Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan ke Polisi

By On Juli 29, 2025


Magelang, Jawa Tengah (GMOCT) 29 Juli 2025 – Ratusan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, menggelar demonstrasi pada Kamis (17/7/2025) menuntut kepala desa mereka mundur dari jabatan.  Aksi ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan oleh oknum kepala desa.  Kejadian ini berujung pada pelaporan resmi ke Mapolres Magelang pada Senin (26/7/2025).

 

Beberapa perwakilan warga, didampingi kuasa hukum mereka dari Miftakhul Munir, SH., MH & Rekan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

 

“Kami berharap pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Perkara ini harus diusut tuntas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Miftakhul Munir kepada wartawan.  Ia menambahkan bahwa aksi demo telah merusak reputasi Pemdes Wonogiri dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.  Proses hukum diharapkan dapat mengungkap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menegakkan keadilan bagi warga.  Pihaknya mendesak penyidik Polres Magelang untuk bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus ini.

 

Salah satu perwakilan pelapor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa banyak tanda tangan bawahan kepala desa yang dipalsukan.  Perbuatan ini dinilai melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.  Mereka berharap Polres Magelang segera memproses oknum kepala desa tersebut sesuai hukum yang berlaku dan mendesak kepala desa untuk turun dari jabatannya.

 

Saksi-saksi pelapor juga memberikan kesaksian serupa, menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan. Mereka berharap Polres Magelang segera menindaklanjuti laporan dan memproses kepala desa yang diduga bertindak sewenang-wenang.

 

Warga Desa Wonogiri secara tegas menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.  Mereka berharap oknum kepala desa ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung, termasuk pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.


#noviralnojustice


#polrestamagelang


#polri

 

Red/Team (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Transparansi Anggaran Disdikbud Kuningan, Kadisdik: Rp 2,4 Miliar Dana Hibah Terserap Sesuai Perencanaan

By On Juli 28, 2025



 
Kuningan, 28 Juli 2025 (GMOCT) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memastikan transparansi penggunaan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah nonformal/kesetaraan. Anggaran dengan kode rekening 1.01.02.2.04.0016 ini telah disalurkan sebagai dana hibah kepada 39 organisasi. Konfirmasi ini disampaikan Arif Yudianto, SE., MM., Bendahara Disdikbud Kuningan, kepada Gabungan Media Cetak dan Online Ternama (GMOCT) pada Senin, 28 Juli 2025.
 
Arif Yudianto menegaskan bahwa seluruh dana telah terserap sesuai perencanaan dan tidak ditemukan penyimpangan.  "Realisasi penggunaan anggaran sesuai perencanaan. Tidak ada penyimpangan," tegasnya. Ia juga menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyimpangan, dengan menyatakan bahwa pihaknya menghargai kekhawatiran publik dan berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Terkait kepemilikan mobil Pajero Sport putih tahun 2019 oleh Kepala Disdikbud Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., MSI., Agung Sulistyo, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi kabarSBI, menjelaskan bahwa hal tersebut telah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mobil tersebut, menurut Agung, telah dimiliki Bapak Kusmana sejak menjabat sebagai Kabag di SETDA Kuningan, jauh sebelum menjabat sebagai Kepala Disdikbud.  Kejelasan ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik terkait aset kepemilikan pejabat.
 
Agung Sulistio menambahkan, "GMOCT mengapresiasi keterbukaan dan transparansi yang ditunjukkan oleh Disdikbud Kuningan dalam memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.  Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan."
 
#noviralnojustice
#kadisdikkuningan
#pendidikan
 
Team/Red (Kabarsbi)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Juli 28, 2025


SERANG, BM.Online Dalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti, yakni Ketua, Sekertaris, Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internal pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Pasca Dicegat Debt Collector, Ditengah Trauma Berat, Kebingungan Dimintai Klarifikasi oleh Pihak Kepolisian

By On Juli 28, 2025


Semarang (GMOCT) – Kejadian penyegatan terhadap empat mahasiswi Semarang oleh debt collector di Bandungan pada 23 Juli 2025, berbuntut panjang.  Bukan hanya dugaan ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani premanisme yang menjadi sorotan, namun kini muncul polemik baru terkait kunjungan anggota kepolisian ke rumah salah satu korban, Mawar (nama samaran).

 

Mawar, yang masih trauma pasca kejadian, menceritakan pengalamannya kepada tim liputan khusus GMOCT. Pada Kamis malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00-21.30 WIB, ia didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Bandungan, didampingi anggota Polsek Mijen.  Kunjungan tersebut, menurut Mawar, bertujuan meminta klarifikasi terkait kebenaran kejadian penyegatan.  Yang janggal, Mawar mengaku tidak pernah membuat laporan polisi, dan ia bingung bagaimana polisi mengetahui alamat dan nomor kontaknya, dan meminta klarifikasi dari nya serta mengarahkan dirinya untuk bertemu dengan anggota Propam Polres Semarang.

 

“Saya bahkan tidak memberikan nomor kontak saya kepada Pak Asep dan Pak Bakara yang telah membantu kami saat kejadian. Hanya Bunga, teman saya, yang punya nomor Pak Bakara, itu pun untuk antisipasi jika ada masalah selanjutnya,” jelas Mawar melalui pesan WhatsApp.  Lebih lanjut, Mawar menyatakan bahwa kedua polisi tersebut tidak memperlihatkan identitasnya.


" Alasan kami tidak melakukan pelaporan pasca kejadian, selain kami berempat mengalami trauma yang berat, kamipun tidak ingin hal ini berlanjut dikarenakan kami ingin kembali fokus ke proses belajar, dan tidak ingin membuat orang tua kami pun khawatir berkelanjutan ",pungkas Mawar.


Begini selengkapnya penyampaian Mawar kepada awak media "Pada awalnya saya membuat video yg saya post ditiktok, lalu saya menandai polsek bandungan dan saya chat di DM tiktok untuk ditindak lanjutin agar tidak kembali terjadi lagi dan pihak admin polsek bandungan meminta nomor saya".


"Kemudian untuk kedatangan Pak Dwi, beliau mengetahui rumah saya dari plat nomer saya pada sebuah video yg saya unggah di tiktok walaupun di video saya sudah tutupi dgn sticker plat nomer saya, akan tetapi pihak polisi bisa membuka editan  video saya di tiktok dan terlihat jelas nmr plat saya dan melacak rumah keberadaan saya.

Kedatangan pun tidak ada konfirmasi sebelumnya dan datang secara tiba" karena beliau diutus atasan untuk meminta klarifikasi saya atas kejadian yang sebenarnya.


"Untuk Pak Sus itu menghubungi saya pada jam 20.00 hari kamis 24 juli 2025. 

Dan Pak Dwi tidak tahu sebelumnya jika saya dihubungi pak sus.

Saya baru bilang setelah ketemu Pak Dwi di rumah RT saya. Yg pertama datang orang tua saya yg dipanggil oleh pak RT kemudian setelah saya pulang saya dijemput ayah saya untuk menghadap ke Pak Dwi. Setelah saya bilang ke Pak Dwi jika saya dihubungi Pak Sus, beliau menelepon Pak Sus dan saya tetap disuruh bertemu dengan beliau untuk klarifikasi.

Akan tetapi saya mulai ragu jika sudah di klarifikasi di sini kenapa harus ada klarifikasi kembali kepada  pihak Pak Sus. Jika diperlukan klarifikasi saya memilih di dampingi oleh pihak media, tetapi sampai saat ini tidak ada konfrimasi kembali".


"Dan Pak dwi menawarkan kasus ini mau dilaporkan atau tidak, kemudiaan saya menjawab "tidak pak, akan tetapi saya meminta perlindungan serta solusi untuk tindakan DC tersebut tidak terulang kembali, serta saya ingin mengkonfirmasi mengenai polisi yang datang tersebut apakah benar polisi atau komplotan dari DC tersebut karena waktu terjadi saya bukan nya ditolong malah pihak media yang menolong saya dan polisi menghilang begitu saja"


"Pak dwi mengatakan  bahwa polisi tersebut benar polisi yang sedang patroli dan ia meninggalkan karena ada urusan mendadak" 


"Yang masih saya pertanyakan kenapa polisi tersebut tidak berusaha melerai kami dan DC akan tetapi malah meninggalkan kami, Pak dwi masih tetap menjawab sepeti jwban diatas, Apakah pihak polisi menutupi kesalahan angota nya pada hari H kejadian tersebut". 

 

Kanit Reskrim Polsek Bandungan, IPDA Dwi, memberikan klarifikasi melalui WhatsApp. Ia mengaku mendapat perintah pimpinan untuk menanyakan kebenaran kejadian tersebut dan telah memberikan pengertian kepada Mawar, menyarankan Mawar bertemu dengan anggota Propam Polres Semarang yang disebut sebagai Pak Sus.  IPDA Dwi membantah adanya intervensi dan menegaskan kedatangannya didampingi Babinsa, RT, dan orang tua Mawar.

 

Tim liputan khusus juga menghubungi Pak Sus dari Propam Polres Semarang.  Ia membenarkan upaya klarifikasi tersebut, namun menyatakan kesediaan untuk menyampaikan permintaan Mawar untuk didampingi awak media jika diperlukan ataupun ketika mawar menolak untuk memberikan klarifikasi.

 

Ironisnya, tim liputan khusus juga menerima telepon dari seorang awak media yang mengaku sebagai saudara pelaku penyegatan, meminta berita diturunkan dan menawarkan bantuan penjembatanan.  Namun, yang bersangkutan tidak hadir saat diundang ke kantor GMOCT.  Perwakilan dari pelaku penyegatan justru datang dan menjelaskan bahwa mereka hanya mencocokkan data kendaraan dan membiarkan mahasiswi pulang tanpa tindakan.  Pihaknya juga mengakui meminta saran kepada awak media tersebut, namun membantah adanya menyebutkan nominal.

 

Kapolsek Bandungan telah menegaskan akan menindak tegas premanisme.  Namun, polemik kunjungan polisi ke rumah Mawar dan dugaan ambisius Propam Polres Semarang dalam meminta klarifikasi tanpa laporan polisi, menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas dan etika penegak hukum. Tim liputan khusus GMOCT akan terus menelusuri kasus ini, termasuk meminta klarifikasi kepada anggota Polsek Mijen dan berkonsultasi dengan Bid Propam Polda Jateng.  Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban.


#noviralnojustice


#polri


#premanisme


#polressemarang


#poldajateng


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bupati Kuningan Bahas Open Bidding Sekda Pertemuan Tertutup Tuai Kritik, Uha Juhana: Drama Korea Dipertontonkan

By On Juli 28, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 27 Juli 2025 –  Pertemuan tertutup Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dengan Hamid SH, MH (praktisi hukum) dan Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian SH, MH (Dekan Fakultas Hukum UNIKU) pada Minggu (27 Juli 2025)  mengenai penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif menuai kritik.  Informasi mengenai pertemuan tersebut diperoleh dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Pertemuan tersebut membahas dua opsi: penunjukan Sekda melalui Manajemen Talenta atau Open Bidding.  Kesimpulannya, Manajemen Talenta tidak memungkinkan karena Kabupaten Kuningan tidak memenuhi kualifikasi meritokrasi kepegawaian berdasarkan penilaian BKN, Kemen PAN RB, dan LAN.  Hanya Kabupaten Sumedang di Jawa Barat yang memenuhi syarat tersebut.  Oleh karena itu,  Bupati memutuskan untuk kembali melaksanakan seleksi terbuka atau Open Bidding Sekda, setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
 
Namun, pertemuan informal ini mendapat kecaman dari Uha Juhana, Ketua LSM Frontal.  Uha mempertanyakan peran Wakil Bupati, Pj Sekda, Baperjakat, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda Kuningan dalam proses pengambilan keputusan yang krusial ini.  "Apa fungsi mereka jika Bupati malah meminta pertimbangan dari pihak luar pemerintahan?" tanyanya.
 
Uha juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika pihak luar yang terlibat memiliki kepentingan tertentu.  "Ini bisa termasuk tindak pidana korupsi," tegasnya.  Ia menambahkan,  kehadiran ratusan pegawai BKPSDM dan puluhan pegawai Bagian Hukum yang digaji negara menjadi sia-sia jika tenaga mereka tidak dimanfaatkan.  Uha menilai tindakan Bupati ini memperlihatkan kelemahan dan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan, bahkan menyebutnya sebagai "drama Korea" yang ironis mengingat jargon pemerintahan "Kuningan Melesat".
 
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menanggapi hal ini dengan menyatakan, "GMOCT  mendapatkan informasi ini dari KabarSBI, dan kami prihatin atas polemik ini.  Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.  Kami berharap pemerintah daerah Kuningan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait hal ini."

#noviralnojustice

#disdikkuningan

#bupatikuningan

#sekdakuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polsek Kiaracondong Kembali Menunjukan Respon Cepatnya, Diapresiasi Oleh Masyarakat

By On Juli 26, 2025



Kota Bandung, BM.Online - Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kiaracondong mendatangi sebuah tempat yang diduga tempat tersebut di jadikan tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol oleh para remaja.

Sebuah tempat yang berada di Jalan Babakan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat di kabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online Panit Opsnal 1 Resere Kriminal (Reskrim) Ridwan bersama angota dan Panwas Polsek Kiaracondong mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Kiaracondong mendapati tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak aktifitas.

Dalam kesempatannya, Panit Opsnal Resktim Polsek Kiaracondong, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polsek Kiaracondong akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Polek Kiaracondong.

“Kami (Polsek Kuaracondong), akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, disampaikan juga oleh beliau, bahwa pada saat anggota mendatangi sebuah tempat yang di informasikan mengedarkan obat keras jenis Eximer dan. Tramadol anggota mendapati rumah tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas. ” Jelas Ridwan Selaku Panit Opsnal Reskrim Polsek Kiaracondong (25/7/25).

Panit Opsnal Juga berpesan apabila apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat obatan masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi pada pihak kepolisian.

"Kami (Polsek Kiaracondong ) tida akan segan segan menindak tegas kepada para pengedar obat obatan terlararang yang” Tutup Panit Opsnal Polsek Kiaracondong 

Disampaikan oleh Ujang "Respon cepat Polsek Kiaracondong saat mendapatkan laporan dari tim wartawan terkait dugaan sebuah tempat yang menjual obat keras golongan g, ujarnya

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepa Polsek Kiaracondong khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat. Ujar ujang pada wartawan.(Red)




Luarbiasa ! Toko Tutup tapi di Kiaracondong Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, "Yosep Sebut Nama Herman Sebagi Korlapnya"

By On Juli 24, 2025




Kota Bandung - Terkesan kebal hukum, sebuah temoat yang beralamatkan di Jalan Babkan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga tempat tersebut menjual obat - obatan golongan G jenis tramadol dan eximer.

Tempat tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli 6 butir obat Tramadol seharga Rp. 50,0000 dan emang udah langganan beli di toko itu," ucap pembeli yang berinisial B, Sabtu (20/7/25).


Melalui pesan WhatsApp Saat dikonfirmasi bos yang mengaku bernama Yoshep membenarkan bahwa toko tersebut miliknya,dan sudah koordinasi pada Oknum APH berinidial H" Kordinasi semuanaga sudah sama Bang Herman, Abag saya bantu bensin saja Rp. 200,000. Kata bos toko yang mengaku bernama Yosep 

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polstabes Bandung untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung milik Bos Yoshep tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Tim-)

Bentrokan di Pengajian Habib Rizieq Pemalang, Tujuh Orang Luka-Luka

By On Juli 24, 2025



Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) 24 Juli 2025 - Peringatan bulan Muharam yang menghadirkan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berujung bentrokan pada Rabu (22/7/2025) malam. Insiden ini mengakibatkan tujuh orang luka-luka, termasuk dua anggota kepolisian. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Detikperistiwa, media online anggota GMOCT.
 
Kericuhan terjadi akibat penolakan dari massa Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) terhadap kedatangan Habib Rizieq. Saat rombongan Habib Rizieq tiba, ratusan anggota PWI-LS yang telah berkumpul di sebuah masjid mencoba membubarkan acara secara paksa. Meskipun polisi telah membentuk blokade, sebagian massa berpencar dan melempari panggung dengan batu. Bentrokan pun tak terhindarkan.
 
Seorang saksi mata, Ahmad (50), menuturkan bentrokan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB selama kurang lebih 15 menit. Ia melihat sejumlah orang yang diduga dari FPI (berpakaian putih) mengejar orang-orang yang mengenakan pakaian hitam (diduga dari kubu PWI-LS).
 
Habib Rizieq, dalam ceramahnya, meminta agar kasus kekerasan ini diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa lima orang terluka akibat sabetan senjata tajam dan meminta Kapolres dan Dandim untuk menindaklanjuti kasus ini. "Saya sampaikan pak kapolres, pak dandim bahwa ada korban 5 orang yang terluka akibat sabetan senjata tajam, dan saya minta diproses secara hukum," tegas Rizieq.
 
Pengerahan massa PWI-LS disebut merupakan hasil koordinasi tingkat daerah. Surat permohonan pasukan yang berasal dari Pimpinan Daerah PWI-LS Pemalang dan ditujukan kepada seluruh PD PWI-LS di Jawa Tengah dan Jawa Barat sempat beredar.
 
Hingga saat ini, kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait jumlah korban dan tindak lanjut hukum. Para korban luka telah dilarikan ke RS Siaga Medika Pemalang dan RS Al-Ikhlas untuk mendapatkan perawatan medis.
 
Daftar Korban (RS Siaga Medika):
 
- Khaerul Farid (PWI-LS, Luka kepala), Desa Jogoloyo, Kec. Wonsalam.
- Rizqi Nur Fauzi (PWI-LS, tangan kanan tidak berfungsi), Desa Mejagong, Kec. Randudongkal.
- Ahmad Warsono (PWI-LS, Luka kepala belakang), Brebes.
- Khaerul Anam (PWI-LS, Luka robek kepala belakang), Desa Karangkembang RT.6 RW.01, Kec. Ngalian, Kab. Kebumen.
- Mahmudi (PWI-LS, Luka hidung), Karanglawet RT 8 RW 2, Kec. Telogorejo, Kab. Demak.
- Mono (PWI-LS, Luka kepala belakang dan wajah), Karanganyar, Solo.
- Satu korban PWI-LS (belum sadar, identitas belum diketahui).
 
Daftar Korban (Kepolisian, RS Siaga Medika):
 
- Bripka Muhammad Bintoro (Luka sobek pelipis kanan), Samapta Polres Pemalang.
- Bripda Nicolas Adji Wicaksono (Luka kepala kanan belakang), Samapta Polres Pemalang.
 
Daftar Korban (RS Al-Ikhlas):
 
- Pono (PWI-LS, Luka robek bibir dan jari kiri), Karanganyar.
- Satu korban PWI-LS (belum sadar, identitas belum diketahui).
 
Insiden ini menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan, serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

#noviralnojustice

#habibrizieqshihab

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Mahasiswi Semarang Dicegat Debt Collector di Bandungan, Anggota Polisi Diduga Terkesan "Diam", Kapolsek Bandungan Tegaskan akan Tindak Tegas Premanisme

By On Juli 24, 2025



 
Bandungan, Semarang (GMOCT) 23 Juli 2025 – Empat mahasiswi asal Kota Semarang mengalami kejadian mencekam saat dicegat oleh debt collector (DC) di sekitar Jalan Bandungan-Bergas, tepatnya di wilayah Pakopen, Rabu (23/7/2025) pukul 13.55 WIB. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di wilayah tersebut.
 
Menurut Bunga, salah satu mahasiswi yang menjadi korban, mereka berempat hendak pulang ke Semarang setelah berwisata di Bandungan. Saat mengendarai dua sepeda motor, mereka dihadang oleh sekelompok DC yang dikenal beroperasi di wilayah tersebut. Alih-alih mendapat pertolongan, kehadiran seorang anggota polisi berseragam justru memperparah situasi.
 
"Polisi itu datang, tapi malah tidak membubarkan para DC. Bahkan, polisi itu terlihat bersalaman dengan para DC dan seperti sudah saling kenal," ungkap Bunga.

" Kami dihadang sama DC selama satu jam. Setelah satu jam tersebut polisinya baru datang dan bersalaman dengan para DC. Polisinya nanya-nanya ada apa ini?
Sekitar 5-10 mnt pak Asep dan pak Bakara datang. Kemudian saya tidak melihat lagi polisinya ada dimana".
 
Beruntung, tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang terdiri dari Asep NS (Pimpinan Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT) dan M. Bakara (Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah) kebetulan melintas dan menyaksikan kejadian tersebut. Kehadiran tim GMOCT berhasil mencegah aksi penarikan kendaraan milik salah satu mahasiswi.
 
Ironisnya, anggota polisi yang belakangan diketahui bernama Bripka H (Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Bandungan), justru beralasan mendapat laporan lain dan pergi meninggalkan lokasi tanpa membubarkan para DC. Padahal, menurut Bripka H sendiri, ia telah menerima laporan masyarakat tentang kerumunan tersebut.
 
Berkat bantuan GMOCT, keempat mahasiswi akhirnya sampai dengan selamat di Semarang. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah premanisme berkedok debt collector di wilayah hukum Polsek Bandungan dibiarkan bebas berkeliaran?

Kapolsek Bandungan IPTU Imam Ansyari Rambe S.Tr.K., M.H., melalui Kanit Reskrim nya IPDA Dwi kepada Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menyampaikan melalui chatting WhatsApp bahwa sesuai dengan arahan Pimpinan dan para petinggi kami, Polsek Bandungan akan menindak tegas segala macam bentuk premanisme, apalagi Debt Colector ".

"Terkait dengan anggota kami yang kemarin dilapangan kami akan berikan pembinaan lagi agar yang bersangkutan dapat menindak tegas adanya hal-hal yang berbau premanisme ",tukas IPDA Dwi.
 
Publik menantikan langkah tegas aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang.

#noviralnojustice

#debtcolector

#polri

#polressemarang

#polsekbandungan

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

ULTRA Jakarta Gelar Turnamen Billiard Meriahkan HUT RI ke-80

By On Juli 24, 2025



 
Jakarta Selatan, 24 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center (ULTRA Jakarta) akan menyelenggarakan turnamen billiard bertajuk "Beyond The Game: It's not about winning, but it's bringing us together". Ajang silaturahmi ini akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2025 di sebuah rumah billiard di Jakarta Selatan.
 
Turnamen ini diikuti oleh 24 lembaga rehabilitasi napza, merupakan wujud nyata komitmen ULTRA Jakarta dalam mempererat tali persaudaraan antar lembaga dan memberikan dukungan kepada para penyintas napza. Kehadiran perwakilan dari BNNK Jakarta Selatan, BNNK Jakarta Utara, BNNK Jakarta Timur, dan BNNP DKI Jakarta semakin memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan napza.
 
"Turnamen billiard ini bukan sekadar perlombaan, tetapi lebih dari itu, sebuah wadah untuk mempererat persaudaraan dan membangun semangat kebersamaan antar lembaga rehabilitasi napza di Jakarta," ujar Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berjuang bersama dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan para penyintas napza, serta turut serta dalam membangun Indonesia yang lebih baik."
 
Selain sebagai ajang silaturahmi, turnamen ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat sportifitas dan kebersamaan di antara para peserta. Dengan tema "Beyond The Game", ULTRA Jakarta ingin menekankan bahwa nilai kebersamaan dan persahabatan jauh lebih penting daripada kemenangan semata. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para peserta dan seluruh pihak yang terlibat.

#noviralnojustice

#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#bnnk

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan

By On Juli 24, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 23 Juli 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir.  Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Informasi awal mengenai dugaan korupsi ini diterima BKN melalui laporan masyarakat yang disampaikan melalui Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.  BKN kemudian mendelegasikan penelusuran awal kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Disdik.  Kepala Disdik membantah semua tuduhan.
 
Namun,  Wasdal BKN kini telah berada di Kuningan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.  Pemeriksaan ini juga mencakup beberapa kasus lain di Kabupaten Kuningan.  Kehadiran Wasdal BKN dan proses hukum yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Unit Tipikor Polres Kuningan menjadi sorotan publik.
 
Berdasarkan keterangan bendahara Disdik, Yudi, baru sekitar Rp200 juta dari total anggaran yang terserap.  Sisa Rp2,2 miliar disebut akan digunakan untuk hibah, namun rinciannya belum dijelaskan secara transparan.  Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan dari publik dan DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya Fraksi PDIP, yang mendesak transparansi penggunaan dana tersebut.
 
Lebih lanjut, ketidakhadiran Kepala Disdik dalam panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili bendahara, memicu kecurigaan publik.  Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai tindakan tidak koperatif dan mengabaikan tanggung jawab.
 
Kasus ini berpotensi melanggar aturan disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021),  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.  Masyarakat mendesak transparansi dari BKPSDM dan berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan.

#noviralnojustice

#pendidikan

#disdikkuningan

#wasdalbkn

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

By On Juli 23, 2025



 
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (GMOCT) 23 Juli 2025 – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Tegal. Sebuah warung di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial J, yang juga merupakan bagian dari Tim Divisi Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang beranggotakan pimpinan redaksi media online Bentengmerdeka dan Cctvnews.
 
J mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kunjungan wartawan dan mengakui penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Tegal. Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari team liputan khusus GMOCT melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.
 
GMOCT berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kramat, menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Keengganan menindaklanjuti laporan ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.  

#noviralnojustice

#polripresisi

Team/Red (Bentengmerdeka/Cctvnews, Ahmad Nuryaman & Junaidi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Terkesan Kebal Hukum, Maraknya Predaran Obat Terlarang Kini Menjadi PR Besar Bagi APH dan Pemerintahan Kabupaten Tegal

By On Juli 23, 2025




Kabupaten Tegal, BM.Online - Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong serta kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada hari Senin (21/7/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Tegal. terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 4 titik peredaran obat terlarang di wilayah Kabupten Tegal. Rabu (23/7/2025) 



Dibenarkan oleh pemilik toko yang mengaku bernama Erik saat dikonfirmasi mengatakan bahwanya diwilayah Hukum Polsek Adiwena bukan toko miliknya saja yang menjual obat terlarang, salah satunya di terminal Adiwerna.

"Benar pak warung yang menjual obat tramadol dan eximer itu milik saya, Kata Erik Selaku Pemilik warung yang berada di Jl. Raya Sel. Banjaran, Gg. Kembang No.21, Kembang Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Ditempat yang berbeda Saat dikonfirmasi begitu fulgar yang disampaikan oleh pemilik toko yang berada di Terminal Bus Adiwerna mengatakan pada wartawan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Adiwerna ataupun Polres Tegal. 

"Benar kami mnjual obat tramadol dan Extimer, yang pasti kami sudah koordinasi, Kalau tida koordinasi pada pihak kepolisian tida mungkin kami tida sebebas dan Terang terangan seperti ini. "Ujar pemilik toko yang berada di Jl. Raya Singkil, Kb. Baru, Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (21/7/2025)

Dibenarkan juga oleh penjaga warung BRIlink di Wilayah Hukuk Polsek Balapulang, mengatakan pada wartawan warung BRIlink tersebut menjual beberapa jenis obat terlarang dengan harga berpareasi. 

"Kami menjual obat tramadol Rp. 10.000/Butir, 1 bungkus eximer isi 5 butir dan 1 bungkus doblle y isi 5 juga sama Rp. 10.000, Kata penjaga Warung BRIlink di Jl. Raya Purwokerto - Tegal, Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Lebih lanjutnya, Senada disampaikan oleh pemilik warung di parkiran truk contener di Maribaya Kecamatan Keramat, saat dikonfirmasi mengatakan padawartawan bahwa warung miliknya menjual dua (2) jenis obat daftar G tramadol dan Extimer dan susah berkoordinasi pada Aparat Penegak Hukum setempat. 

"Ya benar itu warung saya pak, yang jelas kami sudah kordinasi baik Polsek ataupun Polres." Jeakas yang dikatakan oleh pemilik warung yang berada di Jl. Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Keramat, Kabuoaten Tegal, Jawa Tengah

Menurut Abil Saragi dirinya melihat, maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Tegal dan mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan vidio dan rekaman, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.

“Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya 

Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tegal beserta Kepolisian Polres Tegal bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

"Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Tanggerang Selatan” Tandasnya mengakhi

Misteri Sebuah Warung Edarkan Obat Terlarang di Maribaya, Kapolsek Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

By On Juli 23, 2025



Kabupaten Tegal, BM.online - Salah satu Oknum Kapolsek di Kabupaten Tegal diduga Tabrak Peraturan Kspolri (Perkap) No.2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan melekat (Waskat) di lingkungna Polri dan Pasal 108 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Setiap orang yang mengalami, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.

Tersebut dibenarkan oleh salahstu pimpinan redaksi media online berinisial J, yang pada saat itu melapirkan temuanya keoada salah satu oknum mapolsek di wilayah tegal.

"Saya menemukan sebuah warung yang yang menjual obat obatan terlarang jenis tramadol dan eximer alamatnya di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Katanya 

Menurutnya, Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

"Salah satu seorang pembeli dikonfirmasi oleh kami, ia mengatakan dirinya membeli Tramadol 5 butir seharga Rp.50.000 dan sudah sering beli di toko tersebut. "Selasa (22/7/25).

Sementara itu penjaga toko mengakui bahwa toko tersebut milik bos berinisial E dan hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G Tramadol, Hexymer omset satu hari kurang lebih 2j.

"Namun Satu Oknum Kapolsek mengagakan terkait adanya warung yang menjual obat obatan daftar G di Wilayah Hukumnya bukan wewenangnya, dan pihaknya sudah melakukan hambauan tapi tida memberikan data pada saat anggotanya di lokasi. Ujarnya 


Onum Kapolsek melalui telpon Whatsapnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ada tim wartawan mendatangi pihaknya sudah mendatangi toko tersebut dan benar apa yang informasikan/laporkan oleh awak media toko tersebut menjual obat daftar G 

"Untuk menindak lajut bukan bagian dari wewenang kami untuk melakukan penindakan dan kami sudah laporkan ke Satnarkoba Polres Tegal. Kata kapolsek Kramat," Pada Selasa 22 Juli 2025

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Edwar Selaku Ketua Lembaga Perlindungn Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Saat di konfirmasi terkait laporan rekan wartawan adanya warung yang menjual obat terlarang namun tida ditindak lanjuti oleh salah satu oknum Kapolsek di Wilayah Tegal.

"Saya sebagai Ketua LPK-RI akan menyikapi dari pada laporan rekan rekan media, Bilamana terbukti adanya suatu praktek yang diduga adanya kejahatan, kelalaian atau pembiaran dari Pihak Polri kami akan terima laporan rekan media dan akan Berduras langsung ke Kapolri. Pungkasnya 

Besar harapan Kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Krmat untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Abil)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *