Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, "Jembatan Aspirasi Masyarakat"

By On Oktober 25, 2025


Jakarta, (GMOCT)  — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menegaskan bahwa jurnalis adalah penjaga kebenaran dan pilar demokrasi, bukan ancaman. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu (25/10).

 

Agung Sulistio menyatakan, "Menjadi jurnalis investigasi bukan perkara mudah. Kami di lapangan tidak hanya menulis, tapi menggali fakta yang sering tersembunyi di balik kepentingan. Kami bekerja bukan demi sensasi, tapi demi kebenaran."

 

Pernyataan ini juga menyoroti bahwa masih ada pihak yang memandang wartawan sebagai ancaman. Persepsi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

 

GMOCT, yang dipimpin oleh Agung Sulistio, mendapatkan informasi ini dari salah satu media online anggotanya, Kabarsbi. Kabarsbi, sebagai bagian dari jaringan GMOCT, aktif dalam menyampaikan berita dan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

 

Agung menambahkan, "Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan pesanan. Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan, tapi juga tidak boleh dibungkam. Tugas kami adalah mengawasi, mengedukasi, dan menyuarakan kebenaran."

 

Ia juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai instrumen hukum yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Keterbukaan informasi adalah kunci transparansi dan akuntabilitas publik.

 

Tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa pelaku yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Agung juga menyoroti pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman moral dan profesional bagi insan pers. Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab.

 

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa jurnalis sejati tidak akan tunduk pada tekanan. "Kami bukan musuh, kami pengawal kebenaran. Ancaman dan tekanan tidak akan menghentikan langkah kami untuk terus mengungkap fakta di lapangan. Tanpa pers yang bebas dan berintegritas, kebenaran akan terkubur oleh kepentingan," pungkasnya.


Sementara itu Asep NS Sekertaris Umum GMOCT, menambahkan bahwa " Tupoksi wartawan/jurnalis adalah jembatan aspirasi masyarakat, tanpa adanya informasi dari media online, cetak, bahkan televisi yang menaungi para wartawan dan jurnalis, Dunia tidak akan pernah mendapatkan informasi".


"Wartawan dan Jurnalis bergerak dan bekerja sesuai dengan tupoksi serta kode etik dan dilengkapi data fakta dilapangan, baik itu seremonial yang mengedukasi ataupun kontroversial". Tukas Asep NS 


#noviralnojustice


#jurnalis


#gmoct


#uupers1999


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Esensi Jurnalis Berbagi Kasih di HUT ke-2, Ketum GMOCT Apresiasi Kepedulian Sosial

By On Oktober 25, 2025


Lampung, GMOCT – Media online Esensi Jurnalis merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 dengan kegiatan berbagi kasih bersama anak-anak di Rumah Yatim yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi No.45, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

 

Jajaran redaksi Esensi Jurnalis membagikan paket sembako dan santunan kepada anak-anak yatim sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Bambang Irawan, perwakilan redaksi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

 

"Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap sesama, serta untuk berbagi kasih dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar. Salah satunya dengan membagikan paket sembako dan menyantuni anak-anak yatim," ujar Bambang.

 

Bambang juga menambahkan bahwa peringatan hari jadi ini menjadi momentum untuk merefleksikan kinerja dan memperkuat komitmen pengabdian sebagai insan pers.

 

Abi Dedi, perwakilan Rumah Yatim, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh Esensi Jurnalis.

 

"Terima kasih atas silaturahminya bapak-bapak dari kru media Esensi Jurnalis yang telah menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dan berbagi kasih kepada anak anak di rumah yatim," ungkap Abi Dedi.

 

GMOCT Apresiasi Kegiatan Positif

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi mengenai kegiatan ini dari media online Esensi Jurnalis yang juga merupakan anggota GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Esensi Jurnalis.

 

"Apa yang dilakukan oleh Media Esensi Jurnalis ini adalah hal yang sangat positif. Mereka tidak hanya aktif dalam publikasi berita, tetapi juga menunjukkan kepedulian kasih terhadap sesama. Ini adalah contoh yang baik bagi media lainnya," kata Agung Sulistio.

 

Agung berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi media lain untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.


#noviralnojustice


#esensijurnalis


#anniversaryke2


#pedulikasih


#gmoct


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LPK-RI Desak PT Tirta Investama Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Klaim “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan”

By On Oktober 24, 2025



Jakarta, 24 Oktober 2025 (GMOCT) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara tegas meminta PT Tirta Investama, produsen air mineral merek AQUA, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait klaim produk yang tercantum dalam kemasan, yaitu tulisan “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan.”

 

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan lapangan dan pemberitaan resmi mengenai sumber air yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana dipersepsikan oleh sebagian besar konsumen. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya potensi pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa klaim pada kemasan AQUA perlu mendapat perhatian serius, sebab dapat menimbulkan interpretasi menyesatkan di masyarakat. “Tulisan ‘AQUA 100% Murni’ dan ‘Air Mineral Pegunungan’ ditampilkan secara terpisah di kemasan. Namun, secara visual dan persepsi, masyarakat bisa memahami bahwa air AQUA sepenuhnya berasal dari mata air pegunungan alami. Bila ternyata sumber air berasal dari sumur bor, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan i UUPK, yang melarang penyebaran informasi yang menyesatkan tentang asal-usul dan kualitas suatu produk,” tegas Fais Adam di Jakarta, Kamis (24/10/2025).

 

Fais menambahkan, LPK-RI akan mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan audiensi kepada manajemen PT Tirta Investama untuk memastikan kebenaran klaim yang selama ini digunakan dalam label maupun iklan produk. “Kami menghormati reputasi AQUA sebagai merek besar, tetapi kejujuran informasi tidak bisa ditawar. Konsumen berhak tahu dengan benar sumber air yang mereka konsumsi setiap hari,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal persoalan ini secara serius karena menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. “Ini bukan semata soal bisnis atau branding, tetapi soal kejujuran publik dan perlindungan konsumen. Jika memang benar sumber air berasal dari sumur bor, maka konsumen harus diberi tahu secara transparan. Jangan sampai ada kesan manipulasi informasi melalui kemasan atau iklan,” ujar Agung Sulistio.

 

Menambahkan hal tersebut, Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku Bidang Hukum LPK-RI, menekankan bahwa aspek hukum dari dugaan pelanggaran informasi produk tidak bisa dianggap sepele. “LPK-RI akan mengkaji aspek yuridis dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 10 UUPK yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan atau iklan yang menyesatkan. Bila diperlukan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan efek jera bagi pelaku usaha yang lalai terhadap kewajiban informatifnya,” tegas Bambang.

 

Bambang juga menambahkan bahwa transparansi adalah bagian dari tanggung jawab sosial korporasi yang harus dijalankan dengan integritas. “Kami membuka ruang dialog dan klarifikasi, namun klarifikasi itu harus disampaikan secara terbuka dan disertai data faktual. Ini bukan bentuk serangan, tetapi penegakan prinsip kebenaran informasi publik. Konsumen berhak memperoleh kepastian atas apa yang mereka beli dan konsumsi,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi tambahan, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi awal mengenai isu ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota dari jaringan GMOCT.

 

Melalui langkah ini, LPK-RI menegaskan posisinya sebagai lembaga independen yang akan terus mengawal kebenaran informasi produk serta memastikan setiap pelaku usaha menghormati hak-hak konsumen sebagaimana dijamin oleh undang-undang.


#noviralnojustice


#aqua


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Lakukan Teror dan Palsukan Tanda Tangan Fidusia, PT NSC Disorot: Ibu Rumah Tangga di Kendal Mengaku Ditekan dengan Pasal 372-378 KUHP

By On Oktober 24, 2025



 

Kendal, 23 Oktober 2025 (GMOCT) — Dugaan praktik leasing nakal kembali mencuat. Kali ini menimpa Anis Sugiarti, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia mengaku menjadi korban tekanan dan ancaman dari pihak PT. NSC lantaran menunggak angsuran satu bulan.

 

Kepada tim media, Anis menceritakan bahwa dirinya menerima tiga kali surat somasi selama bulan Oktober 2025 yang dikirim langsung ke rumahnya. “Saya merasa diteror dan diancam akan diproses hukum dengan pasal 372 dan 378 KUHP hanya karena telat satu bulan bayar angsuran,” ungkap Anis dengan nada kecewa.

 

Yang lebih mengejutkan, dalam surat somasi tersebut disebutkan bahwa pinjamannya telah terdaftar secara fidusia di notaris. “Saya tidak pernah mendatangi notaris bersama pihak PT NSC untuk mendaftarkan fidusia. Kalau memang ada, saya curiga tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Anis.

 

Anis menjelaskan, pada 30 September 2025, ia sempat mendatangi kantor PT NSC Cabang Kota Semarang dan bertemu langsung dengan Rizki Khoeroni, selaku kepala cabang. Ia menyampaikan bahwa angsuran bulan Oktober belum dapat dibayar karena mobil miliknya diduga digelapkan oleh teman sendiri dan saat ini tengah ditangani Polres Semarang Utara.

 

“Saya sudah menjelaskan kondisi saya. Tapi mereka malah kirim surat somasi tiga kali dan menakut-nakuti dengan pasal pidana,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Anis menyebut pinjamannya sebesar Rp80 juta dengan jaminan BPKB mobil Brio, dan sama sekali tidak diberi salinan dokumen fidusia. “Kalau benar ada fidusia, saya minta bukti tanda tangan saya. Tapi pihak NSC tidak mau menunjukkannya,” tambahnya.

 

M. Bakara, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut mendampingi Anis, menilai tindakan leasing tersebut berpotensi melanggar hukum. GMOCT mendapatkan informasi awal terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam aliansi tersebut.

 

“Kalau benar terjadi pemalsuan tanda tangan untuk pendaftaran fidusia, itu masuk ranah pidana. Kita tidak bisa biarkan lembaga pembiayaan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat kecil. GMOCT akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas M. Bakara.

 

Ketua Umum DPP GMOCT, Agung Sulistio, juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

“Kami meminta aparat kepolisian untuk memeriksa dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT NSC. Negara tidak boleh kalah oleh oknum korporasi yang mengabaikan hak-hak konsumen,” ujar Agung.

 

Senada, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa lembaga pembiayaan harus beroperasi dengan prinsip etika dan transparansi.

 

“Setiap debitur punya hak untuk memperoleh salinan dokumen, termasuk bukti fidusia. Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana serius,” tegas Asep.

 

Tim media dan jajaran GMOCT memastikan akan terus mengawal dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data debitur ini hingga mendapat kejelasan hukum dari pihak berwenang.


#noviralnojustice


#fidusia


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa "Gratiskan Jalan Tol Jagorawi"

By On Oktober 24, 2025



Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi "Gratiskan Jalan Tol" di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.


Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk menggeratiskan "Jalan Tol".


Aturan konsesi pengelolaan jalan tol seperti yang tercantum dalam Pasal 50  ayat (6) Undang-Undang  Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Akademisi Universitas Juanda

Muhamad Ryan  menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan cabang- cabang produksi yang  penting bagi  negara  dan terkait hajat  hidup  orang banyak dikuasai negara.


Konsesi penggunaan jalan tol, lanjut Ryan, sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya  pengusahaan jalan tol  dikerjasamakan dengan pihak  swasta murni. “Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” jelasnya.


Semntara itu menurut Ramdan selaku koordinator aksi mengatakan," Seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak  boleh diprivatkan," tegasnya.


Kemakmuran, hanya  akan  menjadi angan-angan masyarakat jika penerapannya seperti sekarang ini. Ia juga menyarankan masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta harus dibatasi dan diatur  dalam UU terkait, " Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya," tukas Ramdan.


Uji studi berkaitan perundangan ternyata UUD45 tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat menelurkan aturan turunannya. Dengan demikian secara akademik pembayaran tol tanpa ada aturan yang konstitusional. Maka harus gratis. Sebelumnya sudah di usahakan via audiensi dengan pihak Jasa Marga, namun nampaknya di abaikan dan tidak perduli.


(Sumber ; Tegarnews.co.id)

GMOCT Apresiasi Langkah Tegas Dirresnarkoba Polda Jateng: Bandar Narkoba Aris alias Siluman Ditangkap di Lampung, Bantah Isu Oknum Polisi Bermain

By On Oktober 23, 2025





Semarang, 22 Oktober 2025 – Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Agung Sulistio melalui Ketua DPD Jawa Tengah (GMOCT), M. Bakara, memberikan apresiasi tinggi kepada Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., atas keberhasilan menangkap bandar narkoba kelas kakap Aris alias Siluman yang selama ini beroperasi di wilayah Semarang.

 

"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Pak Dirresnarkoba. Ini bentuk komitmen nyata bahwa Polda Jawa Tengah tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Kami dari GMOCT siap mengawal pemberitaan ini secara faktual dan berharap bisa memperoleh informasi lengkap tentang proses penangkapan di Lampung agar publik tahu kebenarannya," tegas M. Bakara. Informasi ini didapatkan GMOCT dari media online Jelajahperkara yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.

 

Langkah cepat penangkapan Aris alias Siluman dilakukan setelah Rekaman suara telpon pernyataannya viral di media sosial, di mana Aris mengaku sudah lima kali ditangkap Polda namun dilepaskan, serta menuding ada oknum anggota yang membekingi dirinya. Menanggapi hal itu, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir langsung memerintahkan jajarannya bergerak.

 

Hasilnya, pada 12 Oktober 2025, penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil membekuk Aris di Lampung. Dalam interogasi, Aris mengaku tidak pernah mendapat suplai narkoba dari anggota kepolisian mana pun.

 

"Sudah diinterogasi terhadap ARIS (tertangkap 12 Okt lalu di Lampung), pengakuannya tidak pernah ada anggota yang mensuplai narkoba ke dia dan tidak tahu kalau ada anggota yang suplai barang ke bandar lainnya," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, melalui pesan singkat kepada awak media.


#noviralnojustice


#dirresnarkobapoldajateng


#polripresisi


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-2 untuk Esensijurnalis.com "Konsisten dalam Pemberitaan Kontroversi"

By On Oktober 23, 2025


 


Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025 – Agung Sulistio Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) beserta jajaran kepengurusan DPP Pusat mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-2 untuk media online Esensijurnalis.com. Ucapan selamat ini ditujukan kepada Bambang Irawan selaku pemimpin Esensijurnalis.com, tepat pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
 
Esensijurnalis.com merupakan salah satu media yang tergabung dalam GMOCT. Media ini dikenal selalu eksis dan konsisten dalam menayangkan pemberitaan yang dikeluarkan melalui press release resmi GMOCT.

Dalam keterangan nya, Agung Sulistio menyampaikan, " Semoga Esensijurnalis dapat terus menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam kebergantungan di GMOCT".

"Semoga pak Bambang Irawan beserta jajaran kepengurusan media Esensijurnalis dapat terus melahirkan jurnalis-jurnalis yang mumpuni dan mampu bersaing dalam bidang publikasi", pungkas Agung Sulistio.
 
Sementara itu ditempat terpisah Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Bambang Irawan, Esensijurnalis yang berkedudukan di Provinsi Lampung telah menjelma menjadi media online yang diperhitungkan dalam kancah publikasi.
 
Asep NS, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media online Penajournalis.com, menambahkan, "Saya bangga telah menempa Pak Bambang Irawan yang sejak dahulu tergabung di Penajournalis.com, dari mulai sebagai Kepala Perwakilan Lampung hingga naik posisi menjadi Wapemred dan sekarang sudah mampu untuk menjadi Pemred."
 
GMOCT juga memberikan kata-kata mutiara untuk Esensijurnalis.com: "Lanjutkan konsistensimu untuk jadi jembatan aspirasi masyarakat, beritakan yang fakta meskipun kontroversi."
 
Semoga Esensijurnalis.com terus sukses dan menjadi media yang terpercaya bagi masyarakat.

#noviralnojustice

#happyanniversary

#esensijurnalis.com

#lampung

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Agung Sulistio Soroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

By On Oktober 23, 2025



 

Jawa Barat (GMOCT) – Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA. Sorotan ini muncul setelah GMOCT menerima informasi dari media online Kabarsbi, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Bandung, 22 Oktober 2025 — Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

 

“Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

 

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

 

Pasal 4 – Hak Konsumen:

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

 

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha:

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

 

Pasal 62 – Sanksi:

Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Pasal 19 – Tanggung Jawab Pelaku Usaha:

Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

 

Penutup

 

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

 

“Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.

 

#noviralnojustice


#aqua


#kdm


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Cimahi Kembali di Resahkan Oleh Penjual Obat Terlarang. APh Jangan Tutup Mata

By On Oktober 22, 2025





Bandung Barat, BI.com - WargaKabupaten Bandung Barat kembali diresahkan oleh keberadaan warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer secara bebas. Pada Ranu 22 Oktober 2025


Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan warung tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di warung berwarna putih yang berkamuflase seperti warung tutup


“Saya heran warung yang tutup itu selalu rame yang beli, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di toko tersebut,” ungkap warga sekitar 


Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke beberapa lokasi, tersebut dalam keadaan tutup separo Namun, banyak di datangi anak remaja, kios tersebut kembali buka.


Awak media mengamati toko di wilayah Hukum Polres Cimahi , Awak media menemuka satu pun pembeli yang membeli alat kosmetik. Tepatnya Jl. Sangkuriang, Cipageran, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.


Potret Katatribun.id bersama Tim berpura pura jadi pembeli Dengan uang Rp.50.000 berhasil mendapatkan 5 butir obat tramadol dengan kembalian Rp.10.000, "Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga kios mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.


Warga berharap pihak kepolisian, Khususnya Polres Cimahi segera bertindak tegas atas keberadaan dua kios yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Polres Cimahi untuk segera bertindak tegas atas ada nya kios kios yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga Kecamatan Cimahi Tengah 


“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. (Red)

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles

By On Oktober 22, 2025



Garut, BM.Online - 22 Oktober 2025 (GMOCT) – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah warung kontainer yang berlokasi di Jl. Raya Leles No.13, Leles.

 

Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga menyita ratusan butir obat keras, sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satnarkoba Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut.

 

"Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar pihak Polres Garut yang membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.


#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajabar


#polresgarut


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Respon Cepat Polres Garut Berhasil Amankan Penjual Obat Keras Tanpa Izin, Amankan Ratusan Butir Pil Obat Terlarang

By On Oktober 21, 2025




Garut, BM.Online - Tim Satnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah Warung kontener, Di Jl Raya Leles No.13, Leles, Kec. Leles,Kabupaten Garut.


Satu orang pelaku yang diamankan kedapatan membawa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir Obat keras dan Sejumlah uang hasil penjualan, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.


Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Garut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.


Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Polres garut membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pihaknya akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya. “Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Diduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.


Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar.

Kasus Penggerebekan dan Perundungan Anak Anggota TNI AL di Trenggalek Dibuka Kembali oleh Polda Jatim

By On Oktober 21, 2025


TRENGGALEK (GMOCT) – Kasus penggerebekan dan perundungan terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan tujuh pelaku dewasa di Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali menjadi sorotan. Kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Polres Trenggalek ini, kini dibuka kembali oleh Polda Jawa Timur.

 

Peristiwa yang terjadi pada 26 Mei 2024 lalu ini, awalnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek. Namun, penanganan kasus sempat terhenti dengan alasan belum ditemukannya unsur pidana oleh Kanit PPA saat itu, IPDA Gigih Johan Arianto.

 

Namun, keluarga korban tidak menyerah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim, yang kemudian menggelar gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim pada 2 September 2025. Hasilnya, kasus tersebut kembali dibuka dan penanganannya tetap dilakukan oleh PPA Polres Trenggalek, namun dengan penyidik yang berbeda.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Mediasaksinews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Ibu salah satu korban, yang disebut "Bunga", mengungkapkan kekecewaannya kepada media massa. "Saya akan terus mencari keadilan untuk putri saya, karena merasa dizalimi dan harga diri kami diinjak-injak," ujarnya.

 

Korban "Bunga" merupakan anak dari seorang anggota TNI AL aktif, yang saat ini tengah meminta bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI AL untuk pendampingan selama proses persidangan.

 

Tujuh pelaku yang merupakan tetangga korban, sebelumnya dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Ibu korban juga merasa dizalimi karena anaknya sempat dinyatakan mengalami gangguan psikologis.

 

Keluarga korban mempertanyakan motif para pelaku melakukan penggerebekan tanpa izin dan didampingi aparat setempat. Menurut informasi korban, para pelaku masuk rumah, membuka lemari, dan memaki-maki korban dengan kata-kata kasar.

 

Adapun yang dilaporkan oleh ibu korban adalah:

 

1. Penggerebekan masuk rumah tanpa izin (pintu samping rumah rusak).

2. Perundungan anak di bawah umur.

3. Memvideo dan menyebarkan gambar di dalam kamar rumah tanpa izin.

4. Pencemaran nama baik.

 

S. Yanto, bapak angkat korban, juga menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditemukan dan motif serta dalang di balik kejadian ini terungkap.

 

"Semoga dengan dibukanya kembali kasus ini, pihak kepolisian dapat meningkatkan citranya di mata masyarakat, yang saat ini sudah sangat buruk," pungkas Yanto.

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajatim


#stopperundungan


#trenggalek


Team/Red (Mediasaksinews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

By On Oktober 21, 2025

 

Kuningan (GMOCT) – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Novi, seorang siswi kelas 3 SMAN Kadugede, meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi jajanan MBG (nama jajanan disamarkan). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara dan Ketua II DPP LPK-RI, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

 

"Ini bukan sekadar musibah, tetapi indikasi kelalaian serius yang harus diusut tuntas. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus dibongkar demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Agung.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novi mengalami pusing hebat setelah mengonsumsi jajanan MBG di lingkungan sekolah. Korban sempat meminta izin pulang, namun kondisinya terus memburuk hingga mengalami kejang-kejang di rumah. Keluarga segera membawa Novi ke RS Permata, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB.

 

Agung Sulistio menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur tanggung jawab pelaku usaha makanan dalam menjamin keamanan produknya. Ia meminta BPOM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian untuk segera mengambil sampel jajanan MBG dan melakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan zat di dalamnya.

 

"Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penggunaan bahan berbahaya, pelaku usaha harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.

 

Selain itu, Agung juga menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan keselamatan peserta didik sebagai tanggung jawab negara, sekolah, dan penyedia fasilitas. Ia mendesak agar pihak sekolah dan pengelola kantin diperiksa secara intensif untuk memastikan standar keamanan pangan telah diterapkan dengan baik.

 

"Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah atau pengelola kantin, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana," tandasnya.

 

Terkait riwayat penyakit lambung yang pernah diderita Novi, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyelidikan. Ia mendorong dilakukannya autopsi medis, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap jaringan distribusi jajanan MBG di lingkungan sekolah.

 

"Tragedi ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperketat pengawasan terhadap jajanan anak sekolah. Jangan sampai ada lagi korban yang berjatuhan akibat kelalaian pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata," pungkasnya.


#noviralnojustice


#pendidikan


#hukum


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek pembangunan Saluran air Irigasi Ciwaka Lingkungan Tegal kembang Tida sesuai Spesifikasi Di Duga curi- curi Kubikasi.

By On Oktober 21, 2025



Kegiatan pembangunan saluran air irigasi primer dan sekunder yang beralokasi tepat nya di lingkungan tegal kembang Kel,pipitan Kecamatan Walantaka kota serang Provinsi Banten kini terdapat sorotan tajam.

Kota Serang BM-online berdasarkan hasil monitoring dan pantauan awak media BM- online dilokasi tersebut ada beberapa temuan dan kejanggalan yang harus di sampaikan ke salah satu khusus nya tim pelaksana ,perihal dalam teknis kerja akibat minim nya pengawasan kini menjadi sorotan publik pada Selasa 21 Oktober 2025

Proyek pembangunan infrastruktu ini dibiayai dari anggaran ( APBD) yang dipergunakan langsung untuk keperluan dan Kebutuhan untuk masyarakat setempat membangun saluran air irigasi suatu bentuk Kepedulian agar tercipta nya lingkungan yang aman dan nyaman.

Berikut rincian anggaran kegiatan pembangunan ini yang terserap sudah menghabiskan senilai "167.956.500.00 Dengan ukuran volume:P 50 meter L.30 Cm. T.3 meter kini Menuai Sorotan tajam yang sangat serius lantaran di duga tida sesuai dengan spesifikasi.dugaan kuat ada nya unsur ,mengurangi curi-curi kubikasi dalam pemasangan Batu terlihat kurang nya takaran adukan semen hanya secukup nya bukan hanya itu saja pemasangan batu pun ada beberapa sebagian yang menempel di pohon kelapa dugaan memperkuat ada nya kecurangan yang di duga jelas ada nya indikasi demi meraup keuntungan pribadi.

Masih lanjut ditemui dilokasi salah' satu pekerja yang engan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan untuk ongkos kerja kita semua belum tau di bayar harian apa borongan ,disuruh kerja saja. Saya bekerja kurang lebih Lima orang, ada pun berkaitan dengan pelaksana atau pun konsultan saya pribadi tidak tau yang mana orang nya jarang ke lokasi kerjaan singkat nya .

Ditempat terpisah tim media BM-online menemui inisial (Ei)orang kepercayaan dilapangan yang diutuskan langsung oleh pihak kontraktor dan juga pelaksana. 

saat tim media BM- online mengkonfirmasi terkait pembangunan, (Ei) mengatakan maaf ya lur jangan di ganggu "ia juga menambahkan tenang aja sih lur. Sudah ada di siap kan buat ngopi" dan roko rekan - rekan mah ucap nya.


Tim awak media BM-online menggali informasi lebih lanjut guna untuk bahan pertimbangan, mencoba konfirmasi hubungi Luki sebagai kasi, Bid ,SDA melalui komunikasi chat via WhatsApp namun sangat disayangkan ,tida ada respon dan juga tanggapan resmi dari pihak pemerintah ,cuma hanya di lihat saja bungkam diam membisu seolah - olah enggan untuk dikonfirmasi tutup nya.


(Masturo)

Detik-detik Pengakuan Mengejutkan: Khaeran Klaim Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Sebut Nama Gubernur Aceh

By On Oktober 20, 2025



 
Meulaboh, Aceh (GMOCT) – Sebuah video pengakuan yang menghebohkan muncul dari seorang pria bernama Khaeran, yang secara terbuka mengaku sebagai pemilik tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pengakuan ini terungkap dalam pertemuan antara Khaeran dan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) di sebuah kafe di Meulaboh 12 Oktober 2025 sekitar pukul 23.06 WIB.
 
Tim GMOCT berhasil menemui Khaeran setelah mendapatkan nomor kontaknya dari seorang informan yang identitasnya dirahasiakan. Dalam pertemuan tersebut, tim GMOCT menyinggung tentang larangan tambang emas ilegal sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh. Menanggapi hal ini, Khaeran dengan nada menantang menyatakan, "Silahkan lapor mualem, atau saya telpon Mualem," sambil berupaya mengambil telepon genggamnya. Mualem adalah sapaan akrab untuk Gubernur Aceh. Namun, ketika ditantang balik untuk menghubungi langsung Gubernur Aceh, Khaeran tidak melakukannya.
 
Pernyataan kontroversial Khaeran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum terkait pertambangan ilegal di Aceh. GMOCT berharap agar Gubernur Aceh segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
 
Selain itu, GMOCT juga menyayangkan sikap seorang oknum yang mengaku sebagai AKP Ibrahim dari Polda Aceh. Setelah meminta klarifikasi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, tidak ada perkembangan atau tindakan tegas yang diambil terhadap praktik tambang emas ilegal yang diklaim milik Khaeran.
 
Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Aceh.

#noviralnojustice

#mualem

#gubernuraceh

#poldaaceh

#polresnaganraya

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *