Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

By On Oktober 10, 2025

Cirebon.Bentengmerdeka.online

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Agung bertemu langsung dengan Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., selaku Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI. Pertemuan ini menjadi langkah strategis SBI dalam menggali penegakan hukum dan pengawasan administratif terkait dugaan pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement yang masa Surat Hak Pakai (SHP)-nya telah berakhir.


Agung menyampaikan bahwa dua desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat—mengeluhkan lahan milik pemdes yang masih dikelola PT Indocement meskipun hak pakainya sudah kedaluwarsa. Lebih jauh, kedua desa mengaku tidak pernah diajak komunikasi atau musyawarah terkait perpanjangan atau pengalihan status lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pengabaian terhadap hak desa serta potensi pelanggaran hukum pertanahan.


Secara hukum pidana, tindakan menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hak yang sah dapat melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Bila terdapat unsur penguasaan manfaat yang merugikan desa, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa izin juga relevan. Dari segi regulasi pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hak yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang telah berakhir tidak boleh digunakan kembali tanpa perpanjangan yang sah. Di tingkat desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola aset desa dan melindungi hak atas tanah ulayat atau tanah kas desa.


Sementara itu, dari sisi pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan atas aset strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan keamanan wilayah. Apabila tindakan korporasi menimbulkan kerugian negara atau penyalahgunaan aset desa, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, terutama bila ada potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan tanah tanpa mekanisme hukum yang sah.


SBI berharap Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, baik dari sisi pengawasan pertanahan, tanggung jawab korporasi, maupun pembiaran oleh instansi terkait. Agung menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahap awal sebelum SBI mengirim surat audiensi resmi kepada PT Indocement. Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian berbasis hukum, SBI siap mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Desa, dan kementerian terkait lainnya demi memastikan hak desa dihormati dan kepentingan publik tidak ditabrak oleh kepentingan korporasi.

Kedaulatan Air di Tangan Rakyat: Amanah Konstitusi dan Syariah

By On Oktober 09, 2025




Oleh: Nandan Limakrisna.,

 
Air adalah sumber kehidupan, hak dasar rakyat, dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun, pengelolaan sumber daya air di Indonesia masih jauh dari ideal. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar pemberi izin bagi korporasi. Sudah saatnya kita menata ulang tata kelola air demi kedaulatan sejati.
 
Tiga Langkah Menuju Kedaulatan Air
 
1. Studi Daya Dukung dan Daya Tampung Air:Pemerintah wajib melakukan studi komprehensif yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga lingkungan sebelum memberikan izin pemanfaatan air. Hasil studi ini harus menjadi dasar penentuan kuota maksimal pengambilan air. Evaluasi berkala diperlukan, dan izin harus dikurangi atau dicabut jika debit air menurun.
2. Skema Kepemilikan Bersama dan Bagi Hasil yang Adil:Masyarakat lokal harus menjadi pemilik manfaat utama melalui BUMDes atau koperasi air. Perusahaan swasta boleh mengelola, tetapi dengan skema bagi hasil yang proporsional, misalnya 60% untuk perusahaan dan 40% untuk masyarakat. Bagian masyarakat harus berupa porsi keuntungan langsung, bukan sekadar CSR. Dengan demikian, rakyat menjadi komisaris sejati, bukan penonton.
3. Batasi Penguasaan Pasar oleh Perusahaan Besar:Pemerintah perlu menetapkan batas maksimal penguasaan pasar oleh satu perusahaan, misalnya 20% pangsa pasar nasional AMDK. Ini untuk mencegah monopoli dan memberi ruang bagi pelaku lokal, BUMDes, dan UMKM. Distribusi ekonomi akan lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan distributif.
 
Negara Hadir Sebagai Pengendali
 
Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip-prinsip Islam telah mengamanatkan bahwa air adalah milik bersama. Negara bertanggung jawab menjaga keadilan dalam pengelolaannya. Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Negara harus hadir bukan sekadar pemberi izin, tetapi sebagai pengendali kepentingan publik dan pelindung hak rakyat. Rakyat lokal harus menjadi subjek, bukan objek. Swasta boleh berperan, namun dengan batasan tegas dan distribusi manfaat yang adil.
 
Saatnya Rakyat Jadi Pemilik Sejati
 
Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menata ulang tata kelola air. Ketergantungan pada korporasi besar harus diimbangi dengan pemberdayaan rakyat dan penguatan regulasi. Tiga langkah sederhana di atas dapat menjadi pondasi kedaulatan air sejati.
 
Air adalah amanah Allah dan hak seluruh rakyat. Sudah saatnya rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pemilik sejati kedaulatan air di tanah sendiri, sesuai amanat konstitusi dan petunjuk syariah.
 
Penulis: Nandan Limakrisna, akademisi dan pemerhati ekonomi-politik sumber daya alam. Aktif dalam kajian kebijakan publik dan strategi penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

By On Oktober 09, 2025



Jawa Barat, BM.online – Di tengah persiapan menyongsong Indonesia Emas 2045, kemandirian pangan menjadi pilar utama yang tak bisa diabaikan. Sektor pertanian, yang menyumbang 12-13% PDB dan menyerap sekitar 30% tenaga kerja, memegang peranan krusial. Namun, produktivitas yang stagnan, kerusakan lahan, serta ketergantungan pada pupuk kimia dan impor pangan menjadi tantangan serius.
 
Nandan Limakrisna, seorang pengamat pertanian, menekankan pentingnya revolusi pupuk dari kimia sintetik ke organik dan hayati. "Kebijakan pupuk bukan sekadar soal pertanian, melainkan strategi ekonomi nasional jangka panjang," ujarnya, Kamis (9/10/2025).
 
Tantangan Degradasi Lahan dan Ketergantungan Kimia
 
Selama empat dekade terakhir, subsidi pupuk kimia telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, kerusakan mikroorganisme tanah, dan ketergantungan impor bahan baku pupuk. Studi FAO (2023) memperkirakan, tanpa perubahan kebijakan, degradasi tanah dapat menurunkan hasil panen hingga 30% dalam 15 tahun mendatang.
 
Solusi Strategis: Gerakan Nasional Pupuk Organik & Hayati (GNOH)
 
Pupuk organik dan hayati menawarkan solusi jangka panjang untuk memulihkan kesuburan tanah dan memperkuat kemandirian pangan. Pupuk organik (kompos, pupuk kandang, bio-slurry) dan pupuk hayati (mikroba pengikat nitrogen, pelarut fosfat, PGPR, dekomposer) memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan:
 
1. Meningkatkan Produktivitas Berkelanjutan: Kombinasi pupuk hayati dan organik dapat meningkatkan produktivitas padi hingga 25% sambil mengurangi penggunaan pupuk kimia hingga 50%.
2. Mengurangi Impor Pupuk: Produksi pupuk hayati dan organik dapat dilakukan oleh koperasi, BUMDes, dan UMKM, menghemat triliunan rupiah subsidi pupuk kimia.
3. Mendorong Ekonomi Sirkular Desa: Limbah pertanian dan peternakan diolah menjadi pupuk bernilai ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru.
4. Menurunkan Emisi: Penggunaan pupuk hayati menurunkan emisi gas rumah kaca dan memperbaiki struktur tanah.
 
Pilar Kebijakan GNOH
 
Untuk mewujudkan GNOH, diperlukan lima pilar kebijakan strategis:
 
1. Alih Subsidi ke Kesehatan Tanah: Mengubah sebagian subsidi pupuk kimia menjadi subsidi berbasis rekomendasi uji tanah.
2. Industri Organik Lokal di Desa: Mendorong koperasi, BUMDes, dan UMKM menjadi produsen pupuk hayati dan organik bersertifikat.
3. Riset Terapan & Sertifikasi Cepat: Mempercepat riset strain mikroba lokal unggul dan standarisasi SNI pupuk hayati.
4. Integrasi dengan Lumbung Pangan & Food Estate: Setiap kawasan sentra pangan wajib memiliki unit produksi pupuk organik-hayati lokal.
5. Skema Pembiayaan Hijau: Memanfaatkan green financing, CSR BUMN, dan dana desa untuk investasi mesin pengolahan limbah dan fermentasi mikroba.
 
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

(Oleh: Nandan Limakrisna.,)

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

By On Oktober 09, 2025



Nagan Raya – Selasa, 8 Oktober 2025. Suasana haru dan khidmat terasa di kediaman Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, di Desa Seumanyam Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur. Warga Gampong Babahlueng bersama tokoh masyarakat menggelar upacara adat Peusijuek sebagai wujud doa keselamatan dan dukungan moral kepada Ridwan yang menjadi korban pembacokan oleh pelaku bernama Muslem.

 

Acara adat ini dihadiri oleh Kepala Dusun Mangga, penyidik dari Polsek setempat, wakil Danramil Alue Bilie, serta Sekretaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Asep NS. Kehadiran unsur aparat dan tokoh masyarakat ini menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga kehormatan dan keamanan warga.

 

Dalam sambutannya, para tokoh adat menekankan bahwa peusijuek adalah tradisi Aceh untuk memohon keselamatan dan menolak bala. Ridwan menerima acara ini dengan rasa syukur dan menyampaikan apresiasi atas dukungan moral yang diberikan masyarakat di tengah proses hukum yang berjalan.

 

"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendoakan. Ini menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat Aceh masih sangat kuat. Kita akan terus menjunjung tinggi nilai adat dan keadilan," ujar Ridwan.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang berada di Nagan Raya dalam rangka mengawal kasus sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina yang mengkriminalisasi dua warga Desa Babahlueng, serta kasus pembacokan terhadap Ridwan, menyampaikan apresiasinya atas undangan warga.

 

"Meskipun saya baru pertama kali mengikuti acara ini dan diikutsertakan guna didoakan oleh semua yang menghadiri acara Peusijuek ini, saya ikuti dengan khusyuk dan khidmat guna untuk meminta Ridho Allah SWT," ujar Asep NS, mengutip salah seorang tokoh masyarakat Desa Babahlueng.

 

Asep NS menambahkan, "Saya pun berharap, doa dari semua yang hadir dalam acara tersebut akan memberi hikmah dan hidayah bagi semuanya, termasuk untuk GMOCT agar dapat menyelesaikan tugasnya mengawal aspirasi masyarakat yang dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina."

 

Acara peusijuek berlangsung sederhana namun penuh makna. Setelah doa bersama, kegiatan ditutup dengan makan kenduri sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan seluruh warga yang hadir. Tradisi ini menjadi pesan moral bahwa kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah, dan masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi adat, persaudaraan, serta supremasi hukum.

 

#noviralnojustice


#persijuek


#bandaaceh


#naganraya


#babahlueng


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas

By On Oktober 09, 2025



Cikeusal, BM.online, 9 Oktober 2025 — Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Cikeusal oleh PT Indocement kembali memicu sorotan tajam setelah terungkap bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa. Meski demikian, pihak perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa adanya konfirmasi atau koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi dari pihak korporasi terkait status hukum dan pemanfaatan lahan tersebut.


Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), bersama Uyun Saeful Yunus SE, MM, dan Jufri selaku Kepala Perwakilan SBI Wilayah Jawa Barat, menyatakan keprihatinan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut. Mereka menilai langkah PT Indocement berpotensi melanggar ketentuan agraria jika benar beroperasi di atas aset pemdes yang sudah tidak memiliki dasar sertifikat aktif. Agung menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah perusahaan masih memiliki legal standing, atau justru memanfaatkan kelengahan administratif untuk kepentingan bisnis.


Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap hak pakai yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara atau tanah desa sebagai pemegang kewenangan. Apabila hak tersebut tidak diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), segala bentuk aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara melawan hukum. Kondisi ini menjadi semakin serius bila tanah tersebut tercatat sebagai aset desa yang seharusnya mendukung kepentingan rakyat setempat.


Para pemerhati hukum agraria mengingatkan bahwa Pasal 6 UUPA menjamin fungsi sosial atas tanah, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemanfaatan bumi dan kekayaan alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Jika terbukti ada pembiaran atau penggunaan tanpa hak, mekanisme hukum yang dapat ditempuh mencakup penghentian operasional, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga memperkuat sanksi bagi penguasaan aset negara atau desa tanpa dasar hukum yang sah.


Dedi Karsono menyatakan keterbukaan untuk duduk bersama jika perusahaan beritikad baik, namun menegaskan bahwa ketiadaan koordinasi merupakan bentuk pelanggaran etik dan administratif. Agung Sulistio menambahkan bahwa SBI akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. “Jika SHP sudah mati dan tidak diperpanjang, maka status tanah itu harus dikembalikan kepada desa, bukan terus dimanfaatkan tanpa dasar,” ujarnya. Sementara Uyun dan Jufri mendesak BPN dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang merugikan masyarakat.

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

By On Oktober 08, 2025




Cirebon.tatribin.id

Pada Rabu, 8 Oktober 2025, persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku Pimpinan Redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas di atas lahan yang masa izinnya habis dapat berdampak hukum serius sesuai ketentuan agraria di Indonesia.


H Mustani meminta PT Indocement memberikan klarifikasi terbuka mengenai SHP Nomor 13 atas tanah di wilayah Palimanan Barat, yang sebelumnya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 00098. Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku dokumen tersebut berakhir pada 4 Maret 2024. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait proses perpanjangan izin atau penerbitan dokumen pembaruan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.


Menurut Agung, ketidakjelasan status hukum tanah tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila perusahaan tetap melakukan pemanfaatan tanpa dasar hak yang sah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta mekanisme perpanjangan hak pakai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Transparansi dan kepastian hukum dinilai mutlak untuk menghindari sengketa serta kerugian masyarakat.


H Mustani menambahkan bahwa masyarakat setempat berhak mengetahui status tanah di wilayah mereka, terutama jika menyangkut pemanfaatan oleh perusahaan besar. Ia meminta PT Indocement segera memberikan keterangan resmi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait perpanjangan SHP maupun NIB yang baru. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atau meminta evaluasi dari instansi terkait untuk memastikan penegakan peraturan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 PT Socfindo Seumanyam Wujudkan Kepedulian Sosial: Bersama Warga Atasi Banjir di Desa Simpang Deli Gampong

By On Oktober 07, 2025


BM.Online// Nagan Raya, Senin 6 Oktober 2025 - Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kali ini, perusahaan melakukan pembersihan dan pengerukan parit utama di Desa Sara Bate (Simpang Deli Gampong), guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini mengancam pemukiman warga.


Kegiatan sosial ini tidak hanya bertujuan mencegah luapan air saat musim hujan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung pemulihan pasca bencana banjir yang sempat terjadi di wilayah tersebut.


Pengurus PT Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, S.P., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat yang hidup berdampingan dengan wilayah operasional perusahaan.


“Kami berkomitmen membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan banjir dengan melakukan pencucian dan normalisasi parit yang sudah dangkal. Harapan kami, Desa Sara Bate dapat terhindar dari bencana banjir dan masyarakat merasa lebih aman. Ini merupakan bentuk nyata kepedulian PT Socfindo Kebun Seumanyam melalui program CSR kami,” ungkap Ricky Irawan.


Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa. Seluruh proses di lapangan turut diawasi oleh Asisten Divisi, Rifai Husein Nasution, untuk memastikan pekerjaan berjalan maksimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga.


Masyarakat Desa Sara Bate menyambut baik dan berterima kasih atas kepedulian PT Socfindo Seumanyam. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian yang tulus dari perusahaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan di sekitar perkebunan.


Kegiatan ini juga menegaskan peran PT Socfindo Seumanyam sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Melalui sinergi antara perusahaan dan masyarakat, diharapkan lingkungan desa menjadi lebih bersih, sehat, dan terbebas dari ancaman banjir.


Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian lingkungan, PT Socfindo Seumanyam terus berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan di wilayah Nagan Raya dan sekitarnya.

Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

By On Oktober 06, 2025

 


Ciamis - BM.Online// Pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, Suwarno alias Bono selaku Kabiro SBI Kabupaten Ciamis melakukan konfirmasi resmi kepada BPKAD Kabupaten Ciamis terkait polemik belum dicairkannya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2024. Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari hak publik atas informasi serta kewajiban pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan keuangan desa.


Suwarno mempertanyakan penyebab utama keterlambatan pencairan ADD tahap II yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Ia menyoroti berbagai informasi yang beredar di media, yang menyebut setidaknya tiga alasan berbeda: pertama, bahwa berdasarkan perhitungan DAU, kewajiban minimal 10 persen telah terpenuhi sehingga tidak ada keharusan pencairan tambahan Rp20 juta; kedua, bahwa pencairan ADD tahap dua merupakan kewajiban Pejabat (PJ) sebelumnya; dan ketiga, adanya kondisi defisit anggaran yang dijadikan alasan penundaan. Perbedaan narasi ini menimbulkan kebingungan dan perlu diluruskan oleh otoritas terkait.


Lebih jauh, Suwarno mengingatkan bahwa tanpa kejelasan resmi dari pemerintah daerah, isu bahwa ADD tidak akan dicairkan justru akan semakin meluas. Hal ini semakin sensitif karena sebelumnya Sekda Ciamis telah berjanji saat audiensi dengan APDESI bahwa pencairan ADD tahap II akan direalisasikan pada Maret 2025. Pernyataan tersebut kini dinilai bertentangan dengan informasi yang berkembang di media, sehingga butuh klarifikasi tertulis dan terbuka agar tidak menimbulkan disharmoni antara pemerintah dan desa.


Menanggapi hal ini, Suwarno meminta Kepala Dinas terkait untuk memberikan penjelasan langsung kepada BPKAD, mengingat Bapenda tidak memiliki kewenangan dalam urusan ADD. Ia menegaskan bahwa akurasi dan keterbukaan informasi bukan hanya soal etika, tetapi kewajiban hukum. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, polemik ini dapat diselesaikan secara profesional tanpa meninggalkan spekulasi di ruang publik.

APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

By On Oktober 06, 2025

 

BM.Online// Saeful Yunus, S.E., M.M., selaku Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, bersama Jufri menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan pemanfaatan aset desa oleh PT Indocement tanpa dasar hukum yang sah. Desakan ini didasarkan pada keterangan langsung dari H. Mustani dan pihak lain yang disampaikan kepada keduanya pada 26–28 September 2025. Apabila benar terjadi penggunaan tanah desa tanpa persetujuan resmi, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan pidana, termasuk potensi penyerobotan aset desa yang dilindungi konstitusi.


Dua wilayah desa yang menjadi sorotan adalah Desa Palimanan Barat dan Desa Cikeusal. Palimanan Barat diketahui memiliki aset tanah seluas 87 hektare, sementara Cikeusal memiliki kawasan kuari seluas 170 hektare. Kedua aset tersebut diduga telah dimanfaatkan PT Indocement tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa adanya izin yang disepakati secara formal, dan tanpa pelibatan musyawarah desa. Informasi ini tidak sekadar klaim sepihak, tetapi merujuk pada pengakuan, kesaksian, serta data lapangan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut.


Penguatan informasi itu semakin jelas setelah dua kepala desa menyerahkan dokumen resmi yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut. Subhan Nurakhir selaku Kuwu Palimanan Barat dan Karsono selaku Kuwu Cikeusal telah memberikan dokumen kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administrasi. Dengan adanya dokumen autentik itu, klaim kepemilikan desa atas lahan menjadi sah secara administratif dan harus dihormati oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar.


Saeful Yunus dan Jufri menekankan pentingnya keterlibatan APH, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas pertanahan untuk segera melakukan penelusuran, klarifikasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa aset desa adalah hak publik yang dilindungi undang-undang, dan setiap pemanfaatannya harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Mengabaikan prosedur tersebut tidak hanya menciderai kepentingan masyarakat, tetapi juga melawan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

*DISDIKBUD KUNINGAN JADI PESERTA TERBESAR DI CARNAVAL BUDAYA 2025: TEGASKAN KOMITMEN PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA*

By On Oktober 06, 2025

 

BM.Online// Kuningan, 5 Oktober 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mencatat sejarah sebagai peserta terbanyak sekaligus dengan formasi terpanjang dalam Carnaval Budaya Kabupaten Kuningan 2025, yang digelar dalam rangka Hari Jadi Kuningan ke-527. Hampir 3.000 peserta terlibat, menunjukkan kekompakan, solidaritas, dan semangat kolaboratif insan pendidikan dalam menguatkan karakter berbasis budaya.


Rombongan Disdikbud terdiri atas pejabat eselon III dan IV, subkoordinator, koordinator wilayah (korwil), penilik, pamong budaya, serta organisasi mitra pendidikan seperti Dewan Pendidikan, PGRI, MKKS SMP, K3S, IGTKI, dan HIMPAUDI. Seluruhnya bersatu membawa tema besar: “Pendidikan Ngarojong Budaya, Budaya Ngawujudkeun Karakter.”


Dalam karnaval ini, Disdikbud menampilkan berbagai program unggulan sebagai implementasi nyata pendidikan berkarakter di Kabupaten Kuningan, antara lain:


1. Gerbang Mudikku


Program ini mengedepankan keterlibatan langsung pimpinan daerah dalam dunia pendidikan melalui:


Pimda Nyawah (Pimpinan Daerah Menyapa Siswa di Sekolah): Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat daerah turun ke sekolah untuk memberi motivasi serta menyerap aspirasi siswa dan tenaga pendidik.


Gerbang Berkah (Gerakan Membangun Kebersamaan yang Agamis di Sekolah): Menghidupkan nilai keagamaan dan spiritualitas dalam aktivitas belajar mengajar guna memperkuat moral dan etika siswa.


Mini Teater Edukatif (MTE): Media pembelajaran inovatif melalui pemutaran film edukatif yang memperkuat karakter, literasi, dan pendidikan nilai secara visual. Hingga September 2025, MTE telah dikunjungi 27.189 pelajar.



2. Sekolah Keren, Pendidikan Melesat


Inovasi berkelanjutan yang dijalankan secara masif, meliputi:


Rehabilitasi ruang kelas untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.


Pagiku Cerahku: Gerakan sapa pagi antara guru dan siswa untuk membangun kebiasaan positif dan kedekatan emosional.


Rumah Guru: Ruang peningkatan kompetensi dan akhlak pendidik.


English Day: Pembiasaan berbahasa Inggris terjadwal guna menyiapkan siswa dalam kompetisi global.


Muatan Lokal Gunung Ciremai: Integrasi kearifan lokal ke dalam kurikulum sebagai upaya pelestarian budaya dan lingkungan.



Seluruh program tersebut dikemas melalui atraksi seni dan budaya, seperti tarian tradisional, busana adat, dan penampilan kreatif siswa dan guru, mencerminkan sinergi antara pendidikan dan pelestarian budaya lokal.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menyatakan:


> “Keterlibatan luar biasa Disdikbud Kuningan dalam karnaval budaya ini adalah refleksi semangat kolektif insan pendidikan. Kami ingin menunjukkan bahwa pendidikan yang kuat harus berpijak pada budaya lokal. Inilah wujud nyata pendidikan berkarakter.”




Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat struktural, tenaga pendidik, mitra organisasi, pimpinan daerah, kepala sekolah, guru, siswa, dan masyarakat Kuningan atas dukungan terhadap kemajuan Disdikbud.


Selain menampilkan program unggulan, Disdikbud turut mempublikasikan berbagai capaian prestasi, di antaranya:


Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Tertinggi se-Jawa Barat kategori kabupaten, dengan skor 81,18 (Tuntas Madya).


Pelayanan Publik Terbaik dalam 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan berdasarkan survei Jamparing Research.


Beragam penghargaan individu dan kelembagaan untuk Kepala Dinas, baik tingkat daerah maupun nasional, termasuk penghargaan dari BBPMP Jawa Barat, Bupati Kuningan, Gubernur Jawa Barat, dan BKN RI.



Partisipasi Disdikbud disambut antusias masyarakat. Sepanjang rute karnaval, tepuk tangan, sorakan, dan sambutan hangat menjadi bukti bahwa pendidikan dan budaya adalah dua pilar utama dalam membangun Kabupaten Kuningan yang berkarakter dan berdaya saing.

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

By On Oktober 05, 2025


BM.Online// Majalengka, 4 Oktober 2025 – Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan Omang Abdul Somad dan Isti yang resmi mengikat janji suci pernikahan pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Acara penuh khidmat ini menjadi sorotan karena tidak hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat, tetapi juga tokoh nasional dan ulama internasional yang memberikan doa restu.


Ucapan selamat datang dari berbagai kalangan mengalir deras. Dari mancanegara, hadir ulama besar Syekh Sayyid Ibrahim bin Amin Muhammad Adzhuhaibi al-Jailani dari Lebanon, cicit Sulthonul Auliya Syekh Abdul Qodir al-Jailani keturunan ke-28, yang menambah kekhidmatan momen pernikahan tersebut. Dari tingkat nasional, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Prabowo Subianto turut memberikan ucapan selamat secara langsung, didampingi oleh tokoh penting lainnya seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Majalengka H. Eman Suherman, dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan. Selain itu, tokoh pesantren dan ormas juga hadir, di antaranya H. Atep Nur Abdilah, M.Pd. selaku Pimpinan Umum Ponpes Nurul Barokah bersama jajaran Dewan Kiyai, Himpunan Alumni Ponpes Nurul Barokah (HAROKAH), serta KH. Ade Nur Jaman, Ketua Hamida Majalengka. Berbagai instansi pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan Kabupaten Majalengka juga turut serta memberikan doa terbaik.


Sosok Omang Abdul Somad sendiri dikenal luas di Majalengka sebagai tokoh muda dengan segudang kiprah di bidang sosial, politik, dan keagamaan. Berbagai amanah strategis telah ia emban, di antaranya sebagai Wakil Ketua Umum DPP PROPAS (Pro Prabowo Subianto), anggota Dewan Majelis Fakar Karang Taruna Kabupaten Majalengka, Dewan Penasehat GP Ansor Majalengka, Direktur BUMP Nurul Barokah, tim hukum dan advokasi HAMIDA Kabupaten Majalengka, Ketua Bidang Politik Harokah Majalengka, Sekretaris Umum IKASAMA (Ikatan Kiyai & Santri) Kabupaten Majalengka, serta Pelindung Fatayat NU Zona Selatan. Dengan berbagai jabatan tersebut, Omang telah menunjukkan dedikasi besar bagi kemajuan Majalengka, baik dalam bidang keagamaan, sosial, maupun politik.


Pernikahan ini tidak sekadar menjadi momentum pribadi, tetapi juga simbol kuatnya jejaring silaturahmi antara ulama, pejabat, dan masyarakat. Kehadiran tokoh dari berbagai lapisan membuktikan betapa pentingnya peran Omang Abdul Somad dalam membangun sinergi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Masyarakat berharap, pernikahan Omang Abdul Somad dan Isti dapat menjadi awal kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta semakin mengokohkan kontribusi mereka dalam pengabdian kepada umat dan bangsa.


Penulis: Toto Ahmad Sahid

Tak Menghargai Karya Jurnalis,Mafia BBM Ilegal di Cilengsi Tawarkan Uang 2 Rb Untuk Hapus Berita, Diduga APH Tutup Mata

By On Oktober 05, 2025

 

Kabupaten Bogor, BM.Online – Gelombang desakan Aktofis Provinsi Banten semakin menguat adanya mafia BBM ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Aktifis meminta aparat penegak hukum setempat, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar salah satunya (Bontot).


Berdasarkan pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online atas diduga agen Bahak Bakar Minyak (BBM) Industri Non Subsidi mengambil BBM solar dari salah satu tempat oper rap BBM ilegal di Dekat 8, Limus Nunggal dan Gang Coklat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Minggu 05 Oktober 2025


Bontot, yang mengaku pemilik usaha BBM ilegal tersebut menawarkan sejumlah uang kepada salah satu wartawan agar masalahnya cepat selesai dan menjalin untuk kemitraan"Bang gini ajah biar cepat kelar dan saya juga mau kita bersaudara, Kirim Nomor Rekening Abang ini mau saya Transper. Kata Bos BBM ilegal akrab dengan sebutan Bontot


Lanjut, masih kata Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM)"Gimana bang, ini saya Minta tolong ke Abang, Nanti biar rekan - rekan Abang yang kondisiin, ini saya mau geser 2 ribu. Ucap mafia BBM melalui pesan WhatsAppnya


Dalam pemberitaan sebelumnya, Ikbal Bule, alias Bontot meminta kepada wartawan agar pemberitaan dari media online Katatribun.id, Bandunginvestigasi.com dan Nusantaraexpos di hapus, Dikarnakan Bisnis BBM Ilegalnya baru merintis kembali. 


"Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis, Abang bisa bantu, kita juga bisa ngertiin, kondisi kita juga gimana. Kata Bos Bontot 


Aktivis Junedi mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non Subsidi pemilik tempat oper tap BBM bersubsidi ilegal Bontot sudah melanggar Undang-undang.” Senin (22/09/2025)


“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak tegas Mobil tanki BBM industri non Subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal di Sumedang dan Bandung.” Pungkasnya


Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.,(Red/Tim)




Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

By On Oktober 05, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) – Suasana penuh haru terasa di kediaman keluarga korban pembacokan di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Abdul Majid, orang tua dari Ridwan, menggelar prosesi peusijuek sebagai wujud syukur atas keselamatan putranya yang menjadi korban pembacokan oleh Muslem.

 

Prosesi adat Aceh ini menjadi simbol doa dan harapan agar Ridwan segera pulih dari luka-lukanya. Taburan beras padi dan percikan air suci dilakukan sebagai bagian dari tradisi peusijuek, melambangkan keselamatan dan penolakan bala.

 

"Kami sangat bersyukur kepada Allah SWT karena anak kami masih diberi kesempatan hidup. Luka yang diderita memang berat, tapi kami yakin Ridwan akan segera sembuh," ungkap Abdul Majid dengan suara penuh haru.

 

Peristiwa tragis yang menimpa keluarga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, ini mendapat perhatian luas dari berbagai jajaran DPD GMOCT di berbagai provinsi, serta DPP GMOCT Pusat. Ungkapan empati dan doa terbaik terus mengalir untuk Ridwan dan keluarga besar GMOCT Aceh.

 

"Kami dari DPP dan seluruh DPD GMOCT se-Indonesia menyampaikan doa terbaik untuk keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh. Semoga Ridwan lekas pulih, dan aparat hukum dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya," demikian pernyataan resmi dari DPP GMOCT Pusat di Jakarta.

 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh seluruh rekan media di bawah naungan GMOCT.

 

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian dari seluruh pengurus GMOCT di Indonesia. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghindari kekerasan dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tuturnya.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Bongkarperkara, yang juga merupakan bagian dari keluarga besar GMOCT.

 

Hingga saat ini, Ridwan masih menjalani masa pemulihan. Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku, Muslem, mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

📍Reporter: Tim Redaksi GMOCT Aceh 


Sumber: DPD GMOCT Provinsi Aceh & Bongkarperkara


Editor:

Pembangunan Rabat Beton Desa Mekar Baru Tidak Sesuai Speksifikasi.DiDuga Gagal konstruksi.

By On Oktober 05, 2025


Kabupaten Serang - BM.Online// Proyek pembangunan infrastruktur Rabat Beton beralokasi tepat nya di kampung, Rancakemurang, RT/RW 005/002 Desa ,Mekar baru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kini Menuai Sorotan Publik.


Berdasarkan Infestigasi di lapangan salah satu media online ,menemukan suatu kejanggalan ,dalam kegiatan proyek program pembangunan Rabat Beton ,yang diduga tidak sesuai dengan operasional prosedur.(SOP) Pada sabtu 4 Oktober 2025.


Hasil temuan yang di dapat salah satu nya dalam pelaksanaan juklak dan juknis yang di duga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga pembangunan Rabat beton baru saja selesai , sudah mengalami kerusakan serius,hasil nya jadi kurang maksimal ,yang di duga ada nya indikasi kecurangan mengurangi mutu dan juga kwalitas, terlihat jelas pembangunan Rabat beton baru selesai kurang lebih nya satu bulan lalu menimbulkan ada nya keretakan, diagonal & horizontal,dugaan kuat ada nya indikasi kecurangan,hanya untuk mer- up Keuntungan pribadi nya.


Ditemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya,saat dikonfirmasi mengatakan terkait perihal pembangunan Rabat beton ini, ia juga membenarkan kalau pembangunan tersebut sudah selesai satu bulan yang lalu kang Kalau pengen lebih jelas ,langsung saja temui ,kepala desa nya di kantor, kalau engga,TPK nya ke ujar nya.



Sambung menindaklanjuti terkait ada nya dugaan mer- up. anggaran dalam pekerjaan proyek pembangunan Rabat beton ini justru menimbulkan ke khawatiran muncul nya dampak yang negatif penyalah gunaan anggaran, karna ini harus benar "dikawal anggaran yang sudah di gelontorkan melalui dari Kemenkeu APBN yang tersaluran di setiap Desa hampir mencapai satu milyar per Desa.


Masih Lanjut ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi kepala Desa, (Abdul  Hamid) sekaligus sebagai ketua APDESI sekecamatan , Petir  ,Saat tim media online berkunjung, di kantor desa ditemui, di ruang kerjanya, bentar yah kang saya lgi sibuk ada sedikit masalah,ada pemeriksaan dari  BPK,ini juga lagi ngurusin berkasnya, nanti sudah beres secepatnya di kabarin  mungkin ,nanti lain waktu kita ketemu bisa ngobrol dikantor desa kang ucap nya.


Akibat minim nya pengawasan dari pihak TPK 

Pekerjaan pembangunan rabat tersebut kini jadi bahan sorotan publik.kami Sebagai sosial kontrol aktivis Banten mendesak kepada pihak terkait baik dari DPMD, kecamatan , petir dan juga  inspektorat kabupaten Serang sekaligus ,BPK ,meminta untuk segera meninjau dan mengkroscek ulang di lapangan bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan kami. minta pihak terkait ambil tindakan tegas beri sangsi sesuai undang-udang yang berlaku bila perlu audit semua pembangunan di setiap Desa"tutup nya mengakhiri.




( Tim/red )

Bontot Mengaku Bisnis BBM Ilegalnya di Cilengsi Baru merintis Kembali dan Pemberitaan Minta di Hapus"Dirreskrimsus polda Jabar Jangan Tutup Mata"

By On Oktober 05, 2025



Kabupaten Bogor, BM.Online - Berdasarkan pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online atas diduga agen Bahak Bakar Minyak (BBM) Industri Non Subsidi mengambil BBM solar dari salah satu tempat oper rap BBM ilegal di Dekat 8, Limus Nunggal dan Gang Coklat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 


Salah satu masyarakat setempat yang tida mau di sebut namanya mengatakan “Ya saya sering melihat Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi mengisi BBM solarnya dari mobil bok truk yang diduga milik seseorang yang akrab di sapa Bontot.


Menurutnta,"Mereka memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar, yang keluar-masuk SPBU di wilayah Bogor untuk mengisi BBM subsidi. Mobil-mobil tersebut menyedot habis BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.


"BBM hasil penyedotan tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki bertuliskan “Transportir” berwarna biru-putih, seolah-olah merupakan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk industri. BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang diduga palsu. 


Mobil tangki bertulisan Transportir juga dengan bebas mengisi BBM solar di tempat tersebut, ini sudah jelas mereka dua belah pihak telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi ilegal.” Paparnya


“Yang mana telah mengakibatkan Negara dan Bangsa menanggung kerugian yang sangat besar akibat dari aktivitas ilegal tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi” Pungkasnya



Bontot mengakui mobil berikut tempat oper tap bbm ilegal tersebut miliknya dan meminta kepada wartawan agar pemberitaan dari media online Katatribun.id, Bandunginvestigasi.com dan Nusantaraexpos di hapus, Dikarnakan Bisnis BBM Ilegalnya Baru Merintis Kembali. 


"Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis, Abang bisa bantu, kita juga bisa ngertiin, kondisi kita juga gimana. Kata Bos Bontot 


Aktivis Junedi mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non Subsidi pemilik tempat oper tap BBM bersubsidi ilegal Bontot sudah melanggar Undang-undang.” Sabtu  (04/10/2025)


“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak tegas Mobil tanki BBM industri non Subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal di Sumedang dan Bandung.” Pungkasnya


Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.,(Red/Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *