Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SBI Berduka, Istri Tercinta Kepala Koordinator Liputan SBI se-DKI, Bapak Zutari, Berpulang pada Jumat Sore 3 Oktober 2025

By On Oktober 03, 2025

 

BM.Online//Jakarta.kabarsbi.com.Keluarga besar SBI diliputi duka mendalam atas berpulangnya istri tercinta dari Bapak Zutari, Kepala Koordinator Liputan SBI se-DKI, pada Jumat sore, 3 Oktober 2025. Kepergian beliau menjadi kehilangan besar yang tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga seluruh rekan dan sahabat di lingkungan kerja. Kehidupan bersama seorang istri yang penuh cinta dan ketulusan tentu meninggalkan kenangan abadi yang akan selalu dikenang.


Almarhumah dikenal sebagai sosok yang sabar, penuh kasih sayang, dan selalu menjadi penopang semangat bagi Bapak Zutari dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kehadirannya adalah cahaya yang menyertai setiap langkah, sementara kepergiannya meninggalkan ruang hampa yang sulit tergantikan. Doa-doa tulus dipanjatkan agar beliau mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.


Agung, selaku Pimpinan Redaksi SBI, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhumah. “Kami keluarga besar SBI merasa sangat kehilangan dan turut berduka cita atas berpulangnya istri tercinta Bapak Zutari. Semoga Allah SWT melapangkan kubur almarhumah, mengampuni segala khilafnya, dan menempatkannya di sisi-Nya yang penuh rahmat. Semoga Bapak Zutari dan keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ucapnya penuh haru.


Dalam duka yang menyelimuti, keluarga besar SBI berdiri bersama Bapak Zutari. Kami percaya bahwa kenangan indah, doa tulus, dan cinta kasih yang ditinggalkan almarhumah akan menjadi penghibur di tengah kehilangan yang mendalam. Semoga almarhumah husnul khotimah, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan untuk melanjutkan perjalanan hidup dengan penuh keikhlasan.

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN GADARAHA Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

By On Oktober 03, 2025

BM.Online// Serang - Pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) SDN GADARAHA , Kecamatan Curug DiSinyalir tidak sesuai spesifikasi dan Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jum'at 3/10/2025.


Pembangunan ruang kelas baru SDN GADARAHA, Kecamatan Curug yang bersumber dari Dana APBD KOTA SERANG Tahun Anggaran 2025, No kontrak :642/20/SPK/RKB SDN GADARAHA 2025, Tanggal Kontrak: 21 Agustus 2025, Nilai Kontrak: Rp.269.220.000, Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender, Pelaksana: CV.Global Banten Kontruksi, Konsultan Pengawas: PT.Ardiyan Cipta Mandiri bersumber dari Papan Informasi Proyek(PIP).


Hasil investigasi awak media, Kamis 18 September 2025, pembangunan ruang kelas baru SDN GADARAHA saat kejanggalan yang ditemukan dilokasi pembangunan, kejanggalan tersebut meliputi.

-Matrial semen yang digunakan Merk Merdeka yang diduga tidak sesuai satuan harga walaupun berlebelka Standar Nasional Indonesia

-Para pekerja abaikan Keselamatan dan kesehatan Kerja dan tidak memakai alat pelindung diri seperti,rompi,helm,sarung Tangan dan rompi, padahal dalam RAB tersebut sudah dianggarkan, Hal sepele tersebut dianggap remeh dan tidak ada teguran oleh penyedia jasa dari CV.Global Banten Kontruksi.

-Minimnya Pengawasan baik dari pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas


Ditempat yang sama awak media mencoba konfirmasi salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya dan mengatakan "Kita pekerja dibayar harian kang Rp.150.000rb untuk tukang dan Rp.120.000rb kenek , Alat pelindung diri seperti helm,rompi,Sarung tangan dan sepatu boot ada kang, cuma kita pakai ribet dan panas,"Dalihnya 


Terkait semen kita pakai semen merk merdeka sesuai arahan kang dan kita pekerja juga dari Rangkas bitung kang dan pelaksananya Pak Arif juga dari Rangkas bitung kang,"imbuhnya.


Awak media mencoba Konfirmasi Arif selaku pelaksana dari CV.Global Banten Kontruksi Via Whatapps untuk konfirmasi terkait pekerjaan tersebut Arif, selaku pelaksana kontraktor tidak membalas ,seakan-akan mengabaikan awak media dan terkesan Alergi terhadap wartawan.


 Kami selaku kontrol sosial meminta kepada dinas terkait DINDIK KOTA SERANG tinjau lokasi proyek tersebut Bilamana ada kejanggalan di pembangunan tersebut kami minta tindak tegas beri Sanski sesuai undang-undang yang berlaku tutup nya.




(Tim /red)

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

By On Oktober 03, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) – Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antarwarga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

"Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

 

"Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum," tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

 

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

 

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

 

"Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar," tegasnya.

 

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

 

Respons "Waalaikumsalam-Bungkam" dari PT SPS 2

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban "Waalaikumsalam-Bungkam", tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

 

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.


#noviralnojustice


#plasma


#ptsps2agrina


#kementerianatrbpn


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 *Dua Desa Tak Pernah Terima Kompensasi, Saeful Yunus SE., MM. Kecam Pernyataan Hoaks dari Oknum PT Indocement*

By On Oktober 03, 2025

 

BM.Online//Selama bertahun-tahun, masyarakat dari dua desa yang berada di sekitar wilayah operasional PT Indocement mengaku tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hak masyarakat desa seharusnya menjadi perhatian utama perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Kompensasi bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban hukum dan moral yang melekat pada korporasi yang memanfaatkan sumber daya di wilayah tersebut.


Menanggapi persoalan ini, Saeful Yunus SE., MM. menyampaikan kecaman keras terhadap oknum pihak PT Indocement yang mencoba menepis kabar tersebut dengan menyebutnya sebagai berita hoaks. Menurutnya, pernyataan itu tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga dapat melemahkan perjuangan masyarakat yang menuntut haknya. Dalam konteks hukum, tindakan menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi opini publik yang merugikan masyarakat.


Saeful Yunus menegaskan bahwa isu kompensasi bukanlah perkara yang bisa diabaikan. Undang-Undang Perseroan Terbatas serta regulasi terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika benar dua desa tidak pernah menerima kompensasi, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme gugatan hukum maupun advokasi publik.


Lebih lanjut, Saeful Yunus mendorong agar pemerintah daerah, lembaga terkait, dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa harus menjadi prioritas. Ia menambahkan, segala bentuk upaya pembungkaman informasi dengan label "hoaks" justru akan memperburuk citra perusahaan di mata publik. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan dialog terbuka dinilai sebagai langkah paling tepat demi terciptanya keadilan bagi masyarakat terdampak.

LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

By On Oktober 03, 2025



 
Kutai Kartanegara, BM.online  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
 
Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.
 
Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.
 
Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.
 
"Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023," ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).
 
PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
 
Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.
 
"Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya," tegas Arifudin.
 
Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. "Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim," pungkasnya.
 
(HOS)


Karyawan Limbah Nekat Bawa Kabur Motor Bos Dengan Modus Beli Rokok

By On Oktober 02, 2025



Serang, Banten, (GMOCT) – Seorang karyawan Limbah berinisial DN, warga Tambak Pasir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega membawa kabur sepeda motor milik bosnya sendiri, Nono, warga Desa Blokang, Kecamatan Banding. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (2/10/2025).

 

Menurut Nono, kejadian bermula ketika DN meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok. "Benar, DN ini karyawan saya sendiri. Dia bawa kabur motor dengan alasan mau jemput istrinya," ujar Nono, Kamis (2/10/2025).

 

Nono (Korban) menjelaskan lebih lanjut bahwa modus yang digunakan DN adalah dengan berpura-pura meminjam motor kepada istri Nono pada Senin (22/09/2025), dengan alasan ingin pulang ke rumahnya di Tambak Pasir. "Dia pinjam motor istri saya dengan alasan mau pulang ke Tambak Pasir, tapi sampai sekarang motornya tidak dikembalikan," jelas Nono.

 

Nono menambahkan bahwa pelaku membawa kabur motor Scoopy warna hitam dengan nomor polisi A 2688 EO. "Siapa pun yang melihat motor ini, mohon hubungi polsek terdekat," pungkasnya.


(Red,Tim)

Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

By On Oktober 02, 2025

 


Cirebon, BM.Online// Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Warga dari dua desa di wilayah kabupaten ini menjerit lantaran lahan mereka digunakan oleh perusahaan raksasa, PT Indocement, tanpa adanya kepastian kompensasi yang jelas dan berkeadilan. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam, sehingga mendorong berbagai pihak menuntut Bupati Kabupaten Cirebon segera turun tangan menuntaskan polemik yang berlarut-larut.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dengan tegas menyuarakan desakan agar Bupati Cirebon tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga menyangkut harkat hidup masyarakat dua desa yang lahannya dimanfaatkan oleh pihak perusahaan besar.


“Bupati Cirebon harus segera turun tangan. Tidak bisa dibiarkan persoalan sebesar ini hanya ditangani setengah hati. Warga jelas membutuhkan kepastian, baik terkait status lahan maupun kompensasi yang seharusnya mereka terima. Jangan sampai ada kesan pemerintah daerah kalah di hadapan perusahaan besar,” tegas Agung Sulistio saat dimintai keterangan oleh wartawan kabarSBI.com.


Informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan perusahaan Indocement di dua desa tersebut mencapai luas yang signifikan. Namun, hingga kini, masyarakat setempat menilai kompensasi yang dijanjikan tidak sebanding dengan pemanfaatan lahan. Bahkan, ada indikasi bahwa hak-hak warga desa belum sepenuhnya dipenuhi.


“Ini soal keadilan. Bagaimana mungkin lahan seluas itu dipakai untuk kepentingan industri, sementara masyarakat yang menjadi pemilik atau pewaris lahan merasa terpinggirkan? Pemerintah daerah wajib berdiri di barisan rakyat, bukan justru diam,” lanjut Agung.



Senada dengan itu, Saeful Yunus,  turut angkat bicara. Ia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas, karena persoalan lahan selalu menjadi isu sensitif yang rawan memicu konflik horizontal.


“Bupati jangan hanya jadi penonton. Ini menyangkut hak hidup rakyat kecil. Kalau lahan mereka dipakai perusahaan besar seperti Indocement, harus ada kejelasan kompensasi yang adil. Jangan sampai masyarakat ditindas di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Saeful Yunus dengan nada geram.


Ia menambahkan, apabila pemerintah lamban, masyarakat berhak bersuara lebih keras, bahkan melalui jalur hukum. “Negara kita punya undang-undang yang jelas tentang hak atas tanah dan kewajiban perusahaan. Kalau pemerintah daerah abai, kami siap mendesak langkah hukum agar warga tidak terus jadi korban,” tegasnya.


Agung juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun lembaga terkait, bersikap transparan serta netral dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa praktik pembiaran hanya akan memperbesar konflik horizontal antara warga dan perusahaan.


“Indocement memang perusahaan besar yang kontribusinya tidak bisa dianggap remeh, tetapi jangan lupakan masyarakat akar rumput. Jangan sampai warga desa merasa ditindas di tanahnya sendiri,” tambahnya.


Menurut Agung dan Saeful, Bupati Cirebon sebagai pemegang mandat rakyat punya tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan tidak ada warga yang dizalimi. Mereka mendesak agar bupati segera memanggil pihak perusahaan Indocement dan perwakilan warga desa untuk duduk bersama mencari jalan keluar.


“Kalau bupati diam, ini sama saja mencederai amanah rakyat. Pemimpin harus berpihak kepada masyarakatnya. Jangan sampai kelak muncul asumsi bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat,” ujar Agung Sulistio.


Sementara itu, Saeful Yunus menegaskan kembali: “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai konflik dibiarkan berlarut. Bupati Cirebon harus hadir sebagai solusi, bukan malah membiarkan warganya kehilangan hak.”


Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Warga dua desa berpotensi melakukan aksi protes besar-besaran yang bisa mengganggu stabilitas daerah. Kondisi ini jelas akan merugikan semua pihak, termasuk perusahaan itu sendiri.


“Indocement tidak akan bisa menjalankan usaha dengan tenang kalau masyarakatnya tidak merasa adil. Maka, solusi harus segera dicari dengan melibatkan pemerintah sebagai penengah. Dan sekali lagi, bupati tidak boleh abai,” pungkas Agung Sulistio.

Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten Geruduk Kantor Bupati Serang

By On Oktober 01, 2025



Serang –BM.online - Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Rabu (1/10/2025).


Aksi ini menyoroti dugaan buruknya pelayanan di RS Hermina Ciruas. Dalam orasinya, Babay Muhedi selaku koordinator aksi menegaskan bahwa banyak peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut, hal demikian mencuat setelah meninggalnya balita berusia tiga tahun, Umar Ayasy.


“Seharusnya petugas RS Hermina memegang teguh kode etik pelayanan BPJS, memberikan layanan yang adil tanpa diskriminasi, serta mengedepankan komunikasi yang sopan. Tujuannya untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang berkualitas dan berkeadilan sesuai aturan,” tegas Babay.


Ia menambahkan, petugas medis harus mengutamakan kepentingan pasien, mematuhi prosedur operasional standar (SOP), serta menjalankan prinsip profesionalisme dalam setiap tindakan.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:


1. Mendesak Bupati Serang dan BPJS Kesehatan memutus kerja sama (MoU) dengan RS Hermina Ciruas.


2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dugaan Malpraktek yang menyebabkan meninggalnya balita Umar Ayasy.


3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mencabut izin operasional RS Hermina apabila terbukti melanggar aturan pelayanan kesehatan.


Sayangnya, aksi yang berlangsung damai itu berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, Bupati Serang maupun pejabat Pemkab Serang tidak satu pun hadir menemui massa aksi.


Babay menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi jilid III dengan jumlah massa lebih besar serta menggandeng berbagai koalisi organisasi di Banten.



(Tim/red)

 Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

By On Oktober 01, 2025


BM.Online //Serang - seorang wartawan di salah satu media online bidik fakta bernama samu jabatan kordinator liputan (korlip) kabupaten serang di somasi oleh pihak dewan kesejahtraan masjid (DKM) yang diduga kepanasan adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan masjid agung yang terletak di desa pamarayan kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten.


Surat somasi itu di ketahui dari kiriman pesan whatsap yang masuk ke nomor samu dari salahsatu pihak DKM bernama muhamad nasir sebagai jabatan sekertaris.


Dalam isi surat tersebut,meminta agar berita yang di publikasikan melalui tiktok itu di hapus karena di anggapnya mengandung pitnah dan gaduh di masyarakat.


Nama akun tiktok samuel/prabu itu adalah samu sendiri sebagai wartawan media bidik fakta, memuat berita di siarkan di akunya agar bisa lebih cepat di konsumsi publik sebagai hasil temuan di lapangan berdasarka informasi dari beberapa narasumber yang berhasil di mintai keterangan.


Di dalam berita yang di muatnya itu terkait dugaan pihak DKM yang menutup-nutupi dan terkesan saling lempar saat di konfirmasi pada hari sabtu 26/9/2025,dan adanya dugaan oknum pelaksana yang melakukan penyimpangan anggaran (korupsi) di pembangunan masjid itu,karena banyak di katakan oleh masyarakat mirip dengan mushola dan tidak sesuai dengan besaran anggarannya,kalau memang benar anggarannya kurang lebih 3 miliar.


Adanya surat somasi terhadap samu wartawan bidik fakta,menurutnya ini menarik sekali,saya menulis dugaan adanya korupsi dari pihak pelaksana malah yang somasi saya dari pihak DKM,apakah pelaksana atau pemborong itu mereka,kok seperti kepanasan adanya berita yang saya tayangkan,ujar samu.


Setelah saya menayangkan berita dan memuatnya ke tiktok ternyata netijen juga banyak menilai bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan besaran anggarannya.


Kini malah saya di anggap pitnah segala macam bahkan beberapa kali saya merasa di intimidasi mungkin dari pihak yang merasa tersentuh oleh berita saya,tapi gak apa-apa itu hal biasa di dunia jurnalis,saya yakin saja sebagai wartawan yang menjalankan tugas sesuai uu no 40 tahun 1999 tentang pers,kalau memang di sana tidak ada perbuatan penyimpangan tinggal mereka katakan dengan transparan,bukan saat di konfirmasi seakan bungkam lempar sana lempar sini,saat tayang berita seakan gak terima,,toh itu adalah hak masyarakat bukan keperibadian,insa allan saya yakin kebenaran akan terungkap,nanam padi akan berbuah padi,saya juga sama asli warga pamarayan pungkasnya samu.



(Red)

*LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD*

By On Oktober 01, 2025


Tulungagung – Kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Wonorejo bahkan telah melakukan aksi damai terkait persoalan ini sebanyak dua kali, masing-masing pada September 2024 dan September 2025.


Kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menurunkan potensi ekonomi dan pariwisata daerah. Persoalan utama muncul karena pembagian kewenangan yang kompleks antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.


Menanggapi kondisi tersebut, warga Desa Wonorejo meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan menyampaikan pengaduan secara langsung. Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, dan Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212 (loro siji loro kabeh), Rahmat Putra Perdana, pada 1 September 2025 mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani. Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta klarifikasi tertulis mengenai status kewenangan masing-masing instansi dalam penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo, rencana atau program kerja yang telah maupun akan dilaksanakan untuk perbaikan jalan, serta bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka menemukan solusi yang jelas dan berkesinambungan.


Pada hari yang sama, LPK-RI juga menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tulungagung. Permohonan ini bertujuan agar DPRD memfasilitasi RDP dengan BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemkab Tulungagung untuk mencari solusi yang kondusif dan berkelanjutan. Adapun tujuan RDP adalah menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait perbaikan jalan, membuat kesepakatan bersama (MoU) mengenai langkah konkret perbaikan, serta menetapkan jadwal tindak lanjut.


Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan, “Kami mengharapkan DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP terkait kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo, sehingga semua pihak dapat duduk bersama untuk menentukan tanggung jawab dan menyepakati langkah konkret perbaikan.”


Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menegaskan, “LPK-RI akan mendampingi masyarakat sepenuhnya dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jalan lingkar Waduk Wonorejo ini adalah akses vital bagi warga dan potensi wisata daerah, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata. Kami tidak ingin persoalan ini kembali berlarut-larut seperti dua dekade terakhir tanpa ada kepastian.”


Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menambahkan, “Sudah puluhan tahun warga menunggu perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo tanpa kepastian. Kami mendukung langkah LPK-RI dan berharap semua instansi segera duduk bersama mengambil keputusan tegas agar perbaikan jalan tidak lagi sebatas janji.”

Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Pemukiman Jalan Lingkungan Di Kp Kembang Kelurahan Curug  Kecamatan Curug Kota Serang Di Duga Asal Jadi

By On September 29, 2025




Serang, BM.online - Pekerjaan Paving Block yang sedang di kerjakan terlihat para pekerjanya tidak memakai alat pelindung diri(APD) dan di duga curi curi spesifikasi,
‎Padahal (APD)sangat penting karna di samping untuk pelindung diri, mencegah kecelakaan dalam kerja,
 tapi hal itu sepertinya dari pihak pelaksana dan konsultan,seakan mengabaikan nya,
di samping itu untuk kualitas dan kuantitas pemasangan paving block juga di duga tidak sesuai spesifikasi.
‎Pantauan awak media BM-online di lokasi terlihat pemasangan paving blok di duga tidak sesuai spek di tambah seharus nya mengunakan abu batu,tapi yang kami lihat di lokasi hanya mengunakan pasir biasa/pasir urug bukan abu batu yang seperti biasa di pakai untuk pemasangan papling block 

Salah satu pekerja saat di konfirmasi terkait pembayaran pekerjaan nya, ia menjelaskan perihal upah ongkos di borongkan.
‎Dia juga menyatakan,terkait (APD) itu dari pertama pun tidak ada dan tidak di kasih,bilang nya sih ada,cuma sampai saat ini gak di kasih.kemarin waktu saya pake itu,itu pun cuma lompi dapat nemu pak.
‎Abu batunya pun iyah seperti itu,sama seperti proyek yang di kampung Serdang kelurahan Cipete di sini separo mobil,di sana separo.kalau gak salah bos punya (3)titik proyek yang sedang di kerjakan team saya saat ini titik lokasi nya di kp kembang kelurahan Curug sama di kp Serdang kelurahan Cipete dan di daerah kelurahan cigoong.‎Senin tgl 29/9/2025

‎Timbul pertanyaaan besar apakah, kesehatan keselamatan kerja (K3)  tidak penting bagi pelaksana dan pemborong, sedangkan pemerintah sudah jelas menganjurkan (K3) dan (APD) harus di adakan,ini seakan pelaksana mengabaikan peraturan tersebut.
‎Di salah satu lokasi pelaksana yang akrab di sebut (Ucil )saat di hubungi melalu via WhatsApp atau cwt tidak merespon, seakan,alergi terhadap wartawan saat mengkonkonfirmasi,Sampai berita ini di tayangkan,pihak pelaksana belum bisa memberikan jawaban yang resmi.



‎Perlu di ketahui pekerjaan pembangunan  peningkatan kualitas pemukiman jalan lingkungan kp kembang yang menelan anggaran 1.89.420.000,00,;
‎Dengan no kontrak 600/spk.1349.uppsu/Dperkim-3/2025
‎Tnggal kontrak 05 Agustus 2025 
‎Pelaksana CV.YANI PUTRA DAON 
‎Waktu pelaksana 60 hari kalender 
‎Sumber dana APBD propinsi TA 2025 
‎Pekerjaan ini di duga abaikan k3 dan tidak sesuai spesifikasi, semoga pemerintah menindak tegas para pelaksana yang melanggar... peraturan kami sebagai aktivis meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera ambil tindakan tegas bila mana terbukti adanya unsur kesengajaan dalam kegiatan tersebut kami minta untu segera di blacklist CV.tersebut pungkasnya.


( Red/tim)


Brigadir Edi Sunarto: Muslem dalam BAP Klaim Sebagai Keamanan Desa, Kades Babahlueng Sangkal dengan Tegas, Siapa Otak/Dalang Pembacokan??

By On September 28, 2025



 
Nagan Raya, (GMOCT) – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Ridwanto di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menuai kritik tajam. Brigadir Edi Sunarto, penyidik Polres Nagan Raya yang menangani kasus ini, disorot karena diduga tidak melakukan pendalaman menyeluruh terhadap motif dan kemungkinan adanya dalang di balik aksi pembacokan yang dilakukan oleh Muslem.
 
Kasus penganiayaan ini, yang dilaporkan pada 18 Agustus 2025 dan perkembangannya telah diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/95/VIII/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2025, menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Namun, pernyataan Brigadir Edi Sunarto dalam percakapan telepon dengan korban, Ridwanto, justru memicu pertanyaan besar.
 
Menurut Ridwanto, Brigadir Edi Sunarto pernah menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Muslem mengaku bekerja sebagai keamanan yang dipekerjakan oleh desa di lahan yang tengah bersengketa antara PT SPS 2 Agrina dengan warga Desa Babahlueng. Ridwanto sendiri saat kejadian tengah meliput kegiatan warga yang mendatangi lahan milik mereka yang diklaim PT SPS 2 Agrina sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Saksi di lapangan menduga Muslem telah mempersiapkan parang dan langsung menyerang Ridwanto.

Menurut hasil BAP yang disampaikan oleh Brigadir Edi, Muslem melakukan pembacokan terhadap Ridwanto dikarenakan Ridwanto dan kawan-kawan membuat Gaduh dan mengusir "pekerja-pekerja" yang sedang berada di lokasi.
Kalimat "Pekerja-pekerja" adalah menurut para saksi "Pekerja-pekerja" PT SPS 2 Agrina, jadi kenapa pihak penyidik pun tidak memanggil "Pekerja-pekerja" untuk dijadikan Saksi kalaupun merasa diusir oleh Ridwanto dan kawan-kawan??
 
Klaim Muslem dalam BAP tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Babahlueng, Merrill Yasar. Saat diklarifikasi awak media, Merrill Yasar menegaskan tidak pernah memerintahkan, menyuruh, atau menugaskan Muslem sebagai keamanan desa, apalagi untuk menjaga lahan sengketa tersebut. Penyangkalan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Muslem mungkin dibayar atau dibekingi oleh PT SPS 2 Agrina atau pihak lain yang memiliki kepentingan.
 
Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menilai kinerja Brigadir Edi Sunarto sangat mengecewakan. "Brigadir Edi Sunarto yang mengaku lebih memahami perihal hukum dan berpengalaman di bidang Reskrim, kenapa tidak melakukan pendalaman saat BAP? Ini menunjukkan tidak didalaminya niat jahat (mensrea) Muslem, serta perencanaan dan dalang di balik pembacokan terhadap Ridwanto," tegas Asep NS.
 
Asep NS juga mempertanyakan mengapa Kepala Desa atau perangkat desa tidak dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat pernyataan Merrill Yasar yang membantah Muslem sebagai keamanan dari pihak desa. "Jika merunut dari statement Geuchik Babahlueng, itu bisa menjadi dugaan kuat Muslem dibayar dan di-backing-i oleh PT SPS 2 Agrina atau pihak lain," tambahnya.
 
Selain itu, GMOCT juga menyoroti kasus lain yang melibatkan Samsul Bahri, pihak keluarga Muslem, yang notabene adalah terlapor kasus dugaan KDRT. Samsul Bahri diberikan akses penangguhan penahanan dengan jaminan uang Rp 20 juta, yang juga menimbulkan pertanyaan terkait standar operasional prosedur dan perlakuan hukum.

Sebelum berita ini ditayangkan, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Ridwanto sempat kirimkan rilis ini ke Brigadir Edi Sunarto namun hingga berita ini ditayangkan, Brigadir Edi Sunarto tidak menjawab.
 
GMOCT menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus pembacokan terhadap Ridwanto. Terlebih, Propam Polda Aceh telah berkunjung ke rumah Ridwanto untuk meminta keterangan pasca korban melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, mengindikasikan adanya perhatian lebih tinggi terhadap kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

#noviralnojustice

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#polripresisi

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat

By On September 28, 2025



Kabupaten Semarang (GMOCT) – Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT tersebut sedang dibantu/dikawal oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB).

 

Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, muncul dugaan bahwa SS telah menyebarkan informasi tidak benar yang menuduh Asep NS dan GMOCT memberitakan hal negatif mengenai Ketua RT tersebut. Informasi ini diterima M Bakara dari Sekjen DPC PBB(Pemuda Batak Bersatu) Provinsi Jawa Tengah.

 

M Bakara kemudian mempertemukan Asep NS dengan Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) di Semarang pada tanggal 7 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) mengungkapkan bahwa SS sempat mengklaim Asep NS telah memberitakan hal negatif tentang Ketua RT. Namun, saat diminta bukti, SS tidak dapat menunjukkannya.

 

Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan SS ke pihak berwajib atas dugaan fitnah. Upaya konfirmasi langsung ke kediaman SS hanya berhasil menemui istri SS pada hari Selasa 22 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, yang menyampaikan bahwa SS sedang keluar mengantarkan pesanan triplek. Hingga berita ini diturunkan, SS belum memberikan klarifikasi.

 

Selain dugaan fitnah, Asep NS juga menyoroti penggunaan nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pada kaca mobil SS. Asep NS menduga SS tidak memiliki kartu anggota Peradi dan menggunakan nama organisasi tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kerap mengaku sebagai pengacara.

 

Kasus ini akan segera dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

 

 

#noviralnojustice


#pbb(pemudabatakbersatu)


#gmoct


#peradi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

PT Sunlight Foods Indonesia: Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, Cemari Lingkungan dan Eksploitasi Tenaga Kerja Asing Ilegal?

By On September 28, 2025

 

Kabupaten Bandung, 28 September 2025 (GMOCT) – Pabrik Bolu Coy milik PT Sunlight Foods Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal pencemaran lingkungan yang berulang kali terjadi, tetapi juga dugaan eksploitasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diminta untuk tidak menutup mata dan segera bertindak tegas.

 

Pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra ini kembali disidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama personel Polda Jabar pada Sabtu (27/09), setelah berulang kali dilaporkan mencemari lingkungan. Limbah cair hasil produksi Bolu Coy, yang mencapai lebih dari 10.000 kemasan per hari, diduga sengaja dibiarkan meluber ke selokan, menyebabkan bau busuk menyengat, air keruh, dan timbunan sedimen. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar pH limbah mencapai 3, yang sangat berbahaya bagi lingkungan.

 

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Pabrik Bolu Coy ini sudah seperti kebal hukum. Nunung selalu beralasan masalahnya sudah selesai di Polda dan Dinas, padahal pencemaran terus terjadi."

 

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga semakin menguat. Mr. Lee, penanggung jawab pabrik yang sering bolak-balik Tiongkok-Indonesia, diduga kuat mempekerjakan WNA asal Tiongkok tanpa izin kerja (KITAS) yang sah. Bahkan, di dalam kawasan pabrik ditemukan penampungan pekerja, yang jelas melanggar peruntukan kawasan industri.

 

Opik, seorang pemantau lingkungan yang ikut menyaksikan sidak, mengungkapkan pengalamannya. "Saya menghubungi Satgas Pak Har, tapi dia bilang nanti ada tamu dari Polda. Karena penasaran, saya langsung datang ke lokasi dan melihat sendiri DLH dan Polda sedang melakukan sidak," ujarnya. Opik juga mengaku sempat dilarang merekam video oleh seorang petugas Polda.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasi.com, mengecam keras tindakan PT Sunlight Foods Indonesia dan mendesak APH serta dinas terkait untuk segera melakukan tindakan tegas.

 

"Kami meminta APH dan dinas terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sunlight Foods Indonesia. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait perizinan lingkungan, ketenagakerjaan, pajak, dan izin tinggal WNA yang bekerja di pabrik tersebut," tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.

 

GMOCT juga menyoroti sikap petugas kepolisian yang melarang pemantau merekam video saat sidak berlangsung. "Tindakan tersebut sangat disayangkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu?" tanya Asep NS.

 

Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Sunlight Foods Indonesia harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, termasuk pencabutan izin usaha. Kasus ini menjadi ujian bagi APH dan pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup, serta hak-hak pekerja.


#noviralnojustice


#ptsunlightfoodindonesia


#kemenaker


#disnakerkabbandung


Team/Red (Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin

By On September 28, 2025

 

Cirebon, Minggu, 28 September 2025 (GMOCT) – Kasus seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sarojim, yang menderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif.

 

Kisah pilu ini bermula ketika Fitri, anak kandung Sarojim, membawa ayahnya ke RS Sida Wangi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, pihak RS Sida Wangi justru memvonis Sarojim gagal ginjal dan harus cuci darah, lalu menyuruhnya pindah ke RS yang lebih lengkap tanpa memberikan surat rujukan karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Sarojim tidak aktif. Sarojim terpaksa keluar dari RS Sida Wangi tanpa surat rujukan dan langsung menuju IGD RS Gunung Jati.

 

"Bapak saya dengan kondisi sudah gawat darurat, saya bawa ke Rumah Sakit Sida Wangi pake SKTM, tapi hasil dari RS Sida Wangi di vonis Gagal Ginjal dan Harus Cuci Darah. Ironisnya bapak saya disuruh pindah ke RS yang lebih lengkap alat-alatnya dan tanpa dibekali Surat Rujukan, dengan alasan karena BPJS PBI nya tidak Aktif," ungkap Fitri, didampingi Asih Mintarsih alias Firda Asih, Direktur Utama Media Koran Cirebon.

 

Istri Sarojim menambahkan, suaminya sempat dirawat inap tiga hari di RS Sida Wangi menggunakan SKTM. Namun, karena BPJS PBI tidak aktif, mereka disuruh pindah ke RS Gunung Jati. Setibanya di IGD RS Gunung Jati pada Sabtu sore, 27 September 2025, Sarojim belum mendapatkan kamar hingga berita ini diturunkan dengan alasan ruangan penuh. Pihak RS juga terus menanyakan status BPJS PBI Sarojim yang belum aktif.

 

"Kalau tidak ada BPJS, maka harus pake umum. Kami masyarakat miskin dari mana buat bayar Rumah Sakit? Buat kebutuhan sehari-hari saja karena suami sakit, otomatis tidak ada yang mencari nafkah," keluh istri Sarojim.

 

Keluarga Sarojim berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kabupaten Cirebon tidak menutup mata terhadap pasien gawat darurat dan segera memberikan kebijakan yang meringankan beban masyarakat miskin.

 

Parahnya, bagian Jaminan Kesehatan Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon justru menyatakan bahwa mekanisme tersebut adalah aturan BPJS dan Rumah Sakit mengikuti aturan BPJS. "Kalau di kami ada JAMKESDA, tapi untuk yang belum menjadi Peserta BPJS (yang aktif maupun tidak aktif) yang di Rawat di RSUD Kabupaten Cirebon," jelasnya.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, yang mendapatkan informasi dari Media Koran Cirebon yang tergabung di GMOCT, menilai kejadian ini sangat memprihatinkan. Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan dari dinas terkait, khususnya BPJS Cabang Cirebon, mengingat pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus menunggu satu bulan agar BPJS aktif.

 

Media Koran Cirebon pun menghubungi pihak rumah sakit dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dinas Sosial menyatakan siap membantu pasien Sarojim, namun untuk mengaktifkan BPJS adalah kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS.

 

"Selanjutnya kami akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon khususnya ke BPJS Cabang Cirebon, kebijakan bisa langsung aktif atau menunggu Satu Bulan itu ada di BPJS Cabang Cirebon," jawab pihak Dinas Sosial melalui telepon.

 

Kasus Sarojim ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, meskipun sudah ada program BPJS. Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPJS, harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar tidak ada lagi pasien gawat darurat yang terkatung-katung karena masalah administrasi.


#noviralnojustice


#bpjs


#rsdgunungjati


#kemenkes


#cirebon


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *