Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Narkoba: Dugaan Pungli di Polres Semarang Mencuat, Oknum Satresmob Diduga Terlibat

By On Agustus 19, 2025



BM.Online - Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) 19 Agustus 2025 — Penanganan kasus narkoba di Polres Semarang memasuki babak baru dengan mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satresmob berinisial A. Dugaan ini muncul di tengah proses hukum terhadap tersangka RAA dan dua tersangka lain, N dan D.

 

Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, mengungkap bahwa pungli tersebut diduga senilai Rp15 juta. Uang itu, menurut informasi yang dihimpun, diminta untuk kepentingan asesmen rehabilitasi. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan di kantor kepolisian, melainkan di rumah pribadi A di wilayah Kalongan, Kabupaten Semarang.

 

"Iya, saya diperintahkan menerima uang itu. Untuk apa dan dikasihkan ke siapa, saya tidak tahu," ujar istri A pada Kamis (14/8/2025).

 

Kantor Satresmob Terkunci, Tak Ada Anggota Sejak Pagi

 

Upaya konfirmasi langsung ke A di kantor Satresmob Polres Semarang menemui jalan buntu. Pintu kantor terkunci sejak pagi hari. Petugas dari kantor sebelah menyatakan bahwa hingga siang hari tidak ada anggota maupun pimpinan yang hadir.

 

Kasat Narkoba: BB Kurang dari 1 Gram, Kasus Tetap Berlanjut

 

Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Heri, menjelaskan bahwa barang bukti (BB) narkoba yang disita kurang dari satu gram. Meski demikian, kasus tetap berlanjut karena adanya pengembangan untuk mengejar bandar berstatus DPO.

 

Tim liputan mempertanyakan mengapa nomor ponsel DPO yang telah dikantongi polisi masih aktif tanpa ada upaya pelacakan dari tim siber. Terkait dugaan pungli, AKP Heri berjanji akan memanggil A untuk klarifikasi dan membahasnya dalam rapat internal.

 

Anggota A Minta Bertemu Besok

 

Hingga pukul 13.45 WIB, kantor Satresmob masih terkunci. Saat dihubungi via WhatsApp, A mengaku sedang berada di Yogyakarta dan meminta pertemuan dilakukan keesokan harinya. Tim liputan akan menunggu pernyataan resmi dari A guna memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut.


Hingga berita ini ditayangkan tidak ada kabar kepastian dari inisial A (anggota Satresmob Polres Semarang) untuk memberikan klarifikasi.


Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT akan bersurat ke Bidpropam Polda Jateng.

 

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan langkah tegas dari Polres Semarang terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan pelayanan di Satresmob.


#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajateng


#polressemarang


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kecelakaan Lalu Lintas di Kendal Berakhir Damai, Polres Kendal Kedepankan Restorative Justice

By On Agustus 19, 2025



Kendal 19 Agustus 2025 — Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Jambearum, Kendal, pada 5 Agustus 2025 lalu, berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat pada tanggal 18 Agustus 2025 di ruang Gelar Perkara Unit Gakkum Polres Kendal. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Kbm Isuzu Light Truck K-1584-HI, Kbm Isuzu Elf Box B-9749-SCP, dan sebuah Spm Honda PCX H-2348-BKD.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh Polres Kendal, kecelakaan bermula ketika Kbm Isuzu Light Truck K-1584-HI melaju dari arah Timur menuju Barat. Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut menabrak Kbm Isuzu Elf Box B-9749-SCP yang sedang berhenti di median jalan untuk menyeberang ke SPBU Jambearum. Akibatnya, Kbm Isuzu Elf Box B-9749-SCP terdorong ke depan dan menabrak Spm Honda PCX H-2348-BKD yang melaju dari arah Barat menuju Timur.

 

Pengendara Spm Honda PCX H-2348-BKD, Gusti Aldian Sandra, mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ketiga kendaraan mengalami kerusakan materi.

 

Namun, berkat mediasi yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kendal, pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dalam Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani pada 18 Agustus 2025, disepakati bahwa Pihak I dan Pihak II (pengemudi truk dan mobil box) akan membantu Pihak III (pengendara motor) untuk biaya perbaikan motor sebesar Rp15.000.000. Selain itu, masing-masing pihak sepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing dan biaya perbaikan kendaraan masing-masing.

 

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A, menyatakan bahwa Polres Kendal selalu mengedepankan profesionalisme dalam menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas. Beliau juga selalu memberikan arahan kepada seluruh jajaran Satlantas Polres Kendal agar menjadi Pelayan Masyarakat yang Profesional, Presisi, dan Humanis.

 

"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Kami juga selalu mengedepankan mediasi dan restorative justice agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Panji Yugo Putranto.

 

Kasatlantas Polres Kendal pun menghimbau agar masyarakat sebagai pengendara dan pengemudi tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara serta selalu melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara lainnya, seperti SIM, STNK dan Helm serta menggunakan sabuk pengaman apabila untuk pengendara roda empat (Mobil) jenis apapun.

 

Ipda Joko Santoso, Kanit Kbo Satlantas Polres Kendal, mengapresiasi sinergitas antara jajaran Satlantas Polres Kendal dengan awak media yang saling bahu membahu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kinerja kepolisian.

 

M. Heru Ardiantoro, S.H., IPDA / Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, menambahkan bahwa perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengalami musibah laka lantas tersebut adalah bukti bahwa permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. "Ini adalah hal yang luar biasa," katanya.

 

Suhartono, S.H., Pangkat Aipda Unit 1 Gakkum Satlantas Polres Kendal, menegaskan bahwa timnya bekerja sesuai dengan arahan dari pimpinan dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. "Kami beserta tim bekerja sesuai dengan arahan dari para pimpinan kami, dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.


Sementara itu Asep NS yang mewakili dari korban pengendara sepeda motor Honda PCX, mengapresiasi kinerja satlantas polres Kendal, khususnya unit Gakkum yang telah bekerja profesional dan selalu mengedepankan pelayanan yang terbaik.

 

Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan dapat memberikan nilai positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai.


M Bakara/Budiawan 


Editor:

Warga Kareo Serang Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Teman Sendiri

By On Agustus 19, 2025



Serang (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Aswa, seorang warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial JPR. Informasi ini didapatkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Katatribun.id yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

Menurut keterangan Aswa, pemilik mobil, kejadian bermula pada tanggal 27 Februari 2024. Saat itu, JPR yang tidak memiliki kendaraan hendak melaksanakan wajib lapor ke Polda Banten.

 

Sebagai teman, Aswa berinisiatif meminjamkan mobil Toyota Yaris warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi A 1619 IX miliknya.

 

Setelah dipinjamkan, mobil tersebut dibawa oleh JPR menuju Polda Banten. Namun, hingga kini, tanggal 16 Agustus 2025, mobil tersebut belum dikembalikan oleh JPR kepada Aswa.

 

Aswa mengaku sudah beberapa kali berupaya agar mobilnya dikembalikan, namun JPR tetap mempertahankannya dengan alasan bahwa Aswa telah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR untuk modal usaha di galian tanah.

 

Aswa membantah alasan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR. "Boro-boro saya menggunakan uang itu, dia jual mobilnya juga saya gak tau," terang Aswa Warman.

 

Setelah beberapa kali upaya agar JPR mengembalikan mobilnya tidak berhasil, Aswa membuat laporan pengaduan (lapdu) ke Polres Serang pada hari Senin, 27 Februari 2025. Ia juga telah beberapa kali memberikan somasi kepada JPR hingga melakukan upaya mediasi, namun JPR tetap tidak mau mengembalikan kendaraan tersebut.

 

Diduga, JPR sengaja ingin menguasai hak Aswa tanpa persetujuannya atau sengaja menghilangkannya. Dengan demikian, JPR dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana.


#noviralnojustice


#polripresisi


#serang


#gmoct


Team/Red (Katatribun.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Kareo Serang Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Teman Sendiri

By On Agustus 19, 2025


 

Serang (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Aswa, seorang warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial JPR. Informasi ini didapatkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Katatribun.id yang juga tergabung dalam GMOCT.
 
Menurut keterangan Aswa, pemilik mobil, kejadian bermula pada tanggal 27 Februari 2024. Saat itu, JPR yang tidak memiliki kendaraan hendak melaksanakan wajib lapor ke Polda Banten.
 
Sebagai teman, Aswa berinisiatif meminjamkan mobil Toyota Yaris warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi A 1619 IX miliknya.
 
Setelah dipinjamkan, mobil tersebut dibawa oleh JPR menuju Polda Banten. Namun, hingga kini, tanggal 16 Agustus 2025, mobil tersebut belum dikembalikan oleh JPR kepada Aswa.
 
Aswa mengaku sudah beberapa kali berupaya agar mobilnya dikembalikan, namun JPR tetap mempertahankannya dengan alasan bahwa Aswa telah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR untuk modal usaha di galian tanah.
 
Aswa membantah alasan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR. "Boro-boro saya menggunakan uang itu, dia jual mobilnya juga saya gak tau," terang Aswa Warman.
 
Setelah beberapa kali upaya agar JPR mengembalikan mobilnya tidak berhasil, Aswa membuat laporan pengaduan (lapdu) ke Polres Serang pada hari Senin, 27 Februari 2025. Ia juga telah beberapa kali memberikan somasi kepada JPR hingga melakukan upaya mediasi, namun JPR tetap tidak mau mengembalikan kendaraan tersebut.
 
Diduga, JPR sengaja ingin menguasai hak Aswa tanpa persetujuannya atau sengaja menghilangkannya. Dengan demikian, JPR dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana.

#noviralnojustice

#polripresisi

#serang

#gmoct

Team/Red (Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Resmi Laporan Polisi: Ketua DPD GMOCT Aceh Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diduga Terkait Investigasi Sengketa Lahan PT SPS2 dengan Masyarakat

By On Agustus 19, 2025





BM.onlie - Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Setelah resmi membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/96/VIII/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH., Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, menjadi korban percobaan pembunuhan pada tanggal 18 Agustus 2025. Insiden ini terjadi saat Ridwanto tengah melakukan investigasi terkait lahan yang diduga melibatkan PT SPS2.

 

Sebelumnya, kasus ini telah diviralkan oleh GMOCT dengan tema "Ketua DPD GMOCT Aceh Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan."

 

Menurut laporan yang diterima, Ridwanto diserang oleh seorang pria bernama Muslem menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengenai bagian dada korban. Kejadian ini terjadi di perkebunan Surya Panen Subur (SPS).

 

Reaksi Keras dari GMOCT

 

Para petinggi GMOCT telah menyampaikan kecaman keras atas tindakan brutal yang menimpa Ketua DPD mereka. Mereka juga memberikan dukungan penuh kepada Polres Nagan Raya untuk segera menangkap dan memenjarakan pelaku.

 

"Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap profesi jurnalis. Jika tidak dihentikan dengan cara memenjarakan pelaku sesuai hukum yang berlaku, nasib para jurnalis yang mengedepankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) akan semakin riskan," ujar Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT.

 

GMOCT juga menekankan bahwa tindakan percobaan pembunuhan ini tidak hanya melukai Ridwanto secara fisik, tetapi juga melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Mereka mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

 

Tuntutan Pemeriksaan terhadap PT SPS2

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, berharap agar Polres Nagan Raya juga memeriksa pihak PT SPS2. Ia menegaskan bahwa PT SPS2 harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini jika terbukti bahwa pelaku adalah preman bayaran perusahaan tersebut.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. "GMOCT siap menjadi garda terdepan untuk memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis, baik di dalam maupun di luar organisasi," tegasnya.

 

Arahan Kewaspadaan dari Wakil Ketua Umum GMOCT

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, senantiasa memberikan arahan terkait kewaspadaan dan kehati-hatian kepada seluruh jurnalis, baik anggota GMOCT maupun di luar organisasi. Ia mengingatkan bahwa bahaya laten terhadap profesi jurnalis terkesan terus mengintai.

 

Kondisi Terkini Ridwanto

 

Keluarga besar Ridwanto menginformasikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan serius dari pihak rumah sakit dan telah melakukan visum et repertum untuk melengkapi proses pelaporan.

 

Segenap keluarga besar GMOCT turut prihatin atas kejadian ini dan mendoakan agar Ridwanto segera pulih dan dapat beraktivitas kembali. Mereka juga meminta agar Ridwanto tetap waspada dan tidak memberikan ruang perdamaian kepada pelaku.


#noviralnojustice


#polripresisi


#naganraya


#stopkekerasanterhadapjurnalis


#naganraya


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua DPD GMOCT Aceh  Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

By On Agustus 18, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 18 Agustus 2025 – Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2) kembali memanas dengan insiden pembacokan terhadap Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto. Peristiwa ini terjadi saat korban melakukan investigasi lahan bersama masyarakat yang diduga diserobot oleh perusahaan. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Bongkarperkara, yang juga merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Menurut laporan di lapangan, seorang oknum yang diduga preman bayaran PT SPS2 tiba-tiba menyerang Ridwanto menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka serius di bagian dada. Insiden ini memicu kemarahan masyarakat setempat, yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya terencana untuk menghalangi advokasi masyarakat oleh GMOCT.

 

"Ini adalah upaya pembungkaman terhadap perjuangan rakyat mencari keadilan. Kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan ini," ujar sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat.

 

Korban saat ini dalam perawatan dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras tindakan brutal tersebut. "Kami tidak akan gentar dan akan terus mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan," tegasnya.

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan desakan agar kepolisian segera menangkap pelaku pembacokan. "Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini," ujarnya.

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap PT SPS2 yang diduga menyewa preman untuk melawan masyarakat Nagan Raya terkait sengketa lahan. "Tindakan ini sangat disayangkan dan mencerminkan ketidakpedulian perusahaan terhadap hak-hak masyarakat," katanya.

 

Kasus ini menambah catatan panjang dugaan praktik premanisme di sekitar perkebunan PT SPS2. Publik kini menanti tindakan tegas aparat untuk mengungkap dan menindak pelaku kekerasan serta pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


#ptsps2


#naganraya


#poldaaceh


#gmoct


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Dugaan Bocor Informasi dan Kerjasama, Kapolresta Tangerang Harus Priksa Oknum Anggota Polsek Rajeg

By On Agustus 18, 2025


Tangrang, BM.Online - Saptu 16 Agustus 2025 Polsek Rajeg menunjukan kinerjanya dengan cepat mendatangi sebuah tempat yang diduga menjual obat keras golongan G, Namun terkesan setengah hati dan bocor informas, karena tidak berselang lama penjual obat ilegal tepat kembali berjualan.

Dugaan bocor informasi tersebut diketahui pada saat tim Investigasi media kembali mendatangi lokasi menemukan indikasi kuat dugaan adanya kerjasama Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan penjual obat tepatnya berada di Jl. Raya Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Minggu (17/08/2025)

Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Doni melalui pesan whatsAppnya saat di konfirmasi mengatakan Anggota Polsek Rajeg sudah ke lokasi namun toko tersebut dalam keadaan tutup, ''Ini setelah info dari abang, anggota ke lokasi, Ujar Kanit reskrim Polsek Rajeg dengan singkat, 

Namun, Saat Disinggung kapan, ? dan jam brapa Anggota datang kelolasai ?  Hingga berita di terbitkan kembali Kanit Reskrim Polsek Rajeg tida menjawab

Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan adanya toko yang menjual obat keras tanpa resep dokter, bahkan kepada anak di bawah umur. namun, laporan masyarakat kerap tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat setempat. “Kami sudah beberapa kali mengadakan aktivitas ini. Tapi entah kenapa, justru sebelum Apakah karena ada oknum yang membekingi?” ujar seorang warga Tanjakan

Kanit Reskrim Dalam operasi pekan lalu, tim gabungan menemukan toko-toko obat non-resmi yang biasanya aktif beroperasi, namun tiba-tiba tutup beberapa menit sebelum tim tiba di lokasi. “Kami curiga ada pihak dari dalam yang memberikan informasi kepada para pelaku setiap kami melakukan operasi mendadak,” ungkap seorang narasumber dari tim investigasi.




Pihak Polsek Rajeg belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kerjasama hingga bocor informasi maupun pembiaran terhadap peredaran obat ilegal di wilayahnya. Pakar hukum pidana menyatakan bahwa jika terbukti ada aparat yang membocorkan informasi operasi kepada pelaku kejahatan, maka itu dapat dijerat pidana.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Kapolresta Tangerang dan Kapolda Baten untuk melakukan penyelidikan internal dan membersihkan institusi dari oknum yang diduga melindungi pelaku kejahatan narkotika..(Red/Tim)

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

By On Agustus 17, 2025



Batam 17 Agustus 2025 (GMOCT) - Salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam menampilkan penari Sexy Dancer, Minggu (10-08-25) dini hari.

 

Pantauan awak media di lokasi, Tarian Erotis dengan ditampilkan oleh Sexy Dancer yang berjumlah 4 orang tersebut mulai ditampilkan sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Saat melakukan penampilan dengan menari-nari secara erotis di panggung THM tersebut, para Sexy Dancer terlihat sangat santai melakukannya dan seolah olah memang penampilan itu sudah biasa ditampilkan di THM Z Club.

 

Salah satu pengunjung yang tidak ingin namanya di publikasikan, ia mengatakan bahwa penampilan sexy dancer itu sudah ada sejak awal dia mengunjungi lokasi tersebut.

 

"Sejak awal datang kesini, sudah ada penampilan sexy dancer. Nanti setelah kurang lebih 1 jam penampilan, mereka juga tawarin minuman 1 gelas kecil dengan harga Rp 50.000," Ungkap Dia.

 

Sementara saat awak media masih memantau di lokasi THM Super Z Club, tampak terlihat jelas para Sexy Dancer berjalan di setiap meja pengunjung dan menawarkan minuman setelah melakukan penampilan di atas panggung.

 

Selain itu, pantauan awak media di lokasi tersebut, Minuman Beralkohol (Mikol) yang disediakan di THM Super Z Club diduga ilegal (Tidak Memiliki Pita Cukai).

 

Minuman minuman Beralkohol (Mikol) yang ada di setiap meja meja tamu, tidak tampak terlihat memiliki Pita Cukai dan diduga ilegal.

 

Terpisah, Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba untuk konfirmasi langsung ke Owner yang dipanggil koko M atau Pihak Management Super Z Club terkait izin apa yang digunakan untuk menampilkan Sexy Dancer itu.

 

Saat ditanyakan terkait izin penampilan Sexy Dancer tersebut, Koko M langsung mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan Pak K.

"Siang, lgsg aja ya. Ama K," Jawab Koko M melalui pesan whatsappnya, Jum'at (15-08-25) siang. (Red)

 

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online RBNnews.co.id.


#noviralnojustice


#gmoct


#batam


#polri


Team/Red (RBNnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Update Terkini: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

By On Agustus 17, 2025





Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dengan tegas menyebut kasus ini sebagai “murni kriminalisasi” dan meminta agar peristiwa tersebut diviralkan di media sosial.

Sejalan dengan itu, Kombespol Dedy Tabrani juga memberikan arahan agar kasus ini segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas. “Dilaporkan saja bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya dalam pesan singkat kepada jurnalis bernama Idris.

Idris Hady, penerima pesan tersebut, mengaku akan meneruskan informasi ini kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” balasnya.

*Kasus Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana*

Ibu Rina, warga Sumedang yang kini berdomisili di Jakarta, awalnya hanya terlibat persoalan utang-piutang sebesar Rp420 juta. Ia sudah mencicil Rp110 juta (oleh polisi dikatakan hanya Rp80 juta), namun belum mampu melunasi sisanya. Masalah ini seharusnya menjadi ranah perdata. Namun, lewat laporan Apiner Semu — rekan bisnisnya — kasus ini berubah menjadi perkara pidana di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menuding ada “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum penyidik. “Kalau belum lunas, gugat secara perdata. Kok malah dipidana? Polisi jelas berpihak dalam sengketa sipil,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

*Fakta Menggelitik: Bayi Ditahan Bersama Rini*

Polemik semakin memanas setelah Wilson Lalengke membeberkan bukti bahwa bayi Ibu Rina tidak benar-benar dipulangkan pada pukul 22.00 WIB, 1 Agustus 2025, seperti klaim polisi.
“Saya terima foto selfie Ibu Rina dengan bayinya dari dalam tahanan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Artinya, bayi itu masih di sel saat polisi bilang sudah dipulangkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Wilson mengkritik perilaku polisi membohongi publik dengan menyebarkan berita dusta, yang ia analysis berdasarkan perbedaan pakaian bayi dalam foto yang dirilis Polres. “Aslinya pakai kaos merah, di foto rilis jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa untuk menggiring opini publik,” tambahnya.

*Penahanan Tidak Manusiawi*

Kronologi penahanan Ibu Rina semakin menuai kecaman publik setelah foto dirinya bersama bayi berusia 9 bulan beredar di media sosial. Mereka tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.

Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana yang juga merupakan Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan ini mencoreng semangat Polri Presisi. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” katanya.

*Polemik Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus*

Wilson Lalengke mengungkapkan, ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat diduga mempidanakan kasus perdata. Februari 2025 lalu, ada perkara serupa dengan nilai transaksi Rp1,7 miliar yang berujung damai, namun diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

"Kasus Rina ini melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.

Pernyataan keras Wilson Lalengke — “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia” — menjadi cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kini, dengan adanya respon dari Komjenpol (Purn) Oegroseno dan Kombespol Dedy Tabrani, publik berharap langkah konkret segera diambil oleh Kapolri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi tentang bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Dewan Penasehat PPWI.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri tersebut terkait kasus kriminalisasi Ibu Rina ini. 

#noviralnojustice

#polripresisi

#gmoct

#ppwi

Team/Red

Sumber: PPWI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Pungli Rp100 Juta di Balik Perkara Pasal 368 KUHP Polres Semarang, Penyidik Bantah

By On Agustus 17, 2025




Semarang, Jawa Tengah 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Perkara dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan dasar LP/B/38/10/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JATENG tertanggal 22 April 2025, hingga kini masih terus bergulir meski telah dilakukan Restorative Justice (RJ) pada 15 Juni 2025 di Polres Semarang.
 
Dalam kesepakatan RJ, para tersangka yang berinisial BPS, YOP, EKS, EA, dan EA, sepakat mengganti kerugian korban DR sebesar Rp15 juta. Namun perkara tidak dihentikan lantaran salah satu tersangka berstatus DPO residivis, sehingga pelapor dinyatakan tidak dapat mencabut laporan.
 
Salah satu keluarga tersangka yang enggan disebut namanya kepada tim media mengungkapkan, pencabutan laporan diduga terganjal permintaan oknum penyidik sebesar Rp100 juta. Uang tersebut, disebut-sebut akan dibagi Rp50 juta untuk kejaksaan dan Rp50 juta untuk Polres. Karena tidak terpenuhi, laporan pun tetap berjalan.
 
Terkait tudingan tersebut, Kanit Resmob Polres Semarang, Ipda Bayu, membantah keras. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan:
 
“Salah besar bang. Dari awal sudah kami sampaikan ke kedua belah pihak bahwa kesepakatan RJ sifatnya hanya meringankan, karena salah satu pelaku adalah residivis. Maka tidak terpenuhi syarat RJ. Saya maupun rekan-rekan tidak pernah meminta atau mengarahkan soal dana. Silakan konfirmasi ke masing-masing pihak. Yang perlu digarisbawahi, kami tidak menerima sedikit pun uang atau hal lainnya terkait perkara tersebut.”
 
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bagas Wahyu Jati, SH, menyebut proses RJ sudah dilaksanakan di Polres Ungaran, namun pencabutan laporan tetap tidak diizinkan oleh penyidik. Bahkan, menurutnya, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan RJ kepada Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, namun hingga kini tidak pernah ditanggapi.
 
Kasus ini pun menyisakan tanda tanya besar. Tim media akan terus mengawal perkembangan perkara sekaligus menggali lebih dalam dugaan adanya pungutan liar (pungli) Rp100 juta yang disebut-sebut sebagai syarat pencabutan laporan.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalam organisasi tersebut.

#noviralnojustice

#dirgahayurike80

#polri

#poldajateng

#polressemarang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:





Bisnis BBM 15 Ton Per Hari dan Margin Miliaran, Koperasi Sayaga Bungkam, Anggota Diduga Tidak Menerima SHU

By On Agustus 17, 2025



 
 
Cibinong 14 Agustus 2025 - Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih bungkam terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) 15 ton per hari dengan margin miliaran rupiah yang dijalankan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.169.33.
 
Bungkamnya Koperasi Sayaga
 
Ketidakjelasan ini terungkap setelah surat konfirmasi dari tipikorinvestigasi.com tertanggal 8 Juli 2025 hanya dijawab sekenanya oleh Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni. Dalam surat balasannya tertanggal 11 Juli 2025, Maryeni hanya menyatakan bahwa margin penjualan BBM berbeda untuk setiap jenis dan SPBU, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai omset penjualan atau membantah perolehan margin miliaran rupiah.
 
Omset Penjualan dan Dugaan Margin
 
Redaksi media ini mendapatkan informasi bahwa omset penjualan BBM mencapai 15 ton (15.000 liter) per hari. Sumber yang layak dipercaya menyebutkan margin dari setiap liter BBM sekitar Rp300, sehingga menghasilkan margin harian sebesar Rp4.500.000, bulanan Rp135.000.000, dan tahunan Rp1.620.000.000. Jika diakumulasikan selama tujuh tahun, total margin yang diraup mencapai Rp11.340.000.000.
 
Pertanyaan yang Tidak Terjawab
 
Dalam surat konfirmasi, media ini mengajukan pertanyaan mengenai kebenaran omset penjualan 15 ton per hari, keuntungan Rp300 per liter, serta dugaan bahwa keuntungan tidak diberitahukan kepada anggota Korpri dan banyak anggota yang tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).
 
Maryeni hanya menjawab bahwa koperasi setiap tahun mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pertanggungjawaban pengurus, dan membahas program kerja. Ia juga menyebutkan jumlah anggota koperasi saat ini 1.186 orang, dan laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai berapa banyak anggota yang menerima SHU atau nilai margin per liter dari masing-masing jenis BBM.
 
Praktisi Hukum: Pengurus Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan Korupsi
 
Praktisi Hukum AH Siregar menyatakan bahwa jika ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, ketua koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, jika anggota seharusnya menerima SHU tetapi dinyatakan tidak menerima karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan yang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
 
Siregar menjelaskan bahwa pembagian SHU diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan SHU adalah hak anggota yang harus diberikan. Jika terdapat penyelewengan SHU oleh pengurus koperasi yang merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
 
Pengamat Kebijakan Publik: Pengurus Tidak Transparan Dapat Diseret ke Ranah Hukum
 
Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi dari Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) Maju, menyatakan bahwa apabila pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan, anggota koperasi dapat menyeret pengurus ke ranah hukum. Yus menjelaskan bahwa koperasi adalah milik anggota, sehingga anggota berhak mempertanyakan pengelolaan dan keuntungan unit bisnis.
 
Seorang Pejabat Pemkab Bogor Mundur dari Koperasi
 
Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang namanya dirahasiakan memilih mundur dari keanggotaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri karena tidak pernah menerima SHU dan tidak pernah melihat hasil RAT serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus koperasi.
 
Dugaan Tidak Transparan Soal Pajak BBM Rp5,4 Miliar
 
Selain masalah omset, margin, dan SHU, pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri juga diduga tidak transparan dalam hal kewajiban pajak BBM senilai Rp5,4 miliar per tahun. Sumber yang dirahasiakan namanya mengatakan bahwa omset penjualan 15 ton per hari setara dengan Rp54 miliar per tahun, sehingga kewajiban pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% mencapai Rp5,4 miliar.
 
Ketua Koperasi Tidak Membantah Pendapatan Koperasi Capai Rp54 Miliar Per Tahun
 
Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, tidak membantah bahwa pendapatan koperasi dari bisnis BBM mencapai Rp54 miliar per tahun. Dalam klarifikasinya, Maryeni membenarkan bahwa omset penjualan BBM pada tahun 2015 mencapai 15.000 liter per hari, namun ia mengklaim bahwa setelah penghapusan premium, omsetnya tidak sebesar itu lagi.
 
GMOCT Mendapatkan Informasi dari Media Online
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online tipikorinvestigasi.com bahwa pemberitaan ini sudah sempat tayang beberapa kali dan viral. Hal ini menambah sorotan terhadap transparansi dan pengelolaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor.


#noviralnojustice

#pertamina

#polri

Team/Red

Sumber: tipikorinvestigasi.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Rintihan Perih Eks Buruh RSUD “Sejahtera Abadi” Menyambut Hari Kemerdekaan

By On Agustus 17, 2025



 

Lampung 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Peringatan Hari Kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita bagi rakyat Indonesia, justru berubah menjadi hari penuh kesedihan di sudut sebuah rumah kontrakan lusuh. Di sana, duduk seorang wanita dengan tatapan kosong.

 

Ia menatap langit, seolah membayangkan sosok-sosok pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Sejahtera Abadi” yang ada di Provinsi Siger yang mencarinya, diiringi derap langkah dua pengawal entah dari institusi mana.

 

Rasa takut yang mendalam menyelimuti tubuhnya yang lusuh, peluh dingin mengalir di pelipisnya. Rintihan kecil keluar dari bibirnya, diiringi doa lirih:

 

"Ya Robb, selamatkan aku. Jangan jadikan aku Warsinah jilid dua. Aku hanya ingin mempertahankan hidup. Hambamu hanya menuntut apa yang menjadi hakku, bukan milik orang lain. Lindungi aku, ya Robb..."

 

Tak berhenti sampai di situ, kabar kian menyeruak. Dari rekan-rekan karyawan yang masih bekerja, pesan-pesan penuh kecemasan berdatangan.

 

"Iis, kamu dicari… Banyak yang cari kamu. Mereka kejar sampai ke kosan kamu. Memangnya kamu tinggal di mana?" tanya seorang teman dengan nada meninggi.

 

Perempuan itu menjawab dengan nada getir. Ia sudah tidak lagi tinggal di kos lamanya, Sang ibu kos memaksanya angkat kaki.

 

Meski berat, ia terpaksa pergi. Beruntung ada seorang Pak Haji yang berhati mulia, bersedia membantunya mencari kosan murah.

 

Bukan hanya itu, Pak Haji juga dengan tulus memperjuangkan nasibnya hingga berhasil mendapatkan pendampingan hukum, meski harus merogoh kocek pribadi untuk membayar pengacara yang andal di bidang ketenagakerjaan.

 

Waktu terus berjalan. Tinggal hitungan hari, terompet kemerdekaan akan berkumandang di seluruh penjuru negeri. Namun, Iis "begitu ia disapa" masih terus bergelut dengan doa dan air mata.

 

Tiga hari menuju kemerdekaan, ia berharap menjadi manusia terakhir yang terzalimi sebagai seorang karyawan di rumah sakit milik pemerintah itu.

 

Iis bukanlah satu-satunya korban sewenang-wenang dari pihak outsourcing dan juga RSUD “Sejahtera Abadi”. Masih ada korban lain yang tidak berani bersuara.

 

Bertahun-tahun bekerja di RSUD “Sejahtera Abadi” dengan segudang harapan, kini ia harus menerima kenyataan pahit, dipecat tanpa alasan jelas, hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Mungkinkah masih ada harapan untuk kembali bekerja dan ikut meramaikan pekik kemerdekaan? Di antara rasa takut dan cemas, ia hanya ingin pada hari kemerdekaan nanti benar-benar merasakan arti kemerdekaan itu sendiri.

 

Ia berharap, 17 Agustus kelak akan menjadi tonggak kebebasan, hari di mana ia benar-benar merdeka. Tetapi bayangan gelap juga menghantuinya, akankah kemerdekaan itu nyata, atau justru yang datang adalah lonceng kematian bagi kaum buruh yang tertindas?

 

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Esensijurnalis yang tergabung di dalam organisasi tersebut.


#noviralnojustice


#dirgahayurike80


#presidenri


#gmoct


#bandarlampung


Team/Red (Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

By On Agustus 17, 2025


 

Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat memerangi narkoba dan mendorong rehabilitasi bagi para pecandu. Melalui berbagai kegiatan dan pernyataan, yayasan ini menegaskan komitmennya untuk membebaskan bangsa dari belenggu narkoba.
 
Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan adalah semangat untuk hidup sehat, produktif, dan berkontribusi bagi nusa dan bangsa. "Di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia, kami memperbarui komitmen untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba," ujarnya.
 
Ferdy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu memberantas narkoba dan memberikan dukungan kepada mereka yang sedang berjuang meraih kemerdekaan dari adiksi. "Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita rajut harapan baru bagi mereka yang berjuang melawan adiksi. Bersama, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih cerah," tambahnya.
 
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center juga mengajak masyarakat untuk merenungkan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. "Kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan dari narkoba. Mari kita wujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya dengan memerangi narkoba dan memberikan kesempatan bagi para korban untuk pulih dan berkarya. Indonesia Pulih, Indonesia Jaya!" seru Ferdy.
 
Melalui momentum HUT RI ke-80 ini, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyerukan persatuan dalam melawan narkoba. "Dengan semangat gotong royong, kita bangun Indonesia yang sehat, kuat, dan bebas dari narkoba. Mari kita isi kemerdekaan dengan karya nyata untuk bangsa dan negara," pungkas Ferdy Gunawan.
 
Dengan mengusung tagar #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu.

#noviralnojustice

#ultraaddictioncenter

#yayasannaturaindonesia

#gmoct

#noviralnojustice

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

By On Agustus 17, 2025


 

Kabupaten Semarang (GMOCT) Minggu 17 Agustus 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kedaulatan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan informasi yang menyatukan suara dari seluruh penjuru negeri demi Indonesia Maju.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam pernyataannya menekankan pentingnya menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. "Jurnalis adalah pilar penting dalam demokrasi. Intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar," ujarnya.
 
Senada dengan Agung, Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. "Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa kinerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. "Undang-undang ini memberikan jaminan kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk pembungkaman. Kami akan terus mengawal implementasi undang-undang ini," katanya.
 
Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo, juga menyampaikan bahwa wartawan adalah pilar keempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Tanpa wartawan yang bebas dan independen, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik," tuturnya.
 
GMOCT juga mengusung semangat "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera" melalui karya jurnalistik yang berintegritas dan memberdayakan masyarakat. Organisasi ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkolaborasi membangun negeri.
 
"Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, saatnya kita berkolaborasi membangun negeri. GMOCT siap menjadi wadah bagi para jurnalis untuk berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur," pungkas Asep NS.

#noviralnojustice

#dirgahayurike80

#savejurnalisindonesia

#gmoct

#dewanpers

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Leuwi Hoya, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

By On Agustus 16, 2025



Lebak, BM.online – Pelaksanaan proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, yang dikerjakan oleh CV. LEV INTI KARSA, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan melanggar prosedur keselamatan kerja. Hal ini terungkap dari hasil pantauan di lokasi proyek yang menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran keselamatan.

Dari pengukuran di lapangan, ketinggian konstruksi hanya mencapai 86 cm, jauh dari ukuran yang ideal. Material batu yang digunakan juga tampak hanya diletakkan tanpa dasar adukan semen yang memadai. Proses pemasangan bahkan dilakukan saat area masih tergenang air, yang berpotensi merusak kualitas konstruksi. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur penggunaan APD sebagai upaya pengendalian risiko bahaya kerja.

Proyek yang bernilai kontrak Rp 373.674.500,- dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender ini, merupakan program Pemerintah melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Lebak. Seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan proyek telah berjalan selama 10 hari dengan panjang konstruksi mencapai 300 meter, tinggi 110 cm, lebar atas 30 cm dan lebar bawah 50 cm. Namun, pelaksana proyek jarang hadir di lokasi, sementara upah pekerja dibayar harian dengan tarif Rp 150 ribu untuk tukang dan Rp 120 ribu untuk kernet.

Menanggapi hal ini, H. Dade, Kepala Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Lebak, meminta agar publik tidak langsung menilai buruk proyek tanpa melihat keseluruhan proses. “Jangan dulu bilang jelek pekerjaan itu. Kalau mau tahu, datang ke saya. Jangan langsung menyebut pekerjaan itu jelek semua. Saya PPK-nya, datang ke saya biar tahu isi pekerjaannya seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pihak terkait diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan kualitas dan keselamatan kerja sesuai standar, guna mendukung keberhasilan program rehabilitasi jaringan irigasi yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Lebak.


(Tim red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *