Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan Ratusan Personil Gabungan Kawal May Day, Buruh Tangerang ke Jakarta

By On Mei 02, 2025



TANGERANG, -  Polres Metro Tangerang Kota kerahkan 138 personil gabungan terdiri dari Polri - TNI, Satpol PP dan Dishub Kawal 8.557 buruh mengunakan 178 armada bus, 6 mobil komando dan 25 sepeda motor peringati Hari Buruh atau May Day menuju Lapangan Monas Jakarta. Kamis, 1 Mei 2025.


Diketahui ribuan buruh tersebut berasal dari berbagai organisasi buruh di wilayah kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan personil yang disiapkan itu disebar di berbagai titik keberangkatan.


Pengawalan ketat dilakukan Polisi hingga lokasi tujuan Monas, jakarta dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) kepolisian.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengawalan dilakukan guna mewaspadai serta mengantisipasi potensi ganguan dan melancarkan arus lalulintas sepanjang perjalanan.


"Kami pengantisipasi potensi gangguan dari kelompok tertentu seperti anarko, maupun orang yang memiliki tujuan menggangu perjalanan menuju titik kumpul di lapangan Monas Jakarta. Sehingga langkah deteksi dini dan pengawasan ketat akan terus dilakukan Polri,” ungkapnya Kamis, (1/5/2025).


Saat menyapa sejumlah perwakilan ketua berbagai organisasi buruh di wilayah hukumnya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga berkesempatan memberikan pesan dan imbauan agar seluruh peserta aksi bisa menjaga keamanan, mematuhi aturan hukum, aturan lalu lintas hingga tidak menggangu aktifitas masyarakat, termasuk mengikuti arahan petugas di lapangan. 


"Kami (Polri) meminta kepada para perwakilan atau ketua organisasi buruh yang berangkat agar menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib. Jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin membuat kericuhan. Mari kita jaga bersama suasana yang aman dan kondusif. Kita kawal pergi dengan selamat dan kembali ke Tangerang juga dengan selamat," kata dia. 


Seperti diketahui, diperkirakan akan hadir puluhan ribu buruh dari berbagai daerah, hadir secara langsung saat peringatan May Day 1 Mai 2025 ini, Tangerang Raya adalah salahsatunya. Apalagi, disebutkan bahwa Presiden RI ke -8, Prabowo Subianto dipastikan akan hadir secara langsung di hadapan para buruh yang datang. (*).


(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Penjaga Toko Sebut Bos Marjuki Selaku Pemilik Toko Yang Edarkan Obat Terlarang di Pabuaran Tumpeng

By On Mei 01, 2025



Kota Tangerang, BM.Online --Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberantas kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Tasik, Jawa Barat.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui pemilik toko di Jl. Jalan Benua Indah No.4, RT.001/RW.001, Pabuarang Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten

"Ini toko milik pak marjuki bang, saya hanya penjaga toko, Urusan Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu Terkait koordinasi urusan Bos (Marjuki)” jelasnya Kamis, (1/5/2025).

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media Kamis (1/5).

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Eko Sihombing Selaku Aktivis Banten menjelaskan. “Ini jelas merugikan generasi muda kita, kenapa obat obatan ini selalu ada di setiap sudut Kota Tanggerang. Jika APH tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini berarti ada apa sebenarnya. Atau mereka menerima setoran dari pihak toko ??, ini jelas jadi pertanyaan kami selaku aktivis. Tutup Eko kepada awak media, Selasa 1/5/25.

Hingga Berita di terbitkan bos bernama Marjuki melalui WhatsApp saat di konfirmasi diam membisu. 


Red/Tim 

Ketua SPPSB Diduga Rangkap Jabatan, Intervensi Keluarga Buruh yang Meninggal di Nagan Raya

By On Mei 01, 2025


 


Nagan Raya, Aceh –  Kasus meninggalnya seorang pekerja koperasi di PT SPS2 Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Darul Makmur, Provinsi Aceh, berbuntut panjang. Keluarga korban melaporkan dugaan intervensi dan pengancaman oleh Ketua Koperasi Kopbun Amara yang juga diduga menjabat sebagai Ketua SPPSB.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, anggota GMOCT.

 

Peristiwa bermula saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).  Disnaker kemudian memanggil pihak PT SPS2 dan Koperasi Kopbun Amara pada 28 April 2025.  Namun, alih-alih menunjukkan empati, Ketua Koperasi justru diduga melakukan pengancaman dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada keluarga korban.

 

Dalam pesan suara WhatsApp yang beredar, Ketua Koperasi tersebut diduga melontarkan ancaman, “Kamu mau ajak perang sama saya? Kamu mau ajak saya pakai hukum apa? Hukum rimba atau hukum apa? Jangan main-main, nggak sanggup kamu nanti!”  Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan dan menunjukkan sikap arogansi dari pihak yang seharusnya memberikan dukungan dan solusi bagi keluarga korban.

 

Keluarga korban menyatakan bahwa ancaman tersebut disampaikan setelah mereka menerima surat panggilan dari Disnaker.  Mereka juga mempertanyakan peran Ketua Koperasi yang merangkap jabatan sebagai Ketua SPPSB,  serta  menduga adanya upaya untuk meraup keuntungan pribadi atas nama pekerja.  Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Koperasi dinilai sangat memalukan dan tidak mencerminkan etika serta profesionalisme.

 

Keluarga korban berharap agar Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku dugaan pengancaman dan penghinaan ini.  Dugaan kebal hukum yang melekat pada Ketua Koperasi juga menjadi sorotan.  Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap pekerja dan penegakan hukum di Aceh.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Presiden RI Prabowo Subianto Menegaskan Perusahaan Jangan Suka PHK Sepihak dan Semena-mena

By On Mei 01, 2025



NASIONAL |BM.Online - Kembali Terjadi Pemutus Hubungan Kerja secara sepihak di Wilayah Kabupaten Serang-Banten yang dimana kedua korban Pemutusan Hubungan Kerja sepihak ini bekerja di alas kaki.


Korban pertama yang terkena PHK sepihak terjadi pada David Nababan Ketua Serikat PPMI "Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia" yang Bekerja di Alas Kaki Dengan PT Parkland World Indonesia Plant 2, diketahui Sodara David di PHK sepihak oleh perusahaan disebabkan Menolak Penundaan Upah, menolak aturan perusahaan yang dimana aturan itu tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan serikat pekerja/buruh tentang kendaraan inventaris Serikat Pekerja yang dilarang masuk sedangkan kendaraan management diperbolehkan masuk ke area perusahaan dan tentang keterbukaan informasi publik.


Kedua,,korban PHK sepihak terjadi pada karyawan PT Nikomas Gemilang bernama Catur Ariyanto, informasi yang beredar catur Ariyanto juga seorang pengurus serikat pekerja FSB GARTEKS di PT Nikomas Gemilang terjadinya PHK sepihak sodara catur dituding merokok bukan pada tempatnya.


Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer menyarankan agar pelaporan terlebih dahulu dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang “Kalau aduanmu tidak direspons oleh Disnaker, kamu datang ke saya. Tapi sebelum itu kirimkan nama perusahaan, alamat lengkap, nomor kontak Disnaker, dan nomor teleponmu,” Katanya 


Immanuel menegaskan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang diadukan masyarakat.


Terjadinya PHK sepihak / Semena-mena menjadi trending topik di Nasional hingga Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto Merespon hal tersebut. Kamis, 1 Mei 2025 Tepat di Hari Buruh Internasional 


Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pekerja yang di-PHK sepihak apa lagi secara semena-mena.


“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK sepihak dan seenaknya,” tegas Kepala Negara Prabowo Subianto


Prabowo juga menambahkan, negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja. “Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara,” ujarnya


Prabowo Subianto juga menjanjikan akan mempertemukan 150 lebih ketua Serikat Pekerja Serikat Buruh dengan pengusaha agar kedepannya menjalin hubungan baik dan perusahaan tidak berbuat semena-mena dengan serikat pekerja

Sukseskan Progam Gubernur, PWI Banten dan Distanak Siap Berkolaborasi

By On Mei 01, 2025

 


SERANG - BM.Online - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Banten yang dikomandoi langsung oleh Ketua PWI Banten Rian Nopandra, berkunjung ke Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten. Rabu (30/4/2025).


Jajaran pengurus PWI Banten yang terdiri dari Sekretaris PWI Banten Fahdi Khalid, Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Idham, Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah, dan Opik Rahman Malik staf kesekertariatan diterima langsung oleh Kadistanak Provinsi Banten, H Agus M Tauchid, beserta jajaran.


Dalam momen silaturahmi penuh keakraban tersebut, selain berterimakasih atas kunjungan pengurus PWI Banten, Agus Tauchid, juga turut memaparkan sejumlah program strategis Distanak Banten.


"Program kita tentu merujuk kepada RPJMD yang merupakan turunan dari RPJMN dimana terdapat dalam poin Asta Cita yaitu bicara soal swasembada pangan,"ujarnya.


Saat ini kata Agus, Distanak Provinsi Banten telah berhasil melaksanakan beberapa program unggulan. Bahkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut bisa dikategorikan memiliki catatan bagius ditingkat nasional, diantaranya beras hasil panen petani di wilayah Provinsi Banten melimpah, ketersediaanya bahkan diklaim melebihi nilai konsumsi masyarakat.


Berdasarkan data, ketersediaan beras saat ini mencapai 1.737.742 ton, sementara kebutuhan konsumsi hanya 1.497.317 ton, artinya surplus 240.426 ton. Surplus beras itu kata Agus, berdasarkan neraca ketersediaan beras pada April 2025.


“Sampai dengan posisi bulan April 2025(data Dinamis). Neraca ketersediaan beras Provinsi Banten menunjukan produksi 1.737.742 ton, dan konsumsi 1.497.317 ton dan surplus 240.426 ton beras,”ucap Agus dengan semangat menjelaskan.


Ditambah lagi kata Agus, petani diwilayah Banten saat ini juga sudah mulai panen padi. Total luas panen padi kurang lebih di luas sawah 52.695 hektare. Dengan begitu kini, pada tahun 2025, diharapkan Banten menempati produsen beras tertinggi ke 8 se-Indonesia, setelah pada tahun 2024 menempati posisi ke 9 tertinggi.


Terkini kata Agus, pihaknya akan segera melakukan terobosan orisinil milik Gubernur Banten, Andra Soni, yakni melakukan penanaman Jagung disepanjang kiri kanan jalan tol Merak-Tangerang. Gagasan itu tentu sangat cemerlang, lantaran lahan tidur disepanjang jalan tol akan menjadi sumber pangan yang produktif.


Ide cemerlang itu juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Untuk itu, secepatnya dalam waktu dekat, sesuai arahan dari Gubernur, pihaknya segera melakukan komunikasi dengan para pemilik lahan guna membangun kerjasama agar gerakan menanam jagung di kiri kanan jalan tol itu bisa terealisasi.


“Kita segera menjalankan program cemerlang dari Pak Gubernur, tentunya nanti akan berujung pada keberhasilan ketahanan pangan,”ujar Agus lagi.


Sementara itu, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra menanggapi semua pemaparan dari Kepala Dinas dengan serius. Bahkan ketika diberikan kesempatan untuk berbicara, Rian langsung berjanji akan mengawal semua kegiatan Dinas Pertanian melalui pemberitaan. Tentu berita yang disajikan akan sesuai dan riil dengan fakta dilapangan, karena kata dia, semua program Dinas Pertanian tersebut dinilai sangat bermanfaat dan berujung kepada keberhasilan ketahanan pangan di Banten.


“Kami dari PWI tentunya bersepakat untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat melalui pemberitaan. Sebagai warga Banten kami tentu bangga dengan raihan capaian dari keberhasilan Dinas Pertanian dalam menjalankan amanah rakyat dibidang Pertanian,”kata Rian.(Rilis PWI Banten)

Ketum GMOCT: Tambak Udang Vanami di Desa Nyamplungsari, Pencemaran dan Kerugian Petani, Tokoh Masyarakat Minta GMOCT Viralkan agar Ditutup

By On Mei 01, 2025



BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) –  Polemik tambak udang Vanami di Dusun Nyamplungsari, RT 06 RW 01, Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, terus berlanjut.  Selain pencemaran lingkungan yang telah dikonfirmasi oleh uji laboratorium,  operasional tambak tersebut juga menimbulkan kerugian bagi petani di sekitar lokasi.  Pembuangan limbah dan bau menyengat dari tambak mengakibatkan gagal panen dan penurunan kualitas hasil pertanian.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah merekomendasikan penutupan sementara tambak milik Rochmat dan Suwitno tersebut menyusul tuntutan Aliansi Kesetiakawanan Sosial.  Meskipun demikian,  tambak tersebut hingga kini masih beroperasi.  Tokoh-tokoh masyarakat setempat pun turut mendesak penutupan tambak Vanami ini.

 

Menurut pantauan media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT),  sumber yang dirahasiakan identitasnya mengungkapkan bahwa tambak tersebut berjarak hanya satu meter dari bibir pantai, melanggar aturan yang berlaku. Tambak tersebut disewakan oleh Julius, seorang warga Jakarta, kepada Rochmat dan Suwitno.  Perkumpulan Aliansi Masyarakat juga telah sebelumnya meminta penutupan tambak ini.  Kerugian petani akibat pencemaran lingkungan semakin memperkuat desakan penutupan tersebut.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Kasus ini menjadi sorotan penting bagi kita semua.  Pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha tidak boleh dibiarkan, terlebih jika merugikan masyarakat sekitar.  Kami mengapresiasi langkah cepat DPRD Pemalang, namun mendesak agar rekomendasi penutupan sementara segera dieksekusi.  Penting juga untuk memastikan agar pemilik lahan dan pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian petani yang terjadi."


"Tokoh masyarakat meminta bantuan ketum GMOCT untuk menyuarakan tambak udang vanami di desa nyamplung sari untuk ditutup".

 

Penutupan sementara tambak udang Vanami akan berlangsung hingga pemenuhan dan perbaikan persyaratan sesuai SOP CBIB terpenuhi, termasuk memperhatikan usia tebar dan waktu panen.  DPRD Pemalang akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan proses pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi petani terdampak berjalan lancar.


Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, kenyataan dilapangan tambang tersebut masih buka/beroperasi.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Truk Dump Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Sopir Luka Parah

By On Mei 01, 2025


BM.Online //Jember, (GMOCT) – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga di Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kalisat, Jember, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.  Sebuah truk dump pengangkut pasir tertabrak kereta api yang tengah melaju dari Jember menuju Banyuwangi.  Akibatnya, sopir truk mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Truk mengalami kerusakan berat.

 

Informasi yang dihimpun Kabar SBI Jember, yang merupakan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyebutkan, kecelakaan diduga terjadi karena truk dump tidak berhenti saat kereta api mendekat.  Ketiadaan palang pintu dan penjaga perlintasan membuat sopir truk tidak menyadari kedatangan kereta api.

 

Akibat kecelakaan ini, operasional kereta api sempat terganggu.  Evakuasi dan perbaikan jalur kereta api pun dilakukan.  Petugas kepolisian, tim dari PT KAI, dan warga sekitar langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan penyelidikan.

 

Kapolres Jember (nama lengkap dan jabatan perlu ditambahkan jika tersedia) menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api dan senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas.  "Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.  Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api," ujarnya.

 

Untuk mencegah kejadian serupa, beberapa langkah perlu dilakukan, antara lain:

 

- Pemasangan palang pintu:  Perlintasan kereta api tanpa palang pintu harus segera dilengkapi dengan palang pintu otomatis untuk memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan.

 

- Peningkatan pengawasan:  Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta api perlu dilakukan secara intensif.

 

- Sosialisasi:  Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api harus terus digencarkan.

 

Dengan adanya upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan ini, diharapkan kecelakaan serupa dapat diminimalisir dan keselamatan masyarakat terjamin.


#No Viral No Justice 

 

Reporter: Gunawan Wage

Sumber: KabarSBI.com (anggota GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT SPS 2 Diduga Cemari Sungai di Nagan Raya, DLH dan APH Diminta Tindak Tegas

By On Mei 01, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh (GMOCT) –  Laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang menerima informasi dari media online Bongkarperkara, mengungkap dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) PT SPS 2 (Surya Panen Subur) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Limbah cair dari pabrik diduga dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar, mengakibatkan pencemaran lingkungan yang signifikan.

 

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan adanya limbah cair yang mengalir dari PKS PT SPS 2 menuju sungai.  Kondisi ini menyebabkan kematian ikan di sepanjang aliran sungai.  Masyarakat setempat yang diwawancarai mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak pencemaran ini.  Salah seorang warga melaporkan, "Sering sekali ikan-ikan di sepanjang parit ini mati seperti yang Bapak lihat sekarang," katanya. Warga lainnya menambahkan, "Air limbah ini kalau kena kulit langsung gatal-gatal. Mata pencaharian kami di sungai, dengan memasang jaring."

 

Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 semakin menguat.  Permen tersebut secara detail mengatur tata cara pengolahan limbah cair industri kelapa sawit, termasuk kewajiban pengolahan melalui kolam limbah.  Pembuangan limbah secara langsung tanpa pengolahan diduga merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tersebut.  Baku mutu air limbah industri kelapa sawit yang diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014, meliputi BOD (100 mg/L), COD (350 mg/L), dan TSS (250 mg/L), juga diduga dilanggar.

 

Ada kecurigaan bahwa laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Nagan Raya telah direkayasa, dan pihak Dinas diduga tidak melakukan pengawasan secara optimal sesuai SOP (dua kali dalam setahun).  Dugaan kongkalikong antara pihak Dinas dan perusahaan pun mencuat.

 

Masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan tersebut.  Mereka berharap agar lingkungan hidup mereka terlindungi dari dampak buruk aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

 

Menanggapi laporan ini, pihak DLHK Kabupaten Nagan Raya melalui pesan WhatsApp menyatakan sedang dalam perjalanan menuju PT SPS 2 untuk menindaklanjuti laporan tersebut.  Keberhasilan penindakan dan penegakan hukum atas kasus ini sangat dinantikan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kepala Desa Mongpok Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

By On Mei 01, 2025




Kabupaten Serang - BM.Online
Dapat saya jelaskan, saya M. Yopi Rianda, S.H. Pimpinan Kantor Law Firm PRABU & FARTNERS, Kuasa Hukum dari Ahli Waris Bakar bin Dulkarim Mendatangi Inspektorat untuk Melakukan Pengaduan Dan Permohonan Kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Klien kami Perihal Tanah di Desa Mongpok.  
Kami dari kantor hukum dan PRABU & FARTNERS dan Ahli Waris Bakar bin Dulkarim memohon kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk serius dalam menangani persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat, ujarnya. 

Sebelumnya kami telah bersurat secara resmi kepada Kepala Desa Mongpok bahkan kami telah mendatangi Kantor Kepala Desa Mongpok bermaksud mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tanah Ahli Waris Bakar bin Dulkarim, Namun sampai dengan saat ini Permohonan kami tidak ditanggapi. Bahkan Kepala Desa Mongpok sulit dihubungi. 

Selanjutnya Kami memohon Kepada Aparat Pemerintah dari mulai Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dan Provinsi Banten untuk dapat memberikan Solusi bagi Masyarakat mengingat Para Ahli Waris termasuk Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi bahkan, kondisi salah satu Ahli Waris sakit-sakitan dan tidak memiliki penghasilan. Menurut kami perlu peran serta Aparat Pemerintah dan Instansi-instansi terkait lainnya dalam membantu Persoalan Masyarakat, Terutama untuk Bupati Serang terpilih dan Gubernur Banten terpilih ini adalah tanggung jawab Pemerintah, paparnya.

Masih Prabu & Partners, 
Ahli Waris menambahkan, Bapak Sobri begitu perihnya dalam waktu 10 tahun Memperjuangkan Hak Waris atas tanah di Desa Mongpok Peninggalan orang tuanya, Maka dari itu saya harap di Indonesia ini orang-orang yang menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak baik/dengan cara jahat harus dihukum seberat-beratnya, imbuhnya.  

Bang Yopi Rianda, S.H. Menambahkan Untuk itu perlu peran pemerintah, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan dan Instansi lainnya. 
Harapan saya persoalan ini agar cepat selesai, karena surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Milik Ahli Waris Bakar bin Dulkarim dan tercatat di Desa Mongpok mengingat Surat tersebut menjadi dasar Pengajuan Peningkatan atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ujarnya. (P&P)


Red/Masturo Lendot

Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI, Provinsi Banten Kembali Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

By On April 30, 2025


SERANG, BM.Online Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penyerahan LHP BPK RI ini dilangsungkan pada Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Rabu, 30 April 2025. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim. Turut hadir, Anggota V BPK RI H. Bobby Adhityo Rizaldi, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten dan jajaran Anggota DPRD Provinsi Banten.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini dipertahankan untuk kesembilan kalinya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Menurutnya, capaian opini WTP itu menandai keberhasilan dan diharapkan dapat menjadi motivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.

“BPK memberikan opini WTP untuk LKPD Banten 2024. Ini adalah opini dalam kata yang paling tinggi. Ini hendaknya memotivasi pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Bobby.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim mengucapkan selamat kepada Pemprov Banten atas diraihnya opini WTP ke-9 kali.

Menurutnya, opini WTP itu merupakan bentuk nyata atas kerja sama dan kerja keras semua pihak antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Banten.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan sistem pengendalian serta pengawasan internal Pemprov Banten demi terwujudnya Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.

Fahmi Hakim juga memberikan apresiasi kepada BPK RI karena telah memeriksa keuangan Pemprov Banten TA 2024 secara profesional. 

“Saya mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Banten mengucapkan selamat kepada Pemprov Banten atas diraihnya opini WTP ke-9 kali. Ini merupakan bentuk nyata atas kerja sama dan kerja keras semua pihak antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, karena telah memeriksa keuangan Pemprov Banten TA 2024 secara profesional,” ungkap Fahmi. (ADV)

Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul

By On April 30, 2025



Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025 – Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah terkait upaya meloloskan calon anggota Polri di Kendal memasuki babak baru yang diwarnai kejanggalan dan temuan mengejutkan.  Laporan yang dilayangkan ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025,  menyangkut dugaan keterlibatan T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, mantan purnawirawan Polri dari SPN Banyubiru, sebagai makelar kasus (markus).  Korban mengaku telah menyerahkan Rp 400 juta kepada para tersangka dengan harapan anak kakaknya diterima sebagai anggota Polri pada tahun 2018.

 

Kejanggalan muncul karena penerimaan anggota Polri tahun 2018 dan 2020 dilakukan secara transparan dan gratis, sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).  Namun,  T mengklaim sebagian uang telah dikembalikan, dan sisanya diselesaikan secara kekeluargaan.  Kuasa hukum T, Adv. Nizar S.H., mengklaim kasus telah selesai melalui kesepakatan damai pada 23 April 2025, dengan pengembalian Rp 20 juta, namun bukti kesepakatan tidak ditunjukkan.  Adv. Nizar juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan M.

 

Kuasa hukum korban, Adv. Affan Ghozali, membenarkan kesepakatan damai melalui WhatsApp, tetapi juga tidak dapat menunjukkan bukti tertulis.  Keengganan kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti menimbulkan kecurigaan.  Pertanyaan mengenai motif transfer uang yang besar jika proses penerimaan resmi gratis, dan kemungkinan modus operandi oknum tertentu, masih belum terjawab.

 

Lebih mencurigakan lagi, Adv. Nizar melarang tim investigasi menemui M,  mengatakan, "Tidak perlu mendatangi Pak M, karena tetap akan bertemu nya dengan saya,"  menimbulkan dugaan upaya untuk menutupi informasi.

 

Investigasi mengungkap fakta bahwa Anissatur Rofiah, pelapor sekaligus korban, mengaku sebagai wartawan dari media online Suara Keadilan, meskipun kartu identitasnya tidak mencantumkan jabatan.  Statusnya sebagai wartawan dan korban sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang netralitas dan objektivitasnya.  Status kepegawaiannya di kantor kecamatan juga belum jelas.

 

Di Polres Kendal, ditemukan dua surat kuasa berbeda atas nama Anissatur Rofiah: satu dari Kantor Hukum MGP dan satu lagi dari Affa Law Office, keduanya tergabung dalam Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah.  Terdapat pula surat pernyataan dari T yang berjanji mengembalikan uang kepada ibu korban secara mengangsur.

 

Penyidik Polres Kendal menyatakan laporan belum dicabut, meskipun Nizar S.H. mengklaim sebaliknya.  Pencabutan laporan dijadwalkan pada 29 April 2025 pukul 14.00 WIB oleh Affan Ghozali S.H.  Tim investigasi akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk mewawancarai Affan Ghozali S.H. terkait dua surat kuasa berbeda, dan mengklarifikasi pernyataan yang saling bertentangan.

 

Upaya konfirmasi kepada Anissatur Rofiah di tempat kerjanya tidak membuahkan hasil.  Namun, melalui WhatsApp, ia mengklaim sebagai anggota media online Suara Keadilan dan mampu menulis berita sendiri.  Hal ini semakin mempertegas kerumitan kasus dan menimbulkan pertanyaan tentang peran dan status Anissatur Rofiah.

 

Tim investigasi juga telah bertemu dengan pihak Polres Kendal dan menemukan dua surat kuasa yang berbeda, serta surat pernyataan dari T.  Pihak penyidik menyatakan laporan belum dicabut dan akan menyelidiki lebih lanjut.  Pertemuan guna meminta statement dengan pihak Kantor Hukum MGP & Partner dan Affa Law Office juga direncanakan untuk mengklarifikasi situasi.  Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan anggota Polri.  


Team liputan gabungan awak media mencoba mendatangi anissatur rofiah di tempat kerja nya di salahsatu Kantor Kecamatan di Kabupaten Kendal, team liputan tidak mendapatkan Anissa di tempat kerja nya. Tanggal 29 April 2025.


Akan tetapi saat di coba di klarifikasi melalui chatting WhatsApp, Annisa malah menunjukkan kartu pengenal bahwa dirinya adalah anggota yang dari media online suarakeadilan, yang berlogo kan padi kapas dan Timbangan akan tetapi tidak nampak jabatan yang tertera di kartu pengenal/id card nya Tersebut yang menunjukkan Annisatur rofiah sebagai apa di media online tersebut.

dalam jawaban chatting WhatsApp tersebut pun anissatur rofiah pun mengatakan kepada team "Njenengan dari Pers mana? saya juga orang Pers".

setelah dijawab oleh team liputan gabungan awak media anissatur rofiah pun mengatakan "saya juga bisa nulis berita sendiri pak, cek tulisan berita-berita saya di media saya".

pengakuan anissatur rofiah selain dia pemberi kuasa atas Pelaporan nya ke Polres Kendal melalui kuasa hukumnya, yang mana anissatur rofiah mengakui sebagai Pers atau wartawan sementara dia bekerja disalah satu kantor kecamatan yang notabene kantor kecamatan adalah kantor pemerintahan, diduga apakah selain Pers atau awak media, anissatur rofiah apakah PNS? atau sekedar honorer di kantor kecamatan tersebut?


Team liputan gabungan awak media pun mencoba mendatangi Mapolres Kendal dan diterima oleh salahsatu anggota satreskrim polres Kendal yang tidak team liputan sebutkan namanya, saat mempertanyakan apakah Pengaduan atas nama anissatur rofiah itu menggunakan satu PH atau pengacara atau satu kantor kuasa hukum, saat diperlihatkan bukti bukti surat kuasa yang dipegang oleh pihak satreskrim polres Kendal, ada dua Kop surat kuasa yang didalamnya terdapat anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa, yang pertama adalah kop surat kuasa atas nama kantor hukum MGP yang beralamat di Ambarawa, dimana di dalam kop surat Kantor hukum MGP tersebut selain terdapat nama anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa juga terdapat nama nama pengacara yang diberikan kuasa atau penerima kuasa diantaranya adalah Muhammad Justisia .W.S. S.H., Agus Purnomo S.H., dan Affan Ghozali S.H.. Di dalam satu bendel surat dari kantor Hukum MGP terdapat Surat Kuasa dan Surat Pengaduan.


Yang menjadi pertanyaan adalah dalam kop surat lain nya yang terdapat nama anissatur rofiah sebagai pemberi kuasa, kop surat tersebut hanya satu nama pengacara saja sebagai penerima kuasanya yaitu Affan Ghozali S.H. Dari Kantor Hukum Affa Law Office yang beralamat di Jl. Boja Limbangan KM 01 Desa Boja Kecamatan  Boja. Di dalam surat yang melalui kantor Hukum Affa hanya terdapat Surat Kuasa dan surat pernyataan dari M T tanpa ada surat pengaduan.


Serta terpantau sebuah surat pernyataan dari M T yang bekerja sebagai PNS di RSGM Ambarawa bag Laboratorium, surat pernyataan tersebut tertulis pada tanggal 27 April 2025. dengan point isi surat pernyataan tersebut adalah kesanggupan untuk mengembalikan uang kepada siti Munfaridah yang menurut informasi adalah ibu kandung dari korban yang dijanjikan untuk masuk ke Kepolisian.

pengembalian uang tersebut akan dilakukan secara mengangsur pertiap bulan nya sebesar 10 juta rupiah.

Pemberian surat tersebut dilakukan oleh M T dan Affan Ghozali S.H. di Polres Kendal 


Ketika team liputan mempertanyakan kepada penyidik apakah aduan atas nama pelapor anissatur rofiah sudah dicabut atau belum, seperti yang telah disebutkan oleh pengacara Nizar S.H, yang mana sebagai pengacara dari M T, bahwa aduan tersebut sudah di cabut, namun jawaban dari Penyidik membuat team liputan terkejut, dengan jawaban "belum dicabut, tapi rencananya hari ini 29 April 2025, akan dicabut oleh Affan Ghozali S.H, sekitar pukul 14.00 WIB.


Team liputan pun mencoba menghubungi Agus Purnomo S.H., selaku pemilik Kantor Hukum MGP, hingga telekonferensi bersama Ketua Tim MGP yaitu Muhammad Justisia S.H., mengatakan, memang betul, bahwa Anissatur rofiah adalah teman dari mas Affan rekan kami,dan menunjuk kantor hukum MGP sebagai penerima kuasanya dan salah satu advokatnya adalah Affan Ghozali S.H. Surat kuasa tersebut diberikan oleh  anissatur rofiah, rekan kami, Affan Ghozali S.H yang mengantarkan kita bertemu dengan  anissatur rofiah.Pada saat tersebut kita berkomunikasi dengan ibu Munfaridah sebagai ibu dari korban yang ingin menjadi anggota polisi melalui video call. Berjalannya waktu dikarenakan ibu Munfaridah berada di Luar Negeri dan berdasarkan keterangannya, pemberian uang kepada sdr.T dilakukan oleh sdr. Anissatur Rofiah yang sumber dananya dari kiriman ibu Munfaridah. Akhirnya sdr.Anissatur Rofiah sebagai pemberi kuasa, setelah melalui video call ibu Munfaridah mengatakan menyerahkan kuasa kepada anissatur rofiah,  untuk mempermudah proses BAP, anissatur rofiah juga mengetahui perjalanan uang sejumlah 400 juta tersebut dikarenakan sebelum diserahkan kepada M T, uang tersebut pun dari Ibu Munfaridah dikirim ke anissatur rofiah lalu dari anissatur rofiah dikirim ke rekening M T.

Pertanyaan besar muncul dan dapat menjadikan issue hangat dikarenakan baik Kantor Hukum MGP dan Affa Law Office yang terdapat para pengacara yang menerima kuasa dari anissatur rofiah tersebut adalah masih satu ikatan organisasi advokat ternama yaitu Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah.


Dengan tayangnya Pemberitaan ini, team liputan akan mengkroscek kembali ke Mapolres Kendal apakah proses pencabutan aduan sesuai dengan penyampaian sang penyidik yang akan dilakukan oleh Affan Ghozali S.H, dari Kantor Hukum Affa Law Office sudah dilakukan siang pukul 14.00 WIB tersebut, ataukah penyidik pun akan memanggil Terlebih Dahulu para pengacara yang tergabung dari Kantor MGP & Partner, yang mana Affan Ghozali sendiri terdapat dalam kop surat MGP sebagai penerima kuasa juga namun ada Katim(Kepala Tim) MGP nya yaitu Muhammad Justisia S.H., dan satu pengacara lagi yaitu Agus Purnomo S.H.


Team liputan pun akan mencoba mendatangi kantor hukum affa law office untuk meminta statement dari Affan Ghozali S.H., terkait dengan dua kop surat kuasa dari kantor Hukum yang berbeda tersebut.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bupati Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD, Tujuh Kali Berturut-turut

By On April 29, 2025


SERANG, BM.Online Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih terus mendapatkan apresiasi berupa penghargaan tingkat nasional.

Untuk ketujuh kali, Ratu Tatu meraih Top Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award. 

Penghargaan diberikan pada ajang BUMD Award 2025 dari Majalah Top Business di Jakarta pada Senin, 28 April 2025. Top Pembina BUMD itu diraih berturut-turut sejak tahun 2019. 

Prestasi tersebut sejalan dengan kemajuan dua BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yakni PT BPR Serang (Perseroda), dan Perumda Tirta Albantani. Kedua BUMD ini pun dapat penghargaan pada ajang BUMD Award 2025 ini. 

“Alhamdulillah, saya atas nama Pemkab Serang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direksi BPR Serang, dan Perumda Tirta Albantani atas kinerja dan pelayanan, serta kontribusi penting terhadap APBD Kabupaten Serang,” ujar Tatu kepada wartawan. 

Menurutnya, penghargaan dengan kategori golden ini menjadi motivasi bagi Pemkab Serang dan BUMD untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan membuat kami semua terus bekerja lebih baik lagi ke depan,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur PT BPR Serang, Dadi Suryadi mengatakan, kinerja perusahaannya tidak lepas dari arahan dan pembinaan pemegang saham, terutama Bupati Serang.

Peningkatan kinerja terjadi dari mulai pendapatan, corporate social responsibility (CSR), hingga deviden yang diberikan kepada Pemkab Serang. 

Menurut Dadi, laba bersih tahun 2023 (audit) Rp 10 miliar, naik menjadi Rp 12,8 miliar tahun 2024 (an-audit). Kemudian terjadi peningkatan dana pihak ketiga sebesar 7,08 persen. 

PT BPR Serang tercatat berhasil menyetor deviden dari tahun buku 2008 sampai 2024 kepada Pemkab Serang sebesar Rp 43,96 miliar. Kemudian berhasil memberi kontribusi CSR sebesar Rp 302.344.094 tahun 2023, meningkat menjadi Rp 302.393.431 pada tahun 2024.

“Penyaluran CSR sesuai dengan program strategis Bupati Serang, mulai dari pemberian beasiswa, hingga pengembangan UMKM yang menjadi penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kemajuan juga diberikan Perumda Tirta Albantani.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua kami meraih penghargaan dari Top BUMD Award,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Albantani, Eli Mulyadi.

Eli mengungkapkan, laba bersih tahun 2022 sebesar Rp 43,6 miliar, naik menjadi Rp 48,3 miliar tahun 2023.

“Ini setelah diaudit KAP dan BPKP,” ungkapnya.

Kemudian Perumda Tirta Albantani telah menunjukkan kemajuan dengan capaian kenaikan dividen pada tahun 2022 sebesar Rp 900 juta, 2023 sebesar Rp 901 juta, dan 2024 sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami juga melakukan pengembangan digital dengan menciptakan tujuh aplikasi yang diperuntukkan bagi konsumen dan internal perusahaan,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Tahanan Kota, Direktur JakTV Dipasangi Alat Pemantau di Tubuhnya

By On April 29, 2025

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. 

JAKARTA, BM.Online Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota di Bekasi.

Selain itu, Kejagung juga memasang alat elektronik di tubuh Tian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alat tersebut dipasang untuk memantau pergerakan Tian.

“Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin, 28 April 2025.

Diketahui, Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara yang ditagani oleh Kejagung.

Tian yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung kini dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis lalu, 24 April 2025.

Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum dengan alasan medis. Penyidik bersama tim dokter pun menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam Rutan.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” ujar Harli.

Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin. Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.

“Alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” tegasnya.

Terkait pengalihan penahanan, kata Harli, Tian dibebankan wajib lapor dan jaminan orang, yakni istri Tian.

“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli.

“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” imbuhnya.

Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang Advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian.

Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut. (*/red)

Istri Makelar Kasus Zarof Ricar Sebut Tak Tahu Isi Brangkas yang Disita Kejagung

By On April 29, 2025


JAKARTA, BM.Online Istri makelar kasus Zarof Ricar, Dian Agustiani mengaku tidak mengetahui isi dari brankas suaminya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu disampaikan Dian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Untuk brankas itu ibu kan sehari-harinya tinggal di situ, pernah enggak mengecek atau membuka?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 April 2025.

“Tidak pernah,” ujar Dian.

Jaksa pun kembali menggali keterangan istri Zarof soal brankas tersebut.

“Pernah menanyakan isinya apa?” tanya Jaksa lagi.

“Tidak pernah,” jawab Dian.

Dian bahkan mengaku tidak mengetahui kode dari brankas tersebut.

Jaksa lantas mendalami usaha yang dimiliki oleh Zarof melalui sang anak. Namun, sang istri lagi-lagi tidak mengetahui usaha tersebut.

Jaksa juga menggali penerimaan uang oleh Dian dari sang suami. Dian mengatakan bahwa ia mendapatkan uang sekitar Rp 20 sampai Rp 30 juta per bulan dari Zarof Ricar.

“Untuk ibu itu dikasih bulanan atau seperti apa dalam pengelolaan keuangan?” tanya Jaksa.

“Bulanan untuk gaji pegawai ya,” kata Dian.

“Bulanannya seingat ibu berapa?” tanya Jaksa memastikan.

“Rp 20 sampai 30 (juta),” jawab Dian.

Namun demikian, Dian mengaku tidak mengetahui berapa gaji Zarof Ricar. Ia hanya menerima uang bulanan untuk operasional rumah tangga.

“Tidak pernah menanyakan (gaji Zarof)?” tanya Jaksa.

“Tidak,” kata Dian. (*/red)

Banyak Perempuan Terjerat Pinjol, Puan: Jangan Dibiarkan Terperangkap!

By On April 29, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, BM.OnlinePemerintah diminta untuk segera memperketat aturan mengenai pinjaman online (pinjol). Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat pinjol, khususnya kaum wanita.

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.

“Peningkatan jumlah perempuan, terutama perempuan kepala keluarga, yang terjebak dalam pinjaman online menunjukkan adanya ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit,” ujarnya.

“Perempuan adalah agen pembangunan bangsa dan pilar ketahanan keluarga, dan kita tidak bisa membiarkan mereka terperangkap dalam siklus utang yang merugikan,” imbuhnya.

Diketahui, fenomena korban pinjol berlangsung cukup lama. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama 2018-2024 telah menerima 1.944 aduan dari korban pinjol di dalam maupun di luar Jabodetabek.

Sebanyak 1.208 atau 62,14 persen korban berjenis kelamin perempuan. Sedangkan sisanya, 734 atau 37,76 persen, berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Puan, fenomena tersebut harus segera diatasi. Dia menekankan pentingnya layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan.

“Negara harus memastikan memberikan akses terhadap layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan. Khususnya bagi perempuan sebagai kepala keluarga yang harus menjadi tulang punggung bagi anggota keluarganya,” tegasnya.

Ketua DPP PDI-P itu juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar segera memperketat regulasi terhadap pinjol. Selain itu, dia juga mendorong penyediaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih wajar.

“Pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai risiko yang terkait dengan pinjol,” ujarnya.

“Perempuan harus dilindungi dari praktik pinjol yang merugikan,” sambungnya.

Puan juga memastikan DPR akan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan perempuan-perempuan Indonesia. Dia ingin perempuan berperan aktif dasar membangun bangsa.

“Kita ingin perempuan terus berdaya dan berperan aktif dalam membangun keluarga dan bangsa tanpa dibebani utang yang membelenggu,” ucapnya.

“Kami di DPR berkomitmen untuk memperjuangkan peraturan yang lebih ketat dalam pengawasan industri ini dan memastikan perempuan memiliki akses yang lebih baik untuk kebutuhan finansial mereka tanpa terjebak dalam utang,” tutupnya. (*/red)

Keucik Desa Serbaguna Diduga "Lupa" Janji, Kasus Kotak Amal Mangkrak Belum Selesai

By On April 29, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh (GMOCT) –  Sebuah kasus perselisihan terkait kotak amal yang mangkrak di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memasuki babak baru.  BR, selaku penjaga dan pelaksana makam, mempertanyakan sikap Keucik (Kepala Desa) yang diduga telah melupakan atau pura-pura melupakan kesepakatan damai yang telah terjalin.  Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025.

 

Perselisihan bermula dari  perbedaan pendapat yang berujung pada perdamaian yang difasilitasi oleh Muspika.  Dalam perdamaian tersebut, pihak yang bersangkutan berjanji mengembalikan uang yang menjadi objek perselisihan. Namun, hingga kini janji tersebut belum ditepati.

 

"Keucik sejauh ini sudah lupa atau pura-pura lupa dengan apa yang tertulis dalam surat perdamaian," ujar BR.  "Saya menduga beliaulah pangkal masalahnya. Di depan saya, Keucik bilang saya disuruh membimbing ketua pemuda. Tapi ketua pemuda bilang kepada saya bahwa saya diperbolehkan mengambil uang karena sudah diizinkan oleh Pak Keucik.  Hingga akhirnya terjadi perselisihan ini. Sekarang Keucik dan yang bersangkutan pura-pura lupa dengan apa yang sudah dikatakan dalam perdamaian ini," tambahnya.

 

BR dan warga lainnya berharap pihak Kecamatan dapat menegur Keucik agar lebih aktif menjalankan amanah sebagai pemimpin desa yang bijak, adil, dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan kenyamanan di lingkungan desa.

 

Upaya konfirmasi kepada Keucik melalui WhatsApp hanya membuahkan tanda centang dua, tanpa ada respon. Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bongkarperkara.

 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, yang juga anak kandung BR, turut angkat bicara.  "Sebagai anak dari penjaga makam, saya berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa harus dijaga," tegas Ridwanto.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa.  Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menyelesaikan permasalahan ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Akun Instagram @Insanpers2025 Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By On April 29, 2025


BM.Online //Lampung –  Akun Instagram @Insanpers2025 dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi.  Laporan tersebut dilayangkan oleh Saka Ardion melalui kuasa hukumnya, Heri Prasojo, S.H., dari Kantor Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor laporan: 025/FH-NS1/IV/2025.  Informasi ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota GMOCT, Esensijurnalis.

 

Menurut Heri Prasojo,  akun @Insanpers2025 telah memposting foto Saka Ardion disertai caption yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.  Postingan tersebut diunggah pada 25 April 2025 dan dinilai mengandung unsur yang merusak kehormatan dan nama baik Saka Ardion dengan tuduhan yang tidak berdasar dan diumbar ke publik.

 

Kuasa hukum Saka Ardion menjelaskan bahwa postingan tersebut diduga berniat untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.  Pihaknya menilai tindakan akun @Insanpers2025 telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 310 KUHP.

 

“Kami memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq. Direktur Reserse Kriminal Umum untuk dapat memproses secara hukum dan menyelesaikan permasalahan yang dialami klien kami.  Kami berharap tindakan tegas diambil agar tidak ada korban serupa di kemudian hari,” ujar Heri Prasojo.

 

Laporan ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan etika dalam pemberitaan.  Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Pembungkaman Media oleh Pelaku Bisnis di Pemalang: GMOCT Turut Prihatin

By On April 29, 2025


BM.Online //Pemalang –  Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online KabarSBI.com mencium indikasi kuat adanya upaya pembungkaman insan pers oleh oknum pelaku bisnis di Pemalang.  Kabar ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut prihatin atas dugaan tersebut.  Di tengah derasnya arus informasi, media massa seharusnya menjadi pilar keadilan, bukan alat kepentingan bisnis atau kekuatan tertentu. Namun, realitas menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan: media seringkali dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bahkan dikendalikan oleh kekuatan modal.  Hal ini tidak hanya membungkam suara kritis, tetapi juga mengancam demokrasi.

 

Independensi media adalah harga mati. Media sebagai kontrol sosial, bukan alat penguasa atau pengusaha. Kebebasan pers merupakan syarat mutlak bagi masyarakat yang sehat. Media yang bebas mampu mengawasi pemerintahan, mengungkap kebenaran, dan memperjuangkan hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Ketika media dibungkam atau diarahkan untuk kepentingan tertentu, informasi yang diterima publik menjadi bias, dimanipulasi, dan menyesatkan.  Publik kehilangan haknya atas kebenaran.  Media bukanlah perpanjangan tangan penguasa atau pengusaha; media adalah pilar keempat demokrasi, sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Perannya adalah mengkritisi, mengingatkan, dan memperjuangkan suara rakyat.

 

Upaya pembungkaman media dapat berupa ancaman, tekanan halus, hingga serangan terhadap jurnalis.  Seringkali, pemilik modal yang berafiliasi dengan kekuasaan menggunakan kekuatan finansial untuk mengontrol pemberitaan. Jurnalis dipaksa tunduk pada garis redaksi yang diatur kepentingan tertentu, mengorbankan idealisme profesi.

 

“Kami di GMOCT mendapatkan informasi ini dari rekan-rekan di KabarSBI.com.  Dugaan pembungkaman media ini sangat memprihatinkan dan harus segera diusut tuntas,” ujar Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi media online KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum GMOCT.  “Kebebasan pers adalah hak fundamental, dan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan ini harus dilawan.  Kami di GMOCT berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan mendukung media-media yang berani dan independen.”

 

Agung Sulistio menambahkan pentingnya masyarakat bersikap kritis terhadap informasi yang dikonsumsi.  Kita perlu mendukung media yang berani, independen, dan berdedikasi pada kebenaran.  Kita harus mengecam segala bentuk intervensi terhadap kebebasan pers, dari siapa pun asalnya.  Media harus kembali pada marwahnya: menjadi penyalur suara publik, pengawas kekuasaan, dan penjaga nurani bangsa. Kebebasan media bukan hanya untuk keuntungan media itu sendiri, tetapi untuk menjaga hak kita semua atas informasi yang adil dan jujur.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jalan Tembus Warga Desa Gunung Sindur Ditutup, Anwas Wagub dan BPKP Jabar Dengan Tegas Nyatakan PT Suakarsa Melanggar Aturan

By On April 29, 2025


BM.Online //Gunung Sindur, Jawa Barat –  Pemberitaan viral di media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kontroversi penutupan jalan tembus desa di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur.  Jalan yang telah ada sejak zaman Belanda ini ditutup oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, pengembang proyek di lokasi tersebut, memicu protes keras dari warga setempat.

 

Iwang Suhendar, salah satu warga yang terdampak, mempertanyakan keputusan penutupan jalan tersebut. Ia menuding adanya penyimpangan prosedur, karena rapat terkait pembangunan tidak melibatkan warga dan jalan ditutup secara tiba-tiba.  “Jalan ini akses vital warga, kenapa ditutup tanpa pemberitahuan?” ujarnya.

 

Iwang mengaku telah mengadukan masalah ini kepada Camat Gunung Sindur, Bapak Dace Hatomi, yang menyatakan jalan tersebut bukan jalan tembus desa.  Pernyataan ini dibantah Iwang, yang didukung bukti dan pengalaman pribadinya.  Ia juga menyoroti ketidakjelasan site plan pembangunan yang tidak mencantumkan pemutusan akses jalan tersebut dan menduga adanya intervensi dari Pemerintah Desa Curug, khususnya Kepala Desa Edi M, yang diduga menerima “upeti” dari pengembang.

 

Sementara itu, RT 001, Heru Handika, menyatakan menerima informasi dari Kepala Desa bahwa jalan tersebut milik PT Suakarsa Wira Mandiri.  Namun, Iwang membantah hal ini, menegaskan bahwa jalan tersebut telah ada sejak zaman Belanda dan merupakan akses penting menuju Desa Rawa Kalong, Pondok Petir, Reni Jaya, dan Pamulang.  Kejanggalan semakin terlihat ketika  RW 007, Johanwinardi, menghubungi Iwang dan menawarkan uang untuk bensin setelah Iwang diwawancarai awak media.

 

Kontroversi ini semakin memanas setelah Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dihubungi oleh Dr. Junjung Simanjuntak, SH., MH., dari Anwas Wagub Jabar dan BPKP Provinsi Jawa Barat.  Dr. Junjung menyatakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar aturan karena diduga melibatkan tanah negara/perhutani yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.  Ia pun mengapresiasi GMOCT atas pemberitaan yang dilakukan dan berjanji akan memanggil Kades dan Camat untuk dimintai keterangan di BPKP Provinsi Jawa Barat.  Bahkan, Dr. Junjung sempat mengikuti telekonferensi dengan Ketua RW dan Ketua RT.


Saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp, Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, mengatakan "Sudah jelas menyalahi aturan..kades dan camat nya saja bungkam..

Kapasitas BPKP hanya monitor dan  mendorong pihak APH utk menindak, Kalau menurut kami, prihal yang kemarin jelas melanggar aturan. Sudah jelas tanah negara/ perhutani tidak boleh di jual belikan..apa lagi mendirikan bangunan dgn tujuan komersial

Coba di kontek dirut/perwakilan perusahaan.. nanti apa di sampaikan mereka bisa di jadikan bahan berita..sudah saya up ke tim pa Gubernur jabar perihal ini Kades dan camat bermain itu pak..maka nya bungkam".


Bahkan menurut informasi dari Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, Pengusaha/Pemilik PT Suakarsa a n Entong Kukuh, H Apipudin SH, Yongy O/Hamid setelah dihubungi oleh beliau, tidak menggubris sama sekali.


"Jelas-jelas dari pejabat pemerintah sudah mencoba menghubungi kades, camat sampai pengusaha dan pengacara perusahaan tapi tidak di gubris sama sekali", Pungkas Dr. Junjung Simanjuntak.

 

Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua RT maupun Ketua RW belum menunjukkan surat izin lingkungan yang dibutuhkan PT Suakarsa, meskipun perusahaan tersebut mengklaim memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).  Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana tanah negara bisa beralih kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Suakarsa?

 

GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga tuntas, memastikan transparansi dan keadilan bagi warga Desa Curug.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Suarakitanews)


Editor:

Bambang LA Hutapea Kuasa Hukum  Klarifikasi Berita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

By On April 28, 2025


BM.Online //Jakarta, (Tanggal Berita) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.rita Miring Terhadap WS dan NR, Ancam Pelaku Hoax dengan Pasal KUHP dan ITE

 

Jakarta, 25 April 2025 (GMOCT) – Bambang L.A Hutapea, kuasa hukum WS dan NR,  dari divisi hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan miring yang beredar di media online terhadap kedua kliennya.  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media KabarSBI yang juga tergabung dalam GMOCT.  Pihaknya menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan berita bohong atau hoax.

 

"Pemberitaan yang menyudutkan klien kami, WS dan NR, sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Bambang L.A Hutapea dalam keterangan persnya. "Pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang serius."

 

Hutapea menekankan bahwa menyebarkan berita yang tidak berdasar fakta merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan dapat berujung pada sanksi hukum.  "Memberitakan sesuatu hanya berdasarkan 'omongan-omongan' yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat diverifikasi merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambahnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.  Selain itu, penyebaran berita bohong (hoax) juga dapat dijerat dengan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.  Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Hutapea juga mengingatkan kewajiban wartawan profesional, khususnya yang telah bersertifikasi berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010, untuk menaati kode etik jurnalistik.  "Wartawan profesional wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah," ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik klien kami," pungkas Bambang L.A Hutapea.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *