Berita Terbaru
Waketum DPP PROPAS Omang Abdul Somad Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan Revitalisasi SMP IT Nurul Barokah
By Redaksi On September 25, 2025
Majalengka, BM.Online, 24 September 2025 — Direktur BUMP Pondok Pesantren Nurul Barokah sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PROPAS (Pro Prabowo Subianto), *Omang Abdul Somad*, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada *Presiden RI Bapak Prabowo Subianto* atas perhatian dan bantuannya terhadap dunia pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren.
Dalam kunjungannya ke *Istana Negara pada tanggal 18 September 2025 lalu*, Omang Abdul Somad menyampaikan langsung apresiasi atas bantuan revitalisasi yang diterima oleh *SMP IT Nurul Barokah* melalui program dari *Kemendikbudristek (Kemendik Dasmen)*. Bantuan ini dinilai sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan berbasis pesantren yang berada di pelosok daerah.
> *“Kami mewakili keluarga besar Ponpes Nurul Barokah dan SMP IT Nurul Barokah menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas bantuan dan perhatian beliau terhadap sekolah kami yang berada di bawah Yayasan Pondok Pesantren Nurul Barokah,”* ujar Omang.
Tak lupa, Omang juga mengucapkan terima kasih kepada *Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat* serta secara khusus kepada *Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka* yang telah turun langsung mendampingi dan memfasilitasi kelancaran program revitalisasi ini.
Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di SMP IT Nurul Barokah agar semakin representatif dan menunjang proses belajar-mengajar yang berkualitas bagi para santri dan siswa.
Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan lembaga pendidikan Islam seperti SMP IT Nurul Barokah mampu melahirkan generasi yang unggul secara intelektual, spiritual, dan sosial.
Viral! Desakan Usut Dugaan Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Alumni dan Siswa Ancam Gelar Aksi
By Redaksi On September 24, 2025
Bandung (GMOCT) – Polemik serius mencuat di lingkungan SMK Pasundan 2 Bandung setelah muncul dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum guru di sekolah tersebut. Isu ini ramai diperbincangkan melalui media sosial, di mana sejumlah akun menuliskan kesaksian bahwa kasus dugaan pelecehan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan diduga terjadi berulang kali di setiap angkatan. Informasi ini, yang awalnya beredar luas, kemudian dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui laporan dari media online Mediasaksi, salah satu anggota GMOCT.
Sejumlah alumni dan siswa bahkan mengaku siap menggelar aksi di sekolah untuk menuntut penanganan tegas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aduan terkait dugaan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak sekolah, namun justru ditanggapi sebagai upaya “pencemaran nama baik guru”. Ironisnya, bukannya dikenai sanksi, oknum guru yang diduga terlibat justru disebut-sebut mendapatkan promosi jabatan.
Dorongan Transparansi dan Penegakan Aturan
Desakan publik pun semakin menguat agar pihak sekolah, termasuk pengelola yayasan dan Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah transparan. Kasus ini dinilai tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan siswa dalam menempuh pendidikan.
“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi persoalan serius yang menyangkut nama baik institusi pendidikan. Jika ada dugaan pelanggaran etik dan hukum, maka harus diusut sampai tuntas,” ujar seorang pengamat pendidikan di Bandung.
Tuntutan Alumni dan Siswa
Dari informasi yang berkembang, alumni dan siswa berencana melakukan aksi damai sebagai bentuk tekanan moral agar pihak sekolah bertindak. Mereka menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan siswa, terlebih jika sampai berhubungan dengan pelecehan atau penyalahgunaan wewenang oleh tenaga pendidik.
Perlu Investigasi Aparat
Mengingat isu ini telah menimbulkan keresahan luas, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi. Penanganan yang transparan diyakini akan meredam spekulasi publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Jika dibiarkan berlarut, dampaknya tidak hanya bagi korban, tapi juga mencederai marwah dunia pendidikan. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang justru menakutkan bagi muridnya,” tegas sumber lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, desakan untuk mengusut dugaan kasus ini terus menguat, seiring ancaman aksi yang dikabarkan akan digelar oleh alumni dan siswa.
#noviralnojustice
#gmoct
#pendidikan
#stopperundungan
Team/Red (Mediasaksi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam!
By Redaksi On September 24, 2025
CV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU: Paving Jalan Lingkungan Amburadul, Uang Rakyat Terancam Sia-sia!
By Redaksi On September 24, 2025
SERANG, BM.Online (GMOCT) – Proyek peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terindikasi kuat menjadi bancakan korupsi. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari Katatribun.id yang mengungkap dugaan praktik culas dalam pengerjaan proyek senilai Rp 189 juta lebih ini.
Pada Minggu, 21 September 2025, tim di lapangan menemukan fakta mencengangkan: pemasangan paving dilakukan langsung di atas tanah berumput tanpa lapisan batu agregat dan pemadatan yang memadai. Badan jalan yang seharusnya kokoh, hanya dilapisi pasir tipis sebelum paving dipasang, secara terang-terangan mengabaikan standar teknis pengelolaan material PSU yang telah ditetapkan.
Meskipun salah seorang pekerja berdalih pekerjaan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kondisi di lokasi secara kasat mata menunjukkan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis. Ketiadaan material batu agregat dan alat pemadat (stamper) sejak awal proyek menguatkan dugaan adanya pemangkasan anggaran yang berujung pada kualitas pekerjaan yang jauh dari layak dan berpotensi tidak bertahan lama.
Tak hanya itu, indikasi penyelewengan juga tercium dari upah Harian Ongkos Kerja (HOK) yang hanya Rp 20.000 per meter, memunculkan kecurigaan adanya pemangkasan dana oleh oknum tertentu yang semakin memperparah dugaan praktik korupsi.
Proyek vital yang didanai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini, dengan nilai kontrak Rp 189.160.000,00 dan nomor kontrak 600/SPK.1157.UPPUPSU/D Perkim-3/2025, seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan rakyat, bukan ladang korupsi.
Pihak pelaksana, inisial YPI dari CV Karaton Mega Karya, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menurut keterangan para pekerja, YPI juga sangat jarang terlihat di lokasi, seolah lepas tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan ini.
Melihat serangkaian dugaan penyimpangan ini, GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan. Lakukan audit menyeluruh dan peninjauan lapangan guna membongkar praktik korupsi yang merugikan uang pajak rakyat. Jangan biarkan proyek infrastruktur vital ini menjadi ajang bancakan oknum kontraktor yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan masyarakat Kampung Cinangerang.
Laporan oleh Nurseha, Katatribun.id, disarikan oleh Tim Redaksi GMOCT.
#noviralnojustice
#cvkaratonmegakarya
Team/Red (Katatrubun)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
GMOCT Laporkan Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang ke Propam Polda Jateng, Kasus Judi "Gembol" Jadi Sorotan
By Redaksi On September 24, 2025
Kasus Galian C di Jember, Kabiro SBI Desak Aparat Transparan dan Netral dalam Penegakan Hukum
By Redaksi On September 22, 2025
BM.Online //Jember – Polemik terkait aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Jember terus menuai sorotan publik. Baru-baru ini muncul surat undangan klarifikasi izin pertambangan dari aparat penegak hukum (APH) yang dilayangkan untuk PT.Uniagri Prima Tekhnindo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin usaha. Menanggapi hal tersebut, Kabiro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, Gunawan, meminta aparat hukum bersikap transparan, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.
Gunawan menegaskan, kasus galian C ilegal bukanlah perkara sepele. Selain merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari retribusi dan pajak pertambangan, praktik ilegal ini juga berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami meminta dengan tegas agar APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jember bekerja secara objektif, transparan, dan tidak ada keberpihakan dalam menangani kasus galian C. Penegakan hukum harus benar-benar adil, jangan sampai masyarakat melihat adanya permainan atau keberpihakan kepada pelaku usaha tambang ilegal,” ujarnya.
Gunawan juga menyampaikan kekhawatiran publik terkait adanya indikasi “beking” dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah titik di Jember. Kondisi inilah yang dinilai membuat aktivitas tambang tanpa izin seolah berjalan mulus tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai kasus galian C ini menjadi contoh buruk bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa ditekan oleh kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya dengan nada tegas.
Selain kerugian negara, aktivitas galian C ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi bisa menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir. Tidak jarang pula aktivitas tambang memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat rusaknya lahan pertanian, jalan desa, hingga terganggunya sumber air bersih.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Kalau dibiarkan, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita,” tegas Gunawan.
Kasus galian C ilegal memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindak secara tegas. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan merusak lingkungan tanpa izin.
Pasal 55 KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.
Gunawan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Jember untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini kesempatan bagi Kejaksaan untuk menunjukkan integritasnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini, bahkan bila perlu menyuarakannya lebih keras apabila hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok,” pungkasnya.
Kasus galian C di Jember kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai organisasi. Penanganannya akan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
( Red )
Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik
By Redaksi On September 21, 2025
Nagan Raya, Aceh – Sengketa lahan yang melibatkan PT SPS 2 Agrina di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, semakin memanas. Dua surat pernyataan yang saling bertentangan muncul dari mantan dan kepala desa aktif Babahlueng terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut.
Surat pernyataan pertama, yang dikeluarkan oleh mantan Geuchik (Kepala Desa) Babahlueng periode 2015-2021 dan Geuchik aktif saat ini, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Babahlueng tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Selain itu, surat asli izin garap lahan milik dua warga desa Babahlueng yang "disita" juga menjadi sorotan.
Di sisi lain, Sub Tipidter IV Polda Aceh mengeluarkan surat panggilan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk dimintai keterangan terkait berkas yang sebelumnya diajukan oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Banda Aceh (P19) atas pelaporan PT SPS 2 Agrina yang mengklaim memiliki izin HGU di Desa Babahlueng.
Konflik ini bermula dari klaim PT SPS 2 Agrina yang menyatakan memiliki izin HGU di Desa Babahlueng, namun klaim tersebut dibantah oleh mantan dan kepala desa aktif Babahlueng melalui surat pernyataan mereka yang dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Masyarakat setempat juga merasa resah karena lahan garapan mereka yang sudah turun temurun diklaim oleh perusahaan dan telah dirusak.
Pihak kepolisian dari Sub Tipidter IV Polda Aceh diduga kuat kongkalikong saat menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, Surat panggilan telah dilayangkan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini dan berisikan (P19) tersebut merupakan bukti diduga ketergesaan dan juga terkesan memaksakan untuk menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina terkait sengketa lahan ini. Dan dari Polda Aceh (Sub Tipidter IV) bungkam saat ditanyakan dasar yang dimiliki oleh PT SPS 2 Agrina untuk melakukan pelaporan dan melaporkan dua orang warga Desa Babahlueng?
Masyarakat Desa Babahlueng berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, serta mengembalikan hak-hak mereka atas lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, mengingat dampaknya yang cukup besar bagi masyarakat Desa Babahlueng.
Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS menyarankan " Dengan memiliki bukti dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa periode 2015-2021 (Samsuddin) serta Geuchik/Kepala Desa Aktif (Merril Yasar) yang dengan tegas menyatakan bahwa Pemdes Babahlueng tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina serta surat bukti penyitaan surat asli ijin Garap Lahan yang disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, agar kedua warga Desa Babahlueng tersebut melakukan pelaporan balik ke Polda Aceh terkait dengan tudingan palsu dan pelaporan palsu yang dilakukan oleh PT SPS 2 Agrina, serta perusakan lahan milik kedua warga Desa Babahlueng serta beberapa warga Desa Babahlueng lainnya yang lahannya telah dirusak, di jamah, dan di klaim sebagai HGU PT SPS 2 Agrina ".
#noviralnojustice
#ombudsmanri
#propammabespolri
#poldaaceh
#subtipidterivpoldaaceh
#ptsps2agrinanaganraya
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
"Centang Dua" PT SPS 2 Jadi Tamparan Keras: Kebun Warga Dibantai, Aceh Terjajah Lagi? - GMOCT Geram!
By Redaksi On September 21, 2025
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 21 September 2025 - Jeritan rakyat kecil Aceh kembali diabaikan. Kebun sawit yang menjadi sumber penghidupan warga dibantai habis, lalu diklaim sepihak oleh PT Surya Panen Subur (SPS) 2. Peristiwa ini semakin mengukuhkan penderitaan rakyat Aceh yang seolah tak berdaulat di tanah sendiri.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam jaringan mereka, melaporkan bahwa video yang beredar menunjukkan pohon-pohon sawit produktif rata dengan tanah. Warga menduga pembantaian ini dilakukan oleh perusahaan dengan dalih lahan masuk HGU. Padahal, lahan tersebut telah dikelola warga sejak lama, bahkan memiliki bukti pembayaran pajak PBB.
GMOCT melalui Bongkarperkara telah melayangkan sejumlah pertanyaan tajam kepada PT SPS 2:
1. Apa dasar hukum perusahaan mengklaim lahan rakyat masuk HGU?
2. Apakah ada peta resmi HGU yang bisa dipertanggungjawabkan?
3. Apakah benar pihak perusahaan yang melakukan pembabatan sawit warga, dan apa dasar hukumnya?
4. Bagaimana hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan itu dijamin?
5. Mengapa tidak ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga sebelum tindakan sepihak dilakukan?
6. Apa komitmen perusahaan untuk menghormati hak masyarakat Aceh?
Namun, pihak PT SPS 2 hanya memberikan jawaban "centang dua" tanpa respons lebih lanjut. Sikap bungkam ini dianggap sebagai penghinaan terhadap penderitaan rakyat kecil.
"Apakah kami harus kembali berjuang merebut kemerdekaan kami sendiri? Sawit kami dibantai, tanah kami diambil, hukum negara diam saja. Ini bukan lagi keadilan, ini penjajahan gaya baru," ungkap seorang warga dengan nada geram, seperti yang dikutip oleh Bongkarperkara.
GMOCT menilai kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bukti nyata lemahnya hukum dalam melindungi rakyat kecil. Jika aparat dan pemerintah terus berdiam diri, rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada negara dan memilih jalan sendiri untuk merebut keadilan.
GMOCT mendesak Ombudsman RI, BPN, dan aparat hukum untuk segera bertindak. Rakyat Aceh sudah terlalu lama menderita. Jangan sampai kelalaian negara justru mendorong rakyat untuk mengambil kemerdekaan yang seharusnya sudah mereka miliki sejak 1945. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
#noviralnojustice
#ombudsmanri
#kementerianagraria
#ptsps2agrina
#naganraya
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Sekdin Dindikbud Pemalang Ikut Bertanggung Jawab Soal Pengembalian Dana Inspiring Teacher 2025
By Redaksi On September 21, 2025
Pemalang, Bentengmerdeka.online – Gelombang sorotan publik terhadap program Inspiring Teacher 2025 terus membesar. Setelah Kadindikbud Pemalang didesak memberi penjelasan, kini giliran Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdin Dindikbud) yang disebut-sebut tak bisa lepas tangan dari urusan pengembalian dana yang dinilai bermasalah.
Sejumlah relawan pendidikan menilai, posisi Sekdin yang turut mengkoordinir dalam Grup WhatsApp dan telegram menjadikannya ikut bertanggung jawab. "Jangan hanya Kadis yang disorot. Sekdin juga punya peran penting, apalagi soal pencairan dan distribusi dana," ujar seorang aktivis pendidikan di Pemalang, Sabtu (20/9).
Program Inspiring Teacher 2025 yang semula digadang-gadang sebagai ajang peningkatan kompetensi guru, justru berubah menjadi beban. Sejumlah peserta mengaku dipungut biaya Rp 200,000 ,tanpa kejelasan, sementara sebagian dana yang seharusnya dikembalikan mandek.
Inspektorat Kabupaten Pemalang sejauh ini belum bersikap tegas. Publik menilai pengembalian dana berjalan lambat, bahkan cenderung berlarut-larut. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural di internal Dindikbud.
"Kalau ada pungutan dan dana yang harus dikembalikan, maka tanggung jawab melekat bukan hanya pada Kadis, tapi juga Sekdin sebagai pengendali teknis," kata pengamat kebijakan publik.
Desakan agar BPKProv dan aparat penegak hukum turun tangan makin nyaring terdengar. Transparansi dan akuntabilitas Dindikbud dipertaruhkan, terlebih publik menuntut penegasan siapa yang harus menanggung beban pengembalian dana: Kadis, Sekdin, atau justru pihak ketiga penyelenggara.
Di tengah sorotan ini, Sekdin Dindikbud Pemalang memilih irit bicara. Saat dihubungi wartawan.
Namun publik tak puas dengan jawaban normatif tersebut. Bagi masyarakat, pengembalian dana Inspiring Teacher 2025 bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal integritas pejabat publik dalam mengelola anggaran pendidikan.
Security di PT WIN BRIGHT TECHNOLOGI RANGKASBITUNG DI PECAT SEPIHAK Aktifis Koordinasi Pengawas DISNAKER
By Redaksi On September 21, 2025
Lebak Banten, 21/09/2025 - Katatribun.id - Salah satu Scurity yang bekerja di PT. Winbright Technology sablon 3 Rangkasbitung, diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa ada surat teguran terlebih dahulu. Jumat 29 Agustus 2025
PT. Winbright Tecnology Rangkasbitung merupakan perusahaan rekanan produsen sepatu, yang beralamat di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tersebut disampaikan oleh inisial R Selaku Security yang diberhentikan baru beberapa hari masuk kerja, mengatakan pada wartawan Bahwasanaya R mulai bekerja di PT.Winbright Technology Pada Hari Selasa 12/08/2025 sebagai Scuriti, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu, Kamis 21 Agustus 2025
Pada Hari Senin 11 Agustus 2025 saya diterima kerja dan pada hari Selasa langsung masuk kerja Kontrak Kerja 6 bulan samapi tanggl 11/02/26, Tidak ada panggilan, pemberitahuan, dan SP.1,2,3 tida ada kesalahan apapun saya di berhentikan oleh prusahaan melakui pesan WhatsApp. Kesalnya
Menurutnya, Pihak perusahaan secara tiba-tiba memberhentikan secara sepihak tanpa ada teguran terlebih dahulu.“itu sangat merugikan saya pak, dan saya sangat keberatan, pihak Manajemen yayasan memberhentikan saya melalui pengirim pesan WhatsApp, Saya berharap minta kebijakan dan keadilan yang menimpa terhadap diri saya Dan Adapun ringkasan pemutusan sepihak melalui pesan suara sebagai berikut :
"Assalamualaikum pak chu, untuk security yang lama atas nama Robi hasil konfirmasi dan kordinasi saya dengan Bu Nadya HRD pusat, si Robi itu engga papa nanti malam, artinya hari terakhir dia masuk/bekerja. Informasi dari Bu Nadia itu saya ada WA nya juga, jadi gapapa di pantau aja. Dan minta tolong sama pak Herman di pantau aja yah pah Herman yah, ijin ini minta tolong di tengok tengok. Nanti kasih tau aja sama pak haji obing engga papa gitu ini sudah ada kordinasi dengan pak Ali Bu Nadia nya. Jadi malam besok itu malam terakhir. eee Dan itu boleh pak Herman komunikasikan ke Robi nya yah di informasikan atas dasar wa saya nanti saya screenshot yah jadi nanti dasar nya dari situ nanti. Jadi kalaupun pak Anton dan Danar memaksa untuk besok masuk lagi itu kamu jangan memaksakan diri karna ini sudah WA dan instruksi dari HRD begitu yah pak Herman ijin ini saya screenshot nanti wa nya" ujar Pak Ali selaku direktur operasional perusahaan PT jaya Calista Pratama dalam pesan nya yang hanya melalui pesan suara yang di sampaikan kepada pak Herman selaku security untuk memberikan penyampaian pemberhentian sepihak terhadap saudara Robi tersebut. Tutupnya
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Siti Maesaroh srlaku HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung menyampaikan pada wartawan bahwa prusahaan selalu berpedoman pada aturan Ketenagakerjaan yang berlaku."Terima kasih atas perhatian dan konfirmasinya, Terkait pemberitaan yang di maksud kami pastikan perusahaan selalu berpedoman pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku silakan hubungi langsung pihak JCP Segala bentuk klarifikasi dan tindak lanjut ada di bawah koordinasi mereka. Jelasnya" Pada Jumat 29 Agustus 2025 ..
Hingga hari ini 20/09/2025 PT WIN BRIGTH TECHNOLOGI belum juga memberikan penjelasan terkait pemecatan sepihak ...maka kami dalam waktu dekat akan mengkoordinasi ke pengawas DISNAKER...
Socfindo Seumanyam Salurkan PMT di Tiga Desa, Wujud Nyata Peduli Masyarakat, GMOCT Dukung secara Sinergitas Kemitraan Publikasi
By Redaksi On September 20, 2025
Nagan Raya – PT. Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar perkebunan dengan menyalurkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak di tiga desa, yaitu Desa Simpang Dua, Desa Serba Jadi, dan Desa Ujung Tanjung. Program ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam mendukung pencegahan stunting dan memastikan tumbuh kembang anak-anak di Nagan Raya tetap optimal.
Di Desa Simpang Dua, penyaluran PMT diwakili oleh Asisten Divisi II Muhammad Haris Shaifullah beserta istri. Bantuan makanan bergizi diserahkan kepada kader Posyandu setempat untuk didistribusikan kepada anak-anak penerima manfaat.
Di Desa Serba Jadi, kegiatan serupa dihadiri oleh Asisten Divisi III Dalianta Nasution. Bantuan diterima oleh ketua Posyandu desa, yang menyampaikan apresiasi atas kepedulian perusahaan dalam mendukung kesehatan anak-anak.
Sementara itu, di Desa Ujung Tanjung, Asisten Divisi I Rifai Husein Nasution bersama istri turut hadir dalam kegiatan PMT. Bantuan disalurkan melalui Keuchik Sarimin, bidan desa, dan kader Posyandu, memastikan bantuan sampai kepada anak-anak yang membutuhkan.
Pengurus PT. Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, SP, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya kontribusi perusahaan dalam membangun kualitas kesehatan masyarakat.
"Semoga program ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan demi mencegah stunting dan mendukung generasi sehat di Nagan Raya," ujar Ricky Irawan.
H. Ricky Irawan, SP, selaku Manager Perkebunan PT Socfindo Seumanyam, juga mengapresiasi sinergitas kemitraan yang ditunjukkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan perusahaan yang dipimpinnya.
Apresiasi juga datang dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT. Organisasi media ini menilai langkah PT. Socfindo Seumanyam sebagai bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT mewakili Ketua Umum dan Jajaran Kepengurusan Pusat, menyatakan bahwa GMOCT siap membantu sinergitas kemitraan dalam publikasi untuk terus mempublikasikan setiap kegiatan sosial yang dilakukan oleh PT Socfindo Seumanyam. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah Nagan Raya, khususnya.
"Meski tidak terdokumentasikan, saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Pak H. Ricky Irawan, saat menerima kunjungan saya ketika saya diterima di rumah dinas nya di Seumanyam Nagan Raya".
Melalui program CSR yang berkesinambungan, PT. Socfindo Seumanyam berharap keberadaannya tidak hanya memberikan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka stunting dan melahirkan generasi yang lebih sehat, cerdas, serta siap menghadapi masa depan.
#noviralnojustice
#ptscofindoseumanyam
#naganraya
#aceh
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Geger!!!! Pemuda di Pemalang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi Masalah Utang
By Redaksi On September 20, 2025
Pemalang, Jateng 20 September 2025 (GMOCT) - Warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan peristiwa tragis pada 20 September 2025. Seorang pemuda berinisial IK, warga RT 003/RW 001 Dukuh Kedungnangka, Desa Kedungbanjar, Taman, Pemalang, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam kamarnya. Diduga kuat korban melakukan bunuh diri.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online detikperistiwa.co yang tergabung di dalamnya. Pihak Kepolisian Sektor Taman segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kejadian ini sontak membuat warga sekitar heboh dan merasa berduka.
Menurut keterangan saksi mata, Pak Karen, yang merupakan sepupu korban, almarhum sebelumnya sempat mengalami permasalahan pribadi. Diceritakan, korban pernah menabung dari hasil kerjanya di rumah. Namun, sekitar satu tahun lalu, seorang teman korban meminjam uang tersebut. Saat korban berusaha menagih, justru terjadi perselisihan melalui pesan WhatsApp. Sejak saat itu, korban terlihat terbebani oleh masalah utang piutang tersebut. Hingga akhirnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kamarnya.
Kepada awak media, Sekretaris Desa Kedungbanjar menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kejadian tersebut. Beliau menuturkan bahwa korban merupakan seorang anak yatim yang sejak kecil telah ditinggal ayahnya. IK dikenal sebagai sosok yang berbakti kepada ibunya dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui korban memiliki empat bersaudara. Dua kakaknya telah menikah, sementara adik kandungnya bekerja di Jakarta. Sehari-hari korban hanya tinggal bersama ibunya, dan dikenal sangat menyayangi sang ibu.
“Pemerintah desa sangat berduka atas musibah ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semoga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih dewasa dalam menghadapi permasalahan,” ujar Sekretaris Desa kepada awak media.
#noviralnojustice
#peristiwa
Team/Red (Detikperistiwa)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Gudang Milik PT. ADISAKTI di Tegal Diduga Oplos Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas
By Redaksi On September 20, 2025
Tegal 20 September 2025 (GMOCT) - Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar atau pengoplosan bahan bakar minyak mentah ilegal masih marak di Jawa Tengah. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara.com yang tergabung di dalamnya, menemukan sebuah gudang yang diduga kuat melakukan pengoplosan minyak mentah dengan solar subsidi hasil "ngangsu" (membeli dalam jumlah kecil), tepatnya di Jalan Raya Banjaran - Balamoa, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Senin (15/9/2025).
Gudang di Kabupaten Tegal yang diduga menjadi lokasi pengoplosan solar ini terendus oleh awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Warga melaporkan bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi keluar masuk truk tangki biru, dan pintu gerbang selalu tertutup untuk umum.
Setelah melakukan investigasi, awak media melihat langsung aktivitas keluar masuk mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy. Di dalam gudang, juga ditemukan kempu (tempat penampungan), selang besar, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengoplos bahan minyak mentah dengan solar subsidi yang diperoleh dari "ngangsu" di SPBU.
Saat dikonfirmasi, penjaga gudang yang mengaku bernama Edo asal Lampung, menyatakan bahwa dirinya baru bekerja selama satu minggu. "Saya diajak teman, kalau bosnya siapa belum tahu, kalau pengurusnya Pak Tarno dan Pak Ratno Mas," ujarnya.
Seorang warga setempat dengan inisial H, yang ditemui awak media, mengatakan bahwa gudang tersebut, jika tidak salah, milik Kepala Desa Pegirikan yang disewa selama 6 bulan. "Bosnya orang mana saya kurang tahu, kelihatannya untuk usaha solar Mas. Setiap hari saya juga melihat ada mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy keluar masuk gudang," kata warga tersebut.
Warga lain dengan inisial A juga menyampaikan bahwa gudang itu diduga melakukan kegiatan ilegal, yaitu mengoplos minyak mentah dari Lampung dengan solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten/Kota Tegal.
Setelah mengumpulkan bukti, awak media melaporkan temuan ini ke Polsek Pangkah. Namun, saat dua anggota Polsek bersama awak media mendatangi gudang tersebut, puluhan orang datang dan diduga melakukan intervensi, intimidasi, serta menghalangi tugas wartawan.
Salah satu rekan media dari Brebes memberikan bantuan berupa uang bensin operasional. Demi keamanan, awak media segera meninggalkan lokasi kejadian, karena pihak Polsek Pangkah hanya berdiam diri dan tidak mengambil tindakan apa pun.
Dengan adanya temuan gudang yang diduga melakukan kegiatan ilegal ini, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tegal, Polda Jateng, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Masyarakat berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap kegiatan ilegal ini karena adanya dugaan "pengondisian".
Penting untuk dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
#noviralnojustice
#pertamina
#polripresisi
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Kelalaian dalam Pendalaman Mens Rea Terkait Pembacokan Terhadap Wartawan, Kinerja Polres Nagan Raya Dipertanyakan???!!
By Redaksi On September 20, 2025
Nagan Raya, 20 September 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto oleh Muslem di Nagan Raya menjadi sorotan tajam. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umumnya, Asep NS, menduga adanya kelalaian serius dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya.
Asep NS menyatakan, "Tidak didalaminya niat jahat (Mens Rea) saat BAP terhadap pelaku pembacokan, Muslem, adalah sebuah kelalaian besar dan bentuk ketidakprofesionalan kinerja kepolisian Resor Nagan Raya."
Menurut Asep NS, pendalaman Mens Rea oleh penyidik sangat krusial untuk mengungkap dalang di balik aksi pembacokan ini. "Peran penyidik ketika mendalami Mens Rea atau niat jahat, itu dapat mengungkap pula dalang ataupun otak atas terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto," tegasnya.
Kejanggalan semakin mencuat ketika terdapat perbedaan keterangan antara penyidik dan Kepala Desa Babahlueng. Asep NS menyoroti rekaman suara penyidik yang menyebut Muslem sebagai keamanan desa, yang bertentangan dengan pernyataan Kepala Desa Babahlueng, Merril Yasar. "Pemdes Babahlueng tidak pernah merasa memperkerjakan saudara Muslem pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto sebagai keamanan Desa," ujar Asep NS mengutip pernyataan Kades.
Hal ini menimbulkan spekulasi dugaan kuat bahwa Muslem mungkin disewa oleh PT SPS 2 Agrina, perusahaan yang tengah bersengketa dengan warga Desa Babahlueng terkait klaim HGU. Asep NS mempertanyakan mengapa penyidik tidak mendalami niat jahat pelaku, mengingat korban dan saksi mata menyatakan bahwa Muslem langsung membacok Ridwanto dengan senjata tajam yang diduga sudah dipersiapkan.
"Lalu kenapa Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya, dengan tidak didalaminya Niat Jahat/Mensrea dikarenakan menurut korban dan para saksi saat terjadinya pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang dilakukan oleh saudara Muslem, pelaku pembacokan a n saudara Muslem langsung membacok korban a n saudara Ridwanto yang diduga telah mempersiapkan senjata tajam nya."
*Berikut Referensi yang dihasilkan oleh Mbah yang paling pintar sedunia yaitu (Mbah Google):*
Peran penyidik dalam mengungkap mens rea (niat/kesalahan) saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah memastikan bahwa keterangan yang diperoleh dari tersangka atau saksi dalam BAP mencerminkan keadaan batin dan kehendak sebenarnya, tanpa tekanan atau paksaan apa pun, dan mencatatnya secara akurat sesuai kata-kata yang digunakan. Hal ini sangat penting karena mens rea adalah unsur krusial untuk menentukan adanya suatu tindak pidana, dan BAP yang sah adalah dasar untuk penuntutan di pengadilan.
Berikut adalah peran penyidik secara lebih rinci:
Menggali Keterangan dengan Tepat: Penyidik harus mengajukan pertanyaan secara jelas dan terstruktur untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai peristiwa pidana.
Memastikan Keterangan dari Tersangka/Saksi: Dalam proses BAP, penyidik wajib mencatat keterangan yang diberikan oleh tersangka atau saksi secara teliti, sesuai dengan kata-kata yang mereka gunakan, dan memastikan keterangan tersebut diberikan tanpa tekanan atau paksaan.
Mengidentifikasi Unsur Mens Rea : Penyidik berperan mengidentifikasi indikator mens rea, seperti niat (purpose/intent), pengetahuan (knowledge), kecerobohan (recklessness), atau kelalaian (negligence), yang dapat terungkap dari keterangan saksi atau tersangka dalam BAP.
Menjamin Kebebasan Memberikan Keterangan: Penyidik harus memastikan bahwa tersangka dan saksi memberikan keterangan dalam kondisi bebas dari tekanan, ancaman, atau bentuk kekerasan lainnya, agar keterangan dalam BAP tidak tidak sah.
Membuat Dokumen yang Sah: BAP yang dibuat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini akan menjadi dokumen sah sebagai alat bukti dalam persidangan dan sangat berpengaruh dalam menentukan arah penuntutan oleh jaksa.
GMOCT mendesak Propam Mabes Polri serta Wassidik Mabes Polri untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan kinerja Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menangani kasus ini.
#noviralnojustice
#polripresisi
#propammabespolri
#poldaaceh
#polresnaganraya
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:














