Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Inspektorat DesakTegas, Dana Inspiring Teacher Mandek, Kadindikbud Pemalang Terpojok

By On September 20, 2025




Pemalang, kabarSBI – Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang, yang digadang-gadang mampu mendorong mutu pendidikan, justru berbalik arah menimbulkan polemik. Iuran Rp200 ribu per guru yang semestinya sudah dikembalikan hingga kini belum tuntas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pemalang, Ismun, pun kini berada dalam sorotan tajam publik.

Sejumlah guru mengaku kecewa karena janji pengembalian dana tak kunjung ditepati. Informasi yang beredar menyebut sebagian dana dialirkan ke event organizer berinisial HR, yang pernah mengaku dari sebuah stasiun televisi nasional. Namun pengembalian dari pihak penyelenggara belum sepenuhnya dilakukan.

Kadindikbud Pemalang sebelumnya menyatakan akan mengembalikan seluruh dana iuran. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan ia mengetahui detail program. Pertanyaan yang menggantung: bila tahu, mengapa dana masih mandek?

Di ruang publik, isu berkembang liar. Grup WhatsApp dan Telegram para guru ramai dengan dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial Tt serta seorang kepala sekolah berinisial Ts.

Inspektorat Pemkab Pemalang tak tinggal diam. “Penghentian program sudah dilakukan, tapi pengembalian dana belum efektif. Kami akan koordinasi lebih lanjut,” kata Edy, pejabat Inspektorat. Ia menambahkan, bila Kadindikbud gagal menyelesaikan, aparat penegak hukum bisa turun tangan karena penyelenggara berasal dari luar daerah.

Kondisi ini mempertebal dugaan adanya pengelolaan dana yang semrawut. Kritik publik semakin tajam mengarah ke pucuk pimpinan Dindikbud. “Kalau Kadindikbud diam, berarti ada yang ditutupi. Jangan main petak umpet dengan uang iuran guru. Segera buka transparansi ke publik,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal.

Kini, bola panas berada di tangan Kadindikbud Pemalang. Publik menunggu: berani transparan, atau memilih bungkam hingga kursinya benar-benar goyah


Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

By On September 20, 2025



 
Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT) - Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025).
 
Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Suarakitanews yang tergabung di dalamnya.
 
Pihak Tergugat Nilai Gugatan Sumir
 
Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Ia menilai penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kerja sama bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
 
“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.
 
Ali menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sejak tahun 2002 hingga 2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
 
Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan majelis hakim.
 
Abimanyu Bantah Tuduhan Fitnah
 
Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.
 
“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.
 
Abimanyu dengan tegas membantah berbagai tuduhan, mulai dari pembayaran pekerjaan hingga isu pelecehan seksual, yang menurutnya tidak berdasar.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Termasuk isu pelecehan, itu juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan, bahkan nanti pengakuan dari pihak kami akan disampaikan di persidangan,” ucapnya.
 
Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam PO.
 
Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Tadi dalam persidangan juga sempat dijelaskan, ada kendala di SPK. Padahal jelas, pihak penggugat pernah membuat surat permintaan maaf, bahkan ada pesan WhatsApp berisi intervensi ke ibu saya. Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.
 
Dua Saksi Dihadirkan Penggugat
 
Sementara itu, kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan, SH, menghadirkan dua saksi, yaitu Herlan dan Muji.
 
Dalam keterangannya, Herlan menyebut bahwa dirinya pertama kali mengetahui perkara ini saat diminta mendampingi Ibu Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi pihak Yayasan Borcess. Pada pertemuan berikutnya, ia kembali mendampingi keluarga Ibu Sofi, di mana persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin, pihak terkait di Yayasan Borcess.
 
Saksi juga mengungkap bahwa pada 8 Juni 2024, Mustahidin menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji untuk bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset milik Sofi yang dijadikan jaminan di Bank BRI berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok). Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah ditepati.
 
“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan oleh Mustahidin maupun pihak Yayasan Borcess. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.
 
Laporan Pidana Masih Berjalan
 
Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tambahnya.
 
Tuntutan Ganti Rugi
 
Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis dan dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

#noviralnojustice

#hukum

Team/Red (Suarakitanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

By On September 20, 2025



Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat.

 

Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tunai sebesar Rp20 juta dan penjamin dari pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab kejahatan yang dilakukan bukanlah perkara ringan, melainkan aksi penganiayaan serius terhadap insan pers.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan korban bersama sejumlah pihak telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Laporan tersebut bertujuan agar Propam segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap keputusan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.

 

“Kami menilai keputusan penangguhan penahanan dalam kasus pembacokan wartawan tidak mencerminkan rasa keadilan. Propam Polri diharapkan segera turun tangan agar hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan pihak pelapor.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri. Keputusan Propam dalam menangani laporan ini akan menjadi ujian transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kebebasan pers dari segala bentuk ancaman kekerasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.

 

Pernyataan Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT

 

Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Nagan Raya terkait informasi belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.

 

"Padahal sebelumnya, ketika pihak kami GMOCT mengetahui bahwa Samsul Bahri selaku Penjamin Penangguhan atas Muslem sebagai pelaku pembacokan adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang mana pelapornya adalah Ibu Eka Susanti, warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya," ujar Asep NS.

 

"Kami sendiri memiliki rekaman suara salah satu Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya yang menangani kasus pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang menyebutkan apabila Samsul Bahri selaku penjamin penangguhan penahanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Polres Nagan Raya, maka secara otomatis Penangguhan Penahanannya akan dibatalkan dan Muslem akan segera ditahan, namun informasi yang beredar diduga Muslem belum ditangkap, kendati Sie Humas Polres Nagan Raya telah menyebutkan bahwa intinya pelaku (Muslem) sudah ditahan, meskipun baik Sie Humas Polres Nagan Raya ataupun penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti ditahannya pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto."

 

Asep NS juga menyoroti pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim terkait penanganan kasus tersebut.

 

"Perihal pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim-nya di salah satu media yang menyatakan bahwa Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E., berikan klarifikasi terkait indikasi tudingan terhadap penanganan kasus dilaporkan Ridwanto tentang dugaan pembacokan, katanya, ‘Sejauh ini kami masih lakukan tahapan proses sesuai prosudural dan standar operasional prosedur (SOP) berlaku,’ jawab Iptu Azhar, S.E."

 

"Lanjut KBO Satreskrim Polres Nagan Raya itu, terkait disebut-sebut adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku, menurut Iptu Azhar masih dalam tanah prosudural, ‘Setelah habis masa penangguhan, yang disebut pelaku masuk kembali ke tahanan,’ sebutnya."

 

"‘Penangguhan pada tanggal 27 Agustus 2025, masuk kembali pada tanggal 04 September 2025,’ jelas Iptu Azhar, S.E."

 

Asep NS menambahkan, "KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penanganan kasus pembacokan terhadap Ridwanto secara tuntas dan sesuai tahapan proses diatur dalam aturan yang berlaku, serta memberikan izin untuk ditampilkan nya bukti surat Penangguhan Penahanan, Kami GMOCT menilai itu adalah sebuah protect atas diduga ketidakpastian proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya."

 

"GMOCT pun menilai bahwa Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahamad Nizar, diduga mencoba menghalangi kinerja Jurnalis saat saya selaku sekertaris Umum GMOCT mendampingi Ridwanto untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap Muslem (pelaku pembacokan) dan saat itu di ruang kerja nya sang Kasatreskrim memperlihatkan bukti surat penangguhan penahanan akan tetapi saat korban/pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan bukti surat penangguhan penahanan tersebut, namun di lain waktu, KBO Reskrim Polres Nagan Raya malah mengijinkan salah satu media online untuk menampilkan surat Penangguhan Penahanan, GMOCT pun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tentang UU Pers no 40 Tahun 1999 yang barangsiapa mencoba menghalangi kinerja Wartawan/jurnalis dijerat dengan hukuman pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah."


#noviralnojustice


#poripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Desa Ciherang Tuntut Transparansi, Diduga BPN Mengulur Pengukuran & Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu

By On September 20, 2025



Sumedang, 20 September 2025 (GMOCT) — Warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, kembali menyuarakan tuntutan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. Mereka menilai ada dugaan penguluran proses pengukuran ulang lahan serta pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu yang hingga kini belum tuntas.

 

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online eksposelensa yang tergabung di GMOCT.

 

Perwakilan warga menyampaikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan BPN berbeda dengan data di dokumen resmi (SPPT/Letter C). Selisih luas tanah itu dinilai berimplikasi langsung pada jumlah ganti rugi yang diterima masyarakat.

 

“Sejak lama kami minta kejelasan. Ada lahan yang diukur lebih kecil dibanding data kami. Akibatnya pembayaran UGR tidak sesuai. Kami curiga ada pengunduran dari pihak terkait,” ujar salah satu warga Ciherang, Sabtu (20/9).

 

Selain itu, warga juga menyoroti kurangnya transparansi aliran dana UGR. Mereka meminta BPN dan Pemkab Sumedang membuka data resmi terkait jumlah dana, rincian bidang tanah, serta peta pengukuran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

 

Warga menegaskan, apabila tuntutan tidak segera direspons, mereka siap menempuh jalur hukum serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman dan lembaga berwenang.

 

Tuntutan warga Desa Ciherang:

 

1. BPN membuka data hasil ukur dan peta bidang tanah secara transparan.

2. Dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan perwakilan warga.

3. Audit independen terhadap dana UGR Tol Cisumdawu.

 

Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap persoalan berlarut segera mendapat penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


#cisumdawu


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

By On September 20, 2025



 
Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik agraria kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah warga Desa Babahlung menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah membuka kebun plasma hingga masuk ke wilayah desa mereka.
 
Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait diketahui berada di Desa Pulo Kruet. Namun, warga Babahlung yang memegang surat keterangan tanah (SKT/sporadik) mengaku lahannya turut digarap dan dijadikan plasma.
 
Keuchik Desa Babahlung bersama mantan keucik secara resmi telah mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin pelepasan tanah maupun persetujuan HGU di wilayah Desa Babahlung.
 
Selain itu, beberapa warga juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang mereka kuasai di Desa Babahlung. Hal ini semakin menguatkan klaim warga bahwa tanah tersebut memang mereka kelola secara sah selama bertahun-tahun.
 
“Warga punya dasar berupa SKT, sporadik, bahkan ada yang rutin membayar PBB. Kalau benar HGU hanya berada di Desa Pulo Kruet, mengapa kebun plasma bisa sampai ke Babahlung? Ini yang perlu ditelusuri,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
 
Sementara itu, pihak perusahaan melalui plang resmi di lapangan mencantumkan bahwa kebun plasma tersebut merupakan binaan mereka. Kondisi inilah yang memicu dugaan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah HGU dengan tanah masyarakat.
 
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait batas sah HGU dan apakah benar lahan plasma tersebut berada di luar Desa Pulo Kruet.
 
Sejumlah pihak menilai, jika perusahaan melaporkan warga ke kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan, langkah itu dapat berpotensi menjadi kriminalisasi, mengingat status lahan di Babahlung masih diperdebatkan. Dalam konteks hukum, sengketa pertanahan idealnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata, bukan pidana.

#noviralnojustuce

#aceh

#naganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pekerjaan Paving Block PSU PerkimProvinsi DiDesa Sukabares diSinyalir diKomplain dan Dikerjakan Asal Jadi

By On September 19, 2025



Serang, Bentengmerdeka.online - Pekerjaan paving block di kampung.Sanepa RT/001 di Desa Sukabares,Kecamatan Ciomas ,Kabupaten Serang,Disinyalir dikomplain warga dan dikerjakan asal jadi kejar target tanpa pentingkan bangunan kedepannya.pada Jum,at 19/09/2025.

Saat awak media mencoba investigasi kembali kelokasi pekerjaan tersebut pada hari Selasa,16-09-2025 ,pekerjaan sudah rampung kurang lebih seminggu masih ada kejanggalan yang ditemukan seperti;

*Paving dan castin yang retak masih dipasang

*Pemasangan paving block masih banyak yang renggang dan kurangnya pasir batu

*Castin terpasang msh banyak yang tidak digali ,kemungkinan besar kedepannya nanti pasangan tersebut akan ambyar dan berantakan

*Banyaknya komplain dari pihak pekerja asli warga yang ikut kerja dengan upah minim Rp.20.000 ribu permeter sedangkan langsir matrial paving yang begitu jauh dari lokasi.

Berikut itu adalah rangkuman investigasi awak media dilokasi pekerjaan paving block tersebut



Saat awak media mencoba konfirmasi salah satu warga yang bekerja di pekerjaan tersebut mengatakan,saat belum kerja kesini aja kalau lagi kerja jarang kesini,jadi keperluan pekerja kaya gerobak ban betus ya uang tambal sendiri,kopi dan yang lainnya belum pernah ngasih,segala sesuatu ditanggung pekerja ,ucap pekerja.


Infonya juga sama pak lurah juga belum ada kasih apa dari awal sampai akhir kang,apalagi sudah selesai ini tinggal da dah doang,kita juga warga sini dengan spontan berhenti kang karena pelaksana pelit kang dan kita mau dibayar Rp. 20 /meter, kita dan rekan asli warga sini mending mundur saja biar orang luar yang kerjain,tapi pak lurah sangat perhatian juga sama yang kerja saat kontrol lokasi kasih roko,kopi kadang-kadang juga diajak Bancakan,tapi yang tidak habis pikir kang pelaksana saat Bancakan ikut Bancakan tapi tidak keluar sepeser pun,Ucapnya dengan nada kesal.


Riza selaku pelaksana pekerjaan paving block tersebut saat dikonfirmasi pekerjaan paving yang berada di kp,Sanepa via whats apps tidak ada respon sama sekali kepada awak media ,disinyalir Riza selaku pelaksana alergi terhadap wartawan.


Kami selaku control social meminta dan memohon kepada pihak terkait baik dari dinas perkim provinsi tinjau lokasi dan bila perlu pihak inspektorat audit pekerjaan tersebut bila mana ada indikasi Mark up anggaran dan dugaan kami ini benar tolong tindak tegas.



( Tim / red )

Diduga Proyek Siluman di Desa Cilayang Guha

By On September 19, 2025


Kabupaten Serang - BM.Online// Kegiatan pembangunan paving block masih dalam tahap pengerjaan tepat nya di kampung cilayang maja timur RT/ RW 008/003 Desa, cilayang Guha kecamatan, cikeusal, kabupaten Serang- Provinsi Banten. kini terdapat sorotan publik pada hari Jum,at 19/09/2025.


Pasal nya, berdasarkan hasil Infestigasi dan pantauan awak media dilokasi ,tersebut telah menemukan banyak nya kejanggalan,dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, yang dibiyayai langsung oleh APBDES (ADD)  Tahun anggaran 2025.


Temuan yang kami dapat di lapangan secara kasat mata di lokasi tersebut dalam segi teknis pemasangan pun terlihat jelas asal pasang paving block, yang patah masih saja tetap digunakan dalam pemasangan pun seperti  tidak beraturan terlihat ,amburadul & acak- acakan lebih parah nya lagi, untuk alas dasar gunakan pasir urug bukan matrial abu batu saat di ukur dengan alat meteran cuma hanya 1cm meter Dan lebih parahnya lagi tanpa menggunakan castin  untuk pengikat, sangat miris ,akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana kerja( TPK) pengawas pembangunan tersebut, kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.

 


Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media BM.online, dirinya mengatakan terkait kegiatan proyek pembangunan paving block ini, untuk para pekerja nya ,asli orang sini kang, warga masyarakat. Bapak" dan ibu" Setempat semua ikut kerja.


Mengenai terkait ongkos upah . Saya sendiri tida tau pak"di gaji apa gak nya sama  pak Jaro ,saya disuruh kerja aja kerja pagi, siang sampe malam saya kerja sudah dua hari untuk lebih jelasnya langsung saja hubungi pa jaro ucap nya.


Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru berjalan kurang lebih dua hari ,pak ada  pun , temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja tim pelaksana kerja (TPK)dilapangan nya, kalu gak pa Jaro nya di kantor Desa jelas nya. 


Ditempat terpisah tim awak media BM-online.mencoba konfirmasi AGAN Selaku ,kepala Desa,cilayang Guha,saat dihubungi melalui telfon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang Sudah berjalan tersebut guna Untuk bahan pertimbangan,namun alhasil yang diperoleh tim awak Media BM online. tida sesuai dengan harapan, untuk dimintai  keterangan sangat sulit ,seakan terkesan ada nya indikasi yang di duga menutupi keterbukaan informasi publik ( KIP)Sehingga kini menimbulkan ada nya unsur permainan dalam kegiatan pembangunan proyek paving block tersebut.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik,dari pihak DPMD , Kecamatan ,inspektorat Kabupaten Serang dan juga BPK ,untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di  kampung, Cilayang maja timur, jika terbukti ada nya indikasi kecurangan  kami mintai periksa,audit semua pembangunan yang ada di kecamatan , Cikeusal tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku tutup nya Mengakhiri.




(Masturo)

 "Rp200 Ribu dari guru untuk siapa? Program Inspiring Teacher Dibongkar, Kadisdik Terancam Dicopot!"

By On September 19, 2025

 


PEMALANG, BM.Online – Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang resmi dibubarkan pada 3 September 2025, sehari sebelum aksi unjuk rasa yang digelar pada 4 September. Keputusan pembubaran ini bukan tanpa alasan.


Sejak awal peluncurannya, program ini telah memicu tanda tanya besar di masyarakat: bagaimana transparansi anggarannya? Apa motif penyelenggara? Dan yang paling mencuat, siapa aktor utama di balik layar program tersebut?


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang kini tengah berada dalam sorotan tajam. Program Inspiring Teacher 2025 diduga melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya—tanpa adanya transparansi yang jelas. Bahkan, muncul dugaan bahwa pihak ketiga tersebut melakukan pungutan liar terhadap para guru, dengan nominal mencapai Rp200.000 per orang.


Fenomena klasik pun kembali mencuat ke permukaan. Di balik kemenangan kepala daerah, muncul kelompok yang merasa punya hak istimewa untuk "menikmati kue kekuasaan". Program Inspiring Teacher 2025 diduga menjadi salah satu kendaraan dari manuver semacam itu.


Sumber internal menyebut, terdapat dugaan bahwa oknum Event Organizer (EO) memainkan peran kunci dalam pelaksanaan program ini. Seperti diketahui, EO adalah pihak atau perusahaan yang bertanggung jawab merencanakan, mengelola, dan mengeksekusi suatu acara secara teknis dan logistik. Namun, pertanyaannya: siapa sosok di balik EO tersebut hingga bisa dengan mudah mengakses kepala daerah?


Jika benar demikian, hal ini bukan hanya merusak citra kepala daerah, tetapi juga mengkhianati semangat demokrasi yang seharusnya berlandaskan amanah rakyat.


Publik pun mempertanyakan: mungkinkah Kadisdikbud Pemalang benar-benar tidak mengetahui rangkaian program Inspiring Teacher 2025 sejak awal?


Menurut informasi yang diterima redaksi, ada dugaan keterlibatan seorang ASN berinisial "Ts", yang disebut-sebut menjadi inisiator program tersebut.


Jika pola semacam ini terus dibiarkan, maka Pemalang akan terus terjebak dalam lingkaran politik transaksional. Padahal, kekuasaan bukanlah milik tim sukses, melainkan milik seluruh rakyat Pemalang.


Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas pihak ketiga yang terlibat. Namun, desakan publik terhadap Kadisdikbud untuk mengungkap kebenaran terus bergema, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program.


Pada Kamis, 18 September 2025, Kadisdikbud Pemalang, Ismun, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut.


"Menyikapi kondisi masyarakat kita dan gejolak di kalangan guru, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mendesak agar kegiatan Inspiring Teacher dibatalkan. Kegiatan ini sejak awal memang diinisiasi oleh pihak ketiga. Saya pribadi, sebagai kepala dinas, tidak mengetahui sejak awal, baru mengetahui di akhir-akhir penyelenggaraan. Terkait dana yang sudah masuk ke penyelenggara, saya juga tidak tahu jumlah pastinya. Tapi kami sepakat bahwa dana itu harus dikembalikan kepada guru-guru," ujar Ismun.


Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan sikap tegas:


"Kadisdik Ismun seharusnya bertindak lebih tegas sejak awal dan menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang. Keterlibatan pihak ketiga dalam program strategis seperti Inspiring Teacher adalah bentuk kelalaian serius. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Pemalang untuk mencopot Kadisdik Ismun dari jabatannya. Ini demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan," tegas Pimred SBI.


Dinas Pendidikan kini dituntut untuk secara terbuka menjelaskan peran pihak ketiga dalam program ini, memastikan tidak ada pungli yang terjadi, dan memastikan seluruh dana yang telah dikumpulkan dari para guru dikembalikan secara utuh.


Kini, saatnya Pemkab Pemalang menjawab. Transparansi sangat diperlukan. Jika tidak, bubarnya Inspiring Teacher 2025 bukanlah akhir cerita—melainkan awal dari desakan publik yang lebih besar untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik layar.

(sbi-pml)

Pedagang Ayam di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

By On September 19, 2025




Jember, kabar SBI– Seorang pedagang ayam bernama Saniti, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengalami peristiwa tragis saat berjualan di Pasar Kalisat pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Ia dianiaya oleh dua orang hingga mengalami luka memar dan trauma.

Insiden bermula ketika Saniti sedang merapikan dagangannya sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menegur salah satu pedagang lain karena meja dagangan yang terlalu dekat dengan lapaknya. Teguran itu tidak diindahkan, hingga akhirnya Saniti menggeser meja tersebut. Tindakan itu memicu emosi. Salah satu pelaku langsung memukul wajahnya, sementara pelaku lain menendang tubuhnya.

Merasa dirugikan, Saniti kemudian melapor ke Polsek Kalisat dengan nomor aduan STTLPM/142/IX/2025/SPKT/POLSEK KALISAT/POLRES JEMBER. Dalam laporannya, ia meminta aparat segera menangkap dan menindak tegas pelaku.Untuk memperkuat langkah hukumnya, Saniti menunjuk dua pendamping hukum dari Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, yakni Gunawan dan H. Wage. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pengeroyokan terhadap seorang ibu yang hanya ingin mencari nafkah sungguh tidak bisa dibiarkan,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele. “Kalau kekerasan di pasar dibiarkan, para pedagang kecil tidak akan merasa aman lagi,” ucapnya.

Secara hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 7 tahun penjara bila korban mengalami luka, 9 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun apabila korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar Pasar Kalisat. Mereka berharap polisi segera bertindak agar hukum benar-benar ditegakkan sekaligus menjamin keamanan pedagang pasar.(Red)

Pekerja Mengadu Ke Pelaksana Karena Resah Kedatangan Awak Media Pada Saat Di Konfirmasi.

By On September 18, 2025

 

Kabupaten Serang - BM.Online //Kedatangan awak media dilokasi Proyek Rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten2 di Sekolah Mts diKecamatan Tunjung diduga Wartawan bikin resah dan ulah.kamis 18/09/2025.


Kita juga berpedomman juga pada UU No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi'' Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia. Undang-undang ini menggarisbawahi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, memastikan pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. UU ini juga menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta membentuk Dewan Pers untuk mengembangkan pers nasional. 


Poin-Poin Utama UU No. 40 Tahun 1999:


Kemerdekaan Pers: Diakui sebagai hak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin dan dilindungi hukum. 

Larangan Sensor dan Pembredelan: Pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 


Fungsi Pers: Pers memiliki fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 


Peran Jurnalis: Jurnalis memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak atas pemberitaannya. 



Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2,Langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum,Direktorat Jendral Prasarana Strategis ,Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Banten,yang bersumber dari dana APBN /2025,

Kontraktor ;PT/Abadi Prima Inti Karya

No Kontrak;HK.02.03//PPK/PS/SPK/RRMB2/VllI/2025

Nilai Kontrak;Rp.40.275.808.350(Termasuk PPN)untuk 27 Sekolah

Masa Pelaksanaan;120 Hari Kalender

Masa Pemeliharaan;180 Hari Kalender

Konsultan pengawas;/MK;PT.Asta Kencana Arsimetama

Konsultan Perencana;Konsultan Individu

Sumber dari Papan Informasi Publik



Saat awak media investigasi dipekerjaan tersebut pada hari Rabu,16 September 2025 awak media menemukan kejanggalan seperti,

*para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi ,kaos tangan dan sepatu boot ,seakan - akan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)

*Tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan dan Pelaksana Kontraktor.


Ditempat yg sama awak media mencoba konfirmasi pekerja yang enggan sebutkan namanya mengatakan,Kita kerja sudah ada 2 mingguan ,ini juga kita belum dapat kasbon,nanti kita dapat penilaian dari kontraktor mana yang srius kerja mana yang nggak,kalau kita kerjanya bagus lanjut kalau buruk diberhentikan,terkait pelaksana dilapangan yang saya tahu pak Fery,APD mah ada kang ,mungkin lagi ngegali jadi ribet makanya dicopot ,yang 3orang itu baru kang,Ucapnya.



Fery selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi  via what apps ia membalas sebagai berikut

Pak Fery selaku apa diproyek tersebut , ia balas,''reek Naon saya kuli pak. Pasang bata gak perlu konfirmasi saya,bapa bisa langsung cek fisik dilapangan nya.berkaitan dengan pemilik proyek bapak bisa langsung hubungi bapak Ali orang jawa, pemilik PT.Apik yang punya proyek ,kan disitu tertera di papan informasi proyek nya Bro.

Kalau pengn komunikasi dengan pa Ali bapak bisa berkordinasi dengan kepala sekolah soal saya hanya sebatas kuli papar nya.


Kenapa pekerja tidak memakai APD ,ia balas''lagi ngegali pak,kalau sudah ngegali baru dipakai lagi


Berarti mengabaikan K3,Ia balas''bukn mengabaikan tapi posisi ngegali ribet, apd kn udh sya siap kan, apd mah udah lngkap,gs siap apd mh..cuma yang  3 orang itu baru sampai , tenaga baru jd belum siap kerja,


Pak feri sebagai apa disitu,ia balas yg punya proyek mah PT.Apik, kan tertera di papan proyek bos,saya juga geh bos, sarua orang media,saya orang media tapi saya mah gak pernah kontrol -kontrol ka  lokasi pekerjaan orang,balasnya mengakhiri.



( Tim/ red )

Pernyataan PT. Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan: Janji Tinggal Janji?

By On September 18, 2025


 
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan pada Senin (15/9/2025).
 
PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1993 di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, kini menjadi sorotan karena diduga mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan kebun plasma.
 
"Kami kecewa dengan pernyataan PT. Rea Kaltim. Ini masalah serius dan layak diangkat menjadi isu nasional. Kami mengira setelah perpanjangan HGU, Rea Kaltim akan merespon baik atas kelalaiannya sejak 1993. Namun, respon mereka terkait hak plasma masyarakat tidak sesuai harapan," ujar Pitoyo dengan nada kecewa.
 
Pitoyo menambahkan, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap data yang disampaikan perusahaan terkait tiga desa yang disebut telah difasilitasi kebun plasma, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang. Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak warga sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
 
"Kita akan kroscek apa yang disampaikan oleh perusahaan benar atau tidak. Saya selaku Kepala Desa Perdana tetap optimis memperjuangkan hak warga sesuai aturan," tegasnya.
 
Pitoyo berharap PT. Rea Kaltim dapat merealisasikan 20% hak masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi. "Saya berharap dengan masuknya Rea Kaltim selama hampir 30 tahun di wilayah kita, bisa berkontribusi membangun kebun plasma untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

 
Menanggapi tuntutan para kepala desa, Manajer Plasma PT. Rea Kaltim, Esron S., mengklaim bahwa tiga desa, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang, telah difasilitasi kebun plasma melalui koperasi Terusan Jaya Mandiri dan Kahad Bersatu. Sementara untuk Desa Kelekat, sebagian HGU disebut sudah mendapatkan plasma, dan sebagian belum karena belum ada lokasi.
 
"Untuk Kelekat ada catatan pada HGU tertentu dia sudah dapat kebun, pada HGU lain nanti kita tawarkan pola-pola kemitraan lain jika lahan sudah tersedia," jelas Esron.
 
Esron juga menepis anggapan bahwa replanting harus dilakukan bersamaan dengan perpanjangan HGU. Ia menjelaskan bahwa umur tanaman sawit yang mencapai 35 tahun menjadi faktor pertimbangan perusahaan, terutama di Kalimantan yang berbeda dengan Sumatera dalam hal budidaya kelapa sawit.
 
 
Masyarakat sekitar PT. Rea Kaltim tetap menuntut realisasi hak kebun plasma yang telah lama dijanjikan. Mereka berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat dan menghindari konflik yang lebih besar.
 
 
 
(HOS)

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kasus Diadukan ke Polresta Bogor

By On September 18, 2025



Bogor, BM.On – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui aplikasi daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Harianja, menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Peristiwa ini kini telah resmi diadukan ke Polresta Bogor dan juga dilaporkan ke sejumlah instansi kepolisian terkait.


Menurut Berto, kasus ini bermula ketika kliennya mengiklankan satu unit mobil di salah satu platform marketplace. Tidak lama setelah unggahan tersebut, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara pembeli dengan Nama Safrizal. Safrizal menyebutkan bahwa mobil akan dibelikan untuk "bos" atau istri bosnya.


“Pada hari yang sama Safrizal memberi tahu akan ada yang mau ngecek mobil tersebut dengan nama Hasan mereka datang melakukan pengecekan mobil dan katanya Saudara Gingin rekan daari Saudara Hasan sudah melakukan transfer kepada Safrizal sebesar Rp. 100 juta Namun, yang janggal adalah klaim bahwa sudah ada transfer pembayaran, sementara mereka melakukan transfer kepihak lain (Safrizal), intinya klien kami tidak pernah menerima uang dari komplotan tersebut, seharusnya jika memang mereka melakukan transfer ke Safrizal, bukti transfer tunjukkan dong, sampai saat ini kami tidak pernah melihat bukti transfer tersebut, dan klien kami sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun, akan tetapi mobilnya dipaksa untuk diambil,” jelas Berto.


Ia menduga skenario tersebut merupakan bentuk penipuan dengan pola "segitiga" atau melibatkan komplotan terorganisir. Hal ini semakin diperkuat karena pihak yang mengaku pembeli tidak pernah meminta identitas resmi seperti KTP atau nomor kontak tambahan dari pihak klien kami, jika memang klien kami yang melakukan penipuan.


Lebih lanjut, Berto menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami kliennya. “Yang paling mengerikan, klien kami adalah seorang perempuan yang tinggal sendiri di rumah, tidak memiliki kekuatan mental untuk menghadapi tekanan. Ia bahkan diperlakukan seolah-olah pelaku penipuan dan sangat disayangkan para pelaku yang masuk ke komplek perumahan tidak diminta identitasnya ataupun nomor handphonenya oleh RT ataupun pihak pengamanan komplek perumahan” ujarnya.


Selain dugaan komplotan penipu, kuasa hukum juga menyoroti adanya tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak proporsional. “Alih-alih memeriksa pihak yang patut dicurigai, justru klien kami yang diperlakukan seperti pelaku. Bahkan handphone dan aplikasi WhatsApp-nya difoto tanpa izin,” tambahnya.


Berto menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini tidak hanya ke Kadiv Propam Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.


“Kami khawatir, bila tidak ditindaklanjuti dengan serius, modus seperti ini akan menimpa masyarakat lainnya. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait,” pungkasnya.

Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

By On September 17, 2025


Pemalang, BM.online – Program Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sebagian anggaran kegiatan tersebut ternyata berasal dari iuran guru SD dan SMP bersertifikasi sebesar Rp200 ribu per orang. Ironisnya, hingga kini banyak dana iuran tersebut yang belum dikembalikan kepada para guru.


Kondisi ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggara. Bupati Pemalang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Beliau menegaskan bahwa jika program tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, maka sifatnya sukarela, dan minimal Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) semestinya mengetahui sejak awal.


Namun, justru pernyataan Kadisdik Pemalang sebelumnya menimbulkan polemik. Kadisdik sempat mengaku tidak mengetahui adanya acara Inspiring Teacher itu, dan menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan pihak ketiga atau pihak luar.


“Pernyataan Kadisdik sudah jelas dari awal, beliau tidak mengetahui acara Inspiring Teacher tersebut. Jika demikian, berarti ada pihak penyelenggara dari luar yang berperan,” ujar Pimred SBI.


Di sisi lain, fakta bahwa dana iuran para guru sudah masuk namun belum dikembalikan membuat keresahan semakin memuncak. Dinas Pendidikan kini mendesak agar pihak penyelenggara segera mengembalikan uang tersebut demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Pemalang.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi jajaran terkait. Pasalnya, program yang seharusnya memberi inspirasi justru meninggalkan kontroversi, dugaan ketidaktransparanan, dan beban moral bagi para guru.


Masyarakat pendidikan dan publik kini menunggu langkah tegas, baik dari pihak Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, untuk menelusuri kejelasan aliran dana dan memastikan pengembalian iuran yang terlanjur dikumpulkan.

Hak Anak Tak Boleh Tertunda: Yayasan Pendidikan Dorong Terbitnya Izin Operasional

By On September 17, 2025


 Semarang, [17/09/2025] GMOCT – Sebuah yayasan pendidikan yang berfokus pada PAUD dan pendidikan dasar di Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan akses pendidikan bagi anak-anak di lingkungan padat penduduk.

 

Meskipun telah memperoleh persetujuan dari RT dan RW setempat serta melengkapi seluruh dokumen perizinan, penerbitan izin operasional yayasan ini masih tertunda akibat adanya penolakan dari sebagian kecil warga.

 

Kuasa hukum yayasan, Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditunda.

 

“Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sudah jelas: setiap anak berhak memperoleh pendidikan bermutu. Penundaan izin operasional sama saja dengan menunda hak anak untuk belajar,” tegas Sugiyono.

 

Pihak yayasan juga menyampaikan sikap resmi mereka. Ketua Yayasan, Afrizal Rico, menegaskan bahwa tujuan pendirian yayasan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak usia dini.

 

“Kami hadir bukan untuk merugikan, melainkan untuk melayani. Yayasan ini lahir dari kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan padat penduduk agar mereka bisa belajar lebih dekat, lebih nyaman, dan lebih terjangkau. Kami siap menjaga ketertiban dan bekerja sama dengan seluruh warga,” ungkapnya.

 

Yayasan merujuk pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak atas pendidikan, serta Permendikbud No. 84 Tahun 2014 yang mengatur pendirian PAUD.

 

Mayoritas warga, terutama para orang tua, menyambut baik keberadaan yayasan ini karena menghadirkan pendidikan yang terjangkau dan dekat dengan pemukiman.

 

“Kami tidak hanya mendirikan sekolah, tetapi membuka jalan bagi masa depan anak-anak. Hak anak untuk belajar tidak boleh dihambat,” tutup Sugiyono.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Penajournalis yang tergabung dalam GMOCT.


#noviralnojustice


#pendidikan


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

By On September 17, 2025



 
Bentengmerdeka.online, Pamarayan, Kabupaten Serang (GMOCT) 17 September 2025 - Proyek pemasangan paving block di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh lima orang warga sekitar yang bukan ahli di bidangnya ini, diduga tanpa pengawasan dari tenaga ahli. Rabu (17/9/2025).
 
Proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun 2025 senilai Rp 189.160.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ini, dilaksanakan oleh CV Karaton Mega Karya. Namun, sangat disayangkan, pihak CV hanya mengandalkan tenaga dari warga sekitar tanpa adanya pendampingan tenaga ahli.
 
Pantauan di lokasi kegiatan menunjukkan tidak adanya tenaga ahli dari pihak pelaksana. Hanya terlihat lima warga setempat yang tampak kesulitan memasang paving block, yang mengakibatkan pekerjaan menjadi lambat.
 
Para pekerja (warga) mengaku kesulitan dengan pemasangan pola bilik atau susunan bata yang telah direncanakan. Akibatnya, selain keterlambatan, hasil pekerjaan pun sangat minim setiap harinya.
 
Menurut pengakuan warga, dalam lima hari, hasil pekerjaan hanya mencapai luas 50 meter dengan lebar 120 cm. Dengan upah Rp 22.000 per meter, pendapatan mereka diperkirakan hanya sekitar Rp 50.000 per hari per orang.
 
Saat awak media berada di lokasi, tidak ada perwakilan dari CV Karaton Mega Karya yang terlihat. "Katanya jarang ke lokasi. Banyak kerjaan di tempat lain," ujar salah seorang warga.
 
Diduga, pihak CV Karaton Mega Karya melakukan pembiaran terhadap warga yang mengerjakan proyek jalan tersebut tanpa keahlian yang memadai.
 
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak pelaksana. Inisial YD, yang diduga sebagai pihak terkait, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan.
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT.

#noviralnojustice
 
Team/Red: Samu Bf
Nurseha (Wartawan Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *