Berita Terbaru
Ketum Eks. Narapidana Laporkan Pemilik-Pemasok-Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten
By Redaksi On Februari 07, 2025
BM.Online //Serang - Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, melaporkan kegiatan penambangan Bentonite ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Polda Banten. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemilik lahan, perusahaan, dan perorangan yang terlibat dalam kegiatan penambangan dan penjualan Bentonite ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal adalah CV Buana Utama, yang beralamat di Ruko Tabespot G6/10, Pagedangan, BSD City - Tangerang. Perusahaan tersebut diduga telah menjual hasil tambang kepada PT IKAD di Kabupaten Tangerang melalui PT. ANGSA DAYA.
Tubagus Delly Suhendar menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Tubagus Delly Suhendar juga menyebutkan bahwa penadah yang membeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 480 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.
Kepolisian Daerah Banten diminta untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap penambangan Bentonite tanpa izin resmi.
Red..
Lapak Tempat Penimbunan Jenis Solar Bersubsidi Di Jalan Lingkar Di Duga Belum Tersentuh Aparatur Penegak Hukum (APH)
By Redaksi On Februari 07, 2025
Diduga Menjadi Tepata Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Polsek Cisauk Jangan Bunkam
By Redaksi On Februari 07, 2025
Ketua Umum dan Ketua II DPP Dampingi DPC LPK-RI Kota Surabaya Layangkan Gugatan PMH di Pengadilan
By Redaksi On Februari 06, 2025
BM.Online //Surabaya, 6 Februari 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu pelaku usaha yang diduga merugikan konsumen di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya LPK-RI untuk menegakkan perlindungan hak konsumen di kota Surabaya.
LPK-RI Pusat diwakili oleh Ketua Umum M. Fais Adam dan Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, sementara LPK-RI DPC Kota Surabaya diwakili oleh Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria,Bidang Lingkungan Hidup Mochamad Syaiful Amin. Serta di dampingi beberapa pengurus LPK-RI DPC Kota Surabaya.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen. "Sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak konsumen, LPK-RI merasa perlu untuk melayangkan gugatan ini guna mencari kepastian hukum. Kami bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M. Fais Adam.
Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menambahkan bahwa LPK-RI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. "LPK-RI akan terus mendampingi konsumen dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi mereka dari tindakan yang merugikan," ujar Agung Sulistio.
Paimun Ahmad Nizardianto, SE, selaku Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI dalam mendampingi DPC Kota Surabaya dalam gugatan ini. "Kami merasa sangat bangga karena Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI bersedia hadir untuk mendampingi kami dalam upaya melindungi konsumen. Harapan kami adalah hak-hak konsumen di Surabaya bisa terlindungi dengan baik dan pelaku usaha yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi yang sesuai," ungkap Paimun.
LPK-RI bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia, serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gugatan PMH ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dan mendorong terciptanya perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia.
Tiem/Red, Agung (SBI)
GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama
Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank di Desa Sawangan, Warga Desak Audit APH
By Redaksi On Februari 05, 2025
BM.Online //Purworejo, Jawa Tengah – Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online radarnet.co.id yang tergabung di GMOCT terkait dengan Rasa kecewa dan kecurigaan mewarnai aksi demonstrasi yang dilakukan sekitar 30 warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Kamis (30/1/2025). Mereka menuntut audit menyeluruh atas proyek pembangunan septic tank untuk MCK warga kurang mampu yang diduga sarat penyimpangan dan indikasi korupsi.
Proyek yang menelan anggaran Rp 350.000.000 dari APBD Kabupaten Purworejo melalui Dinas PUPR ini ditujukan untuk 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan anggaran per KPM sebesar Rp 7.000.000. Proyek yang dimulai Agustus 2024 ini, menurut warga, banyak menyimpang dari rencana anggaran biaya (RAB).
Saat ditemui di Balai Desa Sawangan, para demonstran mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Mereka menyebutkan bahwa biaya pembangunan septic tank per unit jauh lebih rendah dari anggaran yang ditetapkan, diperkirakan hanya di bawah Rp 5.000.000. Selain itu, banyak septic tank yang tidak berfungsi dengan baik dan bahkan beberapa KPM tidak menerima fasilitas closed duduk yang seharusnya termasuk dalam paket bantuan.
Dalam audiensi yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Sugiri, Carik Suroso, TPK Tukiman, dan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, pihak Dinas PUPR berdalih bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai RAB. Namun, pernyataan ini dibantah warga yang menunjukkan bukti-bukti fisik di lapangan yang menunjukkan kualitas pembangunan yang jauh di bawah standar.
Menariknya, Kades Sugiri juga menghadapi pertanyaan terkait tunggakan anggaran dana desa tahun 2021-2023 yang mencapai Rp 23.981.000. Meskipun Kades mengklaim tunggakan tersebut telah diselesaikan, warga meragukannya karena bukti penyelesaian belum ditunjukkan, sementara informasi yang beredar menyebutkan tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp 80.000.000.
Ketidakpuasan warga atas jawaban yang diberikan oleh perangkat desa dan perwakilan Dinas PUPR semakin memperkuat tuntutan mereka akan audit investigatif. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo untuk turun tangan dan melakukan audit serta penelusuran menyeluruh atas dugaan penyimpangan dana, baik dari dana desa maupun bantuan pemerintah daerah melalui Dinas PUPR. Kehadiran aparat keamanan dari Polsek Pituruh selama aksi demonstrasi menunjukkan keseriusan warga dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
#No Viral No Justice
Team/Red (radarnet.co.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
BEM Mahasiswa Desak Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Payakumbuh, GMOCT Kawal Kasus
By Redaksi On Februari 05, 2025
Payakumbuh, Sumatera Barat – Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-PPNP) Payakumbuh mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews, yang tergabung dalam GMOCT.
Hasil investigasi BEM-PPNP menemukan bukti peredaran rokok ilegal yang cukup signifikan. Namun, BEM-PPNP menyoroti tindakan Bea Cukai dan Satgas yang dinilai hanya fokus pada sosialisasi dan razia di toko-toko kecil, tanpa menindak tegas distributor utama rokok ilegal.
Presiden Mahasiswa BEM-PPNP Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mengapresiasi upaya Bea Cukai dan PPNS dalam melakukan razia, namun ia menekankan pentingnya menumpas peredaran rokok ilegal dari akarnya, yaitu para distributor. Hanif menilai razia yang hanya menyasar toko-toko kecil akan sia-sia jika distributor utama masih beroperasi.
“Razia akan percuma jika distributor rokok ilegal masih berkeliaran. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji kelayakan,” tegas Hanif. Ia menambahkan bahwa BEM-PPNP telah mendapatkan informasi mengenai beberapa lokasi dugaan pendistribusian rokok ilegal di wilayah tersebut.
BEM-PPNP mendesak PPNS, Bea Cukai, dan Satgas untuk tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga menumpas distributor utama dan memberikan pembinaan yang komprehensif. Mereka berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Perlu gerakan masif untuk memberantas rokok ilegal agar tidak ada lagi distributor nakal yang beroperasi di daerah ini,” pungkas Hanif.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar dan penjual rokok ilegal. Sanksi tersebut berupa pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberantas praktik ilegal ini sangat penting untuk melindungi negara dan masyarakat dari kerugian.
#NoViralNoJustice
(Team/Red)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
600 Mantri di Majalengka Diduga Setor Rp300.000/Bulan untuk Praktik Ilegal, Tipidter Polres Majalengka Respon Cepat
By Redaksi On Februari 05, 2025
Pembangunan TK di Desa Babahlueng Nagan Raya Diduga Mangkrak, Warga Minta Usut Tuntas
By Redaksi On Februari 05, 2025
BM.Online //Nagan Raya, Aceh – 5 Februari 2025 – Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dikeluhkan warga setempat karena diduga mangkrak bertahun-tahun. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan tersebut. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara, yang tergabung dalam GMOCT.
Warga berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas permasalahan ini yang hingga kini belum menemui kejelasan. Salah seorang warga, yang disebut An A, kepada awak media menyatakan bahwa dana pembangunan TK tersebut telah habis, namun pembangunan belum selesai. An A mengaku lupa jumlah pasti anggaran, tetapi ia meyakini bahwa dana yang tersedia seharusnya cukup untuk membeli lahan dan membangun TK tersebut, bahkan masih ada sisa. Namun, hingga kini pembangunan TK tersebut mangkrak, dan setiap pertanyaan kepada Keucik (Kepala Desa) selalu dijawab dengan jawaban yang tidak pasti.
Saat dikonfirmasi, Keucik Desa Babahlueng menyatakan bahwa pembangunan TK terhenti karena sebagian dana digunakan untuk membeli lahan. Namun, ia meminta agar informasi tersebut tidak dimuat di media. Pernyataan Keucik ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan lebih lanjut terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pembangunan TK tersebut. Sikap Keucik yang seakan-akan takut ketika proyek ini akan dipublikasikan semakin memperkuat kecurigaan tersebut.
Warga Desa Babahlueng mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan TK tersebut. Ketidakjelasan dan dugaan mangkraknya proyek ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penggunaan dana pembangunan yang telah dialokasikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Keucik Desa Babahlueng Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa
By Redaksi On Februari 05, 2025
BM.Online //Nagan Raya, Aceh – Keucik (Kepala Desa) Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melanggar aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Informasi ini diperoleh dari hasil kontrol sosial yang dilakukan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT.
Tim GMOCT menemukan fakta bahwa di kantor Desa Babahlueng tidak terpasang baliho atau papan informasi publik yang mencantumkan rincian realisasi APBDes 2024. Padahal, sesuai instruksi Kemendes PDTT, pemasangan baliho tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Diduga, ketidakpatuhan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengetahui secara detail penggunaan dana desa.
Kewajiban transparansi pemerintah desa telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat atas informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 82 dan 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2023). Pemasangan baliho APBDes bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat mengawasi penggunaan dana desa.
Minimnya transparansi sering dikaitkan dengan potensi penyelewengan dana desa. Untuk mencegah hal tersebut, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi di setiap tahapan pengelolaan dana. Masyarakat berhak mengetahui jumlah dana desa yang diterima dan bagaimana penggunaannya. Pelibatan masyarakat dalam seluruh proses, dari perencanaan hingga evaluasi, sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait ketidakadaan spanduk APBDes 2024, Keucik Desa Babahlueng meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan. Satu bulan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Keucik tersebut bungkam.
Pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban transparansi dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan dapat diawasi masyarakat.
Sejumlah warga Desa Babahlueng berharap pihak berwajib menyelidiki kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Jurnalis GMOCT Diintimidasi di Kantor Desa Babahlueng, Nagan Raya
By Redaksi On Februari 05, 2025
BM.Online //Nagan Raya, 4 Februari 2025 – Seorang jurnalis dari media bongkar perkara.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya. Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan langsung bongkar perkara.com. Insiden ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah jurnalis tersebut berupaya mengkonfirmasi keluhan Wakil Ketua Tuha Peut (lembaga adat) terkait tunggakan gaji selama beberapa bulan.
Awalnya, jurnalis tersebut menghubungi Ketua Tuha Peut melalui WhatsApp pada Senin, 3 Februari 2025. Ketua Tuha Peut mengusulkan pertemuan di Kantor Desa pada Selasa, 4 Februari 2025. Jurnalis tersebut menyetujui pertemuan tersebut dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, saat jurnalis dan seorang rekannya tiba di Kantor Desa pada Selasa, situasi berubah. Setelah Ketua Tuha Peut datang, seorang aparatur desa menelepon Keuchik (Kepala Desa) untuk hadir. Namun, setelah hampir satu jam menunggu, Keuchik tidak kunjung datang. Tiba-tiba, aparatur desa lainnya datang dan mengusir jurnalis dan rekannya dengan kasar.
Merasa tindakan tersebut merupakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut kemudian menghubungi Kepala Desa. Ia mempertanyakan alasan di balik perlakuan tersebut, mengingat ia datang atas undangan Ketua Tuha Peut. Jurnalis tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan tentang kebebasan pers. GMOCT mengecam keras tindakan intimidasi ini dan mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh jurnalis tersebut.
Salah satu aparatur desa, yang disebut berinisial NS, diduga menjadi pelaku utama intimidasi tersebut. Ada dugaan bahwa tindakan intimidasi ini telah direncanakan oleh Ketua Tuha Peut dan aparatur desa lainnya. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak kebebasan pers dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi tersebut. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk membatasi atau menghalanginya harus dihentikan. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pelaku intimidasi diproses sesuai hukum yang berlaku.
#No Viral No Justice
#StopIntimidasiTerhadapJurnalis
#SaveWartawanIndonesia
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Ketua BPD Desa Laju Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Sebut Jumlah Kecil Bisa Dikembalikan
By Redaksi On Februari 05, 2025
BM.Online //Desa Laju, 4 Februari 2025 – Pernyataan kontroversial dilontarkan Ketua BPD Desa Laju, Najamudin, terkait dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL). Dalam sebuah perdebatan yang terjadi Selasa pagi sekitar pukul 09.07 WIB, Najamudin membantah keras adanya korupsi di Desa Laju. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh seorang warga Desa Laju yang enggan disebutkan namanya kepada media Panca Buana News.
Perdebatan tersebut berpusat pada laporan HIMPEL mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan APBDes Desa Laju. Menurut warga yang menjadi saksi, Najamudin menyatakan, "Tak ada kasus korupsi seperti yang dibilang oleh adik-adik HIMPEL."
Lebih lanjut, Najamudin menambahkan bahwa jika pun ada temuan penyelewengan dana, jumlah yang kecil, misalnya Rp 70 juta, bisa dikembalikan tanpa perlu proses hukum. "Kalau pun ada korupsi senilai 70 juta itu bisa dikembalikan, tidak selalu harus diproses hukum," tegasnya.
Pernyataan ini langsung menuai kritik dari Ketua Umum HIMPEL yang dikonfirmasi terpisah. Ia membenarkan bahwa HIMPEL telah secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa, ADD, dan PADes. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap BPD yang dianggapnya bungkam dan tidak menjalankan tugas pengawasan dengan semestinya.
"Kami kecewa dengan sikap yang diambil oleh BPD yang bungkam terhadap persoalan di Desa Laju. Padahal mereka tahu jika ada penyelewengan anggaran di dalamnya, namun justru enggan melaporkan," ungkap Ketua Umum HIMPEL.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana desa di Desa Laju. Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk menyelidiki laporan HIMPEL dan mengklarifikasi pernyataan kontroversial dari Ketua BPD tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan desa.
#No Viral No Justice
Sumber Wakil Presiden JAB
Team/Red (Pancabuananews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Sengketa Tanah Pasar Purwo Raharjo Klaten: Sidang Lanjutan, Saksi Penggugat Mengaku Teman Dekat Sri Mulasih
By Redaksi On Februari 05, 2025
BM.Online //Klaten, 3 Februari 2025 – Sidang lanjutan sengketa tanah Pasar Purwo Raharjo, Desa Teloyo, Klaten, yang digelar hari ini, Senin (3/2/2025), menghadirkan saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.15 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah Maria Diah Saparni, warga Desa Nyinden Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Amrullah, didampingi Hakim anggota Evi Fitrastuti, SH.MH, dan Alfa Ekotomo, Maria Diah Saparni mengaku sebagai teman dekat dan sahabat Sri Mulasih. Ia memberikan keterangan bahwa sepengetahuannya, sertifikat tanah Pasar Purwo Raharjo (dahulu Pasar Babad) masih atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, ayah Sri Mulasih. "Bu Sri Mulasih pernah menunjukkan sertifikat itu kepada saya," terang Maria.
Namun, kuasa hukum penggugat, Noval Satriawan, SH dkk., mengaku kesulitan menghadirkan saksi-saksi lain. "Banyak yang tidak mau bersaksi, mungkin karena takut melawan penguasa," ungkap Noval.
Hakim Ketua, Mohammad Amrullah, mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi, namun tidak banyak menyinggung perihal tukar guling tanah yang menjadi pokok sengketa dan telah diputus hingga kasasi, yang dimenangkan pihak Desa Teloyo. Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa hingga kini sertifikat tanah masih atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo dan belum pernah terjadi tukar guling. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun hanya mampu memblokir sertifikat, tanpa dapat mengalihkan nama kepemilikan, merujuk putusan pengadilan yang memenangkan Desa Teloyo.
"Karena hingga saat ini pihak waris juga tidak mendapatkan ganti obyek sebagai syarat telah terjadi tukar guling," jelas Noval.
Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Keluarga ahli waris melalui Sri Mulasih berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
#No Viral No Justice
(Informasi diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online radarnet.co.id yang tergabung dalam GMOCT)
(AGUS SN/SUS WD)
Team/Red
Kericuhan di Ancol: Reseller Tolak Pengosongan Area, Minta Bantuan Presiden Prabowo
By Redaksi On Februari 05, 2025
BM.Online //Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 – Suasana tegang terpantau pagi ini di Taman Impian Jaya Ancol. Para reseller yang berjualan di area Timur Ancol terlibat kericuhan dengan petugas keamanan. Kericuhan ini dipicu oleh surat pemberitahuan pengosongan area yang dikeluarkan oleh manajemen Ancol pada 30 Januari 2025 (Nomor: 015/SP/TIJA/1/2025). Surat tersebut memerintahkan para reseller untuk mengosongkan area tersebut paling lambat 2 Februari 2025 guna digunakan sebagai area percontohan program baru PT. Taman Impian Jaya Ancol.
Pengosongan area ini telah memicu protes keras dari para reseller. Pagi ini, mereka berusaha mempertahankan lapak dagangan mereka, mengakibatkan aksi saling dorong antara para reseller, terutama para emak-emak, dengan petugas keamanan. Para reseller pria juga turut membantu mempertahankan lapak dagangan mereka.
Salah seorang reseller, Santi, mengungkapkan kekecewaannya. "Saya dan keluarga sudah berdagang di Ancol sejak lama. Kebijakan ini sangat merugikan kami," tegas Santi.
Sentimen serupa diungkapkan Sandra. Ia menolak kebijakan Ancol yang membatasi satu gerobak hanya untuk dua reseller. "Ini tidak adil! Jangan karena kami orang kecil, kami selalu dirugikan," ujarnya.
Para reseller bahkan menyerukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan ini. Mereka merasa kebijakan Ancol bertentangan dengan harapan Presiden Prabowo yang selalu mendukung dan menghargai pedagang kecil. Mereka berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan nasib mereka yang menggantungkan hidup dari berjualan di Ancol.
Ketegangan di Ancol masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Pihak manajemen Ancol hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kericuhan tersebut. Tim Liputan Khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan.
#No Viral No Justice
#Save Reseller Ancol
#Selamatkan Pedagang Kecil
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama