tidak ada harus ada tandatangan suaminya, jadi yang kasus itu ijin dari suami untuk mengikuti pelatihan diklat. Karena diklat memerlukan waktu beberapa hari jadi harus ada persetujuan suami.


Kalau yang itu katanya memalsukan untuk Diklat dikarenakan waktunya mepet jadi gak mungkin balik lagi". Kata Asep Kusumah.


Kalau untuk KIP tidak mungkin untuk memotong karena masuk langsung ke rekening Siswa Siswi, kalau itu terjadi gak ada unsur paksaan jadi kalau perbuatan Oknum saya juga tidak akan membela," ucapnya.


Namun fakta di lapangan pihak dinas pendidikan kab. Bandung tidak profesional atas tindakan dan ketegasannya, dinilai cuek dan biasa-biasa saja atas dugaan tandatangan palsu oknuk guru SDN 01 Harapan, atau diduga sengaja dibiaskan.


(Sumber : Red - Matainvestigasi.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

HAUL 40 HARI APA NB: MALAM CINTA UNTUK SANG GURU UMMAT

By On September 16, 2025



Cikijing, Majalengka   

Senin malam, 9 September 2025, suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Barokah Kancana, Cikijing, Majalengka. Ratusan jamaah dari berbagai kalangan memadati lokasi dalam rangka memperingati *Haul 40 Hari Wafatnya* KH. Endin Muhyidin (*Apa NB*)—pendiri dan pengasuh pesantren yang telah wafat pada Rabu, 6 Agustus 2025.


Acara dimulai selepas Maghrib dengan *‘Ataqoh Kubro* sebagai bentuk khidmat dan doa kepada sang pangersa. Dilanjutkan dengan salat Isya berjamaah, kemudian acara inti berupa *Tahlil Akbar*, *Pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW*, dan *Marhaban*.


*KH. Atep Nur Abdilah, M.Pd.* selaku Pimpinan Umum Ponpes Nurul Barokah membuka sambutan dengan rasa terima kasih kepada seluruh tamu undangan. Beliau menyampaikan bahwa sosok Apa NB adalah panutan sejati dalam mendidik, membimbing, dan menanamkan nilai-nilai Islam kepada para santri dan masyarakat.


*Wakil Bupati Majalengka, Bapak Dena Muhammad Ramdhan*, hadir secara langsung dan memberikan sambutan penuh makna. Ia menyampaikan rasa bangganya dapat hadir, serta mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari keluarga besar Ponpes Nurul Barokah selama perjalanan politiknya. Ia juga mengangkat kisah Rasulullah SAW sebagai teladan, mengajak untuk meneladani sunnah beliau, salah satunya dengan membiasakan puasa Senin dan Kamis sejak dini.


Turut hadir pula *Direktur BUMP Ponpes Nurul Barokah, Ust. Omang Abdul Somad*, yang mendampingi Wakil bupati Majalengka beserta tokoh dewan adat dangiang rundayan talaga bapak H.Baya sepanjang acara.


 Hadir pula jajaran dewan kiyai, para ustadz, alumni yang tergabung dalam HAROKAH, santri, serta jamaah bapak-bapak dan ibu-ibu dari berbagai daerah.


Haul ini menjadi momentum penuh cinta dan penghormatan kepada sosok yang telah mengabdikan hidupnya demi ilmu, akhlak, dan kemajuan umat. Semoga nilai perjuangan Apa NB terus menginspirasi generasi penerusnya. *Aamiin.*


Pembacaan *Deba Al-Barzanji* dan *Simtud Durar* serta *Mahalul Qiyam* dipimpin oleh *KH. Ahmad Tuba Sukmana (Papih)* dan para Dewan Kiyai, menghadirkan suasana spiritual yang menyentuh hati seluruh jamaah.


Acara dilanjutkan dengan *doa khidmat oleh KH. Husni Mubarok*, yang memohonkan ampunan dan kemuliaan tempat bagi almarhum Apa NB serta keselamatan dan keberkahan bagi para santri, keluarga, dan masyarakat.


Sebagai penutup yang penuh kegembiraan, *Dewan Kiyai mengadakan saweran* sebagai bentuk rasa syukur dan semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas dalam setiap peringatan haul di pesantren ini.

Pemeliharaan dan Renovasi Gedung RSUD Kota Serang Diduga Minim Pengawasan dan Abaikan K3

By On September 16, 2025



Kota Serang- bentengmerdeka.online.Proyek pemeliharaan dan Renovasi gedung Rumah Sakit Umum Kota Serang Diduga Minim Pengawasan baik dari konsultan pengawas dan pelaksana dari CV.Pusaka Jawa dan para pekerja tidak patuh aturan dengan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Abaikan keselamatan Kerja.pada 15/09/2025.

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan pemeliharaan dan Renovasi gedung RSUD KOTA SERANG terpantau para pekerja banyak yang melanggar K3 dengan tidak memakai APD dan tidak terlihat pelaksana kontraktor dari CV.Pusaka Puser Jawa dilokasi dan konsultan pengawas dari CV.BIGHI KONSULTAN PRAKASA.

Minimnya pengawasan keduanya tersebut para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi,kaos tangan dan sepatu boot.

Sanksi bagi kontraktor pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, atau bahkan pembekuan izin proyek, sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan fatal. 

Jenis-jenis Sanksi

Sanksi Administratif


Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari pihak berwenang atau perusahaan. 

Denda Administrasi: Pembayaran denda yang nilainya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. 


Perintah Penghentian Kegiatan: Penghentian sementara proyek hingga masalah K3 terselesaikan. 

Pembekuan atau Pencabutan Izin Operasional: Sanksi berat untuk pelanggaran serius yang berulang. 


Sanksi Pidana

Kurungan Penjara: Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal atau kematian pekerja. 

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Mewajibkan perusahaan untuk menyediakan APD dan pekerja untuk menggunakannya. 


Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi:

Mengatur kewajiban penyediaan APD bagi pemberi kerja dan kewajiban penggunaan bagi pekerja di proyek konstruksi. 

Pihak yang Berwenang Memberikan Sanksi


Pengawas Ketenagakerjaan:

Berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan. 


Perusahaan (Kontraktor):

Dapat memberikan sanksi internal kepada pekerjanya, seperti teguran, denda, hingga tidak diikutsertakan dalam proyek selanjutnya, sesuai aturan perusahaan. 


Dilokasi yang sama pekerja yang enggan sebutkan nama nya saat dikonfirmasi mengatakan,Saya tidak tahu nama pelaksana siapa yang saya tahu pak Mamat bagian logistik ,Ujarnya sama awak media.


Kita pekerja dibayar Rp.140 Ribu untuk kenek dan untuk tukang dibayar Rp.150 Ribu ,Untuk APD kita tidak dikasih kang ,kita 4 orang dari daerah Bogor kang ,Imbuhnya.


Saat dikonfirmasi awak media Mamat selaku logistik mengatakan,Terkait pelaksana Agung kang ,Ia lagi nggak kesini,kalau saya mah nunggu material ,"Ujarnya.


Saat berita ini naik pihak terkait baik konsultan pengawas dan pelaksana belum bisa dikonfirmasi selanjutnya terkait pekerjaan tersebut.


(Red/tim)

Oknum Kaur Keuangan Pegawai Desa Petir Di Duga Kuras Anggaran Dana Desa Tahun 2025.

By On September 16, 2025

 

Kabupaten Serang-bentengmerdeka online.Pemerintahan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, provinsi Banten untuk saat ini kondisinya sangat memprihatinkan ,setelah Dana Desa tahun 2025, tahap dua turun tinggal pencairan diduga digondol dan dikuras habis,oleh Inisial Y.S.W, oknum perangkat desa yang menjabat sebagai kaur keuangan, Senin 15 Agustus 2025.


Pemerintah Pusat Kemenkeu menggelontorkan Anggaran Dana Desa melalui Kementrian Desa yang peruntukan nya untuk pembangunan seperti Inspratruktur, Pemberdayaan, pendidikan

Demi untuk kesejahteraan bersama.


Namun Sangat disayangkan di salah Satu Desa Yang ada di Kabupaten Serang, tepat nya di Desa, petir ada nya duga,an yang dikuras oleh salah satu pegawai sebagai Kaur keuangan, Oknum yang tidak bertanggung jawab.


Mengetahui adanya penarikan Dana Desa secara ilegal (tanpa sepengetahuan kepala Desa) , Wahyudi Kepala Desa Petir melakukan koordinasi dengan sekretaris Desa, Camat , Pendamping Desa, pendamping lokal desa, dan supervisor


Kepala Desa Petir Wahyudi saat di Konfirmasi melalui pesan Whas,up," kalau untuk sementara ini saya tidak bisa memberikan keterangan apapun karena terkait ada nya, permasalahan ini sudah saya Laporkan ,kepada pihak yang berwajib dan untuk pelapornya, juga itu saya sendiri,"balasnya 15 September 2025.


Faris selaku Camat Petir ketika di konfirmasi Via Chat WhatsApp,tidak memberikan balasan dan juga tanggapan.


Apabila benar dan terbukti adanya dugaan penarikan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Oknum kaur Keuangan, Desa Petir untuk kepentingan Pribadi atau Kroninya, maka pelaku bisa dijerat UUD Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam

UUD Nomor 31 Tahun 1999 yang di Ubah ke UUD Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi



(Masturo)

Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

By On September 15, 2025

 

Payakumbuh – Pakar hukum Vault Vandellant S.H., turun gunung menanggapi serius insiden pencemaran nama baik yang menimpa sejumlah jurnalis, yakni RYN, RK, ARL, EY, dan AS. Ia meminta agar Polres 50 Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait.

 

"Kita harapkan di sini kita sama-sama mencari penyelesaian, bukan saling menyerang dan menjatuhkan sesama jurnalis," ujar Vault Vandellant.

 

Vault Vandellant menegaskan kepeduliannya terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan. Menurutnya, kasus ini mencerminkan permasalahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pers di lapangan. Padahal, sesama wartawan seharusnya menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

 

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Vault akan mengambil langkah konkret. "Pertama, kami akan berkomunikasi dengan pihak Polres 50 Kota agar memberikan fasilitasi mediasi antar jurnalis," jelasnya. Ia juga akan memperkuat kerja sama kelembagaan antara wartawan dan Polres supaya ada komunikasi yang lebih baik di lapangan.

 

Lebih lanjut, Vault menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang membutuhkan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan organisasi jurnalis lainnya jika diperlukan.

 

Vault mengingatkan bahwa setiap bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. "Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan iklim yang tidak sehat dalam kerja jurnalistik," katanya.

 

Ia berpesan kepada seluruh jurnalis agar tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan saat meliput.

 

Di akhir pernyataannya, Vault menyampaikan harapan agar institusi kepolisian dapat memfasilitasi mediasi ini, sehingga kemerdekaan pers dapat terjaga dengan prinsip saling menghormati. "Terima kasih Polres 50 Kota sebelumnya, agar bisa memfasilitasi sesama jurnalis kedua belah pihak untuk mediasi, agar isu tidak makin berkembang dan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan," pungkasnya.


(Sumber :  Vaul Vandellant S.H.)

Proyek Paving Block PSU Di Duga Tida Sesuai Dengan Speksifikasi Juklak & Juknis Terkesan Asal Jadi( ASJAD)

By On September 15, 2025



Kegiatan pembangunan paving block masih dalam tahap pengerjaan tepat nya di lingkungan pipitan RW 002 kelurahan, Pipitan, kecamatan Walantaka kota Serang,Provinsi Banten. kini terdapat sorotan publik pada hari Senin 15/09/2025.


Kota Serang-bentengmerdeka. Online Pasal nya, berdasarkan analisa,pantauan awak media dilokasi ,tersebut telah menemukan beberapa kejanggalan,dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, yang dibiyayai ,melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Perkim provinsi.


Temuan yang kami lihat dilapangan secara kasat mata dilokasi tersebut dalam segi teknis pemasangan pun terlihat jelas,asal pasang paving block yang patah masih saja tetap digunakan dalam pemasangan pun seperti tidak beraturan terlihat bergelombang ,amburadul & acak- acakan lebih parah nya lagi, untuk ketebalan abu batu saat di ukur dengan alat meteran cuma hanya 3 centi dan ada juga 5 centi meter sangat miris ,akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana dan juga konsultan pengawas pembangunan tersebut, kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.

 

Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media BM-online.ia mengatakan terkait kegiatan proyek pembangunan paving block ini, untuk para pekerja nya ,asli orang Boru semua kang, warga masyarakat sini gak dilibatkan. Kebetulan saya kerja berjumlah empat orang  

Mengenai upah saya diborong kan sebesar Rp.10 juta sampai dengan selesai ucap nya. 

Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru berjalan kurang lebih satu bulan ,kang ada pun , temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja pelaksana dilapangan nya,biar lebih jelas.


Ditempat terpisah tim awak media BM-online.mencoba konfirmasi ifan, Sebagai pelaksana yang bertugas untuk mengawasi proyek pembangunan paving block di lapangan ,saat dihubungi melalui telfon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang Sudah berjalan tersebut guna Untuk bahan pertimbangan,namun alhasil yang diperoleh tim awak Media BM online. tida sesuai dengan harapan, untuk dimintai keterangan, hanya menjanjikan kata janji manis ,seakan terkesan ada nya indikasi yang di duga menutupi keterbukaan informasi publik ( KIP)Sehingga kini menimbulkan ada nya unsur permainan dalam kegiatan pembangunan proyek paving block tersebut.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik,dari pihak Perkim provinsi,inspektorat Provinsi Banten dan juga BPK ,untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di lingkungan, pipitan jika terbukti ada nya indikasi kecurangan kami mintai periksa,audit semua pembangunan yang ada di kecamatan , Walantaka tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku tutup nya Mengakhiri.


(Masturo)

Socfindo Seumanyam Peduli Generasi Sehat: Salurkan PMT di Tiga Desa

By On September 15, 2025

 

Nagan Raya – PT. Socfindo Seumanyam terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesehatan masyarakat sekitar perkebunan. Melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), perusahaan menyalurkan bantuan makanan bergizi untuk anak-anak di tiga desa, yakni Desa Simpang Deli Kilang, Simpang Deli Kampung, dan Panton Bayu. Program ini menjadi upaya nyata perusahaan dalam mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak di Nagan Raya.


Di Desa Simpang Deli Kilang, kegiatan PMT dihadiri oleh perwakilan perusahaan, antara lain Askep Satria Winata, KTU Sumarwan, dan Asisten Divisi II Muhammad Haris S yang turut didampingi istri. Bantuan diserahkan langsung kepada kader Posyandu Wahyuni, Saodah, Windi Arshela, Erlinda, serta bidan desa Tiwi untuk didistribusikan kepada anak-anak.


Sementara itu, di Desa Simpang Deli Kampung, perusahaan diwakili oleh Asisten Divisi I Rifai Husein Nasution. Penyaluran PMT diterima langsung oleh Keuchik M. Yusuh bersama Kepala Posyandu Nur Aini. Warga memberikan apresiasi besar dan dukungan penuh kepada PT. Socfindo Seumanyam yang telah hadir memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.


Adapun di Desa Panton Bayu, penyerahan bantuan bergizi dihadiri oleh Askep Satria Winata, Asisten Divisi II Muhammad Haris S bersama istri, serta sejumlah pengurus perusahaan lainnya. Bantuan disalurkan melalui Ibu Keuchik Fitriati, bidan desa Sri Ramadhani, serta kader Posyandu Murtini, Feka Juwita, Marina, Suminah, dan Armawati yang akan memastikan makanan bergizi diterima sesuai kebutuhan anak-anak.


Pengurus PT. Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, SP, menjelaskan bahwa kegiatan PMT merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Ia menegaskan pentingnya langkah berkelanjutan untuk mendukung kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak di sekitar wilayah perkebunan.


“Semoga program ini dapat bermanfaat secara langsung bagi masyarakat penerima manfaat. Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara konsisten di desa-desa sekitar kebun demi mencegah stunting dan mendukung tumbuh sehat anak-anak Nagan Raya,” ujar Ricky Irawan kepada awak media.



Melalui program CSR yang berkesinambungan ini, PT. Socfindo Seumanyam berharap kehadirannya tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Upaya nyata perusahaan dalam menekan angka stunting di Nagan Raya diharapkan dapat melahirkan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan.


(Sumber : Bongkarperkara.com)

PT. Socfindo Seumanyam Konsisten Salurkan Makanan Bergizi, Cegah Stunting di Nagan Raya

By On September 15, 2025

 

Nagan Raya – PT. Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat dengan menyalurkan bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi anak-anak di desa sekitar kebun. Program ini bertujuan mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang sehat generasi muda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.


Tahun ini, kegiatan PMT dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Simpang Deli Kilang, Simpang Deli Kampung, dan Panton Bayu. Masing-masing desa mendapat perhatian khusus dari perusahaan dengan melibatkan langsung kader Posyandu, bidan desa, dan aparatur gampong dalam penyaluran bantuan.


Di Desa Simpang Deli Kilang, kegiatan dihadiri perwakilan perusahaan antara lain Askep Satria Winata, KTU Sumarwan, serta Asisten Divisi II Muhammad Haris S bersama istri. Bantuan diserahkan langsung kepada kader Posyandu; Wahyuni, Saodah, Windi Arshela, Erlinda, dan bidan desa Tiwi.


Sementara di Desa Simpang Deli Kampung, PT. Socfindo Seumanyam diwakili oleh Asisten Divisi I Rifai Husein Nasution. Bantuan PMT diterima oleh Keuchik Simpang Deli Kampung, M. Yusuh, bersama Kepala Posyandu, Nur Aini. Warga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh agar perusahaan terus memberikan manfaat positif bagi masyarakat.


Adapun di Desa Panton Bayu, penyerahan makanan bergizi dihadiri Askep Satria Winata, Asisten Divisi II Muhammad Haris S beserta istri, serta sejumlah pengurus perusahaan. Bantuan diterima oleh Ibu Keuchik Fitriati, bidan desa Sri Ramadhani, serta kader Posyandu; Murtini, Feka Juwita, Marina, Suminah, dan Armawati.


Pengurus PT. Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, SP, menegaskan kegiatan PMT merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin dilaksanakan setiap tahun.


“Semoga program ini dapat bermanfaat secara langsung bagi masyarakat penerima manfaat. Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara konsisten di desa-desa sekitar kebun, demi mencegah stunting dan mendukung tumbuh sehat anak-anak Nagan Raya,” ungkap Ricky Irawan kepada awak media.



Melalui program CSR yang berkesinambungan, PT. Socfindo Seumanyam berharap dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam menekan angka stunting dan gizi buruk di Kabupaten Nagan Raya.


(Sumber : Bongkarperkara.com)

PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap," 300 Untuk Beli Roko Kepdes"   Pamarayan, Kabupaten Serang --- Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan - Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025  Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya, baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat Kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.  Hasil pantauan media sementara diketahui pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di back-Up oleh oknum Ormas dan oknum media.  Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan Camat Pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.  Adanya pernyataan dari camat Pamarayan semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang.  Selain itu peraturan daerah (PERDA) jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.  Ditempat terpisah salahsatu  warga RT.04 RW 01 tida merasa memberikan ijin pada kegiatan  penanaman tiang wifi tersebut. " Jangan kan ngasih konferensi Ijin Juga tida, Pak Lurah 300 rb katanya, tapi ga tau kalau ada kegiatan ini pak. Jelasnya    Reporter : Nurseha Wartawan Katatribun.id  (Sumber : Red - Katatribun.id)   Gabungan Media Online Cetak Ternama  (GMOCT)

By On September 14, 2025



BM.Online, Pamarayan, Kabupaten Serang --- Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan - Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025

Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya, baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat Kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.

Hasil pantauan media sementara diketahui pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di back-Up oleh oknum Ormas dan oknum media.

Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan Camat Pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.

Adanya pernyataan dari camat Pamarayan semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang.

Selain itu peraturan daerah (PERDA) jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

Ditempat terpisah salahsatu warga RT.04 RW
01 tida merasa memberikan ijin pada kegiatan penanaman tiang wifi tersebut. " Jangan kan ngasih konferensi Ijin Juga tida, Pak Lurah 300 rb katanya, tapi ga tau kalau ada kegiatan ini pak. Jelasnya 


Reporter : Nurseha Wartawan Katatribun.id

(Sumber : Red - Katatribun.id) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama 
(GMOCT)


Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

By On September 13, 2025



Serang, BM.Online - Sudah berjalan lama dan hampir selesai pemasangan tiang dan kabel wifi dari PT Awinet tidak di ketahui pihak kecamatan.

Pemasangan tiang melintasi sekitar lima desa dari tiga kecamatan yaitu pamarayan,bandung dan cikande,ironisnya banyak yang tidak tau baik dari tingkatan RT/RW sampai camat pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,apalagi pemilik lahan bisa di pastikan tidak mengetahuinya dan lahannya hanya di jadikan ajang bisnis sajah.

Jum,at 12/9/2025 salahsatu pucuk pimpinan kecamatan pamarayan Siti Komariah mengatakan tidak mengetahui adanya penanaman tiang wifi,senada dengan para RT kades di wilayah kecamatan bandung dan cikande yang sama terlintasi,sementara dari camat bandung dan cikande belum ada keterangan.

Berbeda dengan pihak penyelenggara saat di konfirmasi mengatakan semua sudah beres,padahal fakta di lapangan kegiatan pemasangan tiang dan kabel yang di kerjakan saat malam tiba itu,dimana para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3 dan terkesan curi-curi waktu saat bekerja,menimbulkan dugaan adanya kebohongan dan pembodohan terhadap masyaratak.

Menurut UU nomor 36 tahun 1999tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

(Red/Samu BF)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *