Berita Terbaru
Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar
By Redaksi On September 20, 2025
Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas
By Redaksi On September 20, 2025
Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat.
Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tunai sebesar Rp20 juta dan penjamin dari pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab kejahatan yang dilakukan bukanlah perkara ringan, melainkan aksi penganiayaan serius terhadap insan pers.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan korban bersama sejumlah pihak telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Laporan tersebut bertujuan agar Propam segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap keputusan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.
“Kami menilai keputusan penangguhan penahanan dalam kasus pembacokan wartawan tidak mencerminkan rasa keadilan. Propam Polri diharapkan segera turun tangan agar hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan pihak pelapor.
Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri. Keputusan Propam dalam menangani laporan ini akan menjadi ujian transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kebebasan pers dari segala bentuk ancaman kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.
Pernyataan Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT
Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Nagan Raya terkait informasi belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.
"Padahal sebelumnya, ketika pihak kami GMOCT mengetahui bahwa Samsul Bahri selaku Penjamin Penangguhan atas Muslem sebagai pelaku pembacokan adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang mana pelapornya adalah Ibu Eka Susanti, warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya," ujar Asep NS.
"Kami sendiri memiliki rekaman suara salah satu Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya yang menangani kasus pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang menyebutkan apabila Samsul Bahri selaku penjamin penangguhan penahanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Polres Nagan Raya, maka secara otomatis Penangguhan Penahanannya akan dibatalkan dan Muslem akan segera ditahan, namun informasi yang beredar diduga Muslem belum ditangkap, kendati Sie Humas Polres Nagan Raya telah menyebutkan bahwa intinya pelaku (Muslem) sudah ditahan, meskipun baik Sie Humas Polres Nagan Raya ataupun penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti ditahannya pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto."
Asep NS juga menyoroti pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim terkait penanganan kasus tersebut.
"Perihal pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim-nya di salah satu media yang menyatakan bahwa Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E., berikan klarifikasi terkait indikasi tudingan terhadap penanganan kasus dilaporkan Ridwanto tentang dugaan pembacokan, katanya, ‘Sejauh ini kami masih lakukan tahapan proses sesuai prosudural dan standar operasional prosedur (SOP) berlaku,’ jawab Iptu Azhar, S.E."
"Lanjut KBO Satreskrim Polres Nagan Raya itu, terkait disebut-sebut adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku, menurut Iptu Azhar masih dalam tanah prosudural, ‘Setelah habis masa penangguhan, yang disebut pelaku masuk kembali ke tahanan,’ sebutnya."
"‘Penangguhan pada tanggal 27 Agustus 2025, masuk kembali pada tanggal 04 September 2025,’ jelas Iptu Azhar, S.E."
Asep NS menambahkan, "KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penanganan kasus pembacokan terhadap Ridwanto secara tuntas dan sesuai tahapan proses diatur dalam aturan yang berlaku, serta memberikan izin untuk ditampilkan nya bukti surat Penangguhan Penahanan, Kami GMOCT menilai itu adalah sebuah protect atas diduga ketidakpastian proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya."
"GMOCT pun menilai bahwa Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahamad Nizar, diduga mencoba menghalangi kinerja Jurnalis saat saya selaku sekertaris Umum GMOCT mendampingi Ridwanto untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap Muslem (pelaku pembacokan) dan saat itu di ruang kerja nya sang Kasatreskrim memperlihatkan bukti surat penangguhan penahanan akan tetapi saat korban/pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan bukti surat penangguhan penahanan tersebut, namun di lain waktu, KBO Reskrim Polres Nagan Raya malah mengijinkan salah satu media online untuk menampilkan surat Penangguhan Penahanan, GMOCT pun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tentang UU Pers no 40 Tahun 1999 yang barangsiapa mencoba menghalangi kinerja Wartawan/jurnalis dijerat dengan hukuman pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah."
#noviralnojustice
#poripresisi
#propammabespolri
#poldaaceh
#polresnaganraya
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Warga Desa Ciherang Tuntut Transparansi, Diduga BPN Mengulur Pengukuran & Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu
By Redaksi On September 20, 2025
Sumedang, 20 September 2025 (GMOCT) — Warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, kembali menyuarakan tuntutan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. Mereka menilai ada dugaan penguluran proses pengukuran ulang lahan serta pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu yang hingga kini belum tuntas.
Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online eksposelensa yang tergabung di GMOCT.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan BPN berbeda dengan data di dokumen resmi (SPPT/Letter C). Selisih luas tanah itu dinilai berimplikasi langsung pada jumlah ganti rugi yang diterima masyarakat.
“Sejak lama kami minta kejelasan. Ada lahan yang diukur lebih kecil dibanding data kami. Akibatnya pembayaran UGR tidak sesuai. Kami curiga ada pengunduran dari pihak terkait,” ujar salah satu warga Ciherang, Sabtu (20/9).
Selain itu, warga juga menyoroti kurangnya transparansi aliran dana UGR. Mereka meminta BPN dan Pemkab Sumedang membuka data resmi terkait jumlah dana, rincian bidang tanah, serta peta pengukuran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.
Warga menegaskan, apabila tuntutan tidak segera direspons, mereka siap menempuh jalur hukum serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman dan lembaga berwenang.
Tuntutan warga Desa Ciherang:
1. BPN membuka data hasil ukur dan peta bidang tanah secara transparan.
2. Dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan perwakilan warga.
3. Audit independen terhadap dana UGR Tol Cisumdawu.
Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap persoalan berlarut segera mendapat penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
#noviralnojustice
#cisumdawu
Team/Red (Eksposelensa)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan
Editor:
Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan
By Redaksi On September 20, 2025
Pekerjaan Paving Block PSU PerkimProvinsi DiDesa Sukabares diSinyalir diKomplain dan Dikerjakan Asal Jadi
By Redaksi On September 19, 2025
Serang, Bentengmerdeka.online - Pekerjaan paving block di kampung.Sanepa RT/001 di Desa Sukabares,Kecamatan Ciomas ,Kabupaten Serang,Disinyalir dikomplain warga dan dikerjakan asal jadi kejar target tanpa pentingkan bangunan kedepannya.pada Jum,at 19/09/2025.
Saat awak media mencoba investigasi kembali kelokasi pekerjaan tersebut pada hari Selasa,16-09-2025 ,pekerjaan sudah rampung kurang lebih seminggu masih ada kejanggalan yang ditemukan seperti;
*Paving dan castin yang retak masih dipasang
*Pemasangan paving block masih banyak yang renggang dan kurangnya pasir batu
*Castin terpasang msh banyak yang tidak digali ,kemungkinan besar kedepannya nanti pasangan tersebut akan ambyar dan berantakan
*Banyaknya komplain dari pihak pekerja asli warga yang ikut kerja dengan upah minim Rp.20.000 ribu permeter sedangkan langsir matrial paving yang begitu jauh dari lokasi.
Berikut itu adalah rangkuman investigasi awak media dilokasi pekerjaan paving block tersebut
Saat awak media mencoba konfirmasi salah satu warga yang bekerja di pekerjaan tersebut mengatakan,saat belum kerja kesini aja kalau lagi kerja jarang kesini,jadi keperluan pekerja kaya gerobak ban betus ya uang tambal sendiri,kopi dan yang lainnya belum pernah ngasih,segala sesuatu ditanggung pekerja ,ucap pekerja.
Infonya juga sama pak lurah juga belum ada kasih apa dari awal sampai akhir kang,apalagi sudah selesai ini tinggal da dah doang,kita juga warga sini dengan spontan berhenti kang karena pelaksana pelit kang dan kita mau dibayar Rp. 20 /meter, kita dan rekan asli warga sini mending mundur saja biar orang luar yang kerjain,tapi pak lurah sangat perhatian juga sama yang kerja saat kontrol lokasi kasih roko,kopi kadang-kadang juga diajak Bancakan,tapi yang tidak habis pikir kang pelaksana saat Bancakan ikut Bancakan tapi tidak keluar sepeser pun,Ucapnya dengan nada kesal.
Riza selaku pelaksana pekerjaan paving block tersebut saat dikonfirmasi pekerjaan paving yang berada di kp,Sanepa via whats apps tidak ada respon sama sekali kepada awak media ,disinyalir Riza selaku pelaksana alergi terhadap wartawan.
Kami selaku control social meminta dan memohon kepada pihak terkait baik dari dinas perkim provinsi tinjau lokasi dan bila perlu pihak inspektorat audit pekerjaan tersebut bila mana ada indikasi Mark up anggaran dan dugaan kami ini benar tolong tindak tegas.
( Tim / red )
Diduga Proyek Siluman di Desa Cilayang Guha
By Redaksi On September 19, 2025
Kabupaten Serang - BM.Online// Kegiatan pembangunan paving block masih dalam tahap pengerjaan tepat nya di kampung cilayang maja timur RT/ RW 008/003 Desa, cilayang Guha kecamatan, cikeusal, kabupaten Serang- Provinsi Banten. kini terdapat sorotan publik pada hari Jum,at 19/09/2025.
Pasal nya, berdasarkan hasil Infestigasi dan pantauan awak media dilokasi ,tersebut telah menemukan banyak nya kejanggalan,dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, yang dibiyayai langsung oleh APBDES (ADD) Tahun anggaran 2025.
Temuan yang kami dapat di lapangan secara kasat mata di lokasi tersebut dalam segi teknis pemasangan pun terlihat jelas asal pasang paving block, yang patah masih saja tetap digunakan dalam pemasangan pun seperti tidak beraturan terlihat ,amburadul & acak- acakan lebih parah nya lagi, untuk alas dasar gunakan pasir urug bukan matrial abu batu saat di ukur dengan alat meteran cuma hanya 1cm meter Dan lebih parahnya lagi tanpa menggunakan castin untuk pengikat, sangat miris ,akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana kerja( TPK) pengawas pembangunan tersebut, kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.
Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media BM.online, dirinya mengatakan terkait kegiatan proyek pembangunan paving block ini, untuk para pekerja nya ,asli orang sini kang, warga masyarakat. Bapak" dan ibu" Setempat semua ikut kerja.
Mengenai terkait ongkos upah . Saya sendiri tida tau pak"di gaji apa gak nya sama pak Jaro ,saya disuruh kerja aja kerja pagi, siang sampe malam saya kerja sudah dua hari untuk lebih jelasnya langsung saja hubungi pa jaro ucap nya.
Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru berjalan kurang lebih dua hari ,pak ada pun , temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja tim pelaksana kerja (TPK)dilapangan nya, kalu gak pa Jaro nya di kantor Desa jelas nya.
Ditempat terpisah tim awak media BM-online.mencoba konfirmasi AGAN Selaku ,kepala Desa,cilayang Guha,saat dihubungi melalui telfon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang Sudah berjalan tersebut guna Untuk bahan pertimbangan,namun alhasil yang diperoleh tim awak Media BM online. tida sesuai dengan harapan, untuk dimintai keterangan sangat sulit ,seakan terkesan ada nya indikasi yang di duga menutupi keterbukaan informasi publik ( KIP)Sehingga kini menimbulkan ada nya unsur permainan dalam kegiatan pembangunan proyek paving block tersebut.
Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik,dari pihak DPMD , Kecamatan ,inspektorat Kabupaten Serang dan juga BPK ,untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di kampung, Cilayang maja timur, jika terbukti ada nya indikasi kecurangan kami mintai periksa,audit semua pembangunan yang ada di kecamatan , Cikeusal tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku tutup nya Mengakhiri.
(Masturo)
"Rp200 Ribu dari guru untuk siapa? Program Inspiring Teacher Dibongkar, Kadisdik Terancam Dicopot!"
By Redaksi On September 19, 2025
PEMALANG, BM.Online – Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang resmi dibubarkan pada 3 September 2025, sehari sebelum aksi unjuk rasa yang digelar pada 4 September. Keputusan pembubaran ini bukan tanpa alasan.
Sejak awal peluncurannya, program ini telah memicu tanda tanya besar di masyarakat: bagaimana transparansi anggarannya? Apa motif penyelenggara? Dan yang paling mencuat, siapa aktor utama di balik layar program tersebut?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang kini tengah berada dalam sorotan tajam. Program Inspiring Teacher 2025 diduga melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya—tanpa adanya transparansi yang jelas. Bahkan, muncul dugaan bahwa pihak ketiga tersebut melakukan pungutan liar terhadap para guru, dengan nominal mencapai Rp200.000 per orang.
Fenomena klasik pun kembali mencuat ke permukaan. Di balik kemenangan kepala daerah, muncul kelompok yang merasa punya hak istimewa untuk "menikmati kue kekuasaan". Program Inspiring Teacher 2025 diduga menjadi salah satu kendaraan dari manuver semacam itu.
Sumber internal menyebut, terdapat dugaan bahwa oknum Event Organizer (EO) memainkan peran kunci dalam pelaksanaan program ini. Seperti diketahui, EO adalah pihak atau perusahaan yang bertanggung jawab merencanakan, mengelola, dan mengeksekusi suatu acara secara teknis dan logistik. Namun, pertanyaannya: siapa sosok di balik EO tersebut hingga bisa dengan mudah mengakses kepala daerah?
Jika benar demikian, hal ini bukan hanya merusak citra kepala daerah, tetapi juga mengkhianati semangat demokrasi yang seharusnya berlandaskan amanah rakyat.
Publik pun mempertanyakan: mungkinkah Kadisdikbud Pemalang benar-benar tidak mengetahui rangkaian program Inspiring Teacher 2025 sejak awal?
Menurut informasi yang diterima redaksi, ada dugaan keterlibatan seorang ASN berinisial "Ts", yang disebut-sebut menjadi inisiator program tersebut.
Jika pola semacam ini terus dibiarkan, maka Pemalang akan terus terjebak dalam lingkaran politik transaksional. Padahal, kekuasaan bukanlah milik tim sukses, melainkan milik seluruh rakyat Pemalang.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas pihak ketiga yang terlibat. Namun, desakan publik terhadap Kadisdikbud untuk mengungkap kebenaran terus bergema, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program.
Pada Kamis, 18 September 2025, Kadisdikbud Pemalang, Ismun, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut.
"Menyikapi kondisi masyarakat kita dan gejolak di kalangan guru, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mendesak agar kegiatan Inspiring Teacher dibatalkan. Kegiatan ini sejak awal memang diinisiasi oleh pihak ketiga. Saya pribadi, sebagai kepala dinas, tidak mengetahui sejak awal, baru mengetahui di akhir-akhir penyelenggaraan. Terkait dana yang sudah masuk ke penyelenggara, saya juga tidak tahu jumlah pastinya. Tapi kami sepakat bahwa dana itu harus dikembalikan kepada guru-guru," ujar Ismun.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik.
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan sikap tegas:
"Kadisdik Ismun seharusnya bertindak lebih tegas sejak awal dan menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang. Keterlibatan pihak ketiga dalam program strategis seperti Inspiring Teacher adalah bentuk kelalaian serius. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Pemalang untuk mencopot Kadisdik Ismun dari jabatannya. Ini demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan," tegas Pimred SBI.
Dinas Pendidikan kini dituntut untuk secara terbuka menjelaskan peran pihak ketiga dalam program ini, memastikan tidak ada pungli yang terjadi, dan memastikan seluruh dana yang telah dikumpulkan dari para guru dikembalikan secara utuh.
Kini, saatnya Pemkab Pemalang menjawab. Transparansi sangat diperlukan. Jika tidak, bubarnya Inspiring Teacher 2025 bukanlah akhir cerita—melainkan awal dari desakan publik yang lebih besar untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik layar.
(sbi-pml)
Pedagang Ayam di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi
By Redaksi On September 19, 2025
Pekerja Mengadu Ke Pelaksana Karena Resah Kedatangan Awak Media Pada Saat Di Konfirmasi.
By Redaksi On September 18, 2025
Kabupaten Serang - BM.Online //Kedatangan awak media dilokasi Proyek Rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten2 di Sekolah Mts diKecamatan Tunjung diduga Wartawan bikin resah dan ulah.kamis 18/09/2025.
Kita juga berpedomman juga pada UU No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi'' Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia. Undang-undang ini menggarisbawahi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, memastikan pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. UU ini juga menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta membentuk Dewan Pers untuk mengembangkan pers nasional.
Poin-Poin Utama UU No. 40 Tahun 1999:
Kemerdekaan Pers: Diakui sebagai hak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin dan dilindungi hukum.
Larangan Sensor dan Pembredelan: Pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Fungsi Pers: Pers memiliki fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Peran Jurnalis: Jurnalis memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak atas pemberitaannya.
Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2,Langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum,Direktorat Jendral Prasarana Strategis ,Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Banten,yang bersumber dari dana APBN /2025,
Kontraktor ;PT/Abadi Prima Inti Karya
No Kontrak;HK.02.03//PPK/PS/SPK/RRMB2/VllI/2025
Nilai Kontrak;Rp.40.275.808.350(Termasuk PPN)untuk 27 Sekolah
Masa Pelaksanaan;120 Hari Kalender
Masa Pemeliharaan;180 Hari Kalender
Konsultan pengawas;/MK;PT.Asta Kencana Arsimetama
Konsultan Perencana;Konsultan Individu
Sumber dari Papan Informasi Publik
Saat awak media investigasi dipekerjaan tersebut pada hari Rabu,16 September 2025 awak media menemukan kejanggalan seperti,
*para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi ,kaos tangan dan sepatu boot ,seakan - akan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)
*Tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan dan Pelaksana Kontraktor.
Ditempat yg sama awak media mencoba konfirmasi pekerja yang enggan sebutkan namanya mengatakan,Kita kerja sudah ada 2 mingguan ,ini juga kita belum dapat kasbon,nanti kita dapat penilaian dari kontraktor mana yang srius kerja mana yang nggak,kalau kita kerjanya bagus lanjut kalau buruk diberhentikan,terkait pelaksana dilapangan yang saya tahu pak Fery,APD mah ada kang ,mungkin lagi ngegali jadi ribet makanya dicopot ,yang 3orang itu baru kang,Ucapnya.
Fery selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi via what apps ia membalas sebagai berikut
Pak Fery selaku apa diproyek tersebut , ia balas,''reek Naon saya kuli pak. Pasang bata gak perlu konfirmasi saya,bapa bisa langsung cek fisik dilapangan nya.berkaitan dengan pemilik proyek bapak bisa langsung hubungi bapak Ali orang jawa, pemilik PT.Apik yang punya proyek ,kan disitu tertera di papan informasi proyek nya Bro.
Kalau pengn komunikasi dengan pa Ali bapak bisa berkordinasi dengan kepala sekolah soal saya hanya sebatas kuli papar nya.
Kenapa pekerja tidak memakai APD ,ia balas''lagi ngegali pak,kalau sudah ngegali baru dipakai lagi
Berarti mengabaikan K3,Ia balas''bukn mengabaikan tapi posisi ngegali ribet, apd kn udh sya siap kan, apd mah udah lngkap,gs siap apd mh..cuma yang 3 orang itu baru sampai , tenaga baru jd belum siap kerja,
Pak feri sebagai apa disitu,ia balas yg punya proyek mah PT.Apik, kan tertera di papan proyek bos,saya juga geh bos, sarua orang media,saya orang media tapi saya mah gak pernah kontrol -kontrol ka lokasi pekerjaan orang,balasnya mengakhiri.
( Tim/ red )
Pernyataan PT. Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan: Janji Tinggal Janji?
By Redaksi On September 18, 2025
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kasus Diadukan ke Polresta Bogor
By Redaksi On September 18, 2025
Bogor, BM.On – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui aplikasi daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Harianja, menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Peristiwa ini kini telah resmi diadukan ke Polresta Bogor dan juga dilaporkan ke sejumlah instansi kepolisian terkait.
Menurut Berto, kasus ini bermula ketika kliennya mengiklankan satu unit mobil di salah satu platform marketplace. Tidak lama setelah unggahan tersebut, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara pembeli dengan Nama Safrizal. Safrizal menyebutkan bahwa mobil akan dibelikan untuk "bos" atau istri bosnya.
“Pada hari yang sama Safrizal memberi tahu akan ada yang mau ngecek mobil tersebut dengan nama Hasan mereka datang melakukan pengecekan mobil dan katanya Saudara Gingin rekan daari Saudara Hasan sudah melakukan transfer kepada Safrizal sebesar Rp. 100 juta Namun, yang janggal adalah klaim bahwa sudah ada transfer pembayaran, sementara mereka melakukan transfer kepihak lain (Safrizal), intinya klien kami tidak pernah menerima uang dari komplotan tersebut, seharusnya jika memang mereka melakukan transfer ke Safrizal, bukti transfer tunjukkan dong, sampai saat ini kami tidak pernah melihat bukti transfer tersebut, dan klien kami sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun, akan tetapi mobilnya dipaksa untuk diambil,” jelas Berto.
Ia menduga skenario tersebut merupakan bentuk penipuan dengan pola "segitiga" atau melibatkan komplotan terorganisir. Hal ini semakin diperkuat karena pihak yang mengaku pembeli tidak pernah meminta identitas resmi seperti KTP atau nomor kontak tambahan dari pihak klien kami, jika memang klien kami yang melakukan penipuan.
Lebih lanjut, Berto menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami kliennya. “Yang paling mengerikan, klien kami adalah seorang perempuan yang tinggal sendiri di rumah, tidak memiliki kekuatan mental untuk menghadapi tekanan. Ia bahkan diperlakukan seolah-olah pelaku penipuan dan sangat disayangkan para pelaku yang masuk ke komplek perumahan tidak diminta identitasnya ataupun nomor handphonenya oleh RT ataupun pihak pengamanan komplek perumahan” ujarnya.
Selain dugaan komplotan penipu, kuasa hukum juga menyoroti adanya tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak proporsional. “Alih-alih memeriksa pihak yang patut dicurigai, justru klien kami yang diperlakukan seperti pelaku. Bahkan handphone dan aplikasi WhatsApp-nya difoto tanpa izin,” tambahnya.
Berto menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini tidak hanya ke Kadiv Propam Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“Kami khawatir, bila tidak ditindaklanjuti dengan serius, modus seperti ini akan menimpa masyarakat lainnya. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait,” pungkasnya.
Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!
By Redaksi On September 17, 2025
Pemalang, BM.online – Program Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sebagian anggaran kegiatan tersebut ternyata berasal dari iuran guru SD dan SMP bersertifikasi sebesar Rp200 ribu per orang. Ironisnya, hingga kini banyak dana iuran tersebut yang belum dikembalikan kepada para guru.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggara. Bupati Pemalang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Beliau menegaskan bahwa jika program tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, maka sifatnya sukarela, dan minimal Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) semestinya mengetahui sejak awal.
Namun, justru pernyataan Kadisdik Pemalang sebelumnya menimbulkan polemik. Kadisdik sempat mengaku tidak mengetahui adanya acara Inspiring Teacher itu, dan menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan pihak ketiga atau pihak luar.
“Pernyataan Kadisdik sudah jelas dari awal, beliau tidak mengetahui acara Inspiring Teacher tersebut. Jika demikian, berarti ada pihak penyelenggara dari luar yang berperan,” ujar Pimred SBI.
Di sisi lain, fakta bahwa dana iuran para guru sudah masuk namun belum dikembalikan membuat keresahan semakin memuncak. Dinas Pendidikan kini mendesak agar pihak penyelenggara segera mengembalikan uang tersebut demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Pemalang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi jajaran terkait. Pasalnya, program yang seharusnya memberi inspirasi justru meninggalkan kontroversi, dugaan ketidaktransparanan, dan beban moral bagi para guru.
Masyarakat pendidikan dan publik kini menunggu langkah tegas, baik dari pihak Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, untuk menelusuri kejelasan aliran dana dan memastikan pengembalian iuran yang terlanjur dikumpulkan.
Hak Anak Tak Boleh Tertunda: Yayasan Pendidikan Dorong Terbitnya Izin Operasional
By Redaksi On September 17, 2025
Semarang, [17/09/2025] GMOCT – Sebuah yayasan pendidikan yang berfokus pada PAUD dan pendidikan dasar di Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan akses pendidikan bagi anak-anak di lingkungan padat penduduk.
Meskipun telah memperoleh persetujuan dari RT dan RW setempat serta melengkapi seluruh dokumen perizinan, penerbitan izin operasional yayasan ini masih tertunda akibat adanya penolakan dari sebagian kecil warga.
Kuasa hukum yayasan, Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditunda.
“Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sudah jelas: setiap anak berhak memperoleh pendidikan bermutu. Penundaan izin operasional sama saja dengan menunda hak anak untuk belajar,” tegas Sugiyono.
Pihak yayasan juga menyampaikan sikap resmi mereka. Ketua Yayasan, Afrizal Rico, menegaskan bahwa tujuan pendirian yayasan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak usia dini.
“Kami hadir bukan untuk merugikan, melainkan untuk melayani. Yayasan ini lahir dari kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan padat penduduk agar mereka bisa belajar lebih dekat, lebih nyaman, dan lebih terjangkau. Kami siap menjaga ketertiban dan bekerja sama dengan seluruh warga,” ungkapnya.
Yayasan merujuk pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak atas pendidikan, serta Permendikbud No. 84 Tahun 2014 yang mengatur pendirian PAUD.
Mayoritas warga, terutama para orang tua, menyambut baik keberadaan yayasan ini karena menghadirkan pendidikan yang terjangkau dan dekat dengan pemukiman.
“Kami tidak hanya mendirikan sekolah, tetapi membuka jalan bagi masa depan anak-anak. Hak anak untuk belajar tidak boleh dihambat,” tutup Sugiyono.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Penajournalis yang tergabung dalam GMOCT.
#noviralnojustice
#pendidikan
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:















