Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Hakim Tolak Praperadilan Adi Ricardi, Sopir Truk Magelang Tetap Tertib Kawal Sidang

By On Agustus 07, 2025



 
Magelang, Selasa, 7 Agustus 2025 (GMOCT) – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, hari ini dipenuhi puluhan truk dan sopir yang memberikan dukungan kepada Adi Ricardi, seorang yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polresta Magelang. Informasi ini diperoleh dari media online Radarnet, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB menghasilkan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Adi Ricardi. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Magelang telah sesuai prosedur hukum.
 
Putusan ini disambut kekecewaan para sopir, namun mereka tetap menjaga ketertiban. "Kami kecewa, tapi perjuangan belum selesai. Kami akan terus kawal proses ini sampai rekan kami mendapat keadilan," tegas salah satu sopir.
 
Dugaan Ketidakadilan dan Rekayasa BAP
 
Kasus ini menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum. Terdapat dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana Adi Ricardi menyatakan dirinya hanya sebagai admin, bukan pemilik Depo Barokah Kaliputih, namun hal ini diabaikan hakim dalam pertimbangan putusan. Hingga saat ini, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dan Kanit Unit II Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan pernyataan resmi.
 
Sugiyono SH dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakranusantara, meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa tebang pilih. Ia mendesak agar seluruh depo diperiksa, bukan hanya menyasar Adi Ricardi.
 
Langkah Hukum Selanjutnya
 
Adi Ricardi menyatakan akan melanjutkan upaya hukum. Kuasa hukumnya, Radetya, S.H., mengatakan akan mendiskusikan langkah selanjutnya. Kejanggalan dalam putusan, khususnya terkait perbedaan keterangan Adi Ricardi dalam BAP dan putusan hakim, akan menjadi fokus perhatian dalam langkah hukum berikutnya.
 
Aksi solidaritas para sopir truk menunjukkan pentingnya perhatian terhadap suara masyarakat, khususnya dari kelompok pekerja yang seringkali terpinggirkan. Perjuangan mereka untuk keadilan patut mendapatkan apresiasi.
 

#noviralnojustice

#magelang

#pnmungkidmagelang

#hukum


Team/Red (Radarnet Ros)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

By On Agustus 07, 2025



 
Serang, Banten (GMOCT) Kamis 7 Agustus 2025 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, proyek galian pasir milik PT. Berkah di Kampung Cilalai, Desa Pagintungn, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat beratnya. Informasi ini didapatkan dari media online Katatribun, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Kamis (7/8/2025), ditemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi. Diduga, solar tersebut diambil dari truk yang mengisi BBM di SPBU, kemudian dipindahkan ke jerigen untuk digunakan mengoperasikan excavator di proyek galian pasir tersebut.
 
Seorang warga bernama Ajo membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan sisa proyek di wilayah Jalupang.
 
Sebelumnya, pada Senin (28 Juli 2025), Satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Serang telah mendatangi proyek tersebut dan menghentikannya karena tidak berizin. Namun, menurut Kanit Tipiter Polres Serang pada Jumat (1 Agustus 2025), proyek tersebut kini telah memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan. Pernyataan ini dibantah oleh warga Cikasantren yang menolak keberadaan proyek galian pasir tersebut karena dinilai merusak lingkungan. Warga hanya akan menerima jika proyek tersebut mampu menyerap banyak tenaga kerja. Mereka menduga izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut merupakan izin lama.
 
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Alat berat seharusnya menggunakan solar nonsubsidi (biosolar industri).
 
Jika terbukti, praktik ini merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

#noviralnojustice

#polripresisi

#banten

Team/Red (Katatribun)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Padalarang, Polres Cimahi Harus Bertindak

By On Agustus 07, 2025



Bandung Barat, BM.Online - Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong serta kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Kamis 7 Agustus 2025

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Cimahi, menjadikan warung kelontong serta gubug sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada hari Rabu (6/8/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Cimahi terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 3 titik peredaran obat terlarang di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dienarkan oleh Junaidi Aktifis Banten, melihat, dan maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Padalarang, Polres Cimahi mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan kurang lebih 3 kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

"Ada 3 titik warung yang diduga edarkan obat terlarang di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Pertama di Jl. Gedong Lima No.29, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,

"2. Di Jl. Letkol G.A. Manulang No.105 B, Padalarang, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.

"Di Jl. St. No. depan, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Banung Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang. Di lokasi ini. Jelasnya 


Junaidi selaku Pimpinan Redaksi salah satu Media Online CCTVnews.Onlin Juga mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.

“Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya 

Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat beserta Kepolisian Polsek Padalarang, Polres Cimahi bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat” Tandasnya mengakhiri


(RED)

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

By On Agustus 05, 2025


Jakarta (GMOCT) 25 Agustus 2025 - Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini - red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.


Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.


"Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif," ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.


Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi".


Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang "Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif". Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif".


"Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea - red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata  atau wanprestasi," tegas Jurika.


Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. "Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan," tutup Jurika.


Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. "Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong," sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah "Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai". 


#noviralnojustice


#polri


#polripresisi



Team/Red


Sumber: PPWI 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tambang Ilegal PT Uniagri Prima Teknindo di Jember Diduga Dibacking Oknum APH

By On Agustus 05, 2025


Jember, Jawa Timur (GMOCT) 5 Agustus 2025 – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. PT. Uniagri Prima Tekhnindo diduga menjalankan operasi penambangan ilegal tanpa izin resmi, memicu kecurigaan adanya pembiaran bahkan dukungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan bahwa tambang tersebut beroperasi selama berbulan-bulan tanpa tindakan dari pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, atau instansi terkait lainnya.  Kabiro SBI Jember, Gunawan, menyatakan keprihatinannya atas dugaan ini.  "Sudah jelas ini tambang ilegal, tidak punya Izin Usaha Industri (IUI), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), atau AMDAL, tetapi tidak ada tindakan dari APH setempat.  Justru banyak laporan masyarakat yang seolah-olah tidak digubris," tegas Gunawan.

 

Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.  Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL untuk kegiatan berdampak lingkungan.  Ketiadaan AMDAL dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

 

Keberadaan PT. Uniagri Prima Tekhnindo tanpa izin jelas melanggar hukum.  Ketidakberesan ini diperparah dengan dugaan pembiaran atau bahkan dukungan dari APH setempat, yang menimbulkan spekulasi tentang pelanggaran etik, kelalaian jabatan, atau penyalahgunaan wewenang.

 

Lemahnya penegakan hukum memicu tuntutan dari masyarakat sipil dan pegiat lingkungan Jember.  Mereka mendesak penyelidikan serius dari institusi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum APH.

 

"Jika aparat tidak bisa menindak, maka patut diduga ada kongkalikong. Ini bukan sekadar soal kerusakan lingkungan, tapi soal penegakan hukum dan kepercayaan publik," pungkas Gunawan.  Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam serta penegakan hukum di Indonesia.


#noviralnojustice


#jember


#polripresisi


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kejati Banten Berjanji Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSU Perkim Banten Yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Uang Negara 26.675.895.938,07 Tahun Anggaran 2024.

By On Agustus 05, 2025






Serang, BM.online - Setelah beberapa kali LSM - BMI mengirimkan surat pengaduan dan beberapa kali meminta penjelasan kepada kejaksaan tinggi Banten, terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan akhirnya, Kejaksaan Tinggi Banten ,melalui kasi Penerangan Hukum ( PENKUM)kejati Banten menemui perwakilan dari LSM dan media mereka berjanji ,akan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi (PSU) jalan lingkungan perkim provinsi banten tahun anggaran 2024.pada Senin 04/08/2025.

Kasi Penkum mengatakan bahwa seharusnya yang nemuin teman - teman LSM itu ,pak Rezkinil sebagai kasi Intel nya, tapi karena beliau lagi ada tugas luar selama tiga hari maka saya yang mewakili beliau. 

Rangga kasi Penkum kejati Banten mengatakan bahwa kami akan tindaklanjuti laporannya yang teman - teman LSM sampaikan, kepada kami dan kami meminta bantuan ke teman-teman LSM - BMI untuk membantu kami memberikan data - data yang konkrit dan real diantaranya alamat lokasi proyek dan temuan - temuan tersebut.

Didi haryadi sebagai ketua LSM setelah dikonfirmasi mengenai data - data yang diminta oleh kejaksaan tinggi Banten ,Didi siap membantu kejaksaan tinggi (Kejati) Banten untuk memberikan data - data bahkan kami siap membantu menujukan langsung ke lokasi proyek yang akan dilakukan dalam pemeriksaan oleh kejati Banten. 

Kami siap memberikan data - data yang konkrit kepada kejaksaan tinggi Banten dan kami siap membantu apabila kejaksaan tinggi Banten meminta untuk menunjukan lokasi-lokasi proyek PSU jalan lingkungan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan. 

Kami berharap setelah data - data itu diberikan kepada kejaksaan, mereka tidak main - main dengan data tersebut, kami berharap penuh agar mereka serius untuk melakukan pemeriksaan kepada proyek PSU jalan lingkungan yang berada di dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi Banten tahun anggaran 2024 yang diduga telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar 26.675.895.938,00. Tutup nya mengakhiri.


(Tim /red)


Dibalik Tirai Mafia Obat di Bandung Barat, Aktifis Minta Polres Cimahi Harus Bertindak

By On Agustus 05, 2025






BENTENGMERDEKA.ONLINE , Kabupaten Bandung Barat, Selasa  05 Agustus 2025 - Bersarang di sebuah warung/toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan buka tutupnya warung untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Ba  menjadikan warung yang di tutup sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Dadan selaku aktifis Jawa Barat, pada hari Senin (4/8/2025) menemukan empat (4) warung di Wilayah Hukum Polres Cimahi, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

"Kami (aktifis Jawa Barat) melihat penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Cimahi mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan empat (4) warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal) di antaranya :

 -- Di Jalan Raya Batujajar No.18, Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.

-- Di jalan Raya Kadubangkong No. 111, Kadubangkong, Kecamatan Ngmparah, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.

-- Di Jalan Letkol G.A. Manulang No.105 B, Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

-- Di Jl. St. No. Depan, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang. Jelasnya 

Menurut Dadan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung di tutup kadang dibuka, Perbedaannya mereka dengan warung yang di tutup namun ramai pembeli,

"Mereka mnggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya 

Menurutnya penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat beserta Kepolisian Polres Cimahi bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Hukum Polres Cimahi” Tandasnya mengakhiri

(RED)

Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

By On Agustus 04, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima laporan sengketa lahan antara masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Kripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dengan PT SPS 2.  Aduan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang didampingi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada Senin  4 Agustus 2025 Jajaran petinggi GMOCT yang hadir antara lain Agung Sulistio (Ketua Umum), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), Asep NS (Sekretaris Umum), dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh).  Beberapa awak media dari Kabarsbi dan Laskarbhayangkaranews juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Nyoto Budiyanto menyatakan kesiapan Ombudsman RI untuk menampung keluhan masyarakat.  Beliau menekankan pentingnya pengajuan aduan resmi secara tertulis agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.  "Kami siap menampung apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut, dan kami menunggu secara resmi surat aduan kepada pihak kami agar selanjutnya kami bisa tindaklanjuti," ujar Nyoto Budiyanto.  Terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat, beliau juga memberikan arahan, "Untuk masyarakat yang dikriminalisasi, silahkan rekan-rekan GMOCT lakukan pendampingan untuk melakukan aduan ke Mabes Polri di bidang Irwasum, kami sendiri selalu membantu apa yang menjadi keluhan masyarakat."

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Babahlueng.  Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses aduan berjalan sesuai prosedur."

 

Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT, menyatakan, "Kehadiran kami di sini merupakan wujud nyata kepedulian GMOCT terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.  Kami akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan pihak berwenang lainnya untuk mencari solusi terbaik."

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menjelaskan, "GMOCT akan mendokumentasikan seluruh proses penanganan kasus ini dan memastikan transparansi dalam setiap tahapannya.  Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali."

 

Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan apresiasinya kepada GMOCT Pusat atas dukungan dan pengawalan yang diberikan. "Kami sangat mengapresiasi kinerja GMOCT Pusat dalam mengawal proses aduan masyarakat Babahlueng Nagan Raya.  Kerja sama ini sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat," ujarnya.

 

Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Babahlueng dan PT SPS 2.  Peran aktif Ombudsman RI dan GMOCT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


#noviralnojustice


#naganraya


#ombudsmanri


#aceh


#ptsps2


#gmoct


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Di Duga Ugal - Ugalan Eksavator Proyek Siluman Jembatan Baros-Petir

By On Agustus 03, 2025

 


Kabupaten Serang - BM.ONLINE //Eksavator Jumbo Proyek Siluman Pembangunan Jembatan Baros-Petir berpotensi Rusak Jalan Utama yaitu jalan Baros Petir.

Kejadian ini tervidiokan oleh awak media saat melakukan investigasi terhadap issue pekerjaan jembatan baros-petir yang tidak memasang Papan Informasi Proyek(PIP) pada Minggu 3 Agustus 2025.

Sebelumnya banyak diceritakan oleh awak media ada kegiatan pembangunan jembatan di 2 titik lokasi yang dikenal masyarakat sekitar bernama Jembatan kisakub Kelurahan Tinggar dan Jembatan Malang nengah Kelurahan Panca Laksana, sedangkan jarak antara dua titik lokasi tersebut kurang lebih 3 km.


Pada pukul 14.27 WIB berpapasan dengan awak media Alat berat berupa Eksavator ukuran jumbo dengan tidak menggunakan mobil khusus pengangkut eksavator ( trailer bad ), rantai eksavator menggilas setengah badan jalan Baros-petir yang diprediksi akan terus beraktifitas hilir mudik dari lokasi pertama, kedua dan ketiga dari kegiatan proyek tersebut.

Atas kejadian tersebut salah seorang aktivis serang selatan Reviana angkat bicara. Menyayangkan fenomena proyek pemerintah diprovinsi Banten yang suka tidak memandang penting papan Informasi Proyek. Kebiasaan Culas Para Pengusaha dan Kebiasaan Kerdil Konsultan Pengawas serta Kebiasaan pura pura pikun DPUPR Banten.

“ Kebiasaan klasik para pengusaha Culas, Konsultan Pengawas kerdil dan pura pura pikun DPUPR Banten dengan mengabaikan papan Informasi Proyek yang merupakan bentuk transparansi penggunaan uang negara kami sayangkan masih terjadi di Banten” Ujarnya.

Menyoroti Lalu lintas Eksavator tanpa trailbed dari titik lokasi satu ke yang lainnya yang jaraknya cukup jauh yang lalu lintasnys rantai eksavator ukuran jumbo menggilas badan Jalan secara langsung Reviana mempertanyakan izin lalin dari Dinas Perhubungan dan potensi kerusakan jalan kepada DPUPR Banten. Refiana Mengatakan Jangan Sampai ada akibat Membangun satu dengan merusak bangunan yang lain dan sejatinya eksavator nya 2 ( dua) unit sesuai RAB nya.

“ Engga beres itu, rantai Eksavator ukuran jumbo begitu selain menghabiskan badan jalan mengganggu lalu lintas  juga saat bulak balik jembatan satu ke yang lainnya rantainya merusak bangunan badan jalan yang ada, gimana inih..mana izin lalin dari Dishub dan dimana konsultan pengawas dan pengawasan dari DPUPR Banten?..padahal di RAB nya jumlah Eksavatornya 2  unit. masa membangun mengorbankan bangunan yang lain?” Pungkasnya.



(Tim/red)

PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh

By On Agustus 03, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 –  Ketegangan antara PT SPS 2 dan warga Babahlueng, Nagan Raya, kembali meningkat.  Selain sengketa lahan yang belum terselesaikan, perusahaan perkebunan ini juga menghadapi sorotan tajam terkait dugaan kematian buruh.  Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT, menunjukkan situasi yang semakin memanas.

 

Pada Sabtu (2/8), upaya konfirmasi langsung dilakukan kepada perwakilan PT SPS 2, Pak Anas, melalui pesan singkat.  Pertanyaan difokuskan pada dua isu utama: perkembangan sengketa lahan yang dilaporkan warga ke Polda Aceh, dan tuntutan transparansi dari pihak perusahaan.  “Kami meminta kerja sama dan transparansi dari PT SPS 2,” tegas perwakilan media.

 

Laporan sebelumnya telah mengungkap dugaan kematian buruh di PT SPS 2 dan PT Ensem yang diduga tidak ditangani secara tuntas, meskipun telah dilaporkan berulang kali.  Menariknya, seorang oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) justru menuding informasi tersebut sebagai "hoaks" di media sosial tanpa disertai bukti atau klarifikasi resmi.

 

Tudingan tersebut mendapat reaksi keras dari pihak media, yang mengancam akan melaporkan oknum Disnaker tersebut ke Ombudsman RI.  Publik menilai langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas instansi yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja.

 

Kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan kerja dan hak-hak buruh, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial akibat sengketa lahan.  Publik mendesak PT SPS 2, Disnaker, dan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta secara terbuka dan transparan guna mencegah dugaan pembiaran dan praktik-praktik yang tidak transparan.  Tuntutan transparansi ini semakin menguat dengan informasi yang didapatkan GMOCT, termasuk dari Bongkarperkara, yang menunjukkan urgensi penyelesaian kasus ini secara adil dan bertanggung jawab.


#noviralnojustice


#ptsps2


#naganraya


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT: "Hotel Bergas Indah" Kenyamanan dan Keamanan Terjamin di Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah

By On Agustus 03, 2025


Kabupaten Semarang Jawa Tengah 3 Agustus 2025 - Hotel Bergas Indah, beralamat di Jl. Lemah Abang Bandungan No.KM. 3, Sruwen, Bergas Kidul, Kec. Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50552, semakin memantapkan posisinya sebagai pilihan akomodasi favorit di Bandungan.  Dengan harga terjangkau dan fasilitas memadai, hotel yang didukung oleh platform pemesanan ternama seperti RedDoorz, Agoda, Tiket.com, dan Booking.com ini menawarkan pengalaman menginap yang nyaman dan berkesan bagi para wisatawan.

 

Salah satu daya tarik Hotel Bergas Indah adalah lobinya yang nyaman, tak hanya sebagai tempat bersantai, tetapi juga ideal untuk diskusi.  Pelayanan ramah, humanis, dan profesional dari staf hotel semakin menambah nilai plus bagi para tamu.

 

Apresiasi Kemitraan dan Kesaksian Tamu

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan apresiasi atas kemitraan yang terjalin dengan pengelola Hotel Bergas Indah.  "Kami mengapresiasi komitmen Hotel Bergas Indah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu. Kemitraan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan saling menguntungkan," ujarnya.

 

Pengalaman menginap yang positif juga diungkapkan oleh Ridwanto, wisatawan asal Aceh Nanggroe Darussalam.  "Saya sangat terkesan dengan kenyamanan dan keamanan di Hotel Bergas Indah.  Saya sempat meninggalkan handphone di lobi, namun alhamdulillah masih aman tersimpan dan dikembalikan oleh salah satu staf hotel.  Keamanan yang diterapkan di sini sungguh luar biasa," puji Ridwanto.  Kejadian ini membuktikan komitmen Hotel Bergas Indah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan para tamunya.

 

Dengan fasilitas yang lengkap, harga yang bersahabat, dan pelayanan prima, Hotel Bergas Indah menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin menikmati liburan di Bandungan.  Segera pesan kamar Anda melalui platform pemesanan online favorit Anda!


Info pemesanan Hotel Bergas Indah Hotline 0895-4173-00072


#noviralnojustice


#hotelbergasindah


#kemitraan


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri

By On Agustus 03, 2025


Nagan Raya (GMOCT) 3 Agustus 2025 – Polemik dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal di Kabupaten Nagan Raya memasuki babak baru. Azhari Alwi, yang disebut-sebut terlibat dalam pemberitaan terkait, membantah keras dan bahkan menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.  Informasi ini diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Dalam tangkapan layar percakapan yang diperoleh redaksi, Azhari Alwi secara tegas menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke Polres.  Menariknya, pelapor justru menerima tantangan tersebut dan menyatakan akan melanjutkan laporan hingga ke Mabes Polri.  Setelah percakapan tersebut, akun pelapor diblokir oleh Azhari Alwi, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai upaya menghindar dari klarifikasi.

 

Ancaman Sanksi Hukum yang Berat

 

Dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal ini berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berat.  Apabila terbukti bersalah, oknum terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

 

- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dan Pasal 45 ayat (2) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.  Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 KUHP (penghinaan) dan Pasal 311 KUHP (fitnah atau pencemaran nama baik).

- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pasal 16 terkait larangan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.

 

Pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi penegakan hukum, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.  Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.


#noviralnojustice


#naganraya


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

By On Agustus 03, 2025



 
Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) – Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di depan Alun-Alun Situbondo pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota LSM yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, terkait sebuah video TikTok.
 
Humaidi, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, berupaya mengambil video dan mengajukan pertanyaan kepada Bupati Rio di tengah kerumunan massa. Namun, reaksi Bupati Rio justru di luar dugaan. Ia menepis tangan Humaidi saat wartawan tersebut hendak merekam, kemudian menunjuk-nunjuk wajahnya. Upaya Humaidi untuk mengamankan kameranya pun berujung pada perebutan handphone antara dirinya dan Bupati Rio.
 
Situasi semakin memanas ketika seorang yang tidak dikenal, bukan peserta demo maupun anggota kepolisian, menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Sebelum jatuh, Humaidi mengaku mendapat pukulan dari belakang dan tendangan di sisi kanan tubuhnya. Kejadian ini terjadi di tengah kerumunan massa, membuat Humaidi mengalami luka-luka.
 
Setelah aksi demo berakhir, sekitar pukul 10.00 WIB, Humaidi mencoba kembali mewawancarai Bupati Rio. Namun, ia justru kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa makian dan ancaman dari Bupati Rio dan para pendukungnya. Bupati Rio bahkan dilaporkan menghina Humaidi dengan kata-kata kasar dan merendahkan. Humaidi akhirnya mendapat pendampingan dari Lubis, seorang kenalan yang kebetulan dekat dengan Bupati Rio, hingga tiba di Pendapa Bupati.
 
Meskipun sempat menunggu untuk bertemu Bupati Rio di Pendapa, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Demi keselamatannya, Humaidi kemudian dibawa ke Polres Situbondo oleh anggota kepolisian. Di sana, ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan mendapatkan surat tanda laporan.
 
Humaidi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh pihak yang membantingnya. Ia juga akan melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya setelah mendapatkan hasil visum et repertum dari dokter. Kunjungan solidaritas dari rekan-rekan wartawan dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo pun membanjiri ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem tempat Humaidi dirawat.
 
Informasi mengenai kejadian ini juga telah dihimpun oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sotarduganews, yang merupakan anggota GMOCT. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pidana bagi mereka yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik. Proses hukum atas kasus ini kini tengah berjalan.

#noviralnojustice

#savejurnalis

#wartawan

#stopkekerasanterhadapjurnalis

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

By On Agustus 02, 2025



 
Nagan Raya, 2 Agustus 2025 (GMOCT) – Dugaan upaya menutup-nutupi kasus kematian buruh di PT SPS dan PT Ensem, Nagan Raya, kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara terang-terangan menyebut laporan kematian buruh tersebut sebagai “hoaks” tanpa memberikan bukti atau klarifikasi yang memadai.
 
Informasi awal diperoleh dari laporan publik yang menyebutkan adanya pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di kedua perusahaan tersebut. Laporan dari keluarga dan rekan kerja korban yang diajukan berulang kali, namun hingga kini belum mendapatkan penanganan yang tuntas.
 
Di media sosial, akun @azharialwi1507, yang diduga milik seorang pegawai Disnaker, mengatakan, "informasi HOAK." Pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak media yang mempertanyakan dasar klaim tersebut. “Yang hoak saya atau dinasnya bosku? Klarifikasi jika beritanya hoaks, akan saya publikasikan kembali pernyataan anda,” balas pihak media.
 
Pihak media yang mendapatkan informasi ini dari Bongkarperkara, media online anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan oknum Disnaker tersebut ke Ombudsman RI. “Akan kami laporkan pernyataan bapak ke Ombudsman RI, saya masih di Jakarta,” tegas pihak media. Mereka juga menyertakan tautan berita investigasi sebelumnya berjudul “Pembiaran Koperasi Ilegal di Nagan Raya: Nyawa Pekerja Jadi Taruhan, Oknum Pejabat Diduga Terlibat”.
 
Sikap oknum Disnaker yang diduga lebih memihak perusahaan daripada melindungi keselamatan buruh ini menimbulkan kemarahan publik. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dan menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan kasus kematian buruh. Publik menuntut penyelidikan yang tuntas dan transparan, serta meminta aparat penegak hukum dan Ombudsman RI untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut. 

#noviralnojustice

#naganraya

#ombudsmanri

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

By On Agustus 02, 2025



Jawa Tengah, 2 Agustus 2025 – Kasus penahanan Ibu Rini asal Sumedang, Jawa Barat, bersama bayinya yang berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat, menimbulkan gelombang protes dan kecaman. Dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata pada Jumat, 1 Agustus 2025, Rini secara mengejutkan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lebih memprihatinkan lagi, ia harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya dalam kondisi yang memprihatinkan, diduga tidur di lantai sel.
 
Wilson Lalengke, dalam sebuah pernyataan, menyindir, “Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat 'POLRI UNTUK MASYARAKAT'.” Pernyataan tersebut menyoroti ironi antara slogan Polri yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan realita penahanan Ibu Rini yang dinilai tidak manusiawi.
 
GMOCT Desak Keadilan dan Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “[Tambahkan kutipan pernyataan Agung Sulistio di sini. Contoh: “Kasus Ibu Rini ini mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kita tidak bisa membiarkan tindakan yang tidak manusiawi seperti ini terjadi. Polri harus bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan.”]”
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. “Sangat disayangkan bayi berusia 9 bulan harus mengalami hal yang tidak baik. Apakah para pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat tidak memiliki anak? Ataukah tidak memiliki perasaan? Hati nurani?” ujarnya. Asep NS menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tetap bersikeras dengan penahanan tersebut, GMOCT akan membantu mencarikan keadilan untuk Ibu Rini dan bayinya dengan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
 
*Tindakan yang Tidak Manusiawi dan Mencederai Hak Asasi Manusia*
 
Penahanan Ibu Rini bersama bayinya menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindakan tersebut dianggap tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kondisi ibu dan bayi yang rentan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menjadi bukti nyata perlunya evaluasi mendalam terhadap prosedur penahanan dan perlakuan terhadap tahanan, terutama perempuan dan anak. GMOCT menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dan HAM. 

#noviralnojustice

#polri

#polriuntukmasyarakat?

Team/Red

Sumber: PPWI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *