Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

By On November 07, 2025



 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 7 November 2025 – Imbas dari penetapan Ridwanto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP terhadap Muslem bin Syamaun, penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur dilaporkan ke Polda Aceh oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia pada Jumat, 7 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro SH dan Suhendar SH MM, selaku perwakilan dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etika Profesi Polri oleh penyidik Polsek Darul Makmur.
 
"Benar, kami telah melaporkan penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etika Profesi Polri," ujar Tri Agus kepada awak media setelah melaporkan perkara ini di Mapolda Aceh.
 
Tri Agus menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat kliennya, Ridwanto, adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, laporan terhadap Ridwanto masih berproses di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Ia menambahkan, penyidik Polsek Darul Makmur seharusnya melakukan penelitian mendalam sebelum menetapkan Ridwanto sebagai tersangka.
 
"Seharusnya, ketika penyidik dari Polsek Darul Makmur menerima laporan dugaan penganiayaan, mereka melakukan penelitian. Apakah ini murni penganiayaan atau ada peristiwa sebelumnya," kata Tri Agus.
 
Tri Agus menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, pemukulan tersebut terjadi karena Ridwanto diserang oleh Muslem. Dalam upaya membela diri, Ridwanto memukul balik Muslem. Oleh karena itu, seharusnya Ridwanto dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri, bukan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Kami menduga ada kepentingan tertentu dari penyidik dengan menafsirkan serta memaksakan Ridwanto agar tetap ditersangkakan dengan delik penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP," tegasnya.
 
Tri Agus juga menyoroti pentingnya penyidik untuk bijak dan teliti dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta menetapkan pasal dan status tersangka. Ia menekankan agar penyidik tidak menarasikan peristiwa secara sepotong-sepotong yang dapat menyesatkan.
 
Di akhir pernyataannya, Tri Agus memberikan apresiasi kepada Propam dan Paminal Polda Aceh yang telah menerima laporan mereka dan berjanji akan menindaklanjutinya.
 
Senada dengan Tri Agus, Suhendar SH MM berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari demi menjaga marwah penegakan hukum Polri. Ia berharap perkara yang menimpa kliennya segera mendapat respon dari Kapolda Aceh.
 
"Harapan kami agar perkara yang menimpa klien kami ini bisa segera mendapat respon dan tanggapan dari Kapolda Aceh, serta berharap agar kedepannya Polsek Darul Makmur maupun Polres Nagan Raya bisa makin berbenah dan tidak ada lagi Ridwanto-Ridwanto lain yang dijadikan korban kriminalisasi demi menjaga marwah institusi Polri agar menjadi lebih baik," pungkas Suhendar.

#noviralnojustice

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#polsekdarulmakmur

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

By On November 06, 2025



 
Nagan Raya (GMOCT) Kamis 6 November 2025 - Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Ridwanto dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Kamis, 6 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, selaku penasehat hukum Ridwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat kliennya. Menurut mereka, peristiwa bermula saat Ridwanto bersama rekan-rekannya melakukan survei lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik warga masyarakat.
 
"Klien kami, Sdr. Ridwanto, dilengkapi surat kuasa dari 16 orang masyarakat yang memberi kuasa untuk membantu mengurusi permasalahan tanah yang diserobot perusahaan. Ridwanto, sebagai tokoh pemuda dan jurnalis, membantu warga dengan melakukan kroscek lokasi. Namun, tiba-tiba datang seseorang membawa parang dan menyerang Ridwanto," ujar Tri Agus Wantoro.
 
Tri Agus menambahkan, penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka menganga sepanjang 20 cm. Setelah diserang, Ridwanto melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga keduanya mengalami luka memar.
 
"Setelah kejadian, Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur dan diarahkan ke Polres Nagan Raya. Setelah divisum, terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda yang menyatakan adanya luka robek pada bagian dada Ridwanto dengan ukuran panjang 18 cm akibat trauma benda tajam," jelas Tri Agus.
 
Suhendar SH MM menambahkan, Ridwanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam kasus ini. "Klien kami, Ridwanto, awalnya sebagai pelapor, namun saat ini dilaporkan balik oleh Muslem bin Syamaun. Padahal, Ridwanto melakukan pembelaan diri setelah diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius," tegas Suhendar.
 
Menurut Suhendar, jika merujuk pada rangkaian peristiwa dan fakta di lapangan, Ridwanto seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), bukan Pasal 351. Pasal 49 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.
 
"Jika mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan (2), maka Sdr. Ridwanto wajib segera dibebaskan dari jeratan hukum apapun terkait peristiwa yang dimaksud," tegas Suhendar.
 
Tri Agus dan Suhendar sepakat akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik dalam perkara ini.
 
"Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh," pungkas keduanya.
 
Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun. Kini, PH Ridwanto akan membawa perkara ini untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Hal ini menjadi tantangan bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan etos Presisi Polri dalam melayani masyarakat.

#noviralnojustics

#polripresisi

#propampoldaaceh

#propammabespolri

#polresnaganraya

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

By On November 06, 2025



 
Kabupaten Semarang (GMOCT) Kamis 6 Oktober 2025 - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebagai mitra publikasi dan edukasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi Akreditasi Terbaik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada yayasan tersebut.
 
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel, RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440 Contact Persont 0811-8812-334, Phone 021-2276-4215 Instagram @ultraaddictioncenter, Contact Humas Media 0821-1758-6761, 0888-0133-2617, 0859-7514-4345, yang dikenal sebagai pusat rehabilitasi adiksi terkemuka, telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para individu yang berjuang melawan ketergantungan narkoba. Sertifikasi ini menjadi bukti nyata atas kualitas dan standar tinggi yang diterapkan oleh yayasan dalam setiap aspek operasionalnya.
 
Ditempat kediaman nya di Pemalang, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan dukungannya yang penuh terhadap Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. "Kami akan terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center guna menjadi Yayasan Pemulihan Napza terbaik di Indonesia. Dedikasi dan kerja keras mereka dalam membantu para pecandu untuk pulih sangatlah inspiratif," ujarnya.
 
Senada dengan Agung, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT di Kantor DPP Pusat GMOCT Kabupaten Semarang Jawa Tengah, juga turut menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian yang diraih oleh Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. "Kami selaku mitra dari Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyampaikan selamat dan sukses atas raihan dan pencapaian yang didapatkan oleh Yayasan Natura Indonesia. Semoga pencapaian ini dapat memotivasi yayasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," kata Asep NS.
 
Dengan sertifikasi akreditasi terbaik ini, diharapkan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center dapat terus menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin kembali meraih kehidupan yang sehat dan produktif.


#noviralnojustice

#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#akamedikacenter

#stopnarkobagorehabilitasi

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

By On November 06, 2025



 
Pemalang (GMOCT) - Polres Pemalang telah meluruskan isu yang beredar terkait seorang anak yang sebelumnya dikabarkan menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Desa Danasari. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa anak tersebut mengalami luka akibat terlibat dalam aksi tawuran di jalan Pantura, Kecamatan Taman, pada Sabtu (1/11/2025).
 
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menjelaskan bahwa korban sempat memberikan keterangan palsu dengan mengaku sebagai korban pembacokan oleh orang tak dikenal. Hal ini dilakukan karena korban takut orang tuanya mengetahui bahwa ia terlibat dalam aksi tawuran. Kasus ini menjadi viral setelah beredarnya video korban di rumah sakit dengan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
 
"Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban bersama enam rekannya terlibat tawuran dengan kelompok pelajar dari Kecamatan Petarukan. Tawuran ini terjadi setelah kedua kelompok saling menantang melalui media sosial," ujar AKBP Rendy Setia Permana. Dalam aksi tawuran tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian lengan kirinya.
 
Polres Pemalang telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah saksi terkait kasus ini. Selain itu, satu orang anak telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
 
Kapolres Pemalang juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran maupun kenakalan remaja lainnya.
 
Informasi ini diperoleh dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Humas Polres Pemalang juga menyampaikan informasi ini melalui akun media sosial resmi Polres Pemalang 

@polrespemalang. 

#kabarpemalang

#stoptawuran

#gmoct

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor: Asep NS

Program Kegiatan P3-Tegai Desa Tunjung Teja Diduga Tidak Sesuai SOP, Abaikan K3

By On November 06, 2025





Serang, BM.online - Program kegiatan p3 -tgai yang berlokasi kp.caringin Lebak RT 020/RW 005 Desa Tunjung Teja,kecamatan Tunjung Teja ,Kabupaten Serang Disinyalir tidak sesuai standar operasional prosedur ,abaikan K3 dan pekerjaan diborongkan Rp. 20 juta sampai selesai pekerjaan.


Program kegiatan p3a tersebut bersumber dari papan informasi publik sebagai berikut;
Nama Kelompok ; P3A Tirta Mandiri
Daerah irigasi ; Tanggul Kaswira
Lokasi Kegiatan ; Kp.Caringin Lebak RT 002/RW 005,Desa Tunjung Teja,Kec.Tunjung Teja
No.Pks ; HK.02.03/152/PKS/AZ.05.03/X/2025.
Nilai Kontrak ; Rp.195.000.000
Waktu Pelaksanaan;45 hari
Tahun Anggaran ; 2025


Saat awak investigasi di lokasi program kegiatan p3a - tgai pada hari Kamis,30 oktober 2025 ,banyak sekali kejanggalan yang ditemukan sebagai berikut;
*Pemasangan bahan matrial batu dipasang saat air tergenang tanpa adanya inisiatif untuk mengeringkan
*Pekerja masih abai akan keselamatan dan kesehatan kerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa helm , rompi,kaos tangan dan sepatu boot
*Minimnya pengawasan dari pihak ketua p3a dan konsultan
*Pekerjaan tersebut diborongkan
Itu tersebut kejanggalan yang ditemukan awak media.


Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,Untuk ketua p3a saya tidak tahu ,yang saya tahu pak sekdes ,untuku upah pekerja borongan Rp. 40 juta dengan jumlah 12 orang yang 2 sakit kang,pemasangan batu kita mutlak 6 hari,Kalau itungan borongan kita jebol karena tidak dapat 20 meter perhari,'' Ucap pekerja sambil mengeluh.


Volume panjang seharus 300 meter karena volume tinggi 70cm makanya volume panjang 265 meter,kalau volume tinggi 60 meter dikisaran volume panjang 300 meteran,untuk APD ada kang cuma banyak yang gak pakai karena panas dan gak betah.''Imbuhnya.




Saat awak media mencoba konfirmasi Ahmad Mujani biasa disapa Njan selaku sekdes Tunjungteja melalui via WhatsApp ,ia membalas,''Saya lg kurang sehat...siap ad yg keliru kang?,Biar kita perbaiki?,Sya lg skt kang,Klo memang ad masukn sok saya tmpung dan tindak lanjut,'Balasnya via chat wa.


Saat awak media konfirmasi terkait pekerjaan diborongkan dan APD ,Ia membalasnya,Mslh d borongkan itu strategi saya agar pekerja tidak leha-leha,Saya memberikan upahnya sudah standar harian kerja permeter pemasangan batu perkubikasi,terkait apd tanyakan ke tukangnya,kenapa tidak mau dipakai,dan saya sudah menyediakan ya kok,''Lanjutnya

Saat awak pertanyakan berapa besar upah yang diborongkan?Njan tidak membalasnya.


Kami selaku kontrol sosial memohon kepada pihak dinas Balai Besar dan inspektorat tinjau lokasi p3a Tirta Mandiri didesa Tunjung desa bila mana ditemukan adanya Mark up anggaran dan pekerjaan nya asal jadi tidak sesuai operasional prosedur mohon ditindak tegas.




(Red/tim)


Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

By On November 06, 2025






Cirebon, _ Pada hari Rabu, 5 November 2025, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), mengecam keras sikap arogan dan sombong yang ditunjukkan oleh seorang pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R.. Oknum tersebut diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada tokoh masyarakat H. Sirot dengan bahasa yang tidak pantas, merendahkan, dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap profesi wartawan maupun masyarakat.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima H. Sirot, T.R. menulis dengan nada menantang dan sombong:
“Wartawan kemarin ngapain kirim-kirim foto gini ke direktur saya. Kalau memang mau diekspos, silakan ekspos saja, gak takut saya dengan ancaman model gini. Yang Cirebon nggak kami teruskan juga gak masalah, kami pun belum dibayar, tinggal pindahkan saja volumenya ke Sukabumi.”
Pesan tersebut menggambarkan sikap meremehkan dan tidak profesional, terlebih disampaikan oleh seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Agung Sulistio menyatakan bahwa pernyataan T.R. tersebut tidak hanya menunjukkan kesombongan pribadi, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan moral dan profesionalitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. “Apakah pantas seorang pelaksana proyek pemerintah berbicara seperti itu kepada tokoh masyarakat dan wartawan? Ini adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap fungsi kontrol publik,” ujar Agung dengan tegas. Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN) harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi etika komunikasi publik.

Dari aspek hukum, tindakan T.R. dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (3) melarang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Selain itu, nada ancaman yang tersirat dalam pesan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Agung Sulistio menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa ke ranah hukum. “Sikap sombong dan arogan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan tindakan pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R. kepada aparat penegak hukum. Proyek pemerintah harus dijalankan oleh orang-orang yang beretika, bukan oleh oknum yang merendahkan masyarakat dan menantang wartawan. Ini soal integritas publik, penegakan hukum, dan marwah profesi pers,” tegas Agung menutup pernyataannya.

(Sumber : Red-SBI)


Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

By On November 06, 2025






Pekanbaru, Riau - Kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Forum LSM Riau Bersatu.

Kekhawatiran Forum LSM Riau Bersatu, sejak awal penyitaan lahan kebun sawit di areal hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi kenyataan. Karena dalam perjalanannya hingga lahan dalam penguasaan Satgas PKH dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara, telah banyak menuai konflik di tengah masyarakat.

Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Ir. Robert Hendrico mengamati, perkembangan PT Agrinas Palma Nusantara dengan sandaran Perpres No. 5 tahun 2025, berdampak bahwa kebijakan regulasi memunculkan konflik di masyarakat sekitar hutan, seperti kasus di Kab. Siak, Kabupaten Rohil dan Kab. Rohul.

Oleh sebab itu, kata Robert, dirinya bersama Tokoh Masyarakat berencana akan menggelar Dialog Terbuka dengan melibatkan Pelaku Usaha, Isntansi terkait, serta Stakeholder lainnya.

"Dalam waktu dekat kita akan mengadakan dialog terbuka terkait PT Agrinas Palma Nusantara. Hari ini kita akan merumuskan poin-poin yang akan kita bawa dalam dialog terbuka nanti," ucap Robert saat membuka acara Pra Dialog dengan tema "Membedah Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Ditinjau dari Perpres No. 5 Tahun 2025 dan keberadaan PT Agrinas Dalam Pengelolaan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan" yang diadakan di Wareh Kupie, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (03/11/2025).

"Yang penting status kepemilikan kebun sawit harus jelas, jangan pula penertiban yang dilakukan justru menimbulkan masalah baru," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, lahan hasil sitaan Satgas PKH yang ditertibkan diserahkan kepada PT Agrinas. Namun yang terjadi, PT Agrinas yang merupakan perusahaan BUMN malah meng-KSO kan. Kalau PT. Agrinas itu tangguh, cerdas dan profesional, harusnya tangguh dan qualified, bukan meng-KSO kan. 

Rancunya lagi, kata Robert, persoalan lahannya belum diselesaikan, malah PT Agrinas menyepakati Kerjasama Operasional (KSO) kepada perusahaan lain, tanpa menyelesaikan persoalannya.

Menurut Robert, selama ini PT Agrinas sangat kurang memberikan sosialisasi. Padahal masyarakat sangat berharap kepada PT. Agrinas, apakah mereka yang tergabung pada Koperasi atau Kelompok Tani mendapatkan pekerjaan dari pengelolaan sawit yang berada dalam kawasan hutan? Tapi kenyataannya, mereka yang mengelola datang dari daerah luar, sehingga yang terjadi, hadirnya PT. Agrinas menimbulkan persoalan baru.

Ia juga mengatakan, terkait ketidak sinkronan kinerja PT. Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu akan menyurati PT Agrinas yang hingga kini belum diketahui keberadaan kantornya. 

Sementara itu, Tokoh Cendikiawan, Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto mengatakan, PT Agrinas yang merupakan sebuah BUMN seharusnya memiliki pemikiran bisnis yang bisa mendapatkan hasil untuk negara. Sedangkan PT. Agrinas mendapatkan limpahan pekerjaan dari Satgas PKH dalam kondisi overload, sehingga dalam mengelola sawit jadi kesulitan. Pekerjaan yang dilimpahkan kepada pihak KSO malah menghasilkan konflik di tengah masyarakat sekitar hutan.

Diantara persoalan tersebut akibat limpahan pekerjaan yang diterima, sementara persoalan legalitas lahan perkebunan dari sitaan Satgas PKH belum diselesaikan. Seharusnya mereka mengerjakan dulu secara hukum lahan tersebut menjadi legal, baru di KSO kan.

Sebaliknya yang terjadi, PT Agrinas meng-KSO kan tugasnya kepada pihak lain non masyarakat, sementara kondisi persoalan belum diselesaikan.Indikasi pemain lama dan pemain baru (perusahaan) ini tercermin dalam kondisi di KSO kan ini. 

Konsekuensinya, ketika PT Agrinas tidak mampu tentu dengan mengganti perusahaan yang baru. Sedangkan perusahaan baru ia harus mengelola dengan petani lama yang telah mengalami tingkat kesejahteraan dengan cara lama. Sementara melalui PT. Agrinas, harus menyesuaikan dengan sistem maunya PT. Agrinas yakni persentase 60:40.

Kondisi ini tidak serta merta dimengerti oleh para Petani. Apakah dipahami atau tidak oleh Pengusaha, karena di lapangan terjadi benturan. Biaya operasional tinggi, perusahaan tak mau rugi. Sedangkan masyarakat kalau tak bekerja mau makan apa ?

Ketika diambil masyarakat, maka muncul istilah penjarahan. Lalu datang orang lain terjadi ribut dan muncullah korban, seperti di Rohil dan Rohul baru-baru ini, serta di Siak. Artinya, petani lama kaget karena kesejahteraannya berkurang, sementara perusahaan mau untung besar.

"Hal ini terjadi seperti kondisi lepas kontrol, karena begitu ada konflik di lapangan, baru kewalahan, siapa yang mengatasi ? Kondisi ini terjadi merata di hampir 1,5 juta hektar lahan pengelolaan PT. Agrinas," kata Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto yang merupakan mantan Danrem 031.

"Karena lemahnya pengawasan, sehingga yang berjalan semaunya mereka. Pihak PT. Agrinas harusnya dikonfirmasi atas kinerja mereka mengapa sampai muncul konflik hingga korban," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat Riau, Fauzi Kadir, merasa turut bertanggungjawab, peduli atas kondisi yang terjadi. Kondisi terjadi saat ini tak terlepas keteledoran masa lalu juga. 

Kita harapkan dari dialog ini masyarakat jadi cerdas dan pemerintah jangan semudahnya mempermainkan masyarakat. "Jadi pra dialog yang digagas Forum LSM Riau Bersatu ini sangat bagus, apalagi mengundang narasumber kompeten," kata Fauzi Kadir.

"Kita suka tak suka memang harus menerima. Namun demikian, PT. Agrinas jangan anggap negeri ini tak ada rakyatnya, sebaliknya negara ini karena ada rakyatnya. PT. Agrinas kelabakan ketika belum siap dengan semua aspek manajemen pengelolaan," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Tokoh Masyarakat lainnya, Ian Machyar. Ia sangat mendukung kegiatan yang digelar Forum LSM Riau Bersatu. Karena kegiatan dilakukan dalam rangka membela masyarakat yang terzolimi. Dengan adanya LSM ini sekaligus menjadi kontrol bagi PT. Agrinas yang juga belum ada prestasi maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean yang turut hadir dalam acara pra dialog tersebut, memaparkan beberapa informasi dan hasil investigasi yang mereka lakukan di beberapa daerah terkait PT Agrinas Palma Nusantara.

"Sebelum terjadi bentrokan berdarah di Rohil antara Masyarakat dengan pihak perusahaan penerima KSO dari PT. Agrinas, Saya sudah turun ke lokasi. Dan Saya berkeyakinan saat itu, ini pasti terjadi bentrokan antara masyarakat dengan perusahaan. Akhirnya terjadi juga," ujar Rahmad.

Sembari memperlihatkan beberapa bukti, Ia juga mengatakan, bahwa tak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di Kampar Kiri. Pasalnya kata Rahmad, hasil penelusuran LSM Gakorpan DPD Prov. Riau di beberapa desa yang ada di Kec. Kampar Kiri, lahan sitaan Satgas PKH yang dikelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara kemudian melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Parumartha Permai, tanpa ada sosialiasi kepada Petani maupun pelaku usaha, ini akan menjadi pemicu awal ketidakadilan yang dialami petani setempat. PT. Agrinas Palma Nusantara hanya memberikan surat pemberitahuan ke Kepala Desa bahwa lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) ek PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) seluas 13.49, 17 Ha akan dikelola oleh PT. Agrinas dan telah melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Parumartha Permai.

Tapi, surat pemberitahuan tersebut juga diterima oleh beberapa org petani, tanpa amplop bertuliskan PT. Agrinas Palma Nusantara, seperti yang diterima oleh beberapa orang Kepala Desa. Disini kami menilai, ada upaya ingin menguasai lahan petani dengan mengatasnamakan PT. Agarinas. Kemungkinan lain, PT. Agrinas dengan perusahaan penerima KSO bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa diduga ingin "menguasai" lahan petani.

"PT. Agrinas Palma Nusantara kan milik pemerintah (BUMN). Mengirim surat kepada pemilik lahan bermodalkan amplop polos harga seribuan dengan tulisan tangan tanpa nama maupun logo PT. Agrinas? Kenapa berbeda dengan amplop surat yang diterima Kepala Desa? Apa benar surat dari PT. Agrinas, atau direkayasa?" tanya Rahmad sambil menunjukkan surat yang diterima Sanusi Sitorus di Desa Rambai dan surat Supendi di Desa IV Koto Setingkai.

Terbaru, ungkap Rahmad, informasi yang mereka terima, bahwa yang memberikan surat kepada Sanusi Sitorus dan Hutagaol melalui Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, serta Supendi melalui istri Kepala Desa IV Koto Setingkai, bukan pihak PT. Agrinas, tetapi pihak PT. Parumartha Permai yang diduga bernama Fernandus Gultom.

Ironisnya, surat Supendi ditulis tangan bernada rasis, Supendi (Pendi Cina).

"Dari rangkaian yang saya sampaikan di atas, apabila surat untuk petani benar-benar dari PT. Agrinas Palma, sebegitu buruk kah administrasi di perusahaan milik negara tersebut? Saya tak percaya. Ini saya duga ada "permainan" untuk mengambil keuntungan dari lahan petani," imbuh Rahmad.

"Seharusnya PT. Agrinas Palma Nusantara melakukan perjanjian kerjasama kemitraan atau Kerjasama Operasional (KSO) kepada Kelompok Tani atau Koperasi setempat. Kalau ini dilakukan, tidak akan ada kemarahan masyarakat," pungkasnya.

Dalam acara pra dialog, dihadiri Ketua Forum LSM Riau Bersatu dan jajaran, Robert Hendrico, Tokoh Cendekiawan Riau, Mayjen (Purn) Priyadi Agus Priyanto, Pejabat Disbun Riau, Tokoh Masyarakat Riau, Fauzi Kadir dan Ian Machyar, Ketua LSM Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean, Akademisi, Pengacara, Pelaku Usaha, Ketua Koperasi dan lainnya. 

(red).


Jurnalis CompasKotaNews.com Diusir Saat Meliput Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ragasmasigit Kecamatan Carenang

By On November 05, 2025



Serang, BM.online - nsiden tidak menyenangkan dialami jurnalis CompasKotaNews.com, Toni Firdaus, saat menghadiri pertemuan klarifikasi antara LSM Macan Tunggal Banten dengan pihak Desa Ragasmasigit, Kecamatan Cerenang, Kabupaten Serang. Pertemuan tersebut awalnya digelar untuk membahas dugaan temuan pada program dana desa yang tengah menjadi sorotan publik.


Menurut penuturan Toni Firdaus, ia datang ke kantor desa bersama Ketua LSM Macan Tunggal Banten, Sapturi Rais, untuk mendengar penjelasan kedua belah pihak terkait dugaan penyimpangan dana desa. Namun, situasi mendadak berubah ketika Sekretaris Desa (Sekdes) datang dengan nada emosi.


“Saya belum sempat memperkenalkan diri sebagai jurnalis, dan pihak desa pun belum memperkenalkan diri secara resmi. Kami baru sebatas berbincang santai, belum masuk pada pokok persoalan,” jelas Toni.


Namun suasana memanas setelah Sapturi Rais menjelaskan maksud kedatangan LSM Macan Tunggal Banten yang sebelumnya melayangkan surat permintaan klarifikasi penggunaan dana desa, khususnya dalam program Ketapang. Menurut Toni, klarifikasi tersebut adalah hal wajar dalam konteks transparansi penggunaan anggaran desa.


Sayangnya, penjelasan itu justru ditanggapi dengan kemarahan oleh Sekdes. “Sekdes langsung menuduh bahwa Ketua LSM sering meminta uang dari kios pupuk subsidi di desa. Nada bicaranya meninggi, bahkan ia sempat mengebrak meja hingga air dalam gelas tumpah dan pecah,” tutur Toni.


Lebih lanjut, Toni mengaku bahwa dirinya kemudian diusir secara kasar dari ruang pertemuan. “Saya diusir terang-terangan dari ruang tamu sampai ke luar pagar kantor desa. Ini pertama kalinya saya menginjakkan kaki di Desa Ragasmasigit, dan langsung mengalami perlakuan seperti itu,” ungkapnya kecewa.


Insiden ini menjadi perhatian serius, mengingat kejadian tersebut melibatkan unsur pemerintahan desa dan menghambat kerja jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan. Sementara itu, LSM Macan Tunggal Banten menyatakan akan tetap melanjutkan langkah hukum atas dugaan penyimpangan dana desa yang telah mereka temukan dan berencana melaporkannya ke Polda Banten.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tetap mengedepankan keterbukaan, profesionalisme, dan menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.(Red)

Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

By On November 05, 2025



BM.Online, Besitang, Langkat Sumatera Utara – Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (akrab disapa Bang Gopal) yang juga sebagai Kaperwil Sumatera Utara Penajournalis.com, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Kali ini, Gopal Ekspedisi membantu Dedi, seorang warga Menggala, Tulang Bawang, Lampung, yang ingin pulang kampung namun sedang mengalami kesulitan dengan cara dibantu tumpangan menggunakan Armada Ekspedisi "Sayap Buana Logistik". Rabu 5 November 2025


Gopal Ekspedisi berada di Desa Halaban Kecamatan Besitang, Langkat Sumatera Utara Perbatasan Aceh Tamiang.

 

Adi Tonang menjelaskan, "Dedi meminta bantuan kepada kami karena ingin pulang kampung. Kami bantu seadanya dengan menitipkannya kepada salah satu armada ekspedisi yang kami kawal, yang kebetulan melintasi kampung halaman Dedi di Menggala, Tulang Bawang, Lampung."

 

"Atas arahan dari pimpinan kami, Bapak Asep NS, inshaallah kami akan selalu siap siaga membantu masyarakat dengan segala kemampuan terbatas yang kami miliki," imbuh Adi Tonang.

 

" Dengan Jamuan alakadarnya kami pun senantiasa membantu agar warga Menggala tersebut untuk sekedar jamuan sebelum diikutkan ke Armada yang akan melintasi Menggala Tulang Bawang "


Asep NS, yang juga Pemimpin Redaksi Media Online Penajournalis.com, sangat mengapresiasi tindakan Adi Tonang selaku pemilik Gopal Ekspedisi yang aktif memonitoring setiap armada ekspedisi yang telah bermitra.

 

"Semoga apa yang dilakukan oleh Gopal Ekspedisi dapat bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkan bantuan," pungkas Asep NS.

 

Adi Tonang 


Editor: Hidayatullah

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

By On November 05, 2025

 

Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) – Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng motor. Insiden terbaru menimpa seorang pelajar SMP, yang menjadi korban pembacokan brutal di Jalan Danasari, sebuah ruas jalan yang menghubungkan pusat kota dengan Terminal Induk Pemalang. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB ini, tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, teman-teman, dan seluruh masyarakat Pemalang.

 

Korban diketahui berinisial DLR, siswa kelas 9 di SMP PGRI 3 Taman. DLR dikenal sebagai sosok yang ceria, ramah, dan berprestasi. Namun, ia menjadi korban keganasan geng motor yang meresahkan.

 

Menurut saksi mata, DLR sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Danasari ketika dihadang oleh sekelompok pengendara motor yang diduga anggota geng motor. Para pelaku langsung menyerang DLR dan temannya dengan senjata tajam. DLR mengalami luka serius di lengan dan punggung, sementara temannya mengalami trauma psikologis.

 

Warga sekitar memberikan pertolongan pertama dan membawa DLR ke rumah sakit. Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Namun, hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditangkap.

 

Insiden ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat Pemalang. Berbagai elemen masyarakat mengecam keras aksi kebrutalan geng motor dan menuntut aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat, tegas, dan profesional.

 

Ormas 234 Solidarity Community (SC) Pemalang turut angkat bicara. Ketua Ormas 234 SC Pemalang, Yogo Darminto SH, menyampaikan rasa duka mendalam dan mengecam keras tindakan biadab geng motor yang dinilai telah merusak kedamaian dan ketertiban di Pemalang.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga menyoroti kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT, aksi geng motor di Pemalang semakin meresahkan dan memerlukan tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. GMOCT mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

 

#noviralnojustice


#gmoct


#stoppremanisme


#pemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bidpropam Polda Banten Gelar Panen Jagung, Dorong Program Swasembada Pangan Nasional

By On November 05, 2025

 

Serang – BM.online// Polda Banten melalui Bidpropam Polda Banten menggelar kegiatan Panen Jagung dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Link. Cibetik, RT 10/RW 03, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (04/11). 


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Banten, untuk berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Banten.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, didampingi oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, PJU Polda Banten, serta Kelompok Tani dari masyarakat setempat.


Dalam kesempatanya Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, menyampaikan sambutan Kapolda Banten bahwa kegiatan panen jagung ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Banten dalam mendukung program swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.


"Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab Polri, Polda Banten tidak hanya menjaga stabilitas kamtibmas, tetapi juga turut aktif dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk sektor pangan. Melalui program peduli ketahanan pangan, kami berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Bulog, dan kelompok tani dalam mendorong produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung yang merupakan kebutuhan strategis nasional," ujar Wakapolda Banten. 


Lebih lanjut, disampaikan bahwa target pengelolaan lahan jagung di wilayah hukum Polda Banten mencapai 2.500 hektar. Hingga saat ini, lahan yang tersedia telah mencapai 3.388,2 hektar dengan realisasi penanaman sebesar 2.109,84 hektar atau 84,39 persen. Adapun hasil panen yang disalurkan ke Bulog Banten juga telah melampaui target, yakni mencapai 2.540,5 ton atau 127,02 persen dari rencana awal 2.000 ton.


Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyampaikan bahwa panen perdana di lahan Bid Propam seluas 1 hektar ini menghasilkan kurang lebih 5 ton jagung yang selanjutnya akan disalurkan ke Bulog Kabupaten Serang.


"Hari ini kita melaksanakan panen perdana seluas 1 hektar yang dilaksanakan Bid Propam Polda Banten dengan hasil kurang lebih 5 ton. Hasil panen ini akan didistribusikan ke Bulog Kabupaten Serang. Adapun pelaksanaan kegiatan ini melibatkan beberapa kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Baru Mekar, Kelompok Tani Sri Tani, dan Kelompok Tani Haluyu. Selanjutnya, panen juga akan dilaksanakan di jajaran Polres, di mana masing-masing Si Propam turut menanam jagung seluas 1 hektar. Semoga kegiatan ini dapat mempermudah sekaligus mendukung program Bapak Presiden RI tentang ketahanan pangan," ucap Kombes Pol Murwoto.


Diakhir, Wakapolda Banten menyampaikan harapan agar semangat ketahanan pangan ini dapat terus dikembangkan di seluruh satuan kerja Polda Banten. "Mari kita jaga semangat gotong royong demi mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Banten. Bersama kita wujudkan Banten yang tangguh, produktif, dan sejahtera," tutup Wakapolda Banten. (Bidhumas).

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

By On November 03, 2025



Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT) – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029.

 

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam membantu masyarakat mengatasi masalah adiksi.

 

Ferdy Gunawan, selaku Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. "Kami sangat bangga dan terharu atas pengakuan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim yang telah berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

 

Ferdy Gunawan menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. "Kami akan terus berinovasi dan mengembangkan program-program yang lebih efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.

 

Alif Ryan Wijaya S.E.MM, General Manager Ultra Addiction Center, juga menyampaikan pendapatnya mengenai penghargaan ini. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa kami telah menjalankan operasional yayasan dengan baik dan transparan. Kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap dana yang kami terima digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan," tuturnya.

 

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan masalah adiksi di Indonesia.


Akreditasi bukan sekadar penilaian, tapi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Dengan semangat perubahan dan dedikasi, kami terus berupaya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.


Hasil kerja keras ini membuahkan hasil, Yayasan ULTRA Addiction resmi meraih Akreditasi A.


Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

 


Ditempat terpisah, Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyatakan komitmen dan konsistensi nya untuk terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, " Kami siap dukung setiap kegiatan Ultra Addiction Center melalui sarana publikasi, untuk edukasi ke masyarakat ".


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, DLH Jabar Bungkam, GMOCT Desak Penutupan

By On November 03, 2025


Kabupaten Bandung, (GMOCT) - PT. Sunlight Food Indonesia, produsen Bolu Coy, yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Pabrik ini diduga tidak serius dalam mengelola limbah cair, meskipun telah berulang kali diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan Polda Jawa Barat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa limbah cair masih dibuang ke selokan, seperti yang terpantau pada Senin (13/10).

 

Mr. Lee, penanggung jawab pabrik yang merupakan WNA asal China, terlihat santai dan seolah menganggap pelanggaran lingkungan ini sebagai hal sepele. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pabrik tersebut kebal hukum atau aparat penegak hukum lemah dalam menindak pelanggaran lingkungan.

 

Selain masalah limbah, pabrik ini juga perlu diperiksa terkait tenaga kerja dan izin KITAS WNA tersebut. Ada dugaan bahwa WNA ini sering bolak-balik ke imigrasi untuk memperpanjang izinnya, atau bahkan ada indikasi pencucian uang yang berkedok pabrik, mengingat ada gedung di kawasan industri yang pernah disita oleh KPK.

 

Nunung, penanggung jawab yang ditunjuk oleh pihak pabrik, sulit ditemui dengan berbagai alasan. Padahal, sebelumnya ia sempat menyatakan bahwa masalah pencemaran telah selesai dengan pihak Polda dan dinas terkait. Namun, faktanya, pabrik ini kembali diperiksa dan prosesnya masih berjalan tanpa keputusan tegas dan transparan dari pihak yang berwenang.

 

Lemahnya pengawasan dan ketegasan dalam bertindak diduga memberikan ruang bagi pabrik Bolu Coy untuk tidak serius memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, pembuangan limbah masih terlihat buruk dan menyebar ke selokan secara ilegal.

 

Kadis DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, S.T., M.T., menyatakan bahwa pengaduan terkait pabrik Bolu Coy sedang ditangani oleh Pengawas Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH). Ia menambahkan bahwa jumlah PPLH terbatas sehingga pengawasan dilakukan secara bertahap, selain pengawasan reguler.

 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selalu menekankan bahwa penanganan masalah lingkungan harus cepat dan tidak boleh santai. Namun, sikap Kadis DLH Jabar yang terkesan lambat dalam memberikan penjelasan detail tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

 

GMOCT Desak Penutupan Pabrik

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasi.com, mendesak agar pabrik Bolu Coy ditutup. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut.

 

 

 

#noviralnojustice


#kdm


#dlhjabar


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LPK-RI Soroti Bank Mandiri Pemalang yang Akan Lelang Rumah Nasabah yang Masih Aktif Membayar Cicilan

By On November 02, 2025


PEMALANG, (GMOCT) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti serius aduan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang yang rumahnya hendak dilelang, padahal masih aktif membayar cicilan kredit setiap bulan. Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, memastikan pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online kabarSBI.com yang tergabung di dalamnya.

 

Dalam pernyataannya, Agung menjelaskan bahwa laporan diterima pada Sabtu (1/11/2025) di kantor pusat LPK-RI. Nasabah melampirkan bukti pembayaran 17 kali cicilan berturut-turut dengan nominal Rp1 juta per bulan.

 

“Kami sudah menerima bukti setor dan konfirmasi bahwa pembayaran itu tercatat di sistem Mandiri pusat. Namun, pihak cabang Pemalang justru tetap memproses lelang. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

 

Agung menegaskan bahwa Bank Mandiri Cabang Pemalang diduga telah melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai, langkah lelang yang dilakukan di tengah pembayaran aktif adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan dan transparansi.

 

“Selama nasabah masih punya itikad baik dan ada bukti pembayaran, maka tindakan lelang itu cacat secara moral dan administratif,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI akan menuntut keadilan dan hak nasabah kepada Bank Mandiri Cabang Pemalang. Jika terbukti terjadi pelanggaran, lembaga ini akan melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk dilakukan penegakan sanksi dan gugatan perdata maupun pidana.

 

“Kami akan tempuh jalur hukum bila diperlukan. Tidak boleh ada lembaga keuangan yang memperlakukan konsumen secara sewenang-wenang,” tambah Agung.

 

Agung juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Menurutnya, hal ini bisa menjadi faktor utama terjadinya kesalahan kebijakan di lapangan. Ia menegaskan bahwa sistem pelaporan bank harus diperiksa agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen yang beritikad baik.

 

“Kalau benar ada perbedaan data internal, maka ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian lembaga terhadap kewajiban perlindungan konsumen,” jelasnya.

 

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain berdasar pada UU Perlindungan Konsumen, tindakan lembaga ini juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap lembaga keuangan memberikan perlakuan adil, transparan, dan proporsional kepada nasabah. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan hak-hak masyarakat kecil yang taat membayar.

 

#noviralnojustice


#lpkri


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Nasabah Masih Bayar Cicilan, Rumah Malah Dilelang Bank Mandiri, LPK-RI Turun Tangan

By On November 01, 2025




PEMALANG (GMOCT) 1 November 2025 – Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang mengadukan nasibnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Ironisnya, nasabah tersebut mengaku rutin membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta setiap bulan selama 17 bulan terakhir. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya, pada 1 November 2025 pukul 08:00 WIB.
 
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mengkonfirmasi pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Ia mengecam tindakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melanjutkan proses lelang rumah nasabah yang masih aktif membayar cicilan. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen.
 
"Jika nasabah masih membayar dan memiliki bukti yang kuat, kebijakan lelang ini jelas tidak dapat dibenarkan. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank," tegas Agung.
 
LPK-RI telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk memberikan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di Bank Mandiri. "Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan masyarakat kecil yang memiliki itikad baik," imbuhnya.
 
Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Surat tersebut mencantumkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dengan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, bukti pembayaran rutin yang dimiliki nasabah membuat keputusan lelang ini dipertanyakan.
 
LPK-RI menduga adanya ketidaksesuaian data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Informasi awal dari pihak pusat mengindikasikan adanya setoran angsuran dari nasabah, namun data tersebut tidak terakomodasi di tingkat cabang. "Jika benar ada perbedaan data internal seperti ini, sistem pelaporan Bank Mandiri harus segera diaudit," tegas Agung Sulistio.
 
LPK-RI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan lembaga keuangan untuk memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak dapat dilakukan secara sepihak jika pembayaran masih berjalan dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.
 
#noviralnojustice

#lpkri

#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *