Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gotong Royong Rehab Rumah Di Kaligambir, Babinsa Dan Warga Wujudkan Kepedulian Bersama

By On Mei 24, 2025

 

BM.Online //Blitar (GMOCT) - Team liputan khusus GMOCT melalui media online Jurnalbhayangkaranews yang digawangi oleh Asep Riana selaku Wakil Ketua Umum GMOCT, mendapatkan informasi terkait dengan Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Babinsa Kaligambir Koramil 0808/18 Panggungrejo Kodim 0808/Blitar Serka Mualip Santoso, bersama Kasun (Kepala Dusun) Kedungbulus Bapak Meseman dan masyarakat sekitar. Kegiatan gotong royong dilakukan dalam rangka renovasi rumah milik Bapak Dwi Hartono (67 tahun) yang berlokasi di Dusun Kedungbulus RT. 01 RW. 03 Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar Sabtu (24/5/2025).


Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga sekitar yang turut serta membantu dalam proses renovasi rumah yang sebelumnya dalam kondisi kurang layak huni.


Serka Mualip menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat. “Sebagai Babinsa, saya merasa terpanggil untuk membantu warga yang membutuhkan. Kegiatan seperti ini mempererat hubungan TNI dengan masyarakat dan menunjukkan bahwa kami hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Babinsa.


Kepala Dusun Kedungbulus Bapak Meseman menyatakan rasa terima kasihnya atas kepedulian Babinsa dan partisipasi aktif masyarakat. “Ini adalah bukti bahwa semangat gotong royong masih hidup di tengah-tengah kita. Saya sangat mengapresiasi inisiatif dan bantuan yang diberikan untuk warga kami khususnya Pak Dwi Hartono,” kata Kasun yang dikenal sangat peduli dengan warganya.


Sementara itu ditemui terpisah Danramil 0808/18 Panggungrejo Kapten Czi Gutarno turut memberikan tanggapannya. “Kami mendukung penuh kegiatan seperti ini karena selaras dengan tugas TNI dalam pembinaan teritorial. Diharapkan, melalui kegiatan ini, terjalin hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat serta tercipta lingkungan yang lebih sejahtera dan peduli,” ungkap Kapten Gutarno.


Kegiatan gotong royong ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk terus menjaga semangat solidaritas dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.


#No Viral No Justice 


#TNI Manunggal 


(Dim0808)


Team/Red (Jurnalbhayangkaranews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kegiatan Proyek Pembangunan Rabat Beton Desa Jeruk Tipis Mundu Cilik Di Duga Gagal Konstruksi.

By On Mei 24, 2025

 


BM.Online //Kabupaten Serang - Pembangunan Rabat Beton beralokasi Di kampung Mundu cilik Desa, jeruk tipis RT/RW 04/03 Kecamatan ,Kragilan Kabupaten, Serang, Provinsi Banten,kini Menuai Sorotan publik dari berbagai kalangan.


pasal nya dalam pantauan awak media di lokasi menemukan suatu kejanggalan dalam pekerjaan Rabat beton, sudah selesai dua hari yang lalu, baru seumur jagung saja ,sudah mengalami kerusakan yang serius ,keretakan diagonal dan horizontal kini menjadi bahan sorotan publik sekaligus temuan sebagai kontrol sosial pada jum,at 23/5/2025.


Kontruksi tujuan prioritas utama yang dinantikan oleh masyarakat dan warga setempat pada umumnya, seperti pembangunan Rabat beton sudah, selesai beberapa hari yang lalu mengalami kerusakan serius, untuk, akses jalan mobillitas umum khususnya desa ,jeruk tipis kampung mundu cilik, namun,sangat disayangkan dalam pelaksanaan, nya tidak sesuai operasional prosedur (SOP)


Saat tim media BM- online berkunjung di kantor Desa jeruk tipis, temui salah satu tim pelaksana kerja (TPK) tisna selaku ,TPK saat dikonfirmasi, terkait kegiatan pembangunan Rabat beton  mengatakan ,bahwa dengan ada nya informasi temuan, dalam pekerjaan, tersebut Tisna, menjelaskan, ia bahwa rabat beton ,yang mengalami keretakan diagonal & horizontal itu, mungkin bisa jadi, Karena faktor cuaca saja pa, sebetul nya bukan apa". Tapi saya pribadi, berupaya untuk memperbaiki nya, untuk mencoba lakukan berkordinasi dengan pihak batching plant  PT Dwi Beton ,tersebut ujar nya.


Di tempat terpisah awak media tim BM- online mencoba konfirmasi ,hubungi kepala Desa( Kades)A.Supandi, melalui telfon dan via WhatsApp, namun alhasil, sampai saat ini kepala desa tidak, ada respon dan juga tanggapan, ada ,apa sebenarnya di dalam kegiatan pembangunan Rabat beton,yang di duga ,ada nya indikasi permainan, sehingga dugaan kuat kepala desa terkesan tidak transparan dan akuntabel ,menutupi segala sesuatu ,yang enggan untuk di konfirmasi , seperti hal nya tidak ada keterbukaan informasi publik ( KIP)


Anis selaku aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM) KPK , komunitas pemantau korupsi Nusantara, angkat bicara Sangat disayangkan dengan ada nya kegiatan, pembangunan jalan rabat beton di kampung mundu cilik ,Desa jeruk tipis kini jadi bahan sorotan publik yang terkesan tidak memenuhi standar operasional prosedur ( SOP).


Kegiatan ini dibiayai melalui APBDes tahun 2025 yang nilai nya cukup lumayan besar dan fantastis kurang lebih, menyerap anggaran ,senilai Rp,150.064.000 untuk memenuhi kebutuhan fasilitas

Pembangunan akses jalan khusus nya warga dan masyarakat setempat terbangun nya ,rabat beton , justru kini jadi pertanyaan besar menimbulkan, rasa kekecewaan yang serius sehingga, mencuap karena dalam aspek pelaksanaan kurang baik dari segi teknis pun terlihat tidak sesuai dengan perencanaan sehingga kurang puas, hasil nya, pun dianggap, sangat buruk, yang diduga jelas gagal dalam pembangunan konstruksi.


Kami sebagai pegiat kontrol sosial akan melakukan kordinasi dengan pihak, DPMD, kecamatan, baik dari inspektorat kabupaten Serang dan juga BPK, bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan korupsi kami sebagai aktivis meminta kepada pihak terkait untuk segera ambil tindakan tegas beri sangsi bila perlu bongkar ulang pembangunan Rabat beton tersebut.tutup nya mengkhiri.



(Masturo)

Peredaran Obat Golongan G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Dipertanyakan?

By On Mei 24, 2025

 

BM.Online //Tangerang Selatan (GMOCT) – Praktik penjualan bebas obat-obatan daftar G di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.  Sejumlah toko obat diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter, beroperasi tanpa hambatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.  Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, termasuk informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, toko-toko tersebut terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – obat golongan G yang kerap disalahgunakan – tanpa resep dokter.

 

Fenomena ini bukan yang pertama kali terjadi.  Ketidaktegasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang Selatan, menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini.

 

Upaya konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.  Ketidakhadiran tanggapan ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang meresahkan.

 

“Ini sangat mencurigakan. Jika aparat menutup mata, bagaimana nasib generasi muda kita? Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga masa depan,” ungkap seorang aktivis anti-narkoba yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Masyarakat mendesak institusi penegak hukum di Tangerang Selatan untuk bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur.  Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

 

Jika dibiarkan, Tangerang Selatan berpotensi menjadi sarang penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi muda dan mencoreng citra daerah.  Aparat hukum diharapkan bertindak, bukan hanya menjadi penonton.



#No Viral No Justice 


#Stop Narkoba 


#Go Rehabilitasi 


Team/Red(Yudi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap

By On Mei 24, 2025

 

BM.Online //BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.059,23 gram (3 kg) dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Depok. Dua orang tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.


Konferensi pers kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. pada Jumat (23/5) di Mapolres Metro Bekasi Kota. 


Hadir pula Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.


"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi," ungkap Kapolres.


Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. 


Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap MF (19), wiraswasta asal Depok.


Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 plastik klip kecil ganja (0,47 gram)

1 plastik klip besar ganja (16,27 gram)

1 bungkus kertas coklat berisi ganja (7,12 gram)

1 unit HP Vivo

1 bungkus rokok Gudang Garam Filter


Berdasarkan pengakuan MF, ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, RP (30), karyawan swasta asal Depok, berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.


Barang bukti dari RP:

1 plastik klip hitam dililit lakban coklat berisi ganja seberat 1.004,19 gram

1 unit HP Redmi

Polisi menyita total 3.059,23 gram ganja (3 kg) dari dua tersangka dan menahan tersangka MF dan RP dan satu pelaku A Masih DPO (Daftar Pencarian Orang)


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ancaman hukuman: Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau Penjara 6–20 tahun dan Denda hingga Rp13,3 miliar


Kapolres Kusumo menegaskan bahwa MF dan RP merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Depok dan Bekasi.


"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. 


Sumber : .[Humas Polres Metro Bekasi Kota]

Wartawan Dianiaya Kakak Beradik di Bandar Lampung, JPKP dan Jurnalis Nasional Bersatu serta GMOCT Lawan Pelaku dan Bekingannya

By On Mei 24, 2025

 

BM.Online //Bandar Lampung (GMOCT) – Kejadian penganiayaan terhadap HR, seorang wartawan dan anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), menggemparkan Bandar Lampung.  HR dikeroyok dan dianiaya oleh Rizal dan Erick, kakak beradik, di rumahnya sendiri pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.  Peristiwa tragis ini terjadi di Gang M. Yamien, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, di depan orang tua HR yang berusia 82 tahun.

 

Para pelaku datang bersama rombongan dalam mobil Fortuner putih tua, termasuk ibu mereka dan beberapa orang lainnya.  Mereka menerobos masuk pekarangan rumah, membentak, dan memaki orang tua HR yang saat itu sedang menerima tamu. Rizal bahkan menendang kursi dan mendobrak pintu sebelum mencekik, memukul, dan membenturkan kepala HR ke dinding.  Erick dan lainnya kemudian ikut menganiaya HR di teras rumah, menendang dan memukulnya di depan orang tuanya.  Puncaknya, Rizal melempar tempat kotoran kucing ke arah HR, mengenai tangan orang tuanya yang berusaha menghalangi.  Rombongan pelaku juga berupaya memaksa HR masuk ke mobil mereka, diduga untuk melanjutkaan penganiayaan.

 

Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini, para pelaku masih berkeliaran bebas.  Hal ini membuat Juliansyah Lubis, Ketua JPKP DPD Provinsi Lampung, geram.  Saipul, Kabiro Kabupaten Lampung Selatan dari sebuah media nasional, menyatakan bahwa JPKP dan wartawan se-Lampung bahkan nasional akan mengawal kasus ini dan melawan siapapun yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga membacking para pelaku.

 

Dugaan keterlibatan oknum polisi semakin menguat dengan adanya informasi bahwa seorang oknum polisi, berinisial FM alias Posi,  terlihat mendampingi keluarga pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.  Mereka diduga memaksa warga menjadi saksi palsu dan memberikan uang kepada seorang warga berusia 70 tahun sebagai suap.  Intimidasi juga diduga dilakukan terhadap warga tersebut.

 

Tri Sunanto, Divisi OKK GMOCT dan Pemred Media Online Reportasejabar.com, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap rekan wartawannya.  Ia menegaskan komitmen GMOCT untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Dari Kantor DPP Pusat GMOCT, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT mewakili Ketua Umum Agung Sulistio dan segenap jajaran kepengurusan, menyatakan bahwa penganiayaan terhadap wartawan merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum setimpal.  Asep NS juga menyayangkan masih seringnya terjadi insiden kekerasan terhadap awak media dan menyerukan penghentian diskriminasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari Reportasejabar.com, turut menyoroti kasus ini.  


Pihak berwajib diharapkan segera menangkap para pelaku dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat untuk memastikan keadilan bagi HR dan keluarganya.  Kasus ini menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan terhadap wartawan dan penegakan hukum yang adil.


#No Viral No Justice 

 

#StopDiskriminasiTerhadapJurnalis

 

#StopKekerasanTerhadapWartawan


#Polri Presisi 


Team/Red (Reportasejabar.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tak Ada Tempat Bagi yang Melanggar: POLRI Hukum Anggota Resmob Gajah Mungkur, GMOCT Apresiasi Kinerja Propam Polda Jateng

By On Mei 24, 2025

 

BM.Online //Semarang, 23 Mei 2025 (GMOCT) — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu Arisubekti, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Gajah Mungkur.  Aiptu Arisubekti terbukti melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman tahanan provos selama tujuh hari serta penundaan kesempatan pendidikan selama satu periode.

 

Sidang disiplin yang digelar tertutup di Aula Lantai 3B Mapolrestabes Semarang pada pukul 10.00 WIB, menghasilkan putusan tersebut.  Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, membenarkan informasi ini dan menekankan komitmen Polrestabes Semarang dalam menegakkan disiplin internal.  "Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang ada.  Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri," tegas Kompol Agung.

 

Meskipun pihak kepolisian belum merilis secara resmi detail pelanggaran yang dilakukan Aiptu Arisubekti, informasi yang berhasil dihimpun Jelajahperkara.com menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ariyanto yang merasa dirugikan oleh tindakan Aiptu Arisubekti.

 

Ariyanto, saat diwawancarai di kediamannya, menyatakan apresiasi atas proses penanganan kasus ini.  "Saya mengapresiasi keseriusan Polrestabes Semarang, khususnya Provost.  Prosesnya profesional dan hasilnya, menurut saya, sudah adil," ujarnya.

 

Kompol Agung menambahkan bahwa Aiptu Arisubekti saat ini telah menjalani masa penahanan di bawah pengawasan Provost.  


"Tidak ada tempat bagi anggota yang mengabaikan tanggung jawabnya.  Kami berkomitmen membangun institusi yang bersih dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," tegas Kompol Agung.


Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara yang justeru mengapresiasi Propam Polda Jateng yang mana dari mulai GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mengawal Teguh Ariyanto sebagai pelapor untuk melakukan pelaporan ke Bid Propam Polda Jateng, sangat dibantu sekali oleh petugas petugas Bid Propam Polda Jateng dengan Humanis dan dilanjutkan dengan keterbukaan informasi publik oleh Bid Propam Polda Jateng dengan kontinyu memberikan informasi perkembangan terhadap pelapor.

 

Ditempat terpisah, Sekertaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan bahwa, Semoga pihak Kepolisian yang saat ini dibeban tugaskan untuk mengambil alih kasus penggelapan yang dialami pelapor teguh Ariyanto yang mana pelaku nya sampai saat ini belum ditangkap, agar cepat tertangani sehingga pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.


 

Langkah tegas Polrestabes Semarang ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam reformasi internal Polri.  Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperkuat penegakan hukum yang adil dan transparan.



#No Viral No Justice 


#Polri Presisi 


#Polrestabes Semarang 


#Polda Jateng 

 

Team/Red (Jelajahperkara.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tagar WeWork Ramaikan Media Sosial Pejabat Pemprov Banten, Ini Penjelasan Plh Sekda

By On Mei 23, 2025


SERANG, BM.Online Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tampak kompak menggunakan tagar WeWork atau #WeWork di status media sosial mereka.

Tagar tersebut dibarengi dengan logo berwarna biru berlatar hitam, dan kini mulai ramai digunakan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inisiatif penggunaan tagar tersebut pertama kali muncul dari Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, yang mengunggahnya melalui akun media sosial pribadinya. Tak lama setelah itu, sejumlah pegawai Pemprov Banten turut mengikuti langkah tersebut.

Deden menjelaskan, #WeWork bukan sekadar simbol, melainkan bentuk motivasi dan semangat kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov.

“Karena kami melihat Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur yang bekerja tak kenal lelah. Bahkan, semalam kami rapat sampai pukul 23.30 WIB, tapi tadi pagi Pak Gubernur sudah berangkat ke Surabaya,” ujar Deden kepada awak media,  Jumat, 23 Mei 2025.

Menurutnya, semangat kerja yang ditunjukkan oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati harus menjadi teladan bagi seluruh ASN.

Dia menegaskan, ASN harus bekerja sesuai aturan dan menjalankan arahan pimpinan dengan serius.

“Kinerja ASN Pemprov Banten tidak boleh kendor. Justru harus semakin kuat dan disiplin, apalagi melihat semangat para pimpinan daerah yang luar biasa. Ini saatnya kita menyamakan energi dan komitmen,” tambah Deden.

Ia berharap, penggunaan tagar WeWork menjadi simbol pengingat bagi semua pegawai agar bekerja secara sungguh-sungguh, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jika seluruh ASN bekerja maksimal, maka pelayanan publik akan berjalan optimal,” tutupnya. (*/red)

Enam Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

By On Mei 23, 2025


JAKARTA, BM.Online Enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mereka juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini, penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling.

Walhasil, polisi berhasil menciduk enam orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.

“Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dua buah memori card handphone. (*/red)

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar, Langsung Ditahan

By On Mei 23, 2025

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

JAKARTA, BM.Online Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank.

Iwan pun langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung bersama dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam kasus itu, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar karena Sritex tidak mampu membayar kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Di sisi lain, proses pemberian kredit itu pun bermasalah karena terindikasi tidak melalui prosedur yang sesuai dan melawan hukum.

“(Dicky dan Zainudin) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar.

Salah satunya, kata Qohar, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” kata Qohar.

Kendati demikian, total kredit macet yang dimiliki Sritex nilainya mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian keuangan negara yang sudah diidentifikasi oleh Kejagung.

Menurut Qohar, Sritex juga mendapatkan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini sehingga belum dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. (*/red)

Jadi Kurir Narkoba, Seekor Kucing di Kosta Rika Ditangkap

By On Mei 23, 2025


JAKARTA, BM.Online Seekor kucing ditangkap oleh Otoritas Kosta Rika karena jadi kurir narkoba. Diketahui, narkoba itu direkatkan di tubuhnya.

Kucing itu ditangkap di luar Lembaga Pemasyarakatan Pococi pada tanggal 6 Mei lalu, setelah para penjaga melihat bercak-bercak abu-abu pada bulunya saat ia bergerak di dekat pagar kawat berduri penjara.

Saat ditangkap, mereka menemukan sekitar 236 gram mariyuana, sekitar 68 gram heroin, dan kertas linting yang diikatkan di punggungnya.

Dilansir NDTV, pada Selasa, 21 Mei 2025, Kementerian Kehakiman dan Perdamaian Kosta Rika merilis video insiden tersebut di Facebook.

“Pada Selasa malam, agen dari Polisi Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pococi berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang tubuhnya terbalut dua bungkus narkoba. Seorang petugas yang ditempatkan di salah satu menara pengawas melihat hewan itu di area berumput dan segera membunyikan alarm,” tulis kementerian tersebut dalam keterangannya.

“Berkat tindakan cepat dari petugas yang merespons, kucing itu ditangkap dan paket-paketnya dipindahkan, sehingga tidak dapat mencapai tujuan yang dituju. Setelah memeriksa paket-paket itu, satu paket ditemukan berisi 235,65 gram yang diduga ganja, sementara paket lainnya berisi 67,76 gram yang diduga heroin, beserta dua lembar kertas linting,” imbuhnya.

Kucing itu kemudian diserahkan ke Layanan Kesehatan Hewan Nasional untuk dievaluasi kesehatannya. Para petugas saat ini sedang menyelidiki identitas pelaku dan apakah ada kaki tangan dari luar, mungkin dengan bantuan para tahanan, yang melepaskan kucing itu di dekat fasilitas tersebut.

Pihak berwenang tengah menganalisis rekaman CCTV dan melacak pergerakan kucing untuk mengidentifikasi pola yang dapat mengarah pada penangkapan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebagian besar penjahat menyelundupkan barang-barang ilegal ke dalam penjara melalui hewan. Kucing, khususnya, karena sifatnya yang sembunyi-sembunyi dan kemampuannya untuk bergerak tanpa diketahui, telah digunakan dalam skema ini.

Kosta Rika telah mengalami peningkatan kejahatan dan perdagangan narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 saja, pihak berwenang menyita total 21,3 ton kokain di negara tersebut. (*/red)

Polres Serang Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Tiga Kilogram Sabu

By On Mei 23, 2025


SERANG, BM.Online Polres Serang berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram lebih. Narkoba itu berasal dari kelompok jaringan Malaysia.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta. Dua pelaku itu merupakan perempuan berinisial H (28) dan DR (28), yang membawa sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, ke Jakarta.

“Sabu diamankan setelah dia (Tersangka) turun dari Kualanamu, dia bandar sekaligus kurir,” kata Condro kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia menjelaskan, sabu itu akan diedarkan kedua tersangka di Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Rencana itu gagal setelah polisi berhasil menangkap lima anggota jaringan yang sama di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang dari tersangka itu dikendalikan dari jaringan di Malaysia.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan ke tersangka lain.

“Asal barang, kita laksanakan penyelidikan dari pengendalinya dari Malaysia, tapi masih kita kembangkan,” ujarnya.

Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan itu, di antaranya berinisial IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan tersangka TA (23).

Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa tiga kilogram sabu.

“Untuk pelaku (keseluruhan) tujuh orang, ini satu jaringan,” pungkasnya.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka, yaitu H (28) dan DR (28), akan mengedarkan sabu ke NTB. Kedua tersangka awalnya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau tiga kilogram sabu.

Dari pengungkapan itu, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan satu gram digunakan untuk lima jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Bondan. (*/red)

Adun Tawarkan Sejumlah Uang untuk Hapus Berita dan Diduga Keterlambatan Penindakan Kasus Peredaran Obat Ilegal, Apakah Polsek Sepatan Tidak Amankan Pengedar?

By On Mei 23, 2025


BM.Online //Tangerang, 23 Mei 2025 (GMOCT) –  Kasus peredaran obat ilegal di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya bukti chatting yang menunjukkan dugaan upaya penyuapan untuk menghentikan pemberitaan.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari CCTVNews, anggota GMOCT.

 

Dalam chatting tersebut, seorang pria yang diduga bernama Adun, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan peredaran obat ilegal, menawarkan uang sebesar Rp 6 juta agar berita terkait aktivitas ilegalnya dihapus.  Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum.

 

Sebelumnya, CCTVNews telah memberitakan maraknya peredaran obat ilegal di dua lokasi di Sepatan:  sebuah gubuk di dekat pemakaman Kayu Agung yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi, dan sebuah toko sembako di Jalan Selapang Jaya, Kedaung Barat, yang dilaporkan berulang kali sebagai pusat peredaran obat daftar G.

 

Meskipun laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sepatan melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Sartoto,  yang hanya merespon akan menindaklanjuti, namun hingga saat ini toko tersebut masih beroperasi.  Hal ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran informasi dan keterlambatan penindakan yang signifikan.  Pertanyaan besar muncul: mengapa pemilik toko belum diamankan?

 

Warga setempat mengungkapkan toko tersebut beroperasi secara sporadis, seolah kebal hukum.  Dugaan adanya koneksi antara Adun dan pihak kepolisian setempat pun semakin menguat.  Kasus ini menjadi PR besar bagi KBP Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Kota Tangerang, untuk menindak tegas oknum yang terlibat melindungi para penjual obat ilegal.  Masyarakat menantikan aksi tegas kepolisian dan mempertanyakan kinerja Polsek Sepatan.  Keberadaan toko-toko yang diduga sebagai pusat peredaran obat ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap generasi muda.

 

#NoViralNoJustice #PolriPresisi #PolsekSepatan #StopNarkoba #GoRehabilitasi

 

Team/Red (CCTVNews)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Polsek Sepatan Diduga Kecolongan??? Peredaran Obat Ilegal di Kuburan dan Toko Sembako Berlanjut

By On Mei 23, 2025

BM.Online //Tangerang, 23 Mei 2025 –  Miris!  Seorang pria bernama Adun, diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) peredaran obat-obatan ilegal, memanfaatkan lahan kuburan di Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sebagai tempat transaksi.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online CCTVNews, anggota GMOCT.

 

Investigasi tim media menemukan sebuah gubuk semi permanen di dekat pintu masuk pemakaman.  Dari luar, gubuk tersebut tampak seperti menjajakan minuman sachet, namun diduga hanya kamuflase.  


Saat awak media mencoba mendekat, seorang pria yang mengaku suruhan Adun mencegahnya, menyebutkan bahwa toko tersebut baru saja kehilangan seorang anak toko yang ditangkap polisi seminggu lalu.  Seorang pria muda yang diduga penjual juga terlihat kabur ke area pemakaman.

 

Di lokasi terpisah, di Jalan Selapang Jaya, Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, sebuah toko sembako yang dilaporkan berulang kali sebagai pusat peredaran obat ilegal daftar G, tetap beroperasi.  Penjaga toko mengakui kepemilikan Adi, namun menyatakan Adun mengendalikan operasional lapangan.  


Laporan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sepatan, terkesan diabaikan.  IPTU Try Sartoto, Kanitreskrim Polsek Sepatan, saat dihubungi melalui WhatsApp, berdalih sedang ada kegiatan lain dan menyatakan penangkapan rutin dilakukan, namun peredaran obat ilegal tetap berlanjut.  


Menariknya, toko tersebut masih beroperasi bebas pada pukul 19.00 WIB setelah dilaporkan.

 

Warga setempat mengungkapkan toko tersebut beroperasi secara sporadis, seolah kebal hukum.  Dugaan adanya koneksi antara Adun dan pihak kepolisian setempat pun mencuat.  Kasus ini menjadi PR besar bagi KBP Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Kota Tangerang, untuk menindak tegas oknum yang terlibat melindungi para penjual obat ilegal.  Masyarakat menantikan aksi tegas kepolisian dan mempertanyakan kinerja Polsek Sepatan.  Keberadaan toko-toko yang diduga sebagai pusat peredaran obat ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap generasi muda.


#No Viral No Justice 


#Polri Presisi 


#Polsek Sepatan 


#Stop Narkoba


#Go Rehabilitasi 


Team/Red(Cctvnews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kodim 0808/Blitar: Jumat Bersih Bersama Babinsa Kelurahan Klampok Dan Warga, Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat

By On Mei 23, 2025


BM.Online //Blitar (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online Jurnalbhayangkaranews yang tergabung di GMOCT bahwasanya Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan asri, Babinsa Kelurahan Klampok Koramil 0808/20 Sananwetan Kodim 0808/Blitar Serka Andik S bersama warga RT. 02 RW 01 Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, melaksanakan kegiatan kerja bakti Jumat Bersih, Jumat (23/5/2025).


Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan sekaligus sebagai sarana mempererat silaturahmi antar warga. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RW. 01 Bapak Susanto dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.


Serka Andik S menyampaikan bahwa kegiatan jumat bersih ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan contoh dan semangat gotong royong.


"Lingkungan yang bersih mencerminkan masyarakat yang sehat dan peduli. Kita harapkan kegiatan seperti ini menjadi rutinitas yang terus dilestarikan," ujar Babinsa Andik.


Ketua RW. 01 Bapak Susanto mengapresiasi kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini. "Kami merasa sangat terbantu dan termotivasi. Kehadiran Babinsa memberi semangat baru bagi warga untuk peduli pada lingkungan sekitar," ungkapnya.


Sementara itu, Danramil 0808/20 Sananwetan Kapten Inf. Dwi Harianto juga turut memberikan apresiasi atas kolaborasi antara Babinsa dan masyarakat. "Kegiatan seperti ini menunjukkan sinergi yang baik antara TNI dan warga. Ini adalah bentuk nyata kemanunggalan TNI dan rakyat. Kami harap semangat gotong royong ini terus tumbuh di tengah masyarakat," kata Danramil.


Dengan semangat kebersamaan, kegiatan Jumat Bersih ini berhasil menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta memperkuat hubungan sosial antarwarga dan aparat territorial. 



#No Viral No Justice 


#TNI



(Dim0808)


Team/Red(Jurnalbhayangkaranews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Prostitusi Terselubung Bee Mansion: Penegak Hukum Dianggap Lemah, Ada Indikasi Dugaan Setoran Bulanan?

By On Mei 23, 2025

 

BM.Online //JAKARTA (GMOCT) –  Dugaan praktik prostitusi terselubung di Bee Mansion, sebuah tempat pijat di Jakarta Barat, kembali menghebohkan publik.  Bukan hanya praktik asusila yang diduga terjadi, tetapi juga muncul informasi mengenai dugaan setoran bulanan yang dilakukan oleh pihak Bee Mansion.  Keberadaan Bee Mansion yang hingga kini masih beroperasi bebas semakin memperkuat kecurigaan adanya kelemahan penegakan hukum.

 

Tim jurnalis yang melakukan penelusuran lapangan menemukan Bee Mansion masih melayani pelanggan seperti biasa.  Hal ini memicu pertanyaan besar terkait tindakan tegas dari pihak berwenang.  Seorang pengamat sosial yang enggan disebutkan namanya menilai penanganan kasus ini hanya sebatas formalitas.  "Tidak ada penyelidikan menyeluruh, tidak ada tindakan nyata.  Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan moral institusi," ujarnya.  Ia bahkan menduga adanya kongkalikong antara pemilik usaha dan oknum petugas.  Ia berencana melaporkan temuan ini langsung ke Gubernur DKI Jakarta dan DPRD.

 

Investigasi lebih lanjut mengungkap dugaan adanya aliran dana dari Bee Mansion ke Pemda Walikota Jakarta Barat setiap bulannya.  Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasatpol PP Jakarta Barat menghasilkan bantahan tegas.  Namun, ketika ditanya mengapa Bee Mansion tidak ditutup jika memang tidak ada penyimpangan, Kasatpol PP JakBar tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

 

Sorotan publik kini tertuju pada Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, dan pihak terkait.  Masyarakat menuntut tindakan nyata yang transparan dan tuntas, bukan hanya inspeksi dadakan.  Pertanyaan besar pun muncul:  apakah Pemprov DKI memiliki keberanian untuk membersihkan Ibu Kota dari praktik haram yang diduga terjadi di Bee Mansion?  Sayangnya, hingga saat ini, pejabat Dinas dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih bungkam saat dikonfirmasi.

 

Lemahnya penegakan hukum di Jakarta Barat merupakan masalah kompleks yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti korupsi, intervensi politik, kelemahan struktural lembaga penegak hukum, ketidaksetaraan sistem peradilan, dan faktor budaya.  Kualitas SDM penegak hukum yang buruk juga menjadi faktor penting yang mengakibatkan kurangnya profesionalisme dan ketidakmauan untuk menegakkan hukum secara adil.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait Bee Mansion dari media online yang meminta dirahasiakan identitasnya.



Salahsatu media online yang identitasnya dirahasiakan telah melakukan investigasi pasca viralnya pemberitaan mengenai Bee Mansion di puluhan media online dan cetak ternama. GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas.


#No Viral No Justice 


#Bee Mansion 


#Sudin Parenkraf 


#Satpol PP Jakarta Barat 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

By On Mei 23, 2025


BM.Online //Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – Mustopa bin Mahali, warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Kepolisian Resor Kuningan pada Jumat, 16 Mei 2025.  Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020.  Namun, sertifikat tersebut diduga digadaikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100.000.000.

 

Surat Tanda Bukti Melapor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mencatat kronologi kejadian dan kerugian yang dialami Mustopa.  Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan sertifikat tanah kepada oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini.  Setelah beberapa bulan, sertifikat tersebut tidak kunjung dicetak, dan kemudian diketahui telah digadaikan kepada Koperasi Gotong Royong di Cirebon.

 

Kasus ini mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).  Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  “GMOCT akan terus mengawal proses hukum yang dijalani oleh Bapak Mustopa agar keadilan dan kebenaran benar-benar terungkap,” tegas Agung.

 

Informasi mengenai kasus ini diterima GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggota GMOCT.  KabarSBI telah melakukan investigasi awal dan akan terus memberikan dukungan informasi terkait perkembangan kasus ini.

 

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan memproses kasus sesuai hukum yang berlaku.  GMOCT berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.  Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan.


#No Viral No Justice 


#Polri Presisi 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

By On Mei 23, 2025

 

BM.Online //Semarang, 23 Mei 2025 (GMOCT) –  Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya.  Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H.,  sarat kejanggalan dan kesalahan hukum.  Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Dalam konferensi pers seusai sidang, tim kuasa hukum Bela Puspasari menyatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.  Mereka menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting dan hanya berpatokan pada bukti-bukti yang tidak sahih.

 

“Audit internal justru menunjukkan PT Terang Jaya Anugerah berutang Rp360 juta kepada klien kami, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum.  Mereka juga mempertanyakan keabsahan audit eksternal dari KAP Sofyan yang dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

 

Kuasa hukum menekankan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan Bela Puspasari telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan sesuai kewenangannya sebagai manajer.  Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

 

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan.  Mereka berencana mengajukan banding dan menyerukan masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini.

 

“Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum.  Kasus ini, menurut mereka, menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia.  Mereka berharap perlawanan hukum ini dapat menjadi momentum untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan tegaknya keadilan.


#No Viral No Justice 


#Hukum


Team/Red(Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Oknum Polisi Diduga Terlibat BBM Ilegal di Kota Tasikmalaya "Ini Kata Mantan Sopir Heli"

By On Mei 22, 2025



Kota Tasikmalaya, BM.Online - Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kembali Marak dan mencatut Nama salahsatu oknum anggota Poisi berinisial (L). Kamis 22 Mei 2025 

Dugaan keterlibatan Oknum Polisi menjadi  mafia solar dalam operasi ini semakin menguat, sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar (Jabar) segera mengambil tindakan tegas.

Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di beberapa SPBU Kota Tasikmalaya salahsatunya SPBU 34.46131 tepatnya di Jl. Siliwangi No.14, Kahuripan, Kecamatan Tawang, Tasikmalaya Beberapa kendaraan modifikasi berjenis bok terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil bok tersebut milik oknum anggota polisi berinisial (L) dan Solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan tersebutpun akan di bawa ke gudang penyimpanan (Penimbunan.

"Yang lain pada tiarap cuman Punya beliau (Oknum anggota Polisi) yang jalan bang, kata sopir mobil penghisap BBM Pada Wartawan lewat pesan watshaAppnya

Menurutnya (Mantan Sopir - Red) dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem dan petugas SPBU diduga bermain.

"Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Imbuhnya 

Ribuan Liter Solar Raib Setiap Hari, Masyarakat dirugikan, diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per mobil dalam Satu hari/malam, bahkan lebih.

"Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.

Dengan adanya keterlibatan oknum anggota Polisi dan petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas.

Masyarakat berharap Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini di terbitkan pihak pihak terkait yang di sebutkan dalam berita belum bisa di hubungi untuk diminta stetmenya.



Red/Teguh Wijaya

Corong Jabar Desak Evaluasi Regulasi Penghambat Investasi di Jawa Barat

By On Mei 22, 2025

 

BM.Online //BANDUNG (GMOCT) – Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., SpM (Kang Iyus), mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat investasi di Jawa Barat.  Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Aswajanews.

 

Kang Iyus menekankan pentingnya investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, baik di tingkat nasional maupun regional.  Ia meminta pemerintah untuk mengevaluasi, merevisi, bahkan mencabut regulasi yang mempersulit investasi di Jawa Barat.

 

“Pemerintah pusat dan daerah harus mendukung penuh sektor usaha dengan mengevaluasi, bahkan bila perlu mencabut atau merevisi, regulasi-regulasi yang mempersulit pengusaha untuk berinvestasi, khususnya di Jawa Barat,” tegas Kang Iyus di Bandung, Kamis (22/5/2025).

 

Ia juga mendorong legislatif di tingkat pusat (DPR RI) dan daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk proaktif mendorong reformasi regulasi, terutama terkait perizinan usaha dan akses perbankan.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 4,98 persen dinilai masih menghadapi tantangan serius yang perlu segera diatasi.

 

Tingginya angka pengangguran di Jawa Barat, mencapai 1,81 juta orang, semakin mempertegas urgensi terciptanya iklim investasi yang kondusif.  Regulasi yang rumit, menurut Kang Iyus, tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga membuka peluang praktik pungli dan pembengkakan biaya operasional bagi pengusaha.

 

“Keberpihakan pemerintah terhadap iklim usaha yang sehat akan membantu menekan angka pengangguran, mengatasi deflasi, dan secara umum memperbaiki iklim perekonomian di daerah.  Jangan sampai hambatan regulasi menjadi alasan investor menarik diri atau memilih daerah lain,” pungkas Kang Iyus.  Ia menekankan pentingnya kesigapan pemerintah dalam menyikapi isu strategis ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Aswajanews/Nasikin)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan di Pangalengan Menyeruak Kembali

By On Mei 22, 2025

 

BM.Online //Bandung, 22 Mei 2025 - Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat  PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.


Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Bale Bandung dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb. tertanggal 23 April 2025, menurut informasi dari team Hukum  dari Kantor Hukum HUTA- HUTA  & Partners Adv. Farhan Ch,SE,SH , MH., sidang pertama pada tanggal 7  Mei 2025 , hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum, sementara pihak Tergugat 1 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk) dan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Bandung) serta turut tergugat tidak hadir, pada sidang kedua pada tanggal 21 Mei 2025 dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk.dan  BPN Kabupaten Bandung ) sedangkan Pihak Turut Tergugat tidak hadir, dimana agenda sidang majelis hakim mengecek legalitas para pihak Penggugat serta Tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2025 untuk sidang Mediasi, semoga para pihak mendapat keadilan yang bermartabat dan hakiki terhadap hak dan kewajiban para pihaknya.


Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari atas lahan tersebut, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 751 tahun 1933. Raden Tino Susena, yang diwakili oleh Kantor Hukum Huta-Huta & Partners, menduga  PT. Ultrajaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar sewa sejak tahun 2009. Pihaknya menuntut PT. Ultrajaya untuk membayar sewa selama 16 tahun sebesar Rp. 16 miliar, serta meminta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan harga Rp. 104,178 miliar.


Gugatan ini juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikat hak guna usaha yang diduga diterbitkan tanpa dasar yang sah atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Raden Tino Susena meminta agar Kementerian ATR/BPN membatalkan segala sertifikat yang timbul di atas lahan tersebut.



Sengketa lahan ini kembali mengungkap permasalahan klasik di Indonesia, yaitu kelemahan sistem administrasi pertanahan. keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, meskipun mengantongi Eigendom Verponding, Tetapi pihak PT. Ultrajaya bisa menguasai lahan tersebut.


Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Ultrajaya menguasai lahan seluas itu selama 16 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah?


Apakah Kementerian ATR/BPN benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerbitkan sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut?


Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan sistem yang di buat oleh oknum” pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan. Lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.

 

Sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pengusaha, agar senantiasa menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan menghormati hak-hak masyarakat. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.


Sebelumnya Tim Media mendatangi dan mencoba untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut kepada pihak PT. Ultrajaya, namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. Ultrajaya belum memberikan tanggapan. 


(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *