Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung,  Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

By On Agustus 24, 2025

 

Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus penganiayaan terhadap pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Bandung Barat saat Investigasi Peredaran Obat-obatan terlarang Jenis G berbuntut panjang. Korban, yang identitasnya belum bisa dipublikasikan demi keamanan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi pada Sabtu, 23 Agustus 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan investigasi terkait isu peredaran obat-obatan terlarang jenis G dan sempat viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung di GMOCT dengan mengambil tema "Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba".

 

Kasus ini sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam organisasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). GMOCT sendiri mengangkat isu ini dengan tema "Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!".

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku."

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, "GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama tidak akan pernah memberikan ruang bebas kepada para pengedar obat-obatan terlarang Jenis G yang merusak generasi bangsa."

 

Sekretaris Umum GMOCT juga angkat bicara, "Sepertinya praktik peredaran obat-obatan terlarang Jenis G, di antaranya Tramadol, Exsimer, dll, sudah sangat menjamur di wilayah hukum Polda Jabar. Diharapkan agar pihak kepolisian menindak tegas dan tidak memberikan toleransi terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anehnya, baik pengedar, koordinator, bahkan bos atau pemilik dari peredaran obat-obatan terlarang Jenis G tersebut adalah orang-orang yang berasal dari tanah Nangroe Aceh, dan merusak citra tanah suci Serambi Mekkah-nya Indonesia. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama memiliki bukti-bukti terkait dengan hal tersebut."


Peredaran obat daftar G, yang diawasi ketat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/III/1986, menjadi perhatian serius. Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 435 hingga 460 dalam undang-undang tersebut mengatur secara rinci mengenai ketentuan pidana bagi para pelaku.

 

Peredaran obat-obatan terlarang Jenis G ini melanggar pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan sekitarnya.


#noviralnojustice


#polri


#poldajabar


#polrescimahi


#gmoct


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Belum Usai Penganiayaan Wartawan Di Jawilan,  Sejumlah Wartawan Hendak Di Bacok Saat Liputan

By On Agustus 23, 2025

 

Wartawan Mau Di Bacok Saat Liputan Oleh Pemilik Tanah  aktivitas Menara Tower Di Desa Sangiang-Pamarayan Stop Kekerasan, Sejumlah Wartawan Di Lecehkan Dan Mau Di Bacok Saat Liputan Di Pamarayan.


SERANG- bentengmerdeka online.belum selesai, kasus penganiayaan Insan Pers di PT. Genesis Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, tindak kekerasan dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik kini kembali terjadi.


Kali ini, perlakuan intimidasi menggunakan senjata tajam Golok, serta Gergaji, dan ujaran pelecehan Profesi Pers, di alami sejumlah wartawan dari media Revolusinews.com Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com, saat melakukan liputan berita, pada Jum'at 22 Agustus 2025.


Peristiwa terjadi saat ketiganya meliput kegiatan pemasangan penambahan jaringan BTS Provaider Indosat, Menara Tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kp. Lewibanteng Pasir, RT 20, RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang-Banten. 


"Sejak awal kita sudah meminta izin kepada para pekerja untuk meliput aktivitas mereka, seluruhnya mengizinkan dan liputan berjalan dengan lancar, tetapi tiba-tiba (IN) yang mengaku pemilik lahan datang secara spontan langsung melontarkan nada keras dengan raut muka marah, sembari membawa golok dan gergaji" ungkap Wahyu, salah satu Wartawan dari Revolusinews. 


"Pemilik tanah (IN) sambil lari ke arah wartawan dan melontarkan nada keras sambil menenteng gergaji dan golok yang di ayunkan ke arah salah satu wartawan dengan nafsu mau membacok," Mana jalemana, deuk jajawaraan daria ditanah aing, deuk jadi preman daria, deuk punta- penta daria, ulah ribut ditanah aing daria, jeung aing daria deuk ribut mah, ( red- mau nge jawara kalian ditanah saya, mau jadi preman kalian, mau minta-minta kalian, jangan ribut ditanah saya kalian, sama saya mau ribut mah, mau ngapain kalian, ayo kalian mau ribut mah sama saya," Kata Wahyu, sembari mempraktekan ucapan pemilik lahan. 


Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pamarayan, agar di lakukan penyelidikan dan di proses hukum atas peristiwa yang menimpa dirinya dan kedua rekannya saat melakukan tugas jurnalistik.


"Kita sudah melaporkan perbuatan (IN) kepada Polsek Pamarayan atas dugaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjatam. 


Senjata Tajam Bagi yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam seperti golok, pisau, atau pedang, ancaman pidananya adalah Hukuman penjara hingga 10 tahun


"Dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana atau denda bagi seseorang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan saat liputan adalah Pidana Penjara Paling lama 2 tahun. 

Denda Paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tambahnya. 


Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara dan denda tersebut di atas," tegas Wahyu. 



(Red/tim)

Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

By On Agustus 23, 2025


Majalengka (GMOCT) 23 Agustus 2025 – Aktivis anti korupsi dan pemerhati sosial, Saeful Yunus, SE.MM, menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka. Menurutnya, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-undang, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

"Dugaan kesalahan dalam melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah saat ini salah satu contoh tidak sesuai RAB dan Spek sehingga bisa menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Saeful Yunus kepada media kabarsbi.com, Sabtu (23/08/2025). Informasi ini kemudian diperkuat oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang menerima informasi tersebut dari media online Kabarsbi, salah satu anggotanya.

 

Saeful Yunus menduga, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek RSUD Majalengka beserta empat oknum pengusaha lainnya sengaja melakukan pengurangan volume pekerjaan demi mendapatkan keuntungan besar. Ia juga menyoroti dugaan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Majalengka oleh sekelompok kontraktor yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Majalengka.

 

Menurutnya, praktik monopoli proyek ini mencuat setelah sejumlah pekerjaan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi bermasalah. Paket pekerjaan dimenangkan oleh segelintir oknum pengusaha dengan cara curang dan hanya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu. Saeful Yunus menduga, para oknum pengusaha dan dinas terkait melakukan kongkalikong untuk menguasai proyek di Pemkab Majalengka dengan tidak menggunakan E-Purchasing Versi 6, melainkan E-Katalog Versi 5 yang telah ditutup secara permanen pada 31 Juli 2025.

 

"Jika praktik monopoli proyek di lingkungan Pemkab Majalengka tetap dibiarkan, maka nasib jasa kontraktor lainnya yang tidak kebagian paket proyek akan terancam bubar alias bangkrut," tegas Saeful Yunus.

 

Ia juga menyebutkan beberapa rekanan atau kontraktor yang ditengarai melanggar Perpres No.56 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, yakni CV. Bima, CV. Multi Brother, CV. Darmawan Jaya, CV. Hasbi Karya, dan CV. Inti Raya.

 

Menurut informasi yang beredar, Bupati Majalengka telah memerintahkan kepada para pengusaha yang sedang mengerjakan proyek untuk segera melakukan pendekatan persuasif agar situasi menjadi kondusif. Namun, oknum pengusaha tersebut diduga mengabaikan instruksi Bupati karena memiliki backing yang kuat.

 

Saeful Yunus menirukan obrolan antara penguasa dan oknum pengusaha yang menyebutkan bahwa pemberitaan terkait kasus ini hanya akan bertahan selama seminggu dan akan tergerus oleh isu demo mahasiswa di Jakarta.


#noviralnojustice


#bupatimajalengka


#rsudmajalengka


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pekerjaan Paving Dari Dinas Perkim Provinsi Desa Harjatani Diduga Proyek Siluman Dan Dipekerjakan Asal Jadi

By On Agustus 23, 2025

 

Pekerjaaan paving block dari dinas perkim provinsi yang berlokasi diCigodag rt 02 RW 01 desa Harjatani Kecamatan. Kramat watu diduga proyek siluman dan dikerjakan asal jadi .


Serang Kabupaten -benteng merdeka online. Pekerjaan jalan lingkungan berupa paving block yang seharus ketika action harus ada papan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat umum ,anggaran berapa dari CV apa kontraktor nya siapa bahkan tidak ada padahal pekerjaan sudah berjalan sudah 5 hari ,pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi dengan tidak mementingkan kualitas bangunan pada Jum,at 22/08/2025.


pekerjaan tersebut dihampar dengan puing puing tidak adanya agregat beskos ,yang seharusnya dihampar agregat beskos baru pasir batu ,terlihat juga castin yang dipasang tidak digali dan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) itulah kejanggalan yang ditemukan awak media dilokasi pekerjaan paving block tersebut pada hari Jumat ,22 Agustus 2025.


Saat ditemui awak media warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,Itu pekerjaan paving block sudah 5 hari pak cuma saya tidak lihat papan proyek tahu dari mananya,tapi info dari dinas perkim kang,kerjaannya juga kurang bagus kang,"Ujarnya.


Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan,Untuk papan proyek belum dipasang ,kita sudah bekerja sudah 5 hari ,terkait gaji blm tahu kang saya mah ikut kerja saja,kalau APD ada tapi ribet pakainya,Ucapnya.


Saat awak media menghubungi Reno selaku pelaksana via whatsapp untuk konfirmasi terkait pekerjaan paving block yang ada diDesa Harjatani,Kecamatan Kramat watu ,Reno tidak membalas Chat WhatsApp awak media ,diduga Reno alergi terhadap wartawan.



Kami selaku sosial Control memohon dan meminta kepada pihak terkait baik dari dinas Perkim Provinsi dan Inspektorat turun dan tinjau lokasi proyek siluman tersebut ,kalau ada penyelewengan dalam pekerjaan tersebut kami meminta tindak tegas.



(Red/ tim)

Kirab Budaya Kesti TTKKDH Sukses Digelar, Tampilkan Sejumlah Semi Tarian Silat dan Debus Banten

By On Agustus 23, 2025





SERANG, -- Pagelaran atau pawai budaya Kesti TTKKDH dilangsungkan di Modern, Cikande Kabupaten Serang Banten, pada Sabtu 23 Agustus 2025.


Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Kesti TTKKDH H Wahyu Nurjamil termasuk Dewan pembina DPW Prov Banten H Tb Muslik beserta ribuan anggota yang tergabung di Kesti TTKKDH se Banten, menampilkan sejumlah budaya seperti semi tarian, silat dan debus diikuti 33 peserta dari Kabupaten/Kota Serang dan Lebak termasuk paguron se Serang Timur. 


Acara berjalan dengan semarak dilaksanakan bertepatan masih dalam suasana ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 80 tahun. 

Ketua Panitia Pawai Budaya, H Maman Sulaeman dalam sambutannya menyampaikan," Alhamdulillah kita hari ini mengadakan kirab budaya Kesti TTKKDH di Serang Timur dimana acara ini dalam rangkaian Festival rekor MURI dunia yang akan diselenggarakan pada 6 September 2025 di Cilegon," ujar H Maman. 


Ia melanjutkan, "Acara hari ini alhamdulillah dihadiri oleh Ketua Umum kita, Bapak H Wahyu Nurjamil, beliau sangat support acara ni dan mudah mudahan kita semua semangat akan terus mengembangkan budaya khusus nya TTKKDH yang di Provinsi Banten," imbuhnya. 

Selaku Panitia, H Maman mengucapkan terimakasih pada semua yang terlibat menyukseskan acara Kirab Budaya tersebut.

"Terimakasih buat semuanya yang sudah hadir dari padepokan, para sesepuh dan terutama buat keluarga besar H Muslik dan tentunya para pemimpin DPP, DPW, DPD dan DPC yang telah mendukung mensukseskan acara di Serang Timur, mari kita bangkitkan Budaya Banten kita ini, Kesti TTKKDH satu talet satu tekat satu tujuan, Wayahe hanya ada satu, Kesti TTKKDH," pungkasnya.


Semaraknya acara terlihat riuh sorak sorai peserta budaya ditambah pengumuman juara yang mengikuti lomba karnaval dan pagelaran tarikolot golempangan. 


Sampai berita ini diterbitkan, acara tersebut masih berjalan lancar. (*).

Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

By On Agustus 23, 2025

 


Pangkalan Koto Baru, Lima Puluh Kota (GMOCT) 23 Agustus 2025 – SPBU Rimbo Datar (14-262-565) di Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, diduga menjadi sarang praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews yang tergabung di dalamnya. Seorang oknum berinisial (A), yang merupakan adik dari Wali Nagari Tanjuang Balik, diduga terlibat dalam aktivitas lansir dan penimbunan solar.

 

Tim investigasi media melaporkan bahwa mobil Colt L300 dengan nomor polisi BA 84**CP terlihat bolak-balik ke SPBU tersebut, menguatkan dugaan adanya penimbunan BBM ilegal. Di tengah kelangkaan solar, antrean panjang kendaraan di SPBU ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik "main mata" untuk kepentingan pribadi.

 

Pengawas SPBU diduga bekerja sama dengan (A) dan seorang oknum wartawan berinisial EY (32) sebagai beking. EY diduga melindungi praktik ilegal ini dari jeratan hukum.

 

Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penjualan BBM menggunakan jerigen dan penimbunan BBM bersubsidi. Pelanggar dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Warga dan media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres 50 Kota dan Polda Sumbar, menindak tegas para mafia BBM bersubsidi dan oknum yang melindungi mereka. Mereka juga meminta pengawasan dari BPH Migas, Pertamina, dan kepolisian ditingkatkan.


#noviralnojustice


#gmoct


#pertamina


#poldasumbar


#polres50kota


Team/Red (Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Kasus KDRT Realina: Penanganan Polrestabes Semarang Disorot, Publik Desak Keadilan

By On Agustus 23, 2025


Semarang (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Realina Roberta Butar Butar (37), warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, memicu gelombang kritik. Pasalnya, laporan resmi yang disampaikan sejak 21 Juli 2025 di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.


Realina melaporkan suaminya, RS, atas dugaan kekerasan fisik berulang yang dialaminya hampir tiga tahun terakhir. Lebih ironis, anak pertama korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD juga diduga menjadi korban perundungan fisik dan verbal oleh mertua laki-laki, orang tua RS.


Sebelumnya, mediasi pada Oktober 2024 menghasilkan surat kesepakatan dengan sanksi denda Rp100 juta jika kekerasan kembali terjadi. Namun, janji itu tak pernah dipatuhi. Aksi kekerasan justru berulang, bahkan disaksikan langsung Ketua RW serta warga yang sempat melerai.


Korban sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang sejak hari pengaduan. Ketua RW dan istrinya telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini hasil visum belum diterima penyidik. Sementara saksi terlapor pun belum dimintai keterangan. Pihak Labpol RS Bhayangkara mengaku belum menerima permintaan resmi, sedangkan Kanit PPA AKP Agus menegaskan surat sudah dilayangkan sejak 28 Juli 2025.


Selain itu, Realina menegaskan dirinya sudah meminta penyidik mengamankan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga memunculkan kekhawatiran hilangnya barang bukti penting.


Realina juga mengaku kecewa lantaran belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia berharap perlindungan hukum maksimal diberikan kepadanya dan anak-anak, serta meminta kasus ini ditangani dengan serius demi tegaknya keadilan.


Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapat informasi dari media Jelajahperkara, ikut menyoroti lambannya proses hukum ini. GMOCT menilai, kasus Realina adalah preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam menangani perkara KDRT.


Masyarakat kini menanti langkah tegas Polrestabes Semarang agar segera mempercepat proses penyidikan, menjamin transparansi, dan memastikan perlindungan berpihak pada korban.




🔖 Tagar:

#NoViralNoJustice #Polri #PoldaJateng #PolrestabesSemarang


 Team/Red (Jelajahperkara)


 GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Usut Tuntas Pengeroyokan di PT GRS

By On Agustus 23, 2025


SERANG (GMOCT) 23 Agustus 2025 – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya menggelar aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang, Jumat (22/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

 

Insiden tersebut memicu kemarahan komunitas pers. Para jurnalis menuntut aparat kepolisian segera menangkap pelaku serta mendesak pemerintah daerah menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang tidak bisa ditawar.

 

Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih, menegaskan bahwa peristiwa itu menunjukkan kebebasan pers di Serang Raya belum sepenuhnya dihargai. “Kemarin wartawan dikeroyok saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS. Ini bukan hanya tindak kekerasan, tapi cerminan buruk atas kebebasan pers di negeri ini,” ujar Engkos dalam orasinya.

 

Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten dan Kota Serang harus menunjukkan komitmen nyata melindungi jurnalis, terutama saat meliput kegiatan publik maupun agenda pemerintah. “Kalau wartawan saja tidak aman, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang akurat? Pers adalah pilar demokrasi. Tidak bisa dibiarkan terintimidasi seperti ini,” tegasnya.

 

Dalam aksi itu, Engkos bersama jurnalis lain juga menuntut jaminan keamanan bagi wartawan saat bertugas. Mereka menilai kasus pengeroyokan di PT GRS menjadi alarm keras terhadap maraknya ancaman fisik maupun non-fisik yang dialami wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Aswajanews

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga mendapatkan informasi terkait aksi ini dari media online Aswajanews, yang turut meliput kejadian tersebut. Informasi ini menambah dimensi penting dalam pemahaman publik mengenai solidaritas yang meluas di kalangan jurnalis.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna, menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi wartawan dan akan segera melaporkannya kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, serta Sekretaris Daerah, Zaldi Dhuhana.

 

“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai catatan penting dan bahan evaluasi bersama. Ke depan, kebebasan pers harus terus dikawal dengan tetap menjunjung etika jurnalistik,” kata Haerofiatna. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung kegiatan jurnalistik yang profesional dan akan berupaya mencegah kejadian serupa terulang.

 

Aksi solidaritas ini menegaskan kekhawatiran besar di kalangan jurnalis terhadap keselamatan kerja mereka. PWI Serang Raya menekankan, penegakan hukum atas kasus ini harus berjalan tanpa intervensi.

 

“Ini soal keselamatan kerja dan marwah profesi. Jangan sampai wartawan diperlakukan seperti kriminal saat menjalankan tugas,” ungkap Taufik Hidayat dari media Distrik News, salah satu peserta aksi. 


#noviralnojustice


#savejurnalisindonesia


#stopintimidasiterhadapwartawan


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kontroversi Penangkapan Judi di Bawen: GMOCT Soroti Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang

By On Agustus 23, 2025

 


Semarang, (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Pemberitaan mengenai penangkapan tersangka judi kecil-kecilan di Bawen saat pagelaran wayang kulit terus bergulir. Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyoroti kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih dalam penegakan hukum terkait praktik judi 303 di wilayah hukum Polres Semarang.

 

Pada 15 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit III Polres Semarang setelah menerima surat penahanan dari keluarga S bin S, warga Srumbung Gunung, Bawen. Keluarga S bin S mengklaim bahwa S hanya menonton perjudian tersebut. Bahkan, ayah dan kakak kandung S juga menyatakan hal serupa. Iptu Agung Purba Jati, Kanit Unit III, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyidik, sementara penangkapan di lapangan dilakukan oleh Satresmob.

 

Tim liputan telah mencoba menghubungi Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan rilis pemberitaan berjudul "Polisi Tangkap Tersangka Judi Kecil-kecilan di Bawen Saat Pagelaran Wayang Kulit, Judi Gembol Tidak Disasar Juga?". Namun, tidak ada respons dari keduanya.

 

Pada 16 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Mapolres Semarang dan bertemu dengan Kapolres yang sedang keluar dari masjid. Kapolres menyatakan sedang ada kegiatan dan mengarahkan tim liputan untuk menemui Kasatreskrim. Namun, Kasatreskrim tidak berada di tempat saat tim liputan mendatangi ruangannya.

 

Pada 17 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit Satresmob Polres Semarang dan diterima oleh Ipda Bayu. Tim liputan mempertanyakan mengapa Satresmob tidak melakukan penangkapan atau penggerebekan yang sama pada 22 Juni 2025 di lokasi judi Gembol saat pergelaran wayang. Ipda Bayu tidak memberikan jawaban.

 

Tim liputan juga menyampaikan bahwa S bin S, yang ditangkap pada 22 Juni 2025, hanya menonton perjudian tersebut. Ipda Bayu menyampaikan keprihatinannya dan meminta keluarga mengajukan permohonan dengan menyertakan saksi-saksi yang melihat S bin S tidak ikut berjudi.

 

Menurut penyidik Unit III, S bin S mengaku memiliki sisa uang Rp36 ribu di sakunya dan lima ribu rupiah digunakan untuk berjudi. Keluarga S bin S membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa S hanya memiliki bekal Rp41 ribu sebelum menonton wayang dan membayar parkir Rp5 ribu dan tersisa 36 Ribu rupiah.

 

Penahanan S bin S menyebabkan duka mendalam bagi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil. Teman-teman S bin S memberikan bantuan seadanya untuk meringankan beban keluarga.

 

Tim liputan GMOCT juga mengungkapkan bahwa mereka menerima pesan dan panggilan telepon dari seorang anggota TNI aktif Kodam IV Diponegoro, Kapten St, yang meminta agar rilis pemberitaan mengenai judi Gembol tidak ditayangkan.

Kapten St dalam sebuah rekaman panggilan pada menit 3.09 menyebutkan bahwa Kapolres Semarang terkait 303 tidak diganggu.

Terkait hal ini telah dilaporkan  kepada petinggi TNI dan Polri.

 

Hingga berita ini ditayangkan, permohonan penangguhan penahanan S bin S belum dikabulkan.

 

Pada 12 Agustus 2025, tiga orang saksi, termasuk kakak kandung S bin S, dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan.

 

Saat mendampingi para saksi, tim liputan GMOCT mendapatkan informasi bahwa salah satu saksi diduga ditakut-takuti oleh penyidik dengan ancaman menjadi tersangka jika bandar judi menyebutkan namanya (Nyokot-Red Bahasa Jawa). Hal ini dibantah oleh penyidik, namun dibenarkan oleh para saksi bahwa penyidik menakut-nakuti.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT akan bersurat ke Divisi Propam Mabes Polri terkait kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih. Selain itu, GMOCT juga akan bersurat ke Pomad dan KASAD untuk melaporkan dugaan keterlibatan Kapten St.

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajateng

#polressemarang

#judigembol

 

Tim/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Polisi Tangkap Tersangka Judi Kecil-kecilan di Bawen Saat Pagelaran Wayang Kulit, Judi Gembol Tidak Disasar Juga?

By On Agustus 23, 2025


Kabupaten Semarang Jawa Tengah (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Satuan Resmob Polres Semarang berhasil menangkap sejumlah tersangka judi pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 23.10 WIB. Penangkapan yang dilakukan di Lingkungan Glodogan, RT 05 RW 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media.

 

Informasi dari pihak keluarga salah satu tersangka menyebutkan bahwa penangkapan terjadi saat berlangsungnya pagelaran wayang kulit, sebuah hiburan rakyat yang umum di daerah.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang konteks penangkapan dan penerapan pasal 303 KUHP (Perjudian).

 

Awak media mempertanyakan mengapa Resmob Polres Semarang tidak menindak tempat perjudian yang lebih besar di Gembol, dekat kawasan wisata karaoke.  Keberadaan tempat perjudian tersebut dinilai lebih menonjol dan menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas penindakan pihak kepolisian.  


Dikarenakan sudah bukan rahasia umum lagi dan sering viral diberbagai media online yang menayangkan perihal praktek judi terbesar di Gembol tersebut terkesan tidak dapat tersentuh oleh hukum, meskipun sudah beberapa kali pergantian Kapolres Semarang dan menimbulkan pertanyaan perihal dugaan tebang pilih dalam melakukan tindakan terhadap praktek praktek 303.




Hal ini menjadi sorotan penting yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwajib.  Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait strategi penindakan dan penegakan hukum dalam kasus ini.  Proses hukum yang sedang berjalan pun perlu diawasi agar berjalan adil dan sesuai dengan prosedur.


Dengan ditayangkan nya pemberitaan ini, team liputan pun akan meminta statement kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang guna mendapatkan informasi kenapa praktek judi 303 di Gembol tersebut tidak juga disasar dan dilakukan tindakan pada saat malam penangkapan yang dilakukan di Lingkungan Glodogan, RT 05 RW 03, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen.


#noviralnojustice


#polri


#poldajateng


#polressemarang


#judigembol


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

E-Presensi Diduga Dicurangi, ASN di Pemalang Gunakan Jari Orang Lain untuk Absen

By On Agustus 23, 2025

 


PEMALANG, JAWA TENGAH (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Dugaan kecurangan dalam absensi elektronik (E-Presensi) kembali mencoreng dunia birokrasi. Kali ini, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KY, yang bekerja di lingkungan Kecamatan Watu Kumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga tidak melakukan E-Presensi dengan jari sendiri, melainkan menggunakan jari orang lain. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi, yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan KY bukan hal baru. Sejak KY terkena Demosi, yang bersangkutan jarang masuk kerja, bahkan berhari-hari hingga sulit dihitung. Belakangan, didapati bahwa KY jarang masuk kerja, namun E-Presensinya selalu penuh. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada pihak-pihak yang melindungi KY sehingga tidak ada sanksi tegas yang diberikan.

 

Awak media telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada instansi terkait. Pada Rabu, 20 Agustus 2025, seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa oknum ASN tersebut jarang masuk kerja. "Kami akan koordinasikan dengan Camat dan BKD," ujarnya.

 

Kamis, 21 Agustus 2025, awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang melalui pesan WhatsApp. "Nggeh, terima kasih infonya, segera kami tindak lanjuti, sebelum sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) laporannya," jawab Sekda.

 

Jika temuan ini benar, maka kuat dugaan ada manipulasi absen dengan menggunakan jari orang lain. Hal ini merupakan pelanggaran disiplin yang serius. BKD harus segera mengecek alat E-Presensi di Kecamatan Watu Kumpul, melakukan pendataan ulang, dan menindak orang yang mengabsenkan.

 

Publik berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang bertindak tegas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan sampai ke Sekda Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman RI.

 

Tindakan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap integritas ASN sebagai pelayan masyarakat. Sistem E-Presensi yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, justru dipermainkan oleh oknum nakal yang hanya mengejar kenyamanan pribadi.

 

“Kalau benar ada ASN yang melakukan hal tersebut, itu sama saja mencoreng citra birokrasi. ASN digaji rakyat, bukan untuk mencari-cari cara licik menghindari kewajiban,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.

 

Dugaan kecurangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang. Tanpa langkah tegas, perilaku manipulatif semacam ini akan menjadi contoh buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa di lingkungan kerja lainnya.

 

Publik menilai, ASN yang bermain-main dengan E-Presensi sama saja telah melakukan penipuan. Disiplin ASN tidak bisa hanya sekadar jargon di atas kertas, melainkan harus dibuktikan dengan sikap nyata. Jika terbukti, sanksi tegas bahkan hingga pemecatan patut dijatuhkan.

 

“ASN nakal seperti itu bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga melukai hati masyarakat. Bagaimana bisa dipercaya melayani publik, jika absen saja masih bisa dimanipulasi?” ujar salah satu warga yang geram mendengar kabar tersebut.

 

Kasus dugaan manipulasi E-Presensi ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Pemalang dan seluruh instansi pemerintahan untuk memperketat pengawasan. Jangan sampai teknologi yang dibangun dengan biaya rakyat justru dimanfaatkan untuk akal-akalan oknum ASN yang malas dan tidak berintegritas.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pemalang belum memberikan jawaban klarifikasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 21 Agustus 2025.


#noviralnojustice


#gmoct


#pemalang


#pemkabpemalang




Team/Red (Kabarsbi/MF)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Super Z Club Batam Langgar Keputusan DPRD, Tetap Buka Meski Diminta Tutup, GMOCT Desak Pemkot Batam Tindak Tegas

By On Agustus 22, 2025

 

Batam (GMOCT) 20 Agustus 2025 - Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lt. 3 Pasar Aviary, Kel. Bulliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, secara terang-terangan mengabaikan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (21/08/25) malam.

 

Padahal, dalam RDP yang digelar pada Rabu (20/08/25) di Ruang Rapat Komisi II, Pimpinan Rapat Safari Ramadhan, S.Pdi, yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, secara tegas meminta agar THM Super Z Club Aviary ditutup.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Super Z Club tetap buka dan beroperasi, bahkan menghadirkan Disc Jockey (DJ) baru bernama Rika Roza (RR).

 

Pantauan awak media hingga Kamis (21/08/25) malam, Super Z Club tetap eksis dan beroperasi. Bahkan, Super Z Club Aviary dikabarkan akan mengadakan event pada hari Jumat (22/08/25) dengan menghadirkan DJ dari Jakarta bernama DJ Jelly.

 

Menurut data yang diterima awak media, 21 meja (sofa) tamu dari total 29 sofa sudah penuh dipesan dengan minimal order sebesar Rp 1.500.000.

 

Sikap acuh tak acuh Super Z Club Aviary yang mengabaikan keputusan RDP bersama DPRD Kota Batam ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa THM tersebut memiliki "bekingan" yang kuat sehingga berani melawan keputusan wakil rakyat.

 

Dalam RDP tersebut, keputusan rapat sudah sangat jelas, yaitu meminta Super Z Club Aviary untuk ditutup. Selain izin yang belum lengkap, Super Z Club juga tidak membayar pajak sejak awal beroperasi hingga Juli 2025.

 

"Saya dapat informasi bahwa ini (Super Z Club) launching-nya itu pas Batam sedang melaksanakan pembukaan MTQH Tingkat Kota Batam. Dan pas pembukaannya itu juga terjadi keributan," ungkap Safari Ramadhan dalam RDP di Komisi II, Rabu (20/08/25).

 

"Bapak jangan hancurkan moral masyarakat dan generasi kami. Saya tinggal di Batu Aji itu. Kalau bapak mau berusaha, silakan bapak berusaha. Itu wilayah perumahan, Pak, dan pasar rakyat, bukan tempat hiburan malam. Kami tidak melarang bapak mau buka usaha, tapi jangan di dekat perumahan warga," tambah Safari Ramadhan yang sering dipanggil Buya itu.

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, juga mengungkapkan kekesalannya dalam RDP tersebut. "Saya menentang aktivitas-aktivitas pornografi yang menjadi tontonan orang banyak," pungkas Anwar Anas.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Rbnnews.co.id yang tergabung di dalamnya, mengecam keras tindakan Super Z Club yang dinilai telah melecehkan lembaga DPRD Kota Batam. GMOCT mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Super Z Club Aviary dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.


#noviralnojustice


#batam


#zclub


Team/Red (Rbnnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!

By On Agustus 22, 2025

 

Bandung Barat (GMOCT) – Sebuah gardu PLN di Jl. Mekar Mukti, Kec. Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga kuat menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G. Ironisnya, Pimpinan Perusahaan media online Eksposelensa yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, SP, justru menjadi korban kekerasan saat hendak melakukan konfirmasi terkait aktivitas mencurigakan tersebut, Jum'at (22/8/25).

 

SP, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GMOCT Kabupaten Bandung, mengalami insiden tidak menyenangkan saat mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan dari seorang pria bernama Agus. Bukannya mendapatkan penjelasan, Agus justru berusaha merampas ponsel milik SP. Akibat mempertahankan ponselnya, SP mengalami luka ringan dan pembengkakan pada jempol tangan kirinya.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tempat tersebut ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Aktivitas mencurigakan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi obat keras yang kerap terjadi di area tersebut. Bahkan, saat SP berada di lokasi, terlihat seorang pria bercelana coklat dan berjaket, yang diduga oknum aparat kepolisian, datang meminta "jatah" kepada para pelaku.

 

SP mendesak Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H dan Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H untuk segera bertindak tegas. "Jangan biarkan para pengedar meracuni anak bangsa! Ini sudah sangat meresahkan," tegas SP.

 

Warga sekitar juga mengeluhkan bahwa aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. "Kami sering lihat ada transaksi di situ, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Malah kadang ada orang berseragam yang datang ke lokasi," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Agung Sulistio, menyatakan kemarahannya. "Kekerasan terhadap jurnalis, apalagi yang sedang menjalankan tugas investigasi, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami mengecam keras tindakan premanisme ini dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut," ujar Agung Sulistio.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras dan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap jurnalis.


#noviralnojustice


#jabar


#kdm


#gmoct


#poldajabar


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

E-Katalog Majalengka Diduga Jadi Arena Pengkondisian Proyek, Mafia Ber

By On Agustus 22, 2025



Majalengka (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Penggunaan E-Katalog versi lama dalam lelang proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menuai sorotan tajam. Diduga kuat, seorang pengusaha berperan sebagai "dalang" dalam pengondisian proyek, mengendalikan lelang dan mengatur kontraktor pemenang tender. Informasi ini diungkap oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang memperoleh data dari media online Kabarsbi, bagian dari jaringan GMOCT.

 

Kontroversi mencuat karena proses lelang masih menggunakan E-Katalog versi 5, yang telah ditutup oleh LKPP sejak 31 Juli 2025. Seharusnya, sistem sudah beralih ke E-Katalog versi 6 dengan mekanisme E-Purchasing mini kompetisi, memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia jasa.

 

“Pemerintah Kabupaten Majalengka benar-benar telah dikuasai mafia proyek yang berlindung di balik kekuasaan bupati,” tegas Saeful Yunus, SE.MM, Kamis (21/08/2025).

 

Saeful menilai, penggunaan sistem lama memungkinkan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengamankan paket pekerjaan secara sepihak. Kontraktor lain tidak bisa mengakses tender, menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di kalangan kontraktor lokal.

 

Lebih jauh, Saeful menduga proyek-proyek yang telah “dikondisikan” rawan dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor yang sudah diatur sebelumnya. Ia menyebut mayoritas kegiatan APBD 2025 kini dikuasai kelompok tertentu yang dekat dengan penguasa.

 

“Jika Pemkab tetap memakai sistem lama (versi 5) dan mengabaikan aturan baru (versi 6), maka tunggulah kehancuran. Hasil proyek dikhawatirkan tidak akan sesuai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan,” pungkasnya.

 

#noviralnojustice


#ekatalog


#rsudmajalengka


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Soroti Berita Acara Pencarian Orang Polres Semarang, Terindikasi Polisi Minta Media "Memancing" DPO

By On Agustus 22, 2025



 
Ungaran, Jawa Tengah (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyoroti Berita Acara Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh Polres Semarang. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.
 
M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapatkan salinan surat tersebut dari Kasatres Narkoba Polres Semarang, AKP Heri. "Kami merasa pihak kepolisian, khususnya Satresnarkoba, terkesan meminta awak media untuk 'memancing' nomor telepon yang dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
 
Bakara menambahkan, seharusnya kepolisian memiliki tim cyber yang lebih mumpuni untuk melacak nomor telepon yang diduga milik seorang bandar narkoba. "Dengan teknologi yang ada, seharusnya polisi bisa lebih proaktif dalam mengungkap identitas pemilik nomor ponsel tersebut," tegasnya.
 
GMOCT berencana mengirimkan surat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dan Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam kasus narkoba yang sebelumnya telah diviralkan oleh GMOCT melalui puluhan media online dan cetak anggotanya.
 
Dugaan pungli ini diduga melibatkan anggota Satresmob Polres Semarang. Informasi ini terkonfirmasi dari wawancara awak media dengan istri anggota Satresmob tersebut.
 
Dengan adanya pemberitaan ini, GMOCT berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dugaan-dugaan yang ada dan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajateng

#polressemarang

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *