Berita Terbaru
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten
By Anonim On Agustus 07, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Padalarang, Polres Cimahi Harus Bertindak
By Anonim On Agustus 07, 2025
Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi
By Anonim On Agustus 05, 2025
Jakarta (GMOCT) 25 Agustus 2025 - Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini - red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.
Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.
"Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif," ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.
Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi".
Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang "Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif". Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif".
"Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea - red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi," tegas Jurika.
Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. "Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan," tutup Jurika.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. "Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong," sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah "Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai".
#noviralnojustice
#polri
#polripresisi
Team/Red
Sumber: PPWI
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Tambang Ilegal PT Uniagri Prima Teknindo di Jember Diduga Dibacking Oknum APH
By Anonim On Agustus 05, 2025
Jember, Jawa Timur (GMOCT) 5 Agustus 2025 – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. PT. Uniagri Prima Tekhnindo diduga menjalankan operasi penambangan ilegal tanpa izin resmi, memicu kecurigaan adanya pembiaran bahkan dukungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan bahwa tambang tersebut beroperasi selama berbulan-bulan tanpa tindakan dari pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, atau instansi terkait lainnya. Kabiro SBI Jember, Gunawan, menyatakan keprihatinannya atas dugaan ini. "Sudah jelas ini tambang ilegal, tidak punya Izin Usaha Industri (IUI), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), atau AMDAL, tetapi tidak ada tindakan dari APH setempat. Justru banyak laporan masyarakat yang seolah-olah tidak digubris," tegas Gunawan.
Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL untuk kegiatan berdampak lingkungan. Ketiadaan AMDAL dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Keberadaan PT. Uniagri Prima Tekhnindo tanpa izin jelas melanggar hukum. Ketidakberesan ini diperparah dengan dugaan pembiaran atau bahkan dukungan dari APH setempat, yang menimbulkan spekulasi tentang pelanggaran etik, kelalaian jabatan, atau penyalahgunaan wewenang.
Lemahnya penegakan hukum memicu tuntutan dari masyarakat sipil dan pegiat lingkungan Jember. Mereka mendesak penyelidikan serius dari institusi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum APH.
"Jika aparat tidak bisa menindak, maka patut diduga ada kongkalikong. Ini bukan sekadar soal kerusakan lingkungan, tapi soal penegakan hukum dan kepercayaan publik," pungkas Gunawan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam serta penegakan hukum di Indonesia.
#noviralnojustice
#jember
#polripresisi
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kejati Banten Berjanji Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSU Perkim Banten Yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Uang Negara 26.675.895.938,07 Tahun Anggaran 2024.
By Anonim On Agustus 05, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat di Bandung Barat, Aktifis Minta Polres Cimahi Harus Bertindak
By Anonim On Agustus 05, 2025
Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus
By Anonim On Agustus 04, 2025
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima laporan sengketa lahan antara masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Kripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dengan PT SPS 2. Aduan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang didampingi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada Senin 4 Agustus 2025 Jajaran petinggi GMOCT yang hadir antara lain Agung Sulistio (Ketua Umum), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), Asep NS (Sekretaris Umum), dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh). Beberapa awak media dari Kabarsbi dan Laskarbhayangkaranews juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Nyoto Budiyanto menyatakan kesiapan Ombudsman RI untuk menampung keluhan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya pengajuan aduan resmi secara tertulis agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan. "Kami siap menampung apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut, dan kami menunggu secara resmi surat aduan kepada pihak kami agar selanjutnya kami bisa tindaklanjuti," ujar Nyoto Budiyanto. Terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat, beliau juga memberikan arahan, "Untuk masyarakat yang dikriminalisasi, silahkan rekan-rekan GMOCT lakukan pendampingan untuk melakukan aduan ke Mabes Polri di bidang Irwasum, kami sendiri selalu membantu apa yang menjadi keluhan masyarakat."
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Babahlueng. Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses aduan berjalan sesuai prosedur."
Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT, menyatakan, "Kehadiran kami di sini merupakan wujud nyata kepedulian GMOCT terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kami akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan pihak berwenang lainnya untuk mencari solusi terbaik."
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menjelaskan, "GMOCT akan mendokumentasikan seluruh proses penanganan kasus ini dan memastikan transparansi dalam setiap tahapannya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali."
Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan apresiasinya kepada GMOCT Pusat atas dukungan dan pengawalan yang diberikan. "Kami sangat mengapresiasi kinerja GMOCT Pusat dalam mengawal proses aduan masyarakat Babahlueng Nagan Raya. Kerja sama ini sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat," ujarnya.
Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Babahlueng dan PT SPS 2. Peran aktif Ombudsman RI dan GMOCT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
#noviralnojustice
#naganraya
#ombudsmanri
#aceh
#ptsps2
#gmoct
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Di Duga Ugal - Ugalan Eksavator Proyek Siluman Jembatan Baros-Petir
By Anonim On Agustus 03, 2025
Kejadian ini tervidiokan oleh awak media saat melakukan investigasi terhadap issue pekerjaan jembatan baros-petir yang tidak memasang Papan Informasi Proyek(PIP) pada Minggu 3 Agustus 2025.
Sebelumnya banyak diceritakan oleh awak media ada kegiatan pembangunan jembatan di 2 titik lokasi yang dikenal masyarakat sekitar bernama Jembatan kisakub Kelurahan Tinggar dan Jembatan Malang nengah Kelurahan Panca Laksana, sedangkan jarak antara dua titik lokasi tersebut kurang lebih 3 km.
Atas kejadian tersebut salah seorang aktivis serang selatan Reviana angkat bicara. Menyayangkan fenomena proyek pemerintah diprovinsi Banten yang suka tidak memandang penting papan Informasi Proyek. Kebiasaan Culas Para Pengusaha dan Kebiasaan Kerdil Konsultan Pengawas serta Kebiasaan pura pura pikun DPUPR Banten.
“ Kebiasaan klasik para pengusaha Culas, Konsultan Pengawas kerdil dan pura pura pikun DPUPR Banten dengan mengabaikan papan Informasi Proyek yang merupakan bentuk transparansi penggunaan uang negara kami sayangkan masih terjadi di Banten” Ujarnya.
Menyoroti Lalu lintas Eksavator tanpa trailbed dari titik lokasi satu ke yang lainnya yang jaraknya cukup jauh yang lalu lintasnys rantai eksavator ukuran jumbo menggilas badan Jalan secara langsung Reviana mempertanyakan izin lalin dari Dinas Perhubungan dan potensi kerusakan jalan kepada DPUPR Banten. Refiana Mengatakan Jangan Sampai ada akibat Membangun satu dengan merusak bangunan yang lain dan sejatinya eksavator nya 2 ( dua) unit sesuai RAB nya.
“ Engga beres itu, rantai Eksavator ukuran jumbo begitu selain menghabiskan badan jalan mengganggu lalu lintas juga saat bulak balik jembatan satu ke yang lainnya rantainya merusak bangunan badan jalan yang ada, gimana inih..mana izin lalin dari Dishub dan dimana konsultan pengawas dan pengawasan dari DPUPR Banten?..padahal di RAB nya jumlah Eksavatornya 2 unit. masa membangun mengorbankan bangunan yang lain?” Pungkasnya.
(Tim/red)
PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh
By Anonim On Agustus 03, 2025
Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 – Ketegangan antara PT SPS 2 dan warga Babahlueng, Nagan Raya, kembali meningkat. Selain sengketa lahan yang belum terselesaikan, perusahaan perkebunan ini juga menghadapi sorotan tajam terkait dugaan kematian buruh. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT, menunjukkan situasi yang semakin memanas.
Pada Sabtu (2/8), upaya konfirmasi langsung dilakukan kepada perwakilan PT SPS 2, Pak Anas, melalui pesan singkat. Pertanyaan difokuskan pada dua isu utama: perkembangan sengketa lahan yang dilaporkan warga ke Polda Aceh, dan tuntutan transparansi dari pihak perusahaan. “Kami meminta kerja sama dan transparansi dari PT SPS 2,” tegas perwakilan media.
Laporan sebelumnya telah mengungkap dugaan kematian buruh di PT SPS 2 dan PT Ensem yang diduga tidak ditangani secara tuntas, meskipun telah dilaporkan berulang kali. Menariknya, seorang oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) justru menuding informasi tersebut sebagai "hoaks" di media sosial tanpa disertai bukti atau klarifikasi resmi.
Tudingan tersebut mendapat reaksi keras dari pihak media, yang mengancam akan melaporkan oknum Disnaker tersebut ke Ombudsman RI. Publik menilai langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas instansi yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja.
Kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan kerja dan hak-hak buruh, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial akibat sengketa lahan. Publik mendesak PT SPS 2, Disnaker, dan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta secara terbuka dan transparan guna mencegah dugaan pembiaran dan praktik-praktik yang tidak transparan. Tuntutan transparansi ini semakin menguat dengan informasi yang didapatkan GMOCT, termasuk dari Bongkarperkara, yang menunjukkan urgensi penyelesaian kasus ini secara adil dan bertanggung jawab.
#noviralnojustice
#ptsps2
#naganraya
#aceh
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
GMOCT: "Hotel Bergas Indah" Kenyamanan dan Keamanan Terjamin di Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah
By Anonim On Agustus 03, 2025
Kabupaten Semarang Jawa Tengah 3 Agustus 2025 - Hotel Bergas Indah, beralamat di Jl. Lemah Abang Bandungan No.KM. 3, Sruwen, Bergas Kidul, Kec. Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50552, semakin memantapkan posisinya sebagai pilihan akomodasi favorit di Bandungan. Dengan harga terjangkau dan fasilitas memadai, hotel yang didukung oleh platform pemesanan ternama seperti RedDoorz, Agoda, Tiket.com, dan Booking.com ini menawarkan pengalaman menginap yang nyaman dan berkesan bagi para wisatawan.
Salah satu daya tarik Hotel Bergas Indah adalah lobinya yang nyaman, tak hanya sebagai tempat bersantai, tetapi juga ideal untuk diskusi. Pelayanan ramah, humanis, dan profesional dari staf hotel semakin menambah nilai plus bagi para tamu.
Apresiasi Kemitraan dan Kesaksian Tamu
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan apresiasi atas kemitraan yang terjalin dengan pengelola Hotel Bergas Indah. "Kami mengapresiasi komitmen Hotel Bergas Indah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu. Kemitraan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan saling menguntungkan," ujarnya.
Pengalaman menginap yang positif juga diungkapkan oleh Ridwanto, wisatawan asal Aceh Nanggroe Darussalam. "Saya sangat terkesan dengan kenyamanan dan keamanan di Hotel Bergas Indah. Saya sempat meninggalkan handphone di lobi, namun alhamdulillah masih aman tersimpan dan dikembalikan oleh salah satu staf hotel. Keamanan yang diterapkan di sini sungguh luar biasa," puji Ridwanto. Kejadian ini membuktikan komitmen Hotel Bergas Indah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan para tamunya.
Dengan fasilitas yang lengkap, harga yang bersahabat, dan pelayanan prima, Hotel Bergas Indah menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin menikmati liburan di Bandungan. Segera pesan kamar Anda melalui platform pemesanan online favorit Anda!
Info pemesanan Hotel Bergas Indah Hotline 0895-4173-00072
#noviralnojustice
#hotelbergasindah
#kemitraan
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri
By Anonim On Agustus 03, 2025
Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 – Polemik dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal di Kabupaten Nagan Raya memasuki babak baru. Azhari Alwi, yang disebut-sebut terlibat dalam pemberitaan terkait, membantah keras dan bahkan menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Informasi ini diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Dalam tangkapan layar percakapan yang diperoleh redaksi, Azhari Alwi secara tegas menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke Polres. Menariknya, pelapor justru menerima tantangan tersebut dan menyatakan akan melanjutkan laporan hingga ke Mabes Polri. Setelah percakapan tersebut, akun pelapor diblokir oleh Azhari Alwi, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai upaya menghindar dari klarifikasi.
Ancaman Sanksi Hukum yang Berat
Dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal ini berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berat. Apabila terbukti bersalah, oknum terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dan Pasal 45 ayat (2) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 KUHP (penghinaan) dan Pasal 311 KUHP (fitnah atau pencemaran nama baik).
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pasal 16 terkait larangan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.
Pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi penegakan hukum, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
#noviralnojustice
#naganraya
#aceh
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: