Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

By On November 03, 2025



Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT) – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029.

 

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam membantu masyarakat mengatasi masalah adiksi.

 

Ferdy Gunawan, selaku Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. "Kami sangat bangga dan terharu atas pengakuan ini. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim yang telah berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

 

Ferdy Gunawan menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. "Kami akan terus berinovasi dan mengembangkan program-program yang lebih efektif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya.

 

Alif Ryan Wijaya S.E.MM, General Manager Ultra Addiction Center, juga menyampaikan pendapatnya mengenai penghargaan ini. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa kami telah menjalankan operasional yayasan dengan baik dan transparan. Kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap dana yang kami terima digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan," tuturnya.

 

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan masalah adiksi di Indonesia.


Akreditasi bukan sekadar penilaian, tapi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Dengan semangat perubahan dan dedikasi, kami terus berupaya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.


Hasil kerja keras ini membuahkan hasil, Yayasan ULTRA Addiction resmi meraih Akreditasi A.


Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

 


Ditempat terpisah, Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyatakan komitmen dan konsistensi nya untuk terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, " Kami siap dukung setiap kegiatan Ultra Addiction Center melalui sarana publikasi, untuk edukasi ke masyarakat ".


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, DLH Jabar Bungkam, GMOCT Desak Penutupan

By On November 03, 2025


Kabupaten Bandung, (GMOCT) - PT. Sunlight Food Indonesia, produsen Bolu Coy, yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Pabrik ini diduga tidak serius dalam mengelola limbah cair, meskipun telah berulang kali diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan Polda Jawa Barat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa limbah cair masih dibuang ke selokan, seperti yang terpantau pada Senin (13/10).

 

Mr. Lee, penanggung jawab pabrik yang merupakan WNA asal China, terlihat santai dan seolah menganggap pelanggaran lingkungan ini sebagai hal sepele. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pabrik tersebut kebal hukum atau aparat penegak hukum lemah dalam menindak pelanggaran lingkungan.

 

Selain masalah limbah, pabrik ini juga perlu diperiksa terkait tenaga kerja dan izin KITAS WNA tersebut. Ada dugaan bahwa WNA ini sering bolak-balik ke imigrasi untuk memperpanjang izinnya, atau bahkan ada indikasi pencucian uang yang berkedok pabrik, mengingat ada gedung di kawasan industri yang pernah disita oleh KPK.

 

Nunung, penanggung jawab yang ditunjuk oleh pihak pabrik, sulit ditemui dengan berbagai alasan. Padahal, sebelumnya ia sempat menyatakan bahwa masalah pencemaran telah selesai dengan pihak Polda dan dinas terkait. Namun, faktanya, pabrik ini kembali diperiksa dan prosesnya masih berjalan tanpa keputusan tegas dan transparan dari pihak yang berwenang.

 

Lemahnya pengawasan dan ketegasan dalam bertindak diduga memberikan ruang bagi pabrik Bolu Coy untuk tidak serius memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, pembuangan limbah masih terlihat buruk dan menyebar ke selokan secara ilegal.

 

Kadis DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, S.T., M.T., menyatakan bahwa pengaduan terkait pabrik Bolu Coy sedang ditangani oleh Pengawas Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH). Ia menambahkan bahwa jumlah PPLH terbatas sehingga pengawasan dilakukan secara bertahap, selain pengawasan reguler.

 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selalu menekankan bahwa penanganan masalah lingkungan harus cepat dan tidak boleh santai. Namun, sikap Kadis DLH Jabar yang terkesan lambat dalam memberikan penjelasan detail tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

 

GMOCT Desak Penutupan Pabrik

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasi.com, mendesak agar pabrik Bolu Coy ditutup. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut.

 

 

 

#noviralnojustice


#kdm


#dlhjabar


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LPK-RI Soroti Bank Mandiri Pemalang yang Akan Lelang Rumah Nasabah yang Masih Aktif Membayar Cicilan

By On November 02, 2025


PEMALANG, (GMOCT) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti serius aduan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang yang rumahnya hendak dilelang, padahal masih aktif membayar cicilan kredit setiap bulan. Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, memastikan pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online kabarSBI.com yang tergabung di dalamnya.

 

Dalam pernyataannya, Agung menjelaskan bahwa laporan diterima pada Sabtu (1/11/2025) di kantor pusat LPK-RI. Nasabah melampirkan bukti pembayaran 17 kali cicilan berturut-turut dengan nominal Rp1 juta per bulan.

 

“Kami sudah menerima bukti setor dan konfirmasi bahwa pembayaran itu tercatat di sistem Mandiri pusat. Namun, pihak cabang Pemalang justru tetap memproses lelang. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

 

Agung menegaskan bahwa Bank Mandiri Cabang Pemalang diduga telah melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai, langkah lelang yang dilakukan di tengah pembayaran aktif adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan dan transparansi.

 

“Selama nasabah masih punya itikad baik dan ada bukti pembayaran, maka tindakan lelang itu cacat secara moral dan administratif,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI akan menuntut keadilan dan hak nasabah kepada Bank Mandiri Cabang Pemalang. Jika terbukti terjadi pelanggaran, lembaga ini akan melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk dilakukan penegakan sanksi dan gugatan perdata maupun pidana.

 

“Kami akan tempuh jalur hukum bila diperlukan. Tidak boleh ada lembaga keuangan yang memperlakukan konsumen secara sewenang-wenang,” tambah Agung.

 

Agung juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Menurutnya, hal ini bisa menjadi faktor utama terjadinya kesalahan kebijakan di lapangan. Ia menegaskan bahwa sistem pelaporan bank harus diperiksa agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen yang beritikad baik.

 

“Kalau benar ada perbedaan data internal, maka ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian lembaga terhadap kewajiban perlindungan konsumen,” jelasnya.

 

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain berdasar pada UU Perlindungan Konsumen, tindakan lembaga ini juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap lembaga keuangan memberikan perlakuan adil, transparan, dan proporsional kepada nasabah. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan hak-hak masyarakat kecil yang taat membayar.

 

#noviralnojustice


#lpkri


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Nasabah Masih Bayar Cicilan, Rumah Malah Dilelang Bank Mandiri, LPK-RI Turun Tangan

By On November 01, 2025




PEMALANG (GMOCT) 1 November 2025 – Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang mengadukan nasibnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Ironisnya, nasabah tersebut mengaku rutin membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta setiap bulan selama 17 bulan terakhir. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya, pada 1 November 2025 pukul 08:00 WIB.
 
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mengkonfirmasi pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Ia mengecam tindakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melanjutkan proses lelang rumah nasabah yang masih aktif membayar cicilan. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen.
 
"Jika nasabah masih membayar dan memiliki bukti yang kuat, kebijakan lelang ini jelas tidak dapat dibenarkan. Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank," tegas Agung.
 
LPK-RI telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk memberikan klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di Bank Mandiri. "Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan masyarakat kecil yang memiliki itikad baik," imbuhnya.
 
Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Surat tersebut mencantumkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dengan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, bukti pembayaran rutin yang dimiliki nasabah membuat keputusan lelang ini dipertanyakan.
 
LPK-RI menduga adanya ketidaksesuaian data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Informasi awal dari pihak pusat mengindikasikan adanya setoran angsuran dari nasabah, namun data tersebut tidak terakomodasi di tingkat cabang. "Jika benar ada perbedaan data internal seperti ini, sistem pelaporan Bank Mandiri harus segera diaudit," tegas Agung Sulistio.
 
LPK-RI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan lembaga keuangan untuk memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak dapat dilakukan secara sepihak jika pembayaran masih berjalan dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.
 
#noviralnojustice

#lpkri

#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tim Patroli Temukan Mayat di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Polisi Lakukan Penyelidikan

By On November 01, 2025



Kuningan, BM.Online – Tim Smart Patrol menemukan sesosok mayat di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di jalur pendakian Linggajati, Seksi PTN Wilayah I Kuningan. Penemuan ini terjadi pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 15.35 WIB.

 

Tim Smart Patrol yang terdiri dari Isna Farhanuddin, Aditya Pratama, Dede Rosyade, Andis Nur Hikmah (BTNGC), dan Caswidi (Anggota AKAR) sedang melaksanakan patroli rutin menuju Grid 11 K dan 12 K melalui jalur pendakian Linggajati. Saat berada sekitar 200 meter ke arah utara dari Puncak Linggajati, mereka menemukan mayat tersebut.

 

"Kami menemukan mayat dengan kondisi diperkirakan sudah meninggal sekitar satu mingguan," ujar salah satu anggota tim patroli.

 

Setelah memastikan kondisi korban, tim patroli segera melakukan pengamanan lokasi dan menandai titik penemuan. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepala Seksi PTN Wilayah I Kuningan.

 

Mayat berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan berusia antara 30 hingga 40 tahun. Ciri-ciri korban antara lain menggunakan celana pendek (telanjang), tidak ditemukan kartu identitas di tubuh korban, membawa terminal kabel, serta ditemukan baju seperti jas warna biru dan sarung di dekatnya.

 

Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, SH, C. PHR, memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi mayat. "Kami telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari 15 personel untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi penemuan," ujarnya.

 

Iptu Abdul Azis menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya. "Kami akan berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mungkin mengetahui informasi terkait penemuan mayat ini," tegasnya.

 

Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut untuk segera menghubungi Polres Kuningan.

 

Tindakan yang Dilakukan:

 

1. Mengamankan lokasi penemuan dan memastikan tidak ada gangguan di sekitar area.

2. Melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

3. Menunggu pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP dan proses evakuasi.

 

Moch Asep


Editor: Hidayatullah

Warga Desa Babah Lueng Tuliskan Seruan Aduan ke Presiden RI, Harapkan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan

By On November 01, 2025


Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 1 November 2025 – Konflik agraria antara warga Desa Babah Lueng dengan PT SPS 2 Agrina kembali mencuat, kali ini dengan tulisan seruan langsung kepada Presiden RI, para petinggi negara, dan Gubernur Aceh. Perwakilan warga menyampaikan keluh kesah mereka melalui surat terbuka yang viral di media sosial, menyoroti dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan yang mereka alami.


Tulisan seruan untuk Presiden RI dan para petinggi di NKRI ini dituliskan didalam salahsatu grup WhatsApp yang mana grup WhatsApp tersebut adalah kumpulan para warga Desa Babah Lueng yang sedang mencari keadilan perihal merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 serta perihal dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Ridwanto yang menjadi korban pembacokan namun saat ini ditahan di Polres Nagan Raya tanpa pihak keluarga Ridwanto menerima secarik kertas pun perihal penangkapan dan penahahan nya tersebut.

 

Dalam tulisan seruan tersebut, warga Desa Babah Lueng mengungkapkan kekecewaan mendalam atas klaim PT SPS 2 Agrina yang disebut memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mereka anggap sebagai hak milik mereka. Mereka juga menuding perusahaan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan lahan tersebut.

 

"Apakah tidak ada keadilan untuk kami selaku rakyat lemah ini? Apakah petinggi dan pejabat hari ini hanya membutuhkan pengusaha dan perusahaan?" tulis perwakilan warga dalam surat terbuka tersebut. "Pak Presiden, kami butuh hidup dan kami selaku warga pemerintah. Kami meminta kepada pihak-pihak yang terkait dalam lembaga pemerintah Aceh dan NKRI, tolong jangan ditindas hak-hak atau harta kami."

 

Kasus ini semakin memanas setelah terjadi pembacokan terhadap Ridwanto, ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ridwanto dibacok oleh pelaku bernama Muslem, yang diduga sebagai centeng PT SPS 2 Agrina, saat ia melakukan peliputan atas permintaan warga Desa Babah Lueng yang hendak turun ke lahan sengketa. Ironisnya, Ridwanto justru ditahan dan ditangkap, yang menurut warga dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

"Kami meminta kepada penegak hukum dan pemerintah, tolong direvisi ulang semua perusahaan yang ada di Nagan Raya maupun di Nanggroe Aceh," lanjut surat tersebut. "Pak Gubernur, tolong kami rakyatmu dan juga anak didikmu, Mualem, kami bermohon sangat."

 

Warga juga menyinggung tentang perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Mereka meminta agar pemerintah pusat dan daerah merevisi ulang izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

 

"Dengan segala hormat terhadap Pemerintah NKRI & pemerintah Aceh, kami dari Komite Peralihan Aceh memohon dan meminta dari Pak Presiden dan jajaran Kementerian, maupun di tingkat Aceh, tolong direvisi ulang perusahaan yang terkait di dalam Nanggroe Aceh atau di dalam Kabupaten Nagan Raya," tegas mereka. "Apakah dengan hak dan harta kami untuk kami pertahankan ini, haruskah kami bertumpah darah lagi?"

 

Warga Desa Babah Lueng juga mendesak agar segala aktivitas fisik dan fasilitas perusahaan PT SPS 2 Agrina dihentikan sebelum ada penyelesaian yang adil dan transparan. Mereka berharap Presiden RI dan Gubernur Aceh dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga Desa Babah Lueng ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu gelombang dukungan bagi warga Desa Babah Lueng di media sosial.


#noviralnojustice


#presidenri


#prabowosubianto


#kementerianatrbpnri


#ombudsmanri


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT: Muslim Penyerang Wartawan, Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan!

By On November 01, 2025

 

Jakarta, 31 Oktober 2025 (GMOCT) — Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, memberikan tanggapan keras atas pernyataan kuasa hukum Muslem, pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh. Agung menegaskan bahwa fakta hukum menunjukkan Muslem adalah penyerang, bukan korban, dan tindakan tersebut murni penganiayaan.

 

Pernyataan ini merespons pernyataan Teuku Raja Aswad, S.H., kuasa hukum Muslem, yang menyebut bahwa tuduhan kriminalisasi terhadap Ridwanto hanyalah framing untuk menutupi fakta pidana yang dilakukan Ridwanto terhadap kliennya.

 

Agung Sulistio membantah keras pernyataan tersebut. Berdasarkan analisis kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kajian hukum yang mendalam, Agung menilai bahwa tindakan Muslem telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

 

Agung menjelaskan bahwa berdasarkan alur kejadian, Muslem merupakan pihak pertama yang melakukan serangan fisik menggunakan senjata tajam terhadap Ridwanto. “Fakta hukum dan bukti visual menunjukkan dengan jelas bahwa tindakan Muslem adalah perbuatan aktif penyerangan yang melanggar hukum. Tidak ada alasan pembenar dalam tindakan tersebut,” tegas Agung.

 

Sebaliknya, menurut hasil pengumpulan keterangan lapangan, Ridwanto tidak memiliki niat menyerang, melainkan hanya melakukan upaya pembelaan diri dari serangan mendadak yang dilakukan Muslem. “Ridwanto bertindak spontan untuk melindungi keselamatan dirinya. Dalam hukum pidana, hal itu diakui sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Agung.

 

Keterangan dari para saksi mata, termasuk Arfan dan enam orang lainnya, juga memperkuat kesimpulan bahwa penyerangan berasal sepenuhnya dari pihak Muslem. Semua saksi memberikan pernyataan konsisten bahwa Ridwanto tidak melakukan provokasi atau tindakan agresif apa pun sebelumnya. “Konsistensi saksi ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum yang objektif dan transparan,” tambahnya.

 

Agung juga menyoroti langkah Muslem yang justru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pelaporan semacam itu tidak dapat menghapus fakta hukum bahwa Muslem adalah pihak yang memulai penyerangan. “Dalam konteks hukum pidana, pelapor bukan berarti korban. Yang dinilai adalah siapa yang melakukan perbuatan pidana terlebih dahulu,” jelas Agung, mengutip asas acta non verba — bahwa tindakan lebih berbobot daripada kata-kata.

 

Dari sisi hukum, Muslem dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara Ridwanto dapat dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. “Tindakan Ridwanto bukanlah penyerangan, melainkan upaya mempertahankan diri dari ancaman serius terhadap jiwanya. Maka, ia seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dipidana,” ujar Agung.

 

Sekjen GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan informasi yang didapatkan dari pihak keluarga Ridwanto terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan.

 

"Menurut para saksi yang mendampingi Ridwanto di Polsek Darul Makmur sebelum digelandang ke Polres Nagan Raya untuk ditahan, Bripka Mirza menelpon Ridwanto untuk mengajak ngopi-ngopi di Mapolsek Darul Makmur. Namun, setibanya di Mapolsek Darul Makmur, Ridwanto dan kawan-kawan mendengar pernyataan dari Bripka Mirza bahwa Ridwanto malam itu juga harus ditahan di Polres Nagan Raya," ungkap Asep.

 

Lebih lanjut, Asep NS menyatakan bahwa hingga kini, hampir satu minggu setelah penangkapan, keluarga Ridwanto, baik istri maupun orang tuanya, belum menerima surat resmi perihal penangkapan ataupun penahanan. "Ini jelas pelanggaran prosedur. Keluarga berhak tahu alasan dan dasar hukum penangkapan," tegas Asep.

 

Menutup keterangannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan netral. “Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap insan pers,” pungkas Agung dengan tegas.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polresnaganraya


#polsekdarulmakmur


#stopkriminalisasiterhadapwartawan


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Indomaret di Jalan Dr. Sitanala Diduga Gelar Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang Didesak Bertindak Tegas

By On November 01, 2025



Tangerang (GMOCT) – Kegiatan launching gerai Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah diduga belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Informasi ini pertama kali diungkap oleh Bentengmerdeka.com, yang kemudian dikonfirmasi dan disebarluaskan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), tempat Bentengmerdeka.com bernaung.

 

Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.com, Asep Nurjaman, menyoroti bahwa meski belum mengantongi izin resmi, toko waralaba nasional tersebut tetap menggelar acara pembukaan pada Jumat (31/10/2025). Pantauan lapangan tim Bentengmerdeka.com menunjukkan aktivitas cukup padat di sekitar lokasi gerai, dengan tenda, banner, dan dekorasi acara launching yang telah terpasang sejak pagi.

 

Ketika dikonfirmasi, seorang sumber di lokasi bernama Ruli menyebutkan bahwa perizinan toko tersebut “sedang dalam proses pengurusan” dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang berinisial D. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan operasional dan promosi dilakukan tanpa izin yang telah diterbitkan secara sah. Padahal, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha modern wajib menunggu izin terbit terlebih dahulu sebelum beroperasi.

 

Asep Nurjaman menilai langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan dan Toko Modern. “Jika benar izin masih dalam proses, seharusnya kegiatan launching tidak dilakukan. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat prosedur,” ujar Asep.

 

Ia menambahkan, pelanggaran izin usaha bukan hanya berdampak pada tatanan administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan harus didasarkan pada asas legalitas. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena membuka peluang terjadinya kegiatan usaha tanpa jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi konsumen.

 

Menurut Asep, jika pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini terus terjadi, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan iklim usaha di Kota Tangerang. Ia pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Penegakan aturan harus tegas dan berkeadilan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku usaha besar bisa bebas melangkahi hukum, sementara pelaku usaha kecil terikat ketat oleh prosedur,” ujarnya menegaskan.

 

GMOCT, yang menaungi sejumlah media online dan cetak ternama, turut menyoroti kasus ini dan mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk bertindak tegas. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemkot Tangerang. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar perwakilan GMOCT.

 

Sumber:

 

- Asep Nurjaman – Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.com / Ketua GWI Provinsi Banten

- Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

- Tanggal: 31 Oktober 2025

- Tempat: Kota Tangerang


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

By On November 01, 2025



 
Nagan Raya (GMOCT) – Penasehat hukum Ridwanto, yang merasa kliennya menjadi korban kriminalisasi, akan melaporkan penyidik Polsek Darul Makmur ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul penetapan Ridwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yang dinilai janggal dan penuh kejanggalan.
 
Tri Agus Wantoro, SH, dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menyatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Darul Makmur.
 
"Sebelum perkara ini naik dan klien kami dijadikan tersangka, klien kami telah lebih dahulu melaporkan Muslem sebagai terduga pelaku penganiayaan, pembacokan terhadapnya. Perkara ini dilaporkan dan ditangani oleh Polres Nagan Raya, dan sekarang sudah P21 serta akan memasuki masa persidangan. Ini jelas nebis in idem," tegas Tri Agus, Kamis (30/10/2025).
 
Tri Agus mempertanyakan mengapa penyidik Polsek Darul Makmur atau Polres Nagan Raya tidak menunggu pembuktian perkara pertama yang dilaporkan oleh Ridwanto. Menurutnya, jika laporan Ridwanto tidak terbukti, barulah penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh Ridwanto dapat dilanjutkan.
 
"Ini bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Wilayah Nagan Raya. Satu peristiwa, dengan lokasi dan waktu yang sama, tetapi kedua belah pihak dijadikan tersangka. Kok bisa seperti itu?" ujarnya dengan nada heran.
 
Tri Agus menambahkan, pihaknya menduga ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Darul Makmur. Selain melaporkan ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan menyurati dan meminta perlindungan dari LPSK untuk Ridwanto.
 
Seperti diketahui, Ridwanto ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Darul Makmur atas dugaan penganiayaan terhadap Muslem. Ironisnya, Ridwanto sebelumnya telah melaporkan Muslem atas dugaan penganiayaan/pembacokan dalam perkara yang sama. Berkas perkara Muslem telah dinyatakan lengkap (P21) dan didaftarkan untuk persidangan di PN Suka Makmue dengan nomor perkara 69/Pid.B/2025/Pn SKM.
 
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Polsek Darul Makmur dan Polres Nagan Raya untuk menjawab keraguan publik atas penegakan hukum yang adil dan transparan.
 
Hingga berita ini diturunkan, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Darul Makmur dan Polres Nagan Raya terkait hal ini.

#noviralnojustice

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

#ridwanto

#gmoct

#gmoctdpdprovinsiaceh

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

By On November 01, 2025



 
Sukoharjo, Jawa Tengah (GMOCT) – Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombespol Sardo MP Sibarani S.I.K., M.H., berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan pada 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi dengan ukuran 5,5 kg, 15 kg, dan 50 kg. Saat penggerebekan, kegiatan "penyuntikan" gas sedang berlangsung.
 
Petugas mengamankan seorang koordinator lapangan berinisial R dan seorang "dokter" atau penyuntik gas berinisial A, serta beberapa orang saksi di lokasi kejadian. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, meliputi:
 
- Kendaraan Pickup:
1. Mobil pickup warna putih Suzuki Carry Nopol AD 8335 AV.
2. Mobil pick up warna putih merek Suzuki nopol AD 9124 AB.
3. Mobil pickup warna putih dengan merek Daihatsu Grand Max Nopol D 8093 WH.
4. Mobil pick up warna hitam merk Suzuki Carry dengan nopol H 6703 PL.
5. Mobil pick up warna hitam Daihatsu Grandmax Carry dengan nopol AB 8305 FC.
- Tabung Gas:
- Ukuran 3 kg: 1.697 tabung
- Ukuran 5,5 kg: 91 tabung
- Ukuran 12 kg: 307 tabung
- Ukuran 50 kg: 10 tabung
- Alat-alat yang digunakan untuk "penyuntikan" gas
 
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani S.I.K., M.H., menyatakan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4.050.000.000 (empat miliar lima puluh juta rupiah).
 
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tegas Kombes Pol Sardo.
 
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

#noviralnojustice

#bareskrimpolri

#polripresisi

#kasubdit2dittipidter

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

By On Oktober 31, 2025

 

Jakarta, 31 Oktober 2025- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan sejumlah konsumen dan leader yang menjadi korban investasi digital ilegal Econext Ventures, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.


Dalam perkara ini, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi oleh Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Adv. Muhammad Anton, S.H., Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta Humas DPP LPK-RI Maulana Syarif.


Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi.

“LPK-RI telah menerima banyak pengaduan dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Econext Ventures Indonesia, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum. Langkah perdata ini adalah langkah awal, dan kami juga akan menyiapkan langkah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat,” ujar Fais Adam di Jakarta.


Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi digital tanpa izin resmi.

“Banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami legalitasnya. Kami mendorong pemerintah dan otoritas terkait, termasuk OJK dan Kominfo, untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Agung.


Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med mengungkapkan bahwa pokok perkara gugatan yang diajukan menyoroti dua hal utama, yakni legalitas kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin resmi, serta tuntutan ganti rugi bagi para investor yang dirugikan.

“Dalam pokok perkara, kami menilai bahwa kegiatan investasi yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak terdaftar secara resmi di otoritas terkait. Karena itu, kami menuntut agar perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor,” ujar Bambang.


Langkah hukum yang ditempuh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Econext Ventures Indonesia bertujuan untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus menjadi bentuk nyata penegakan hukum dan peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi merugikan masyarakat.


Tindakan ini menegaskan komitmen LPK-RI dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital serta menjadi langkah strategis dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi yang dijalankan tanpa izin resmi di Indonesia.

Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul: Jadikan Jumat sebagai Momentum Muhasabah dan Pendekatan Diri kepada Ilahi

By On Oktober 31, 2025

 

Jakarta, (GMOCT) - Pada Jumat (31/10/2025) pagi, pukul 08.00 WIB, Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi Dr. H. Agung Makbul, Drs., SH., MH., menyampaikan pesan reflektif tentang pentingnya menjadikan hari Jumat sebagai waktu untuk bermuhasabah dan memperdalam hubungan spiritual dengan Allah SWT. Dalam pesannya, Agung Makbul menegaskan bahwa Jumat bukan sekadar hari penutup pekan, tetapi momentum untuk introspeksi dan menata kembali arah kehidupan dengan nilai-nilai moral dan keimanan.


“Jumat adalah hari penuh berkah. Gunakan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Ilahi dan menimbang kembali langkah-langkah kita dalam menjalankan amanah kehidupan,” ujar Agung Makbul. Ia menambahkan, dalam setiap profesi — termasuk bagi para penegak hukum — spiritualitas harus menjadi landasan moral dalam bertugas agar keadilan dapat ditegakkan dengan hati yang bersih.


Mantan pejabat tinggi Polri itu menekankan bahwa hukum tidak hanya harus ditegakkan secara normatif sesuai undang-undang, tetapi juga harus berlandaskan nilai kemanusiaan dan keikhlasan. Menurutnya, penegakan hukum tanpa keseimbangan spiritual akan kehilangan esensi moral dan empatinya terhadap sesama. “Penegakan hukum yang sejati bukan hanya soal pasal, tetapi tentang nurani dan tanggung jawab di hadapan Tuhan,” tuturnya.


Pesan tersebut disampaikan dalam konteks kehidupan sosial yang kian dinamis dan penuh tantangan. Agung Makbul mengingatkan agar masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, tidak larut dalam rutinitas duniawi semata, melainkan menjadikan ibadah dan muhasabah sebagai pilar utama dalam menjaga integritas diri. Ia menilai, keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas merupakan kunci untuk menciptakan keadilan yang berkeadaban.


Menutup pesannya, Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan setiap Jumat sebagai hari pembaruan nurani. “Refleksi diri adalah langkah pertama menuju perbaikan bangsa. Mulailah dari diri sendiri, dari hal kecil, dengan niat tulus dan hati yang bersih,” katanya. Pesan itu menjadi pengingat bahwa keberkahan Jumat seharusnya tak hanya dirasakan secara ritual, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata demi kemaslahatan bersama.

 Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana Dan Kepsek Bungkam.

By On Oktober 30, 2025



Serang - menyikapi kegiatan revitalisasi satuan ruang sekolah SMP negri 1 pamarayan menimbulkan beberapa pertanyaan dan dugaan dalam pelaksanaannya tidak sesuai setandar oprasional pekerjaan (SOP).


Pasalnya,saat beberapa kali di temukan pelaksanaanya diduga asal jadi,adukan pengecoran slup atas terlihat rapuh dan tembok yang sudah retak tidak di bongkar melainkan hanya di pelester setelah pelesteran lama di kupas.


Dalam hal ini tim media mencoba konfirmasi menghubungi pihak pelaksana kegiatan dan Hamdan Taufiq M.Pd. sebagai kepala sekolah SMPN 1 pamarayan,namun keduanya memilih bungkam diduga tidak mau memberikan komentar dan terkesan menutup-nutupi jalannya kegiatan ini untuk di ketahui publik,30 oktober 2025.


Revitalisasi adalah kegiatan pemulihan kembali bangunan yang tidak layak guna untuk bisa di pungsikan kembali (pemulihan).


Kegiatan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2025 yang di kerjakan oleh pelaksana panitia pembangunan satuan pendidikan dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender ini menelan anggaran sebesar Rp 242.000.000,00 dengan jenis pekerjaan revitalisasi  satuan pendidikan SMPN 1 pamarayan.


Namun,diduga pelaksanaan revitalisasi ini tidak sepadan dengan besaran anggarannya,kegiatan satuan ruang kelas dan empat jamban ini patut diduga dan di tinjau oleh pihak dinas terkait.


(Red/Tim)

Aksi Senam Disamping Warga Yang Berobat, Mendapat Respon Negatif Dari Ketua DPRD Kota Serang

By On Oktober 29, 2025


BM.Online //SERANG - Aksi senam bersama sejumlah orang disertai suara musik kencang disamping warga yang tengah berobat di Puskesmas Walantaka Kota Serang, mendapat respon negatif dari Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman. Pasalnya, hal itu tidak layak dilakukan didekat orang sakit.


"Tidak layak. Harusnya kalau mau senam diiringi musik, yang jauh dari Puskesmas yang merupakan tempat perawatan kesehatan untuk berobat. Apalagi kalau di situ (red-Puskesmas) ada rawat inap, tentu sangat tidak layak," ujarnya, Rabu (29/10/2025).


Untuk itu, Muji meminta agar Kepala Puskesmas Walantaka bertanggungjawab atas aksi tersebut. 

"Kepala Puskesmas harus tanggungjawab kepada atas aksi yang tidak layak dilakukan ini," katanya. 


Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang yang tengah melaksanakan senam bersama diiringi musik ditengah-tengah para pasien yang hendak mengobati berbagai penyakit di Puskesmas Walantaka Kota Serang menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pasalnya, aktivitas tersebut terkesan tidak etis karena terkesan bergembira diatas penderitaan para pasien.


Berdasarkan video berdurasi 34 detik yang diterima redaksi, tampak para pasien di Puskesmas Walantaka tengah mengantri menunggu panggilan pemeriksaan, bahkan ada sebagian yang tengah mengambil obat. Tepat disamping lokasi itu, sejumlah orang justru berjoget senam bersama diiringi suara musik keras.


Agus salah seorang warga sekitar yang melihat aktivitas senam bersama tersebut mengaku miris. Sebab, ia prihatin atas Pender yang dialami para pasien yang tengah berobat. 


"Kasihan pasiennya. Bukanya tenangalah berisik dengar suara musik. Mau protes tidak berani," katanya, Rabu (29/10/2025)


Terpisah, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten Rahmat Gunawan mengatakan, apapun alasannya, senam bersama disamping orang sakit itu tidak etis. Sebab, para pasien itu membutuhkan ketenangan agar dapat kembali sehat dari sakit yang diderita.


"Orang sakit itu butuh ketenangan. Ini yag senam punya etika gak sih. Apalagi suara musiknya keras begitu," tutup nya mengakhiri.



(Tim/red)

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

By On Oktober 29, 2025


KUNINGAN, (GMOCT) – Dugaan penyimpangan pada proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk–Cisanggarung senilai Rp36,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

 

Investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti penggunaan pasir ladon berlumpur yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengambilan batu dari sungai tanpa izin resmi. Praktik ini melanggar ketentuan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 3/2020.

 

Menanggapi hal tersebut, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pernyataan tegas agar pihak terkait segera diselidiki dan ditindak hukum tanpa pandang bulu.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media Kabarsbi yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

“Proyek dengan nilai puluhan miliar dari uang rakyat ini seharusnya menjadi sarana memperkuat infrastruktur, bukan lahan memperkaya diri dengan mengorbankan kualitas dan lingkungan. Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi serta pengambilan batu ilegal adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan hukum negara,” tegas Agung, Senin (20/10/2025).

 

Agung mendesak Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal PUPR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, memeriksa seluruh pihak mulai dari kontraktor, pengawas lapangan, hingga pejabat pembuat komitmen.

 

“Kami menuntut agar aparat bertindak cepat. Bila terbukti ada unsur korupsi, manipulasi RAB, atau pelanggaran lingkungan, maka para pelaku wajib dijerat hukum dengan sanksi maksimal — termasuk pencabutan izin usaha dan blacklist nasional bagi kontraktor nakal,” tambahnya.

 

Selain kerugian negara, Agung menyoroti dampak ekologis akibat pengambilan material sungai tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam di kemudian hari.

 

“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar bukan pelanggaran kecil. Ini adalah kejahatan ekologis. Negara tidak boleh diam. Rakyat butuh pembangunan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk komitmen, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) bersama LPK-RI dan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta terus menyuarakan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari dana rakyat.

 

“Hukum harus berpihak pada kebenaran dan rakyat kecil, bukan pada pelaku pelanggaran yang berlindung di balik proyek negara,” tutup Agung Sulistio.


#noviralnojustice


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *