Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

By On Oktober 20, 2025

 

Majalengka (GMOCT) – Penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menuai kritik tajam dari kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P. Ia menilai langkah aparat penegak hukum melanggar asas profesionalitas dan kehati-hatian yang menjadi ruh KUHAP. Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, seperti Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani, yang keterangannya telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

 

Nofal menegaskan, pengelolaan aset daerah oleh PT Sindang Kasih Multi Usaha (SMU) sejatinya dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Kerja sama pemanfaatan tanah bengkok dan aset milik pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2009. Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan aset wajib melalui persetujuan kepala daerah dan DPRD, disertai perjanjian kerja sama yang melibatkan BPKAD sebagai pengampu aset.

 

Ia menilai, penyidik seharusnya memulai analisis dari temuan Inspektorat dan dokumen perjanjian kerja sama, bukan langsung mengarah pada kriminalisasi pimpinan korporasi. Menurutnya, potensi kerugian negara justru muncul dari pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan mandat perusahaan dan pengawasan internal. Fakta-fakta tersebut, kata Nofal, wajib menjadi pertimbangan awal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 

Dalam perspektif hukum acara pidana, Nofal mengingatkan bahwa Pasal 183 dan 184 KUHAP mengatur secara ketat soal pembuktian dan penetapan tersangka. Tanpa minimal dua alat bukti yang sah, penetapan dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Ia menegaskan, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang memahami arah kebijakan perusahaan, bukan sebagai aktor utama yang dikriminalisasi secara tergesa-gesa.

 

Nofal juga memperingatkan, pengabaian asas praduga tak bersalah dan ketentuan barang milik daerah berpotensi merusak ekosistem penegakan hukum korporasi. Tata kelola aset daerah tidak bisa dilepaskan dari regulasi Kemendagri, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menunjuk BUMD atau mitra usaha sebagai pengelola. Jika penindakan tidak berbasis audit resmi dan dokumen legal formal, maka preseden yang lahir justru mengancam kepastian investasi serta kerja sama daerah-swasta di masa depan.

 

Pemanggilan terhadap Dede Sutisna tertuang dalam surat resmi bernomor B-302/M.2.24/Fd/10/2025 untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka. Kasus ini disebut terkait dugaan penyalahgunaan dana dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka oleh PT SMU pada tahun 2020, 2023, dan 2025, dengan landasan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025.

 

Di akhir pernyataannya, Nofal menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Ia meminta penyidik tidak mengesampingkan hasil audit APIP, struktur pertanggungjawaban internal, dan peraturan pengelolaan aset daerah. Tanpa itu, katanya, penegakan hukum bukan hanya melukai keadilan, tetapi juga menggerus legitimasi negara dalam membina kerja sama ekonomi daerah melalui BUMD seperti PT SMU.

 

Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang membawahi ratusan perusahaan pers, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Informasi awal terkait kasus ini diterima GMOCT dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT. Agung menyatakan, media memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan jujur, proporsional, dan tidak sarat kepentingan. Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan terus disoroti secara kritis agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan maupun pengabaian fakta hukum yang merugikan publik. Media, ujarnya, akan berdiri sebagai pengawas independen dan penguat transparansi penegakan hukum di daerah.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

By On Oktober 19, 2025



Serang (GMOCT) - Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

 

Menurut pantauan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Benteng yang tergabung di GMOCT dan sumber dari (Samu Korlip), puluhan tabung gas 3 kg digunakan dalam proses produksi tengteng di pabrik tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kelangkaan tabung gas seringkali terjadi di kalangan masyarakat.

 

Pabrik tengteng yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pasir Limus ini, telah beroperasi cukup lama dengan jumlah karyawan diperkirakan mencapai 50 orang. Sayangnya, belum diketahui secara pasti nama perusahaan tersebut, apakah berstatus CV atau PT. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik perusahaan, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya tidak aktif.

 

Seorang pemilik warung yang diduga menjadi pemasok khusus tabung gas untuk pabrik tengteng tersebut menyatakan bahwa penggunaan tabung 3 kg hanya dilakukan saat mengalami kesulitan saja. Namun, faktanya, setiap kali awak media melakukan pengecekan, pabrik tengteng tersebut selalu kedapatan menggunakan tabung LPG 3 kg.

 

Tindakan pengusaha tengteng ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, secara jelas melarang penggunaan gas 3 kg untuk kegiatan produksi, karena peruntukannya adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3 kg.

 

Sanksi bagi pengusaha yang melanggar UU Migas dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

 

Namun, ironisnya, pengusaha tengteng ini diduga kebal hukum. Meskipun seringkali ditemukan menggunakan gas 3 kg, hingga saat ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, praktik penggunaan tabung bersubsidi LPG 3 kg masih terus berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran.


#noviralnojustice


Team/Red (Bentengmerdeka/Samu Korlip)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

By On Oktober 19, 2025



Nagan Raya (GMOCT) – Khaeran, seorang pemilik tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menjadi sorotan setelah dengan berani menantang aparat kepolisian dan bahkan Gubernur Aceh terkait aktivitas penambangan ilegalnya. Hal ini terungkap saat tim liputan khusus dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mewawancarai Khaeran di sebuah kafe di Meulaboh.

 

Dalam wawancara tersebut, Khaeran dengan tegas menyatakan tidak takut dengan usaha tambang emas ilegalnya. Ia mengklaim bahwa lahan dan alat berat (beko) yang digunakan adalah miliknya sendiri. "Apa yang dirugikan sehingga usaha tambang saya harus diliput?" ujarnya dengan nada menantang.

 

Lebih lanjut, Khaeran bahkan menyebutkan bahwa dirinya tidak takut kepada Kapolres, Kasatreskrim Nagan Raya, maupun Polda Aceh. Sikap menantang semakin terlihat ketika tim liputan GMOCT mengingatkan tentang instruksi Gubernur Aceh terkait larangan tambang emas ilegal. Khaeran, dengan nada meremehkan, mengambil ponselnya dan menyatakan akan menghubungi Gubernur Aceh (Mualem). Namun, saat ditantang untuk segera melakukan panggilan tersebut, Khaeran tidak melakukannya.


Setelah berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mengaku telah menerima banyak telepon, baik dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Khaeran yang meminta agar berita tersebut diturunkan, maupun dari Kepolisian Polda Aceh yang mengaku telah melihat video TikTok terkait tambang emas ilegal yang ditayangkan oleh salah satu media online yang tergabung dalam GMOCT (Pena Journalis).

 

Menanggapi pengakuan Khaeran tersebut, GMOCT mendesak Kapolres Nagan Raya untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka juga meminta pihak Polda Aceh untuk tidak hanya mencari informasi, tetapi juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan tindakan nyata.

 

Mobil Brio putih dengan nomor polisi BL 1698 EO yang terparkir di dekat lokasi tambang emas ilegal serta terparkir di Sebrang Kafe di Meulaboh saat team liputan khusus GMOCT mewawancarai Khaeran tersebut juga menjadi barang bukti yang dapat memperkuat dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Khaeran.


#noviralnojustice


#polresnaganraya


#poldaaceh


#mualem


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Geuchik Babah Lueng Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan oleh Ketua Koperasi, Warga Kecewa

By On Oktober 18, 2025


BM.Online// Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Masyarakat Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Geuchik (Kepala Desa) aktif, Merrill Yasar, terkait penandatanganan sebuah surat pernyataan yang diduga kuat dilakukan di bawah tekanan. Pengakuan ini terekam jelas dalam rekaman panggilan telepon dan mencuat setelah beredarnya salinan surat berkop Pemdes Babah Lueng tertanggal 15 September 2025, yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya.


Surat berkop Pemdes Babah Lueng tersebut team liputan khusus GMOCT dapatkan dari wartawan yang diundang oleh Husaini dan Ketua Koperasi untuk mengklarifikasi berita yang dikeluarkan oleh GMOCT.

 

Menurut pengakuan Merrill Yasar, ia merasa dipaksa dan diintervensi oleh Ketua Koperasi Kasik Jaya yang didampingi oleh seorang bernama Husaini untuk menandatangani surat tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, terutama terkait isi poin keempat dalam surat pernyataan tersebut.

 

Salah seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Setelah kami mempelajari poin keempat dalam surat tersebut dan mendengar pengakuan dari Geuchik Merrill Yasar, kami merasa ada ketidaksesuaian. Dalam surat itu terkesan bahwa Geuchik tidak pernah mengeluarkan surat dalam area plasma, padahal kami memiliki izin garap lahan SKT/Sporadik yang ditandatangani oleh Geuchik Merrill Yasar sendiri. Bahkan, beberapa dari kami telah membayar pajak atas lahan tersebut."

 

Warga menyayangkan sikap Geuchik yang dianggap tidak tegas dalam menolak mengeluarkan surat di bawah paksaan. Mereka khawatir surat pernyataan tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas, terutama terkait program plasma yang dikeluarkan melalui SK Bupati tahun 2018.

 

"Sudah tahun 2025, tapi kami belum pernah mengetahui bagaimana anggaran serta kinerja dari plasma ini, apalagi keuntungannya," ujar perwakilan warga tersebut.

 

Selain itu, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Merrill Yasar juga diduga akan digunakan sebagai berkas pendukung untuk membenarkan klaim izin HGU PT SPS 2 Agrina. Hal ini semakin meresahkan warga, mengingat saat ini beberapa dari mereka sedang dikriminalisasi oleh perusahaan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Koperasi Kasik Jaya belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Merrill Yasar yang merasa ditekan dan diintervensi untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut dengan menggunakan kop surat Pemdes.

 

Kasus ini masih menjadi sorotan utama di Desa Babah Lueng. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dan melindungi hak-hak mereka atas lahan garapan.


#noviralnojustice


#babahlueng


#naganraya


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

By On Oktober 18, 2025


MAJALENGKA (GMOCT) - Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai sebagai langkah yang tergesa dan tidak objektif. Kritik ini datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menilai bahwa penyidik mengesampingkan fakta hukum penting: hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka menyatakan tidak ada dana perusahaan yang dinikmati oleh dirut. GMOCT, yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi yang juga tergabung dalam GMOCT, menilai penetapan tersangka ini janggal.

 

Dalam konteks hukum pidana, unsur “menikmati” atau “memperkaya diri” merupakan elemen penting dalam menentukan tindak pidana korupsi. Jika APIP menyatakan tidak ada aliran dana kepada Dirut, maka secara logis penyidikan seharusnya berhenti pada tahap itu — bukan dipaksakan menuju penetapan tersangka. Langkah ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.

 

Yang lebih mengherankan, ada fakta lain yang terungkap: sedikitnya tiga pejabat internal PT SMU disebut berperan dalam pengelolaan dana perusahaan melalui proyek-proyek dan kerja sama dengan pihak luar, seperti CM Fashion dan PEDEE. Dana sekitar Rp1,49 miliar diduga keluar dari kas perusahaan dan tidak berada dalam kendali Dirut. Jika demikian, mengapa nama-nama pihak yang justru mengelola anggaran tersebut belum dipanggil, apalagi ditetapkan tersangka?

 

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum diarahkan pada penandatangan formal, bukan pada pelaku faktual yang menguasai dan memanfaatkan dana perusahaan. Dalam asas penegakan hukum, keadilan substantif harus lebih diutamakan dibanding sekadar formalitas administratif.

 

Langkah praperadilan yang direncanakan Dede Sutisna bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah penetapan tersangka memiliki dasar yang sah. Justru di titik ini publik bisa melihat sejauh mana profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Majalengka.

 

Jika temuan resmi APIP — sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah — diabaikan begitu saja, maka proses hukum kehilangan pijakan objektifnya. Yang dikhawatirkan bukan hanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak menikmati dana, tetapi juga tertutupnya peluang mengusut aktor sebenarnya.

 

Kejaksaan seharusnya meninjau ulang penyidikan, bukan mempercepat penetapan tersangka demi mengejar citra penegakan hukum. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak menikmati uang, apalagi ketika ada pihak lain yang justru lebih dekat dengan sumber dugaan kerugian.

 

#novirapnojustice


#gmoct


#auditapip


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

By On Oktober 17, 2025

 

BM.Online//SERANG, Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34-42133 Ciruas  dan oknum petani diduga kuat ada kerjasama dengan pemilik gudang solar ilegal di Kemeranggen, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten.


Pantauan media di lokasi SPBU tersebut setiap paginya oknum petani melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bersubsidi sebagai kuota petani, namun para oknum petani yang mendapatkan jatah kuota tersebut menjual solar subsidi yang didapat ke salah satu gudang transit solar ilegal di Kemeranggen yang diduga milik oknum TNI aktif berinisial BLI.


Hal tersebut juga dikatakan salah satu aktivis Serang Timur, Eko kepada awak media, Bahwa aktivitas itu dilakukan para oknum petani nakal di SPBU dimaksud setiap harinya.


"Di Jam 12-30  Oknum petani nakal sudah Berbaris di halaman parkiran SPBU untuk mengisi Solar, mereka memiliki kordinator masing-masing tim. beberapa orang oknum di kordinatori orang Yang Bernama Sdn katanya. Rabu (15/10/2025).


" Para kordinator itu melakukan komunikasi dengan salah satu pengelola gudang transit solar ilegal di Kemeranggen berinisial WWN," imbuhnya.


Lanjut Eko, Pihaknya meyakini pihak  SPBU tersebut mengetahui aksi para oknum petani nakal yang menjual kuota BBM Solar bersubsidi untuk pertananian ke gudang transit solar ilegal.


"Pihak SPBU tahu soal itu, karena banyak rekan media yang melakukan konfirmasi dengan pihak SPBU bahkan ketika dikonfirmasi aktivitas pengisian untuk petani sempat terhenti. ya tapi sampai sekarang para petani nakal tersebut masih mendapatkan jatah BBM solar," ujarnya.


"Seharusnya bilamana sudah ada pengaduan terkait dengan adanya dugaan oknum petani yang menyelewengkan jatah BBM Solar bersubsidi untuk lahan pertanian yang kemudian dijual ke gudang transit lapak solar ilegal di berikan sanksi dong stop jatah solarnya oleh pihak SPBU bila hal itu dilakukan berarti sudah jelas dan terang benderang tidak ada kerjasma antara pemilik gudang transit solar ilegal dengan pihak SPBU," tambahnya menutup.


Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak pihak terkait 


Reporter : Tim 

Editor : Redaksi

Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

By On Oktober 17, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) - Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: ST/634/X/KEP.3./2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, mengumumkan mutasi jabatan di lingkungan Polres Nagan Raya. Iptu Azhar S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Polres Nagan Raya dan Plt Kasatreskrim, kini dimutasikan ke Polres Aceh Selatan sebagai PS (Pelaksana Sementara). Posisi Kasatreskrim Polres Nagan Raya secara resmi digantikan oleh AKP M. Rizal.

 

Menanggapi mutasi ini, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekertaris Umum Asep NS, mewakili Ketua Umum Agung Sulistio, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Iptu Azhar S.E. atas penugasan barunya di Polres Aceh Selatan. "Semoga pak Azhar senantiasa selalu diberikan kesehatan dan lindungan Allah SWT Tuhan YME dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pengayom masyarakat," ujar Asep NS.

 

Ucapan selamat juga disampaikan oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, kepada AKP M. Rizal atas penugasannya sebagai Kasatreskrim Polres Nagan Raya. Ridwanto berharap AKP M. Rizal dapat melanjutkan kinerja baik Iptu Azhar S.E., yang selama ini dikenal sangat membantu masyarakat, termasuk memberikan dukungan moril kepada perwakilan warga Desa Babah Lueng yang hendak mengadukan permasalahan mereka ke Ombudsman RI.

 

Lebih lanjut, Ridwanto berharap AKP M. Rizal dapat menindaklanjuti penanganan kasus tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, yang sebelumnya sedang diusut oleh Iptu Azhar S.E.

 

M Arfan, perwakilan warga Desa Babah Lueng, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Iptu Azhar S.E. atas bantuannya dalam memfasilitasi keberangkatan perwakilan warga ke Ombudsman RI. "Semoga kebaikan beliau dapat dibalas oleh Allah SWT Tuhan YME dengan berbagai rejeki yang berlimpah," ungkap M Arfan.

 

M Arfan juga berharap AKP M Rizal dapat mengayomi masyarakat dan menjalankan tugasnya secara profesional.


#noviralnojustice


#polresnaganraya


#poldaaceh


#polripresisi


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU selama Menjabat

By On Oktober 17, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Polemik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, semakin mencuat. Dua Geuchik (Kepala Desa) Babah Lueng, baik yang masih aktif maupun mantan, menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh perusahaan tersebut.

 

Merril Yasar, Geuchik Babah Lueng saat ini, dan Samsuddin, mantan Geuchik periode 2015-2021, mengungkapkan hal ini kepada Tim Liputan Khusus GMOCT dalam wawancara terpisah. Keduanya secara tegas menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim PT SPS 2 Agrina.

 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pentingnya peran Kepala Desa dalam pengelolaan informasi terkait tanah di wilayahnya. Kepala Desa/Keuchik memiliki hak untuk mengetahui izin HGU karena beberapa alasan:

 

- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan tanah, termasuk HGU.

- Informasi bagi Masyarakat: Warga desa berhak mendapatkan informasi akurat mengenai status tanah di lingkungan mereka.

- Koordinasi dengan Pemegang HGU: Kepala Desa berperan sebagai jembatan antara pemegang HGU dan masyarakat, termasuk dalam penanganan sengketa tanah dan isu lingkungan.

- Pelaporan dan Pengawasan: Kepala Desa berhak meminta informasi dari pemegang HGU mengenai pelaksanaan kegiatan usaha dan dampaknya terhadap warga.

 

Ketidakjelasan mengenai izin HGU ini semakin diperparah dengan tindakan PT SPS 2 Agrina yang menggunakan klaim HGU tersebut untuk melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu pertanyaan tentang transparansi dan legalitas operasional perusahaan.

 

"Bukankah Kepala Desa/Pemdes adalah mitra kerja Pemerintah ataupun Negara?" tanya Tim Liputan Khusus GMOCT, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam isu ini.

 

Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara perusahaan pemegang HGU, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Masyarakat Desa Babah Lueng berhak mendapatkan kejelasan mengenai status tanah di wilayah mereka, dan Kepala Desa memiliki peran krusial dalam memastikan hal ini terwujud.


#noviralnojustice


#kementerianatrbpn


#kanwilbpnbandaaceh


#bpnnaganraya


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

By On Oktober 17, 2025




Cirebon.Bentengmerdeka.online

Pada hari jumat tgl 17 Oktober 2025.Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba. Sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Ketua DPP II LPK-RI, Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia menyatakan, publik wajar mempertanyakan integritas aparat penegak hukum jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat pidana setelah dua kali diamankan pihak kepolisian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tegas sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat, sehingga tidak boleh ada pengecualian bagi pejabat publik.

Dugaan praktik “86” semakin menguat setelah laporan ringsatu.id menyebut adanya pengakuan Subhan pada 26 September 2025 tentang pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara narkoba yang menjeratnya. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai suap atau obstruction of justice. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) secara jelas mengatur pidana bagi pemberi dan penerima suap. Agung menilai, kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas equality before the law dan meruntuhkan kredibilitas sistem peradilan pidana di mata masyarakat.

Selain perkara narkoba, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat turut mencuat. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan selisih antara laporan anggaran dan kondisi di lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Agung menyebut hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara yang harus segera diusut oleh aparat berwenang.

Tidak hanya itu, sikap tertutup Subhan terhadap awak media juga disorot tajam. Menurut Agung, tindakan menghindari konfirmasi publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat desa, Subhan memiliki kewajiban memberi akses informasi, bukan justru melarikan diri dari pertanyaan media. Agung menegaskan, jika inspektorat dan aparat daerah terus diam, maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin dalam.

Sebagai langkah konkret, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung penuh upaya tersebut dan meminta agar seluruh aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa harus disikat habis demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintah desa dan menjaga marwah penegakan hukum di daerah.

Wawancara Eksklusif: Mantan dan Geuchik Aktif Babah Lueng Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lanjutan BAP Perihal HGU PT SPS 2 Agrina

By On Oktober 17, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dikejutkan dengan pengakuan dari mantan dan Geuchik (Kepala Desa) aktif Babah Lueng terkait sengketa lahan antara desa mereka dengan PT SPS 2 Agrina. Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) di sebuah warung di Simpang Peut dihadapan beberapa perwakilan warga Desa Babah Lueng, kedua tokoh desa ini mengungkapkan sejumlah fakta yang menimbulkan tanda tanya besar.

 

Mantan Geuchik periode 2015-2025, Samsuddin, dan Geuchik aktif Merril Yasar, secara bersamaan menyatakan bahwa mereka pernah dipanggil ke Polsek Kuala oleh penyidik Polda Aceh Sub Tipidter IV, a n Wahyu, untuk menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lanjutan.

 

"Dalam BAP tersebut, kami berdua terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dengan Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina," ujar Samsuddin, yang kemudian dibenarkan oleh Merril Yasar.

 

Namun, yang mengejutkan, keduanya mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti fisik atau berkas-berkas pendukung yang memvalidasi klaim HGU tersebut selama proses BAP. "Kami tidak melihat dokumen apapun yang menunjukkan bahwa tapal batas itu adalah HGU PT SPS 2 Agrina," tegas Merril Yasar.

 

Tim liputan khusus GMOCT berencana untuk meminta klarifikasi dari penyidik Tipidter IV Polda Aceh terkait hal ini. Mengingat berkas-berkas yang sebelumnya dikirim oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Banda Aceh dengan status P19, muncul kekhawatiran adanya upaya pemaksaan agar berkas-berkas tersebut diterima.


Saat team liputan khusus GMOCT melalui sekertaris Umum Asep NS mencoba menelpon Penyidik Tipidter IV Polda Aceh a n Heri pada hari Jum'at 17 Oktober 2025 setelah mengirimkan Release sebelum ditayangkan, sempat dijawab dengan pertanyaan siapa ini, setelah dijelaskan sambungan telepon tersebut diputus oleh Heri.


Sementara Penyidik Polda a n Wahyu pun tidak menjawab panggilan telepon ataupun chatting WhatsApp team liputan khusus GMOCT yang dilakukan pada hari Jum'at 17 Oktober 2025 selepas team liputan khusus menghubungi penyidik Tipidter IV Polda Aceh a n Heri.

 

Sengketa klaim HGU oleh PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng telah menyebabkan dampak yang serius. Dua warga desa dilaporkan dengan tuduhan memasuki lahan milik orang lain dan penyerobotan lahan. Konflik ini bahkan telah memicu aksi kekerasan, di mana seorang jurnalis menjadi korban pembacokan oleh preman yang diduga disewa oleh PT SPS 2 Agrina sebagai keamanan lahan yang diklaim sebagai HGU.

 

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius masyarakat setempat. GMOCT akan terus menggali informasi lebih lanjut dan memberikan perkembangan terbaru terkait sengketa lahan yang meresahkan ini.


#noviralnojustice


#subtipidterpoldaaceh


#propammabespolri


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

By On Oktober 16, 2025

 

MAJALENGKA - BM.Online//Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata.


PT SMU dibentuk melalui Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan lewat Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan ditugasi mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pengelolaan tanah bengkok milik Pemda.


Kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak 2014 melalui perjanjian pertama bernomor 590/621-Tapem/2014. Perpanjangan kontrak dilakukan secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 tercatat telah dilakukan masing-masing sebesar Rp 880,53 juta dan Rp 892,26 juta.


Meski demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan pada 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.


Permasalahan mencuat pada kontrak 2023–2024 setelah PT SMU menyampaikan permohonan perpanjangan, namun Pemda melalui BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi pelunasan belum tuntas. PT SMU berpendapat hubungan tersebut merupakan urusan utang-piutang berdasarkan asas perikatan dalam KUHPerdata.


Pada awal 2025, Pemda menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Namun, internal perusahaan masih menagih piutang kepada petani yang bekerja sama. Langkah ini juga menjadi sorotan penyidik.


Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, dan dugaan fraud oknum pegawai. Salah satu usaha yang gagal ialah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menelan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa pengembalian.


Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegakan hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana, bukan serta-merta memidanakan wanprestasi kontraktual.


Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka mengenai potensi penambahan tersangka atau arah penanganan perkara. PT SMU menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen kerja sama untuk menunjukkan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka.

Ombudsman RI Resmi Terima Aduan Warga Babah Lueng Terkait Sengketa Lahan dengan PT SPS 2 Agrina

By On Oktober 16, 2025

 

Jakarta, 15 Oktober 2025 (GMOCT) – Ombudsman Republik Indonesia menerima aduan dari perwakilan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan dengan PT SPS 2 Agrina. Aduan ini diterima langsung oleh Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, beserta stafnya.

 

Kedatangan perwakilan warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman RI dikawal oleh DPP Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, bersama Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, turut hadir mendampingi warga.

 

Ridwanto menjelaskan bahwa GMOCT mengawal aspirasi masyarakat Desa Babah Lueng yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Perusahaan tersebut mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang digarap oleh warga. Sementara itu, warga Desa Babah Lueng memiliki bukti izin garap lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang saat ini disita oleh Penyidik Tipidter IV Polda Aceh.

 

"Masyarakat merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina dengan cara dilaporkan ke Polda Aceh," ujar Ridwanto.

 

Warga Desa Babah Lueng berharap agar lahan milik mereka dikembalikan. Mereka juga menyoroti bahwa PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, Kanwil BPN Banda Aceh, dan Penyidik Tipidter IV Polda Aceh belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan HGU PT SPS 2 yang digunakan sebagai dasar pelaporan.

 

Menanggapi aduan tersebut, Nyoto Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga. Ia juga menyarankan agar masyarakat tetap menggarap lahan mereka sambil menunggu proses yang berjalan.

 

"Jika memang harapan masyarakat ingin menggarap lahannya, silakan sambil menunggu proses ini berjalan," kata Nyoto.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, yang berhalangan hadir karena mendampingi Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, yang sakit, menyampaikan harapannya agar aduan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI.

 

"Semoga apa yang sudah saat ini menjadi atensi dan sedang diproses oleh Ombudsman RI segera terwujud sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Agung melalui pesan tertulis.

 

Agung juga memohon doa untuk kesembuhan Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana.

 

 

 

#noviralnojustice


#ombudsmanri


#kementerianatrbpn


#poldaaceh


#kanwilbpnbandaaceh


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

By On Oktober 16, 2025


Bandung, GMOCT (16/10/2025) - Insiden kurang menyenangkan terjadi di lingkungan Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu (15/10), ketika Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Rita Syafira, menunjukkan sikap yang dinilai tidak profesional dan kurang beretika saat menerima kunjungan sejumlah wartawan. Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan media online Matainvestigasi.com.

 

Kejadian bermula saat tiga pewarta dari berbagai media, termasuk U, S, dan Y, hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam proyek pembangunan di kawasan Ciumbuleuit, KBU, tepatnya di Jl. Cipaku XI yang berdekatan dengan Ledeng Cidadap. Proyek ini diduga melibatkan unsur dinas terkait.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, saat para wartawan tiba di ruangan Rita, yang bersangkutan sedang memutar ceramah keagamaan dengan volume cukup keras. Permintaan untuk mengecilkan volume suara agar proses tanya jawab dapat berjalan kondusif justru ditanggapi dengan kurang baik.

 

"Saya lagi dzikir siang tanggung, emangnya kenapa kepanasan yah," ujar Rita seperti ditirukan oleh salah seorang pewarta, sebelum meninggalkan ruangan.

 

Situasi semakin memanas ketika Rita kembali ke ruangan dan melontarkan kata-kata yang dianggap provokatif, bahkan mencoba mengadu domba antara wartawan dengan petugas keamanan. "Kata security kalian bicara security tidak boleh mengarahkan wartawan," ucapnya dengan nada ketus.

 

Ketegangan ini sempat menarik perhatian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lantai dua, yang kemudian turun tangan untuk menenangkan situasi. Meskipun demikian, konfirmasi terkait isu proyek tetap dilanjutkan dengan kehadiran dua ASN lain, B dan MF, yang memberikan jawaban atas pertanyaan dari media.

 

Para pewarta yang hadir merasa kecewa dengan sikap Rita yang dinilai terlalu emosional dan tidak profesional. "Selama menjalankan tugas jurnalistik, baru kali ini kami bertemu pejabat yang begitu sensitif hanya karena permintaan untuk mengecilkan volume suara," ungkap S, salah satu pewarta.

 

Petugas keamanan di lantai bawah bahkan sempat meminta maaf kepada para pewarta, menganggap insiden tersebut sebagai kesalahpahaman. Sementara itu, Rita tetap menunjukkan sikap dingin dan kurang ramah.

 

Sikap Rita ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya menjaga komunikasi dan etika antara pejabat publik dan media, terutama dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik. Keterbukaan informasi dan sikap saling menghormati seharusnya menjadi bagian dari budaya birokrasi di Kota Bandung.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Ciptabintar, Ruli, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini. Sikap bungkam Ruli selaku pimpinan dipertanyakan, mengingat pentingnya pembinaan etika dan profesionalisme di lingkungan kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan yang dilakukan oleh Walikota Bandung terhadap jajaran di bawahnya.


#noviralnojustice


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

By On Oktober 15, 2025





Banda Aceh (GMOCT) 13 Oktober 2025 - Suasana tegang mewarnai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banda Aceh pada Senin (13/10/2025) siang. Tim liputan khusus dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama perwakilan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terlibat adu argumentasi dengan Kepala Bidang Sengketa Kanwil BPN Aceh, Muliadi.
 
Kedatangan tim GMOCT yang dipimpin oleh Asep NS (Sekretaris Umum GMOCT) dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Aceh), serta dua perwakilan warga Desa Babah Lueng, bertujuan untuk meminta audiensi dengan Kepala Kanwil BPN Banda Aceh. Mereka ingin meminta klarifikasi terkait klaim PT SPS 2 Agrina yang menyatakan memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 Tahun 1999. Warga menuding perusahaan tersebut telah melakukan kriminalisasi terhadap dua warga desa dan menggarap lahan masyarakat secara sewenang-wenang.
 
Namun, karena Kepala Kanwil sedang rapat, mereka hanya ditemui oleh Muliadi. Saat Asep NS memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan kedatangan, perdebatan sengit tak terhindarkan.
 
"Saat saya menjelaskan tujuan, Muliadi mengatakan bahwa itu hak PT SPS 2 untuk menunjukkan atau tidak izin HGU tersebut. Ia juga menyatakan tidak bisa memaksa karena diatur dalam peraturan," ujar Asep NS.
 
Asep NS kemudian meminta Muliadi untuk mencari informasi di Google terkait keterbukaan informasi publik mengenai izin HGU. Namun, hal ini justru membuat Muliadi merasa tidak nyaman dan tersinggung.
 
"Muliadi merasa 'digass' (ditekan) dan mengatakan bahwa orang Aceh akan marah (Beungeeh)  jika ditekan ," lanjut Asep NS. Ia juga menyayangkan pernyataan Muliadi yang dianggap membawa-bawa isu ras dan suku di hadapan masyarakat Aceh yang sedang mencari keadilan.
 
Lebih lanjut, Asep NS mengkritik pernyataan Muliadi yang mengatakan "Bapak masuk rumah orang (Kantor Kanwil BPN Banda Aceh)". Asep NS menegaskan bahwa kantor instansi pemerintah adalah "rumah masyarakat" yang dibayar oleh pajak rakyat.
 
Sementara itu, salah seorang perwakilan warga Desa Babah Lueng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan Muliadi. Ia membantah tudingan bahwa Asep NS telah melakukan tindakan yang tidak pantas.
 
"Kami sangat kecewa dengan perlakuan kepala bidang BPN Kanwil Banda Aceh tersebut. Kami menyaksikan bahwa pendamping kami, Pak Asep NS, tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Muliadi," ujarnya.
 
Warga Desa Babah Lueng hanya ingin Kanwil BPN Banda Aceh menunjukkan bukti fisik izin HGU PT SPS 2 Agrina. Mereka mengaku semakin yakin telah dizalimi karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Saat ini, aspirasi warga telah disampaikan kepada Kasie Bidang Sengketa Kanwil BPN Banda Aceh. Masyarakat berharap agar pihak BPN dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan golongan tertentu.

#noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

#bpnnaganraya

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Subhan Dua Kali Terjerat Narkoba, Diduga Aman karena Dibekingi Keluarga Jaksa

By On Oktober 15, 2025




Pada Rabu, 15 Oktober 2025, Agung Sulistio selaku Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP II LPK-RI), menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba tidak boleh dibiarkan. Ia menilai bahwa jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat hukum setelah dua kali diamankan kepolisian, publik pantas mempertanyakan integritas penegakan hukum. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Dugaan adanya praktik “86” sebagaimana diungkap melalui laporan ringsatu.id, diperkuat dengan pengakuan Subhan pada 26 September 2025 terkait pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara, dapat dikategorikan sebagai bentuk suap atau obstruction of justice. Jika fakta ini benar, maka unsur pidana dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) patut diterapkan. Agung menilai bahwa kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas persamaan di depan hukum (equality before the law) dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tak berhenti di situ, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat juga mengemuka. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan perbandingan laporan anggaran dengan realisasi lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Agung Sulistio juga menyoroti ketertutupan Subhan terhadap media, yang bertentangan dengan kewajiban pejabat publik untuk membuka akses informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa kepala desa adalah pelayan masyarakat, dan sikap menghindar dari wartawan mencerminkan lemahnya transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Menurutnya, jika aparat daerah dan inspektorat tidak bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh.

Sebagai tindak lanjut, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung langkah tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal sampai tuntas demi menegakkan supremasi hukum. Ia meminta agar seluruh aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa, agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *