Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati HAKORDIA, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

By On Desember 12, 2025

 

Bandung -- Dalam rangka memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA), para pedagang Pasar Ciroyom melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu di Gedung Palapa, Jl. Elang II No.173, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama dengan pemerhati pasar, pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, serta para pedagang Pasar Ciroyom. Hadir sebagai tamu undangan adalah Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.

 

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Saksinews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Situasi di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda Pasar terkait sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang belum memadai. Dari sudut pandang pedagang, mereka merasa tidak adil jika harus membayar Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.

 

Polemik mencuat karena adanya rencana revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Juara. Berbagai masalah muncul terkait rencana yang tidak jelas, harga ruang dagang yang memberatkan, serta intimidasi yang dirasakan pedagang untuk memuluskan rencana yang dianggap sepihak. Para pedagang juga mempertanyakan legalitas Pasar Ciroyom, mengingat rencana revitalisasi tidak diketahui oleh Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah (KPM) dan tidak melalui musyawarah dengan seluruh pedagang. Sebagian pedagang bahkan berasumsi adanya praktik yang tidak patut yang menyebabkan pembelahan di antara mereka, yang diduga dilakukan Perumda Pasar Juara.

 

Melalui forum ini, bersama dengan mitra-mitra, para pedagang meminta keadilan, perlindungan hukum, dan pengkajian ulang terkait Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS). Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom mewakili para pedagang dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang meliputi: kebijakan revitalisasi, penetapan harga kios dan lapak, status pedagang lama, skema sewa, keberlanjutan usaha, keamanan dan kenyamanan berdagang, serta legalitas tanah, bangunan, dan hak properti pedagang.

 

Permasalahan ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen, mengingat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara telah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan akan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah. Kegiatan forum ini menjadi momentum pelajaran mahal, mengingat pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Media Saksinews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

 KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

By On Desember 12, 2025

 


Jakarta.BM.Online//Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.


Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.


“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.



Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.


Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.


Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:


bukti percakapan digital,

bukti pertemuan,

bukti transaksi, dan

dokumen terkait laporan polisi.


Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.


“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.


Selain itu, ia menambahkan:


“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”


Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.


“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.


kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:


memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,

menautkan Hak Jawab pada berita awal,

mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,

serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.


Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.


“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.

Bongkar Prakti BBM Ilegal di SPBU 44.501.16 Pengapon, Jangan biarkan Hak Rakyat di Rampas

By On Desember 12, 2025




Kota Semarang, BM.online - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumedang, Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kota Semarang sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Senin 12 Desember 2025

Tim investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan di SPBU 44.501.16 yang berada di Jl. Pengapon No.14, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang - Jawa Tengah. Jumat (12/12/2025)

Terpantau di lokasi, Satu unit Mobil Truk tenda berwarna Biru Kuning dengan Nopol H 8374 PM yang telah modifikasi tangkinya sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas hingga ribuan liter.

''Kami mendapati satu unit mobil mencurigakan di SPBU tersebut sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, Saat kami konfirmasi sopir yang mengaku bernama Adi menjlaskan bahwa usaha ilegal tersebut milik Bos bernama Lucki dikordinir oleh Bambang. Pada Jumat (12/12//2025).

Dibenarkan juga oleh Mawar (Nama samaran) mengatakan bahwa benar mobil truk tersebut bermuatan BBM bersubsidi yang di dapat dari SPBU 44.501.16 dengan cara bolak balik."Iya Pak tadi pacar saya mengisi solar bolak balik SPBU. Kata sang pacar sopir pada divisi investigasi (GMOCT)


Vini Amelia selaku Bendaha Umum II (Bendum) Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam." Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dan berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sangsi tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. tegasnya  


Menurutnya kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya 


SPBU 44.501.16 Pengapon, Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM, BPH Migas Harus Cek CCTV , Jangan Biarkan Hak Dirampas

By On Desember 12, 2025

 


Kota Semarang, BM.Online - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.


Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44.501.16 yang berada di Jl. Pengapon No.14, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang - Jawa Tengah. Jumat (12/12/2025)


Terpantau di lokasi, Satu unit Bok telah berwarna Biru Kuning dengan Nopol H 8374 PM yang telah modifikasi tangkinya sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas hingga ribuan liter.


AD inisial, orang yang mengaku usaha ilegal tersebut milik Bos berinisial LK dan kordinatornya berinisial BM. "Ini punya Pak Licky bang, kalau ingin lebih jelas lagi abang telpon korlapnya ajah pak Bambang. Kata Sopir yang mengaku bernama Adi


Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Semarang Kota mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” Jelasnya 


Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri.(Red/Tim)


Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiai Oleh Masyarakan

By On Desember 11, 2025





BM.Online, Bogor // Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, melalui Anggota Reskrim Polsek Jasinga  berhasil menangani laporan warga dengan cepat dan sigap, merespon cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tempat transaksi obat obatan keras daftar G tepatnya di Jl. Nasional 11, Kampung Peutey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.


Kanit Reskrim Polsek Leles mengonfirmasi bahwa tim sudah bergerak untuk melakukan pengecekan dua tempat yang dilaporkan

"Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah yang menjual obat keras Jenis Tramadol, Trihex,dan eximer," terang Kiki, Senin, 15 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Jasinga berkoordinasi dengan warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.

Lanjut Kanit Reskrim, dirinya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Jasinga untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat masih menjual obat terlarang atau miras.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting bagi kami,”

“Satu Minggu, tiga kali kami melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutup Kanit Reskrim Polsek Jasinga 

Tindakan cepat dan sigap Anggota Polsek Jasinga ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Leles dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, Warga Kecamatan Jasinga 

Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jasinga, Polres Bogor.


Red/Tim

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

By On Desember 11, 2025


KOTA SERANG,- Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakkan aturan terkait larangan hiburan malam dan peredaran minuman keras di Kota Serang. Penegasan itu disampaikan saat melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, pada Rabu,10/12/2025. 


Di mana keduanya sepakat bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) perlu segera dilakukan demi mempertegas landasan hukum serta memastikan perlindungan bagi masyarakat.


Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap konsisten pada sikap tegas yakni melarang keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang. Namun ia menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, terstruktur, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.


Wali Kota menjelaskan bahwa sejumlah pasal pada Perda sebelumnya memiliki interpretasi yang tidak jelas atau “bias”, sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.


Selama ini, pelanggar tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda kisaran Rp1 juta. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera, bahkan sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk kembali membuka aktivitas secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.


malam yang sudah kami tutup, kami sita minumannya, tapi ujungnya hanya tipiring, Ini tidak membuat jera. Harga diri saya sebagai Wali Kota pun seperti tidak dihargai karena aturan kita tidak kuat,” ujar Budi Rustandi.


Kunjungan Wali Kota ke kediaman H. Embay merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan pemangku kepentingan strategis di Kota Serang.


Dalam pertemuan itu, H. Embay menegaskan bahwa dirinya sejak awal menolak keberadaan tempat hiburan malam karena dinilai tidak sesuai dengan karakter dan nilai-nilai masyarakat Kota Serang. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran minuman keras dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tawuran, geng motor, dan meningkatnya kriminalitas di kalangan remaja.


“Banyak kejadian tawuran dan kenakalan remaja dipicu alkohol. Ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, saya sepakat bahwa Kota Serang tidak boleh memberi ruang untuk hiburan malam dan peredaran miras,” ujar Embay.

𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

By On Desember 10, 2025


𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚......10 Desember 2025 Berdasarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan melalui sambungan telepon, pasangan Ny. Tri (asal Bekasi) dan Sdr. Mansyur (asal Pasuruan, Jawa Timur) secara tegas membantah seluruh isi pemberitaan yang dimuat oleh media PNN NEWS tertanggal 9 Desember 2025 yang menggunakan judul yang menyudutkan, yakni: "Balik Misteri Kehidupan di Kontrakan Menyingkap Perempuan yang Mengaku Pemilik Apartemen."


Pasangan ini menyatakan bahwa hubungan mereka adalah pasangan suami istri yang sah secara agama (menikah siri), dan pemberitaan tersebut jelas-jelas berniat menjatuhkan tanpa dasar fakta yang benar.


𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬: 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬


Ny. Tri dan Sdr. Mansyur menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tersebut, menegaskan bahwa media PNN NEWS telah menulis tanpa etika dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik:

 

* Tidak Pernah Dimintai Keterangan: Keduanya menegaskan bahwa pihak media PNN NEWS tidak pernah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan langsung kepada mereka mengenai isi pemberitaan tersebut, termasuk klaim seputar ‘misteri’ dan pengakuan kepemilikan apartemen. Ini adalah pelanggaran jelas terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan (cover both sides) yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

* 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐚𝐥-𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐤𝐢𝐦𝐢 𝐒𝐞𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤: Pemberitaan dinilai disusun secara asal-asalan, menulis hal-hal yang tidak perlu dan terkesan menghakimi (menjastis) sepihak, yang seharusnya seorang wartawan menulis secara berimbang.

 

* 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐊𝐨𝐝𝐞 𝐄𝐭𝐢𝐤 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐭𝐢𝐤: Dengan menulis dan mengunggah berita tanpa klarifikasi dan memuat hal-hal yang tidak relevan dengan tupoksi jurnalistik, pihak PNN NEWS telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.


𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐓


Terkait tempat tinggal yang diangkat dalam judul tersebut, pasangan ini menegaskan fakta sebenarnya, yang juga dikonfirmasi oleh lingkungan:

 

* 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐢𝐳𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐓: Sesuai keterangan Ketua RT. 07/02 Desa Karangturi, Sdr. Mansyur dan Ny. Tri hanya berstatus mengontrak dan tidak ada keberatan apapun dari lingkungan atas keberadaan mereka.

 

* 𝐃𝐢𝐢𝐳𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐖𝐚𝐥𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐢𝐫𝐢: Ketua RT setempat sudah memberikan izin tinggal, meskipun status pernikahan mereka adalah menikah secara siri.

 

* 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧: Pasangan ini menegaskan bahwa mereka tidak pernah merugikan lingkungan setempat selama tinggal di kontrakan tersebut.


𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐨𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩


Ny. Tri menduga pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya teror terhadap dirinya, yang berakar dari kasus penipuan yang sedang ia proses hukum. 


"Semua ini berawal karena saya ditipu oleh seseorang, dan perkaranya sudah dalam proses hukum di Polresta Cilacap. Saya terus diteror atau diberitakan oleh orang yang sama, cuma beda media. Yang lebih aneh, hal pribadi saya yang ada di Bekasi juga ikut dimuat tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemberitaan yang relevan," ungkap Ny. Tri.

 


Pada intinya, semua yang diberitakan oleh PNN NEWS, khususnya yang berkaitan dengan judul tersebut, adalah tidak benar.


Melalui berita ini, Ny. Tri dan Sdr. Mansyur meminta agar publik tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang menyudutkan. Keduanya juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media tersebut.(*) 


(𝐌𝐮𝐠𝐢)

Di Atas Hukum? PPID Probolinggo Tertinggal Putusan KI Jatim, Warga Pilang Dorong Ombudsman 'Tegakkan Aturan

By On Desember 09, 2025


PELITAKOTA.ID: Surabaya, 8 Desember 2025 - Tanpa rasa hormat, tanpa langkah nyata, tanpa secercah tanggapan. PPID Kota Probolinggo tidak cuma mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang telah warga Kelurahan Pilang menangkan - mereka menandai putusan itu sebagai sesuatu yang tidak berharga. Kesabaran habis membuat warga melompat ke Ombudsman Jatim dengan seruan yang menggigit jiwa: "Cukup menutup mata, tegakkan hukum - demokrasi tidak bisa dijinakkan!"

 

Ini bukan permintaan sembarangan. Warga Kecamatan Kademangan tidak mau "mengecoh" - mereka mau berpartisipasi dalam demokrasi dengan mengetahui nasib dua dokumen krusial: Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas RW 2 Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang (8 September 2024) dan SPJ Pramusrenbang (31 Januari 2025). Dokumen yang menceritakan bagaimana uang mereka - uang APBD dan kontribusi - dipakai untuk kepentingan publik. Tapi PPID menolak langsung - memaksa warga berjuang ke KI seperti berjuang melawan tembok tanpa alat.

 

"Kami telah menunggu cukup lama, mengirim surat berkali-kali, datang ke kantor - tapi PPID cuma diam atau memberi alasan omong kosong," ujar Irfan, yang jadi simbol perjuangan warga. "Kami butuh tahu: apakah uang kita dipakai untuk membuat masyarakat lebih baik, atau untuk mengisi saku orang tertentu? PPID ngotot menutup pintu seolah demokrasi cuma kata-kata. Karena itu, kami laporkan ke Ombudsman - agar ada yang membuat mereka ingat: warga adalah pelaku demokrasi, bukan penonton yang diam!"

  

Meskipun tanpa narasumber eksternal dalam data asli, fakta hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah benang merah yang tak bisa dipotong. Putusan KI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dilawan oleh siapapun - termasuk PPID yang berpura-pura buta akan kewajiban hukumnya. Sebagai badan publik, PPID harus mematuhi - tidak ada "pengecualian", tidak ada "waktu tunggu tambahan".

 

Ketidakpatuhannya bukan hanya kesalahan kecil. Ini adalah pelanggaran tegas terhadap hak dasar masyarakat atas informasi - hak yang dibuat untuk menjadikan hukum sebagai pedoman, bukan mainan. Jika PPID bisa berani melanggar ini, maka KIP hanyalah naskah lama yang tergeletak di lemari - tidak ada kekuatan, tidak ada arti untuk kehidupan sehari-hari warga.

  

Laporan ke Ombudsman bukan langkah terakhir - ini adalah upaya menyelamatkan harapan masyarakat terhadap sistem. Tujuannya jelas: paksa PPID memberikan dokumen SEGERA, dan pastikan pelanggaran ini tidak terulang. Karena implikasinya lebih luas dari Probolinggo - ini tentang apakah sistem bisa membuat keadilan bagi yang lemah, atau hanya bagi yang berkuasa.

 

Jika PPID Kota Probolinggo bisa berani mengabaikan putusan lembaga negara yang berwenang, apa jaminan bahwa PPID di daerah lain tidak akan melakukan hal yang sama? Ini bukan hanya tentang dua lembar SPJ - ini tentang apakah sistem hukum bisa dipercaya, atau hanya menjadi alat untuk menekan warga yang berani berbicara.

 

Hingga berita ini ditulis, Ombudsman Jatim telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan. Tapi pertanyaan yang menggigit lebih dalam dari sebelumnya tak bisa dihilangkan: Mengapa PPID berani mengabaikan putusan KI? Apakah mereka merasa berada di atas hukum? Dan kapan warga akan benar-benar mendapatkan hak mereka untuk melihat bagaimana dana publik yang mereka bayarkan dengan susah payah benar-benar digunakan untuk kepentingan mereka?

[Red/"]

Mobil Penghisap BBM Kembali Marak, 5Jt Bonus Dari Kasat Reskrim Polres Sumedang Untuk Awak Media

By On Desember 09, 2025




Kabupaten Sumedang, BM.online - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumedang, Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kabupaten Sumedang sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Senin 9 Desember 2025

Tim investigasi media online katatribun.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan di beberapa SPBU diantaranya : 

1. SPBU 34.45323 Jl. Raya Bandung - Sumedang, Ciherang, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat.

2. SPBU 34.453.11 Jl. Raya Sumedang - Cibereum No.281 Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat 

3. SPBU 35.453.02 Jl. Raya Cimalaka Cipadung, RT.03/RW.08, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat.

4. SPBU 34.453.22 Jl. Raya Cimalaka Sumedang, Kecamatan Cimalaka - Sumedang Jawa Barat.

5. SPBU 34.45316 Jl. Ciberem Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat. 

6. SPBU 34.45324 Jl. Raya Cirebon - Bnadung No.17, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang - Jawa Barat.




''Kami mendapati beberapa unit mobil mencurigakan di beberapa SPBU tersebut sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi mereka langsung tancap gas seperti enggan di dikonfirmasi oleh wartawan, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (9/12//2025).


Dibenarkan juga oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut adalah mobil Helie (pengisap BBM-red) Nama pemiliknya sudah tak asing lagi di kalangan mafia BBM


"Mobil yang kepalanya berwarna kuning bak biru itu milik Bos Andri Biasanya kalau penuh itu di bawa ke salah salah satu gudang (ofertap) di Wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang tepatnya sebelum pintu gerbang jalan tol pak. Ucapnya 


Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Sumedang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.  


Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri.


Hingga berita diterbitkan Kasat Reskrim Polres Sumedang akan segera menindak Mobil tersebut serta beberapa SPBU yang terlibat." Jika terbukti akan saya kasih bonus 5jt"Katanya 





(Red/Tim)


GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

By On Desember 08, 2025


Tangerang- HUT PUSPOM TNI ( Korp Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ) di peringati pada tanggal 8 Desember 2025 Acara yang berlangsung di Joglo Ageng Mabes TNI Cilangkap.


PUSPOM TNI sendiri merupakan salah satu kecabangan TNI di bawah komando Panglima TNI yang bertugas dalam fungsi Kepolisian Militer.


Ketua GWI DPD BANTEN, 

Syamsul Bahri, mengucapkan Selamat HUT PUSPOM TNI yang ke 80, Dedikasimu dalam menjaga Perdamaian adalah pilar utama kekuatan dan kehormatan Tentara Nasional Indonesia.


TNI Semakin profesional, modern, dan adaptif dalam menegakkan hukum dan disiplin demi kejayaan NKRI. Selamat bertugas, Ksatria Baret Biru


Dengan semangat 'Satya Wira Wicaksana', semoga semakin jaya, Terima kasih telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Dirgahayu!

Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

By On Desember 08, 2025


Tangerang - Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon saat ini masih dalam tahap proses awal di Pengadilan Negeri Serang dan belum memasuki pokok perkara. Namun demikian, Media Bahri menilai munculnya pemberitaan Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” justru berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.


Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan keberatan keras atas tayangnya berita tersebut. Muhlisin menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul pada saat proses persidangan belum memasuki substansi perkara, sehingga publik bisa salah memahami fakta hukum.


“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujar Muhlisin.


Muhlisin juga menegaskan bahwa berita yang dijadikan dasar dalam artikel Publik Banten bukan merupakan berita yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Menurutnya, kesalahan identifikasi tersebut sudah cukup untuk menunjukkan bahwa konten yang ditayangkan Publik Banten tidak melalui proses verifikasi yang semestinya.


Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seyogianya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, terlebih apabila belum memasuki pokok perkara.


 “Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Joseph.


Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti persoalan transparansi dari Publik Banten. Romli menyampaikan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor, tidak ada penanggung jawab, dan tidak tercantum kontak redaksi, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan dengan cepat sebagaimana mestinya.


 “Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” jelas Romli.


Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan secara utuh tanpa perubahan apa pun dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.


Hingga berita ini dimuat, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan Hak Jawab tersebut.

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

By On Desember 08, 2025


Senin, 8-12-2025 //Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di Jl. Soekarno-Hatta No.301. Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)


Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polrestabes Bandung.


Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, diduga ada penjual obat jenis G dengan modus duduk santai  sambil ngopi menunggu para pelanggannya datang.


Nampak jelas terpantau awak media ada salah satu pemuda datang untuk membeli obat golongan jenis G, yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No.301. Babakan Ciparay, Kec.Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat


Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah Polsek Babakan Ciparay Poltabes Bandung, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.


Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G( Tramadol dan Eximer ) tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan.


Masyarakat  meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Poltabes Bandung  agar dapat memberantas obat keras golongan G yang dianggap telah meresahkan, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari obat obatan terlarang gol G.


“Agar generasi bangsa bisa tumbuh dengan besar dengan tidak mengkonsumsi obat obatan Terlarang dan sejenisnya, karena dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut bisa saja nantinya berpotensi generasi bangsa bisa rusak” jelas salah satu tokoh yang enggan disebut namanya. 



(Red/Tim)

Duduk Santai Penjual Obat Jenis G Setia Menunggu Pembeli Datang

By On Desember 08, 2025


Senin/08/2025- Seorang pemuda yang di duga mengedarkan obat jenis Tramadol dan eximer duduk santai sambil menunggu para konsumen di Jl. Batu Kencana No.2, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.


Terpantau tim oleh media pada hari senin jam 14:30 tanggal 08/12/2025/seorang pemuda duduk di depan warung yang diduga kuat tempat jual beli obat-obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak-anak muda dan anak pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang yaitu merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.


Masyrakat sekitar menjelaskan kepada awak media, "Sejenis merek obat-obatan eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G. yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan".


Bagi para pelaku penjual dan pemasok langsung duduk santai di depan warung sambil membawa tas slempang hitam untuk menjual obat daftar G tersebut. . Sementara, akibat perbuatannya,dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika . 


Warga berharap aparat penegak hukum setempat khususnya polrestabes bandung segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.



(Red/Tim)

Tempat Perjudian Sabung Ayam di kampung  Pasir Laban Di Duga Jadi Lahan Usaha Para Oknum Yang Tida Bertanggung Jawab.

By On Desember 08, 2025

 



Kegiatan aktivitas tempat ,Perjudian Sabung Ayam yang sudah lama tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat (APH) tepat nya di kampung pasir Laban, RT/RW 05/02 Desa,Cilayang Guha ,kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang provinsi Banten Minggu 07/12/2025.


Kabupaten Serang -  berdasarkan hasil Infestigasi dan pantauan tim awak media saat dilokasi lapangan tersebut terlihat jelas ada nya aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang di duga ilegal tanpa Miliki Surat ijin resmi dari Pemerintah daerah (perda)


Masih ditempat yang sama di temui salah satu warg yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi tim media -online ia mengatakan bahwa diri nya, saya" hanya sebatas  penjual kopi" saja pak Ucap nya.


Di tempat terpisah awak tim media-online mencoba dan menggali informasi lebih dalam lagi, untuk mencari kebenaran nya, terkait kegiatan dan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam yang berada di kampung pasir  Laban tersebut, warga membenarkan bahwa kegiatan aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam di buka pada siang hari sekitar jam 10:00 sampai  dengan jam 20 : 00 malam hari terang  nya salah satu warga yang enggan disebutkan, identitasnya saat di konfirmasi tim media-online



Masih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut ,warga membenarkan bahwasanya ,aktivitas tempat Perjudian Sabung Ayam tersebut,benar ada setiap hari siang sampai malam berkerumunan, terdengar suara yang bising sangat menggangu istirahat orang tidur di malam hari keluh nya.



Kami sebagai Aktivis Kontrol sosial Provinsi Banten Mendesak  ,khusus nya kepada aparat penegak hukum ( APH) wilayah hukum (wilkum)setempat baik dari tingkat, Kapolsek, Kapolres kabupaten Serang untuk ,segera meninjau dan menertibkan kegiatan aktivitas tersebut untuk segera ditutup secara permanen,guna menghindari hal-hal yang tidak di ingin kan ,sampai berita diturunkan pihak terkait pemilik Lapak perjudian Sabung Ayam sehingga sampai saat ini juga belum bisa untuk dikonfirmasi. Tutup mengakhiri.




( Tim/MR)

Warung di Cibiru Edarkan Obat Terlarang, Respon Cecap Polsek Panyilekan Penjual Kocar Kacir

By On Desember 07, 2025



Kota Bandung, BM.Online_Peredaran obat keras berjenis G, khususnya Tramadol, kian mengkhawatirkan. Obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter ini, kini dengan mudah diperjualbelikan secara ilegal, seperti yang terpantau oleh awak media di sekitar Jl. Nasional III. Di parung Wetan, Kec. Panyilekan, Kota Bandung. Jawa Barat

Saat ini, warung yang tampak tutup tersebut diduga beroperasi menjual obat keras seperti G Tramadol Primer dan lainnya dimana terdapat pemuda yang diduga merupakan penjual obat keras jenis G tanpa resep.

Team awak media langsung menginformasikan kapada Kanit Polsek Pnyilekan, 
" Baik bang kami akan langsung ke TKP terimakasih atas informasinya" Ujar Beliau".

Beliau merespons cepat dan langsung memerintah kan anggota nya langsung ke TKP.

Hampir 30 menit kurang lebih kemudian Kanit Reskrim Polsek Panyilekan menginformasikan kapada awak media bahwa di lokasi tersebut sudah tidak ada kegiatan.

Untuk diketahui, Obat Daftar G (G = “Gevaarlijk”, berarti “bahaya”) hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan BPOM.

Peredaran Ilegal Tanpa Izin

Dalam UU Kesehatan 2009 disebutkan Pengedar ilegal tanpa izin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

UU Kesehatan 2023: menambah kerangka pidana langsung terhadap pengedar obat keras ilegal; sanksi dapat ditujukan berdasarkan Pasal 435 dan 436.

Peredaran ilegal ditindak melalui UU Kesehatan lama & baru, dengan sanksi penjara dan denda berat. Peraturan BPOM 2025 memperkuat pengawasan atas Tramadol.

Awak media juga akan berkoordinasi dengan para pihak yakni BPOM, BNN, dan Polri untuk segera melakukan tindakan akan adanya peredaran obat ilegal tersebut.
(Red Abil )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *