Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Oknum Angota Polsek Cimahi Selatan Sebut "Pasal 108 KUHP Dimana Unsur Pidananya"



Kota Cimahi, BM.online - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. 


"Terimakasih atas Informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke Kantor temui anggota piket, Jelasnya Pada Minggu (26/4/2026)


Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan perharinya, iya mengatakan bahwasanya pendapatan perhari kurang lebih sekitar Rp. 5jt. "Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum saya juga tidak berani berjalan sebebas seperti ini. Ujarnya 


Iya juga menambahkan bahwasannya semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah Koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) "Percuma abang beritakan, Karena setiap kali ada penindakan anggota pasti telpon agar warung di tutup sebentar. Jelasnya mengakhiri


Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit reskrim  Namun setibanya di Mapolsek salah satu anggota reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba, " Pasal !08 KUHP dimana Pidananya Bu. Salah satu Angota Reskrim pada Wartawan 


Sikap Angota Piket Reskrim tersebut, Diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.



Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *