Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas, Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB: Janji Tukar Guling Tak Terbukti, PN Klaten Tinjau Lahan

By On Agustus 22, 2025



Klaten (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Jumat (22/8/2025). Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang dipimpin Hakim Ananta melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pengecekan titik batas lokasi sengketa pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan pasar di Desa Teloyo dengan nilai gugatan mencapai Rp50 miliar.

 

Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, serta BPN Klaten. Perkara tercatat dalam nomor registrasi 53/Pdt.G/2025/PN Kln dan hingga kini masih berproses.

 

Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf bersama Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari persoalan lama yang tak kunjung selesai.

 

“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes. Tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” ujar Asy’adi.

 

Ia menambahkan, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo, sementara ahli waris tetap rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

“Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet. Status tanah SHM juga masih di BPN atas nama beliau,” imbuhnya.

 

Meski pernah dijanjikan tanah pengganti, menurut kuasa hukum, hingga saat ini tidak ada realisasi tukar guling dari pemerintah desa. Kondisi inilah yang menjadi dasar gugatan ahli waris.

 

Agenda pengecekan lapangan oleh majelis hakim PN Klaten diharapkan memperjelas posisi dan batas objek tanah yang disengketakan, sebelum masuk ke tahapan sidang berikutnya. 


#noviralnojustice


#pnklaten


#gmoct


Team/Red (Radarnet)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dua Security PT Genesis Regeneration Smelting Ditangkap Usai Viral di GMOCT Terkait Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

By On Agustus 22, 2025



 
Serang (GMOCT) 22 Agustus 2025 - Pasca viral di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dua petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting ditangkap oleh pihak kepolisian buntut insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat peliputan penyegelan pabrik di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Informasi ini pertama kali mencuat melalui pemberitaan media online Bentengmerdeka, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.
 
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa dua orang dari tim keamanan internal pabrik telah diamankan. Sementara pelaku lainnya, yang diduga berasal dari unsur organisasi masyarakat (ormas), satuan Brimob, dan kelompok keamanan pabrik, masih dalam proses penyelidikan.
 
“Nama-nama pelaku sudah kita kantongi. Dua orang security internal sudah kita amankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Condro saat ditemui di lokasi pabrik, Kamis (21/8/2025).
 
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat tim KLH melakukan penyegelan terhadap fasilitas PT Genesis Regeneration Smelting. Kegiatan tersebut diliput oleh sejumlah wartawan dari berbagai media. Dalam insiden itu, empat orang humas KLH dan satu jurnalis mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
 
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum Brimob dan anggota ormas dalam aksi kekerasan tersebut. "Terkait anggota Brimob, nanti akan diperiksa oleh Propam. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” tambahnya.
 
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Masih kita dalami apakah benar ada anggota Brimob yang terlibat,” pungkas Murwoto.
 
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
 
"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangannya.
 
Ia menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran.
 
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tambahnya.
 
Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi, agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldabanten

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 

Editor:

Warga Batujajar Resah Adanya Warung Yang Diduga Edarkan Obat Terlarang , "Kapolres Cimahi Akan Tindak Tegas"'

By On Agustus 22, 2025






Bandung Barat, BM.Online - Wilayah hukum daerah khususnya Aparat Penegak Hukum Polres Cimahi dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan beerapa kali pihak kepolisian melakukan tindakan namun para penjual obata ilegal tatsebut masih badel tutup toko berjualan dengan modus tutup kios dan sistem COD.

Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Jon Bandung mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas tepatnya di Jl. Geriasih No.28, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Kamis 21/08/2025

Menurutnya. Para mafia obat Tramadol dan Eximer menjadikan toko yang ditutup, anehnya Aparat Penegak Hukum (APH ) di Wilayah Polres Cimahi sampai berita ini diterbitkan tempat tersebut masih menjual obat daftar g jenis tramadol dan eximer.

 "Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dengan modus tutup separuh, toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. di depan toko, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja. Jelasnya 

Dibenarkan oleh penjaga (Karyawan-Red) saat dikonfirmasi menyampaikam kalau diwilayah Hukum Polres Cimahi warung milik bosnya ada tiga (3) dan hanaya menjual dua (2) jenis obat tramadol dan Extimer.

"Betul bang kami menjual obat tramadol dan exhymer, obat tramadol Rp. 10.000/Butir, 1 bungkus eximer isi 8 Juga sama Rp. 10.000,"jelasanya

Menurut Jon'' dirinya melihat maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Batujajar, Polres Cimahi mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan poto dan rekaman suara, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.

“Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya 

Menurutnya (Jon), Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat beserta Kepolisian Polres Cimahi bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Kami Meminta kepad Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung Barat.” Tandasnya mengakhiri

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut."Terimakasih atas informasinya, Segera kami tindak lanjuti. Ucapnya,(Red)

Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Warga Adnya Transaksi Obat Daftar G, Polsek Cipatat Diapresiasi Oleh Masyarakat

By On Agustus 22, 2025




Bandung Barat, BM.online - Polsek Cipatat kmbali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, Melaui Kanit eskrim, Polsek Cipatat berhasil menangani laporan warga dengan cepat dan sigap, merespon cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tempat transaksi obat obatan keras daftar G, tepatnya di Jl. Rajamandala, Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Pada Kamis 21 Agustus 2025 


Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan, S.H.Iwan, M.H., CPHR. Mengkomfirmasi bahwa Angota sudah bergerak untuk melakukan pengecekan pada lokas yang dilaporkan tepatnya di Jl. Rajamandala, Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan exhymer. "terang Kompol Iwan, Jumat 22 Agustus 2025.


Menindak lanjut aduan masyarakat, Polsek Cipatat akan terus berkoordinasi dengan warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.


"Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya tempat yang menjual obat terlarang itu sangat penting bagi kami,Tegas Kapolsek Cipatat 


Lanjut,, Kompol Iwan dengan tegas Polek Cipatat akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat tersebut masih beraktifitas dan menjual obat terlarang.


“kami (Kapolsek Cipatat) akan melakukan pengecekan terus terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutupnya


“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Reskrim Polsek Cipatat dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, salah satu pedagang di sekitar lokasi 


Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cipatat.(Red)

Setelah Viral di GMOCT: Ganti Cat, Copot Papan Nama, Koperasi Sayaga Korpri Diduga Kuat Hendak Hilangkan Jejak?

By On Agustus 21, 2025



 
Cibinong (GMOCT) 21 Agustus 2025 – Perubahan warna cat kantor dari hijau menjadi abu-abu dan hilangnya papan nama Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor menimbulkan kecurigaan. Langkah ini diduga sebagai upaya koperasi untuk menghilangkan jejak dan menghindari sorotan terkait transparansi pengelolaan.
 
Dugaan ini mencuat dari pernyataan Romy, yang melihat perubahan tersebut saat beristirahat di mushola dekat kantor koperasi di SPBU 34.169.33, Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, pada Rabu (19/8/2025).
 
"Saya melihat ada perubahan pada kantor koperasi itu, yakni cat kantor koperasi yang semula berwarna hijau berubah menjadi abu-abu. Tak hanya itu, papan nama Koperasi Jasa Sayaga Korpri yang selama ini terpasang juga sudah tidak ada," ungkap Romy.
 
Menurutnya, perubahan ini bisa jadi upaya untuk mengaburkan identitas kantor, sehingga menyulitkan awak media atau pihak lain yang ingin mencari informasi tentang Koperasi Sayaga Korpri.
 
Koperasi Jasa Sayaga Korpri, yang merupakan badan usaha milik Dewan Pengurus Korpri Kab Bogor, memang tengah menjadi sorotan terkait transparansi RAT, LPJ, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KOPUKM) Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiatna, mengaku tidak mengetahui kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, pekan lalu.
 
"Koperasi Jasa Sayaga Korpri? Koperasi apa itu? Benar saya tidak tahu," ujarnya saat ditanya tentang RAT, LPJ, dan SHU koperasi tersebut.
 
Jika pernyataan Iman benar, hal ini bertentangan dengan Surat Jawaban Ketua Koperasi Sayaga, Maryeni, tertanggal 11 Juli 2025. Diduga Maryeni melakukan pembohongan publik.
 
Sebagian anggota koperasi menilai Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan dalam hal RAT, LPJ, dan pembagian SHU. Pengelolaan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui SPBU 34.169.33 juga dinilai tidak transparan.
 
Dari 1.186 anggota koperasi, hanya sebagian kecil yang mengetahui bahwa koperasi tersebut beromset 15.000 liter per hari, yang dijual eceran seharga Rp10.000 per liter. Omset bulanan diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar, atau Rp54 miliar per tahun sebelum pajak dan biaya lainnya.
 
Ketua Koperasi Maryeni, saat dikonfirmasi sebelumnya, tidak membantah pemberitaan terkait kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online tipikorinvestigasi.com.

#noviralnojustice

#gmoct

#koperasisayaga

#bogor

Team/Red (tipikorinvestigasi.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kekerasan Kembali Terjadi pada Jurnalis Saat Meliput Sidak Limbah Pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang

By On Agustus 21, 2025



 
BM.Online - Serang, Banten (GMOCT) 21 Agustus 2025 – Aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Banten. Kali ini, insiden tersebut menimpa sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan kunjungan sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di sebuah perusahaan peleburan timbal, PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang.
 
Menurut informasi yang dihimpun, insiden terjadi saat para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan terkait dugaan limbah pabrik. Mereka mengalami tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, anggota organisasi masyarakat (ormas), hingga oknum anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.
 
Berikut adalah daftar wartawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut:
 
1. Yusuf - Radar Banten
2. Rifky - Tribun Banten
3. Rasyid - BantenNews.co.id
4. Sayuti - SCTV
5. Avit - Tempo
6. Depi - Antara
7. Imron - Banten TV
8. Hendi - Jawa Pos TV
9. Iqbal - Detik
10. Angga - Antara Foto
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Informasi yang diterima GMOCT dari media online Bentengmerdeka, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT, menyebutkan bahwa tindakan kekerasan ini sangat disesalkan dan mencoreng kebebasan pers di Indonesia.
 
"Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi," ujar Asep NS Sekertaris Umum GMOCT.
 
GMOCT mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kekerasan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, GMOCT juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
 
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Diharapkan, kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menjamin keamanan dan kebebasan pers di masa mendatang.

#noviralnojustice

#savejurnalis

#stopkekerasanterhadapwartawan

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ketua LSM Element Masyarakat Banten (Permak Banten) Angkat Bicara : Terkait Masih  Adanya Dugaan Jual Beli Seragam yang Ada Di SMPN Di Kota Serang

By On Agustus 21, 2025



Serang, BM.Online - Kamis 21 /08/25 Kabar Pemerhati Kebijakan– Praktik jualan-beli seragam dan atribut sekolah yang dilakukan di sekolah masih saja kerap ditemui di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Yang Ada Di Kota Serang- provinsi banten Ini sering ditemui terutama usai proses sistem penerimaan peserta murid baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026 selesai dilaksanakan.

Diketahui, Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam demikian juga dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Faktanya, transaksi jual beli seragam tersebut di sekolah SMP Negeri 12 Kota Serang ini masih dijumpai di sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Serang juga tak menutup kemungkinan terjadi di kota/kabupaten lainnya se-Banten.

Di temui di sekertariat pada Selasa, (12 Agustus 2025) Yuditya Febrian Selaku Ketua Lsm Persatuan Element Masyarakat Banten (PERMAK BANTEN)  angkat bicara masih adanya Dugaan praktik jual beli seragam, Atribut Sekolah, ini biasanya sekolah memanfaatkan berbagai celah,”ujarnya

Misalnya mengaku pengadaan seragam dilakukan oleh pihak koperasi sekolah Namun, pada kenyataannya pembayaran dan pembagian tetap menggunakan fasilitas sekolah termasuk koperasi sekolah.

Sesuai regulasi, transaksi jual beli seragam dilakukan di lingkungan sekolah. Sekolah dilarang terlibat transaksi dalam wujud apapun termasuk memfasilitasi dengan dalih koperasi.

Seperti yang ditemukan di SMP Negeri 12 Kota Serang, Beberapa orang tua siswa/murid yang dijumpai mengatakan telah melakukan pembelian seragam sekolah.

Seperti Batik Sekolah, Baju Olahraga dan Atribut sekolah diduga kurang lebih Rp.650.000,00(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Salah satu orang tua murid yang namanya tak mau diungkap, mengaku melakukan pembelian seragam untuk 2 stel baju seragam batik, baju olahraga plus Atribut sekolah dan pembayaran tersebut di arahkan oleh pihak sekolah untuk ke koperasi sekolah SMP Negeri 12 Kota Serang ucapnya,“.

“Sudah kewajiban saya sebagai orang tua untuk membelikan baju seragam,Atribut sekolah,untuk anaknya.

Yuditya Febrian mangatakan

pembelian seragam sekolah dengan modus-modus seperti itu setiap tahun terus terjadi tanpa adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait. 

Belum lagi pembelian seragam tersebut terkesan dipaksakan alias diwajibkan di dalam lingkungan sekolah (koperasi).

Di Hubungi oleh awak media Drs. Djoko Gunadi selaku kepala sekolah SMP Negeri 12 Kota Serang tidak dapat di hubungi dan belum bisa dimintai konfirmasinya. 

Terkait dugaan maraknya praktik dan transaksi jual beli seragam sekolah pada SMP Negeri 12 Kota Serang.



(Red)

Pemerhati Minta Aparat Hentikan Intimidasi Wartawan dalam Liputan RSUD Majalengka

By On Agustus 21, 2025



Jakarta (GMOCT) 21 Agustus 2025 – Dugaan kecurangan dalam pembangunan RSUD Majalengka telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Temuan ini, yang telah diberitakan oleh berbagai media, menyoroti potensi penyimpangan besar terkait penggunaan anggaran negara, dan memerlukan perhatian dari tingkat pusat, provinsi, hingga pemerintah daerah Kabupaten Majalengka.
 
Salah satu isu yang mencuat adalah tindakan intimidasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis yang tengah meliput dan mengambil dokumentasi, justru diminta menyerahkan telepon genggamnya oleh oknum di lokasi proyek. Saat hendak pulang, ia juga diinterogasi mengenai aktivitasnya. Padahal, tindakan jurnalistik yang dilakukannya bertujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi publik. Tindakan perampasan ponsel, penghapusan data, hingga panggilan video tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan, mengingat pers dilindungi undang-undang dalam menyampaikan informasi, terutama terkait pengelolaan anggaran negara.
 
Saeful Yunus, seorang pemerhati masalah ini, menyatakan bahwa siapapun yang berada di balik ormas, LSM, maupun organisasi lainnya tetaplah saudara sebangsa. “Hanya saja, masih ada yang belum memahami bahwa seluruh warga negara memiliki hak untuk mengawasi, menyoroti, serta melaporkan penggunaan anggaran negara dan jalannya pemerintahan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
 
Kritikan keras ditujukan kepada pihak pelaksana proyek senilai Rp9,2 miliar tersebut. Jika proyek berjalan sesuai ketentuan dan RAB, seharusnya tidak ada alasan untuk takut terhadap sorotan media.
 
“Justru tindakan menghalangi wartawan dengan cara-cara yang tidak pantas, tidak bijak, dan merugikan, memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” ungkapnya.
 
Saeful Yunus menambahkan bahwa wartawan adalah mitra, bukan musuh bagi para pengusaha. Ia mengecam keras pelaksana proyek pembangunan IGD RSUD Majalengka senilai Rp9,2 miliar yang bertindak tidak profesional, menggunakan cara-cara licik, dan menghalangi keterbukaan informasi publik.
 
GMOCT Kecam Intimidasi
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga turut menyampaikan keprihatinannya terkait insiden ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT, tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
 
GMOCT mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi. Selain itu, GMOCT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab. 

#noviralnojustice

#rsudmajalengka

#stopintimidasiterhadapwartawan

#polri

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

DPRD Batam Minta Super Z Club Ditutup Usai Viral Sexy Dancer dan Tarian Erotis

By On Agustus 21, 2025



 
BATAM (GMOCT) 20 Agustus 2025 - Menyusul viralnya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025).
 
RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pdi, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, serta beberapa Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Batam. Turut hadir perwakilan dari Bapenda, Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Buliang, dan pihak Super Z Club.
 
Dalam RDP yang digelar oleh Komisi II bersama Komisi I DPRD Kota Batam tersebut, DPRD Kota Batam memutuskan untuk meminta agar Super Z Club ditutup. Alasan penutupan ini adalah karena aktivitas klub tersebut telah meresahkan masyarakat, belum memiliki izin yang lengkap, dan tidak membayar pajak sejak awal beroperasi hingga Juli 2025.
 
Permintaan penutupan Super Z Club ini disampaikan langsung oleh pimpinan rapat, Safari Ramadhan, S.Pdi.
 
Safari Ramadhan menyatakan bahwa kejadian yang viral di Super Z Club sangat tidak etis dan meresahkan masyarakat. "Saya dapat informasi bahwa launching Super Z Club ini bertepatan dengan pembukaan MTQH Tingkat Kota Batam. Dan saat pembukaan itu juga terjadi keributan," ungkapnya.
 
"Bapak jangan hancurkan moral masyarakat dan generasi kami. Saya tinggal di Batu Aji. Kalau bapak mau berusaha, silakan, tapi ini wilayah perumahan dan pasar rakyat, bukan tempat hiburan malam. Kami tidak melarang bapak buka usaha, tapi jangan di dekat perumahan warga," tambah Safari Ramadhan.
 
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, juga mengungkapkan kekesalannya dalam RDP tersebut. "Saya menentang aktivitas-aktivitas pornografi yang menjadi tontonan orang banyak," tegas Anwar Anas.
 
Perwakilan Camat Batu Aji, Yulisbar, yang menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Batu Aji, menyatakan bahwa pihak kecamatan maupun kelurahan tidak mengetahui keberadaan Super Z Club dan baru mengetahuinya setelah pemberitaan viral. "Perlu kami sampaikan bahwa pihak kecamatan maupun kelurahan sama sekali tidak tahu keberadaan usaha ini. Apalagi saat launching, kita semua sedang berada di acara MTQH tingkat Kota Batam. Ini juga baru kami tahu," jelas Yulisbar.
 
Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Eko, mengatakan bahwa pihak Super Z Club baru melaporkan pajak mulai 1 Agustus 2025.
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Rbnnews.co.id.
 

#noviralnojustice

#batam

#zclub

#dprdkotabatam

#gmoct

Team/Red (Rbnnews.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Cipatat, Warga Minta Kapolres Cimahi Jangan Tutup Mata

By On Agustus 21, 2025






Bandung Barat, BM.online - Warga Cipatat kembali diresahkan oleh keberadaan warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer secara bebas. Pada Kamis 14/02/2025

Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan warung tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di kios yang berkamuflase seperti kios kosong dan toko kosmetik.

“Saya heran warung tersebut selalu rame yang beli, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di toko tersebut,” ungkap warga sekitar 

Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke beberapa lokasi, tersebut dalam keadaan tutup separo Namun, banyak di datangi anak remaja., kios tersebut kembali buka.

Awak media mengamati toko di wilayah Hukum Polsek Cipatat, Awak media menemuka satu pun pembeli yang membeli alat kosmetik. Tepatnya di Jl. Rajamandala, Madalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Jawa Barat.

Potret Katatribun.id bersama Tim berpura pura jadi pembeli, tepatnya di Jl. Rajamandalasari. No.389. Rajamandala Kulon, Kabupaten Bandung Barat. Dengan uang Rp.50.000 berhasil mendapatkan 5 butir obat tramadol dengan kembalian Rp.10.000, "Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga kios mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.

Ketika dikonfirmasi Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Sindangkerta, segera bertindak tegas atas keberadaan dua kios yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus polsek Sindangkerta, Kapolres Cimahi untuk segera bertindak tegas atas ada nya kios kios yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga Sindangkerta 

“Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat. (Red)

Warga Minta Kapolres Tindak Tegas Predaran Obat Daftar G di Bandung Barat

By On Agustus 21, 2025



BM.Online, Bandung Barat -  Peredaran obat keras daftar G di Bandung Barat sepertinya akan menjadi pekerjaan Extra untuk Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H., Pasalnya peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin tersebut makin hari makin menjamur.

Saat ditemui, salah satu warga meminta kepada Kapolres Cimahi melalui jajarannya segera lakukan tindakan tegas jangan dibiarkan berlarut-larut karena bila hal ini dibiarkan keselamatan generasi muda sangat terancam.

Peredaran Obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Bandung Barat sudah sangat Merajalela, hal ini tentunya menjadi pekerjaan Extra untuk pihak Kepolisian khususnya Kapolres Cimahi bersama jajarannya. “Ujar warga berinisial ‘Dk’ kepada awak media. Rabu (20/8/25).

DK juga menjelaskan bahwa pantauan di lapangan, puluhan toko di Kabupaten Bandung Barat yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar tepatnya

-- di Jl.Sindangkerta Cililin, Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.

Jl. Cihanjuang No.5, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.

 Jl. Kerkof No.243, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

-- di Jl. Rajamandalasari No. 389, RT.04/RW.12 Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.

- di Jl. St. No. Depan, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.

“Kalau kita lihat saat ini, semakin maraknya peredaran obat keras di Bandung Barat Selain diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) juga ada dugaan adanya uang koordinasi yang diterima oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.” terang DK

“Sekali lagi saya mewakili Masyarakat Bandung Barat  kami minta kepada Kapolres Cimahi bersama jajarannya segera mengambil langkah-langkah tegas demi menyelamatkan generasi bangsa. tukasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” tulis Kapolres Cimahi 




Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Proyek RSUD Majalengka Senilai 9,2 Miliar Diduga Sarat KKN, Bupati, Inspektorat, dan APH Diminta Bertindak

By On Agustus 20, 2025

 


Majalengka (GMOCT) 20 Agustus 2025 - Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka senilai Rp 9.225.059.000 kini menjadi sorotan publik. Pelaksanaan proyek ini diduga melanggar aturan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Inti Raya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Marga Bhuana Jaya sebagai konsultan pengawas ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menemukan indikasi pengerjaan yang asal-asalan.

 

Saeful Yunus, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (20/08/2025), mengungkapkan bahwa ukuran besi untuk tiang (pilar) proyek tersebut kecil, galian dasar untuk cakar ayam kurang dalam, dan para pekerja tidak mengindahkan keselamatan kerja (K3). Selain itu, pengecoran dasar tidak menggunakan ready mix, melainkan coran manual yang kualitasnya diragukan.

 

"Ini diduga teknik kepintaran kontraktor untuk mendapatkan untung besar," ujar Saeful Yunus.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor di lokasi proyek tidak membuahkan hasil. Para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan pemborong, pengawas konsultan, pelaksana lapangan, atau mandor. Bahkan, awak media diduga mendapat intimidasi berupa paksaan menghapus foto dan pembantingan telepon seluler. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Saeful Yunus juga menyoroti dugaan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di Majalengka oleh beberapa perusahaan tertentu. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas melalui e-Katalog.

 

"Tujuan utama pengembangan e-Katalog di Kabupaten Majalengka justru dijadikan celah monopoli oleh segelintir orang yang mengatasnamakan organisasi," tegasnya.

 

Terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Saeful Yunus menyatakan bahwa Dinas terkait diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Permintaan data sesuai UU KIP hingga saat ini tidak direspon oleh Satuan Kerja DPUTR Kabupaten Majalengka beserta pemenang lelang.

 

"Sikap Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta PPK, KPA dan PA serta Kontraktor Pemenang Lelang Kegiatan Pekerjaan Kabupaten Majalengka bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP," tegas Saeful Yunus.

 

Ia berencana membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.

 

Saeful Yunus juga menirukan obrolannya dengan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka yang menyatakan komitmen untuk berintegritas dan menindaklanjuti temuan di lapangan.

 

Sementara itu, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait dugaan penyimpangan proyek RSUD Majalengka ini dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio, selaku Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyatakan keprihatinannya atas dugaan KKN dalam proyek tersebut. Ia mendesak Bupati Majalengka, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera turun tangan memantau dan mengawasi pekerjaan RSUD Majalengka.

 

"Kami meminta agar anggaran keuangan Pemkab Majalengka tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Agung Sulistio.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Inti Raya dan konsultan pengawas PT. Marga Bhuana Jaya belum memberikan keterangan resmi. Nomor Pimred bahkan diblokir oleh pihak proyek.

 

#noviralnojustice

#rsudmajalengka

#gmoct

#ptmargabhuanajaya

#cvintiraya

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Pelaku Pembacokan Ketua DPD GMOCT Aceh Belum Ditangkap, Polisi Nagan Raya Diduga Lamban dan Tutup Mata? Ketum GMOCT akan Laporkan ke Divpropam Mabes Polri

By On Agustus 20, 2025


Nagan Raya (GMOCT) 20 Agustus 2025 - Kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, hingga kini belum menemui titik terang, memicu dugaan adanya permainan kotor dalam penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Laporan resmi telah dibuat ke Polres Nagan Raya, namun pelaku yang identitasnya disebut-sebut sudah diketahui, masih bebas berkeliaran.

 

Publik menilai kelambanan ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan ada dugaan kuat aparat penegak hukum di Nagan Raya terkesan tutup mata dan setengah hati dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan seorang tokoh masyarakat sekaligus marwah kebebasan bersuara.

 

Sejumlah aktivis menilai, jika aparat terus berlarut-larut tanpa tindakan tegas, hal ini bisa menjadi bukti nyata adanya tebang pilih hukum. Apalagi, kasus pembacokan ini jelas masuk kategori percobaan pembunuhan, bukan perkara sepele.

 

Lambannya penyelidikan semakin memperkuat dugaan adanya campur tangan perusahaan besar yang disebut-sebut berada di balik peristiwa berdarah ini. Masyarakat menuntut Kapolda Aceh segera turun tangan dan mengambil alih kasus, agar tidak ada ruang bagi permainan kotor yang dapat meruntuhkan marwah kepolisian.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Darul Makmur berkilah kasus ini sudah ditangani Polres Nagan Raya dan menyarankan koordinasi dengan pihak Polres. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Nagan Raya belum memberikan tanggapan meski sudah berulang kali dihubungi awak media.

 

Jika kasus ini terus dibiarkan, Polres Nagan Raya bukan hanya kehilangan wibawa, tetapi juga akan tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang gagal menegakkan keadilan di tengah rakyatnya sendiri.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyayangkan lambannya kinerja kepolisian Resor Nagan Raya dalam menangkap dan memproses pelaku. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah pidana murni, sesuai dengan hasil visum yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian saat korban (Ridwanto) membuat laporan.

 

Sementara itu, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum GMOCT, dengan tegas menyatakan jika pihak kepolisian resor Nagan Raya tidak segera menangkap pelaku, maka GMOCT akan mengambil tindakan untuk melaporkan ke Bid Propam Polda Aceh atau Div Propam Mabes Polri.



#noviralnojustice


#polri


#divpropammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Setelah Viral, Super Z Club Aviary Langsung di RDP kan oleh DPRD Batam Rabu Besok

By On Agustus 20, 2025



Batam (GMOCT) 19 Agustus 2025 - Setelah viralnya pemberitaan Sexy Dancer dipuluhan Media Online dan Cetak yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama serta puluhan media online lainnya, DPRD Kota Batam melalui Komisi II DPRD Kota Batam langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak Super Z Club Aviary. 


Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pdi kepada awak media membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi..


"Benar, besok (Rabu) sudah kita jadwalkan RDP bersama Bapenda, Camat Batu Aji, Lurah Buliang dan juga Pihak Super Z Club," Ungkap Safari Ramadhan, Selasa (19-08-25).


Dijelaskan Safari, RDP tersebut mengenai Pajak Hiburan dan Restoran Kenzi Pub dan Super Z Club Pasar Aviary.


"RDP besok pukul 14.00 WIB dan Terkait Pajak Hiburan dan Restoran Kenzi Pub dan Super Z Club Pasar Aviary," Tambah Safari Ramadhan yang sering dipanggil Buya itu.


Safari juga mengatakan bahwa selain terkait Pajak Hiburan dan Restoran, akan dibahas juga hal-hal lain yang dianggap perlu.


"Dan hal-hal lain yang dianggap perlu nantik akan kita bahas dalam RDP tersebut," Sambungnya.


Terpisah, Lurah Buliang Harry Budiman, S.STP juga membenarkan bahwa pihaknya mendapat surat undangan untuk RPD di DPRD Kota Batam.


"Benar bang, kita juga sudah terima undangan untuk RDP bersama Komisi II DPRD Kota Batam besok Terkait Super Z Club," Pungkas Harry, Selasa (19-08-25) malam. 


#noviralnojustice


#batam


#zclub


Team/Red (Rbnnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

By On Agustus 19, 2025



Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat gabungan menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/08/2025). Penggerebekan ini berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 112,35 miliar.

 

Informasi ini diterima Reportasejabar.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari lokasi kejadian.

 

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sekitar 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turun langsung dalam operasi tersebut mengungkapkan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

 

"Di Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Prima Terra.

 

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. "Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai," jelasnya.

 

Pengawasan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah. "Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk," tegas Budi Santoso.

 

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain. Modus operandi para pelaku masih dirahasiakan untuk menghindari peniruan.

 

Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum lebih lanjut. "Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah Kemendag. "Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha," ujarnya.

 


Sayangnya, belum ada informasi detail mengenai pemilik dan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut. Pihak Kawasan Industri De Prima Terra juga belum memberikan keterangan terkait pemilik atau penyewa gudang yang berada di Blok F1 No 3.

 

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan seorang yang disebut "Ibu Ratu" dan seorang penjaga gudang bernama Erwin. Gudang penyimpanan ini diduga sering berpindah-pindah di dalam kawasan industri. Sebelum penggerebekan, sempat dilakukan sidak pada Jumat sebelumnya.

 

Saat ini, gudang Blok F1 No 3 telah disegel oleh penyidik dan tidak boleh dibuka sampai proses hukum selesai. "Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi," kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *