Berita Terbaru
Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban
By Redaksi On Oktober 12, 2025
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 Oktober 2025 – Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Nagan Raya, Aceh, setelah PT SPS 2 Agrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat saling lempar tanggung jawab untuk memperlihatkan bukti fisik ijin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina untuk dijadikan dasar melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Konflik ini berdampak langsung pada warga Desa Babah Lueng yang kini terancam kriminalisasi.
Persoalan bermula ketika Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, pada Kamis (9/10/2025), mengklaim memiliki HGU Nomor 34 Tahun 1999 dan menyuruh team liputan khusus GMOCT mendatangi pihak BPN Nagan Raya untuk menunjukkan bukti fisik izin tersebut. Namun, Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, melalui sambungan telepon pada Jumat (10/10/2025), justru balik mempertanyakan klaim tersebut. "Jika memang SPS 2 Agrina merasa memiliki HGU, maka pihak dia lah yang harus memperlihatkan, kenapa lempar tanggung jawab," ujarnya.
" Biar nanti saya tegur pihak SPS 2 nya " tegas Safwan pula.
Ironisnya, Fitrah, seorang staf BPN Nagan Raya, justru menyatakan bahwa bukti fisik izin HGU adalah informasi publik yang dikecualikan. "Jika ingin mengaksesnya, silakan untuk mendatangi Kanwil BPN Banda Aceh," kata Fitrah kepada tim liputan khusus GMOCT yang mendampingi perwakilan warga Desa Babah Lueng.
Pernyataan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik. Keterbukaan informasi HGU sangat penting untuk memastikan transparansi pengelolaan sumber daya alam dan mencegah konflik dengan masyarakat lokal.
Akibat dari ketidakjelasan ini, dua warga Desa Babah Lueng dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina dengan dasar HGU yang keberadaannya masih menjadi tanda tanya. Selain itu, sejumlah warga lain yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) dan telah membayar pajak juga merasa terancam.
Masyarakat kini menuntut ketegasan dari Kepala BPN Nagan Raya untuk memanggil PT SPS 2 Agrina dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi warga Desa Babah Lueng yang menjadi korban dari sengkarut data HGU ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan betapa sulitnya akses informasi publik terkait HGU di Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan telah mengamanatkannya. Konflik kepentingan dan ketidakjelasan informasi seringkali menjadi penyebab utama sengketa lahan yang merugikan masyarakat kecil.
#noviralnojustice
#bpnnaganraya
#kanwilbpnbandaaceh
#kementerianatrbpn
#ombudsmanri
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie
By Redaksi On Oktober 11, 2025
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) — Sabtu, 11 Oktober 2025. PT Socfindo Seumanyam menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar dengan memperbaiki jembatan lintas Desa Alue Pungkie (Gunong Kong), Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Perbaikan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan.
Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara, yang merupakan bagian dari GMOCT.
Perbaikan jembatan ini merupakan respons cepat PT Socfindo Seumanyam terhadap permintaan masyarakat Desa Alue Pungkie, yang disampaikan melalui tokoh masyarakat setempat, Sulaiman Daud, yang juga mantan anggota DPRK Nagan Raya.
H. Ricky Irawan, SP, Pengurus PT Socfindo Seumanyam, menjelaskan bahwa perbaikan jembatan ini adalah bagian dari program kemitraan dan CSR perusahaan. “Perbaikan jembatan di Desa Gunong Pungkie ini bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas transportasi masyarakat setempat. Ini adalah komitmen kami dalam mempererat kemitraan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ricky Irawan menambahkan bahwa inisiatif ini juga merupakan bentuk dukungan PT Socfindo Seumanyam terhadap peningkatan akses ekonomi dan mobilitas warga di wilayah operasional perusahaan.
Sulaiman Daud, tokoh masyarakat Desa Alue Pungkie, menyampaikan apresiasi mendalam kepada manajemen PT Socfindo Seumanyam atas respons cepat dan kepedulian mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada PT Socfindo Seumanyam atas perbaikan jembatan ini. Akses jalan yang lebih baik ini akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam mengangkut hasil perkebunan seperti tandan buah segar (TBS) ke pabrik. Kami berharap kepedulian ini akan terus berlanjut,” katanya.
Inisiatif PT Socfindo Seumanyam ini diapresiasi oleh masyarakat sebagai contoh nyata sinergi positif antara perusahaan dan warga. Langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga mendorong peningkatan kegiatan ekonomi di pedesaan.
#noviralnojustice
#ptsocfindoseumanyam
Team/Red(Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
SPBU 44.556.02 Wates Diduga Bekerjsama Dengan Mafia BBM, Aktifis Minta Polres Kulonprogo Bertindak Tegas
By Redaksi On Oktober 11, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Lima Orang Pengurus PWGI Raih Gelar Pascasarjana: Merajut Iman dan Intelektualitas di Era Digital
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Cirebon.bentengmerdeka.online
Pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Saeful Yunus selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan konfirmasi resmi terkait berkembangnya isu bahwa PT Indocement telah memperpanjang Surat Hak Pengelolaan (SHP) di wilayah Desa Cikeusal. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran informasi sepihak yang dapat menimbulkan kegaduhan sosial maupun spekulasi hukum di tingkat masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, dengan tegas membantah adanya perpanjangan SHP yang melibatkan Desa Cikeusal. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum menerima surat permohonan, komunikasi resmi, ataupun bentuk koordinasi apapun dari pihak Indocement terkait perpanjangan hak tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebut seolah-olah proses perpanjangan sudah berjalan adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola desa, setiap perpanjangan SHP wajib melalui mekanisme formal yang melibatkan pemerintah desa sebagai otoritas awal wilayah. Tanpa permohonan tertulis, musyawarah desa, serta rekomendasi resmi dari perangkat desa, setiap klaim perpanjangan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat prosedur. Dedi menegaskan bahwa pengabaian mekanisme ini dapat berimplikasi pada sengketa administratif dan pelanggaran asas legalitas.
Saeful Yunus menilai klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan potensi konflik kepentingan. SBI menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang menyangkut ruang hidup warga. Ia meminta setiap pihak berhenti menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.
Sebagai pemegang otoritas wilayah, Dedi Karsono menyatakan bahwa Desa Cikeusal terbuka terhadap komunikasi resmi jika Indocement berniat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun ia menegaskan bahwa tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah, pemerintah desa berhak menolak atau tidak mengakui klaim perpanjangan tersebut. Prioritas utama desa adalah menjaga kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan kepentingan masyarakat.
Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mempertanyakan legalitas klaim perpanjangan SHP oleh Indocement apabila dilakukan tanpa pelibatan Pemerintah Desa Cikeusal. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan ruang desa wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan originér atas wilayahnya. Selain itu, setiap pemberian atau perpanjangan hak pengelolaan lahan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, dan persetujuan dalam bentuk berita acara atau rekomendasi resmi, setiap tindakan perpanjangan dapat dikualifikasikan sebagai cacat prosedural dan tidak mengikat secara hukum.
Saeful yunus se,mm meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi ikut serta mengawal kebenaran informasi ini. Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan perpanjangan SHP tanpa prosedur sah, hal itu berpotensi melanggar asas legalitas, prinsip good governance, dan ketentuan administratif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik yang menafikan kewenangan desa atau memanipulasi hukum demi kepentingan korporasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak hukum pemerintahan desa adalah bagian mutlak dari penegakan hukum.(Red)
Aris "Siluman", Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK - GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Semarang, 9 Oktober 2025 (GMOCT) — Kasus dugaan bandar sabu kebal hukum di Semarang, yang melibatkan Aris Kentir alias Siluman, semakin memanas. Pria yang dikenal luas di kalangan pengguna narkoba Semarang ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Desakan agar Propam Mabes Polri turun tangan pun menggema.
Nama Aris mencuat sejak kasus dugaan rekayasa penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga, Yn, yang dituduh sebagai pengedar sabu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, menunjukkan bahwa Yn hanya disuruh membeli sabu dari Aris dan rekannya, Ragil alias Justo.
Ragil alias Justo kini telah ditangkap, namun Aris alias Siluman masih bebas berkeliaran di Semarang, meski berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Justo sudah ditangkap, tapi Aris masih keluyuran. Bukankah DPO artinya orang yang tidak diketahui keberadaannya? Ini jelas janggal,” ujar Frans Baho, pengamat kebijakan publik yang sejak awal mengawal kasus ini.
Yang lebih mencengangkan, Aris secara terbuka mengaku sudah lima kali ditangkap pihak Polda, namun tidak pernah diproses hingga ke pengadilan.
“Saya sudah lima kali ditangkap Polda, gak masalah pak,” ucap Aris melalui sambungan telepon kepada awak media.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Aris diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng berinisial ADK.
“Informasi yang kami dapat, sabu yang dijual Aris berasal dari oknum ADK di Subdit III. Oknum tersebut diduga menjadi pelindung sekaligus pemasok bagi jaringan Aris,” ungkap sumber terpercaya kepada tim media.
Keterangan ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara bandar dan oknum aparat di lingkungan Polda Jawa Tengah. Bahkan, seorang perwira Subdit I, Wiyoto, sempat menyatakan bahwa pihaknya “menunggu Aris memegang barang bukti besar” baru akan ditangkap.
“Kalau bilang menunggu BB besar, artinya mereka tahu keberadaannya. Jangan bodohi masyarakat. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih,” tegas Frans Baho, aktivis asal Papua yang dikenal membela masyarakat korban kriminalisasi.
Frans mendesak Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas bawahannya yang diduga terlibat.
“Saya percaya Pak Dirnarkoba punya integritas dan ketegasan. Kalau ada oknum bermain, tindak dan keluarkan dari kesatuan. Jangan sampai muncul korban seperti Yn lagi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Aris alias Siluman.
“Masih dilakukan pencarian, mohon bantuannya bila mengetahui keberadaannya,” tulisnya singkat.
GMOCT mendesak Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan kuat adanya perlindungan terhadap bandar narkoba oleh oknum aparat di tubuh Polda Jawa Tengah. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah, dan membutuhkan tindakan tegas dari pimpinan Polri.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, serta berharap tidak ada lagi oknum aparat yang bermain mata dengan jaringan narkoba.
#noviralnojustice
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
#poldajateng
#dpo
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI
By Redaksi On Oktober 10, 2025
Cirebon.Bentengmerdeka.online
Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Agung bertemu langsung dengan Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., selaku Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI. Pertemuan ini menjadi langkah strategis SBI dalam menggali penegakan hukum dan pengawasan administratif terkait dugaan pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement yang masa Surat Hak Pakai (SHP)-nya telah berakhir.
Agung menyampaikan bahwa dua desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat—mengeluhkan lahan milik pemdes yang masih dikelola PT Indocement meskipun hak pakainya sudah kedaluwarsa. Lebih jauh, kedua desa mengaku tidak pernah diajak komunikasi atau musyawarah terkait perpanjangan atau pengalihan status lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pengabaian terhadap hak desa serta potensi pelanggaran hukum pertanahan.
Secara hukum pidana, tindakan menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hak yang sah dapat melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Bila terdapat unsur penguasaan manfaat yang merugikan desa, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa izin juga relevan. Dari segi regulasi pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hak yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang telah berakhir tidak boleh digunakan kembali tanpa perpanjangan yang sah. Di tingkat desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola aset desa dan melindungi hak atas tanah ulayat atau tanah kas desa.
Sementara itu, dari sisi pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan atas aset strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan keamanan wilayah. Apabila tindakan korporasi menimbulkan kerugian negara atau penyalahgunaan aset desa, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, terutama bila ada potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan tanah tanpa mekanisme hukum yang sah.
SBI berharap Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, baik dari sisi pengawasan pertanahan, tanggung jawab korporasi, maupun pembiaran oleh instansi terkait. Agung menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahap awal sebelum SBI mengirim surat audiensi resmi kepada PT Indocement. Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian berbasis hukum, SBI siap mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Desa, dan kementerian terkait lainnya demi memastikan hak desa dihormati dan kepentingan publik tidak ditabrak oleh kepentingan korporasi.
Kedaulatan Air di Tangan Rakyat: Amanah Konstitusi dan Syariah
By Redaksi On Oktober 09, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045
By Redaksi On Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan
By Redaksi On Oktober 09, 2025
Nagan Raya – Selasa, 8 Oktober 2025. Suasana haru dan khidmat terasa di kediaman Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, di Desa Seumanyam Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur. Warga Gampong Babahlueng bersama tokoh masyarakat menggelar upacara adat Peusijuek sebagai wujud doa keselamatan dan dukungan moral kepada Ridwan yang menjadi korban pembacokan oleh pelaku bernama Muslem.
Acara adat ini dihadiri oleh Kepala Dusun Mangga, penyidik dari Polsek setempat, wakil Danramil Alue Bilie, serta Sekretaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Asep NS. Kehadiran unsur aparat dan tokoh masyarakat ini menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga kehormatan dan keamanan warga.
Dalam sambutannya, para tokoh adat menekankan bahwa peusijuek adalah tradisi Aceh untuk memohon keselamatan dan menolak bala. Ridwan menerima acara ini dengan rasa syukur dan menyampaikan apresiasi atas dukungan moral yang diberikan masyarakat di tengah proses hukum yang berjalan.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendoakan. Ini menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat Aceh masih sangat kuat. Kita akan terus menjunjung tinggi nilai adat dan keadilan," ujar Ridwan.
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang berada di Nagan Raya dalam rangka mengawal kasus sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina yang mengkriminalisasi dua warga Desa Babahlueng, serta kasus pembacokan terhadap Ridwan, menyampaikan apresiasinya atas undangan warga.
"Meskipun saya baru pertama kali mengikuti acara ini dan diikutsertakan guna didoakan oleh semua yang menghadiri acara Peusijuek ini, saya ikuti dengan khusyuk dan khidmat guna untuk meminta Ridho Allah SWT," ujar Asep NS, mengutip salah seorang tokoh masyarakat Desa Babahlueng.
Asep NS menambahkan, "Saya pun berharap, doa dari semua yang hadir dalam acara tersebut akan memberi hikmah dan hidayah bagi semuanya, termasuk untuk GMOCT agar dapat menyelesaikan tugasnya mengawal aspirasi masyarakat yang dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina."
Acara peusijuek berlangsung sederhana namun penuh makna. Setelah doa bersama, kegiatan ditutup dengan makan kenduri sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan seluruh warga yang hadir. Tradisi ini menjadi pesan moral bahwa kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah, dan masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi adat, persaudaraan, serta supremasi hukum.
#noviralnojustice
#persijuek
#bandaaceh
#naganraya
#babahlueng
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:











