Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tabrak Lari Menimpa Istri, Anak, dan Cucu Kaperwil Jateng Detik Peristiwa

By On November 12, 2025



 
Pemalang, Jawa Tengah (11/11/2025) – Nasib nahas menimpa Maftuhah (45 tahun), Khoiril Qomariah (25 tahun), dan cucu mereka, Syifa Nur Laila, bayi berumur 0,1 tahun, saat mengendarai sepeda motor. Mereka adalah istri, anak, dan cucu dari Mujiharto, seorang Kaperwil Jawa Tengah dari Detik Peristiwa Media Online, yang berdomisili di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
 
Menurut informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Detik Peristiwa yang tergabung di dalamnya, peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Perhutani Kabupaten Pemalang, sekitar pukul 08:50 WIB.
 
Mujiharto, saat diwawancarai di TKP, menjelaskan bahwa istrinya, Maftuhah, membonceng anak dan cucunya dalam perjalanan dari rumah menuju bank untuk membayar cicilan hutang dan berbelanja di Pasar Pagi. "Ketika mereka akan membelok, tiba-tiba dari arah kanan jalan ada motor yang menabrak mereka," ujarnya.
 
Mujiharto menambahkan bahwa ia tiba di TKP sekitar 15 menit setelah menerima telepon dari anaknya dan mendapati anggota Satlantas Polres Pemalang sudah berada di lokasi. "Dengan respon cepat, tim Satlantas Polres Pemalang membawa istri, anak, dan cucu saya ke RS Santa Maria di Jalan Pemuda Mulyoharjo Pemalang menggunakan mobil ambulans," katanya.
 
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, dan jajarannya atas pertolongan yang diberikan. "Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas respon dan tindakan cepat yang sudah dilaksanakan untuk membantu masyarakat di Pemalang, termasuk keluarga saya," ucap Mujiharto.
 
AKP Arief Wiranto, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. "Berdasarkan laporan dari anggota di TKP, telah terjadi kecelakaan tabrak lari sekitar pukul 09:00 WIB di depan Kantor Perhutani Pemalang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Maftuhah mengalami patah tulang kaki, sementara anak dan cucunya mengalami luka ringan.
 
"Kami menghimbau kepada pengendara motor untuk selalu menggunakan helm, memperhatikan kondisi sekitar saat berbelok, menggunakan lampu sein, tidak tergesa-gesa, tetap waspada, konsentrasi, dan mematuhi rambu lalu lintas. Bawa juga SIM dan STNK. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkas AKP Arief Wiranto.
 
Penulis: Tim Detikperistiwa.co.id
 
Sumber Berita: Mujihartono Kaperwil Jateng Detik Peristiwa Media Online dan Kasatlantas Polres Pemalang

#noviralnojustice

#polrespemalang

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak

By On November 12, 2025



 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan signifikan dari Polda Aceh, khususnya Subdit IV Tipidter, kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Mdan Bin Utun dan Safari Is oleh PT SPS 2 Agrina kembali mencuat. Mdan Bin Utuh Genan, yang mewakili Safari Is, sebelumnya melaporkan dugaan kriminalisasi ini terkait klaim izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

 

Mdan Bin Utuh Genan juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI. Menurut informasi yang diterima, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri.

 

Namun, penyidik Tipidter IV Polda Aceh kembali mengirimkan surat panggilan terbaru kepada Mdan Bin Utun dan Safari Is. Dalam surat tersebut, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal, surat panggilan itu sendiri menyebutkan bahwa izin HGU PT SPS 2 Agrina berada di Desa Pulau Kruet, Kecamatan Darul Makmur, sementara lahan milik Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is terletak di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.

 

Reaksi dari GMOCT

 

Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, angkat bicara mengenai kasus ini. "Setelah kami turun ke lapangan, kami menemukan banyak data. Di antaranya, mantan Geuchik (Kepala Desa) Samsuddin dan Geuchik aktif Desa Babah Lueng, Merril Yasar, tidak pernah melihat, memegang, atau mengetahui bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina," ujarnya.

 

Asep NS menambahkan, seharusnya kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait proses perizinan HGU. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait HGU, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017.

 

GMOCT juga mewawancarai Samsuddin dan Merril Yasar. Keduanya mengaku pernah di BAP lanjutan oleh penyidik Tipidter Polda Aceh di Mapolsek Kuala. Dalam BAP tersebut, mereka terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dan Desa Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina. Namun, mereka mengakui tidak diperlihatkan berkas-berkas apapun terkait izin HGU tersebut.

 

Upaya Konfirmasi yang Buntu

 

Asep NS mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta pernyataan dari para penyidik Tipidter Polda Aceh, termasuk Heri, Wahyu, dan Mawardi Nur, melalui pesan WhatsApp. Namun, para penyidik tersebut tidak memberikan respons dan malah memblokir nomor kontak mereka.

 

"Kami juga pernah mendatangi ruang kerja Subdit Tipidter IV Polda Aceh, tetapi selalu sepi dan kosong. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada satupun yang piket," tambahnya.

 

Harapan Terakhir

 

Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is berharap agar Ombudsman RI dan Biro Wassidik dapat segera menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. Mereka mengaku sudah mencoba mengadukan masalah ini ke berbagai pihak di Nagan Raya dan Banda Aceh, namun tetap dijadikan tersangka. Padahal, Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Babah Lueng, yang saat ini disita oleh penyidik Tipidter IV Polda Aceh.

 

#noviralnojustice


#mdan


#safariis


#ombudsmanri


#birowassidikmabespolri


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square

By On November 11, 2025



Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.


Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).


Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.


Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.


Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.


(Sumber : Red-SBI (

Dibakik Tirai Mafia BBM  di Jawa Barat, Mobil Truk Penghisap BBM Terpantau di SPBU 34.441.09

By On November 11, 2025



Kabupaten Garut - Bentengmerdeka.online - Mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berkeliaran di setiap Staiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.441.09 tepatnya di Kota Wetan, Kecamtan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Awak media menerima kabar dari salah warga di sekitar SPBU 34.441.09 Coping - Garut, dirinya mengatakan ada mobil truk bok dengan nopol berbeda beberapa kali masup Spbu.

"Saya melihat Nopol bagian depan berbeda dengan belakang serta mobil sudah dua kali masuk dengan Karak waktu yang sangat aneh. Katanya 
 

Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kemnali marak di Kabuparen Garut, Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Doni Junedi selaku Aktifus mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Garut, Jawa Barat" katanya melalui keterangan tertulis, Pada selasa 11 November 2025


Doni juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.

Doni, juga mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.

Pembekuan operasional, kata Doni Junedi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya mengahiri..(*red)

'

Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

By On November 11, 2025



Kab. Bandung, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) – Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Citarum Harum, Kol. Inf. Yanto Kusno Hendarto, S.H., bersama Komandan Sektor 1 Citarum Harum, Kol. Inf. Kristianto, S.E., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik di Majalaya pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Sidak ini dilakukan menyusul laporan warga terkait pembuangan limbah berwarna hitam ke aliran anak Sungai Citarum. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Sinarsuryanews.com.

 

Dua pabrik yang menjadi sasaran sidak adalah PT Koliester Textile Indonesia dan PT Padajaya. Dalam pengecekan tersebut, Dansatgas menemukan sejumlah kekurangan dalam proses pengolahan air limbah di kedua perusahaan. Beberapa peralatan pengolahan limbah dinilai tidak layak guna, dan sumber daya manusia yang mengelola limbah dianggap kurang компетентный dalam memastikan limbah yang dibuang соответствуют ketentuan yang berlaku.

 

Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto S.H. dengan tegas mengingatkan pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan. Ia menyatakan bahwa Satgas Citarum tidak akan segan-segan menutup pabrik yang tidak melakukan perubahan signifikan setelah inspeksi ini.

 

Pada hari yang sama, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bandung, didampingi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 1, melakukan pengecekan terhadap kedua pabrik tersebut. Pihak DLH melakukan pengecekan pH air limbah, saluran parit menuju outfall, serta membuat dan menandatangani surat pernyataan perbaikan dan optimalisasi air limbah. Selain itu, mereka juga memeriksa surat izin produksi dan surat izin pembuangan air limbah perusahaan.

 

Terdapat dugaan kuat bahwa kedua perusahaan hanya memperbaiki kualitas limbahnya saat ada program Citarum Harum atau pemeriksaan dari DLH. Setelah itu, mereka kembali membuang limbah kotor secara rutin.

 

Media ini telah menghubungi Robby Dewantara Sukardi, S.H., M.Si., selaku Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan, namun yang bersangkutan sedang cuti untuk melaksanakan umroh. Pejabat PPLH dan PPNS DLH Jabar, Anna Oktavia, S.T., juga telah dikonfirmasi, namun menyatakan tidak ikut dalam sidak tersebut.


#noviralnojustice


#dansatgascitarumharum


#citarumharum


#tni


#kodamiiisiliwangi


Team/Red (Sinarsuryanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

By On November 10, 2025




Jakarta, BM.Onlibe — Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, melontarkan kritik tajam terhadap praktik pemberhentian sejumlah Kepala Sekolah yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa Dinas Pendidikan di daerah. Ia menilai, tindakan itu bukan hanya bentuk kesewenang-wenangan birokrasi, tetapi juga bertentangan langsung dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 24, yang secara jelas memperbolehkan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Sekolah berprestasi dan masih dibutuhkan satu periode tambahan. “Langkah ini tidak sekadar maladministrasi, tetapi juga mengoyak keadilan bagi para pendidik yang telah berjuang membangun mutu pendidikan di daerah,” tegas Agung.

Menurut Agung, banyak Kepala Sekolah diberhentikan tanpa evaluasi objektif atau dasar penilaian kinerja yang sah. Hal ini, katanya, menimbulkan stigma negatif dan mencederai integritas dunia pendidikan. “Para Kepala Sekolah yang telah membuktikan dedikasi dan prestasinya justru diperlakukan seolah bermasalah. Padahal, sebagian besar diberhentikan hanya karena alasan administratif. Ini bentuk penindasan terhadap profesionalisme tenaga pendidik,” ujarnya lantang.

Sementara itu, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., Kuasa Hukum K3S Jawa Barat, menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian tanpa dasar evaluasi jelas merupakan maladministrasi pemerintahan. Ia mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib berasaskan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. “Jika pejabat publik mengeluarkan keputusan tanpa dasar hukum dan penilaian kinerja yang sah, maka keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan,” tegas Bambang.

Agung Sulistio menambahkan, kebijakan pemberhentian Kepala Sekolah secara massal telah menimbulkan efek domino terhadap stabilitas dunia pendidikan. Banyak Kepala Sekolah yang kini terombang-ambing tanpa kejelasan penugasan, sementara sistem penempatan guru melalui Dapodik tidak dapat menampung mereka dengan cepat. “Mereka kehilangan jabatan tanpa penjelasan yang masuk akal, padahal pengabdian mereka sudah terbukti. Ini bukan sekadar kebijakan keliru, tetapi kegagalan tata kelola pendidikan,” kata Agung dengan nada kecewa.

Selain dampak personal, Agung menilai kebijakan itu juga menciptakan distorsi sosial di masyarakat. “Ini pembunuhan karakter terhadap insan pendidikan yang telah berjuang menjaga mutu sekolah di tengah keterbatasan. Pemerintah seharusnya melindungi mereka, bukan menyingkirkan,” ujarnya menegaskan.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Provinsi Jawa Barat, Ida Suprida, S.Pd., M.M., turut angkat bicara menanggapi polemik yang menimpa para kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa K3S Jawa Barat akan memberikan dukungan penuh dan pembelaan kepada seluruh anggota yang mengalami perlakuan tidak adil, baik dalam proses mutasi, pemberhentian, maupun kasus yang berimplikasi hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada anggota yang dirugikan atau diperlakukan tidak sesuai aturan. K3S Jawa Barat siap mendampingi dan mendorong proses hukum hingga tercapai keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Ida Suprida, S.Pd.,M.M.

Bambang L.A. Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med menambahkan, setiap pejabat publik wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengambilan keputusan. “Dalam konteks hukum administrasi, keputusan yang tidak memenuhi syarat objektivitas dan proporsionalitas bisa digugat ke PTUN, dan Surat Putusan tersebut bisa di batalkan oleh PTUN berdasarkan pasal 53 ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 atau dilaporkan ke Ombudsman RI. Pemerintah daerah harus ingat, jabatan bukan milik pribadi, melainkan amanah publik,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GMOCT bersama Ketua K3S Jawa Barat serta Kuasa Hukum K3S Jawa Barat, akan terus mengawal dan mengadvokasi persoalan ini agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan koridor hukum. Ia juga mendesak Kemendikbudristek untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. “Kami tidak menolak kebijakan, tetapi kami menolak ketidakadilan. Dunia pendidikan harus dijaga dari keputusan yang serampangan dan tidak berpihak pada kebenaran. Pendidikan adalah panggilan nurani, bukan sekadar administrasi jabatan,” pungkas Agung dengan tegas dan penuh penekanan moral.

(Sumber : Red-SBI)
 

Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

By On November 10, 2025



 
CIREBON, (GMOCT) – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pelanggaran prosedur yang terungkap dari pernyataan BPN yang dinilai menyimpang dari mekanisme hukum agraria.
 
Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT. Kabarsbi.com melaporkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh BPN, perwakilan Indocement, Kuwu (Kepala Desa) Cikeusal, dan perangkat Desa Palimanan Barat, muncul pernyataan kontroversial mengenai perpanjangan SHP yang dapat dilakukan langsung oleh Indocement tanpa melibatkan pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Kuwu Cikeusal menyatakan keterkejutannya atas pernyataan tersebut. Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, menyampaikan pernyataan Kuwu Cikeusal melalui sambungan telepon,
 
“Saya kaget mendengar bahasa orang BPN seperti itu. Lahan tersebut berada di wilayah administratif desa, dan selama ini setiap pengelolaan aset selalu melalui musyawarah dan persetujuan desa,” ujarnya pada Senin (10/11/2025).
 
Agung Sulistio menilai pernyataan BPN tersebut sebagai kejanggalan serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa perpanjangan hak atas tanah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat desa.
 
“Jika benar BPN memberi ruang bagi perusahaan untuk memperpanjang SHP tanpa pelibatan pemerintah desa, itu bukan hanya maladministrasi, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan berpotensi melanggar UU Tipikor,” tegas Agung.
 
Agung menambahkan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah aset negara yang berada di bawah otoritas wilayah desa, bukan milik korporasi atau individu. Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, dan BPN RI untuk segera melakukan investigasi terbuka.
 
“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut aset negara. Jika terbukti ada manipulasi administrasi, maka harus ada langkah hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.
 
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon juga menyoroti perlunya tinjauan ulang terhadap seluruh proses perpanjangan SHP yang melibatkan lahan-lahan milik negara di wilayah desa oleh BPN Kabupaten Cirebon dan Kementerian ATR/BPN RI.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN maupun Indocement belum memberikan keterangan resmi. Kabarsbi.com dan GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara faktual, berimbang, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
 
#noviralnojustice

#indocement

#cirebon

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Aroma Busuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

By On November 09, 2025



 
Bekasi, Jawa Barat (GMOCT) – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah tempat yang berlokasi di lahan kosong sebelah lapak limbah plastik, tepatnya di Jalan Tegal Sarangan No.118, RT.4/RW.2 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi markas rahasia transaksi solar subsidi ilegal.
 
Pada Jumat (7/11/2025), sebuah mobil box putih silver bermuatan solar subsidi tertangkap basah saat memindahkan muatan ke mobil tangki biru putih bertulisan Transportir. Diduga kuat, solar subsidi ini akan dialihkan menjadi BBM industri, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
 
Peristiwa ini terungkap berkat informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan.
 
Saat awak media melakukan penyergapan, sopir dari kedua mobil tersebut berusaha menghindar dan enggan memberikan keterangan.
 
Menurut salah satu warga sekitar, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. "Kalau mobil kadang parkir di sebelah warung. Ciri mereka mirip orang timur pak. Pemilik lahannya kalau tidak salah H. Ati, masih ada kaitan keluarga juga sama saya, cuman yang ngontraknya saya tidak tahu," ujarnya.
 
Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa BBM subsidi tersebut diambil dari sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, solar tersebut dibawa ke lokasi di Tegal Sarangan untuk kemudian disalurkan menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir.
 
Temuan ini akan segera dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
 
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

#noviralnojustice

#migas

#mafia

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

By On November 08, 2025


Serang - menanggapi aduan masyarakat yang sering mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalit, awak media melakukan investigasi di SPBU yang terletak di harendong desa jawilan kecamatan jawilan kabupaten serang banten, sabtu 8 november 2025.



Dalam pantauan kali ini, didapat satu unit motor thunder keluar masuk SPBU harendong dan saat di ikuti sekitar 500 meter, motor tersebut masuk ke sebuah warung lalu pemilik motor yang ternyata selaku pemilik warung memindahkan pertalit tersebut ke galon mineral.



Saat awak media menghampiri dan mengambil gambar, seorang perempuan tiba-tiba marah seakan tidak yerima, sambil tunjuk sana tunjuk sini ia berbicara dengan nada tinggi, saya hanya untuk di ecer banyak dari ujung sana sampai ujung sini yang jualan pertalit, kenapa cuman saya yang di datangin, datang-datang maen poto tanpa izin ujarnya.



Sempat di jelaskan bahwa, kami dari media sedang menindak lanjuti adanya informasi seringnya kehabisan pertalit di SPBU harendong dan banyaknya motor thunder keluar masu SPBU, namun perempuan pemilik warung tersebut tetap marah-marah, diduga tidak terima perbuatannya ketahuan wartawan.



Menurut suaminya saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya cuman melakukan pembelian pertalit menggunakan motor thunder hanya untuk di ecer dan cuma dua kali sehari itu karena di suruh karyawan SPBU.



Saya hanya dua kali balik pak dalam sehari, satu tengki hanya di perbolehkan membeli senilai Rp 100.000 itu suruh karyawannya SPBU ujar pemilik warung (suaminya).



mencoba awak media kembali mengingatkan, bahwa modus operan menggunakan motor suzuki thunder yang di modifikasi tangkinya dan berulang kali mengisi BBM bersubsidi untuk di timbun dan dijual kembali sebagai upaya memperoleh keuntungan secara ilegal, dapat di kenai sanksi jika terbukti dan bagi siapa yang membantu atau memfasilitasi tindakan ini itupun sama, namun tetap sajah pemilik warung tidak terima terutama istrinya sambil memvidiokan wartawan saat liputan.



Menurut sarmat dari media Detikrakyat.com , pemilik warung tidak lah beretika saat di mintai keterangan malah nyolot-nyolot seolah-olah merasa perbuatannya itu benar, ini jelas perbuatan melawan hukum pantas SPBU harendong sering kehabisan pertalite.



Menurut Undang-Undang minyak dan gas bumi (migas) nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU di atur dalam pasal 55 UU migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), ujar Sarmat awak media detik rakyat.



Menyikapi banyaknya penjualan pertalit di sepanjang jalan pamarayan-jawilan dan sekitarnyan, tim media berharap pihak penegak hukum segera ambil tindakan tegas, agar tujuan pemerintah pusat mensubsidi BBM untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat, mensetabilkan ekonomi dan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mengoptimalkan  APBN dengan mengalihkannya untuk pembangunan atau bantuan sosial tetap terjaga yang berkelanjutan.



Red

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

By On November 08, 2025



Kabupaten Semarang, DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 - Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.


Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut. 

Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer) 

Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.


Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess) 

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.

Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).

Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana. 

Syarat umum pembelaan terpaksa

Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.

Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.

Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.

Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.

 

Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. "Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza," ujarnya.

 

Kejanggalan dalam Proses Hukum

 

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. "Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya," tambahnya.

 

GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.

 

Desakan Terhadap Kejaksaan

 

Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. "Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun," tegasnya.

 

Himbauan GMOCT untuk Jurnalis

 

Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan. "Daripada melakukan noodweer yang jelas-jelas dilindungi oleh Pasal 49 KUHP, lebih baik untuk tidak melakukan pembelaan diri dan jika masih bisa lari, segera lakukan visum serta pelaporan. Percuma melakukan noodweer, terbukti Ridwanto saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

GMOCT prihatin atas dugaan kuat konspirasi jahat kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


#noviralnojustice


#noodweer


#polsekdarulmakmur


#polresnaganraya


#kejaksaannegeridarulmakmur


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

By On November 08, 2025







 
Semarang (GMOCT) 8 November 2025 - Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo menuai berbagai tanggapan. Pendapat hukum Sugiyono, SE., SH., MH., Kepala Divisi Advokasi Advokat DPC IKADIN Kota Semarang, memberikan pendapat hukumnya terkait hal ini.
 
Menurut Sugiyono, penetapan tersangka harus dilihat dalam koridor hukum yang objektif dan proporsional. "Setiap warga negara berhak atas kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ada batas ketika pernyataan atau unggahan di ruang publik menyinggung kehormatan, nama baik, atau menimbulkan kegaduhan yang berpotensi melanggar hukum," ujarnya.
 
Meski demikian, Sugiyono menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara transparan di pengadilan," tegasnya.
 
Ia juga mempertanyakan aparat penegak hukum untuk menjalankan proses ini secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih. "Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik atau pembungkaman terhadap kritik," imbuhnya.
 
Sugiyono menambahkan bahwa dalam hukum pidana, kebenaran materiil harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan hanya karena tekanan opini publik atau kepentingan kekuasaan. "Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur dan berimbang," pungkasnya.
 
Sugiyono, SE., SH., MH., adalah seorang Advokat Senior dan Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Semarang.

#noviralnojustice

#roysuryo

#rismonsianiparhasiholan

#sugiyonoseshmh

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

By On November 08, 2025


Kabupaten Serang (GMOCT) 8 November 2025 - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Modus operandi yang sering terjadi adalah permintaan sejumlah uang, yang bisa mencapai jutaan rupiah, kepada calon pekerja dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan atau penempatan kerja, terutama di sektor pabrik atau instansi pemerintahan.

 

Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMOCT, mengecam praktik ini sebagai penipuan dan hambatan besar bagi pencari kerja, terutama dari kalangan menengah ke bawah. "Masalah pungli ini menambah daftar panjang isu ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing di Provinsi Banten, yang juga sering dikritik karena ketidakpastian hubungan kerja dan minimnya jaminan karir bagi pekerja," ujarnya.

 

Beban Finansial dan Ketidaksesuaian Hak Pekerja

 

Praktik pungli ini memaksa banyak calon pekerja, termasuk lulusan SMA dan perguruan tinggi, untuk membayar biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada perusahaan outsourcing atau oknum perantara. Hal ini menjadi hambatan besar bagi mereka yang baru memulai karir.

 

Selain itu, aktivis dan serikat buruh juga menyoroti adanya dugaan permainan dan penyimpangan dalam pemberian upah yang tidak sesuai dengan kontrak atau standar yang berlaku, serta minimnya jaminan sosial dan prospek karir bagi pekerja outsourcing.

 

GMOCT telah menerima banyak aduan dan meminta pemerintah daerah, pusat, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi memberantas praktik ilegal ini. "Pihak perusahaan, dalam beberapa kasus seperti di Kawasan Industri Modernland Cikande, Serang, mengklaim telah menindak tegas pegawai outsourcing yang terbukti terlibat pungli," tambahnya.

 

Tindakan Hukum dan Perhatian Pemerintah

 

Beberapa kasus pungli telah ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan pelaku (termasuk pengawas/supervisor di perusahaan outsourcing) telah ditangkap dan dinonaktifkan dari jabatannya.

 

Isu ini juga telah sampai ke tingkat tertinggi pemerintahan, di mana Presiden Prabowo Subianto mendukung penghapusan sistem outsourcing untuk memenuhi tuntutan buruh, namun meminta kajian realistis terkait dampaknya terhadap iklim investasi.

 

Dugaan pungli ini memperkuat argumen para aktivis bahwa sistem outsourcing rentan terhadap eksploitasi dan penyimpangan yang merugikan kaum buruh dan pencari kerja. 


#noviralnojustice


#serang


#kemenaker


#presidenri


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

By On November 07, 2025

 

Tasikmalaya - Kasus dugaan perselingkuhan seorang dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, dengan istri bawahannya, terus menuai sorotan tajam publik. Terbaru, Suwarno, Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia Ciamis, mengecam keras sikap oknum pengacara dokter tersebut yang terkesan mengabaikan etika komunikasi dan transparansi publik, usai permintaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi.


Suwarno menilai, tindakan pengacara dokter AK yang memilih bungkam dan tidak kooperatif dengan media merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan, media memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi guna kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam kasus yang menyangkut moral dan integritas profesi publik seperti dokter.


> “Sebagai pengacara, seharusnya paham etika komunikasi dan menghormati tugas jurnalistik. Mengabaikan permintaan klarifikasi bukan hanya bentuk arogansi, tapi juga menyalahi semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Suwarno, Jumat (7/11/2025).


Suwarno juga menambahkan, peran media adalah menyampaikan kebenaran dan mengawal keadilan, bukan untuk menghakimi. Namun ketika pejabat publik atau profesi tertentu berusaha menutupi fakta dengan diam, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Ia meminta aparat penegak hukum di Polres Tasikmalaya Kota untuk memproses laporan suami korban secara profesional dan terbuka, tanpa pandang bulu.


Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan hubungan terlarang tersebut. Bukti-bukti itu mencakup percakapan WhatsApp, rekaman pertemuan di hotel, serta transaksi keuangan senilai Rp1 juta, yang diduga sebagai bentuk perhatian pribadi di luar hubungan kerja.


> “Ini bukan sekadar isu moral, tapi sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Kami berharap aparat bekerja profesional agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan tenaga medis,” ujar Agung Sulistio dalam keterangan tertulisnya.


Agung menegaskan, profesi dokter adalah profesi mulia yang dituntut menjaga kehormatan dan etika. Setiap pelanggaran moral dari kalangan tenaga medis tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia kesehatan. Ia juga menegaskan, pihaknya bersama jaringan media nasional akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik kasus ini.


Hingga berita ini diturunkan, dokter AK maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan publik terkait perkembangan penyelidikan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan keadilan tanpa pandang jabatan maupun status sosial.

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Kembali Raih Sorotan Positif: Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi

By On November 07, 2025


Jakarta (GMOCT) 7 November 2025 - Setelah meraih penghargaan sertifikasi akreditasi terbaik dari Kemensos RI pada 17 Oktober 2025, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, yayasan tersebut terpilih sebagai tempat rehabilitasi bagi selebriti ternama, Onadio Leonardo. Seperti berita yang telah beredar di media massa, permohonan rehabilitasi OL dikabulkan dan harus menjalani rawatan rehabilitasi selama 3 bulan.

 

Kabar ini sontak membuat kantor Yayasan Pemulihan Natura Indonesia diserbu oleh para peliput dari berbagai stasiun televisi ternama dan media massa. Awak media datang untuk mencari informasi terkait keberadaan dari selebriti tersebut dan menanyakan program rehabilitasi yang akan dijalani oleh OL. Menanggapi hal tersebut, Manajer Program Yayasan ULTRA, Iqbal Rinaldo Akuan, mengungkapkan kepada awak media bahwa benar yang bersangkutan memang telah dirujuk ke Yayasan Ultra untuk melaksanakan proses rehabilitasi.

 "Memang betul yang bersangkutan telah di rujuk ke Yayasan kami, pada tanggal 04 November 2025, OL dalam keadaan sehat dan kondusif."


Iqbal juga menambahkan bahwa program rehabilitasi akan dilaksanakan selama 3 bulan rawatan, sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN. "Kami akan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan bagi yang bersangkutan, tentunya mengikuti rekomendasi dari BNN. 

"Semua individu yang menjalani rawatan di yayasan Ultra akan mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan bedakan status."ujar Iqbal.

Iqbal juga berharap masyarakat dan pihak media menjaga kenyamanan OL dan keluarga dengan tetap memberikan dukungan dan ruang untuk fokus menjalani pemulihan.


 Dengan terpilihnya Yayasan Ultra sebagai tempat rehabilitasi Onadio Leonardo, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Selain itu, diharapkan pula agar semakin banyak individu yang berani mengambil langkah untuk mencari bantuan dan memulai proses pemulihan.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#onadioleonardo


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

By On November 07, 2025



Bandung, (GMOCT) — Bentengmerdeka.online 
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.
Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.

(Sumber : Red-SBI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *