Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tim Akreditasi Kemensos Kunjungi Yayasan ULTRA Addiction Center

By On Agustus 30, 2025



 

Jakarta (GMOCT) 30 Agustus 2025 – Yayasan ULTRA Addiction Center menerima kunjungan dari Tim Akreditasi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses perpanjangan akreditasi lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh yayasan tersebut.

 

Tim Akreditasi Kemensos RI melakukan penilaian mendalam terhadap berbagai aspek, termasuk standar kelembagaan, program layanan yang diberikan kepada klien, dan fasilitas yang tersedia di yayasan. Proses penilaian meliputi pemeriksaan dokumen-dokumen penting, peninjauan langsung ke area fasilitas, serta dialog interaktif dengan pengurus dan staf Yayasan ULTRA Addiction Center.

 

Alif Ryan Wijaya, General Manager ULTRA, menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Kemensos RI. Beliau menegaskan komitmen Yayasan ULTRA untuk terus meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sosial.

 

"Kami berharap melalui proses akreditasi ini, Yayasan ULTRA dapat terus mendapatkan dukungan dari Kementerian Sosial RI dalam memberikan layanan rehabilitasi Napza yang komprehensif," ujar Alif Ryan Wijaya.

 

Lebih lanjut, Alif menambahkan bahwa Yayasan ULTRA Addiction Center memiliki rencana untuk mengembangkan sarana pendukung layanan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan internal yang berkala, serta menyelenggarakan pelatihan eksternal bagi lembaga rehabilitasi lainnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengembangkan layanan rehabilitasi Napza di Indonesia.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#gorehabilitasi


#stopnarkoba


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Semarak Kemerdekaan: Yayasan ULTRA Addiction Center Gelar 9 Ball Fun Game Meriah

By On Agustus 30, 2025



 
Jakarta, 28 Agustus 2025 (GMOCT) – Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Yayasan ULTRA Addiction Center sukses menyelenggarakan 9 Ball Fun Game Billiard 2025 di Maestro Billiard Signature, Lebak Bulus. Ajang ini mengusung tema “Beyond the Game: It’s Not About Winning, It’s Bringing Us Together”, dengan semangat menjadikan olahraga bukan sekadar kompetisi, melainkan sarana kebersamaan dan persaudaraan.
 
Acara yang berlangsung pada Minggu, 24 Agustus 2025 ini, diikuti oleh 13 lembaga rehabilitasi. Turut hadir perwakilan dari BNNK Jakarta Utara, BNNK Jakarta Selatan, dan berbagai lembaga rehabilitasi Napza lainnya. Kehadiran mereka mempertegas dukungan terhadap kegiatan positif yang mengedepankan sportivitas, gaya hidup sehat, dan solidaritas antar lembaga.
 
Lebih dari sekadar pertandingan untuk meraih juara, kegiatan ini bertujuan untuk:
 
- Mempererat hubungan dan komunikasi antar staf lembaga rehabilitasi.
- Menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, dan saling berbagi.
- Menghadirkan ruang relaksasi serta aktivitas positif bagi para staf.
- Membuka peluang kolaborasi antar lembaga rehabilitasi.
 
Ketua General Manager Yayasan Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya menyampaikan, "Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan antar lembaga rehabilitasi. Kami percaya, dengan kebersamaan, kita bisa memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat."
 
Dengan dukungan penuh dari panitia, sponsor Bangkit Jaya Motor, serta antusiasme penonton, suasana pertandingan berlangsung hangat, meriah, dan penuh makna.
 
Adapun pemenang dalam ajang ini adalah:
 
Juara 1: Rio (Yayasan Malaka Medicare Indonesia)
 
Juara 2: Iqbal (Yayasan ULTRA Addiction Center Jakarta)
 
Juara 3: Rama (Yayasan ULTRA Addiction Center Jakarta)
 
Melalui kegiatan ini, Yayasan ULTRA Addiction Center menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program yang menginspirasi, mempererat kebersamaan, serta mendorong gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

#noviralnojustice

#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#gorehabilitasi

#stopnarkoba

Team/Red (Penajournalis.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Proyek Pembangunan Jalan Paving Block di Kelurahan Cigoong Terkesan Asal Jadi

By On Agustus 30, 2025



Kota Serang, BM.Online - Proyek pembangunan paving l
blok pada program Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten, di soal. Pasalnya, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.189 juta lebih diduga dilaksanakan asal-asalan oleh pihak kontraktor tepatnya di Kota Serang. Sabtu 30 Agustus 2025


Demikian diungkapkan Aktifis Provinsi Banten, Dono. Dia mengatakan, bahwa dalam pekerjaan proyek paving blok pembangunan jalan lingkungan RT.001/RW.001 Cigoong, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu di kerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.


"Kami (Aktifis Banten) menduga kontraktor pelaksana gagal dan hanya menghamburkan anggaran negara saja dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PSU jalan Lingkungan Cigoong, Kelurahan Cigoong," ungkap Mastiro kepada media, Jumat (29/08/2025).


Salah satunya, lanjut Dono, pekerjaan yang ada di Lingkungan RT.001/RW.001, Cigoong, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang - Banten, yang di kerjakan oleh CV. Yani Putra Daon menjadi sorotan publik.


"Kami melihat pekerjaan tersebut dalam segi teknis pemasangan terlihat jelas asal asalan, seperti paving block yang patah tetap digunakan, dalam pemasangannya seperti tidak teratur serta ketebalan abu batu saat di ukur hanya 3 Centimeter. Ujarnya


Masih kata dia, Aktifis pun menanyakan kepada pelaksana kerja di lapangan terkait pembangunan tersebut apakah itu dibenarkan, dan konsultan pengawasnya juga. Kemana mereka dengan adanya pembangunan seperti itu terkesan tutup mata dan telinga. "Dalam waktu dekat kami akan segera mendatangi kantor Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk melakukan Audiensi bahkan jika perlu kami akan melakukan aksi demontrasi," pungkasnya.

Menurutnya, Sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik dari pihak Perkim Provinsi, Inspektorat Provinsi Banten dan juga BPK ntuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di lingkungan Cigoong, Kecamatan Walantaka , Kota Serang - Banten.

"Jika terbukti adanya indikasi kecurangan kami mintai periksa dan audit semua pembangunan yang ada di Kecamatan Walantaka tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Tutupnya (Red/Masturo)

Dibalik Tirai Penerimaan Karyawan Baru di PT.Winbright Technology Sudah Bayar ! Keja Cuman Beberapa Hari

By On Agustus 29, 2025



Lebak Banten, BM.Online - Salah satu Scurity yang bekerja di PT. Winbright Technology sablon 3 Rangkasbitung, diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa ada surat teguran terlebih dahulu. Jumat 29 Agustus 2025

PT. Winbright Tecnology Rangkasbitung merupakan perusahaan rekanan produsen sepatu, yang beralamat di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersebut disampaikan oleh inisial R Selaku Security yang diberhentikan baru beberapa hari masuk kerja, mengatakan pada wartawan Bahwasanaya R mulai bekerja di PT.Winbright Technology Pada Hari Selasa 12/08/2025 sebagai Scuriti, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu, Kamis 21 Agustus 2025 

"Pada Hari Senin 11 Agustus 2025 saya diterima kerja dan pada hari Selasa langsung masuk kerja Kontrak Kerja 6 bulan samapi tanggl 11/02/26, Tidak ada panggilan, pemberitahuan, dan SP.1,2,3 tida ada kesalahan apapun saya di berhentikan oleh prusahaan melakui pesan WhatsApp. Kesalnya 

Menurutnya, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu.“itu sangat merugikan saya pak, dan saya sangat keberatan, pihak Manajemen yayasan memberhentikan saya melalui pengirim pesan WhatsApp, Saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya Dan Adapun ringkasan pemutusan sepihak melalui pesan suara sebagai berikut :

"Assalamualaikum pak chu, untuk security yang lama atas nama Robi hasil konfirmasi dan kordinasi saya dengan Bu Nadya HRD pusat, si Robi itu engga papa nanti malam, artinya hari terakhir dia masuk/bekerja. Informasi dari Bu Nadia itu saya ada WA nya juga, jadi gapapa di pantau aja. Dan minta tolong sama pak Herman di pantau aja yah pah Herman yah, ijin ini minta tolong di tengok tengok. Nanti kasih tau aja sama pak haji obing engga papa gitu ini sudah ada kordinasi dengan pak Ali Bu Nadia nya. Jadi malam besok itu malam terakhir. eee Dan itu boleh pak Herman komunikasikan ke Robi nya yah di informasikan atas dasar wa saya nanti saya screenshot yah jadi nanti dasar nya dari situ nanti. Jadi kalaupun pak Anton dan Danar memaksa untuk besok masuk lagi itu kamu jangan memaksakan diri karna ini sudah WA dan instruksi dari HRD begitu yah pak Herman ijin ini saya screenshot nanti wa nya" ujar Pak Ali selaku direktur operasional perusahaan PT jaya Calista Pratama dalam pesan nya yang hanya melalui pesan suara yang di sampaikan kepada pak Herman selaku security untuk memberikan penyampaian pemberhentian sepihak terhadap saudara Robi tersebut. Tutupnya 


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Siti Maesaroh srlaku HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung menyampaikan pada wartawan bahwa prusahaan selalu berpedoman pada aturan Ketenagakerjaan yang berlaku."Terima kasih atas perhatian dan konfirmasinya, Terkait pemberitaan yang di maksud kami pastikan perusahaan selalu berpedoman pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku silakan hubungi langsung pihak JCP Segala bentuk klarifikasi dan tindak lanjut ada di bawah koordinasi mereka. Jelasnya" Pada Jumat 29 Agustus 2025 (Red/Tim)

Sekjen AJNI Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia Siap Laporkan Kegiatan Ilegal Mafia Solar di Kabupaten Bogor yang Merugikan Negara

By On Agustus 29, 2025



Bogor, 27 Agustus 20202, BM.Online – Donie, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik ilegal peredaran BBM subsidi jenis Bio Solar dan Solar yang melibatkan operator SPBU 34.16914 dan jaringan mafia solar di wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, kegiatan ini sangat merugikan keuangan negara dan merusak sistem distribusi energi yang sudah diatur secara ketat oleh pemerintah.

 

“Dari hasil investigasi puluhan media dan laporan masyarakat, kami menemukan fakta bahwa modus operandi mafia solar ini melibatkan penyalahgunaan fasilitas SPBU dengan kendaraan modifikasi yang beroperasi dalam jaringan terorganisir,” ujar Donie dalam konferensi pers hari ini. Ia menambahkan bahwa kerjasama antara oknum operator SPBU dan mafia solar bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius yang merugikan rakyat dan negara.

 

Sekjen AJNI menegaskan bahwa laporan dugaan kejahatan ini akan segera disampaikan ke aparat penegak hukum utama, termasuk Kepolisian Resor Kabupaten Bogor, BPH Migas, serta terlibat PT Pertamina untuk bersama melakukan pengusutan secara komprehensif dan transparan. “Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi pelanggar aturan yang merugikan negara,” tegas Donie.

 

Lebih lanjut, Donie mengimbau masyarakat luas agar turut aktif melaporkan informasi, bukti, dan fakta terkait praktik mafia solar ini kepada AJNI maupun aparat berwenang. “Partisipasi publik dan media adalah kunci keberhasilan pengungkapan dan pemberantasan korupsi energi ini,” katanya.

 

AJNI juga menuntut agar pemerintah memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi dan memperbaiki sistem pengendalian agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Donie menyampaikan pentingnya peningkatan teknologi dan sistem digitalisasi untuk memantau distribusi BBM secara real time agar mencegah praktik ilegal.

 

“Dalam situasi ekonomi yang menantang, penyalahgunaan energi subsidi menjadi kejahatan sosial dan ekonomi yang serius. Kita tidak boleh diam dan harus bergerak bersama untuk melindungi aset negara dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

 

AJNI berkomitmen untuk terus memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dalam pemberantasan mafia energi, termasuk BBM bersubsidi. Sekjen AJNI berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting dalam menata ulang tata kelola energi nasional yang bersih dan efisien.

 

Donie mengajak semua elemen bangsa, mulai dari pemerintah, penegak hukum, media, dan masyarakat untuk bersinergi secara maksimal dalam memberantas mafia solar dan praktik ilegal lain yang merugikan negara. “Kerja sama ini harus menjadi pijakan guna mewujudkan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkas beliau.

GMOCT Adukan Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Ketua DPD Aceh ke Propam Polri, Desak Penangkapan Pelaku

By On Agustus 27, 2025



 
Jakarta (GMOCT) 27 Agustus 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait lambannya penanganan kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, yang terjadi di Nagan Raya. Pengaduan ini sekaligus mendesak agar pelaku segera ditangkap dan proses hukum ditegakkan seadil-adilnya.
 
Pengaduan ini diserahkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, oleh Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang didampingi oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah. GMOCT menyoroti bahwa korban telah menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku dan pakaian berlumuran darah sejak 24 Agustus 2025 kepada Bripda Muhrazi Hiskia Deski.
 
"Meskipun identitas pelaku disebut-sebut sudah diketahui, hingga saat ini aparat kepolisian dinilai lamban dan terkesan tutup mata terhadap kasus yang jelas-jelas masuk kategori penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan," ujar Asep NS.
 
GMOCT juga menyoroti desakan dari keluarga korban agar aparat penegak hukum tidak lagi beralasan dan segera menangkap pelaku. GMOCT menilai lambannya kinerja Kepolisian Resor Nagan Raya dalam menangkap pelaku pembacokan tersebut dan mendesak Kapolres Nagan Raya untuk segera bertindak tegas.
 
Polres Nagan Raya Diduga Main Mata
 
Di hari yang sama saat pengaduan dilayangkan, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh memberikan informasi bahwa pelaku pembacokan masih bebas berkeliaran. GMOCT menduga Polres Nagan Raya "main mata" dalam kasus ini.
 
"Ini jelas-jelas kelalaian fatal. Barang bukti ada, saksi ada, bahkan keluarga korban sudah memberikan keterangan tambahan. Tetapi pelaku masih dibiarkan bebas. Ada apa dengan Polres Nagan Raya? Apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul bila menyentuh kepentingan tertentu?" tegas pernyataan resmi GMOCT.
 
GMOCT menilai peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan percobaan pembunuhan terhadap seorang pimpinan organisasi pers. Lambannya penanganan kasus justru membuka ruang spekulasi adanya permainan kotor dan indikasi keberpihakan aparat.
 
Tuntutan GMOCT
 
GMOCT menuntut Kadiv Propam Polri untuk:
 
1. Memerintahkan Kepolisian Resor Nagan Raya untuk segera menangkap pelaku pembacokan.
2. Melakukan investigasi terhadap dugaan lambannya penanganan kasus ini.
3. Memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
4. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
 
Ketua umum GMOCT Agung Sulistio mendesak Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti surat aduan agar Jajaran Satreskrim Polres Nagan Raya yang terkesan melakukan pembiaran segera bertindak.
 
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyoroti pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil, serta perlindungan terhadap jurnalis dan organisasi pers dalam menjalankan tugasnya.

#noviralnojustice

#propampolri

#poldaaceh

#polresnaganraya

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Resmi: GMOCT Adukan Dugaan Tebang Pilih dan Pelanggaran Etik Satresmob Polres Semarang ke Propam Polri

By On Agustus 27, 2025




Jakarta (GMOCT) 27 Agustus 2025 – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan tindakan tebang pilih dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Satresmob Polres Semarang dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian. Pengaduan ini diajukan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, di Sekretariat Umum (SETUM) Propam Presisi Mabes Polri, Jakarta.
 
Pengaduan ini berawal dari pemberitaan mengenai penangkapan seorang tersangka judi kecil-kecilan di Bawen pada 22 Juni 2025, saat pagelaran wayang kulit. Tim liputan khusus GMOCT menemukan indikasi kuat adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum oleh Satresmob Polres Semarang.
 
Menurut GMOCT, terdapat beberapa fakta yang mengindikasikan pelanggaran tersebut:
 
1. Penangkapan S bin S: Penangkapan warga Srumbung Gunung, Bawen, atas dugaan terlibat perjudian. Keluarga dan saksi mengklaim bahwa S hanya menonton dan tidak ikut berjudi.
2. Respons Polres Semarang: Upaya klarifikasi dari Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, tidak mendapatkan respons yang memadai.
3. Indikasi Tebang Pilih: Pada tanggal dan lokasi yang sama, terdapat praktik judi Gembol yang lebih besar namun tidak ditindaklanjuti oleh Satresmob Polres Semarang.
4. Keterangan Saksi: Dugaan intimidasi terhadap saksi yang memberikan keterangan meringankan tersangka.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang didampingi oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, menyampaikan bahwa pengaduan ini didasari oleh kecintaan terhadap Polri dan harapan agar citra kepolisian dapat dibangun dengan kritik dan saran yang konstruktif.
 
"Kami tetap Cinta Polri, dengan melayangkan surat Dumas (aduan masyarakat) dari organisasi kami GMOCT tentang ketidakprofesionalan kinerja Satresmob Polres Semarang dan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy serta Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana yang tidak serta Merta menurunkan personel nya untuk menindak perjudian terbesar di wilayah kabupaten Semarang yang terkenal dengan Judi Gembol tersebut," ujar Asep NS.
 
M Bakara menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta secara persuasif agar Polres Semarang melakukan penegakan hukum yang adil dan proporsional, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
 
GMOCT menuntut Kadiv Propam Polri untuk:
 
1. Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tebang pilih dan pelanggaran etik.
2. Memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
4. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Polri aktif.
 
Selain itu, tim liputan GMOCT juga mendapatkan informasi bahwa kantor DPP Pusat GMOCT didatangi oleh dua orang yang diduga terkait dengan pengelola judi Gembol, yang meminta agar berita terkait judi tersebut di-take down dan memberikan ancaman. GMOCT berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
 
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian.

#noviralnojustice

#propampolri

#judigembol

#gmoct

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Warga Desa Indraklia Tuntut Kades Mundur Secepatnya

By On Agustus 27, 2025






MAJALENGKA, BM.Online – Puluhan warga yang mewakili warga dari ketujuh Blok dari Desa Indrakila, Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka, berunjuk rasa di kantor Balai Desa Indrakila, Mereka menuntut agar Kepala Desa Indrakila, Roin untuk mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa yang semestinya digunakan untuk membiayai program kegiatan desa, kondisinya yang sakit stroke yang dianggap sudah tidak layak menjadi Kepala Desa.

Puluhan warga Desa Indrakila mendatangi kantor kepala desa setempat sekitar pukul 20.13 WIB. Mereka menyampaikan keluh kesahnya pada BPD Indrakila, Perwakilan warga lantas berorasi menuntut kepala desa mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya, Selasa(26/8/2025).

Tokoh masyarakat Desa Indrakila, Uba, Baut, Ula, Roni, dan kawan-kawan lainnya mengatakan, berdasarkan hasil monitoring terkait pengawasan dana desa oleh warga semenjak Roin menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dari tahun 2019 - 2025, ada beberapa kesimpulan, yakni terjadi kesalahan pengelolaan keuangan desa. Ada sejumlah program kegiatan yang diduga belum terealisasi dan diduga hanya menjadi angaran fiktif

“Ada dugaan penyelewengan pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa, Kemudian banyak program kegiatan yang belum terealisasi seperti PKK yang seolah jalan di tempat, renovasi rumah tidak layak huni [RTLH] yang masih belum tersentuh di blok Lebak bitung, lelang tanah kas, dan lain sebagainya, ketahan pangan yang tidak berfungsi kandang kambing yang terbengkalai karena kambingnya raib entah kemana, kinerja keplala desa yang kondisinya sakit namun suaminya Halimi sering tampil seolah dia kepala desanya,” ungkap mereka.

Warga mengatakan aksi warga menuntut kepala desa untuk mundur telah dilakukan berulang kali, dua Minggu kebelakang telah menggelar aksi serupa, dan dikemudian hari pun warga menyatakan siap melaporkan dugaan kasus Dana Desa Indraklia untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. 

“Perilaku yang dilakukan kades sudah bertahun-tahun. Kami menuntut agar kades segera mundur atau dicopot jabatannya oleh Bupati Majalengka, karena kami menilai Kades sudah tidak becus bekerja, selain karena dia sakit sehingga otomatis tidak dapat bekerja melayani masyarakat, yang terjadi justru hanya di manfaatkan oleh segelintir oknum TPK dan perangkat desa yang di duga enjoy memanfaatkan situasi, ” ujar warga yang kompak memberikan keterangan.

Sementara di tempat terpisah Saful Yunus selaku lembaga pemantau keuangan Negara memberikan keterangan resminya, atas apa yang terjadi di Desa Indrakila, menurutnya Kades Harus peka atas desakan masyarakat agar dirinya mundur dari jabatannya, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berlarut larut tanpa titik temu.

Sebagai orang lembaga, dia siap mengawasi keuangan dana desa Indrakila. Sementara, pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPj) program kegiatan desa merupakan wewenang Inspektorat Daerah Majalengka.
Kemudian pihaknya bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Majalengka untuk membahas dugaan berbagai kasus tersebut. 

‘Saya siap mengawal permasalahan warga dan pemerintahan desa indrakila yang dianggap sudah hilang kepercayaan dari warganya, saya siap untuk terus monitoring pengelolaan keuangan dana desa Indrakila dan siap berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Majalengka,” ujar dia.

Sementara itu sampai berita ini di terbitkan Roin Kades Indrakila belum bisa memberikan pernyataannya.(Red)


Respon Cepat Polsek Batujajar Menindak Lanjut Laporan Warga Adanya Kios Edarkan Obat Terlarang

By On Agustus 27, 2025




BM.Online
- Bandung Barat - Selasa 26 Agustus 2025 Polsek Batujajar kmbali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, melalui Piket Reskrim dan Pawas Polsek Batujajar berhasil menangani laporan warga dengan cepat dan sigap, merespon cepat laporan ke WhatsApp Kapolre Cimahi/call center Polri 110, terkait dugaan adanya laporan tempat penjualan obat daftar G di Wilkum Polsek Batujajar.


Kapolsek Batujajar AKP Asep Saepuloh, S.H., Mengkomfirmasi bahwa Angota sudah bergerak untuk melakukan pengecekan pada dua lokasi yang dilaporkan tepatnya di Jl Raya Batujajar Cibeber, Pengkolan Cangkorah Desa Giriasih Kecamatan Batujajar, serta di Jl. Raya Batujajar No.28 Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat Tidak ditemukan adanya aktivitas di warung tersebut, menurut Keterangan warga sekitar tempat tersebut tutup sejak lama.


Polsek Batujajar akan terus berkoordinasi dengan warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung. "Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya tempat yang menjual obat terlarang itu sangat penting bagi kami,Tegas Kapolsek Batujajar 


Lanjut, Polsek Batujajar akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat tersebut masih beraktifitas dan menjual obat terlarang. "Kami (Kapolsek Cipatat) akan melakukan pengecekan terus terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutupnya


“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Reskrim Polsek Batujajar menangani laporan warga, Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, salah satu pedagang di sekitar lokasi 


Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Batujajar. "Kepada Panit Intel Polsek Batujajar Piket Reskrim Polsek Batujajar, Piket Patroli Sabhara Polsek Batujajar dan Piket Bhabinkamtibmas Polsek Batujajar Kami ucapkan trimakasih. Tutupnya (Red)


Tragedi 26 Mei: Anak Ibu Khusnul Jadi Korban Penyekapan dan Ancaman, Kuasa Hukum Minta Keadilan

By On Agustus 26, 2025



Trenggalek (GMOCT) 26 Agustus 2025 – Malam 26 Mei 2024 menjadi malam kelabu bagi seorang anak bernama A, buah hati Ibu Khusnul. Remaja yang seharusnya menikmati indahnya masa sekolah, justru menjadi korban penyekapan dan ancaman yang merobek rasa aman serta keadilan.
 
Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Mediasaksi.com yang tergabung di dalamnya, mengungkapkan bahwa malam itu, A hanya sedang bermain bersama temannya, B, di rumah. Tanpa diduga, tujuh orang datang tanpa permisi, mendobrak pintu samping, dan menyerbu masuk. Mirisnya, mereka datang tanpa didampingi aparat desa, Babinsa, maupun polisi, melainkan dengan tuduhan, kamera ponsel, dan amarah yang membara.
 
Rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi seorang anak, berubah menjadi panggung teror. A dituduh melakukan perbuatan asusila yang tak pernah terbukti kebenarannya. Temannya, B, bahkan disekap hingga dini hari. Tak hanya itu, ancaman keji dilontarkan: “Jangan bilang ke ibumu, kalau tidak video ini akan disebarkan!”
 
Ibu Khusnul baru mengetahui tragedi yang menimpa anaknya dua minggu kemudian dari mantan suaminya. Hati seorang ibu mana yang tak hancur saat mengetahui anaknya menjadi korban perlakuan tak berperikemanusiaan di dalam rumahnya sendiri?
 
Kuasa hukum keluarga, Billy, tak kuasa menyembunyikan keprihatinannya.
 
“Anak Ibu Khusnul bukan hanya korban tuduhan, tapi juga korban psikologis. Ia dihantui rasa takut, rasa malu, bahkan rasa bersalah yang bukan miliknya. Tuduhan asusila itu tidak terbukti sama sekali, tetapi luka batin anak ini sangat nyata,” ucap Billy dengan suara bergetar, Senin (25/08).
 
Billy mengungkapkan bahwa proses hukum di Polres Trenggalek justru memperdalam luka keluarga. Penyidikan dinilai tidak maksimal, saksi yang dihadirkan terbatas, ahli pidana yang dihadirkan tidak berkompeten, bahkan ada penyidik yang mengeluarkan ucapan merendahkan dengan mengaitkan korban ke organisasi silat.
 
“Bukannya dilindungi, anak ini justru disudutkan. Negara seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan malah membiarkan korban ditambah beban,” tegas Billy.
 
Meskipun perkara ini dihentikan pada September 2024, Billy dan keluarga tak menyerah. Mereka mengadu ke Propam, dan kini tengah menanti respons Polda Jawa Timur setelah mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
 
“Kami hanya ingin satu hal: keadilan untuk seorang anak. Ia butuh perlindungan, bukan stigma. Ia butuh dipeluk hukum, bukan ditinggalkan sendirian. Karena itu kami mendesak Polda Jatim segera menggelar perkara khusus ini,” ujar Billy dengan nada penuh harap.
 
Kini, keluarga hanya bisa berharap ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Karena bagi seorang anak, malam itu telah merenggut rasa aman yang seharusnya ia miliki seumur hidup.
 
"Tumpuan saat ini ada di Polda Jatim, lebih tepatnya pada Bagwassidik, karena kami memohon dilaksanakan Gelar Perkara Khusus untuk dibuka kembali oleh Direskrimum Polda Jatim secara transparan dan profesional," pungkas Billy.
 
Semoga keadilan segera berpihak pada A dan keluarga Ibu Khusnul.

#noviralnojustice

#trenggalek

#polripresisi

Team/Red (Mediasaksi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy dan Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana Bungkam Soal Judi Gembol, Bangga Tangkap Judi Kecil-kecilan? Takut? Ga Ada Nyali?

By On Agustus 26, 2025

 

Semarang, (GMOCT) 26 Agustus 2025 – Polres Semarang menjadi sorotan setelah dua petingginya, AKBP Ratna Quratul Ainy (Kapolres Semarang) dan AKP Bodia Teja Lelana (Kasatreskrim Polres Semarang), memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait maraknya praktik judi gembol di wilayah Bawen. Padahal, informasi mengenai perjudian ini telah viral di kalangan masyarakat dan media, khususnya melalui platform GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kontroversi bermula dari pemberitaan yang mengangkat tema "Polisi Tangkap Tersangka Judi Kecil-kecilan di Bawen Saat Pagelaran Wayang Kulit, Judi Gembol Tidak Disasar Juga?" dan "Kontroversi Penangkapan Judi di Bawen: GMOCT Soroti Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang". Kedua tema ini menyoroti kontradiksi antara penindakan judi kecil-kecilan dengan pembiaran praktik judi gembol yang lebih besar.

 

Saat dihubungi melalui WhatsApp, baik AKBP Ratna Quratul Ainy maupun AKP Bodia Teja Lelana tidak memberikan respons terkait kesiapan mereka untuk menurunkan personel Satreskrim Polres Semarang, didampingi awak media dan GMOCT, guna menutup dan menindak perjudian gembol di Dusun Tulung Doplang, Bawen. Padahal, lokasi perjudian ini disebut-sebut selalu ramai pengunjung setiap malam dan seolah tak tersentuh hukum meski telah beberapa kali terjadi pergantian Kapolres.

 

Ironisnya, kedua petinggi Polres Semarang ini justru terkesan bangga saat anggotanya berhasil menangkap pelaku judi kecil-kecilan yang berlangsung saat pagelaran wayang kulit. Lebih jauh lagi, penangkapan terhadap seorang warga bernama S Bin S dari Srumbung Gunung, Bawen, juga menuai sorotan. Menurut saksi mata, S Bin S hanya menonton pagelaran wayang kulit di Dusun Glodogan, Harjosari, dan tidak terlibat dalam perjudian. Penahanannya meninggalkan duka mendalam bagi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil.


Saat berita ini akan ditayangkan dan sedang menunggu klarifikasi dari sang Kapolres Semarang serta Kasatreskrim nya, team liputan khusus GMOCT dihubungi melalui chatting dan telpon WhatsApp oleh Ipda Ashari yang diketahui awal sebagai kasie humas, menyebutkan bahwa mewakili Kapolres bahwa telah melakukan patroli ke arena judi Gembol, akan tetapi ketika ditanya apakah dilakukan penutupan, penangkapan dan penindakan serta pemasangan garis police line, tidak dijawab oleh Ipda Ashari.


Ipda Ashari pun menyatakan bahwa penangkapan dan proses penahanan para tersangka judi dalam pagelaran wayang kulit dusun Glodogan Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen adalah sesuai prosedur, akan tetapi Ipda Ashari kaget saat disebutkan oleh team liputan khusus GMOCT kenapa saat penangkapan judi kecil-kecil an dalam pagelaran wayang kulit tersebut pada tanggal 21 Juni 2025 tidak mengarah ke arena judi Gembol yang notabene tidak terlalu jauh dari lokasi pagelaran wayang kulit tersebut, Ipda Ashari tidak dapat berkata-kata.

 

Menanggapi situasi ini, tim liputan khusus GMOCT berencana mendatangi Divisi Propam Mabes Polri dan Mabes TNI AD. Mereka akan melaporkan dugaan tebang pilih dalam penindakan judi serta keterlibatan oknum TNI di balik perjudian gembol tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan atas dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

 

#noviralnojustice


#polri


#tni


#judigembol


#polressemarang


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

By On Agustus 26, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) 26 Agustus 2025 - Desakan agar Pemerintah Provinsi Aceh menonaktifkan sementara proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Tuntutan ini dilayangkan karena masih terdapat konflik agraria antara masyarakat dan pemegang HGU. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.

 

Masyarakat menilai peninjauan ulang proses perpanjangan HGU mendesak dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Kekhawatiran muncul bahwa perpanjangan tanpa evaluasi justru akan memperparah konflik lahan dan mengancam keamanan lokal.

 

Tragisnya, konflik ini sebelumnya telah menelan korban. Seorang wartawan lokal di Nagan Raya menjadi korban pembacokan saat meliput sengketa lahan di area HGU PT SPS 2, mengindikasikan bahwa persoalan agraria juga mengancam kebebasan pers.

 

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diberikan selama maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Setelah habis masa berlaku, lahan wajib dikembalikan ke negara untuk ditentukan nasibnya selanjutnya.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menjelaskan bahwa perpanjangan HGU hanya boleh dilakukan jika lahan masih produktif, digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak bermasalah hukum. Dalam praktiknya, sengketa lahan dengan masyarakat menjadi salah satu indikator yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perpanjangan diberikan.

 

Terdapat 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya yang memiliki HGU/IUP-B, namun belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat. Mereka di antaranya PT Usaha Semesta Jaya, PT Fajar Baizury & Brothers, PT Kalista Alam, PT Surya Panen Subur 1 (SPS 1), PT Gelora Sawita Makmur, PT Watu Gede Utama, PT SPS 2, PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), PT Ujong Neubok Dalam, PT Socfindo Seumayam, PT Socfindo Seunagan, PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), dan PT BETAMI.

 

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRK Nagan Raya lainnya, Cut Man, SE. Ia menilai pemerintah harus benar-benar mendengar aspirasi masyarakat sebelum memperpanjang HGU perusahaan. “Jangan sampai konflik yang sudah lama berlangsung terus dibiarkan. Pemerintah Aceh harus tegas, karena lahan itu seharusnya bisa memberikan manfaat nyata bagi warga Nagan Raya,” ujar Cut Man.

 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa setiap perpanjangan HGU akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa permohonan HGU yang bermasalah akan ditunda sampai seluruh sengketa dengan masyarakat diselesaikan.

 

#noviralnojustice


#naganraya


#ptsps2


#poldaaceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sekretaris GMNI Kepri Desak Pemko Batam Tutup THM Super Z Aviary Terkait Viral Sexy Dancer

By On Agustus 26, 2025

 

Batam (GMOCT) 25 Agustus 2025 – Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diki Candra, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Aviary terkait pemberitaan viral mengenai sexy dancer di tempat tersebut. Desakan ini disampaikan menyusul keputusan DPRD Kota Batam yang telah meminta penutupan THM tersebut melalui rapat di Komisi II.

 

"Sudah sangat jelas bahwa keputusan RDP di Komisi II DPRD Kota Batam agar Super Z Club Aviary ditutup. Jadi, Pemko Batam harus segera bertindak khususnya dari DPM-PTSP untuk mencabut izin yang sudah diterbitkan dan Satpol PP juga agar segera menutup lokasi tersebut," tegas Diki Candra kepada awak media, Sabtu (23/08/2025) malam.

 

Diki menambahkan, DPRD merupakan institusi yang mengawal jalannya roda pemerintahan. Menurutnya, jika keputusan rapat diabaikan, hal itu sama saja dengan mencoreng marwah DPRD Kota Batam.

 

"DPRD itu suatu lembaga yang mengawal jalannya roda pemerintahan. Kalau keputusan RDP diabaikan, itu sama saja mencoreng marwah DPRD. Jadi, Pemko Batam harus segera bertindak tegas," ujarnya.

 

Diki menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal keputusan DPRD Kota Batam agar benar-benar dilaksanakan. "Kami akan kawal terus keputusan RDP tersebut. Kalau sampai minggu depan tetap dibiarkan dan beroperasional, kami akan langsung layangkan surat demo ke Pemko Batam," sambungnya.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Rbnnews.co.id.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari DPM-PTSP Kota Batam dan Satpol PP Kota Batam terkait tindakan yang akan diambil mengenai putusan RDP DPRD Kota Batam tersebut. (Red)

 

 

#noviralnojustice


#batam


#zclub


Team/Red (Rbnnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polemik Lelang Proyek APBD Majalengka, Diduga Dikuasai Mafia Proyek

By On Agustus 26, 2025



 
Majalengka (GMOCT) 25 Agustus 2025 - Lelang proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, seorang pengusaha berperan sebagai "dalang" dalam mengendalikan dan mengondisikan proyek-proyek tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam organisasi tersebut.
 
Oknum pengusaha ini disebut-sebut memiliki kemampuan untuk mengatur kontraktor yang akan memenangkan tender di internal Pemkab Majalengka. Dugaan monopoli ini memicu kontroversi, terutama karena proses lelang masih menggunakan E-Katalog versi 5, yang sebenarnya telah ditutup oleh LKPP sejak 31 Juli 2025. Seharusnya, sistem sudah beralih ke E-Katalog versi 6 dengan mekanisme E-Purchasing mini kompetisi, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia jasa.
 
Saeful Yunus, SE.MM, dalam keterangannya pada Kamis (21/08/2025), menyatakan, "Pemerintah Kabupaten Majalengka benar-benar telah dikuasai mafia proyek yang berlindung di balik kekuasaan bupati."
 
Menurutnya, penggunaan sistem lama memungkinkan banyak paket pekerjaan diamankan secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, kontraktor lain tidak dapat mengetahui atau mengakses tender tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di kalangan kontraktor lokal.
 
Saeful juga menduga bahwa proyek-proyek yang telah "dikondisikan" berpotensi dikerjakan secara asal-asalan oleh kontraktor yang sudah diatur sebelumnya. Ia menyoroti bahwa mayoritas kegiatan APBD 2025 kini dikuasai oleh kelompok tertentu yang dekat dengan penguasa.
 
"Jika Pemkab tetap memakai sistem lama (versi 5) dan mengabaikan aturan baru (versi 6), maka tunggulah kehancuran. Hasil proyek dikhawatirkan tidak akan sesuai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan," pungkasnya.

#noviralnojustice

#rsudmajalengka

#bupatimajalengka

#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol Cipatat, Siapakah Bos Andre ?

By On Agustus 25, 2025




Bandung Barat, BM.Online  - Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. 

Hal ini yang disinyalir memicu Nama Andre sebagai pemilik beberapa toko yang menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Kenyataan ini dapat kita temui di sebuah tempat yang beralamat di Jl. Nasional III, Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Menurut keterangan penjual, seorang yang enggan disebut namanya mengatakan pada wartawan untuk kordinasi ke Aparat Penegak Hukum sudah selesai oleh bosnya.

"Kalau bos Andre belum kordinasi tida mungkin kita bisa jualan sebebas ini pak, Bos andre haya menjual tiga jenis obat, Tramadol, Hexymer, dan xxx (Trie xxx). Ujar penjaga warung

Lebih lanjut saat awak media konfirmasi melauii pesan whatsApp, AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. selaku Kapolres Cimahi menegaskan, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” tulis Kapolres Cimahi "Kamis 21 Agustus 2025"

Hingga berita diterbitkan kembali tempat tersebut masih ramai dan bebas berjualan obat terlarang jenis tramadol dan exhymer, "Pada Senin 25 Agustus 2025.

Warga sekitar pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal yang berani menentang hukum. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga 
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Sindangkerta, segera bertindak tegas atas keberadaan dua kios yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” Kata warga 

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar pada wartawan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Cimahi mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut. Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.



Red/Tim

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *