Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua DPD GMOCT Aceh Silaturahmi ke Desa Ujong Tanjong, Apresiasi PT. Socfindo dan Keluhan Soal PLN

By On Mei 11, 2025


Nagan Raya, Aceh – Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh beserta rekan-rekan jurnalis, melakukan silaturahmi ke Desa Ujong Tanjong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (9/5/2025). Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Desa (Kades) Sarimin di kediamannya. Informasi ini didapatkan dari media online Bongkarperkara, yang tergabung dalam GMOCT.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kades Sarimin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PT. Socfindo Seumayam, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa PT. Socfindo telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Ujong Tanjong dan sekitarnya.

 

"Warga desa merasa sangat terbantu oleh PT. Socfindo. Kami mudah mendapatkan bantuan, baik untuk pembabatan rumput lapangan bola, bantuan alat berat, hingga CSR yang tersalurkan, bahkan santunan untuk ratusan anak yatim dari 20 desa," ujar Kades Sarimin.

 

Kades Sarimin berharap PT. Socfindo akan terus maju dan berkembang sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menilai perusahaan tersebut telah menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lain dalam hal kepedulian sosial dan kolaborasi dengan masyarakat. "Semoga perusahaan lain bisa mencontoh kepedulian sosial PT. Socfindo," tambahnya.

 

Namun, di tengah apresiasi tersebut, Kades Sarimin juga menyampaikan keluhan terkait keterbatasan infrastruktur di desanya. Ia berharap pihak PLN dapat segera menyelesaikan pemasangan 8 tiang listrik tambahan. Saat ini, kabel listrik masih menggantung di batang pohon sawit dan tergeletak di pinggir jalan, menimbulkan potensi bahaya bagi warga, terutama anak-anak, khususnya saat musim hujan dan banjir.

 

"Kami berharap PLN segera memasang 8 tiang listrik lagi dan memperbaiki kabel listrik yang sudah jatuh di jalan pemakaman," pinta Kades Sarimin. Ia khawatir kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan warga. Semoga keluhan ini segera ditanggapi oleh pihak terkait agar keselamatan warga terjamin.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Upaya Pembungkaman Berita: Pabrik Oli Ilegal Marunda Bisa Mengancam Kesehatan Masyarakat, Minta GMOCT Take Down Berita

By On Mei 11, 2025



Jakarta, 9 Mei 2025 – Sebuah pabrik pengolahan oli bekas ilegal di Marunda, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena dampak lingkungannya yang berbahaya, tetapi juga karena upaya sistematis untuk membungkam pemberitaan terkait. Kasus ini mengungkap celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

 

Pabrik yang berlokasi di Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW 001, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, diduga beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar keamanan dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Praktik ini melanggar Pasal 104 UU tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kondisi penyimpanan oli bekas yang tidak aman – bocor, tidak tertutup rapat, dan berpotensi terkontaminasi – semakin meningkatkan risiko bagi kesehatan masyarakat sekitar.

 

Setelah pemberitaan awal oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang berjudul "Diduga Pabrik Oli Bekas Ilegal di Marunda Ancam Kesehatan dan Lingkungan," pihak yang diduga terkait dengan pabrik tersebut melakukan upaya pembungkaman. Pada 31 April 2025, melalui seorang wartawan berinisial R, mereka menghubungi Ketua DPD GMOCT Provinsi Banten, Daniel Turangan, untuk meminta takedown berita dengan alasan baru beroperasi dan ingin melanjutkan aktivitas nya agar dapat tetap berjalan.

Meskipun permintaan tersebut ditolak oleh GMOCT, akan tetapi sejumlah media online di Jakarta telah menghapus berita tersebut.

 

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk melindungi kepentingan bisnis yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan publik. Permintaan takedown melalui jalur tidak lazim ini menunjukkan upaya untuk menghindari akuntabilitas dan tanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.

 

Kasus ini bukan hanya tentang sebuah pabrik ilegal, tetapi juga tentang kelemahan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan kritis muncul: siapa yang melindungi operasi ilegal ini? Sampai kapan praktik berbahaya ini dibiarkan? Pemerintah perlu melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dalam operasi ilegal maupun upaya pembungkaman berita. Tindakan tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang nyata ini. GMOCT mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas.


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Viral Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL

By On Mei 10, 2025


JAKARTA, BM.OnlineViral di media sosial, seorang mantan prajurit Marinir TNI AL bergabung ke pasukan elite Rusia. Bahkan, pria tersebut ikut bertempur dalam palagan Ukraina.

Dalam akun TikTok @zstrom689, terlihat seorang pria memakai seragam militer Rusia sedang berpose bersama sejumlah tentara Rusia lainnya di dalam parit.

Pria tersebut menulis di akun bahwa dia saat ini bergabung ke Russian Special Military Operations.

“Iya memang dulu Marinir sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina,” tulis akun tiktok @zstrom689.

Terkait unggahan tersebut, TNI AL membenarkan bahwa pria itu merupakan mantan prajurit Marinir.

“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Wira kepada wartawan, Jumat, 09 Mei 2025.

Menurut Wira, Satria dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

Satria sudah desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang. Kadispenal menjelaskan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Untuk diketahui, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023,” tutur Wira. (*/red)

Jokowi Tidak Berikan Langsung Ijazah UGM Miliknya ke Bareskrim, Ini Alasannya

By On Mei 10, 2025

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan saat di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 09 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk menyerahkan langsung dokumen ijazah ke Kepolisian.

Jokowi diwakili oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto. Jokowi tak datang karena memang keterangan belum dibutuhkan tim penyidik.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, penyidik hanya memerlukan ijazah Jokowi saja, dan tak perlu hadir dalam undangan hari ini.

“Memang hanya permintaan dokumen (ijazah) dan kami kuasannya. Jadi sebenarnya kami yang nanti akan memberikan kepada pihak Bareskrim,” kata Yakup kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jumat, 09 Mei 2025.

Dia menegaskan, yang membawa ijazah asli adalah Wahyudi Andrianto alias Andri.

“Perwakilan keluarga ada Pak Andri. Selaku ipar dari Pak Jokowi langsung,” ujarnya.

Dalam pemanggilan itu, kata dia, perwakilan keluarga membawa ijazah Jokowi mulai dari tingkatan SD hingga jenjang Universitas.

“Semua (ijazah) kita bawa, tapi nanti teknisnya kita belum tau. Jadi kita tunggu lah hasilnya,” ujarnya.

Selain ijazah, kata dia, pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung lainnya. Namun dokumen itu akan dikeluarkan bilamana dibutuhkan tim penyidik.

“Khususnya sih ijazah aja, ada beberapa dokumen kita bawa juga, kalau diperlukan,” tutup Yakup. 

Diketahui sebelumnya, dumas soal kepemilikan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan itu kini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya telah memeriksa 31 saksi, di antaranya saksi dari pengadu, rektor, serta rekan SMA dan kuliah Jokowi.

Menurut Djuhandhani, proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen. Sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil dari labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.

“Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur,” kata Djuhandhani kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Solo, Kamis, 08 Mei 2025. (*/red)

Penyidik Rossa Purbo Sebut Hasto Sempat Akan Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp 2,5 Milyar

By On Mei 10, 2025


JAKARTA, BM.Online Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 09 Mei 2025.

Ketiga penyidik itu, di antaranya Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Dalam sidang itu, Penyidik Rossa Purbo Bekti menyebut, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sempat berencana menalangi dana suap Harun Masiku sebesar Rp 2,5 miliar.

Rossa mengatakan, penyidik telah mengumpulkan bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana suap Harun Masiku akan ditalangi oleh Hasto.

“Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu (Rp 2,5 miliar) akan ditalangi oleh saudara terdakwa,” ujarnya.

Saat itu, kata Rossa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hanya meminta Rp 900 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Namun, para perantara suap, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, meminta tambahan uang lelah sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar.

Di luar biaya tersebut, masih terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 miliar untuk proses pelantikan. Namun, saat penyerahan uang pada 16 Januari 2019, Harun hanya ditalangi sebesar Rp 400 juta.

Rossa juga mengatakan, setelah penyerahan Rp 400 juta tersebut, terdapat komunikasi antara Saeful dan Harun terkait dana talangan.

“Bisa barang buktinya nanti dibuka. Kan pada intinya, kan kemarin sudah dapat dana talangan, ada masalah apa Pak Harun? Karena pada penerimaan uang itu dilakukan oleh Donny melalui Kusnadi,” ujar Rossa. (*/red)

 Di Duga Korupsi Pada Kegiatan Paping Block (DDS) Kepala Desa Suka cai Terkesan Membandel.

By On Mei 09, 2025


BM.Online //Kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman (paping block) kampung Suka Cai RT/RW,01/01 desa Suka Cai, Kecamatan baros kabupaten serang Provinsi Banten telah menuai Sorotan Publik pada Jum,at 9/5/2025


Masyarakat desa Suka Cai menantikan progres kegiatan ini dan sangat mengapresiasi kepada pemerintah desa khusus nya Desa Suka Cai.


Namun " sangat menyayangkan ,dalam pembangunan ini. Di lokasi kegiatan tidak ada tim pendamping TPK desa untuk mengawasi berjalan nya kegiatan tersebut.


Saat di konfirmasi  kepala desa ,H Alawi ,melalui via WhatsApp, dirinya mengatakan " siap  pa. Terimakasih banyak ,atas kontrol nya , sudah saya telfon pa.TPK nya suruh dirapih, kan lagian juga kegiatan ini masih dalam proses tahap pengerjaan pa masih ada waktu secepatnya akan segera di perbaiki Masih bisa untuk menyelesaikan singkat nya.

 

Menurut , hasil monitoring  dan Investigas BM - Online  di lapangan, paping block yang retak,patah terlihat bergelombang,masih saja di pasang diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB,amparan ,pasir urug yang digunakan, bukan abu batu, yang di nilai mengurangi ketebalan untuk mencuri keuntungan dalam kegiatan tersebut, dan terindikasi korupsi guna untuk.meraup keuntungan pribadi.


Saat di lokasi pekerjaan, ditemui salah satu seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saya hanya sebatas pekerja saja pa berdasarkan upah saya di bayar seratus ribu perhari,satu tim berjumlah enam orang dan secara teknis. 'Soal ketebalan dan hal teknis lainnya, kami tidak tahu pa, Kami hanya menjalankan tugas saja sesuai perintah arahan dari kepala desa,' ujarnya.


Kepada Tim Pendamping Kegiatan (TPK) Desa Suka Cai, jangan bekerja seolah duduk manis seperti ada nya pembiaran tanpa ada pengawasan di lapangan. Kalian digaji dan memegang tanggung jawab besar, baik dalam hal pengelolaan anggaran maupun aspek teknis pelaksanaan kegiatan paping block ini.


Selanjutnya kami akan mengawal kegiatan ini sampai selesai dan akan memastikan pekerjaan ini sesuai dengan perencanaan dan sesuai yang di harapkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat,jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, kami akan segera melakukan kordinasi dengan inspektorat kabupaten Serang ,dan juga,BPK,untuk segera memeriksa anggaran kegiatan paping block tersebut yang sudah  tersalurkan melalui KEMENKEU RI.




(Masturo)

Diduga Terlibat Pengancaman Debitur, Oknum Kolektor dan Makelar PT Adira Finance Dipertanyakan – Warga Bandungan Minta Keadilan

By On Mei 09, 2025

 

BM.Online //Bandungan, 7 Mei 2025 (GMOCT) – Dugaan praktik intimidasi dalam proses pelunasan kredit kendaraan kembali mencuat di Bandungan, Kabupaten Semarang.  Kali ini, seorang warga bernama Mujiyanto mengaku mendapat tekanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Adira Finance. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Mujiyanto, yang merupakan debitur aktif, menyebut dirinya mendapat ancaman dari seorang pria berinisial FR yang mengaku sebagai kolektor PT Adira. "Saya diancam akan dipenjara jika tidak segera melunasi tunggakan mobil," ujarnya. Tak berhenti di situ, tekanan juga datang dari dua makelar berinisial TN dan AG.

 

TN disebut menagih uang muka (DP) sebesar Rp11 juta untuk pelunasan cepat atau pelsus. Dana tersebut, menurut Mujiyanto, disalurkan melalui AG, yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Adira. Namun belakangan, diketahui bahwa AG bukan bagian dari internal perusahaan, melainkan pihak eksternal yang diduga bekerja sama dengan TN.

 

Situasi ini membuat Mujiyanto dan keluarganya merasa tertekan secara psikologis. “Kami tidak tenang, setiap hari merasa takut,” ucapnya lirih. Mereka pun berencana membawa kasus ini ke Polda Jawa Tengah untuk mencari keadilan.

 

Sementara itu, tim redaksi yang berupaya mengonfirmasi pernyataan Mujiyanto mendapat bantahan dari pihak-pihak terkait. FR mengklaim tidak pernah mengintimidasi, dan TN menegaskan hanya menagih kembali DP yang disebut telah disetorkan.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat Bandungan. Mereka berharap agar proses pelunasan kendaraan dapat berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan atau campur tangan pihak-pihak yang tidak resmi.  Pihak PT Adira Finance hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Jelajahperkara) 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

By On Mei 09, 2025

 

BM.Online //BANDUNG, 17 April 2025 – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa DMS (13), siswi SMP asal Kampung Padasuka, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.  Korban diperkosa bergilir oleh sekelompok pria di sebuah rumah kosong pada 22 Februari 2025.  Informasi ini diperoleh dari Aswajanews, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Kejadian bermula saat korban diajak temannya, A, dan beberapa orang tak dikenal dengan dua sepeda motor untuk membeli bakso.  Namun, mereka malah dibawa ke rumah kosong.  Di sana, korban dipaksa minum minuman keras dan kemudian diperkosa bergilir oleh beberapa pria.  Korban baru diantar pulang keesokan harinya.

 

Keluarga korban, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sangat terpukul atas kejadian ini.  Ibu korban bahkan sempat pingsan.  Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jabar oleh kuasa hukum korban, H. M. Ivan Sofiyan, SH., MH., dan C. Nawawi, SH., setelah sebelumnya mengalami kendala pelaporan di Polsek Gunung Halu.

 

"Kami ingin para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum," tegas H. M. Ivan Sofiyan.  C. Nawawi menambahkan bahwa mereka akan terus mendampingi korban dan keluarga hingga kasus ini tuntas.

 

Identitas pelaku masih dalam penyelidikan.  Korban hanya mengenal A, sementara pelaku lainnya tidak dikenalnya.  Diduga kuat, aksi ini terencana mengingat adanya pengaturan lokasi dan pemaksaan yang sistematis.  Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.

 

Tragedi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dari ancaman kekerasan seksual.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

By On Mei 09, 2025

 

BM.Online //Semarang, 6 Mei 2025 – Kehebohan melanda publik Semarang menyusul penemuan sebuah mobil Daihatsu Xenia (H 1780 PP) di halaman Polrestabes Semarang tanpa dokumen resmi.  Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil tarikan paksa oleh PT Adira Finance Cabang Semarang, dan pelat nomornya diduga palsu.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penarikan dan prosedur yang dilanggar. Informasi ini diperoleh dari jelajahperkara.com, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Informasi awal diperoleh dari seorang oknum anggota Unit Jatanras Polrestabes Semarang yang hanya menyatakan bahwa mobil tersebut dititipkan oleh PT Adira dan debitur, tanpa penjelasan lebih lanjut.  Upaya konfirmasi ke PT Adira Cabang Semarang, khususnya kepada kolektor bernama Fredy, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

 

Kecurigaan semakin menguat karena tidak adanya surat laporan resmi maupun surat penitipan dari pihak berwenang yang menyertai mobil tersebut.  Hal ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan pelanggaran prosedur hukum dalam penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.

 

M. Bakara, Kepala Perwakilan Wilayah media jelajahperkara.com, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.  "Kami menduga kuat mobil Xenia itu hasil rampasan paksa oleh PT Adira Cabang Semarang. Apalagi sudah ada laporan warga, kami minta agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum," tegas Bakara.

 

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.  Masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait legalitas tindakan PT Adira dan peran oknum kepolisian dalam kasus ini.  Apakah ini merupakan indikasi pelanggaran hukum yang sistematis, atau hanya kesalahan administrasi?  Pertanyaan ini masih menunggu jawaban.


#No Viral No Justice 


#Polri Presisi 


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

By On Mei 09, 2025


BM.Online //Semarang –  Sidang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bella Puspita Sari, mantan pengelola keuangan PT Terang Jaya Anugerah, berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Semarang.  Bella didakwa menyalahgunakan dana perusahaan dari November 2019 hingga Maret 2022.  Namun, kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D.R.S & Partners membantah keras dakwaan tersebut, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi.  Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS., CPM, kuasa hukum Bella,  mengatakan audit internal yang menjadi dasar dakwaan dilakukan secara tidak profesional dan tanpa melibatkan Bella.  Ia menilai audit tersebut cacat prosedural, tidak transparan, dan tidak objektif.  "Ini bukan sekadar proses hukum, ini menyangkut masa depan seseorang yang sejak awal bekerja penuh integritas," tegas Dosma dalam keterangan pers.

 

Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi internal PT Terang Jaya Anugerah yang dinilai carut marut.  Ketiadaan SOP dan job description yang jelas, menurut mereka, membuat Bella—yang bahkan tidak memiliki surat pengangkatan karyawan resmi—menjadi korban situasi tersebut.  "Ketika perusahaan tidak memiliki SOP dan Job Description yang jelas, yang sering menjadi korban adalah orang-orang yang bekerja dengan niat baik. Klien kami dijadikan kambing hitam," ujar Dosma.

 

Sidang menghadirkan kesaksian ahli pidana dari Undip Semarang dan keterangan langsung dari Bella.  Hal ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya.  "Kami tidak hanya membawa pembelaan, tapi juga fakta dan data. Fakta akan bicara. Klien kami tidak pernah menikmati uang perusahaan untuk kepentingan pribadi," tegas Dosma.

 

Tim kuasa hukum Bella terdiri dari advokat senior Dosma Roha Sijabat, Setiawan, S.H., C.FTAX (konsultan hukum dan pajak), dan Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H., M.H. (advokat muda spesialis litigasi).  Ketiganya berasal dari Kantor Hukum D.R.S & Partners, Semarang.

 

Sidang lanjutan kasus ini sangat dinantikan publik.  Kasus ini bukan hanya soal penggelapan dana, tetapi juga menyoroti isu ketidakadilan struktural dalam perusahaan dan bagaimana seorang karyawan bisa menjadi korban kepentingan pihak-pihak tertentu.  Apakah Bella akan berhasil membersihkan namanya?  Sidang selanjutnya akan menjadi penentu.  (Informasi didapat dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT)


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

By On Mei 09, 2025

Heru Hanindyo. 

JAKARTA, BM.Online Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dihukum 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 08 Mei 2025.

Menurut Hakim Teguh, Heru terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh pembelaan pribadi Heru dan kuasa hukumnya.

Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah.

Selain pidana badan, Heru juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Heru dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan itu lebih berat dibanding Erin dan Mangapul, yakni sembilan tahun penjara.

Jaksa menyebut, sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.

Erin dan Mangapul pun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Erin, Mangapul, dan seorang hakim lainnya, yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat.

Suap diberikan agar ketiga Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. (*/red)

Duta Baca Masuk Sekolah Trigger Anak-anak untuk Cintai Literasi

By On Mei 09, 2025


SERANG, BM.OnlineKepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, Nurhadisaputra mengungkapkan, kegiatan Duta Baca Masuk Sekolah (DBMS) bagaimana mentrigger anak-anak untuk mencintai literasi.

Karena, kata dia, literasi menjadi sebuah modal bagi generasi muda untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

Hal itu disampaikan Nurhadisaputra saat membuka kegiatan Program Budaya Literasi Sekolah Duta Baca Masuk Sekolah (DBMS) dengan tema “Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat”, di Aula SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis, 08 Mei 2025.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, bagaimana kita mau mentrigger anak-anak kita untuk mencintai literasi, karena memang literasi menjadi sebuah modal bagi generasi muda kita untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Duta Baca Indonesia, Herri Hendrayana Haris atau Gol A Gong, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang Aber Nurhadi, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada DPKD Andi Suriati, dan Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati.    

“Kegiatan ini tidak hanya hanya di tingkat SMP, tapi juga SMA, hanya saja untuk di Kabupaten Serang ini sasaran kita lebih ke tingkat SMP. Nanti ada di kota-kota lain yang melibatkan SMP dan SMA,” ujar Nurhadisaputra. 

Menurut Nurhadisaputra, beberapa kegiatan yang dilaksanakan untuk melibatkan siswa siswi cukup banyak tidak hanya kegiatan ini, ini sebagai salah satu dengan langsung turun ke sekolah.

“Ini untuk mengedukasi, kemudian memotivasi mereka juga untuk mencintai membaca buku, sehingga tumbuh literasi yang baik, sehingga mereka nantinya menjadi sumber daya manusia yang unggul,” ujarnya. 

Dengan digelar DBMS, kata Nurhadisaputra, Perpusnas melibatkan DPKD Kabupaten Serang yang merupakan perpanjangan tangan dari pusat. Kemudian juga kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

“Karena satuan sekolah ini di bawah kewenangannya mereka, dan kita bersinergi juga dengan sekolah yang bersangkutan (SMPN 1 Kramatwatu),” tuturnya. 

Nurhadisaputra menargetkan, pelaksanaan DBMS yang pertama adalah tumbuhnya kegemaran membaca, karena beberapa assessment penelitian yang dilakukan terhadap literasi siswa siswi masih sangat lemah.

“Kita berharap dengan kegiatan yang dilakukan memotivasi mereka untuk menumbuhkan literasi, sehingga mereka nantinya bisa maju, bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPKD Kabupaten Serang, Aber Nurhadi mengatakan, atas nama Pemkab Serang, dirinya menyambut baik dan mengapresiasi atas prakarsa diselenggarakannya Duta Baca Indonesia masuk sekolah.

Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat untuk memotivasi, terutama para siswa dalam meningkatkan literasi baik di sekolah maupun di masyarakat.

“Kabupaten Serang literasinya termasuk kelompok sedang, jadi belum baik, belum tinggi. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan termotivasi, khususnya para siswa, sehingga para pembaca itu meningkat. Kegiatan ini nanti saya replikasi, akan kami kembangkan di sekolah-sekolah lain. Ini contoh yang baik,” ujarnya. 

Meski demikian, kata Aber, di Kabupaten Serang jika dibandingkan tahun lalu untuk minat baca adanya peningkatan pada tahun 2023 di bawah 60 persen. Sedangkan tahun 2024, hasil survei mencapai 68,79 persen.

“Jadi kegemaran membaca masyarakat sudah ada peningkatan di bandingkan tahun 2023. Akan tetapi, tingkat kegemaran membaca masyarakat itu masih menggunakan media-media di luar DPKD,” ujarnya.

Dalam artian, kata dia, Perpustakaan Kabupaten Serang belum mampu melayani kepentingan masyarakat, karena kondisi kita masih belum mencukupi.

“Tapi Insya Allah kalau tahun ini bangunan kita dibuat mulai tahun depan, kita bisa melayani kebutuhan masyarakat,” ujar Aber.

Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada DPKD Kabupaten Serang, Andi Suriati merencanakan ke depan akan melakukan kegiatan yang sama, yakni mereplikasikan Program Perpusnas saat ini.

“Ke depannya bisa kita fokuskan juga misalnya Ibu Bupati Serang masuk sekolah, setiap tahun bisa kita laksanakan kita program kan. Tentunya kita harapkan minat baca masyarakat, khususnya anak-anak bisa lebh meningkat lagi di Kabupaten Serang,” ujarnya. (*/red)

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

By On Mei 08, 2025


JAKARTA, BM.Online Ketua Buzzer Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 07 Mei 2025.

Diketahui, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum. Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO kepada tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

By On Mei 08, 2025

NN (47), salah satu terduga pelaku pungli terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama Cikande. 

SERANG, BM.Online Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 07 Mei 2025, kami melakukan patroli dan berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan pungli terhadap supir angkutan barang. Kelima tersangka itu di antaranya berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25),” tuturnya.

Modusnya, kata dia, para pelaku mengambil uang pungli setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Industri Pancatama.

“Para pelaku melakukan pungli ke sejumlah sopir sebesar Rp 25 ribu untuk truk besar, truk kecil Rp 15 ribu, dan Rp 10 ribu untuk mobil box. Kegiatan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 7.000.000,” ujar Dian Setyawan.

Selanjutnya, kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penangkapan lima orang preman itu, dan kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44), pada Kamis, 08 Mei 2025.

Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan pungli.

“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungli dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 2.238.000, satu bundel tiket parkir warna biru dengan tarif Rp 25 ribu, satu bundel tiket warna putih dengan tarif Rp 20 ribu, satu bundel tiket warna kuning dengan tarif Rp 10 ribu dan satu bundel tiket warna pink dengan tarif Rp 10 ribu. (*/red)

DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

By On Mei 08, 2025

 

BM.Online //Nagan Raya, Aceh – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya bergerak cepat menanggapi laporan warga Desa Pulo Kruet terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT. Surya Panen Subur.  Laporan tersebut disampaikan melalui Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 30 April lalu.


Warga mengeluhkan dampak buruk pembuangan limbah perusahaan ke sungai, terutama saat musim hujan dan banjir.  "Air sungai menjadi gatal-gatal, banyak ikan mati, kami sangat khawatir," ungkap salah seorang warga dalam laporannya kepada GMOCT.


Di Perusahaan tersebut juga sudah pernah Terjadi Hal Serupa,, Namun Di pertanyakan Oleh Warga, Seakan Perusahaan Ini seperti Tidak memiliki Masalah Apapun. 


Menanggapi laporan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Nagan Raya, Teuku Zeddy Surachman, menyatakan timnya langsung turun ke lapangan pada malam hari, meskipun dalam kondisi hujan lebat.  "Tim kami langsung menuju lokasi, mengambil sampel air yang diduga bercampur limbah, didampingi Keuchik Desa Pulo Kruet, Hendra Sulaiman," jelas Teuku Zeddy.


Keuchik Hendra Sulaiman membenarkan hal tersebut,  mengatakan tim DLH mengambil sampel air pada malam itu juga untuk diperiksa di laboratorium.  Sampel tersebut kini tengah diuji di laboratorium, dan hasilnya sedang dipantau oleh Ketua DPD GMOCT Aceh.


GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan bersinergi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.  Ketua DPD GMOCT Aceh juga menghimbau masyarakat Aceh untuk berani melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran lingkungan hidup.  GMOCT siap mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.  Kecepatan respon DLH Nagan Raya ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menangani keluhan masyarakat terkait lingkungan.


Sanksi bagi pabrik yang limbahnya mencemarkan sungai dan membuat ikan mati dapat berupa:


1. *Sanksi Administratif*: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif dapat berupa:

- Teguran tertulis

- Paksaan pemerintah

- Pembekuan izin lingkungan

- Pencabutan izin lingkungan

2. *Sanksi Pidana*: Jika pencemaran lingkungan menyebabkan kerugian besar atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku dapat diancam pidana penjara dan/atau denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

3. *Tuntutan Ganti Rugi*: Pabrik juga dapat diminta untuk mengganti kerugian yang timbul akibat pencemaran lingkungan, seperti biaya pembersihan sungai dan penggantian kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.

4. *Penghentian Operasional*: Pemerintah dapat memerintahkan pabrik untuk menghentikan operasionalnya sementara atau permanen jika pencemaran lingkungan tidak dapat ditangani dengan baik.


Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pabrik mematuhi peraturan lingkungan dan mencegah pencemaran lingkungan di masa depan.


#No Viral No Justice 


#DLH Kab. Nagan Raya 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Oknum Polisi Arisubekti dan Ahmad Husein: Proses Hukum Berjalan Profesional?, Tunggu Hasil Akhir? Pelapor Merasa ada Keganjilan

By On Mei 08, 2025

 

BM.Online //Semarang, Jawa Tengah –  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) merilis laporan terbaru terkait perkembangan kasus Arisubekti dan Husein yang tengah ditangani pihak berwenang di Jawa Tengah. Kanit Provost IPTU Nur Azam Makhrus S.H., M.H., dan Panit II Provost,  Efendi, memastikan penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

 

Terkait kasus Arisubekti, gelar perkara telah dilaksanakan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.  Meskipun ada beberapa kendala, seperti ketidakhadiran mantan Ibu Kapolsek (yang telah pensiun dan mengaku tidak mengetahui kasus ini) dan mantan Kanit Reskrim (yang tak dapat dihubungi karena alasan pribadi), proses tetap berjalan.  Hasil gelar perkara menunjukkan Arisubekti diduga melanggar disiplin.  Uang yang diterima melalui rekeningnya diduga sebagai perantara, dan Arisubekti mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. Sidang disiplin Arisubekti dijadwalkan pada akhir bulan ini.

 

Sementara itu, kasus Husein yang diduga melanggar kode etik masih dalam proses penyelidikan.  Pihak berwenang masih menunggu Surat Peringatan (SP) dari Propam Polda Jateng, sehingga prosesnya diperkirakan akan lebih lama.

 

Keterangan tambahan dari Teguh Ariyanto dan Susi Yeni Octavian Nasution mengungkapkan permintaan uang operasional sebesar Rp1.500.000,- kepada Teguh Ariyanto dan istrinya.  Karena keterbatasan uang tunai, Susi mentransfer uang tersebut ke rekening Arisubekti, dengan Arisubekti berada di dekat Susi saat transaksi berlangsung dan mengetahui tujuan uang tersebut untuk operasional pencarian mobil Toyota Inova Reborn. Lalu kenapa didalam surat yang dikeluarkan oleh Paminal Polrestabes Semarang disebutkan bahwa Ari Subekti tidak tahu menahu Terkait dengan uang tersebut dan hanya numpang TF saja? Yang menjadi pertanyaan besar bagi Teguh Ariyanto dan isterinya selaku Pelapor, apakah Ari Subekti akan melemparkan seakan-akan Ahmad Hussein lah yang meminta dan menggunakan uang untuk operasional pencarian Avanza Reborn tersebut?.


Pertemuan Ari subekti yang didampingi temannya dengan Teguh Ariyanto pada 18 Januari 2025 untuk meminta pencabutan aduan di Propam juga menjadi poin penting dalam penyelidikan yang menjadi pertanyaan apakah itu bukan sebuah pengakuan dari Ari Subekti dari apa yang telah dilakukan nya? 

 

Kanit Provost IPTU Nur Azam Makhrus S.H., M.H., menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.  Publik diminta untuk menunggu proses hukum hingga tuntas.


Sementara menurut informasi dari team liputan khusus GMOCT, bahwa apabila hasil akhirnya dirasa diduga kuat ada keganjilan, Teguh Ariyanto dan Susi Yeni Octavian Nasution akan menempuh proses LP secara umum guna untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.

 

#No Viral No Justice 


#POLRI Presisi

 

Team/Red (Jelajahperkara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Dibentak Hasto saat Diminta Mundur demi Harun Masiku, Riezky Aprilia: Anda Sekjen, Bukan Tuhan!

By On Mei 08, 2025

Mantan anggota DPR RI Periode 2019–2024, Riezky Aprilia saat hadir sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, Rabu, 07 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprilia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 07 Mei 2025.

Dalam sidang itu, Riezky menceritakan momen Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto marah hingga menggebrak meja.

Menurut Riezky, momen itu terjadi saat ia menanyakan alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).

Awalnya Riezky menangis saat menceritakan momen dirinya bertanya ke Hasto soal alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil I Sumsel. Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2019.

“Kemudian apa yang dibicarakan waktu itu?,” tanya Jaksa KPK, Budhi S.

“Waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu,” kata Riezky sambil menangis.

Riezky mengatakan, ia juga kader partai. Dia mengaku saat itu dalam kondisi capek dan emosi.

“Karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga. Dan waktu itu, saya jujur, saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek, saya terus-terusan gitu. Pada saat itu saya paham, mungkin Pak Sekjen juga capek. Beliau emosi, saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa, ini perintah partai,” ujar Riezky.

Riezky mengatakan akan mundur jika mendengar langsung perintah dari Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Saat itulah Hasto marah.

Riezky mengakui melawan Hasto dengan menyampaikan bahwa Hasto hanya Sekjen, bukan Tuhan. Dia mengatakan ucapan Hasto saat itu melekat di benaknya hingga saat ini.

“Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu. Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini Sekjen Partai'. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan'. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” ujar Riezky.

Riezky mengatakan, dia langsung meninggalkan pertemuan itu setelah dilerai oleh kader PDI-P, Komarudin Watubun.

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 14.

“Dan saya emosi, saya jujur, saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh Pak Komarudin Watubun, saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan, habis itu saya langsung pulang,” ujar Riezky.

BAP itu menerangkan saat itu Hasto marah hingga menggebrak meja. BAP itu juga menerangkan sikap Riezky berdiri dan mengatakan ke Hasto bahwa ia melawan Hasto, bukan melawan partai, terkait perintah mundur dari pencalegan Dapil I Sumsel tersebut.

“Saya bacakan ya, BAP nomor 14, Yang Mulia. Saksi ya saya bacakan supaya setidaknya mengingat memori, 'pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan saya ini Sekjen. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan, Anda bukan Tuhan, kemudian Hasto mengatakan, Anda melawan saya? Kemudian saya jawab, iya, saya melawan Anda, tapi bukan partai'. Ada jawaban seperti itu?,” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Riezky.

Jaksa lalu mendalami apakah Riezky bertemu dengan Megawati. Riezky mengaku tak bertemu dengan Megawati.

“Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?,” tanya Jaksa.

“Nggak,” jawab Riezky.

“Nggak jadi pada waktu itu?,” tanya Jaksa.

“Iya, siapalah saya, Mas, ketemu kan nggak gampang,” jawab Riezky.

Deketahui KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR Periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata Jaksa, Jumat (14/3). (*/red)

Resmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang, Gubernur Andra Soni: Tidak Boleh Ada Praktik Titip Menitip Siswa Baru!

By On Mei 08, 2025


TANGERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 15 Kabupaten Tangerang, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 07 Mei 2025.

Sekolah baru itu diharapkan dapat memberikan kesempatan akses pendidikan masyarakat lebih merata.

Peresmian SMKN 15 Kabupaten Tangerang ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Banten didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman.

Selanjutnya, Andra Soni melakukan gunting pita dan meninjau ruangan SMKN 15 Kabupaten Tangerang.

Andra Soni dalam sambutannya mengaku bersyukur bisa meresmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang. Menurutnya, sekolah itu sudah dirintis pendiriannya sejak tahun 2018 silam.

“Alhamdulillah saat ini diresmikan,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, SMKN 15 Kabupaten Tangerang sebagai kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, DPRD Provinsi Banten, dan masyarakat Cisauk Kabupaten Tangerang.

Dia meyakini, dengan kolaborasi, bisa maju adil dan merata.

“Syaratnya tidak korupsi,” pungkasnya.

Andra Soni juga mengatakan, tanggal 2 Mei 2025 lalu, dirinya meluncurkan Program Sekolah Gratis. Program itu menyasar SMA/SMK/SKh negeri dan swasta. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak di Provinsi Banten mendapatkan pendidikan secara adil dan merata. Sehingga, Provinsi Banten mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Terkait soal penerimaan siswa baru 2025 yang akan berlangsung pada Juni 2025 mendatang, Andra Soni berpesan kepada seluruh aparatur pendidikan dan komponen masyarakat untuk tidak melakukan aksi titip menitip anaknya untuk bersekolah di sekolah negeri.

“Tidak bolah ada praktik praktik titip menitip siswa baru. Titip menitip adalah awal dari perilaku korupsi. Kepala Sekolah harus tegar. Banten maju, adil, dan merata pembangunannya bisa tercapai. Syaratnya, tidak korupsi,” pungkasnya. 

Andra Soni mengatakan, apabila tidak bisa diterima sekolah di negeri, jangan memaksakan.

“Kami memberikan kesempatan yang sama antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri gratis. Pemprov Banten juga sudah memberlakukan sekolah gratis di swasta,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyampaikan ucapan terima kasih atas pembangunan SMKN 15 Kabupaten Tangerang.

“Pembangunan sekolah ini merupakan tonggak penting dalam pemerataan akses pendidikan kejuruan,” ujarnya. 

Keberadaan sekolah, kata Intan, sangat strategis untuk mencetak generasi muda yang unggul. Intan menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemprov Banten dalam segala bidang pembangunan. 

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman mengatakan, SMKN 15 Kabupaten Tangerang berdiri di atas lahan seluas 6.300 meter persegi. Lahan itu diperoleh dari hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. 

Dia menjelaskan, SMKN 15 Kabupaten Tangerang menyelenggarakan dua pendidikan vokasi dengan keahlian bisnis digital dan kuliner. Sekolah itu memulai pembelajaran pada Tahun Ajaran 2025/2026 dengan kapasitas masing-masing keahlian sebanyak dua kelas.

“Sementara daya tampung siswa sebanyak 144 orang,” ujarnya. (*/red)

Gali Informasi soal Preman Berkedok Ormas, TNI Kerahkan Satuan Telik Sandi

By On Mei 08, 2025

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Dalam upaya memberantas preman berkedok organisasi masyarakat (Ormas), Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mengerahkan satuan telik sandi yang tergabung dalam Tim Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik).

Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto merespons pertanyaan langkah konkret TNI ikut serta memberantas aksi premanisme yang marak belakangan dan mengganggu jalannya investasi di Indonesia.

“Ya, kita memang ada fungsi di sini adalah Lidpamfik. Ini adalah intelijen, di mana kita selalu berkolaborasi bekerja sama dengan intelijen-intelijen yang lain,” kata Yusri kepada wartawan di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025.

Menurut Yusri, satuan intelijen ini akan bekerja sama dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Sehingga, kata dia, akan terjadi kombinasi informasi untuk dianalisa bersama.

“Ini ya informasi-informasi yang ada lah. Jadi kita combine, kita analisa untuk dilakukan pencegahan-pencegahan,” ujarnya.

Setelah informasi diperoleh, kata Yusri, tim intelijen tersebut akan mengarahkan kepada penegak hukum untuk diproses.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak prajurit TNI bila ada yang membekingi Ormas.

“Nah tentunya terkait dengan kalau memang di Ormas itu ada mereka tentunya orang sipil ya. Nah nanti yang menangani adalah dari Kepolisian. Kalau ada oknum TNI-nya, baru kita yang menangani,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi. 

Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Budi Gunawan saat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian pada Selasa, 06 Mei 2025.

Menurut Budi Gunawan, pembentukan Satgas tersebut untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha.

“Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas Ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha. 

“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya. (*/red)

Beri Keahlian ke Warga Binaan, Pemkab Serang dan Rutan Kelas II B Serang Jalin Kerja Sama

By On Mei 08, 2025


SERANG, BM.Online Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk memberikan keahlian kepada para warga binaan agar memiliki keahlian setelah selesai menjalani masa pidananya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Rutan Kelas II B Serang, Marthen Butar Butar di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 07 Mei 2025.

Turut hadir, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala BPKAD Sarudin, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskan Suhardjo, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku bersyukur bisa melakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Serang dan Rutan Kelas II B Serang.

“Seperti kita tahu, masyarakat Kabupaten Serang juga ada yang jadi warga binaan di sana. Jadi kami berdiskusi untuk kegiatan-kegiatan mereka, bagaimana pun kan setelah selesai menjalani pembinaannya mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Ratu Tatu berkeinginan, setelah warga binaan bebas bisa berbaur dengan masyarakat dan mereka mempunyai keahlian.

“Mereka juga tidak merasa terasing, ya syukur-syukur kalau memang sudah punya keahlian apa, itu mungkin bisa dikembangkan, atau yang belum sama sekali kita kerja samakan dengan dinas-dinas,” ujarnya.

Ratu Tatu mencontohkan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) mempunyai binaan para pelaku UMKM-UMKM, itu juga bisa menjadi pelatih di Rutan.

Kemudian, kata Tatu, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bisa memberi pelatihan budidaya ikan lele karena di rutan tersedia kolam.

“Hanya saja, memang di sana untuk ruang bangunannya kecil sekali, jadi untuk leluasa itu kesulitan. Jadi kami berharap (Rutan Kelas II B Serang) mungkin bisa punya gedung baru, jadi bisa leluasa,” ujarnya.

“Pada intinya kami ingin memberi pembekalan kepada saudara-saudara kita, supaya nanti ketika selesai pasca masa pidana, mereka tidak canggung ada di tengah masyarakat. Mereka merasa percaya diri dengan kemampuan mereka,” imbuhnya.

Tatu memastikan, untuk program tersebut agar bisa dilakukan secepatnya. Hanya saja, seperti yang ia sampaikan jika Pemkab Serang sendiri programnya tidak banyak, oleh karenanya kepada para Kepala Dinas yang terlibat untuk mengajak dinas terkait di tingkat Provinsi Banten.

“Supaya kalau Provinsi yang turun bisa lebih besar lagi, karena warga binaan di sana juga bukan hanya warga Kabupaten Serang, tapi warga se-Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Serang, Marthen Butar Butar mengatakan, warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang mencapai 380 orang, yang mayoritas warga binaan masih pada usia produktif kurang lebih rata-rata di usia 20 sampai 40 tahun.

“Namun yang jadi harapan kami adalah karena kebaikan beliau (Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-red) dan juga arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjenpas Banten, kami diarahkan untuk memberdayakan warga binaan,” ujarnya.

Sehingga, kata Marthen, tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri ada tiga, pemulihan dalam artian kehidupannya dengan Tuhannya bisa dilaksanakan dengan baik akibat bantuan dari Pemkab Serang, kehidupan dia dengan keluarga masyarakat juga baik.

“Kemudian terakhir, yang utama adalah warga binaan setelah kembali ke masyarakat, dapat berguna dan mendapatkan keahlian dan kemampuan. Sehingga keluarga maupun dirinya sendiri juga itu dapat menghasilkan hal positif di lingkungan masyarakat nantinya,” ucapnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *