Berita Terbaru
Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat
By Redaksi On September 28, 2025
Kabupaten Semarang (GMOCT) – Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT tersebut sedang dibantu/dikawal oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, muncul dugaan bahwa SS telah menyebarkan informasi tidak benar yang menuduh Asep NS dan GMOCT memberitakan hal negatif mengenai Ketua RT tersebut. Informasi ini diterima M Bakara dari Sekjen DPC PBB(Pemuda Batak Bersatu) Provinsi Jawa Tengah.
M Bakara kemudian mempertemukan Asep NS dengan Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) di Semarang pada tanggal 7 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) mengungkapkan bahwa SS sempat mengklaim Asep NS telah memberitakan hal negatif tentang Ketua RT. Namun, saat diminta bukti, SS tidak dapat menunjukkannya.
Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan SS ke pihak berwajib atas dugaan fitnah. Upaya konfirmasi langsung ke kediaman SS hanya berhasil menemui istri SS pada hari Selasa 22 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, yang menyampaikan bahwa SS sedang keluar mengantarkan pesanan triplek. Hingga berita ini diturunkan, SS belum memberikan klarifikasi.
Selain dugaan fitnah, Asep NS juga menyoroti penggunaan nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pada kaca mobil SS. Asep NS menduga SS tidak memiliki kartu anggota Peradi dan menggunakan nama organisasi tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kerap mengaku sebagai pengacara.
Kasus ini akan segera dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
#noviralnojustice
#pbb(pemudabatakbersatu)
#gmoct
#peradi
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
PT Sunlight Foods Indonesia: Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, Cemari Lingkungan dan Eksploitasi Tenaga Kerja Asing Ilegal?
By Redaksi On September 28, 2025
Kabupaten Bandung, 28 September 2025 (GMOCT) – Pabrik Bolu Coy milik PT Sunlight Foods Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal pencemaran lingkungan yang berulang kali terjadi, tetapi juga dugaan eksploitasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diminta untuk tidak menutup mata dan segera bertindak tegas.
Pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra ini kembali disidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama personel Polda Jabar pada Sabtu (27/09), setelah berulang kali dilaporkan mencemari lingkungan. Limbah cair hasil produksi Bolu Coy, yang mencapai lebih dari 10.000 kemasan per hari, diduga sengaja dibiarkan meluber ke selokan, menyebabkan bau busuk menyengat, air keruh, dan timbunan sedimen. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar pH limbah mencapai 3, yang sangat berbahaya bagi lingkungan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Pabrik Bolu Coy ini sudah seperti kebal hukum. Nunung selalu beralasan masalahnya sudah selesai di Polda dan Dinas, padahal pencemaran terus terjadi."
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga semakin menguat. Mr. Lee, penanggung jawab pabrik yang sering bolak-balik Tiongkok-Indonesia, diduga kuat mempekerjakan WNA asal Tiongkok tanpa izin kerja (KITAS) yang sah. Bahkan, di dalam kawasan pabrik ditemukan penampungan pekerja, yang jelas melanggar peruntukan kawasan industri.
Opik, seorang pemantau lingkungan yang ikut menyaksikan sidak, mengungkapkan pengalamannya. "Saya menghubungi Satgas Pak Har, tapi dia bilang nanti ada tamu dari Polda. Karena penasaran, saya langsung datang ke lokasi dan melihat sendiri DLH dan Polda sedang melakukan sidak," ujarnya. Opik juga mengaku sempat dilarang merekam video oleh seorang petugas Polda.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasi.com, mengecam keras tindakan PT Sunlight Foods Indonesia dan mendesak APH serta dinas terkait untuk segera melakukan tindakan tegas.
"Kami meminta APH dan dinas terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sunlight Foods Indonesia. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait perizinan lingkungan, ketenagakerjaan, pajak, dan izin tinggal WNA yang bekerja di pabrik tersebut," tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.
GMOCT juga menyoroti sikap petugas kepolisian yang melarang pemantau merekam video saat sidak berlangsung. "Tindakan tersebut sangat disayangkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu?" tanya Asep NS.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Sunlight Foods Indonesia harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, termasuk pencabutan izin usaha. Kasus ini menjadi ujian bagi APH dan pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup, serta hak-hak pekerja.
#noviralnojustice
#ptsunlightfoodindonesia
#kemenaker
#disnakerkabbandung
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin
By Redaksi On September 28, 2025
Cirebon, Minggu, 28 September 2025 (GMOCT) – Kasus seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sarojim, yang menderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif.
Kisah pilu ini bermula ketika Fitri, anak kandung Sarojim, membawa ayahnya ke RS Sida Wangi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, pihak RS Sida Wangi justru memvonis Sarojim gagal ginjal dan harus cuci darah, lalu menyuruhnya pindah ke RS yang lebih lengkap tanpa memberikan surat rujukan karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Sarojim tidak aktif. Sarojim terpaksa keluar dari RS Sida Wangi tanpa surat rujukan dan langsung menuju IGD RS Gunung Jati.
"Bapak saya dengan kondisi sudah gawat darurat, saya bawa ke Rumah Sakit Sida Wangi pake SKTM, tapi hasil dari RS Sida Wangi di vonis Gagal Ginjal dan Harus Cuci Darah. Ironisnya bapak saya disuruh pindah ke RS yang lebih lengkap alat-alatnya dan tanpa dibekali Surat Rujukan, dengan alasan karena BPJS PBI nya tidak Aktif," ungkap Fitri, didampingi Asih Mintarsih alias Firda Asih, Direktur Utama Media Koran Cirebon.
Istri Sarojim menambahkan, suaminya sempat dirawat inap tiga hari di RS Sida Wangi menggunakan SKTM. Namun, karena BPJS PBI tidak aktif, mereka disuruh pindah ke RS Gunung Jati. Setibanya di IGD RS Gunung Jati pada Sabtu sore, 27 September 2025, Sarojim belum mendapatkan kamar hingga berita ini diturunkan dengan alasan ruangan penuh. Pihak RS juga terus menanyakan status BPJS PBI Sarojim yang belum aktif.
"Kalau tidak ada BPJS, maka harus pake umum. Kami masyarakat miskin dari mana buat bayar Rumah Sakit? Buat kebutuhan sehari-hari saja karena suami sakit, otomatis tidak ada yang mencari nafkah," keluh istri Sarojim.
Keluarga Sarojim berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kabupaten Cirebon tidak menutup mata terhadap pasien gawat darurat dan segera memberikan kebijakan yang meringankan beban masyarakat miskin.
Parahnya, bagian Jaminan Kesehatan Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon justru menyatakan bahwa mekanisme tersebut adalah aturan BPJS dan Rumah Sakit mengikuti aturan BPJS. "Kalau di kami ada JAMKESDA, tapi untuk yang belum menjadi Peserta BPJS (yang aktif maupun tidak aktif) yang di Rawat di RSUD Kabupaten Cirebon," jelasnya.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, yang mendapatkan informasi dari Media Koran Cirebon yang tergabung di GMOCT, menilai kejadian ini sangat memprihatinkan. Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan dari dinas terkait, khususnya BPJS Cabang Cirebon, mengingat pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus menunggu satu bulan agar BPJS aktif.
Media Koran Cirebon pun menghubungi pihak rumah sakit dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dinas Sosial menyatakan siap membantu pasien Sarojim, namun untuk mengaktifkan BPJS adalah kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS.
"Selanjutnya kami akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon khususnya ke BPJS Cabang Cirebon, kebijakan bisa langsung aktif atau menunggu Satu Bulan itu ada di BPJS Cabang Cirebon," jawab pihak Dinas Sosial melalui telepon.
Kasus Sarojim ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, meskipun sudah ada program BPJS. Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPJS, harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar tidak ada lagi pasien gawat darurat yang terkatung-katung karena masalah administrasi.
#noviralnojustice
#bpjs
#rsdgunungjati
#kemenkes
#cirebon
Team/Red (Koran Cirebon)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Klien Rugi Puluhan Miliar, YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya
By Redaksi On September 28, 2025
Jakarta, (GMOCT)– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Mediasaksi yang tergabung di GMOCT perihal PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS), melalui Direktur Utama Burniat yang didampingi kuasa hukum dari YGANN Law Firm, melaporkan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 September 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan ini bermula dari perjanjian kerjasama yang diduga menggunakan akta notaris bodong yang dibuat oleh Douglas Manurung dan pihak-pihak terkait. Akta tersebut mengatasnamakan Notaris Rosita Siagian, SH, dengan tujuan meyakinkan Burniat untuk berinvestasi dalam proyek daur ulang sampah plastik menjadi biji plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Akibatnya, Burniat mengalami kerugian materiel dan immateriel yang mencapai puluhan miliar rupiah.
YGANN Law Firm, yang terdiri dari Lukmanul Hakim, SH., MH, M. Fabil, SH.,MH, Asti Budiyanti,SH.,MH, Bambang,SH.,CLA, Eko Supahwono,SH., Silvia Yuliasari,S.Kom., SH, Edisah Putra Tarigan,SH , Unggul Cipta, SH , Jatmiko Suwandanu,SE , Nurfrafyanti Fanny, sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT GTJ. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons positif maupun itikad baik dari pihak PT GTJ. Eko Supahwono, SH, yang mewakili tim kuasa hukum bersama Silvi Yuliasari, Skom.,SH dan Nurfrafyanti Fanny, menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya ini adalah langkah serius untuk menuntut keadilan bagi klien mereka.
"Kita sudah tunggu itikad baik sdr. Douglas Manurung dkk sampai dengan somasi kedua namun tidak ada tanggapan. Berdasarkan dokumen dan kronologi yang kami dapatkan dari hasil gelar perkara/bedah kasus, sdr. Douglas Manurung dkk diduga kuat terbukti secara aktif melakukan tipu muslihat kepada klien kami Sdr. Burniat," ujar Eko Supahwono kepada awak media setelah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Eko menambahkan bahwa Burniat turut hadir saat pelaporan untuk memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait penggunaan akta bodong yang mengatasnamakan notaris, yang menjadi dasar kliennya bersedia berinvestasi dalam pembangunan pabrik dan pengadaan mesin-mesin pengolahan sampah plastik di TPST Bantar Gebang. Selain melaporkan unsur pidana, YGANN Law Firm juga tidak menutup kemungkinan untuk memproses kasus ini secara perdata.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kerjasama antara PT Godang Tua Jaya dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di Bantar Gebang telah menyebabkan kerugian daerah sebesar 400 miliar rupiah.
#noviralnojustice
#gmoct
Team/Red (Mediasaksi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketum GMOCT Apresiasi Kegiatan PT Socfindo Seumayam Berikan Beasiswa Anak Karyawan Berprestasi melalui Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh
By Redaksi On September 27, 2025
Nagan Raya (GMOCT) – PT Socfindo Seumayam kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak karyawan berprestasi. Acara penyerahan beasiswa berlangsung meriah, dihadiri manajemen perusahaan, karyawan, dan siswa-siswi penerima manfaat.
Program beasiswa ini merupakan wujud dukungan PT Socfindo terhadap masa depan generasi penerus, khususnya anak-anak dari keluarga karyawan. Perusahaan berharap beasiswa ini dapat memotivasi para penerima untuk terus belajar dan berprestasi.
Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif PT Socfindo Seumayam.
"Kami dari DPD GMOCT sangat mengapresiasi langkah mulia PT Socfindo Seumayam yang peduli terhadap pendidikan anak-anak karyawan. Program ini bukan hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga menjadi inspirasi agar perusahaan lain mengikuti jejak baik ini," ujar Ridwanto.
Ridwanto menambahkan, "Mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, kami berharap PT Socfindo terus maju, berkembang, dan menjadi kebanggaan bersama."
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan beserta keluarga. Keberadaan PT Socfindo Seumayam diharapkan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan dunia pendidikan di Kabupaten Nagan Raya.
Dengan langkah nyata ini, PT Socfindo Seumayam membuktikan diri sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kepedulian tinggi terhadap masa depan generasi muda.
#noviralnojustice
#ptsocfindoseumanyam
#pendidikan
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kasus Narkoba Yn: Surat DPO Justo Diduga Rekayasa, Penyidik Polda Jateng Dikritik Cari Jalan Pintas
By Redaksi On September 27, 2025
PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi
By Redaksi On September 27, 2025
Nagan Raya (GMOCT) – 27 September 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT terkait komitmen PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Seumanyam terhadap dunia pendidikan. Perusahaan tersebut kembali menunjukkan kepeduliannya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Beasiswa Pendidikan Tahun 2025. Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi anak-anak karyawan yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Bertempat di aula kebun, puluhan pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah menerima bantuan beasiswa secara simbolis. Suasana penuh kegembiraan tampak dari wajah para penerima yang dengan bangga menunjukkan bukti penerimaan beasiswa.
Manajemen PT Socfindo Kebun Seumanyam menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian perusahaan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memberikan motivasi kepada generasi muda untuk terus berprestasi.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua sekaligus memacu semangat belajar anak-anak karyawan agar kelak menjadi generasi penerus yang unggul,” ujar salah satu perwakilan manajemen dalam sambutannya.
Para orang tua siswa menyampaikan apresiasi mendalam kepada perusahaan atas kepedulian yang diberikan. Mereka menilai langkah ini sangat membantu, terutama dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka di tengah berbagai tantangan.
Dengan adanya program beasiswa pendidikan ini, PT Socfindo Kebun Seumanyam tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perusahaan dan masyarakat sekitar, menciptakan dampak positif yang berkelanjutan.
#noviralnojustice
#ptscofindoseumanyam
#pendidikan
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
PPK Dindikbud Kota Diharap Turun ke Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cibonteng
By Redaksi On September 27, 2025
Serang, bentengmerdeka.online - embangunan ruang kelas baru di SDN Cibonteng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dibiayai melalui APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp786,2 juta, mendapat sorotan terkait pelaksanaannya di lapangan.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa saat kegiatan berlangsung, tidak terlihat keberadaan pihak pelaksana proyek. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, meskipun pada papan proyek tertulis imbauan “Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Sabtu 27-9-2025.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa pembangunan sudah berjalan hampir satu bulan.
“Kalau untuk pembayaran lancar, tidak ada kendala ke pekerja,” ungkap seorang kenek di lokasi.
Diketahui, proyek ini melibatkan 13 pekerja dengan sistem upah harian, yakni tukang Rp150.000 per hari dan kernet Rp120.000 per hari.
Sorotan terhadap Pengawasan
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius, khususnya mengenai aspek keselamatan kerja dan pengawasan dari pihak terkait. Padahal, proyek yang menggunakan dana publik semestinya dilaksanakan sesuai aturan dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Seharusnya pengawasan proyek pemerintah dilakukan secara ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis dan kontrak, pengawasan mutu serta kuantitas pekerjaan, pemantauan penggunaan material, hingga pengendalian waktu dan biaya pelaksanaan.
Selain itu, pengawas proyek juga memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai pihak, membuat laporan kemajuan, menyelesaikan masalah teknis di lapangan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan regulasi yang berlaku.
Aspek Pengawasan yang Harus Diperhatikan
1. Dokumen dan Administrasi
Memeriksa dan memahami kontrak kerja, gambar teknis, serta spesifikasi konstruksi.
Memastikan semua klausul kontrak dipatuhi.
Menyusun laporan harian, mingguan, hingga laporan akhir pekerjaan.
2. Teknis dan Kualitas
Melakukan inspeksi langsung di lapangan.
Menguji material, instalasi, dan dimensi konstruksi.
Memberikan persetujuan atas gambar pelaksanaan (shop drawing).
3. Manajemen Proyek
Mengkoordinasikan pemilik dan pelaksana proyek.
Mengendalikan waktu dan biaya agar sesuai kontrak.
Memastikan penerapan standar K3 di lapangan.
4. Kepatuhan dan Pelaporan
Mengadakan rapat evaluasi secara berkala.
Memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran kontrak.
Mengawasi masa pemeliharaan pasca-konstruksi.
Harapan untuk PPK Dindikbud Kota
Melihat kondisi di lapangan, publik berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang turun langsung untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, ruang kelas baru yang dibangun dapat benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
( Tim/ red)
Skandal Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Subdit I Polda Jateng: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Diduga Main Mata dengan Bandar
By Redaksi On September 27, 2025
Semarang, (GMOCT) – Praktik penangkapan kasus narkoba di Semarang yang belakangan ini digembar-gemborkan sebagai prestasi gemilang Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, kini terkuak menyimpan borok serius. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk Sindomas, mendapatkan informasi mengejutkan yang mengindikasikan adanya rekayasa kasus dan dugaan permainan kotor oknum penyidik Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, yang dipimpin Kasubdit I Wiyoto. Modus operandi yang terendus adalah mengubah status pemakai menjadi kurir atau pengedar, bahkan melibatkan dugaan penjebakan dan pembiaran bandar.
Kasus yang paling mencolok menimpa seorang ibu penjual kue berinisial Yn. Pada 7 Agustus 2025, Yn ditangkap setelah diduga dijebak oleh seorang pria bernama Justo. Yn diminta membelikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Namun, saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada Justo, ia justru disambut oleh penyidik dari Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah yang sudah menunggu bersama Justo. Yn langsung digelandang ke gedung Ditnarkoba di Tanah Putih, Semarang.
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak pasca-penangkapan. Pihak keluarga Yn tidak segera menerima surat penangkapan, dan baru beberapa hari kemudian surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan. Lebih mencengangkan, sebelum surat-surat tersebut diterbitkan, diduga kuat ada upaya dari pihak penyidik melalui perantara untuk menawarkan "perdamaian" kepada keluarga Yn dengan imbalan fantastis sebesar Rp 30 juta. "Kami sudah beri kesempatan," ujar salah satu penyidik Subdit I, sebuah pernyataan yang mengisyaratkan bahwa kelanjutan kasus ini dipicu oleh kegagalan keluarga memenuhi permintaan uang tersebut.
Yn kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang menuduhnya sebagai pengedar atau kurir. Anehnya, Pasal 127 sebagai pemakai tidak dicantumkan sama sekali. Sementara itu, Justo, pria yang diduga menjebak Yn dan berada di lokasi penangkapan, justru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 28 Agustus 2025. Dalam kronologi resmi, Justo disebut melarikan diri bersama Yudi alias Gembung saat penangkapan.
Daftar DPO semakin panjang dengan masuknya nama Ragil alias Justo dan Aris alias Siluman, yang disebut-sebut sebagai bandar. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Kedua DPO ini, menurut informasi yang beredar, justru bebas beraktivitas dan keberadaannya diketahui publik, namun tak kunjung ditangkap.
Yosua Bakara, seorang wartawan senior yang menyoroti kasus ini, menyatakan keprihatinannya. "Kami senang menjadi mitra pemerintah dan penegak hukum, tapi kami tidak akan menutupi bila ada penegak hukum yang menyusahkan masyarakat kecil," tegas Yosua. Ia bersama timnya mendesak Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto, untuk segera menangkap kedua DPO tersebut.
Desakan ini justru ditanggapi dingin oleh Wiyoto. Ia berdalih, "Bila ditangkap nanti akan memperberat Yn, tambah jelas dia jadi pengedar, kasihan kan." Pernyataan ini menuai kritik tajam dari Yosua. "Saya tidak ada kepentingan di sini, hanya ingin melihat kasus ini dibuka secara terang benderang sesuai aturan. Untuk hukuman Yn itu nanti hakim yang memutuskan. Kalau Wiyoto bilang kasihan, ya sudah dibebaskan saja tadi Yn tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan, melihat dia seorang ibu yang sedang urus anak balita, dan barang bukti juga hanya sedikit. Jadi jangan terlalu beralasan," ujar Yosua, yang dikenal kerap membela masyarakat kecil yang terzalimi.
Prosedur penetapan DPO yang janggal juga menjadi sorotan. Biasanya, DPO diterbitkan setelah penyidik mengeluarkan surat panggilan, melakukan upaya paksa (penangkapan/penggeledahan) jika tersangka tidak ditemukan, barulah DPO diterbitkan dan disebarluaskan. Namun, dalam kasus ini, banyak prosedur yang diduga tidak dijalankan.
Keanehan ini memicu berbagai komentar sinis dari masyarakat:
1. "Mereka didesak atasan supaya ada tangkapan."
2. "Polisi cari uang saja itu, kalau tidak dapat uang ya dilanjut kasusnya."
3. "Memang ada pasal yang lebih berat buat Yn selain 112 dan 114 sampai Wiyoto bilang kasihan kalau DPO-nya ditangkap?"
4. "Kalau kasihan kenapa dilanjutkan berkasnya, Pak? Kasihan atau kasi uang?"
5. "Kalau bandar ditangkap nanti tidak ada setoran lagi ke mereka (polisi)."
6. "DPO cuma untuk melengkapi berkas biar sah P21. Kalau tidak ada DPO-nya kan cuma jadi pemakai karena tidak ada pembeli dan penjual, tidak ada pemberi dan penerima, jadi tidak bisa dilimpahkan."
Yosua Bakara berharap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri segera menindak tegas oknum penyidik narkoba yang nakal ini, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban. "Sekalipun Yn terbukti pernah memakai, dia itu korban dan seharusnya direhabilitasi, bukan malah sudah jadi korban ulah bandar sabu-sabu, lalu jadi korban akibat ulah penegak hukum yang seharusnya menyelamatkan dia," pungkas Yosua dengan nada tegas. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
#noviralnojustice
#propammabespolri
#propampoldajateng
#subditinarkobapoldajateng
Team/Red (Sindomas)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Propam Polda Aceh Turun Tangan Usut Kejanggalan Penangguhan Pelaku Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya!
By Redaksi On September 27, 2025
Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!
By Redaksi On September 27, 2025
Nagan Raya (GMOCT) – Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan yang dianggap tidak berdasar.
Samsuddin, Geuchik periode 2015-2021, dan Merril Yasar, Geuchik saat ini, dalam pernyataan resmi mereka menegaskan bahwa Pemerintah Desa Babahlueng tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT SPS 2. Justru, Pemdes memiliki bukti sah berupa izin garap lahan yang dikeluarkan untuk warga setempat.
Jumat (26/9/2025), empat unit alat berat yang diduga milik PT SPS 2 dipaksa keluar dari lokasi sengketa. Warga yang geram memblokade jalan dan mengawal langsung pengusiran hingga alat berat tersebut keluar dari areal perkebunan dan digiring ke perumahan barak AF Bravo.
"Ini bukan sekadar intimidasi, ini perampasan tanah! Kami tidak akan biarkan tanah warisan leluhur kami dirampas begitu saja," ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.
Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, yang turut mendampingi warga, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap kesewenang-wenangan korporasi. "Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dugaan keterlibatan PT SPS 2 dalam praktik mafia lahan harus diusut tuntas," tegasnya.
Tindakan PT SPS 2 ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 107, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Upaya Konfirmasi yang Sia-Sia
Serangkaian pertanyaan telah dilayangkan kepada Humas PT SPS 2, Anas Muda, namun tidak satu pun yang dijawab. Pertanyaan tersebut meliputi:
- Benarkah alat berat tersebut milik PT SPS 2 dan beroperasi atas perintah manajemen?
- Dasar hukum apa yang digunakan perusahaan untuk menurunkan alat berat di atas tanah sengketa?
- Bagaimana tanggapan perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan?
- Apakah PT SPS 2 memiliki dokumen HGU yang sah dan bersedia menunjukkannya?
- Langkah apa yang akan ditempuh perusahaan untuk mencegah konflik horizontal?
- Apakah perusahaan bersedia duduk bersama warga, pemerintah, dan lembaga berwenang untuk mediasi terbuka?
Bungkamnya PT SPS 2 semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Warga memperingatkan, jika aparat penegak hukum dan pemerintah tidak segera turun tangan, konflik ini bisa berujung pada bentrokan fisik yang lebih besar.
#noviralnojustice
#ombudsmanri
#subtipidterivpoldaaceh
#kementerianatrbpn
#pemdesbabahlueng
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak yang
Editor:
Wujud Implementasi MoU: Yayasan ULTRA dan Klinik A.K.A. Bersinergi Gelar Edukasi HIV/AIDS untuk Klien Rehabilitasi
By Redaksi On September 27, 2025
GMOCT Fasilitasi Penyerahan Amal Jariyah untuk Pembangunan Masjid Al Barkah di Bergas Kabupaten Semarang
By Redaksi On September 27, 2025
Diduga Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Pembacokan Wartawan di Nagan Raya, Bripka Mirza Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur Bungkam
By Redaksi On September 26, 2025
Nagan Raya (GMOCT) – Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto Agustus 2025 silam, seorang wartawan di Nagan Raya, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait penanganan yang dilakukan oleh Polsek Darul Makmur. Kejanggalan ini menjadi sorotan setelah Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai alasan di balik tindakan yang dinilai kontroversial.
Menurut informasi yang dihimpun, setelah menjadi korban pembacokan, Ridwanto mendatangi Mapolsek Darul Makmur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada pertengahan Agustus 2025. Namun, ia justru diarahkan oleh seorang Bripka Mirza Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang berada di Mapolres Nagan Raya untuk langsung melapor ke Satreskrim Polres Nagan Raya saja dengan alasan Sang Kanit pun sedang berada di Mapolres Nagan Raya.
Tidak lama kemudian Sang Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur kembali ke Mapolsek dengan alasan bahwa pelaku pembacokan, Muslem, justru datang dan berniat melakukan pelaporan di Mapolsek Darul Makmur terkait pelaporan perkelahian setelah insiden pembacokan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Muslem yang jelas-jelas telah melakukan pembacokan kepada Ridwanto, bukannya ditangkap oleh Bripka Mirza, malah diterima untuk melakukan pelaporan, jelas-jelas Ridwanto pada saat lebih duluan mendatangi Polsek Darul Makmur untuk melaporkan kejadian pembacokan yang dialami nya, dan Bripka Mirza sendiri melalui sambungan telepon mengarahkan untuk ke Polres Nagan Raya serta sempat bertemu dengan Ridwanto di Polres Nagan Raya.
Lebih lanjut, muncul pertanyaan mengenai proses penerimaan laporan dari Muslem. Apakah polisi menggali lebih dalam terkait mens rea (niat jahat) dari Muslem yang telah melakukan pembacokan? Apakah saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), penyidik Polsek Darul Makmur menanyakan sebab musabab perkelahian antara Muslem dan Ridwanto?
"Bukankah bapak sendiri telah ditelpon oleh saudara Ridwanto yang ingin melakukan pelaporan di Mapolsek Darul Makmur terkait pembacokan yang dialami saudara Ridwanto oleh saudara Muslem, dan bapak sendiri yang mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke Mapolres Nagan Raya, kenapa selaku aparat penegak hukum Polsek Nagan Raya bapak tidak melakukan penahanan terhadap saudara Muslem yang jelas-jelas banyak saksi dan atas laporan saudara Ridwanto sebelumnya kepada bapak telah melakukan pembacokan kepada saudara Ridwanto?"
Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur Bungkam
Kejanggalan semakin mencuat ketika Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Mirza, memilih untuk tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai alasan mengapa Ridwanto, yang merupakan korban pembacokan dan seorang wartawan yang mencoba menghargai Mapolsek Darul Makmur, justru diarahkan ke Mapolres Nagan Raya.
Mirza juga tidak memberikan penjelasan terkait mengapa ia justru menyelesaikan BAP pelaporan pelaku pembacokan dengan laporan perkelahian dan penganiayaan, padahal perkelahian tersebut terjadi setelah Ridwanto melakukan pembelaan diri usai mengalami pembacokan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Darul Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan adil.
#noviralnojustice
#polripresisi
#polsekdarulmakmur
#polresnaganraya
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:










