Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Rabat Beton di Desa Mekarbaru Tak Sesuai Spesifikasi: Agregat Diganti Abu Batu, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

By On Desember 19, 2025



BM.online, Kabupaten Serang (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Katatribun yang tergabung di organisasi tersebut.

 

Proyek Pembangunan jalan cor beton Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi, pasalnya bangunan yang baru saja selesai sudah mengalami retakan halilintar di beberapa bagian. Ini diduga karena pembangunan tersebut tidak memperhatikan kwalitas dan mutu pekerjaan, sehingga menjadi dugaan ajang bacakan oknum mencari keuntungan besar.

 

Proyek yang dibiayai melalui DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 349.530.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Ditra Jarai Kadan. Pelaksanaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis yang semestinya, seperti yang terungkap pada Kamis (18/12/2025).

 

Pelaksana proyek, CV. Ditra Jarai Kadan disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan pengecoran jalan diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan agregat seperti mestinya. Selain itu, penggunaan material yang janggal tercatat: seharusnya lantai dasar rabat beton menggunakan agregat, namun pelaksana menggantinya dengan abu batu. Kondisi ini menimbulkan dugaan unsur kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan.

 

Padahal penggunaan agregat sangat penting untuk pemadatan dan penahan beton jalan supaya tidak amblas atau retak, berfungsi sebagai pemaksimal pekerjaan dan memberikan kekuatan beton.

 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten, Nurhamzah, yang menyatakan telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Mereka mendesak DPUPR Kabupaten Serang melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek ini.

 

“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Dinas terkait harus tegas. Bila perlu, tahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar,” tegas Nurhamzah.

 

Atas dasar berbagai temuan tersebut, publik mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong agar proyek-proyek infrastruktur lebih profesional, transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang dan pelaksana proyek CV. Ditra Jarai Kadan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.


#noviralnojustice


Team/Red (Katatribun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Marak nya Peredaran Obat Golongan (G) Berkedok Warung Kelontongan Di Duga LAdang Bisnis Para Jaringan Mapia

By On Desember 19, 2025

 


Kota Bandung, BM.Online - Berdasarkan hasil temuan tim Infestigasi dilapangan yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Xymer & tramadol kini jadi orotan, kelontongan tepat nya di Jl.Jamika, Kec,Bojongloa Kaler, wilayah hukum( wilkum) Kota Bandung,Provinsi ,Jawa Barat.

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat, dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa warung kelontongan tersebut,memang Benar telah menjual barang" ObatTerlarang Golongan ( G) jenis obat- obatan xymer& tramadol yang diduga tanpa resep dokter.


Masih lanjut,dengan ada nya tempat tansaksi, peredaran obat- obatan barang terlarang yang berkedok warung kelontongan setiap hari nya terlihat ,jelas banyak keluar masuk pengunjung ,selalu ramai anak" Dan para remaja usia dibawah umur.khawatir obat yang telah dikonsumsi akan merusak gangguan jiwa,mengakibatkan berdampak buruk bagi kesehatan.

Ditempat yang sama tim Infestigasi mendatangi tempat tersebut ditemui salah satu penjaga yang berkedok warung kelontongan,saat dikonfirmasi salah satu tim awak media penjaga warung mengatakan bahwa warung kelontongan ini untuk pemilik nya Saya tida tau pa ,singkat nya


Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah hukum ,setempat untuk segera ambil tindakan tegas Dan meyelidiki Para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.


Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.



(Tim/red)

Bongkar Braktik BBM Ilegal, BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 44.507.01 Tengaran

By On Desember 19, 2025





Semarang, BM.online - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.



Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44.507.01 yang berada di Jl. Raya Salatiga - Solo, KM.11, Tegalrejo, Tengaran, Kaliwaru, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jumat 19 Desember 2025



Terpantau di lokasi, Satu unit Bok telah berwarna Merah Silfer dengan Nopol dari depan Z 8147 WH belakang H 8656 NA yang telah modifikasi tangkinya sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas hingga ribuan liter. Pada kamis 18/12/2025



Dibanarkan oleh sopir yang mengakui bernama Wiyono saat dikonfirmasi tmengatakan bahwa mobil penghisap BBM tersebut milik bos berinisial T. "Saya hanya sebatas sopir saja (Kerja-Red) untuk lebih jelas nya Bapa coba kumunikasi saja dengan bos saya pak Teki. Kata Sopir pada awak media



Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Tengah, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Semarang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” Jelasnya 



Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  



Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri.(Red/Tim)

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

By On Desember 19, 2025


Serang, 15 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada hari ini pukul 14.00 WIB di kantor PUPR Provinsi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas permasalahan serius terkait saling klaim dan penjualan Situ Rawa Pasar Raut serta Rawa Enang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hadir dalam acara tersebut perwakilan pejabat teknis PUPR Provinsi dan tim hukum LBH YABPEKNAS yang dipimpin oleh NURHAMZAH dan Tb. DELLY SUHENDAR.


 KLAIM WARGA DITENTANG DENGAN DASAR HUKUM DAN DATA ILMIAH


ebelumnya, Kepala Desa Kemuning Tunjung Teja, SOPWANUDIN, mengklaim warga memiliki kepemilikan tanah melalui IPEDA, kekitir, dan Letter C. Namun, tim hukum LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Letter C – yang semula diatur dalam PP No. 10 tahun sebelumnya yang kemudian diganti PP No. 24 Tahun 1997 – bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.


 

Menurut Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992, Letter C serta Girik (termasuk IPEDA) hanya berfungsi sebagai bukti awal (administratif) yang perlu didukung bukti lain seperti penguasaan fisik berkelanjutan, saksi, dan pengakuan masyarakat. Lebih lanjut, MA No. 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 juga menyatakan bahwa nama yang tercatat di "buku Letter C" tidak menjadi bukti mutlak kepemilikan.


 

SITU RAWA ADALAH TANAH NEGARA, BUKAN PRIBADI


 

Status Situ Rawa secara umum adalah Tanah Negara yang seringkali ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi, Sempadan Air, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pendaftarannya dapat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau dicatat sebagai aset negara dalam Inventarisir Barang (KIB).


 

Menurut undang-undang, badan air dan sempadannya tidak dapat dilekati hak milik pribadi. Berdasarkan asas Alluvio dan peraturan tentang perairan, lahan yang berada di bawah air (situ/danau) adalah milik publik pemerintah. Data teknis ilmiah penyelidikan tanah, citra satelit, dan foto udara menjadi bukti kunci untuk membuktikan hal ini – melalui orthorektifikasi, overlay data sejarah, dan penentuan High Water Mark (batas pasang tertinggi) yang objektif dan time-series.


 

LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Situ Rawa memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ekosistem lingkungan yang harus dijaga. Oleh karena itu, pihaknya meminta PUPR Provinsi Banten untuk menetapkan batas yang terukur antara lahan situ/rawa dan lahan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi situ tersebut.


 

PUPR BANTEN: 10 Hektar Sudah Dikembalikan, SINERGI ANTAR INSTANSI DILAKSANAKAN


 

Dalam audiensi, PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa sudah ada lahan seluas 10 Hektar yang dikembalikan oleh PT. SASMITA JAYA PERKASA pada bulan Desember 2025 – yang disebutkan sebagai langkah maju dan taat peraturan. Pihak PUPR juga menekankan bahwa oknum-oknum desa yang mengklaim mempertahankan situ/rawa negara harus mematuhi regulasi hukum, terutama PP No. 16 Tahun 2004 (Pemanfaatan Tanah) Pasal 12 dan PP No. 27 Tahun 1991 (Rawa) Pasal 5 yang menyatakan rawa dikuasai langsung oleh Negara.



PUPR Provinsi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian teknis, pendataan lapangan, dan koordinasi lintas instansi untuk menangani kondisi Situ Rawa secara komprehensif. Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, daerah, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya.


 

LBH YABPEKNAS SIAP MENGAWAL, BAHAS GUGATAN TERHADAP KKPR PT. SASMITA JAYA PERKASA


 

LBH YABPEKNAS Nurhamzah  menambahkan bahwa lembaganya siap mengawal proses penanganan Situ Rawa dari sisi hukum, termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan berdasarkan Perma 2/2019 (Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah) ke Pemerintah Kabupaten Serang dan BPN terkait izin KKPR (Lokasi) PT. SASMITA JAYA PERKASA yang dinilai multitafsir, menimbulkan persengketaan, dan merugikan Pemerintah Provinsi Banten.


 

Ia juga menegaskan bahwa LBH YABPEKNAS akan terus memperjuangkan agar Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang kembali ke pemerintah, tidak ingin mengulangi kasus Situ Ranca Gede Jakung yang diduga dijual oleh oknum dan sedang dalam tahap kasasi di MA. Jika benar ada  dugaan penjualan situ rawa oleh oknum, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum.


 

Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2025, mahasiswa FMPK juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait permasalahan yang sama tetapi alhasil pihak Pekab kabupaten serang dan kepala desa yang terlibat memberikan penjelasan yang tidak berimbang dan tidak memuaskan mengenai dua situ tersebut bahkan cenderung berat sebelah.

 Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

By On Desember 18, 2025


PEMALANG - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Agung Sulistio. Ibu Suki Harti, kakak kandung dari istri Agung Sulistio, telah berpulang ke rahmatullah pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam usia 57 tahun. Kepergian almarhumah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta seluruh pihak yang mengenal beliau. 


Semasa hidupnya, almarhumah dikenal sebagai sosok pribadi yang baik, bersahaja, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap keluarga. Dalam keseharian, almarhumah menjalin silaturahmi dengan penuh kehangatan serta menunjukkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan.


Kepergian almarhumah menjadi pengingat bagi semua pihak akan kefanaan hidup dan ketentuan Allah SWT yang tidak dapat dihindari oleh setiap insan. Setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Sang Pencipta dengan membawa amal perbuatan selama hidup di dunia.


Atas musibah ini, keluarga besar Agung Sulistio menyampaikan permohonan doa agar almarhumah diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, dan ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT. Keluarga juga memohon doa agar seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.


Kepergian almarhumah diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk senantiasa meningkatkan keimanan, memperbaiki amal, dan mempererat tali silaturahmi selama masih diberi kesempatan hidup.

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Marak nya Peredaran Obat Golongan (G) Berkedok Warung Tutup di Wikum Polsek Leles

By On Desember 18, 2025



Garut, BM.online - Berdasarkan hasil temuan tim Infestigasi dilapangan yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Xymer & tramadol kini jadi sorotan tajam publik. Pada hari Kamis, 18/12/2025

Poteret Senyapnews.id telah menemukan dua warung keosong tepatnya di Jl. Asparagus, Haluman, wilayah hukum( wilkum) Jawa Barat, Kec Cileles, Kab. Garut - Jawa Barat 

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat, dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa warung kelontongan tersebut,memang Benar telah menjual barang"Terlarang Golongan ( G) jenis obat- obatan xymer& tramadol yang diduga tanpa resep dokter.


Masih lanjut,dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan barang terlarang yang berkedok warung kelontongan setiap hari nya terlihat ,jelas banyak keluar masuk selalu ramai anak" Dan para remaja usia dibawah umur.khawatir obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Ditempat yang sama tim Infestigasi mendatangi ,tempat tersebut ditemui salah satu penjaga yang berkedok warung kelontongan,saat dikonfirmasi salah satu tim awak media ,penjaga warung ,mengatakan bahwa warung kelontongan ini milik bos bernama Basirun.bebernya.



Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah hukum ,setempat untuk segera ambil tindakan tegas Dan meyelidiki Para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.


Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.



(Masturo)

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

By On Desember 17, 2025


Kendal, (GMOCT) – Pekerjaan rehabilitasi Jalan Ngareanak - Banyuringin di Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Slamet Graha Sentosa Kendal dengan konsultan pengawas CV. Irsyad Kurnia Design, menjadi sorotan setelah diadukan oleh warga kepada awak media pada Selasa (16/12/2025).

 

Tokoh masyarakat yang juga aktif di beberapa organisasi masyarakat dan LSM sebagai perwakilan warga lapangan menyampaikan kekhawatiran terkait mutu jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa hari yang lalu. "Jalan bergelombang tidak rata, aspal terasa tipis, dan pada bagian retak terlihat kurang memenuhi spesifikasi kadar aspal yang ditetapkan," ujarnya.

 

Menurutnya, pengerjaan leveling yang baik dan penggunaan aspal goreng sesuai standar sangat penting agar jalan dapat bertahan lama. "Dengan mutu yang memenuhi syarat, bisa juga dilakukan pengerjaan secara simultan pada ruas jalan lain yang sudah rusak, mengingat panjangnya ruas jalan yang perlu diperbaiki," tambahnya.

 

Sampai saat ini, hanya sebagian ruas jalan yang telah dilakukan perbaikan, sementara bagian lainnya masih dalam kondisi rusak dan menunggu penanganan lebih lanjut.


#noviralnojustice


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

By On Desember 16, 2025


Kabupaten Bekasi (GMOCT) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dilaporkan masih ditemukan di sejumlah wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Obat-obatan tersebut diduga dijual tanpa izin dengan modus berkedok toko kosmetik dan warung klontongan.


Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat.


> “Peredaran obat keras tanpa resep dokter berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Menjelang Nataru, pengawasan perlu diperketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.



Penindakan Polres Metro Bekasi


Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melalui konferensi pers mengungkap hasil penindakan peredaran narkoba selama satu bulan terakhir. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyampaikan bahwa tujuh orang tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR telah diamankan di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 88,8 gram, ganja 1,5 kilogram, tembakau sintetis 68,08 gram, serta 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer, berikut barang penunjang lainnya.


Temuan Lapangan


Berdasarkan penelusuran wartawan, ditemukan sejumlah lokasi yang diduga masih menjual obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Tambun dan Cikarang Barat. Lokasi-lokasi tersebut diketahui berkedok toko kosmetik.


Beberapa penjaga toko yang ditemui wartawan menyampaikan bahwa operasional penjualan mengacu pada arahan seorang koordinator lapangan berinisial R. Keterangan tersebut berdasarkan pernyataan narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Aspek Hukum


Agung Sulistio menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.


> “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.



Ruang Klarifikasi


Hingga berita ini  diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiasi Masyarakat

By On Desember 15, 2025

 


BM.Online, Bogor // Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, melalui Anggota Reskrim Polsek Jasinga berhasil menangani laporan warga dengan cepat dan sigap, merespon cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tempat transaksi obat obatan keras daftar G tepatnya di Jl. Nasional 11, Kampung Peutey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Jasinga mengonfirmasi bahwa tim sudah bergerak untuk melakukan pengecekan dua tempat yang dilaporkan

"Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah yang menjual obat keras Jenis Tramadol, Trihex,dan eximer," terang Kiki, Senin, 15 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Jasinga berkoordinasi dengan warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.

Lanjut Kanit Reskrim, dirinya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Jasinga untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat masih menjual obat terlarang atau miras.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting bagi kami,”

“Satu Minggu, tiga kali kami melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutup Kanit Reskrim Polsek Jasinga 

Tindakan cepat dan sigap Anggota Polsek Jasinga ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Jasinga dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, Warga Kecamatan Jasinga 

Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jasinga, Polres Bogor.


Red/

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

By On Desember 15, 2025

 

Kab. Semarang (GMOCT) – Kasus dugaan "tebang pilih" dalam penindakan perjudian di Kabupaten Semarang kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Pasca menerima surat dari Bidpropam Polda Jateng terkait laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) perihal dugaan penindakan yang tidak merata oleh Satresmob Polres Semarang, GMOCT merasa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan.

 

Laporan GMOCT berfokus pada kejadian tanggal 21 Juni 2025, saat Satresmob Polres Semarang melakukan penangkapan judi dadu di Dusun Glodogan, Bawen, saat pagelaran wayang kulit. Namun, pada malam yang sama, lokasi perjudian yang lebih besar dan berdekatan justru luput dari tindakan penegakan hukum.

 

Surat dari Bidpropam Polda Jateng menyatakan "Belum ditemukan cukup alat bukti terkait dengan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri". Hal ini memicu pertanyaan besar, mengingat dugaan kuat adanya praktik "tebang pilih" dalam penindakan tersebut.

 

Pada tanggal 1 Desember 2025, Asep NS Sekertaris Umum GMOCT didampingi M Bakara Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah mendatangi Unit II Paminal Polda Jateng untuk mempertanyakan alasan di balik kesimpulan "belum ditemukan cukup alat bukti". Iptu Supriyadi, yang menerima perwakilan GMOCT, menyatakan bahwa Polres Semarang telah melakukan patroli ke lokasi perjudian terbesar di Bawen pada bulan Agustus 2025 dan tidak menemukan aktivitas perjudian.

 

Namun, GMOCT mempertanyakan validitas kesimpulan Paminal Polda Jateng yang hanya berdasarkan laporan patroli Polres Semarang per-Agustus 2025, sementara laporan GMOCT berfokus pada kejadian tanggal 21 Juni 2025. Lebih lanjut, Paminal Polda Jateng tidak dapat menunjukkan bukti foto atau dokumentasi terkait patroli yang dilakukan oleh Polres Semarang.

 

Kejanggalan semakin bertambah ketika tim liputan GMOCT didatangi seseorang yang diduga kuat berupaya "mengondisikan" agar GMOCT tidak terus memberitakan kasus ini. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi praktik perjudian dan dugaan "tebang pilih" di wilayah Bawen.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menegaskan akan terus mengungkap fakta-fakta terbaru terkait kasus ini dan akan meminta waktu untuk bertemu dengan Kapolda Jateng guna meminta arahan. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum, serta menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.


Berita inipun akan berlanjut dengan berita dugaan Paminal Polda Jateng Unit II diduga kuat terima laporan ABS (Asal Bapak Senang)


#noviralnojustice


#divpropammabespolri


#kapoldajateng


#reformasipolri


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bidpropam Polda Jateng Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang, GMOCT:(Tidak Mencantumkan Keterangan Alasan)

By On Desember 15, 2025


Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) 15 Desember 2025 - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Asep Saefulloh di Ungaran.


Perlu diketahui oleh publik GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan surat ini pada 8 November 2025 melalui kurir paket.

 

Surat dengan nomor B/671/XI/HUK.12./2025/Bidpropam, tertanggal 6 November 2025, menjelaskan bahwa Bidpropam Polda Jateng telah menerima dan menindaklanjuti aduan (Dumas) dari Sdr. Asep Saefulloh terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penindakan perjudian di wilayah hukum Polres Semarang.

 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, belum ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri.

Tidak dijelaskan terkait alasan "belum ditemukan cukup alat bukti pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri" nya.

 

SP2HP2 ini merupakan pemberitahuan kepada pelapor sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Apabila pelapor memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Iptu Supriyadi, S.M., M.M. di nomor HP 081398956xxx atau datang ke kantor Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng di Jl. Pahlawan No. 1, Semarang, gedung B lantai 3.

 

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kabidpropam Polda Jateng dan ditembuskan kepada Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Irwasda Polda Jateng.

 

Referensi Hukum:

 

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

 

Surat ini juga merujuk pada surat aduan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) tanggal 6 September 2025, Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Sprin/3850/X/HUK.12/2025 tanggal 27 Oktober 2025, dan Nota Dinas Kepala Sub Bidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Jateng Nomor R/ND-361/X/HUK.12./2025/Paminal tanggal 30 Oktober 2025.


Berita ini akan dilanjutkan dengan pasca Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS dan M Bakara selaku ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah mendatangi dan mewawancarai langsung Paminal Polda Jateng setelah mendapatkan surat dari Paminal Polda Jateng ini.


#noviralnojustice


#reformasipolri


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

HEBOH! Istri Kepala Desa Sadeng Diduga Kriminalisasi 8 Wartawan Setelah Investigasi Ungkap Dugaan Penyulingan Oli, Emas Ilegal & Pesta Narkoba

By On Desember 14, 2025




Bogor, BM.online, (GMOCT) - Tindak kekerasan terhadap delapan orang jurnalis dari berbagai media kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Hal ini terjadi saat para jurnalis yang tengah menggali kebenaran informasi terkait dugaan aktivitas ilegal skala besar di rumah milik salah satu oknum kepala desa.

 

Dalam hal tersebut, istri Kades Sadeng dengan sengaja memprovokasi masyarakat dengan tuduhan bahasa pemerasan oleh para jurnalis, untuk menutupi fakta dan bukti yang diungkapkan. Akibatnya, para jurnalis diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.

 

Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh dan memeriksa alat bukti yang dimiliki oleh para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh istri Kades tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak terbukti secara hukum. Akibatnya, Polsek Leuwiliang dengan tegas memutuskan untuk melepaskan jurnalis, yang kemudian dinyatakan sebagai korban dari aksi kriminalisasi tersebut.

 

Perlu diketahui, investigasi ini sudah dilakukan dengan sangat hati-hati dan butuh waktu yang cukup lama, yakni dengan melakukan pengamatan dan mencari sumber informasi yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di kediaman Kades tersebut. Hasilnya sungguh mengejutkan: di dalam area sekitar rumah Kades ditemukan indikasi kuat adanya penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi, serta lokasi penggilingan emas ilegal yang dilengkapi alat berat dan bahan baku yang sangat mencurigakan.

 

Tetapi hal yang paling tidak pantas ditemukan di lokasi adalah bukti berupa bong yang terpasang lengkap dengan sedotan, beserta jejak-jejak yang menunjukkan adanya dugaan pesta narkotika yang sering diadakan. Semua bukti temuan ini sudah didokumentasikan melalui video maupun foto sebagai bukti kuat atas dugaan kegiatan ilegal di lokasi tersebut.

 

Dalam hal ini, masyarakat lokal yang tidak mau identitas dirinya disebutkan mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kemungkinan jaringan yang melindungi, sehingga kegiatan ilegal tersebut bisa beroperasi tanpa terganggu selama ini. "Kita sudah lama curiga terkait hal itu, tapi tidak ada yang berani bicara karena khawatir akan mendapatkan masalah," katanya. "Saat wartawan mengungkap kegiatan tersebut, malah jadi korban, padahal buktinya jelas. Apa sebenarnya yang terjadi di sini?" tambah warga tersebut.

 

Menyikapi hal ini, salah satu ketua komunitas pers di Kabupaten Bogor, Iwan Boring (Ketua Forum Wartawan Bogor/FWBB), juga mengeluarkan sikap tegas dan menyuarakan agar kasus ini segera diungkap. "Aksi kriminalisasi seperti ini jelas menghalangi tupoksi jurnalis dan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya. "Tidak boleh dibiarkan terjadi dan terulang lagi, karena hal ini bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani bersuara tentang kebenaran."

 

Informasi terkait kejadian ini juga diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Tegarnews yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, memberikan statement resmi atas kejadian tersebut: "Kita sangat menyayangkan dan menentang keras aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis yang hanya melaksanakan tugasnya mencari kebenaran. Kebenaran yang mereka temukan—dugaan penyulingan oli, penggilingan emas ilegal, dan pesta narkoba—merupakan hal yang sangat serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kita mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal tersebut dan memberikan klarifikasi mengapa para jurnalis harus dijadikan target kriminalisasi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya untuk menekan itu harus ditekan tegas."

 

Sampai saat ini, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mengapa tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal di rumah Kades tersebut, walaupun sudah ada bukti yang cukup kuat. Sementara itu, sang Kades juga tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut dan tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para jurnalis.

 

Publik sedang menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam mengungkap dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung, hingga alasan di balik aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis dalam melakukan tugasnya. "Semua mata fokus kepada kasus ini, apa akan ada tindakan segera atau tidak dari pihak penegak hukum, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di daerah kabupaten Bogor," pungkas Iwan Boring.


#noviralnojustice


#savewartawanindonesia


Team/Red (Tegarnews/MMCNews.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

By On Desember 14, 2025


Tanjung Batu, Kalimantan Timur – Dugaan penipuan dana koperasi terjadi di daerah ini, yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai bendahara Koperasi Arsya Jaya Mandiri, Selasa (09/12/2025). Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Eksposelensa yang tergabung didalamnya.

 

Saat dikonfirmasi, Indah – seorang pegawai yang terlibat dalam proses pelaporan – menjelaskan bahwa kejadian telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan nomor LP/B/XL/100/2025/SPKT/POLRES BERAU POLDA KALIMANTAN TIMUR.

 

"Awalnya, oknum tersebut mendatangi Agen Koperasi dan mengaku sebagai bendahara Koperasi Arsya Jaya Mandiri," ujar Indah. Dia menambahkan bahwa proses penipuan dilakukan tidak hanya melalui transfer, tetapi juga secara langsung, dengan total kerugian mencapai kurang lebih puluhan juta rupiah.

 

"Besar harapan kami proses pelaporan kami cepat di gubris pihak berwajib agar ada efek jerah bagi dugaan pelaku penipuan ini," tegasnya.

 

Salah satu tetangga sekaligus mantan karyawan, yang hanya mau disebut F, membenarkan dugaan tersebut dengan berbagai bukti yang ditunjukkan oleh istri korban. "Setau saya, bendahara koperasi tersebut adalah istri beliau sesuai struktur koperasinya. Kok bisa oknum tersebut mengaku sebagai bendahara bahkan meminta dana langsung dari pegawai yang mengurus dana agen koperasi," tutur F.

 

Arda – panggilan sehari-hari seorang pegawai di agen koperasi – juga menjelaskan bahwa selama beberapa bulan ini, mereka melakukan transfer keuangan ke oknum tersebut karena percaya bahwa dia adalah bendahara koperasi tempat mereka bekerja. Bahkan, ada beberapa bukti transfer yang dapat dibuktikan.

 

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk lebih berhati-hati ketika ada yang mengaku sebagai pengurus perusahaan atau koperasi.


#noviralnojustice


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Forum Jurnalis Pamarayan Soroti Poktan Di Kecamatan Pamarayan Yang Diduga Tidak Amanah Dan Harus Di Tindak.

By On Desember 14, 2025


SERANG - Bentengmerdeka, Para petani di kecamatan pamarayan telah mendapat bantuan benih padi melalui kelompok tani (poktan), masing-masing kelompok mendapat Ratusan Kg benih padi, bahkan ada yang mencapai 1 ton dalam satu kelompoknya. Namun, muncul banyak dugaan adanya oknum yang meng uangkan penyaluran benih padi kepada para anggotanya sebesar 15 ribu hingga 25 ribu perkampilnya, selasa, (23/12/2025). 

 


Selain itu, dugaan pengurangan bantuan benih juga terungkap pada saat para ketua poktan memberikan sebuah keterangan kepada tim investigasi Forum Jurnalis Pamarayan, tentang bantuan yang di dapat oleh beberapa poktan yang diduga tidak sesuai data, juga kerap menjadi kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Berdasarkan keterangan tersebut, Acun Sunarya, SH, selaku Ketua Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) menilai ketika di cocokan dengan data yang ada, ternyata tidak sama. Yang mana poktan tersebut di antaranya adalah:

1.Poktan Mekar Tani yang di ketuai Kasdari, seharusnya mendapat bantuan sebanyak 500 kg, namun hanya mendapat 400 kg benih padi.


2.Poktan Sangiang Sumber Tani yang di ketuai Junaedi, seharusnya mendapat 625 kg, namun hanya mendapat 610 kg.


3.Poktan Suka Tani 1V yang di ketuai Ali Kasan, seharusnya mendapat 875 kg, menurut keterangannya hanya mendapat 850 kg, namun dalam catatan anggota hanya 630 kg dan semua sudah di bagikan.


4.Poktan Makmur Jaya yang di ketuai oleh sukarta, seharusnya mendapat 875 kg, namun menurut pengakuannya hanya mendapat 850Kg.



Acun, mengatakan dugaan adanya pungutan liar dan pemotongan puluhan sampai ratusan kilo gram benih padi tersebut harus ditindak lanjuti agar tidak merugikan masyarakat. Dari semua keterangan para ketua kelompok tani tersebut diduga adanya oknum yang telah melakukan pungutan liar berupa uang dan pemotongan benih padi, yang mana dalam pendapatan bantuan benih padi tersebut diduga tidak sesuai dengan catatan atau ketentuan yang ada.



"Berdasarkan hasil investigasi tim FJP pada senin, (22/12/2025), dan beberapa sumber keterangan, diduga adanya ketidak cocokan data penerima bantuan benih padi, dan diduga adanya oknum yang melakukan pungutan liar sebesar Rp 15 ribu, sampai 25 ribu, serta adanya dugaan pemotongan jumlah benih padi terhadap masing-masing kelompok tani beserta para anggotanya, " terang Acun. 


Hal ini tentu akan menjadi dampak serius, serta permasalahan yang sangat serius. bagaimana tidak, apa yang menjadi program Asta Cita Presiden RI, H. Prabowo Subianto, tentang Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan, ini akan menghambat dan membuat para petani semakin mengeluh, bukan kesejahteraan melalui program ketahan pangan yang mereka dapat, justru akan menjadi citra buruk program pusat. 


"Dimohon kepada Mentri Pertanian, Bapak Amran Sulaeman, agar meninjau dan meng evaluasi Dinas Pertanian Kabupaten Serang hingga ke bawahnya, agar program ini jangan sampai dijadikan ajang manfaat demi kepentingan oknum yang merugikan masyarakat, " pungkas Acun. 




Reporter:Samu Korlip.

Aliansi Indonesia & Media Aktivis Indonesia Siap Laporkan Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu ke Sekretariat Negara Atas Dugaan Penggelapan SHM Warga

By On Desember 13, 2025

 

Tanjung Batu, Kalimantan Timur - Lembaga Aliansi Indonesia dan Media Aktivis Indonesia (LAI & MAI) berencana melaporkan Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu ke Sekretariat Negara atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik puluhan warga di Tanjung Batu, Kec. Pulau Derawan, Kab. Berau, Kalimantan Timur. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Eksposelensa yang tergabung di dalamnya.

 

Menurut S (44), salah seorang warga yang mengaku menjadi korban, tindakan hukum akan ditempuh karena SHM yang dikelola Koperasi Agro Bisnis, diduga dikendalikan oleh PT. KCW, tidak jelas keberadaannya selama bertahun-tahun.

 

"Koperasi yang bekerja sama dengan PT. KCW seharusnya menjadi wadah perlindungan aset tanah yang dipercayai warga untuk dikelola. Faktanya, sudah belasan tahun tidak ada kejelasan, dan SHM kami masih disembunyikan," ungkap S pada Sabtu (13/12/2025).

 

S menambahkan, tidak ada keterbukaan terkait bagi hasil dan keuntungan bagi pemilik lahan. "Hasil sawit terus dipanen, sementara kami hanya jadi penonton. SHM kami seperti digelapkan tanpa informasi dan niat baik untuk mengembalikan," keluhnya.

 

Muhammad Sail dari BP2 Tipikor menyatakan telah menerima laporan dan data lengkap dari warga yang merasa menjadi korban Koperasi dan PT. KCW.

 

"Kami sudah berkoordinasi ke Jakarta dan akan melaporkan hal ini ke kepolisian dan instansi terkait agar semua pihak yang terlibat diperiksa, termasuk legalitas dan operasional PT. KCW, apakah sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk pajak dan plasma," tegas Sail.

 

Sail juga mengingatkan bahwa koperasi harus mematuhi berbagai aturan, termasuk UUD No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan berbagai peraturan pemerintah serta keputusan menteri terkait. Ia juga menekankan kewajiban koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

 

"Kami sudah melayangkan somasi pertama kepada pihak koperasi, namun belum ada itikad baik. Hari ini kami buat somasi lagi dengan tembusan ke berbagai instansi, termasuk BPK RI, pemerintah desa, kecamatan, polsek, bupati, polres, polda, dan gubernur," lanjut Sail.

 

Sail menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

 

Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis - Indonesia berkomitmen untuk terus menyajikan fakta kebenaran dan membantu masyarakat yang tertindas dalam situasi ini.


#noviralnojustice


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *