Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

By On Desember 29, 2025


Bogor, BM.Online — Kasus salah tangkap yang dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang berbuntut panjang. Tiga anggota kepolisian resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin setelah menjalani sidang internal yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025.


Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban profesionalisme serta larangan tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas.


Sanksi Berat dan Demosi Jabatan

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak langsung pada hak-hak warga sipil.


“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember 2025.


Menurut Wikha, keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Bogor dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Kronologi Salah Tangkap

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.


Dalam proses pencarian tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Namun, penangkapan itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk minimnya bukti awal dan kejelasan identitas tersangka.


Akibat penangkapan tersebut, keluarga korban bersama warga setempat mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan.


Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara curanmor yang tengah diselidiki. AK akhirnya dilepaskan dan dijemput langsung oleh pihak keluarganya.


Dilaporkan ke Propam, Polisi Bergerak Cepat

Merasa dirugikan, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).


“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Respons cepat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Wikha.


Pemulihan Nama Baik Korban

Kapolres Bogor juga memastikan pihaknya akan melakukan pemulihan nama baik korban, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg dan sekitarnya.


Ia mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.


“Kami berterima kasih atas masukan dari keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara presisi, humanis, dan sesuai aturan, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian

Di Duga Pembuangan Kohe Akibatkan Balita Sakit, Ketua FJP Minta APH  Dan Pemkab Serang Lakukan Penindakan Tegas

By On Desember 28, 2025


Serang, BM.Online - Pembuangan Kotoran Ayam di sembarang tempat kembali terjadi dan menuai konflik serius di masyarakat. Tak hanya itu, akibat adanya Kotoran ayam yang dibuang di samping rumah warga, membuat warga mengeluhkan aroma bau busuk menyengat dan terganggu. Lebih mirisnya lagi, ada Balita berumur 2 bulan yang harus merasakan bau busuk menyengat, dengan kondisi kesehatannya yang tidak membaik. 


Kali ini terpantau bahwa tumpukan kotoran ayam yang dibuang disamping rumah warga tanpa ijin tersebut yaitu di Kp. Kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga mengakibatkan seorang balita berumur 2 bulan terkena dampak kesehatan yang membuat balita tersebut batuk hingga sesak, sampai tidak bisa tidur dari pagi sampai sore. (28/12/2025). 


Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, balita tersebut yang sebelumnya sakit yang diduga terkena infeksi pernapasan telah dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit Selaras Cikupa Tanggerang. Ketika kesehatanya sudah membaik, balita tersebut dipulangkan oleh pihak RS Selaras bersama orang tuanya.


Pada saat pulang ke rumah, terlihat tumpukan kotoran ayam disamping rumahnya, diduga membuat balita umur 2 bulan tersebut kembali sakit. Menurut keterangan SL (ibu Balita) sudah 1 (satu) minggu balita tersebut mengalami batuk-batuk, dan sesak, yang diduga diakibatkan oleh bau busuk menyengat dari kotoran ayam yang dibuang disamping  rumahnya. 


SL (Ibu balita), juga  menerangkan bahwa kesehatan anaknya yang baru membaik kini kembali tidak membaik, dikarenakan setelah adanya pembuangan kotoran ayam disamping rumahnya. "Jangankan bayi pak, kami pun orang dewasa merasa engap pak, bau ini sangat mengganggu pernapasan, ditambah lagi banyak lalat masuk ke rumah, kami sangat terganggu pak, " Ujarnya. 


"Anak saya gak bisa tidur dari pagi hingga sore, ditambah rewel terus, karena bau nya masuk ke dalam rumah, apalagi didalam kamar lebih bau. Karena disampingnya ada Kotoran ayam itu, " terang SL, (28/12/2025). 


Menurut keterangan beberapa warga yang dihimpun oleh tim FJP, kotoran ayam tersebut diduga berasal dari Kandang Ayam yang berletak di Desa Mander, Kecamatan Bandung. Salah satu warga petani mengaku bahwa dirinya mendapatkan kotoran ayam ini dari seseorang berinisial JT. 


Iya Pak, saya dapat kotoran ayam ini dari JT, katanya sih dari Pokpan Mander pak, dan ini untuk pupuk padi, Singkatnya. 



Ajot warga setempat, sangat mengeluhkan adanya kotoran ayam yang dibuang disamping rumahanya. Ia berharap agar 

kotoran ayam segera di pindahkan, dan pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab, " Ucapnya. 


Hasil pantauan tim Forum Jurnalis Pamarayan, (FJP) di temukan pembuangan kotoran ayam dibeberapa lokasi dipinggir jalan dan dipermukiman warga diantaranya, di Kp.Curug Goong, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, dan di Kp. kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung. 


Acun Sunarya, SH, selaku Ketua Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) mengatakan, dengan adanya pembuangan kotoran ayam disembarang tempat, membuat warga dilingkungannya harus menahan aroma bau busuk menyengat. Dan juga berdampak pada kesehatan warga. 


"Sangat miris sekali, kali ini ada balita yang harus menahan bau busuk menyengat dari Kotoran ayam disamping rumahanya. Sehingga balita tersebut kembali sakit batuk dan sesak, yang sebelumnya sudah membaik karena sudah berobat menjalani rawat inap selama 4 hari di RS Selaras di Cikupa Tanggerang," ujar Acun. 



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (UUPPLH) Pasal 104 junto pasal 60 yang menyatakan bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.  Serta UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan hewan, yang mengatur izin dan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah. 



Lebih lanjut, Acun mengatakan, Pembuangan kotoran ayam tanpa pengelolaan dan izin yang benar dapat dijerat hukum pidana dan perdata. Karena membuang limbah kotoran ayam sembarangan adalah pelanggaran hukum serius yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mencabut izin usaha dan memproses secara pidana pelaku usaha tersebut. Lanjutnya. 



"Kami Forum Jurnalis Pamarayan berharap hal ini menjadi atensi khusus Bupati Serang dalam penegakan PERDA. Dan menjadi atensi khusus Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serang dan Polda Banten. Agar segera bertindak secara tegas dan profesional. Serta melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan ternak ayam atau oknum yang telah mengeluarkan kotoran ayam disembarang tempat, sehingga berdampak kepada pencemaran lingkungan. jika perusahaan tersebut tidak mempunyai ijin yang lengkap, tindak tegas berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik indonesia, " tegas Acun. 




Reporter: Samu Korlip.

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.MASDUKI Berikan Ucapan Selamat Besrta Harapan

By On Desember 28, 2025


Serang, BM.online - Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten (PPSB), H. Tb. Masduki SE, menghadiri pelantikan akbar Perguruan Pencak Silat Bandrong Banten Indonesia (PPSBBI) pengurus DPP, DPW, dan DPD kota/kabupaten masa bakti 2025-2030, di Convention Hall THR Royal Krakatau Hotel Cilegon, Banten.28/12/2025.


Dalam sesi wawancara dengan rekan media, H. Tb. Masduki SE mengucapkan selamat kepada para pengurus PPSBBI terbaru masa bakti 2025-2030. “Kami mengucapkan selamat kepada para pengurus PPSBBI yang baru dilantik. Semoga kepengurusan terbaru ini bisa mengantarkan perguruan pencak silat Bandrong Banten Indonesia lebih maju dan jaya,” ujarnya.


H. Tb. Masduki SE juga berharap agar PPSBBI dapat terus mengembangkan dan meningkatkan prestasi dalam bidang pencak silat, serta menjadi salah satu wadah yang dapat mempererat tali silaturahmi antar perguruan silat di Banten.


Pelantikan akbar PPSBBI ini dihadiri oleh wagub Banten Dimyati Natakusumah, anggota DPR-RI Prof.Dr.Ir.H.Furtasan Ali Yusup,S.E, anggota DPRD provinsi Banten H Umar Barmawi serta sejumlah tokoh silat Banten dan pengurus PPSBBI dari berbagai kota/kabupaten di Banten dan Lampung. Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, PPSBBI siap menghadapi tantangan dan meningkatkan prestasi dalam bidang pencak silat.



Red

Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

By On Desember 27, 2025



Serang, BM.Online - Desember 2025 (GMOCT) – Dalam rangka menyambut ruatan bumi, Kepala Desa (Kepdes) Pangawinan, Masud, menggelar khitanan masal yang diikuti oleh 22 anak di Kantor Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hari Sabtu (27/12/2025).
 
Kepala Desa Masud beserta Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, dan RW hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan.
 
Dalam wawancara dengan wartawan, Masud menyampaikan bahwa khitanan masal ini telah menjadi bagian dari rangkaian kegiatan rutin tahunan yang akan terus diselenggarakan. "Selain mempererat sinergi dengan masyarakat, kami ingin memberikan kontribusi langsung dalam bentuk layanan kesehatan. Tindakan medis ini dilaksanakan oleh tim dari Kecamatan Kibin dengan metode sunat modern yang dipilih karena lebih cepat," ujarnya.
 
Setiap peserta mengikuti alur layanan yang terstruktur: mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan (skrining), pemberian anestesi, tindakan sunat, pemberian obat-obatan, hingga penyerahan cendramata. "Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan aman dan nyaman untuk anak-anak. Harapannya, kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.
 
Para orang tua yang mengantar anak tampak antusias dan mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan secara gratis. "Alhamdulillah anak saya bisa sunat tanpa biaya. Terima kasih untuk Bapak Masud, Kepala Desa Pangawinan," ungkap Eki Lestaluhung, salah satu orang tua peserta.
 
Kegiatan ini menjadi rutinitas tahunan dalam rangka memperingati ruatan bumi, mengusung pendekatan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat melalui aksi sosial dan kemanusiaan.
 
Informasi terkait kegiatan ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam organisasi tersebut.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menanggapi kegiatan tersebut dengan menyatakan, "Kegiatan khitanan masal di Desa Pangawinan merupakan contoh kebijakan desa yang nyata dan bermanfaat bagi warga. GMOCT mendukung inisiatif semacam ini karena memberikan manfaat langsung pada masyarakat, terutama yang membutuhkan."
 
Sementara itu, Ahmad Nuryaman selaku Kepala Divisi Investigasi GMOCT menambahkan, "Dari sudut pandang kami, kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui layanan kesehatan yang terjangkau. Kami mengharapkan inisiatif serupa dapat diadopsi oleh desa-desa lain di wilayah Banten."

#noviralnojustice

#khitananmasal
 
Team/Red: (Bentengmerdeka.online / Bandunginvestigasi.com / Emed)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Pespon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung Dalam Memberantas Predqran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

By On Desember 27, 2025





Kota Bandung, BM.online - Setiap informasi yang datang dari masyarakat Satresnaroba Polrestabes Bandung Selalu mespon cepat mendatangi bebetapa lokasi yang diduga mengadarkan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado bermodus warung tutup dan toko kosmetik. Pada Rabu (27/12/2025)


Diperoleh dari laporan aduan masyarakat, Melalui Kapolrsstabes Bandung, Anggota Resnarkoba mendatangi Beberapa Lokasi (Toko/warung) yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut

Dalam kesempatannya, Angilota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Resnarkoba Polrestabes Bandung akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya

"Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya mengakhiri 27 Desember 2025.

Kerja keras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga Kecamatan Lengkong pada media. Kamis (25/12/25).

Menurutnya, langkah satresnarkoba melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab. 

"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa. " Ungkap Sopian Salah satu pedagang di Jl. Soekarno-Hatta 

Red/Tim

Tanggapan FJP Soal Klarifikasi BPP Pamarayan, FJP Akan kirim Surat Audensi Ke Bupati Serang Dan 0PD Terkait.

By On Desember 27, 2025



SERANG,BM.Online - adanya dugaan pemotongan benih padi terhadap Kelompok Tani di Pamarayan semakin menjadi polemik serius. Pasalnya, data yang diterima tim Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) dari hasil keterangan para poktan beserta data perealisasian benih padi kepada para anggota poktan terdapat jumlah yang sangat berbeda. Dan sangat disayangkan, ketika para Poktan di kumpulkan di kantor BPP Pamarayan, mereka diduga tidak mengakui apa yang sudah diterangkan kepada awak media, Sabtu, ( 27/12/2025).



Hal ini semakin menjadi pertanyaan besar Ketua Forum Jurnalis Pamarayan, Acun Sunarya,SH, ketika menanggapi sebuah klarifikasi yang dikeluarkan oleh Koordinator Penyuluh (Korluh) BPP Pamarayan yang menyatakan bahwa dirinya sudah mengumpulkan para poktan dan dilakukan wawancara. Juga dirinya mengatakan bahwa informasi yang beredar di media kurang tepat, dikarenakan para poktan lupa jumlah besaran yang sesungguhnya yang mereka terima pada bulan November lalu," kata Yoga, dalam klarifikasi tersebut. 



Perlu di ketahui, pada saat tim investigasi kelapangan, terdapat dugaan ketidak sesuaian jumlah benih padi yang direalisasikan oleh para Ketua Poktan kepada para anggotanya dengan data yang kami terima. Juga terlihat benih padi yang masih banyak menumpuk dibeberapa rumah Poktan yang di duga belum direalisasikan ke para anggota poktan, ungkap Acun. 



"Justru ini akan bertambah masalah, kenapa bibit benih yang disalurkan pada bulan November lalu, sampai saat ini belum juga dibagikan ke para anggota poktan. Dimana pengawasan BPP dan Dinas Pertanian Kabupaten Serang, dalam hal ini untuk mendorong program dari pemerintah pusat tentang Swasembada pangan. 


Kami tegaskan, akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Agar tidak terjadi kembali permasalahan seperti ini di wilayah Pamarayan. Dan diwaktu yang dekat ini juga, kami akan layangkan surat Audensi kepada Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang Serta OPD terkait, agar permasalahan ini terang benderang, terbuka dan terungkap kebenaran dari sebuah akar permasalahannya, " tegasnya. 


"Kami disini sebagai lembaga kontrol sosial untuk terus menjalankan tugas sesuai tupoksi, untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabilitas. Agar program tersebut bisa tersampaikan dengan baik dan benar kepada masyarakat, serta bisa dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, " pungkas Acun. 


Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999, tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media. Dan Jurnalis diberikan kebebasan untuk membuat suatu berita.



Reporter: Samu Korlip.

𝐆𝐚𝐧𝐝𝐞𝐧𝐠 𝐀𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬, 𝐊𝐢𝐧𝐨 𝐁𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐥 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝟐𝟒 𝐉𝐚𝐦 & 𝐒𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐢𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐒𝐭𝐫𝐚𝐭𝐞𝐠𝐢𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐩 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢

By On Desember 26, 2025



𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, BM.Online – 26 Desember 2025 Kabar gembira bagi para pengguna jalan, komunitas otomotif, khususnya insan pers yang sering melakukan perjalanan lintas wilayah. Telah resmi terjalin sinergi strategis antara penyedia jasa otomotif terkemuka di Cilacap, Kino Bengkel Mobil 24 Jam, dengan Media Group Realita Jaya Sakti.


Kerja sama ini dikukuhkan langsung oleh KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, selaku pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus aktivis pers kenamaan di Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap mobilitas awak media dan masyarakat umum yang membutuhkan bantuan darurat di perjalanan.


𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮


Kino Bengkel Mobil hadir sebagai solusi utama bagi kendala kendaraan Anda. Dengan dukungan Team Galing, bengkel ini memiliki spesialisasi dalam melayani:

 

* Service & Perbaikan Mobil 24 Jam.

 

* Layanan Storing (Derek/Gendong Kendaraan) untuk wilayah cakupan luas meliputi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

 

* Sinergi Komunitas: Terbuka dan telah bekerja sama dengan komunitas Eltitusi serta All Communitas otomotif lainnya.


𝐀𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 & 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐚𝐤 𝐃𝐚𝐫𝐮𝐫𝐚𝐭


Bagi para pengendara yang mengalami kerusakan mobil di tengah jalan, terutama para rekan-rekan insan pers, jangan ragu untuk segera menghubungi layanan cepat kami:

 

* Alamat: Jln. Raya Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

* Hotline 24 Jam (WhatsApp/Telp): 08884023396


𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚


Dalam kesepakatan yang telah ditandatangani, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung. KRT. Ardhi Solehudin, W. SH menegaskan bahwa Media Group Realita Jaya Sakti akan selalu berdampingan dan siap memberikan pendampingan penuh apabila timbul permasalahan hukum atau kendala di lapangan yang berkaitan dengan operasional jasa Kino Bengkel dan Storing tersebut.


"Kami ingin memastikan bahwa jasa pelayanan publik seperti Kino Bengkel ini mendapatkan perlindungan informasi dan pendampingan yang layak. Ini adalah bentuk sinergi antara dunia usaha jasa dan media untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujar KRT. Ardhi Solehudin, W. SH.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pengguna jalan kini bisa merasa lebih aman dan tenang saat melintasi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, karena bantuan profesional kini hanya sejauh jangkauan telepon.


𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐩 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢:


Wadah media informasi yang berkomitmen menyajikan fakta dan realita, serta aktif dalam kegiatan sosial dan pendampingan hukum di wilayah Jawa Tengah.


𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐢𝐧𝐨 𝐁𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐥 & 𝐒𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠:


Pusat perbaikan kendaraan bermotor 24 jam di Cilacap yang mengedepankan kecepatan teknisi dan keandalan armada storing.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

Seorang Bayi Masuk Rumah Sakit Diduga Akibat Dampak Pupuk Kandang Kohe Yang Di Curah Di Samping Rumah.

By On Desember 26, 2025

 


Serang, BM.Online //Jum,at 26/12/2025, Seorang ibu muda warga Kampung Kidalang Desa Mander, kecamatan Bandung, mengeluhkan adanya tumpukan kotoran ayam di samping rumahnya yang tiba-tiba di buang tanpa ada basa basi.



Tupukan kotoran ayam tersebut, menurutnya berasal dari ternak ayam yang terletak sekitar 1Km dari rumahnya, adanya pembuangan di samping rumahnya, membuat satu keluarganya merasa tidak nyaman oleh bau menyengat di tambah lagi dengan banyaknya lalat.



Bau menyengat membuat 4 orang dalam satu keluarga itu merasa tidak nyaman siang dan malam bahkan setelah adanya kotoran ayam tersebut bayi berumur 2 bulan mendadak sakit hingga di rawat sampai 4 hari.



Pembuangan kotoran ayam memang nyaris rapat dengan dinding rumah, bau dan lalat sangat mengganggu keluarga itu, saat mau menegur tapi gak berani, terpaksa mereka menahan bau yang sangat menyengat itu.



Keluhannya tercurah kepada wartawan,"Kami merasa terganggu dan di rugikan pak, sampai bayi kami masuk rumah sakit hingga habis sekitar 5 botol impusan, ini diduga akibat pencemaran kotoran ayam ini, kami berharap jangan menyimpan kotoran ayam asal saja, gak ada izin dari kami, tiba-tiba ada di samping rumah kami, namun kami gak berani negur, ujar ibu bayi dan suaminya.



Saat itu, di samping rumahnya seorang bapak-bapak nampak sedang menabur-naburkan sesuatu ke sawah yang sudah ada padinya, ternyata ia adalah pemilik tumpukan kotoran tersebut, dan yang di taburkannya itu adalah pupuk kandang kohe (kotoran hewan).



Saat di konfirmasi ia mengatakan, bahwa pupuk kandang itu didapat dari ternak ayam yang berlokasi di desa mander, di minta melalui inisial JT.



Penemuan tumpukan pupuk kandang kohe, ternyata bukan hanya di kampung kidalang saja, di kampung curug goong, desa pudar pun ada, itupun sama di keluhkan warga, karna bau dan banyak lalat, lagi-lagi penerimanya seorang petani dari warga sekitar, membuat warga lain enggan untuk menegur karna gak enak, katanya.



Warga tak berani menegur karna penerima buangan kotoran ayam adalah tetangganya sendiri, namun hal itu amat di sayangkan dari pihak ternak ayam, diduga tidak memperdulikan lingkungan, alih-alih atas permintaan warga, pupuk kohe di buang sembarang tempat, diduga kuat mekanisme pembuangan menggunakan jasa oknum yang di bayar, sehingga oknum jasa menggunakan segala cara agar kotoran ayam yang menumpuk di kandang bisa di buang keluar.



Sementara warga masyarakat banyak dan lingkungan hidup terkena dampak oleh pencemaran pupuk kandang kohe yang para oknum buang.



Warga berharap, pihak jasa pembuangan dan penerimanya, harus lebih memperhitungkan dampak kerugian lingkungan, dan pihak berwenang di harap bertindak sebelum kotoran ayam ini lebih banyak menyebar di kalangan masyarakat, ujar warga.



Reporter: samu korlip.

Kembali Marak Mafia BBM di SPBU Mangkubumi, Respon Cepat Polres Tasiikmalaya Kota Datangi Lokasi

By On Desember 25, 2025



Kota Tasikmalaya - BM.onlone - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sepertinya sia sia, ada ajah Stasiun Pengian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjula Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tida sesuai aturan. Kamis 25 Desember 2025


Salahsatunya SPBU 34-461-32 tepatnya di Jl. Garut - Tasikmalaya, No.227, Cipari. Kecamatan Mangkubumi. Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan BBM tidak sesuai aturan.


Tersebut diketahui pada saat awak media sedang mengisi BBM di SPBU 34.461.32 Mangkubumi melihat adanya mobil box berwarna Kuning Silfer diduga milik mapia BBM yang namanya tida asing lagi di Kota Tasiikmalaya. "Benar bang itu mobil heli punya Mang Ujang Andi, baru empat (4) kali ngecor di sini. Ujar salah satu petugas SPBU yang Namua Masih dirahasiakan 


Menerima informasi dari awak medi, tidak nunggu waktu lama Satreskrim Polres Tasiikmalaya Kota mendatangi SPBU 34.461.32 Mangkubumi" Trimakasih informasinya, Angota segera bertindak. Kata Kapolres Tasiikmalaya Kota 




Menurut Balul, Mamafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.


"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.



Red/Ade

Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

By On Desember 25, 2025





Serang - BM.online - Ramai di perbincangankan sebelumnya terkait penyaluran bibit benih padi kepada para Kelompok Tani (Poktan) yang di duga tidak sesuai dari jumlah data yang diterima dengan perealisasian kepada beberapa para Poktan, BPP Kecamatan Pamarayan berikan tanggapan klarifikasi, pada Kamis, (25/12/2025). 

Yoga, selaku Koordinator Penyuluh (Korluh) dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pamarayan, memberikan tanggapan yang menyatakan, bahwa dugaan pendistribusian bantuan benih padi yang tidak sesuai dengan jumlah di Kecamatan Pamarayan tidak benar. 

"Adanya informasi yang beredar bahwa benih yang diterima oleh Poktan Mekar Tani sebesar 400 kg, Poktan Sumber Rejeki II sebesar 610 kg, Poktan Sukatani IV sebesar 850 kg, dan Poktan Makmur Jaya 850 kg, pada faktanya dilapangan para Kelompok Tani tersebut diantaranya, Poktan Mekar Tani mendapatkan 500 kg, Sumber Rejeki II 625 kg, Sukatani IV 875 kg, dan Poktan Makmur Jaya mendapatkan 875 kg, dan tanpa adanya pemotongan jumlah benih sama sekali," ungkap Yoga. 

Lebih lanjut, Yoga mengatakan, karena informasi yang beredar di beberapa media, dan sebagai langkah tindakan lanjut serta evaluasi terkait bantuan tersebut, BPP Pamarayan telah melakukan audiensi bersama pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Polsek Pamarayan yang diwakili Kanit Intel, dan Kanit Reskrim Polsek Pamarayan, serta Ketua Kelompok Tani yang dimintai keterangan oleh pihak media. 

Setelah dilakukan audiensi dan wawancara terhadap penerima bantuan benih, didapat beberapa keterangan di lapangan, bahwa Kelompok Tani yang bersangkutan, "Telah lupa besaran pastinya mereka mendapat berapa karung dan berapa kantungnya. Jadi yang disebutkan hanya seingat mereka saja saat dimintai keterangan oleh pihak media, yang dimana jawaban tersebut tidak akurat dengan fakta di lapangan, " kata Yoga. 


Jadi kesimpulannya, informasi yang beredar di media kurang tepat. Di karenakan pihak Ketua Poktan, selaku penerima bantuan sendiri yang lupa akan besaran sesungguhnya yang mereka dapat pada bulan November lalu. 


"Dalam hal ini pihak BPP sudah mengantongi berita acara serah terima benih yang ditanda tangani di atas materai oleh penerima bantuan sesuai dengan jumlah yang di terima di lapangan.
Serta kesaksian kelompok Tani penerima lainnya, bahwa bantuan yang mereka terima sesuai dengan yang tertulis dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), " ujar Yoga. 



(Red/Samu Korlip)

Diduga Lemah Pengawasan Pembangunan Jalan Paving Block Yang Terletak Di Desa Kampung Baru Layak Di Bongkar Kembali.

By On Desember 24, 2025


Serang, bentengmerdeka - Proyek Pembangunan jalan menggunakan paving block yang diduga tanpa di lengkapi papan informasi proyek (PIP) ini, hasilnya terlihat jalan bergelombang mirip bangunan lama.


Dugaan lemahnya pengawasan ini, terpantau saat awak media ke lokasi tidak di temukan pihak pelaksana selaku penanggung jawab proyek berada di lokasi, menjadikan suatu kewajaran para pekerja asal-asalan dalam bekerja di tambah tidak ada pemandu dari tenaga ahli. 


Pembangunan jalan paving block yang berlokasi di desa kampung baru kecamatan pamarayan, diduga tidak sesuai spek dan gagal kontruksi dan layak di bongkar kembali, senin 22/12/2025.


Berdasarkan fakta yang terlihat dari hasil pekerjaan yang terkesan acak-acakan ini. Diduga kuat para pekerja ini tidak biasa memasang paving block dan pihak pelaaksana diduga lepas tangan yang penting paving terpasang atau tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.


Saat di lokasi seorang pekerja inisial SN mengatakan, bangunan yang nampak tanpa papan nama proyek tersebut, menurut SN volume lebar 2,20cm panjang 250meter di kurangi sekitar 20meter untuk pengerasan jalan menggunakan batu beskos, jadi bangunan yang di kerjakan ini hanya sekitar 230 meter saja,terang SN.


Namun saat di amati, diduga pemasangan batu beskos nyaris tidak ada beskos atau hanya syarat saja, pasalnya di pemasangan paving nampak bergelombang menggambarkan bahwa lantai dasar tidak merata atau seadanya tanpa pemadatan atau pengrasan.


Pekerja dari warga sekitar berjumlah 6 orang, terlihat kaku saat melakukan pekerjaan, diduga karena belum terbiasa, atau bukan di bidangnya.


Menurut SN, pekerjaan itu di kerjakan secara borongan sebesar 10juta, pekerjaan seluas L 2,20Cm X P 250 di kurangi sekitar 20 meter yang katanya untuk biaya pengerasan, sudah 15 hari di kerjakan belum selesai.


Kemarin juga ada yang kontrol pak, dari pihak pelaksana pak Ali juga ada, sempat sih di komplen oleh yang kontrol itu, tapi kata pak ali, udah gak apa-apa katanya, ujar SN.


Mendengar dari apa yg di katakan SN, Ali selaku pelaksana diduga mengabaikan komplenan itu, dan saat di konfirmasi wartawan pun ia tidak mejawab sepatah kata pun.




Reporter: Samu Korlip.

Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

By On Desember 24, 2025

 


Kendal (GMOCT) 23 Desember 2025 – Kasus lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemda Kabupaten Kendal terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di grup WhatsApp Pojok KKDP Kendal mengungkapkan beberapa perusahaan tambang yang disinyalir melakukan penambangan meski belum memiliki kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, memicu kemarahan warga yang merasa tidak diamankan.

 

Berdasarkan informasi dari akun Den Mas077, terdapat lima perusahaan tambang dengan status perizinan yang berbeda. PT Alam Bukit Gemilang disebut telah memperoleh persetujuan lengkap dari DLHK dan ESDM serta telah beroperasi. Namun, perhatian warga terpusat pada dua perusahaan lain yang belum memiliki izin penuh.

 

PT Parama Miguno Bumi dan PT Bersama Abadi Sakti disebut masih dalam proses persetujuan dokumen, tetapi di lapangan telah melakukan aktivitas penambangan. Bahkan, PT Parama Miguno Bumi telah menerima Surat Peringatan (SP) ke-2, sedangkan PT Bersama Abadi Sakti mendapat SP-1 dari Dinas ESDM Kendal – meskipun aktivitas keduanya tetap berlanjut tanpa hambatan.

 

Kondisi ini memicu komentar kasar dari anggota grup. Den Mas077 menulis, "Piye kui kang, paiz do katarak n budeg, aparat mandul po kewagen atensi," menyindir aparat seolah tidak berdaya atau tidak peduli. Paiz juga menambahkan, "Karang diperingati 2 kali kudune ora Polda kang, langsung Mabes," yang menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat daerah.

 

Keresahan warga tidak hanya mengenai izin, tetapi juga dampak langsung di lapangan. Sejumlah anggota grup mengeluhkan jalan yang licin akibat material tambang yang dibawa truk, yang membahayakan pengendara. "Sepetek itu tadi juga licin sekali… uji nyali bawa motor, blusut-blusut," tulis salah satu anggota.

 

Pengacara asal Kaliwungu, Paduka Mis, SH, juga ikut menanggapi dan mempertanyakan keberadaan pejabat daerah dalam grup tersebut. "Nek kosong do banter-banter, medeni pengendara kecil," ujarnya, merujuk pada truk bermuatan tambang yang melintas tanpa pengawasan. Ia juga menilai aduan masyarakat seolah tidak ditanggapi, "Ng group kene ono pejabate pora sih? Kayane akeh aduan tapi alussss."

 

Meskipun disebutkan persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kabupaten, hal itu malah memunculkan pertanyaan lebih lanjut: jika sudah dibahas, mengapa aktivitas diduga ilegal masih berlangsung? Beberapa anggota grup menyiratkan adanya pembiaran dan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga. "Bekinge kondang, tambang galian C sampai penegakan hukum plonga-plongo ora iso opo-opo," tulis seorang anggota.

 

Warga mendesak Pemda Kendal, DLHK, dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan – bukan sekadar memberi peringatan administratif. "Kalau memang melanggar, hentikan. Kalau belum lengkap izinnya, jangan dibiarkan jalan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah," tegas salah satu anggota.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Kendal terkait keluhan dan kritik warga tersebut.

 

#noviralnojustice #dlhkkendal 

#kkdp 

#kendal 

#polreskendal

 

Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

LSM PKPB Banten Laporkan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Mesjid Agung Al Hakim.

By On Desember 24, 2025

 


Serang. Bentengmerdeka- lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantau kinerja pemerintah Banten (PKPB) provinsi Banten melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid agung Al hakim di desa Pamarayan kecamatan Pamarayan kabupaten serang provinsi Banten, laporan ini terkait dengan dugaan ketidak sesuaian spesifikasi pembangunan masjid agung Al hakim yang dibangun pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 2.929.536.442.06


Laporan pengaduan dengan nomor 221/LSM PKPB-Banten/LP/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025 telah diterima oleh Staf kejaksaan tinggi Banten pada 22 Desember 2025.



"Mesjid agung Al hakim ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Sehingga kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang," kata SAJAM BSC, ketua umum LSM PKPB Provinsi Banten, "kami ingin memastikan bahwa pembangunan masjid agung Al hakim ini transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat."


Saat ini, LSM PKPB Provinsi Banten telah mengajukan permohonan audiensi dengan Aspidsus (asisten pidana khusus) kejaksaan tinggi Banten untuk membahas lebih lanjut permasalahan ini. "Kami berharap pihak kejaksaan tinggi Banten dapat menginvestigasi dan menindaklanjuti laporan kami ini." Tambah Sajam.


Masjid agung Al hakim sendiri merupakan salah satu bangunan penting di Banten, yang diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Namun, dugaan penyimpanan dalam pembangunan masjid ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.


LSM PKPB Provinsi Banten meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menginvestasikan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan masjid agung Al hakim sesuai dengan spesifikasi Dan kebutuhan masyarakat.


Reporter: Samu Korlip.

𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐊 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

By On Desember 23, 2025

 


𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, - 22 Desember 2025 – Ananto Widagdo,SH.S.Pd kuasa hukum sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, secara resmi "menyeret" oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, berinisial AK, ke ranah hukum. Hari ini, Senin (22/12), pemeriksaan saksi kedua dari pihak pelapor (Narto) digelar di Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah sebagai bukti keseriusan dalam melawan arogansi wakil rakyat.


Laporan yang teregistrasi dengan nomor STPA/1708/2025/Ditreskrimsiber ini dipicu oleh tindakan AK yang diduga menyerang kehormatan warga melalui media sosial pasca polemik dapur Menu Bergizi (MBG) di Desa Gununghlurah, September lalu.


𝐉𝐞𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐢𝐬 𝐔𝐔 𝐈𝐓𝐄


Ananto menegaskan bahwa tindakan AK melalui akun Facebook "Alfi Fauzi" dan Instagram "Alfi 1994" bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran hukum serius. Oknum DPRD tersebut terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:

 

* Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

 

* Pasal 45 ayat (4): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain di media sosial.

 

* Pasal 310 & 311 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan secara sadar.


"Kita punya bukti digital yang kuat. Somasi kami diabaikan, seolah-olah dia (AK) merasa di atas hukum karena jabatannya. Tapi di hadapan UU ITE, semua sama. Jangan sampai kursi empuk DPRD membuat seseorang lupa diri dan bertindak semena-mena terhadap rakyat yang memilihnya," tegas Ananto Widagdo dengan nada geram.


𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐬: 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐝𝐚𝐬 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭


Ananto menyindir keras sikap AK yang dianggap tidak memiliki etika sebagai publik figur. Menurutnya, sangat memprihatinkan jika seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menunjukkan arogansi bak penguasa terhadap rakyat kecil.


"Dia bisa duduk di gedung dewan itu karena suara rakyat. Sekarang, saat rakyat mengadu atau terjadi polemik, balasannya justru fitnah dan serangan personal di medsos? Ini adalah contoh buruk kepemimpinan yang tidak punya empati. Jangan mentang-mentang jadi pejabat, lalu menginjak-injak harga diri warga," lanjut Ananto.

 


𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫


Pihak kuasa hukum mendesak agar Ditreskrimsiber Polda Jateng bertindak cepat dan profesional tanpa terintervensi status jabatan terlapor.


"Kami tidak akan diam. Kami akan terus hajar secara hukum sampai ada keadilan bagi klien kami. Ini pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Banyumas agar tidak ugal-ugalan dalam bertindak. Kami tunggu keberanian Polda Jateng untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya," pungkas Ananto.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.

Progres Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Gedung Sekolah Mts Nurul Falah Ketug Belum Juga Rampung, Meski masa Kontrak Sudah Berakhir.

By On Desember 23, 2025


Kabupaten BM.Online -Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2, khususnya yang di Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang. kini menuai sorotan Publik. Proyek senilai Rp 40 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2025. dan dikelola langsung oleh kementerian pekerjaan umum sarana prasarana strategis Banten 2, melalui PT Abadi Prima Inti Karya. Sebagai pelaksana, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung meski masa kontrak diduga telah berakhir pada 30 Nopember 2025.


Berdasarkan data kontrak proyek tersebut tertuang dalam nomor HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VIII/202, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Meski proyek strategis ini diawasi dengan ketat fakta dilapangan justru menunjukkan minimnya pengawasan, bahkan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai (SOP)


Hasil penelusuran wartawan di lokasi, sejumlah item pekerjaan terlihat belum terselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi:


Plesteran pagar dan acian yang belum rampung


Pengecatan dinding tembok yang masih berjalan


Pembersihan area kerja yang belum dirampungkan


Namun, Ali selaku pelaksana lapangan. hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait dengan berakhir kontrak pekerjaan yang masih berjalan saat ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp media yang dilakukan pesan hanya di baca tidak ada jawaban. dari semula berakhir pada 30 Nopember 2025 menjadi diperpanjang hingga 26 Desember 2025.


Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Nurul Falah Ketug kab Serang, Uum, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, memberikan keterangan bahwa pekerjaan ada penambahan waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang tertera pada papan informasi, yakni 30 Nopember 2025.


"jadi begini pak harusnya kan cat yang lama di gosok terlebih dahulu terus di hamplas supaya hasilnya mulus, ini malah ditimpa tanpa dilakukan pengelupasan cat yang lama, hasil pekerjaan nya jadi jelek gak bagus. iya itu juga dari aduan kami, maka dari sana pihak PUPR Provinsi Banten suruh cat ulang tembok agar hasil nya mulus. Jadi yang pasti itu kami sekarang sedang ada perbaikan adapun lewat waktu itu karena pas posisinya mau beres di cek sama kepala pengawas yang tidak sesuai spesifikasi di ceklis disuruh diperbaiki lagi, "ujarnya Senin, 22 Desember 25.


Masih lanjut, Jadi Pas habis waktu dalam kontrak mau ada serah terima (MBST) di cek kelapangan sama pengawas, ternyata ada yang harus di perbaiki mangkanya dikasih perpanjang waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025, " jelasnya 


Apabila mengacu pada tanggal berakhirnya kontrak di papan informasi, dan pekerjaan tetap dilanjutkan setelah batas tersebut tanpa mekanisme resmi, maka sesuai ketentuan seharusnya berlaku pemotongan per-mille per hari dari nilai kontrak.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.



(Red/tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *