Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa "Gratiskan Jalan Tol Jagorawi"

By On Oktober 24, 2025



Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi "Gratiskan Jalan Tol" di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.


Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk menggeratiskan "Jalan Tol".


Aturan konsesi pengelolaan jalan tol seperti yang tercantum dalam Pasal 50  ayat (6) Undang-Undang  Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Akademisi Universitas Juanda

Muhamad Ryan  menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan cabang- cabang produksi yang  penting bagi  negara  dan terkait hajat  hidup  orang banyak dikuasai negara.


Konsesi penggunaan jalan tol, lanjut Ryan, sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya  pengusahaan jalan tol  dikerjasamakan dengan pihak  swasta murni. “Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” jelasnya.


Semntara itu menurut Ramdan selaku koordinator aksi mengatakan," Seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak  boleh diprivatkan," tegasnya.


Kemakmuran, hanya  akan  menjadi angan-angan masyarakat jika penerapannya seperti sekarang ini. Ia juga menyarankan masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta harus dibatasi dan diatur  dalam UU terkait, " Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya," tukas Ramdan.


Uji studi berkaitan perundangan ternyata UUD45 tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat menelurkan aturan turunannya. Dengan demikian secara akademik pembayaran tol tanpa ada aturan yang konstitusional. Maka harus gratis. Sebelumnya sudah di usahakan via audiensi dengan pihak Jasa Marga, namun nampaknya di abaikan dan tidak perduli.


(Sumber ; Tegarnews.co.id)

GMOCT Apresiasi Langkah Tegas Dirresnarkoba Polda Jateng: Bandar Narkoba Aris alias Siluman Ditangkap di Lampung, Bantah Isu Oknum Polisi Bermain

By On Oktober 23, 2025





Semarang, 22 Oktober 2025 – Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Agung Sulistio melalui Ketua DPD Jawa Tengah (GMOCT), M. Bakara, memberikan apresiasi tinggi kepada Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., atas keberhasilan menangkap bandar narkoba kelas kakap Aris alias Siluman yang selama ini beroperasi di wilayah Semarang.

 

"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Pak Dirresnarkoba. Ini bentuk komitmen nyata bahwa Polda Jawa Tengah tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Kami dari GMOCT siap mengawal pemberitaan ini secara faktual dan berharap bisa memperoleh informasi lengkap tentang proses penangkapan di Lampung agar publik tahu kebenarannya," tegas M. Bakara. Informasi ini didapatkan GMOCT dari media online Jelajahperkara yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.

 

Langkah cepat penangkapan Aris alias Siluman dilakukan setelah Rekaman suara telpon pernyataannya viral di media sosial, di mana Aris mengaku sudah lima kali ditangkap Polda namun dilepaskan, serta menuding ada oknum anggota yang membekingi dirinya. Menanggapi hal itu, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir langsung memerintahkan jajarannya bergerak.

 

Hasilnya, pada 12 Oktober 2025, penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil membekuk Aris di Lampung. Dalam interogasi, Aris mengaku tidak pernah mendapat suplai narkoba dari anggota kepolisian mana pun.

 

"Sudah diinterogasi terhadap ARIS (tertangkap 12 Okt lalu di Lampung), pengakuannya tidak pernah ada anggota yang mensuplai narkoba ke dia dan tidak tahu kalau ada anggota yang suplai barang ke bandar lainnya," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, melalui pesan singkat kepada awak media.


#noviralnojustice


#dirresnarkobapoldajateng


#polripresisi


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-2 untuk Esensijurnalis.com "Konsisten dalam Pemberitaan Kontroversi"

By On Oktober 23, 2025


 


Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025 – Agung Sulistio Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) beserta jajaran kepengurusan DPP Pusat mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-2 untuk media online Esensijurnalis.com. Ucapan selamat ini ditujukan kepada Bambang Irawan selaku pemimpin Esensijurnalis.com, tepat pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
 
Esensijurnalis.com merupakan salah satu media yang tergabung dalam GMOCT. Media ini dikenal selalu eksis dan konsisten dalam menayangkan pemberitaan yang dikeluarkan melalui press release resmi GMOCT.

Dalam keterangan nya, Agung Sulistio menyampaikan, " Semoga Esensijurnalis dapat terus menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam kebergantungan di GMOCT".

"Semoga pak Bambang Irawan beserta jajaran kepengurusan media Esensijurnalis dapat terus melahirkan jurnalis-jurnalis yang mumpuni dan mampu bersaing dalam bidang publikasi", pungkas Agung Sulistio.
 
Sementara itu ditempat terpisah Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Bambang Irawan, Esensijurnalis yang berkedudukan di Provinsi Lampung telah menjelma menjadi media online yang diperhitungkan dalam kancah publikasi.
 
Asep NS, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media online Penajournalis.com, menambahkan, "Saya bangga telah menempa Pak Bambang Irawan yang sejak dahulu tergabung di Penajournalis.com, dari mulai sebagai Kepala Perwakilan Lampung hingga naik posisi menjadi Wapemred dan sekarang sudah mampu untuk menjadi Pemred."
 
GMOCT juga memberikan kata-kata mutiara untuk Esensijurnalis.com: "Lanjutkan konsistensimu untuk jadi jembatan aspirasi masyarakat, beritakan yang fakta meskipun kontroversi."
 
Semoga Esensijurnalis.com terus sukses dan menjadi media yang terpercaya bagi masyarakat.

#noviralnojustice

#happyanniversary

#esensijurnalis.com

#lampung

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Agung Sulistio Soroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

By On Oktober 23, 2025



 

Jawa Barat (GMOCT) – Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA. Sorotan ini muncul setelah GMOCT menerima informasi dari media online Kabarsbi, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Bandung, 22 Oktober 2025 — Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

 

“Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

 

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

 

Pasal 4 – Hak Konsumen:

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

 

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha:

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

 

Pasal 62 – Sanksi:

Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Pasal 19 – Tanggung Jawab Pelaku Usaha:

Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

 

Penutup

 

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

 

“Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.

 

#noviralnojustice


#aqua


#kdm


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Cimahi Kembali di Resahkan Oleh Penjual Obat Terlarang. APh Jangan Tutup Mata

By On Oktober 22, 2025





Bandung Barat, BI.com - WargaKabupaten Bandung Barat kembali diresahkan oleh keberadaan warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer secara bebas. Pada Ranu 22 Oktober 2025


Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan warung tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di warung berwarna putih yang berkamuflase seperti warung tutup


“Saya heran warung yang tutup itu selalu rame yang beli, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di toko tersebut,” ungkap warga sekitar 


Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke beberapa lokasi, tersebut dalam keadaan tutup separo Namun, banyak di datangi anak remaja, kios tersebut kembali buka.


Awak media mengamati toko di wilayah Hukum Polres Cimahi , Awak media menemuka satu pun pembeli yang membeli alat kosmetik. Tepatnya Jl. Sangkuriang, Cipageran, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.


Potret Katatribun.id bersama Tim berpura pura jadi pembeli Dengan uang Rp.50.000 berhasil mendapatkan 5 butir obat tramadol dengan kembalian Rp.10.000, "Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga kios mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.


Warga berharap pihak kepolisian, Khususnya Polres Cimahi segera bertindak tegas atas keberadaan dua kios yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Polres Cimahi untuk segera bertindak tegas atas ada nya kios kios yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga Kecamatan Cimahi Tengah 


“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. (Red)

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles

By On Oktober 22, 2025



Garut, BM.Online - 22 Oktober 2025 (GMOCT) – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah warung kontainer yang berlokasi di Jl. Raya Leles No.13, Leles.

 

Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga menyita ratusan butir obat keras, sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satnarkoba Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut.

 

"Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar pihak Polres Garut yang membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.


#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajabar


#polresgarut


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Respon Cepat Polres Garut Berhasil Amankan Penjual Obat Keras Tanpa Izin, Amankan Ratusan Butir Pil Obat Terlarang

By On Oktober 21, 2025




Garut, BM.Online - Tim Satnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah Warung kontener, Di Jl Raya Leles No.13, Leles, Kec. Leles,Kabupaten Garut.


Satu orang pelaku yang diamankan kedapatan membawa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir Obat keras dan Sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.


Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Garut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.


Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Polres garut membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pihaknya akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya. “Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Diduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.


Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar.

Kasus Penggerebekan dan Perundungan Anak Anggota TNI AL di Trenggalek Dibuka Kembali oleh Polda Jatim

By On Oktober 21, 2025


TRENGGALEK (GMOCT) – Kasus penggerebekan dan perundungan terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan tujuh pelaku dewasa di Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjadi sorotan. Kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Polres Trenggalek ini, kini dibuka kembali oleh Polda Jawa Timur.

 

Peristiwa yang terjadi pada 26 Mei 2024 lalu ini, awalnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek. Namun, penanganan kasus sempat terhenti dengan alasan belum ditemukannya unsur pidana oleh Kanit PPA saat itu, IPDA Gigih Johan Arianto.

 

Namun, keluarga korban tidak menyerah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim, yang kemudian menggelar gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim pada 2 September 2025. Hasilnya, kasus tersebut kembali dibuka dan penanganannya tetap dilakukan oleh PPA Polres Trenggalek, namun dengan penyidik yang berbeda.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Mediasaksinews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Ibu salah satu korban, yang disebut "Bunga", mengungkapkan kekecewaannya kepada media massa. "Saya akan terus mencari keadilan untuk putri saya, karena merasa dizalimi dan harga diri kami diinjak-injak," ujarnya.

 

Korban "Bunga" merupakan anak dari seorang anggota TNI AL aktif, yang saat ini tengah meminta bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI AL untuk pendampingan selama proses persidangan.

 

Tujuh pelaku yang merupakan tetangga korban, sebelumnya dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Ibu korban juga merasa dizalimi karena anaknya sempat dinyatakan mengalami gangguan psikologis.

 

Keluarga korban mempertanyakan motif para pelaku melakukan penggerebekan tanpa izin dan didampingi aparat setempat. Menurut informasi korban, para pelaku masuk rumah, membuka lemari, dan memaki-maki korban dengan kata-kata kasar.

 

Adapun yang dilaporkan oleh ibu korban adalah:

 

1. Penggerebekan masuk rumah tanpa izin (pintu samping rumah rusak).

2. Perundungan anak di bawah umur.

3. Memvideo dan menyebarkan gambar di dalam kamar rumah tanpa izin.

4. Pencemaran nama baik.

 

S. Yanto, bapak angkat korban, juga menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditemukan dan motif serta dalang di balik kejadian ini terungkap.

 

"Semoga dengan dibukanya kembali kasus ini, pihak kepolisian dapat meningkatkan citranya di mata masyarakat, yang saat ini sudah sangat buruk," pungkas Yanto.

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajatim


#stopperundungan


#trenggalek


Team/Red (Mediasaksinews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

By On Oktober 21, 2025

 

Kuningan (GMOCT) – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Novi, seorang siswi kelas 3 SMAN Kadugede, meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi jajanan MBG (nama jajanan disamarkan). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara dan Ketua II DPP LPK-RI, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

 

"Ini bukan sekadar musibah, tetapi indikasi kelalaian serius yang harus diusut tuntas. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus dibongkar demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Agung.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novi mengalami pusing hebat setelah mengonsumsi jajanan MBG di lingkungan sekolah. Korban sempat meminta izin pulang, namun kondisinya terus memburuk hingga mengalami kejang-kejang di rumah. Keluarga segera membawa Novi ke RS Permata, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB.

 

Agung Sulistio menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur tanggung jawab pelaku usaha makanan dalam menjamin keamanan produknya. Ia meminta BPOM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian untuk segera mengambil sampel jajanan MBG dan melakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan zat di dalamnya.

 

"Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penggunaan bahan berbahaya, pelaku usaha harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.

 

Selain itu, Agung juga menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan keselamatan peserta didik sebagai tanggung jawab negara, sekolah, dan penyedia fasilitas. Ia mendesak agar pihak sekolah dan pengelola kantin diperiksa secara intensif untuk memastikan standar keamanan pangan telah diterapkan dengan baik.

 

"Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah atau pengelola kantin, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana," tandasnya.

 

Terkait riwayat penyakit lambung yang pernah diderita Novi, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyelidikan. Ia mendorong dilakukannya autopsi medis, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap jaringan distribusi jajanan MBG di lingkungan sekolah.

 

"Tragedi ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperketat pengawasan terhadap jajanan anak sekolah. Jangan sampai ada lagi korban yang berjatuhan akibat kelalaian pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata," pungkasnya.


#noviralnojustice


#pendidikan


#hukum


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek pembangunan Saluran air Irigasi Ciwaka Lingkungan Tegal kembang Tida sesuai Spesifikasi Di Duga curi- curi Kubikasi.

By On Oktober 21, 2025



Kegiatan pembangunan saluran air irigasi primer dan sekunder yang beralokasi tepat nya di lingkungan tegal kembang Kel,pipitan Kecamatan Walantaka kota serang Provinsi Banten kini terdapat sorotan tajam.

Kota Serang BM-online berdasarkan hasil monitoring dan pantauan awak media BM- online dilokasi tersebut ada beberapa temuan dan kejanggalan yang harus di sampaikan ke salah satu khusus nya tim pelaksana ,perihal dalam teknis kerja akibat minim nya pengawasan kini menjadi sorotan publik pada Selasa 21 Oktober 2025

Proyek pembangunan infrastruktu ini dibiayai dari anggaran ( APBD) yang dipergunakan langsung untuk keperluan dan Kebutuhan untuk masyarakat setempat membangun saluran air irigasi suatu bentuk Kepedulian agar tercipta nya lingkungan yang aman dan nyaman.

Berikut rincian anggaran kegiatan pembangunan ini yang terserap sudah menghabiskan senilai "167.956.500.00 Dengan ukuran volume:P 50 meter L.30 Cm. T.3 meter kini Menuai Sorotan tajam yang sangat serius lantaran di duga tida sesuai dengan spesifikasi.dugaan kuat ada nya unsur ,mengurangi curi-curi kubikasi dalam pemasangan Batu terlihat kurang nya takaran adukan semen hanya secukup nya bukan hanya itu saja pemasangan batu pun ada beberapa sebagian yang menempel di pohon kelapa dugaan memperkuat ada nya kecurangan yang di duga jelas ada nya indikasi demi meraup keuntungan pribadi.

Masih lanjut ditemui dilokasi salah' satu pekerja yang engan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan untuk ongkos kerja kita semua belum tau di bayar harian apa borongan ,disuruh kerja saja. Saya bekerja kurang lebih Lima orang, ada pun berkaitan dengan pelaksana atau pun konsultan saya pribadi tidak tau yang mana orang nya jarang ke lokasi kerjaan singkat nya .

Ditempat terpisah tim media BM-online menemui inisial (Ei)orang kepercayaan dilapangan yang diutuskan langsung oleh pihak kontraktor dan juga pelaksana. 

saat tim media BM- online mengkonfirmasi terkait pembangunan, (Ei) mengatakan maaf ya lur jangan di ganggu "ia juga menambahkan tenang aja sih lur. Sudah ada di siap kan buat ngopi" dan roko rekan - rekan mah ucap nya.


Tim awak media BM-online menggali informasi lebih lanjut guna untuk bahan pertimbangan, mencoba konfirmasi hubungi Luki sebagai kasi, Bid ,SDA melalui komunikasi chat via WhatsApp namun sangat disayangkan ,tida ada respon dan juga tanggapan resmi dari pihak pemerintah ,cuma hanya di lihat saja bungkam diam membisu seolah - olah enggan untuk dikonfirmasi tutup nya.


(Masturo)

Detik-detik Pengakuan Mengejutkan: Khaeran Klaim Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Sebut Nama Gubernur Aceh

By On Oktober 20, 2025



 
Meulaboh, Aceh (GMOCT) – Sebuah video pengakuan yang menghebohkan muncul dari seorang pria bernama Khaeran, yang secara terbuka mengaku sebagai pemilik tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pengakuan ini terungkap dalam pertemuan antara Khaeran dan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) di sebuah kafe di Meulaboh 12 Oktober 2025 sekitar pukul 23.06 WIB.
 
Tim GMOCT berhasil menemui Khaeran setelah mendapatkan nomor kontaknya dari seorang informan yang identitasnya dirahasiakan. Dalam pertemuan tersebut, tim GMOCT menyinggung tentang larangan tambang emas ilegal sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh. Menanggapi hal ini, Khaeran dengan nada menantang menyatakan, "Silahkan lapor mualem, atau saya telpon Mualem," sambil berupaya mengambil telepon genggamnya. Mualem adalah sapaan akrab untuk Gubernur Aceh. Namun, ketika ditantang balik untuk menghubungi langsung Gubernur Aceh, Khaeran tidak melakukannya.
 
Pernyataan kontroversial Khaeran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum terkait pertambangan ilegal di Aceh. GMOCT berharap agar Gubernur Aceh segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
 
Selain itu, GMOCT juga menyayangkan sikap seorang oknum yang mengaku sebagai AKP Ibrahim dari Polda Aceh. Setelah meminta klarifikasi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, tidak ada perkembangan atau tindakan tegas yang diambil terhadap praktik tambang emas ilegal yang diklaim milik Khaeran.
 
Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Aceh.

#noviralnojustice

#mualem

#gubernuraceh

#poldaaceh

#polresnaganraya

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

By On Oktober 20, 2025

 

Majalengka (GMOCT) – Penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menuai kritik tajam dari kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P. Ia menilai langkah aparat penegak hukum melanggar asas profesionalitas dan kehati-hatian yang menjadi ruh KUHAP. Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, seperti Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani, yang keterangannya telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

 

Nofal menegaskan, pengelolaan aset daerah oleh PT Sindang Kasih Multi Usaha (SMU) sejatinya dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Kerja sama pemanfaatan tanah bengkok dan aset milik pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2009. Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan aset wajib melalui persetujuan kepala daerah dan DPRD, disertai perjanjian kerja sama yang melibatkan BPKAD sebagai pengampu aset.

 

Ia menilai, penyidik seharusnya memulai analisis dari temuan Inspektorat dan dokumen perjanjian kerja sama, bukan langsung mengarah pada kriminalisasi pimpinan korporasi. Menurutnya, potensi kerugian negara justru muncul dari pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan mandat perusahaan dan pengawasan internal. Fakta-fakta tersebut, kata Nofal, wajib menjadi pertimbangan awal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 

Dalam perspektif hukum acara pidana, Nofal mengingatkan bahwa Pasal 183 dan 184 KUHAP mengatur secara ketat soal pembuktian dan penetapan tersangka. Tanpa minimal dua alat bukti yang sah, penetapan dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Ia menegaskan, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang memahami arah kebijakan perusahaan, bukan sebagai aktor utama yang dikriminalisasi secara tergesa-gesa.

 

Nofal juga memperingatkan, pengabaian asas praduga tak bersalah dan ketentuan barang milik daerah berpotensi merusak ekosistem penegakan hukum korporasi. Tata kelola aset daerah tidak bisa dilepaskan dari regulasi Kemendagri, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menunjuk BUMD atau mitra usaha sebagai pengelola. Jika penindakan tidak berbasis audit resmi dan dokumen legal formal, maka preseden yang lahir justru mengancam kepastian investasi serta kerja sama daerah-swasta di masa depan.

 

Pemanggilan terhadap Dede Sutisna tertuang dalam surat resmi bernomor B-302/M.2.24/Fd/10/2025 untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka. Kasus ini disebut terkait dugaan penyalahgunaan dana dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka oleh PT SMU pada tahun 2020, 2023, dan 2025, dengan landasan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025.

 

Di akhir pernyataannya, Nofal menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Ia meminta penyidik tidak mengesampingkan hasil audit APIP, struktur pertanggungjawaban internal, dan peraturan pengelolaan aset daerah. Tanpa itu, katanya, penegakan hukum bukan hanya melukai keadilan, tetapi juga menggerus legitimasi negara dalam membina kerja sama ekonomi daerah melalui BUMD seperti PT SMU.

 

Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang membawahi ratusan perusahaan pers, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Informasi awal terkait kasus ini diterima GMOCT dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT. Agung menyatakan, media memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan jujur, proporsional, dan tidak sarat kepentingan. Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan terus disoroti secara kritis agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan maupun pengabaian fakta hukum yang merugikan publik. Media, ujarnya, akan berdiri sebagai pengawas independen dan penguat transparansi penegakan hukum di daerah.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

By On Oktober 19, 2025



Serang (GMOCT) - Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

 

Menurut pantauan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Benteng yang tergabung di GMOCT dan sumber dari (Samu Korlip), puluhan tabung gas 3 kg digunakan dalam proses produksi tengteng di pabrik tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kelangkaan tabung gas seringkali terjadi di kalangan masyarakat.

 

Pabrik tengteng yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pasir Limus ini, telah beroperasi cukup lama dengan jumlah karyawan diperkirakan mencapai 50 orang. Sayangnya, belum diketahui secara pasti nama perusahaan tersebut, apakah berstatus CV atau PT. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik perusahaan, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya tidak aktif.

 

Seorang pemilik warung yang diduga menjadi pemasok khusus tabung gas untuk pabrik tengteng tersebut menyatakan bahwa penggunaan tabung 3 kg hanya dilakukan saat mengalami kesulitan saja. Namun, faktanya, setiap kali awak media melakukan pengecekan, pabrik tengteng tersebut selalu kedapatan menggunakan tabung LPG 3 kg.

 

Tindakan pengusaha tengteng ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, secara jelas melarang penggunaan gas 3 kg untuk kegiatan produksi, karena peruntukannya adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3 kg.

 

Sanksi bagi pengusaha yang melanggar UU Migas dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

 

Namun, ironisnya, pengusaha tengteng ini diduga kebal hukum. Meskipun seringkali ditemukan menggunakan gas 3 kg, hingga saat ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, praktik penggunaan tabung bersubsidi LPG 3 kg masih terus berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran.


#noviralnojustice


Team/Red (Bentengmerdeka/Samu Korlip)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

By On Oktober 19, 2025



Nagan Raya (GMOCT) – Khaeran, seorang pemilik tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menjadi sorotan setelah dengan berani menantang aparat kepolisian dan bahkan Gubernur Aceh terkait aktivitas penambangan ilegalnya. Hal ini terungkap saat tim liputan khusus dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mewawancarai Khaeran di sebuah kafe di Meulaboh.

 

Dalam wawancara tersebut, Khaeran dengan tegas menyatakan tidak takut dengan usaha tambang emas ilegalnya. Ia mengklaim bahwa lahan dan alat berat (beko) yang digunakan adalah miliknya sendiri. "Apa yang dirugikan sehingga usaha tambang saya harus diliput?" ujarnya dengan nada menantang.

 

Lebih lanjut, Khaeran bahkan menyebutkan bahwa dirinya tidak takut kepada Kapolres, Kasatreskrim Nagan Raya, maupun Polda Aceh. Sikap menantang semakin terlihat ketika tim liputan GMOCT mengingatkan tentang instruksi Gubernur Aceh terkait larangan tambang emas ilegal. Khaeran, dengan nada meremehkan, mengambil ponselnya dan menyatakan akan menghubungi Gubernur Aceh (Mualem). Namun, saat ditantang untuk segera melakukan panggilan tersebut, Khaeran tidak melakukannya.


Setelah berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mengaku telah menerima banyak telepon, baik dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Khaeran yang meminta agar berita tersebut diturunkan, maupun dari Kepolisian Polda Aceh yang mengaku telah melihat video TikTok terkait tambang emas ilegal yang ditayangkan oleh salah satu media online yang tergabung dalam GMOCT (Pena Journalis).

 

Menanggapi pengakuan Khaeran tersebut, GMOCT mendesak Kapolres Nagan Raya untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka juga meminta pihak Polda Aceh untuk tidak hanya mencari informasi, tetapi juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan tindakan nyata.

 

Mobil Brio putih dengan nomor polisi BL 1698 EO yang terparkir di dekat lokasi tambang emas ilegal serta terparkir di Sebrang Kafe di Meulaboh saat team liputan khusus GMOCT mewawancarai Khaeran tersebut juga menjadi barang bukti yang dapat memperkuat dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Khaeran.


#noviralnojustice


#polresnaganraya


#poldaaceh


#mualem


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Geuchik Babah Lueng Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan oleh Ketua Koperasi, Warga Kecewa

By On Oktober 18, 2025


BM.Online// Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Masyarakat Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Geuchik (Kepala Desa) aktif, Merrill Yasar, terkait penandatanganan sebuah surat pernyataan yang diduga kuat dilakukan di bawah tekanan. Pengakuan ini terekam jelas dalam rekaman panggilan telepon dan mencuat setelah beredarnya salinan surat berkop Pemdes Babah Lueng tertanggal 15 September 2025, yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya.


Surat berkop Pemdes Babah Lueng tersebut team liputan khusus GMOCT dapatkan dari wartawan yang diundang oleh Husaini dan Ketua Koperasi untuk mengklarifikasi berita yang dikeluarkan oleh GMOCT.

 

Menurut pengakuan Merrill Yasar, ia merasa dipaksa dan diintervensi oleh Ketua Koperasi Kasik Jaya yang didampingi oleh seorang bernama Husaini untuk menandatangani surat tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, terutama terkait isi poin keempat dalam surat pernyataan tersebut.

 

Salah seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Setelah kami mempelajari poin keempat dalam surat tersebut dan mendengar pengakuan dari Geuchik Merrill Yasar, kami merasa ada ketidaksesuaian. Dalam surat itu terkesan bahwa Geuchik tidak pernah mengeluarkan surat dalam area plasma, padahal kami memiliki izin garap lahan SKT/Sporadik yang ditandatangani oleh Geuchik Merrill Yasar sendiri. Bahkan, beberapa dari kami telah membayar pajak atas lahan tersebut."

 

Warga menyayangkan sikap Geuchik yang dianggap tidak tegas dalam menolak mengeluarkan surat di bawah paksaan. Mereka khawatir surat pernyataan tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas, terutama terkait program plasma yang dikeluarkan melalui SK Bupati tahun 2018.

 

"Sudah tahun 2025, tapi kami belum pernah mengetahui bagaimana anggaran serta kinerja dari plasma ini, apalagi keuntungannya," ujar perwakilan warga tersebut.

 

Selain itu, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Merrill Yasar juga diduga akan digunakan sebagai berkas pendukung untuk membenarkan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina. Hal ini semakin meresahkan warga, mengingat saat ini beberapa dari mereka sedang dikriminalisasi oleh perusahaan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Koperasi Kasik Jaya belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Merrill Yasar yang merasa ditekan dan diintervensi untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut dengan menggunakan kop surat Pemdes.

 

Kasus ini masih menjadi sorotan utama di Desa Babah Lueng. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dan melindungi hak-hak mereka atas lahan garapan.


#noviralnojustice


#babahlueng


#naganraya


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *