Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Ujung Lami, Alat Berat Terparkir di Lokasi

By On Oktober 13, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Aktivitas tambang emas ilegal diduga kembali marak di wilayah Desa Ujung Lami, Kecamatan Darul Makmur. Informasi ini mencuat setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan investigasi langsung ke lokasi pada malam hari sekitar 23.43 WIB.
 
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, pemilik tambang emas ilegal tersebut awalnya hanya mampu menyewa alat berat. Namun, setelah berhasil mengumpulkan emas senilai 7 ons, ia mampu membeli alat berat merek CAT yang kini berada di lokasi tambang.
 
Saat tim liputan tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria sedang duduk di sebuah gubuk. Di dekat gubuk tersebut terparkir sebuah mobil Brio putih dengan nomor polisi BL 1698 EO. Pria tersebut diduga baru saja keluar dari area tambang. Ketika ditanya mengenai siapa pemilik atau penanggung jawab lokasi tambang, pria tersebut menunjuk ke arah lokasi tambang dan menjawab bahwa ketuanya berada di sana, sambil menyemprotkan cahaya senter.
 
Tim liputan kemudian berjalan menuju lokasi yang ditunjuk. Di sana, mereka menemukan alat berat merek CAT terparkir dengan kondisi mesin yang masih hangat, mengindikasikan bahwa alat tersebut baru saja berhenti beroperasi.
 
Sebelum memasuki area tambang, tim juga menemukan satu unit mobil Dyna dengan nomor polisi B 5881 KX, serta tiga unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 4260 WE. Salah satu sepeda motor tidak memiliki plat nomor dan terlihat seperti sepeda motor yang biasa digunakan oleh petani sawit.
 
Tidak jauh dari lokasi alat berat, tim menemukan beberapa jerigen berisi bahan bakar solar dan beberapa drum plastik berwarna biru yang tergeletak kosong. Di sepanjang jalan area tambang, terlihat banyak kubangan air yang menyerupai kolam, serta selang pembuangan air berwarna merah.
 
Ketika tim liputan kembali ke gubuk untuk mencari pria yang sebelumnya memberikan informasi, pria tersebut sudah tidak berada di tempat. Diduga, pria tersebut telah melarikan diri. Tim liputan kemudian berpencar untuk mencari pria tersebut dan mencoba mendekati area penyaringan emas, namun kondisi jalan yang berair dan berlubang membuat mereka kesulitan.
 
Tim liputan kemudian mendatangi pos jaga kebun milik Dr. Leni. Penjaga pos kebun tersebut mengungkapkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan dan pemiliknya bernama Habi Devi. 

Namun, informasi lainnya didapatkan juga bahwa lahan tersebut juga diduga milik Said Isa, salah seorang tokoh terkaya di Meulaboh.
 
Tim liputan mencoba menghubungi Babinsa Ujung Lami, Agus, untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Awalnya, Babinsa tersebut mengatakan bahwa tambang tersebut sudah tidak beroperasi. Namun, setelah tim liputan menyampaikan bahwa tambang tersebut masih beroperasi, Babinsa tersebut justru mengatakan, "Aku Ga Open."
 
Tim liputan juga menghubungi PLT Kasatreskrim Polres Nagan Raya. PLT Kasatreskrim tersebut berjanji akan mengecek informasi tersebut dan memberikan informasi lanjutan kepada tim liputan.
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menyayangkan lambatnya respons dari pihak kepolisian. "Seharusnya, PLT Kasatreskrim Polres Nagan Raya saat menerima informasi terkait dengan tambang emas ilegal tersebut, segera menurunkan anggotanya untuk mengamankan dan menggaris police line area tersebut serta mengamankan alat berat, dan unit-unit mobil ataupun sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari area tambang tersebut," ujarnya.
 
Team Liputan khusus GMOCT akan mendatangi Geuchik Ujung Lami dan Ketua Pemuda nya yang menurut informasi diduga kuat mengetahui aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
 
 
#noviralnojustice

#polresnaganraya

#poldaaceh

#tambangemasilegal

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

By On Oktober 12, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 Oktober 2025 – Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Nagan Raya, Aceh, setelah PT SPS 2 Agrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat saling lempar tanggung jawab untuk memperlihatkan bukti fisik ijin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina untuk dijadikan dasar melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Konflik ini berdampak langsung pada warga Desa Babah Lueng yang kini terancam kriminalisasi.

 

Persoalan bermula ketika Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, pada Kamis (9/10/2025), mengklaim memiliki HGU Nomor 34 Tahun 1999 dan menyuruh team liputan khusus GMOCT mendatangi pihak BPN Nagan Raya untuk menunjukkan bukti fisik izin tersebut. Namun, Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, melalui sambungan telepon pada Jumat (10/10/2025), justru balik mempertanyakan klaim tersebut. "Jika memang SPS 2 Agrina merasa memiliki HGU, maka pihak dia lah yang harus memperlihatkan, kenapa lempar tanggung jawab," ujarnya.


" Biar nanti saya tegur pihak SPS 2 nya " tegas Safwan pula.

 

Ironisnya, Fitrah, seorang staf BPN Nagan Raya, justru menyatakan bahwa bukti fisik izin HGU adalah informasi publik yang dikecualikan. "Jika ingin mengaksesnya, silakan untuk mendatangi Kanwil BPN Banda Aceh," kata Fitrah kepada tim liputan khusus GMOCT yang mendampingi perwakilan warga Desa Babah Lueng.

 

Pernyataan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik. Keterbukaan informasi HGU sangat penting untuk memastikan transparansi pengelolaan sumber daya alam dan mencegah konflik dengan masyarakat lokal.

 

Akibat dari ketidakjelasan ini, dua warga Desa Babah Lueng dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina dengan dasar HGU yang keberadaannya masih menjadi tanda tanya. Selain itu, sejumlah warga lain yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) dan telah membayar pajak juga merasa terancam.

 

Masyarakat kini menuntut ketegasan dari Kepala BPN Nagan Raya untuk memanggil PT SPS 2 Agrina dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi warga Desa Babah Lueng yang menjadi korban dari sengkarut data HGU ini.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan betapa sulitnya akses informasi publik terkait HGU di Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan telah mengamanatkannya. Konflik kepentingan dan ketidakjelasan informasi seringkali menjadi penyebab utama sengketa lahan yang merugikan masyarakat kecil.

 

#noviralnojustice


#bpnnaganraya


#kanwilbpnbandaaceh


#kementerianatrbpn


#ombudsmanri


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

By On Oktober 11, 2025



Nagan Raya, Aceh (GMOCT) — Sabtu, 11 Oktober 2025. PT Socfindo Seumanyam menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar dengan memperbaiki jembatan lintas Desa Alue Pungkie (Gunong Kong), Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Perbaikan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan.

 

Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara, yang merupakan bagian dari GMOCT.

 

Perbaikan jembatan ini merupakan respons cepat PT Socfindo Seumanyam terhadap permintaan masyarakat Desa Alue Pungkie, yang disampaikan melalui tokoh masyarakat setempat, Sulaiman Daud, yang juga mantan anggota DPRK Nagan Raya.

 

H. Ricky Irawan, SP, Pengurus PT Socfindo Seumanyam, menjelaskan bahwa perbaikan jembatan ini adalah bagian dari program kemitraan dan CSR perusahaan. “Perbaikan jembatan di Desa Gunong Pungkie ini bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas transportasi masyarakat setempat. Ini adalah komitmen kami dalam mempererat kemitraan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

Ricky Irawan menambahkan bahwa inisiatif ini juga merupakan bentuk dukungan PT Socfindo Seumanyam terhadap peningkatan akses ekonomi dan mobilitas warga di wilayah operasional perusahaan.

 

Sulaiman Daud, tokoh masyarakat Desa Alue Pungkie, menyampaikan apresiasi mendalam kepada manajemen PT Socfindo Seumanyam atas respons cepat dan kepedulian mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada PT Socfindo Seumanyam atas perbaikan jembatan ini. Akses jalan yang lebih baik ini akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam mengangkut hasil perkebunan seperti tandan buah segar (TBS) ke pabrik. Kami berharap kepedulian ini akan terus berlanjut,” katanya.

 

Inisiatif PT Socfindo Seumanyam ini diapresiasi oleh masyarakat sebagai contoh nyata sinergi positif antara perusahaan dan warga. Langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga mendorong peningkatan kegiatan ekonomi di pedesaan.


#noviralnojustice


#ptsocfindoseumanyam


Team/Red(Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SPBU 44.556.02 Wates Diduga Bekerjsama Dengan Mafia BBM, Aktifis Minta Polres Kulonprogo Bertindak Tegas

By On Oktober 11, 2025



Kulonprogo, Bentengmerdeka.online – Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 44.55602 tepatnya di Jl. Raya Wates - Yogyakarta No.8, Area Sawah, Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mencuat. Dugaan keterlibatan mafia solar dalam operasi ini semakin menguat, sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polres Kulonptogo segera mengambil tindakan tegas.


Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut pada Senin (06/20/2025) sekitar pukul 22.06 WIB hingga dini hari. Beberapa kendaraan modifikasi, seperti Bok Truk, bok L.300 terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut kemudian disetorkan ke gudang penyimpanan sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga bahan bakar industri yang jauh lebih mahal. ''Muatan BBM ini sekitar 2 Ton (2000 Liter) milil bos Yulius yang kami dapat dari SPBU di sepanjang Jalan Nasional III, khususnya di wilayah Kulonprogo. Kata sopir yang mengKu bernama Aris pada wartawan


Melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi bos yulius pun membenarkan bahwa mobil tersebut benar miliknya dan bukan hanya satu yunit, "Benar itu mobil saya pak, tapi hari ini sedang tidak Jalan. Ujarnya 

Menurut keterangan salah satu Aktivis Jawa Tengah Mengatakan bahwa mobil yang bertulisan Predator7 itu semuanya punya yulius, "Pokonya mobil mobil truk bertulisan predator57 semuanya punya yulius pak. Jelasnya 

Saat dikonfirmasi lewat pesan whatshhap Kanit Reskrim Polres Kulonprogo mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti Laporan inpormasi dari rekan media." Untuk aduan kemarin sudah ditindaklanjuti pak, dan yang nangani Reskrim yunit dua (2) serta plat Nopol truk juga Sudah dilakukan penelusuran, Trimakasih. Kata Kanit Reskrim Polres Kulonprogo. Jumat 10 Oktober 2025


Menurut Ridwan Selaku Aktifis Pemburu ilegal menjelaskan bahwa Para pelaku diduga menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem. ''Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Ujarnya 


Diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per hari, bahkan lebih. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.


Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas. ''Kamibberharap Polres Kulonprogo, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak. Imbuhnya 


Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Red/Tim)

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

By On Oktober 10, 2025



 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 10 Oktober 2025 - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina dengan warga Desa Babahlueng, Nagan Raya. Kasus ini kembali mencuat seiring dengan klaim PT SPS 2 Agrina yang masih mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di desa tersebut, meskipun perusahaan tersebut telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut pakar hukum agraria, sebuah perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU karena beberapa alasan. Pertama, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan HGU hapus. Kedua, pemegang hak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan tidak melanggar kewajiban yang telah ditetapkan.
 
"Jika PT telah divonis bersalah, maka ia telah melanggar kewajiban atau peraturan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang HGU," ujar seorang ahli hukum agraria yang enggan disebutkan namanya.
 
Dalam kawalan GMOCT, PT SPS 2 Agrina pun melaporkan dua warga Desa Babahlueng yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) ke Sub Tipidter IV Polda Aceh. Perusahaan tersebut juga mengklaim memiliki HGU dan menggarap lahan puluhan warga lainnya. Klaim ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina.
 
Ketidakjelasan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina semakin diperparah dengan keengganan perusahaan untuk menunjukkan bukti fisik izin HGU dengan alasan bahwa itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Padahal, menurut putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik.
 
Anas Muda Siregar, mantan terpidana kasus ini, menyebutkan bahwa PT SPS 2 Agrina memiliki izin HGU Nomor 34 Tahun 1999. Namun, jika merujuk pada direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, perusahaan yang telah divonis bersalah tidak dapat memperpanjang HGU. PT SPS 2 Agrina sendiri telah divonis bersalah pada tahun 2012.
 
Tim liputan GMOCT mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya. Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, mengarahkan tim untuk bertemu dengan Fitrah, staf BPN Nagan Raya. Namun, Fitrah menyatakan bahwa ia tidak dapat memperlihatkan izin HGU tanpa izin kepala BPN dan karena izin HGU termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
 
"Jika ingin diperlihatkan izin HGU, silakan ke Kanwil BPN Nagan Raya," ujar Fitrah.
 
Tim liputan GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan berencana membawa bukti direktori putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 ke Kementerian ATR BPN dan Ombudsman RI sebagai alat bukti tambahan pelaporan. Tujuannya adalah agar PT SPS 2 Agrina segera ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
 
 
 #noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

By On Oktober 10, 2025



Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku pembacokan, Muslem, adalah seorang centeng yang bekerja untuk PT SPS 2 Agrina.
 
Informasi ini bukan isapan jempol belaka. Anas Muda Siregar, pihak PT SPS 2 yang juga mantan narapidana kasus pembakaran lahan pada tahun 2012, mengakui hal tersebut di hadapan tim GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
 
"Soal kasus kau apalagi yang kurang? Saat ini si Muslem sudah ditangkap, sudah dipenjara dan kita bertemu di pengadilan, lalu apalagi yang kau tanyakan?" ujar Anas Muda Siregar dengan nada arogan, mengkonfirmasi status Muslem sebagai centeng di perusahaannya.
 
Pengakuan ini menjadi bukti kuat keterkaitan PT SPS 2 Agrina dalam kasus pembacokan ini. Sekertaris Umum GMOCT, Asep NS, menyatakan bahwa dengan terungkapnya fakta ini, pihaknya mendesak Propam Polda Aceh untuk segera memerintahkan penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya untuk memeriksa PT SPS 2 Agrina secara mendalam.
 
"Kami mendesak agar motif dan dalang di balik aksi pembacokan ini segera terungkap. Jika Satreskrim Polres Nagan Raya tidak bertindak, Propam Polda Aceh harus menindak tegas penyidik yang bersangkutan," tegas Asep NS.
 
GMOCT juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Muslem. Asep NS membandingkan pernyataan Bripka Edi Sunarto, penyidik Polres Nagan Raya, yang menyebut Muslem sebagai keamanan desa dengan pengakuan Anas Muda Siregar yang menyatakan Muslem sebagai centeng PT SPS 2 Agrina.
 
"Terkesan ada dugaan pesanan BAP agar pihak PT SPS 2 Agrina tidak terseret dalam kasus ini," ujar Asep NS.
 
Tim liputan GMOCT berencana mendatangi PLT Kasatreskrim Polres Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk meminta keterangan terkait lambannya pengusutan dalang di balik pembacokan ini. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat PT SPS 2 Agrina pernah divonis bersalah atas kasus kebakaran lahan gambut pada tahun 2012.
 
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

#noviralnojustice

#propammabespolri

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#ptsps2agrina

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Lima Orang Pengurus PWGI Raih Gelar Pascasarjana: Merajut Iman dan Intelektualitas di Era Digital

By On Oktober 10, 2025



Jakarta, 10 Oktober 2025 – Suasana Gedung ITC Cempaka Mas, Jakarta sore itu dipenuhi rasa haru dan sukacita. Lantunan Gaudeamus Igitur mengiringi langkah para wisudawan, dosen, dan pimpinan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Dian Harapan. Di antara mereka, empat wajah pengurus Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) tampak bersinar. Hari itu menjadi tonggak bersejarah: mereka resmi menuntaskan studi pascasarjana—dua di antaranya pada program doktoral, dua lainnya di program magister, dan satu orang anggota PWGI Jakarta yang wisuda Strata satu sebagai Sarjana Teologia.

Keempat pengurus tersebut adalah:
• Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, S.Th., M.Min. (Dewan Penasihat PWGI) – Doktor Teologi
• Pdt. Hosea Sudarna, S.Th. (Dewan Pendiri PWGI) – Magister Teologi
• Carlla Paulina Waworuntu, S.Th. (Bendahara Umum PWGI) – Magister Teologi
• Dr. Dharma Leksana, S.Th., M.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI) – Doktor Teologi
Dan Satu orang Pengurus dari Dewan Pimpinan Daerah PWGI Provinsi Jakarta yaitu Vera Tutupary, meraih gelar Sarjana Teologia (S.Th.)


Mereka menempuh studi di STT Dian Harapan, lembaga yang dikenal konsisten melahirkan pemimpin gereja yang siap menghadapi zaman.


Dari Aula ke Medan Digital

Dalam orasi ilmiah bertajuk “Teologi Algoritma: Peta Konseptual Iman di Era Digital”, Dharma Leksana menegaskan bahwa tantangan gereja masa kini bukan lagi sekadar filsafat atau ideologi, melainkan algoritma yang bekerja diam-diam membentuk realitas iman umat.

“Algoritma telah menjadi Nomos Digital, hukum baru yang menentukan informasi yang kita terima, berita yang kita yakini, bahkan komunitas rohani yang kita temukan atau kehilangan,” ujarnya dengan lantang.

Dharma, yang lulus dengan predikat cum laude, mengajak gereja tidak menjadi objek pasif teknologi, melainkan subjek kritis yang mampu membongkar bias algoritma, memperjuangkan keadilan digital, dan menegaskan martabat manusia sebagai Imago Dei. Ia menutup pesannya dengan panggilan profetik: “Kita harus keluar sebagai pahlawan Logos, bukan pengikut pasif Nomos Digital.”


Iman yang Menyala di Masa Emiritas

Tak kalah menginspirasi, Pdt. (Em.) Hosea Sudarna meneguhkan arti panggilan gembala di era digital. Dalam tesisnya, “The Pastoral Role as Staff and Bridge in the Digital Era”, ia menafsir ulang metafora tongkat gembala sebagai jembatan yang menghubungkan jemaat dengan realitas baru.

Meski telah memasuki masa emeritus, mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Jakarta 33 tahun silam ini tetap bersemangat kembali ke bangku kuliah. “Belajar adalah perjalanan seumur hidup,” ujarnya lirih, sekaligus menyampaikan teladan tentang kerendahan hati dan semangat untuk terus berkembang.

Suara Perempuan di Mimbar Digital
Sementara itu, Carlla Paulina Waworuntu, bendahara umum PWGI, melanjutkan perjalanannya dari sarjana menuju magister di almamater yang sama. Karyanya bertajuk “Homiletika di Era Digital: Menuju Model Hybrid Homiletics” menjadi refleksi segar tentang bagaimana khotbah dapat menjembatani dunia fisik dan digital, tanpa kehilangan kedalaman rohani.

Unjuk Rasa Iman di Ruang Siber

Pdt. Johanes Imanuel Tuwaidan, yang telah melayani 33 tahun di GKI Palsigunung, menulis disertasi “Faith Protest in the Digital Era”. Ia menafsir kisah perempuan Kanaan (Matius 15:22–28) sebagai bentuk “unjuk rasa iman” yang relevan bagi gereja di ruang digital—dimana suara umat sering tersaring, tereduksi, bahkan hilang. Melalui karya ini, Johanes meneguhkan tanggung jawab gereja digital untuk hadir sebagai ruang solidaritas.

Dukungan dan Apresiasi

Sekretaris Umum PWGI, Ribut Karyono, menyebut keberhasilan empat pengurus ini sebagai perwujudan visi organisasi: mencetak jurnalis Kristen yang profesional dan pemimpin gereja yang visioner.

Pdt. Jahenos Saragih, Ketua Dewan Penasihat PWGI, menambahkan apresiasinya: “Belajar tak kenal usia.

Apa yang dicapai hari ini hendaknya menjadi teladan dan inspirasi bagi semua pengurus PWGI di tingkat pusat hingga daerah.”

Ucapan selamat pun mengalir deras dari jajaran DPP, DPD, hingga DPC PWGI, juga dari gereja-gereja mitra dan lembaga-lembaga pendukung.

Lebih dari Sekadar Gelar

Prosesi wisuda ditutup dengan ikrar wisudawan dan lantunan Mars STT Dian Harapan. Namun bagi keempat pengurus PWGI, gelar akademik bukan sekadar simbol, melainkan mandat untuk melayani dengan lebih mendalam.

Hari itu, di Jakarta, lahir bukan hanya doktor dan magister baru, tetapi juga saksi hidup bahwa iman dan intelektualitas dapat berjalan bersama. Di tengah derasnya arus digital, mereka memilih menjadi terang—membawa Injil hingga ke ruang siber.

 ( Sumber : Tim Publikasi DPP-PWGI / Reportasejabar.com )


Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?

By On Oktober 10, 2025


 


Jawa Barat – "Delapan dekade Indonesia merdeka, kesejahteraan rakyat masih menjadi utopia," ujar Prof. Dr. Nandan Limakrisna, seorang akademisi visioner, dalam sebuah diskusi publik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kesenjangan ekonomi yang kian menganga menjadi sorotan utama, di mana kekayaan alam negeri ini lebih banyak dinikmati segelintir elite, sementara mayoritas rakyat berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Pasal 33 UUD 1945: Mimpi yang Terkoyak?
 
Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi kompas dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pasal ini mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini terdistorsi oleh logika pasar bebas, liberalisasi sumber daya alam, dan sistem keuangan yang berbasis pada riba (bunga) serta uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik.
 
Oligarki Ekonomi: Ketika Pasal 33 Hanya Menjadi Retorika
 
Alih-alih menjadi pengendali strategis, negara justru lebih berperan sebagai regulator yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada korporasi swasta besar, baik nasional maupun asing. Kontrak jangka panjang yang menguntungkan segelintir pihak telah melahirkan oligarki ekonomi, di mana kebijakan ekonomi lebih berpihak pada kepentingan kelompok modal daripada kepentingan rakyat banyak.
 
Sistem Bunga: Akar Ketimpangan yang Terlupakan
 
Penggunaan bunga (riba) sebagai fondasi sistem keuangan modern menjadi salah satu akar masalah yang paling mendalam. Dalam sistem ini, uang seolah "beranak" tanpa aktivitas produktif yang nyata. Pemilik modal mendapatkan keuntungan tetap, sementara peminjam menanggung risiko. Akibatnya, jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar, dan negara pun terjerat dalam ketergantungan utang.
 
Uang Fiat: Ilusi Nilai yang Menyesatkan
 
Penggunaan uang fiat (uang kertas yang nilainya bergantung pada kepercayaan) juga memperparah keadaan. Nilai uang terus merosot akibat inflasi dan ekspansi moneter yang tidak terkendali. Rakyat kecil yang menabung dalam rupiah pun harus rela melihat daya belinya terus tergerus, sementara pemilik aset riil justru semakin kaya.
 
Pasal 33: Jalan Keluar dari Krisis?
 
Prof. Nandan Limakrisna menawarkan solusi dengan kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945. Negara harus lebih aktif mengendalikan cabang produksi penting dan pengelolaan sumber daya alam strategis, serta mendorong ekonomi rakyat melalui koperasi modern, UMKM, dan BUMDes. Selain itu, ketergantungan pada utang berbunga harus dikurangi, dan penggunaan instrumen keuangan berbasis nilai riil, seperti emas atau komoditas, harus didorong.
 
Ekonomi Islam: Alternatif yang Menjanjikan?
 
Sejarah telah membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam yang bebas riba dan menggunakan uang bernilai intrinsik mampu menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 yang menekankan gotong royong, keadilan sosial, dan kedaulatan negara dalam ekonomi. Penerapan ekonomi Islam modern dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari reformasi sistem pembiayaan, penguatan koperasi dan zakat produktif, serta peningkatan literasi keuangan syariah.
 
Saatnya Reformasi Ekonomi!
 
Menuju Indonesia Emas 2045, reformasi ekonomi dari akar menjadi sebuah keharusan. "Ekonomi yang adil tidak lahir dari utang dan spekulasi, melainkan dari produktivitas, kejujuran, dan pengelolaan amanah untuk kemaslahatan rakyat," pungkas Prof. Nandan.
 
Dengan kembali pada jati diri ekonomi bangsa dan menggali kembali prinsip-prinsip Islam yang telah terbukti menciptakan keadilan sosial, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan rakyat yang sejati.


(Sumber : Prof. Dr. Nandan Limakrisna / Reportasejabar.com)



Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

By On Oktober 10, 2025

Cirebon.bentengmerdeka.online 

Pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Saeful Yunus selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan konfirmasi resmi terkait berkembangnya isu bahwa PT Indocement telah memperpanjang Surat Hak Pengelolaan (SHP) di wilayah Desa Cikeusal. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran informasi sepihak yang dapat menimbulkan kegaduhan sosial maupun spekulasi hukum di tingkat masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, dengan tegas membantah adanya perpanjangan SHP yang melibatkan Desa Cikeusal. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum menerima surat permohonan, komunikasi resmi, ataupun bentuk koordinasi apapun dari pihak Indocement terkait perpanjangan hak tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebut seolah-olah proses perpanjangan sudah berjalan adalah tidak benar dan tidak berdasar.


Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola desa, setiap perpanjangan SHP wajib melalui mekanisme formal yang melibatkan pemerintah desa sebagai otoritas awal wilayah. Tanpa permohonan tertulis, musyawarah desa, serta rekomendasi resmi dari perangkat desa, setiap klaim perpanjangan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat prosedur. Dedi menegaskan bahwa pengabaian mekanisme ini dapat berimplikasi pada sengketa administratif dan pelanggaran asas legalitas.


Saeful Yunus menilai klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan potensi konflik kepentingan. SBI menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang menyangkut ruang hidup warga. Ia meminta setiap pihak berhenti menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.


Sebagai pemegang otoritas wilayah, Dedi Karsono menyatakan bahwa Desa Cikeusal terbuka terhadap komunikasi resmi jika Indocement berniat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun ia menegaskan bahwa tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah, pemerintah desa berhak menolak atau tidak mengakui klaim perpanjangan tersebut. Prioritas utama desa adalah menjaga kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan kepentingan masyarakat.


Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mempertanyakan legalitas klaim perpanjangan SHP oleh Indocement apabila dilakukan tanpa pelibatan Pemerintah Desa Cikeusal. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan ruang desa wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan originér atas wilayahnya. Selain itu, setiap pemberian atau perpanjangan hak pengelolaan lahan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, dan persetujuan dalam bentuk berita acara atau rekomendasi resmi, setiap tindakan perpanjangan dapat dikualifikasikan sebagai cacat prosedural dan tidak mengikat secara hukum.


Saeful yunus se,mm meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi ikut serta mengawal kebenaran informasi ini. Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan perpanjangan SHP tanpa prosedur sah, hal itu berpotensi melanggar asas legalitas, prinsip good governance, dan ketentuan administratif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik yang menafikan kewenangan desa atau memanipulasi hukum demi kepentingan korporasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak hukum pemerintahan desa adalah bagian mutlak dari penegakan hukum.(Red)

Aris "Siluman", Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK - GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

By On Oktober 10, 2025


 


Semarang, 9 Oktober 2025 (GMOCT) — Kasus dugaan bandar sabu kebal hukum di Semarang, yang melibatkan Aris Kentir alias Siluman, semakin memanas. Pria yang dikenal luas di kalangan pengguna narkoba Semarang ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Desakan agar Propam Mabes Polri turun tangan pun menggema.

 

Nama Aris mencuat sejak kasus dugaan rekayasa penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga, Yn, yang dituduh sebagai pengedar sabu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, menunjukkan bahwa Yn hanya disuruh membeli sabu dari Aris dan rekannya, Ragil alias Justo.

 

Ragil alias Justo kini telah ditangkap, namun Aris alias Siluman masih bebas berkeliaran di Semarang, meski berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

“Justo sudah ditangkap, tapi Aris masih keluyuran. Bukankah DPO artinya orang yang tidak diketahui keberadaannya? Ini jelas janggal,” ujar Frans Baho, pengamat kebijakan publik yang sejak awal mengawal kasus ini.

 

Yang lebih mencengangkan, Aris secara terbuka mengaku sudah lima kali ditangkap pihak Polda, namun tidak pernah diproses hingga ke pengadilan.

 

“Saya sudah lima kali ditangkap Polda, gak masalah pak,” ucap Aris melalui sambungan telepon kepada awak media.

 

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Aris diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng berinisial ADK.

 

“Informasi yang kami dapat, sabu yang dijual Aris berasal dari oknum ADK di Subdit III. Oknum tersebut diduga menjadi pelindung sekaligus pemasok bagi jaringan Aris,” ungkap sumber terpercaya kepada tim media.

 

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara bandar dan oknum aparat di lingkungan Polda Jawa Tengah. Bahkan, seorang perwira Subdit I, Wiyoto, sempat menyatakan bahwa pihaknya “menunggu Aris memegang barang bukti besar” baru akan ditangkap.

 

“Kalau bilang menunggu BB besar, artinya mereka tahu keberadaannya. Jangan bodohi masyarakat. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih,” tegas Frans Baho, aktivis asal Papua yang dikenal membela masyarakat korban kriminalisasi.

 

Frans mendesak Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas bawahannya yang diduga terlibat.

 

“Saya percaya Pak Dirnarkoba punya integritas dan ketegasan. Kalau ada oknum bermain, tindak dan keluarkan dari kesatuan. Jangan sampai muncul korban seperti Yn lagi,” ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Aris alias Siluman.

 

“Masih dilakukan pencarian, mohon bantuannya bila mengetahui keberadaannya,” tulisnya singkat.

 

GMOCT mendesak Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kuat adanya perlindungan terhadap bandar narkoba oleh oknum aparat di tubuh Polda Jawa Tengah. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah, dan membutuhkan tindakan tegas dari pimpinan Polri.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, serta berharap tidak ada lagi oknum aparat yang bermain mata dengan jaringan narkoba.


#noviralnojustice


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#poldajateng


#dpo


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

By On Oktober 10, 2025





 
Nagan Raya, BM.online - Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Media Online Centralpers.press secara tegas menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang warga Desa Babahlueng, Husaini, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (9/10/2025). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks yang dinilai merugikan reputasi media dan profesi jurnalis.
 
Langkah hukum ini berawal dari sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima oleh Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Saudara Ridwanto. Dalam percakapan tersebut, Husaini meminta seorang wartawan untuk membantah tuduhan terhadap dua kepala desa dan masyarakat Babahlueng yang disebut mengeluarkan alat berat (excavator) PT SPS 2 di lokasi plasma Babahlueng, dengan klaim bahwa berita tersebut adalah "hoaks dan fitnah."
 
Berita yang dimaksud adalah artikel berjudul "Dua Geuchik Bersatu: Bantah Ijin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2" yang tayang pada 27 September 2025 di Centralpers.press dan GMOCT. Pimpinan Redaksi Centralpers.press, Cahyo Purnomo, merasa keberatan dan tidak nyaman atas tuduhan Husaini yang berpotensi merusak kredibilitas media.
 
Sebelum mengambil tindakan hukum, kebenaran isi berita tersebut telah dikonfirmasi melalui wawancara langsung yang dilakukan oleh Asep NS dengan Mantan Geuchik Babahlueng, Samsuddin, dan Geuchik aktif Babahlueng, Merril Yasar, pada 7 Oktober 2025 di Nagan Raya. Kedua Geuchik tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur fitnah dalam pemberitaan yang telah diterbitkan.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan bahwa pelaporan ini diharapkan menjadi pelajaran penting. "Dengan dilakukannya pelaporan ini, jangan ada lagi ke depannya warga yang tidak mempelajari hasil karya jurnalis dengan seksama, namun malah memvonis dan menyebutkan bahwa hasil karya jurnalis yang dikeluarkan oleh GMOCT dan Centralpers adalah hoaks dan fitnah," tegas Asep NS.

" Kalau Husaini ini merasa keberatan akan berita yang diterbitkan oleh Centealpres yang tergabung di Organisasi kami, seharusnya Husaini ini menghubungi kami dikarenakan disetiap cover foto pemberitaan GMOCT tertera no Pengaduan yang mana itu adalah no kontak saya sendiri selaku sekertaris Umum, bukan malah menyebutkan bahwa berita kami disebut hoak dan Fitnah namun saat kami datangi ke rumah Husaini dia tidak dapat membuktikan ucapannya malah menantang untuk dilaporkan ".
 
Senada dengan itu, Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, mengapresiasi respons cepat dari penyidik Polres Nagan Raya yang telah menerima pelaporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat dipercepat, mengingat pentingnya menghargai kinerja jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan ini kini telah diproses oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, menandai komitmen media dalam menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme.

"Husaini ini didalam berita kami tidak kami sebutkan, aparat pemerintah bukan, koq malah dia yang keberatan dan menyebutkan bahwa berita yang dikeluarkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama diantaranya Centealpres yang serentak bersama puluhan media online yang tergabung di GMOCT adalah Hoak dan Fitnah ".

#noviralnojustice

#jurnalis

#gmoct

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:




Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

By On Oktober 10, 2025

Cirebon.Bentengmerdeka.online

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Agung bertemu langsung dengan Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., selaku Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI. Pertemuan ini menjadi langkah strategis SBI dalam menggali penegakan hukum dan pengawasan administratif terkait dugaan pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement yang masa Surat Hak Pakai (SHP)-nya telah berakhir.


Agung menyampaikan bahwa dua desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat—mengeluhkan lahan milik pemdes yang masih dikelola PT Indocement meskipun hak pakainya sudah kedaluwarsa. Lebih jauh, kedua desa mengaku tidak pernah diajak komunikasi atau musyawarah terkait perpanjangan atau pengalihan status lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pengabaian terhadap hak desa serta potensi pelanggaran hukum pertanahan.


Secara hukum pidana, tindakan menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hak yang sah dapat melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Bila terdapat unsur penguasaan manfaat yang merugikan desa, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa izin juga relevan. Dari segi regulasi pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hak yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang telah berakhir tidak boleh digunakan kembali tanpa perpanjangan yang sah. Di tingkat desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola aset desa dan melindungi hak atas tanah ulayat atau tanah kas desa.


Sementara itu, dari sisi pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan atas aset strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan keamanan wilayah. Apabila tindakan korporasi menimbulkan kerugian negara atau penyalahgunaan aset desa, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, terutama bila ada potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan tanah tanpa mekanisme hukum yang sah.


SBI berharap Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, baik dari sisi pengawasan pertanahan, tanggung jawab korporasi, maupun pembiaran oleh instansi terkait. Agung menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahap awal sebelum SBI mengirim surat audiensi resmi kepada PT Indocement. Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian berbasis hukum, SBI siap mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Desa, dan kementerian terkait lainnya demi memastikan hak desa dihormati dan kepentingan publik tidak ditabrak oleh kepentingan korporasi.

Kedaulatan Air di Tangan Rakyat: Amanah Konstitusi dan Syariah

By On Oktober 09, 2025




Oleh: Nandan Limakrisna.,

 
Air adalah sumber kehidupan, hak dasar rakyat, dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun, pengelolaan sumber daya air di Indonesia masih jauh dari ideal. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar pemberi izin bagi korporasi. Sudah saatnya kita menata ulang tata kelola air demi kedaulatan sejati.
 
Tiga Langkah Menuju Kedaulatan Air
 
1. Studi Daya Dukung dan Daya Tampung Air:Pemerintah wajib melakukan studi komprehensif yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga lingkungan sebelum memberikan izin pemanfaatan air. Hasil studi ini harus menjadi dasar penentuan kuota maksimal pengambilan air. Evaluasi berkala diperlukan, dan izin harus dikurangi atau dicabut jika debit air menurun.
2. Skema Kepemilikan Bersama dan Bagi Hasil yang Adil:Masyarakat lokal harus menjadi pemilik manfaat utama melalui BUMDes atau koperasi air. Perusahaan swasta boleh mengelola, tetapi dengan skema bagi hasil yang proporsional, misalnya 60% untuk perusahaan dan 40% untuk masyarakat. Bagian masyarakat harus berupa porsi keuntungan langsung, bukan sekadar CSR. Dengan demikian, rakyat menjadi komisaris sejati, bukan penonton.
3. Batasi Penguasaan Pasar oleh Perusahaan Besar:Pemerintah perlu menetapkan batas maksimal penguasaan pasar oleh satu perusahaan, misalnya 20% pangsa pasar nasional AMDK. Ini untuk mencegah monopoli dan memberi ruang bagi pelaku lokal, BUMDes, dan UMKM. Distribusi ekonomi akan lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan distributif.
 
Negara Hadir Sebagai Pengendali
 
Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip-prinsip Islam telah mengamanatkan bahwa air adalah milik bersama. Negara bertanggung jawab menjaga keadilan dalam pengelolaannya. Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Negara harus hadir bukan sekadar pemberi izin, tetapi sebagai pengendali kepentingan publik dan pelindung hak rakyat. Rakyat lokal harus menjadi subjek, bukan objek. Swasta boleh berperan, namun dengan batasan tegas dan distribusi manfaat yang adil.
 
Saatnya Rakyat Jadi Pemilik Sejati
 
Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menata ulang tata kelola air. Ketergantungan pada korporasi besar harus diimbangi dengan pemberdayaan rakyat dan penguatan regulasi. Tiga langkah sederhana di atas dapat menjadi pondasi kedaulatan air sejati.
 
Air adalah amanah Allah dan hak seluruh rakyat. Sudah saatnya rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pemilik sejati kedaulatan air di tanah sendiri, sesuai amanat konstitusi dan petunjuk syariah.
 
Penulis: Nandan Limakrisna, akademisi dan pemerhati ekonomi-politik sumber daya alam. Aktif dalam kajian kebijakan publik dan strategi penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

By On Oktober 09, 2025



Jawa Barat, BM.online – Di tengah persiapan menyongsong Indonesia Emas 2045, kemandirian pangan menjadi pilar utama yang tak bisa diabaikan. Sektor pertanian, yang menyumbang 12-13% PDB dan menyerap sekitar 30% tenaga kerja, memegang peranan krusial. Namun, produktivitas yang stagnan, kerusakan lahan, serta ketergantungan pada pupuk kimia dan impor pangan menjadi tantangan serius.
 
Nandan Limakrisna, seorang pengamat pertanian, menekankan pentingnya revolusi pupuk dari kimia sintetik ke organik dan hayati. "Kebijakan pupuk bukan sekadar soal pertanian, melainkan strategi ekonomi nasional jangka panjang," ujarnya, Kamis (9/10/2025).
 
Tantangan Degradasi Lahan dan Ketergantungan Kimia
 
Selama empat dekade terakhir, subsidi pupuk kimia telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, kerusakan mikroorganisme tanah, dan ketergantungan impor bahan baku pupuk. Studi FAO (2023) memperkirakan, tanpa perubahan kebijakan, degradasi tanah dapat menurunkan hasil panen hingga 30% dalam 15 tahun mendatang.
 
Solusi Strategis: Gerakan Nasional Pupuk Organik & Hayati (GNOH)
 
Pupuk organik dan hayati menawarkan solusi jangka panjang untuk memulihkan kesuburan tanah dan memperkuat kemandirian pangan. Pupuk organik (kompos, pupuk kandang, bio-slurry) dan pupuk hayati (mikroba pengikat nitrogen, pelarut fosfat, PGPR, dekomposer) memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan:
 
1. Meningkatkan Produktivitas Berkelanjutan: Kombinasi pupuk hayati dan organik dapat meningkatkan produktivitas padi hingga 25% sambil mengurangi penggunaan pupuk kimia hingga 50%.
2. Mengurangi Impor Pupuk: Produksi pupuk hayati dan organik dapat dilakukan oleh koperasi, BUMDes, dan UMKM, menghemat triliunan rupiah subsidi pupuk kimia.
3. Mendorong Ekonomi Sirkular Desa: Limbah pertanian dan peternakan diolah menjadi pupuk bernilai ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru.
4. Menurunkan Emisi: Penggunaan pupuk hayati menurunkan emisi gas rumah kaca dan memperbaiki struktur tanah.
 
Pilar Kebijakan GNOH
 
Untuk mewujudkan GNOH, diperlukan lima pilar kebijakan strategis:
 
1. Alih Subsidi ke Kesehatan Tanah: Mengubah sebagian subsidi pupuk kimia menjadi subsidi berbasis rekomendasi uji tanah.
2. Industri Organik Lokal di Desa: Mendorong koperasi, BUMDes, dan UMKM menjadi produsen pupuk hayati dan organik bersertifikat.
3. Riset Terapan & Sertifikasi Cepat: Mempercepat riset strain mikroba lokal unggul dan standarisasi SNI pupuk hayati.
4. Integrasi dengan Lumbung Pangan & Food Estate: Setiap kawasan sentra pangan wajib memiliki unit produksi pupuk organik-hayati lokal.
5. Skema Pembiayaan Hijau: Memanfaatkan green financing, CSR BUMN, dan dana desa untuk investasi mesin pengolahan limbah dan fermentasi mikroba.
 
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

(Oleh: Nandan Limakrisna.,)

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

By On Oktober 09, 2025



Nagan Raya – Selasa, 8 Oktober 2025. Suasana haru dan khidmat terasa di kediaman Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, di Desa Seumanyam Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur. Warga Gampong Babahlueng bersama tokoh masyarakat menggelar upacara adat Peusijuek sebagai wujud doa keselamatan dan dukungan moral kepada Ridwan yang menjadi korban pembacokan oleh pelaku bernama Muslem.

 

Acara adat ini dihadiri oleh Kepala Dusun Mangga, penyidik dari Polsek setempat, wakil Danramil Alue Bilie, serta Sekretaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Asep NS. Kehadiran unsur aparat dan tokoh masyarakat ini menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga kehormatan dan keamanan warga.

 

Dalam sambutannya, para tokoh adat menekankan bahwa peusijuek adalah tradisi Aceh untuk memohon keselamatan dan menolak bala. Ridwan menerima acara ini dengan rasa syukur dan menyampaikan apresiasi atas dukungan moral yang diberikan masyarakat di tengah proses hukum yang berjalan.

 

"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendoakan. Ini menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat Aceh masih sangat kuat. Kita akan terus menjunjung tinggi nilai adat dan keadilan," ujar Ridwan.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang berada di Nagan Raya dalam rangka mengawal kasus sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina yang mengkriminalisasi dua warga Desa Babahlueng, serta kasus pembacokan terhadap Ridwan, menyampaikan apresiasinya atas undangan warga.

 

"Meskipun saya baru pertama kali mengikuti acara ini dan diikutsertakan guna didoakan oleh semua yang menghadiri acara Peusijuek ini, saya ikuti dengan khusyuk dan khidmat guna untuk meminta Ridho Allah SWT," ujar Asep NS, mengutip salah seorang tokoh masyarakat Desa Babahlueng.

 

Asep NS menambahkan, "Saya pun berharap, doa dari semua yang hadir dalam acara tersebut akan memberi hikmah dan hidayah bagi semuanya, termasuk untuk GMOCT agar dapat menyelesaikan tugasnya mengawal aspirasi masyarakat yang dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina."

 

Acara peusijuek berlangsung sederhana namun penuh makna. Setelah doa bersama, kegiatan ditutup dengan makan kenduri sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan seluruh warga yang hadir. Tradisi ini menjadi pesan moral bahwa kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah, dan masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi adat, persaudaraan, serta supremasi hukum.

 

#noviralnojustice


#persijuek


#bandaaceh


#naganraya


#babahlueng


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *