Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

By On September 03, 2025

 

Pemalang – Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.


Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Dalam surat tersebut, seluruh kepala sekolah dengan jelas diinstruksikan untuk tidak menjual LKS di sekolah dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui perantara komite atau pihak ketiga.


Namun ironisnya, hingga saat ini masih ditemukan adanya oknum kepala sekolah yang nekat dan secara terang-terangan menjual LKS kepada siswa dan orang tua. Hal ini menuai reaksi keras dari Pimred SBI yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan pemerintah, sekaligus sebagai indikasi kuat adanya praktek pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.


“Kami sangat mengecam keras masih adanya kepala sekolah yang menjual LKS, meskipun sudah ada larangan resmi dari Kepala Dinas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana karena ada unsur dugaan pungli dan pembangkangan terhadap surat edaran resmi,” tegas Pimred SBI dalam pernyataan resminya, Senin (2/9).


Lebih lanjut, Pimred SBI mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk tidak hanya berhenti pada imbauan atau teguran, tetapi harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi nyata kepada oknum kepala sekolah yang melanggar.


“Kalau masih ada kepala sekolah yang ngeyel, jual LKS diam-diam, maka pecat! Jangan diberi ruang! Jangan hanya dikasih peringatan tapi tetap menjabat. Copot jabatannya, dan laporkan ke penegak hukum karena ini bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.


Pimred SBI menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ini hanya akan menciptakan budaya permisif dalam birokrasi pendidikan, di mana aturan tidak dihormati dan masyarakat kembali menjadi korban. Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, jujur, dan bebas dari kepentingan pribadi oknum-oknum yang menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis.


Selain merugikan orang tua siswa, praktik penjualan LKS juga dinilai menciptakan ketimpangan akses belajar karena siswa yang tidak mampu membeli menjadi tertinggal. Hal ini bertentangan dengan semangat merdeka belajar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.


“Kalau sekolah masih jual LKS, berarti kepala sekolah itu hanya peduli untung pribadi, bukan kualitas pendidikan. Mereka tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Segera evaluasi, copot, dan proses hukum bila ditemukan adanya indikasi pungli. Aparat penegak hukum juga jangan tinggal diam,” imbuh Pimred SBI.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang bersih dan bermartabat, Pimred SBI menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menginvestigasi praktik-praktik ilegal di lingkungan sekolah. Pihaknya juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, serta media lokal lainnya untuk turut melaporkan jika menemukan sekolah yang masih melakukan penjualan LKS secara ilegal.


“Ini bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tapi masalah moralitas dan integritas. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik dagang tersembunyi. Kami akan kawal dan bongkar sampai tuntas,” tutupnya.

Jeritan Hati Mantan Scuriti di PT. JCP Rangkasbitung "Masup Kerja Tida Geratis"

By On September 03, 2025



Rangkasbitung, Lebak, BM.Online – PT. Jaya Calista Pratama (JCP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Manfower PT. Winbright Technology Rangkasbitung, diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah salah seorang mantan karyawan di bidang keamanan, berinisial RB  mengajukan keluhan terkait hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

RB (Yang baru Masuk Kerja) yang bekerja sebagai dvisi keamanan (Scurity) PT. Jaya Calista Pratama  melalui perjanjian kontrak dengan PT JCP Pada 11 Agustis 2025 samapi 11 Februari 2026 mengungkapkan bahwa ia baru beberapa hari kerja tanpa ada teguran di berhentikan melalui voicnot WhatsApp, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Menurut ketentuan tersebut, pekerja dengan PKWT yang berlangsung selama 6 bulan secara terus menerus berhak atas kompensasi sebesar satu bulan upah.

Pada Kamis (21/08/2025), RB (inisial). Dalam keterangannya kepada media, Rb menyebutkan bahwa selama beberapa hari lalu  ia tidak pernah melakukan kesalahan tiba tiba diberhentikan.

“Saya baru beberapa  hari masuk kerja kontrak 6 bulan,  meskipun sudah berkali-kali meminta kepada manajemen PT JCP. Saya hanya diberitahu secara lisan langsung ke saya , tetapi WhatsApp  saya tidak pernah dibalas,” ujar RB.

Selain masalah kompensasi, RB juga menyampaikan beberapa keluhan lain yang menurutnya perlu segera diklarifikasi oleh PT. JCP. Salah satunya adalah mengenai  Administrasi yang di bayar olehnya Padasaat Masuk Kerja.

“Masuk Kerja juga saya tida gratis, administrasi yang cukup lumayan besar, "Saya minta kembalikan uang saya sebelum saya melaporkan ke jalur Hukum, ungkapnya RB.

Salah satu Perwakilan dari PT. JCP yang Namanya masih dirahasiakan Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwasanya apa yang terjadi pada sodara RB (Diberhentikan Sepihak) pihaknya siap bertanggung jawab."Terjait masalah pemberenian sepihak pihak prusahaan siap bertanggun jawab. Ujar salah satu yang mengaku dari pihak PT. JCP

Hingga berita di terbitkan Kembali, Pihak Perusahaan PT. JCP dan PT. WBT belum memberikan pklarifikasi serta tanggung jawabnya terhadap RB..(Red)




Terkait Viral Berita Kades Tanjung Pasir Bungkam Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

By On September 03, 2025



Tangerang - Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya.

Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi “Diduga Kades Tanjung Pasir Ingin Bungkam Wartawan Dengan Uang Rp.500 Ribu”dan “Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat di Area Relokasi Desa Tanjung Pasir Teluknaga Tangerang” dan juga dikemas dalam pemberitaan yang ditayangkan di beberapa Media Online.

Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari Arun,S.Ip menanggapi dan meluruskan yang dikatakan oleh Saudara Igor di dalam narasi tersebut yang dikatakan bahwa binggung tiba-tiba Kades Tanjung Pasir transfer uang Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer Ke rekening BCA atas nama MAAT IGOR SUDRAJAT dengan Nomor Rekening : 729*****92, pertama-tama kita sampaikan bahwa Saudara Igor diduga tidak melampirkan secara keseluruhan terhadap isi chat WhatsAPP yang di Screen shot dan hanya sepotong bagian Foto pengiriman Bukti Transfer dan tanggapan saudara seolah-olah binggung dan akan mengembalikan, namun kita luruskan bahwa jumlah nominal sebesar Rp.500.000,- yang ditransfer oleh Kades Tanjung Pasir atas permintaan Saudara Igor dimana pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.43 WIB dengan bahasa “IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA” dan Klien kami pun mengiyakan dan mohon waktu karena saaat itu sedang diluar, jadi kesimpulannya Uang atas nominal tersebut itu diberikan atas permintaan saudara Igor dan Klien kami berikan bentuk support dan menghargai profesi wartawan dan itupun bukan sekali ini saja Klien kami ada memberikan sejumlah uang baik Via Transfer dan Cash kalau Sudara Igor berkunjung ke Kantor Desa, dibuktikan “TIDAK MUNGKIN KLIEN KAMI MENGETAHUI NOMOR REKENING SAUDARA IGOR JIKA SAUDARA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN ATAUPUN BELUM PERNAH MELAKUKAN TRANSFER SEBELUMNYA” , jadi bukan suatu bentuk pembungkaman awak media yang dimaksud.

“Yang kami dikhawatirkan saudara Igor mengirim bukti Screenshot chat WhatsAPP tidak secara keseluruhan kepada rekan sejawat / media saat meminta bantu tayangkan, sehingga terflaming bentuk suatu pembungkaman” ucapnya.

Sampai saat inipun, bahasa IGR uang akan dikembalikan, bukan menjadi alasan tidak tahu nomor rekening, tapi beliau pasti tau Kantor Desa , tidak tau ditahan sebagai barang bukti atau apa, yang jelas kalau sebagai barang bukti kenapa tidak segera laporkan atas dugaan tindakan melawan hukum yang mana di atur dalam KUHPidana ??


Kembali disampaikan, Klien kami memberikan uang tersebut bukan berniat Pembungkaman melainkan merealisasi atas permintaan Saudara IGR Ditanggal 13 Agustus 2025,untuk terkait dugaan Pungli PTSL silahkan dilanjutkan dan di buktikan dengan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan mengikat yang diatur undang-undang baik pidana maupun perdata, jika memenuhi silahkan laporkan ke Pihak Aparatur Penegak Hukum, negara kita negara hukum sehingga diselesaikan secara hukum agar keadilan ditegakkan bukan karena ada kepentingan.

“Silahkan Laporkan jika Adanya oknum Pungli dalam program PTSL, Pastinya sudah mengetahui secara detail dari Spesifikasi hingga peruntukannya, jika bukti jelas dan melanggar segera laporkan, saya rasa mudah dan saya dukung jika ada tindakan yang melawan hukum bentuk kita taat kepada hukum sebagaimana mestinya” tegasnya

Kami sudah kirimkan Somasi kepada yang bersangkutan terkait masalah ini, agar bisa di klarifikasi dan di validasi lebih lanjut untuk pembuktian sebagaimana dalam asas hukum “ Actori Incumbit Onus Probandi” yang berarti siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan kebenaran dalil dan tuduhannya. Sehingga tidak terkesan sekedar menggiring opini yang membuat Ingar atau riuh yang menggangu ketenangan yang berdampak Klien kami mengalami kerugian dari segala aspek atas tuduhan, tudingan yang belum tentu benar apa adanya.

“Kami sedang kumpulkan tambahan berbagai jenis bukti yang Sah dan relevan sesuai dengan Hukum yang berlaku, jika dipandang perlu maka akan kami sajikan atau serahkan kepihak yang berwajib”.tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum AR

Editor : Media Purna Polri


SPSI Kab. Nagan Raya Dinilai Gagal: Iuran Bertahun-tahun Raib, Karyawan Tanpa KTA dan Demo Pecah di Perusahaan

By On September 01, 2025




Nagan Raya, BM.Online  – Keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Nagan Raya kembali menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, puluhan anggota SPSI Kab. Nagan Raya yang merupakan karyawan aktif perusahaan mengaku tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA), meski iuran wajib telah dipungut bertahun-tahun.

Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana sebenarnya uang iuran yang selama ini dikutip dari keringat para buruh tersebut?

Kekecewaan semakin memuncak ketika SPSI Kab. Nagan Raya dinilai tak hadir dalam memperjuangkan hak-hak anggota. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 ayat (1), serikat pekerja wajib memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Tidak hanya itu, Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa serikat pekerja wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada anggotanya, termasuk soal penggunaan iuran. Sayangnya, hingga kini transparansi penggunaan dana iuran masih gelap dan tak jelas arahnya.

Akibat lemahnya peran SPSI Kab. Nagan Raya, puluhan karyawan terpaksa turun melakukan aksi demo, memohon agar aturan baru perusahaan dipertimbangkan kembali. Situasi memanas itu bahkan menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan, hingga menimbulkan kerugian yang justru ditanggung para karyawan sendiri.

Para pekerja menuding, kepemimpinan SPSI Kab. Nagan Raya saat ini sudah tidak layak dipertahankan. Mereka menilai organisasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan buruh, justru berubah menjadi beban—tanpa program, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian hukum organisasi.

Pekerja juga menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa serikat pekerja dalam melaksanakan kegiatan wajib melindungi dan membela kepentingan anggotanya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya ingin kejelasan, ke mana uang iuran kami. Jika SPSI Kab. Nagan Raya tidak aktif, bubarkan saja,/Ganti Ketua SERIKAT nya segera” tegas salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini membuka tabir baru tentang carut-marut pengelolaan SPSI Kab. Nagan Raya di tingkat daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka SPSI bukan hanya gagal menjalankan amanah organisasi, tetapi juga berpotensi menyeret perusahaan mitra ke dalam kerugian yang lebih besar.

(Sumber : Bongkarperkara.com / Ridwanto) 

DPD Gabungan Media Online Cetak Ternama 
(GMOCT) Provinsi Aceh


Mantan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata Hadiri Aksi Damai di DPRD, Suasana Hangat dan Kondusif

By On September 01, 2025

 


Suasana berbeda terlihat dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Pangandaran pada Senin, 1 September 2025. Aksi yang diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat itu berjalan dengan tertib, aman, dan penuh keakraban. Yang menarik, mantan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, turut hadir di tengah-tengah para pendemo. Kehadiran sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat ini sontak menjadi perhatian, bahkan berhasil mencairkan suasana melalui canda tawa bersama peserta aksi.


Dalam kesempatan itu, H. Jeje menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan aksi yang berlangsung damai. Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi agar tetap kondusif tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. “Alhamdulillah, aksi hari ini berjalan aman dan damai. Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Polres Pangandaran, jajaran TNI, dan seluruh unsur Forkopimda yang sudah bahu membahu menjaga keamanan. Begitu juga kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tertib, ini patut kita syukuri bersama,” ujar Jeje dengan nada penuh semangat.


Ia menegaskan bahwa iklim demokrasi di Pangandaran harus terus dijaga dengan baik. Aspirasi masyarakat, katanya, merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun harus disampaikan dengan cara-cara yang santun dan damai. “Inilah wajah demokrasi yang sehat, di mana rakyat bisa menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, dan semua berjalan dalam suasana persaudaraan,” tambahnya.


Aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Gedung DPRD tersebut memang berlangsung tanpa ada gesekan. Peserta aksi datang dengan tertib, menyampaikan pendapat secara damai, dan didampingi aparat keamanan yang mengawal dengan pendekatan humanis. Beberapa peserta bahkan mengaku senang karena bisa bertemu langsung dengan H. Jeje, yang selama menjabat dikenal dekat dengan masyarakat dan sering turun langsung ke lapangan.


Kehadiran mantan bupati ini menambah suasana semakin hangat. Tidak jarang ia melontarkan candaan kepada para pendemo, yang kemudian disambut tawa bersama. Hal ini membuat aksi yang biasanya identik dengan ketegangan, justru terasa lebih cair dan penuh kebersamaan. “Pak Jeje itu sosok yang selalu dekat dengan warga. Kehadirannya di sini membuat kami merasa lebih dihargai,” ungkap salah satu peserta aksi.


Di akhir pernyataannya, H. Jeje berharap agar semua elemen masyarakat Pangandaran tetap menjaga persatuan dan kondusifitas daerah. Menurutnya, keberlangsungan pembangunan daerah hanya bisa dicapai apabila keamanan dan kedamaian tetap terjaga. “Saya percaya Pangandaran akan semakin maju jika semua pihak terus menjaga kebersamaan. Mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan pemecah belah,” pungkasnya.


Dengan suasana penuh kekeluargaan itu, aksi demonstrasi pun berakhir tanpa insiden. Para peserta meninggalkan lokasi dengan tertib, sementara aparat keamanan tetap berjaga untuk memastikan semuanya berjalan lancar hingga usai. Kehadiran H. Jeje Wiradinata di tengah-tengah massa menjadi catatan tersendiri, bahwa tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam merawat iklim demokrasi dan menjaga kehangatan hubungan antara rakyat dengan pemimpin.

Gelar Deklarasi, Ormas dan LSM Kabupaten Bogor Jaga Stabilitas NKRI

By On September 01, 2025



Bogor, BM.Online - sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam wadah Lintas Ormas dan LSM mengambil inisiatif. Mereka menyatakan komitmen untuk menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI) khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. 
Pernyataan ini disampaikan di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor.Senin (1/9/25).

Novi Yanty Rosah.SE Ketua LSM GMBI DPD Kabupaten Bogor ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ), menyampaikan dukungan terhadap inisiatif ini. 

"Kami dari GMBI mendukung pemerintah untuk menciptakan rasa aman dan damai masyarakat di kabupaten Bogor,.
Novi Yanty Rosah.SE mengajak masyarakat kabupaten Bogor untuk menjaga kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial.

LSM GMBI siap untuk bekerja sama dengan aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam menjaga stabilitas di wilayah Kabupaten Bogor. Ujar Novi Yanty Rosah. SE

Deklarasi ini menunjukkan kesiapan Ormas dan LSM untuk menciptakan suasana yang stabil di Kabupaten Bogor, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mewujudkan iklim yang mendukung bagi investor dan pengusaha. 

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Bogor dapat terus menjadi wilayah yang aman, damai, dan stabil dalam menghadapi dinamika situasi nasional.




Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

By On Agustus 31, 2025



Pemalang, Bentengmerdeka.online – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Nadia Riska Anida, atau yang akrab disapa Nana, resmi menyelesaikan studinya di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan predikat Cum Laude.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja keras, ketekunan, dan doa, prestasi tinggi dapat diraih meski berasal dari latar belakang keluarga sederhana. Nana merupakan putri pasangan Sukirno, S.Pd, seorang guru SMP Negeri 2 Petarukan, dan Nurmaeny. Sebagai anak seorang guru, perjalanan Nana dalam menempuh pendidikan sarjana tentu tidak lepas dari semangat dan teladan kedua orang tuanya yang selalu menanamkan pentingnya pendidikan.


Predikat Cum Laude yang disandang Nana tidak hanya menjadi kebanggaan bagi keluarganya, tetapi juga masyarakat Pemalang. Hal ini menunjukkan bahwa putra-putri daerah memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat nasional jika diberikan kesempatan dan dukungan penuh.


Keberhasilan Nana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelajar lain di Pemalang untuk tidak ragu bermimpi dan bekerja keras demi masa depan. Perjuangan seorang guru membesarkan anak hingga berhasil menyandang gelar sarjana terbaik menjadi cermin bahwa dedikasi dalam pendidikan tidak hanya berhenti di ruang kelas, melainkan juga tercermin dari keberhasilan generasi penerusnya.


Masyarakat berharap, prestasi seperti yang diraih Nana dapat terus muncul dari Pemalang. Tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga di berbagai bidang lain yang dapat mengharumkan nama daerah. Apalagi, semakin banyak generasi muda berprestasi yang lahir dari keluarga guru, hal itu menegaskan bahwa profesi pendidik memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa.


Capaian ini sekaligus menjadi bukti bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang mampu mengangkat harkat keluarga sekaligus daerah. Harapan besar tertuju pada generasi muda Pemalang agar terus bersemangat menuntut ilmu, sehingga dapat melahirkan lebih banyak lagi “Nadia-Nadia” baru yang akan membawa nama Pemalang semakin dikenal luas sebagai daerah yang melahirkan putra-putri berprestasi.

GMOCT Desak Polres Sragen Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SD di Sine

By On Agustus 31, 2025

 

Sragen (GMOCT), 27 Agustus 2025 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)  mendapatkan informasi dari Tim Media Jelajahperkara.com. GMOCT menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas I sekolah dasar di wilayah Sine, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Peristiwa memilukan yang diduga terjadi sekitar sepekan lalu itu hingga kini belum mendapat tindakan nyata dari pihak kepolisian, meski informasi kasus sudah diketahui Polres Sragen.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mengalami pendarahan hebat saat berangkat sekolah. Guru yang mengetahui kondisi tersebut segera memulangkan korban, lalu membawanya ke Puskesmas Sragen dan akhirnya dirujuk ke RSUD Sragen. Dokter spesialis kandungan, dr. Rahman, Sp.O.G., yang menangani korban memastikan adanya sobekan di bagian vital setelah dilakukan operasi.


“Ini kasus serius, bukan hal sepele. Ada bukti medis jelas,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Narasumber itu menduga pelaku berasal dari lingkungan sekitar, bahkan menyebut kasus serupa pernah hampir terjadi sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada predator seksual yang mengincar anak-anak di wilayah Sragen.


Ironisnya, meski kasus ini sudah sampai ke telinga Kapolres Sragen, hingga kini belum ada langkah kepolisian dengan alasan belum adanya laporan resmi dari keluarga korban.


Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Sragen, Warsito, menyampaikan desakan keras agar kepolisian tidak berdiam diri. “Ini menyangkut anak di bawah umur. Polisi jangan bertele-tele. Seharusnya mendatangi keluarga korban, mengarahkan membuat laporan, bukan menunggu korban berikutnya. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi predator berulang,” tegasnya.


Atas kondisi ini, GMOCT mendesak Polres Sragen segera mengambil langkah hukum tegas, melindungi korban, serta memastikan pelaku diproses sesuai aturan. Aparat penegak hukum wajib hadir untuk mencegah jatuhnya korban lain.


Hingga rilis ini diterbitkan, Polres Sragen belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


Sumber:  Jelajahperkara.com


Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)

"Negeri Kekuasaan? Sri Mulasih vs. Mafia Tanah di Klaten: Kisah Perjuangan yang Tak Kunjung Usai"

By On Agustus 31, 2025

 

Klaten, Kamis, 28 Agustus 2025 – Di balik riuhnya sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, tersembunyi kisah seorang perempuan bernama Sri Mulasih, yang teguh memperjuangkan hak waris orang tuanya.

 

Sri Mulasih, putri bungsu dari almarhum Slamet Siswosuharjo, telah berjuang sejak 2011 untuk mempertahankan tanah milik ayahnya yang terletak di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tanah tersebut memiliki sertifikat sah atas nama ayahnya, dan pajak rutin dibayarkan oleh Sri Mulasih.

 

Namun, perjuangan Sri Mulasih tidaklah mudah. Ia menghadapi berbagai rintangan, termasuk dugaan adanya oknum pemerintah desa, pejabat daerah, hingga aparat yang terkesan mengabaikan haknya.

 

Meski menghadapi tantangan besar, Sri Mulasih memilih untuk terus berjuang. Baginya, ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang kehormatan keluarga dan amanah dari ayahnya. Ia meyakini bahwa kebenaran harus ditegakkan, meskipun melawan kekuatan besar.

 

Setiap sidang yang dihadirinya, setiap bukti yang diajukannya, dan setiap saksi yang dihadirkannya adalah wujud perlawanan terhadap ketidakadilan. Sri Mulasih berharap, keadilan akan datang dan kebenaran akan terungkap.

 

Perjuangan Sri Mulasih kini menjadi simbol perlawanan bagi masyarakat kecil yang haknya dirampas. Semangatnya telah menggugah hati publik dan menjadi pengingat bahwa keadilan adalah hak yang harus diperjuangkan.

 

Kisah Sri Mulasih mengajarkan kita tentang keberanian dan bakti seorang anak kepada orang tuanya. Di tengah dugaan adanya permainan kekuasaan, Sri Mulasih tetap teguh memperjuangkan kebenaran.

 

Sumber: Radarnet 


(Gabungan Media Online Cetak Ternama - GMOCT)

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

By On Agustus 31, 2025




BM.Online, Pamarayan, Banten - Keberadaan pasar malam di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Pasar malam yang baru beroperasi sekitar satu minggu ini juga disinyalir menyediakan wahana permainan ketangkasan yang mengandung unsur perjudian.
 
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur turut bermain dalam kegiatan ketangkasan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pembentukan karakter buruk bagi generasi muda, karena secara tidak langsung menumbuhkan jiwa penjudi di tengah masyarakat.
 
Informasi ini di dapat dari Media Katatribun.id yang tergabung di GMOCT

Ketika dikonfirmasi mengenai perizinan dan dugaan adanya unsur perjudian, Rahmat, selaku pengelola pasar malam, memilih untuk bungkam. Sementara itu, Har, yang mengaku sebagai bagian dari pengelola, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin keramaian dari Muspika setempat, termasuk Desa, Kecamatan, dan Kepolisian.
 
Namun, muncul dugaan bahwa pasar malam ini tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait, seperti LHK, Pariwisata, dan dinas lainnya. Selain itu, penggunaan listrik di pasar malam juga menjadi perhatian. Penyambungan listrik yang dilakukan langsung ke kabel tanpa alat ukur (KWH) diduga sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum. Hal ini berpotensi membahayakan, menyebabkan kerusakan instalasi listrik, risiko kebakaran, serta gangguan pada sistem listrik.
 
Menurut Har, penyambungan listrik telah mendapatkan izin dari kantor PLN terdekat dan dilengkapi dengan MCB. Namun, ia tidak dapat menyebutkan nilai pembayaran listrik secara jelas saat dikonfirmasi pada Sabtu, 31 Agustus 2025.
 
Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan segera melakukan pengecekan dan penertiban agar kegiatan pasar malam соответствовать dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
 
Reporter: Nurseha (Katatribun.id)

Sumber: Katatribun.id

Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

By On Agustus 31, 2025




Majalengka (GMOCT) 31 Agustus 2025 – Masjid Al-Imam Majalengka menjadi pusat kegiatan spiritual pada Minggu, 31 Agustus 2025, dengan digelarnya acara Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar yang bertujuan untuk memohon keselamatan dan persatuan bangsa. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah daerah.
 
Pengurus Pondok Pesantren Nurul Barokah turut hadir atas perintah langsung dari Pimpinan Umum KH. Atep Nurabdillah, M.Pd. Rombongan dipimpin oleh Rois Am Asep Saepul Millah, S.H., bersama jajaran pengurus pesantren, didampingi oleh Direktur BUMP sekaligus Pembina GP Ansor Majalengka, Bapak Omang Abdul Somad.
 
Kegiatan dimulai dengan shalat subuh berjamaah, diikuti dengan shalat gaib untuk almarhum Affan Kurniwan.
 
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, M.M., dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk merespons situasi negara dengan memperbanyak doa dan memperkuat persatuan.
 
Rois Am Asep Saepul Millah, S.H., juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Majalengka untuk mengikuti arahan Bupati, menjaga persatuan, dan meningkatkan kedekatan spiritual kepada Allah SWT.
 
Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini, menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan di tengah masyarakat. "Kami dari GMOCT sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Ini adalah wujud nyata kepedulian kita terhadap keselamatan dan persatuan bangsa," ujarnya.

"Kami berseru kepada Presiden RI, selaku pemimpin tertinggi RI agar segera mengambil tindakan yang dapat menyejukkan Masyarakat Indonesia", pungkas Agung Sulistio 
 
Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menyampaikan aspirasi. "Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang sedang mencari keadilan untuk tetap waspada dalam melakukan aksi. Jangan sampai ada pertumpahan darah atau nyawa yang hilang dari elemen masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasinya, ataupun korban-korban lainnya dari berbagai kalangan," tegasnya.
 
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dan menjadi perantara turunnya rahmat serta perlindungan Allah SWT bagi Indonesia.

#noviralnojustice

#damailahindonesiaku

#gmoct

#ibupertiwi

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tim Akreditasi Kemensos Kunjungi Yayasan ULTRA Addiction Center

By On Agustus 30, 2025



 

Jakarta (GMOCT) 30 Agustus 2025 – Yayasan ULTRA Addiction Center menerima kunjungan dari Tim Akreditasi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses perpanjangan akreditasi lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh yayasan tersebut.

 

Tim Akreditasi Kemensos RI melakukan penilaian mendalam terhadap berbagai aspek, termasuk standar kelembagaan, program layanan yang diberikan kepada klien, dan fasilitas yang tersedia di yayasan. Proses penilaian meliputi pemeriksaan dokumen-dokumen penting, peninjauan langsung ke area fasilitas, serta dialog interaktif dengan pengurus dan staf Yayasan ULTRA Addiction Center.

 

Alif Ryan Wijaya, General Manager ULTRA, menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Kemensos RI. Beliau menegaskan komitmen Yayasan ULTRA untuk terus meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sosial.

 

"Kami berharap melalui proses akreditasi ini, Yayasan ULTRA dapat terus mendapatkan dukungan dari Kementerian Sosial RI dalam memberikan layanan rehabilitasi Napza yang komprehensif," ujar Alif Ryan Wijaya.

 

Lebih lanjut, Alif menambahkan bahwa Yayasan ULTRA Addiction Center memiliki rencana untuk mengembangkan sarana pendukung layanan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan internal yang berkala, serta menyelenggarakan pelatihan eksternal bagi lembaga rehabilitasi lainnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengembangkan layanan rehabilitasi Napza di Indonesia.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#gorehabilitasi


#stopnarkoba


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Semarak Kemerdekaan: Yayasan ULTRA Addiction Center Gelar 9 Ball Fun Game Meriah

By On Agustus 30, 2025



 
Jakarta, 28 Agustus 2025 (GMOCT) – Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Yayasan ULTRA Addiction Center sukses menyelenggarakan 9 Ball Fun Game Billiard 2025 di Maestro Billiard Signature, Lebak Bulus. Ajang ini mengusung tema “Beyond the Game: It’s Not About Winning, It’s Bringing Us Together”, dengan semangat menjadikan olahraga bukan sekadar kompetisi, melainkan sarana kebersamaan dan persaudaraan.
 
Acara yang berlangsung pada Minggu, 24 Agustus 2025 ini, diikuti oleh 13 lembaga rehabilitasi. Turut hadir perwakilan dari BNNK Jakarta Utara, BNNK Jakarta Selatan, dan berbagai lembaga rehabilitasi Napza lainnya. Kehadiran mereka mempertegas dukungan terhadap kegiatan positif yang mengedepankan sportivitas, gaya hidup sehat, dan solidaritas antar lembaga.
 
Lebih dari sekadar pertandingan untuk meraih juara, kegiatan ini bertujuan untuk:
 
- Mempererat hubungan dan komunikasi antar staf lembaga rehabilitasi.
- Menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, dan saling berbagi.
- Menghadirkan ruang relaksasi serta aktivitas positif bagi para staf.
- Membuka peluang kolaborasi antar lembaga rehabilitasi.
 
Ketua General Manager Yayasan Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya menyampaikan, "Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan antar lembaga rehabilitasi. Kami percaya, dengan kebersamaan, kita bisa memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat."
 
Dengan dukungan penuh dari panitia, sponsor Bangkit Jaya Motor, serta antusiasme penonton, suasana pertandingan berlangsung hangat, meriah, dan penuh makna.
 
Adapun pemenang dalam ajang ini adalah:
 
Juara 1: Rio (Yayasan Malaka Medicare Indonesia)
 
Juara 2: Iqbal (Yayasan ULTRA Addiction Center Jakarta)
 
Juara 3: Rama (Yayasan ULTRA Addiction Center Jakarta)
 
Melalui kegiatan ini, Yayasan ULTRA Addiction Center menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program yang menginspirasi, mempererat kebersamaan, serta mendorong gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

#noviralnojustice

#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#gorehabilitasi

#stopnarkoba

Team/Red (Penajournalis.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Proyek Pembangunan Jalan Paving Block di Kelurahan Cigoong Terkesan Asal Jadi

By On Agustus 30, 2025



Kota Serang, BM.Online - Proyek pembangunan paving l
blok pada program Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten, di soal. Pasalnya, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.189 juta lebih diduga dilaksanakan asal-asalan oleh pihak kontraktor tepatnya di Kota Serang. Sabtu 30 Agustus 2025


Demikian diungkapkan Aktifis Provinsi Banten, Dono. Dia mengatakan, bahwa dalam pekerjaan proyek paving blok pembangunan jalan lingkungan RT.001/RW.001 Cigoong, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu di kerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.


"Kami (Aktifis Banten) menduga kontraktor pelaksana gagal dan hanya menghamburkan anggaran negara saja dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PSU jalan Lingkungan Cigoong, Kelurahan Cigoong," ungkap Mastiro kepada media, Jumat (29/08/2025).


Salah satunya, lanjut Dono, pekerjaan yang ada di Lingkungan RT.001/RW.001, Cigoong, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang - Banten, yang di kerjakan oleh CV. Yani Putra Daon menjadi sorotan publik.


"Kami melihat pekerjaan tersebut dalam segi teknis pemasangan terlihat jelas asal asalan, seperti paving block yang patah tetap digunakan, dalam pemasangannya seperti tidak teratur serta ketebalan abu batu saat di ukur hanya 3 Centimeter. Ujarnya


Masih kata dia, Aktifis pun menanyakan kepada pelaksana kerja di lapangan terkait pembangunan tersebut apakah itu dibenarkan, dan konsultan pengawasnya juga. Kemana mereka dengan adanya pembangunan seperti itu terkesan tutup mata dan telinga. "Dalam waktu dekat kami akan segera mendatangi kantor Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk melakukan Audiensi bahkan jika perlu kami akan melakukan aksi demontrasi," pungkasnya.

Menurutnya, Sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik dari pihak Perkim Provinsi, Inspektorat Provinsi Banten dan juga BPK ntuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di lingkungan Cigoong, Kecamatan Walantaka , Kota Serang - Banten.

"Jika terbukti adanya indikasi kecurangan kami mintai periksa dan audit semua pembangunan yang ada di Kecamatan Walantaka tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Tutupnya (Red/Masturo)

Dibalik Tirai Penerimaan Karyawan Baru di PT.Winbright Technology Sudah Bayar ! Keja Cuman Beberapa Hari

By On Agustus 29, 2025



Lebak Banten, BM.Online - Salah satu Scurity yang bekerja di PT. Winbright Technology sablon 3 Rangkasbitung, diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa ada surat teguran terlebih dahulu. Jumat 29 Agustus 2025

PT. Winbright Tecnology Rangkasbitung merupakan perusahaan rekanan produsen sepatu, yang beralamat di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersebut disampaikan oleh inisial R Selaku Security yang diberhentikan baru beberapa hari masuk kerja, mengatakan pada wartawan Bahwasanaya R mulai bekerja di PT.Winbright Technology Pada Hari Selasa 12/08/2025 sebagai Scuriti, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu, Kamis 21 Agustus 2025 

"Pada Hari Senin 11 Agustus 2025 saya diterima kerja dan pada hari Selasa langsung masuk kerja Kontrak Kerja 6 bulan samapi tanggl 11/02/26, Tidak ada panggilan, pemberitahuan, dan SP.1,2,3 tida ada kesalahan apapun saya di berhentikan oleh prusahaan melakui pesan WhatsApp. Kesalnya 

Menurutnya, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu.“itu sangat merugikan saya pak, dan saya sangat keberatan, pihak Manajemen yayasan memberhentikan saya melalui pengirim pesan WhatsApp, Saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya Dan Adapun ringkasan pemutusan sepihak melalui pesan suara sebagai berikut :

"Assalamualaikum pak chu, untuk security yang lama atas nama Robi hasil konfirmasi dan kordinasi saya dengan Bu Nadya HRD pusat, si Robi itu engga papa nanti malam, artinya hari terakhir dia masuk/bekerja. Informasi dari Bu Nadia itu saya ada WA nya juga, jadi gapapa di pantau aja. Dan minta tolong sama pak Herman di pantau aja yah pah Herman yah, ijin ini minta tolong di tengok tengok. Nanti kasih tau aja sama pak haji obing engga papa gitu ini sudah ada kordinasi dengan pak Ali Bu Nadia nya. Jadi malam besok itu malam terakhir. eee Dan itu boleh pak Herman komunikasikan ke Robi nya yah di informasikan atas dasar wa saya nanti saya screenshot yah jadi nanti dasar nya dari situ nanti. Jadi kalaupun pak Anton dan Danar memaksa untuk besok masuk lagi itu kamu jangan memaksakan diri karna ini sudah WA dan instruksi dari HRD begitu yah pak Herman ijin ini saya screenshot nanti wa nya" ujar Pak Ali selaku direktur operasional perusahaan PT jaya Calista Pratama dalam pesan nya yang hanya melalui pesan suara yang di sampaikan kepada pak Herman selaku security untuk memberikan penyampaian pemberhentian sepihak terhadap saudara Robi tersebut. Tutupnya 


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Siti Maesaroh srlaku HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung menyampaikan pada wartawan bahwa prusahaan selalu berpedoman pada aturan Ketenagakerjaan yang berlaku."Terima kasih atas perhatian dan konfirmasinya, Terkait pemberitaan yang di maksud kami pastikan perusahaan selalu berpedoman pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku silakan hubungi langsung pihak JCP Segala bentuk klarifikasi dan tindak lanjut ada di bawah koordinasi mereka. Jelasnya" Pada Jumat 29 Agustus 2025 (Red/Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *